Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Kulon Progo.
1. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat Daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
1. Bupati adalah Bupati Kulon Progo.
1. Instansi adalah lembaga perangkat Daerah yang mempunyai fungsi
dan tugas pokok di bidang kesehatan.
1. Pengawasan kualitas air adalah serangkaian kegiatan yang meliputi
pengamatan sarana, pemeriksaan contoh air, rekomendasi dan
saran tindak lanjut hasil pemeriksaan.
1. Pemeriksaan kualitas air adalah kegiatan pengujian contoh air
secara fisik, bakteriologis dan kimia yang dilakukan di
laboratorium.
1. Air adalah air minum, air bersih, air kolam renang, dan air
pemandian umum.
1. Air Baku adalah air yang berasal dari sumber air permukaan, air
cekungan tanah dan/atau air hujan yang memenuhi baku mutu
tertentu sebagai air baku untuk air minum.
---
5
1. Air Minum adalah air yang didistribusikan melalui pipa untuk
keperluan rumah tangga, air yang didistribusikan melalui tangki
air, dan air yang digunakan untuk produksi bahan makanan yang
disajikan kepada masyarakat yang melalui proses pengolahan atau
tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan
dapat langsung diminum.
1. Air Bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari
yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum
apabila telah dimasak.
1. Air Kolam Renang adalah air dalam kolam renang yang digunakan
untuk olah raga renang dan kualitasnya memenuhi syarat
kesehatan.
1. Air Pemandian Umum adalah air yang digunakan pada tempat
pemandian bagi umum tidak termasuk pemandian untuk
pengobatan tradisional dan Kolam Renang, yang kualitasnya
memenuhi syarat kesehatan.
1. Contoh air adalah sebagian air yang diambil sebagai bahan untuk
keperluan pemeriksaan laboratorium.
1. Laboratorium adalah tempat untuk melakukan pemeriksaan contoh
air secara fisik, mikrobiologi dan kimia yang disediakan oleh
Pemerintah Daerah atau milik swasta yang ditunjuk oleh Bupati.
1. Pengelola Air adalah orang pribadi atau badan usaha yang
memproduksi dan/atau menyalurkan air, atau bergerak pada bidang
usaha yang menggunakan air sebagai sarana utama/pokok.
1. Petugas adalah tenaga Sanitarian yang mempunyai tugas
pengawasan kualitas air.
1. Pemeriksaaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari,
mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya
untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Perizinan dan
untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
1. Penyidikan tindak pidana adalah serangkaian tindakan yang
dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya
disebut Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang
dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta
menemukan tersangkanya, dengan menunjukkan surat tugas sesuai
ketentuan/ peraturan perundang-undangan.
---
6
