Langsung ke konten

Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo No 12 Tahun 2008

PERDA No. 12 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Kulon Progo.
1. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat Daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
1. Bupati adalah Bupati Kulon Progo.
1. Instansi adalah lembaga perangkat Daerah yang mempunyai fungsi
dan tugas pokok di bidang kesehatan.
1. Pengawasan kualitas air adalah serangkaian kegiatan yang meliputi
pengamatan sarana, pemeriksaan contoh air, rekomendasi dan
saran tindak lanjut hasil pemeriksaan.
1. Pemeriksaan kualitas air adalah kegiatan pengujian contoh air
secara fisik, bakteriologis dan kimia yang dilakukan di
laboratorium.
1. Air adalah air minum, air bersih, air kolam renang, dan air
pemandian umum.
1. Air Baku adalah air yang berasal dari sumber air permukaan, air
cekungan tanah dan/atau air hujan yang memenuhi baku mutu
tertentu sebagai air baku untuk air minum.

---

5

1. Air Minum adalah air yang didistribusikan melalui pipa untuk
keperluan rumah tangga, air yang didistribusikan melalui tangki
air, dan air yang digunakan untuk produksi bahan makanan yang
disajikan kepada masyarakat yang melalui proses pengolahan atau
tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan
dapat langsung diminum.
1. Air Bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari
yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum
apabila telah dimasak.
1. Air Kolam Renang adalah air dalam kolam renang yang digunakan
untuk olah raga renang dan kualitasnya memenuhi syarat
kesehatan.
1. Air Pemandian Umum adalah air yang digunakan pada tempat
pemandian bagi umum tidak termasuk pemandian untuk
pengobatan tradisional dan Kolam Renang, yang kualitasnya
memenuhi syarat kesehatan.
1. Contoh air adalah sebagian air yang diambil sebagai bahan untuk
keperluan pemeriksaan laboratorium.
1. Laboratorium adalah tempat untuk melakukan pemeriksaan contoh
air secara fisik, mikrobiologi dan kimia yang disediakan oleh
Pemerintah Daerah atau milik swasta yang ditunjuk oleh Bupati.
1. Pengelola Air adalah orang pribadi atau badan usaha yang
memproduksi dan/atau menyalurkan air, atau bergerak pada bidang
usaha yang menggunakan air sebagai sarana utama/pokok.
1. Petugas adalah tenaga Sanitarian yang mempunyai tugas
pengawasan kualitas air.
1. Pemeriksaaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari,
mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya
untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Perizinan dan
untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
1. Penyidikan tindak pidana adalah serangkaian tindakan yang
dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya
disebut Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang
dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta
menemukan tersangkanya, dengan menunjukkan surat tugas sesuai
ketentuan/ peraturan perundang-undangan.

---

6

Pasal 2

(1) Pengawasan kualitas air bertujuan untuk mencegah penurunan

kualitas dan penggunaan air yang dapat mengganggu dan
membahayakan kesehatan, serta meningkatkan kualitas air.

(2) Pengawasan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilaksanakan oleh Instansi.

Pasal 3

(1) Kegiatan pengawasan kualitas air mencakup:

- pengamatan lapangan dan pengambilan contoh air;
- pemeriksaan contoh air;
- analisis hasil pemeriksaan;
- perumusan saran dan cara pemecahan masalah yang timbul dari
hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b,
dan huruf c; dan
- kegiatan tindak lanjut berupa pemantauan upaya
penanggungan/perbaikan termasuk kegiatan penyuluhan.

(2) Hasil pengawasan kualitas air dilaporkan secara berkala kepada

Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan
tembusan instansi terkait.

Pasal 4

(1) Dalam pelaksanaan pengawasan kualitas air, Instansi menentukan

parameter kualitas air yang diperiksa sesuai kebutuhan dan kondisi
daerah tangkapan air, instalasi pengolahan air dan jaringan
perpipaan. .

(2) Pemilihan parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilakukan setelah pemeriksaan kondisi awal kualitas air yang
mengacu standar parameter lengkap yang diatur oleh Menteri
Kesehatan.

---

7

(3) Pemilihan parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

ditetapkan oleh Bupati.

Pasal 5

(1) Pemerintah Daerah dapat menetapkan keadaan khusus/darurat

yang berakibat penyimpangan terhadap syarat kualitas air
sepanjang tidak membahayakan kesehatan.

(2) Keadaan khusus/darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

adalah kondisi yang tidak seperti keadaan biasanya, di mana telah
terjadi sesuatu di luar keadaan normal.

Pasal 6

Pemerintah Daerah dalam melakukan pengawasan dapat mengikut
sertakan instansi terkait, asosiasi pengelola air minum, lembaga
swadaya masyarakat dan organisasi profesi yang terkait.

Pasal 7

(1) Setiap Pengelola Air wajib menjaga dan memeriksakan kualitas air

yang dikelolanya di laboratorium.

(2) Orang pribadi atau badan usaha selain Pengelola Air sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dapat memeriksakan kualitas airnya.

(3) Pemeriksaan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan

ayat (2), meliputi:
- Air Minum;
- Air Bersih;
- Air Kolam Renang; dan
- Air Pemandian Umum.

(4) Pemeriksaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf

a, dilakukan di laboratorium pada Instansi atau laboratorium
swasta yang ditunjuk Bupati

---

8

(5) Pemeriksaan air sebagaimana dimaksud pada ayat (3), huruf b,

huruf c, dan huruf d dilakukan di laboratorium yang ditetapkan
oleh Menteri Kesehatan.

(6) Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban atas pemeriksaan

kualitas air, terhadap sumber air pada :
- lembaga pendidikan formal negeri atau swasta;
- tempat ibadah;
- panti sosial;
- lembaga perangkat Daerah;
- Instansi Vertikal;
- permukiman masyarakat; dan
- mata air yang dikelola secara sosial.

Pasal 8

Hasil pemeriksaan kualitas air yang dilakukan oleh laboratorium milik
swasta yang ditunjuk Bupati wajib dilaporkan kepada Bupati c.q.
Kepala Instansi setiap bulan.

Pasal 9

(1) Kualitas air harus memenuhi persyaratan kesehatan dengan

parameter, sebagai berikut:
- Air Minum, Air Bersih, atau Air Pemandian Umum, yang
terdiri dari:
1. fisik;
1. bakteriologis;
1. kimiawi; dan
1. radioaktifitas.
- Air Kolam Renang, yang terdiri dari:
1. fisik;
1. mikrobiologis; dan
1. kimiawi.

(2) Parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi

nilai ambang baku yang pengaturannya mengacu pada Menteri
Kesehatan.

---

9

Pasal 10

(1) Tata cara pemeriksaan kualitas air bagi Pengelola Air dan

pemohon selain Pengelola Air adalah sebagai berikut:
- mengajukan permohonan kepada Kepala Instansi c.q.
Pengelola Laboratorium dan mengisi formulir yang telah
disediakan dengan melampirkan persyaratan :
1. foto kopi identitas pemohon;
1. denah lokasi; dan
1. foto kopi rekomendasi terakhir untuk pemeriksaan lanjutan/
berkala.
- Petugas dari Instansi menentukan titik dan mengambil contoh
air di lapangan untuk diperiksa; dan
- hasil pemeriksaan contoh air sebagaimana dimaksud pada
huruf b disampaikan kepada pemohon paling lama 14 (empat
belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan
benar.

(2) Penentuan titik dan jumlah contoh air dimaksud ayat (1) huruf b

dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Air perpipaan :
No. Jumlah Jumlah Paling Sedikit Sampel
Penduduk Setiap Bulan
1 2 3
1. < 5.000 jiwa 1 sampel
1. 5.000 s/d 100.000 jiwa 1 sampel per 5.000 jiwa
1. > 100.000 jiwa 1 sampel per 10.000 jiwa,
ditambah 10 sampel tambahan
- Air Minum isi ulang:
1. Air Baku paling sedikit 1 (satu) sampel setiap 3 (tiga)
bulan; dan
1. Air yang siap dimasukkan kedalam botol isi ulang, paling
sedikit 1 (satu) sampel setiap bulan.
- Air yang berasal selain dari sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan huruf b 1 (satu) sampel untuk setiap sumber setiap 6
(enam) bulan.

---

10

(3) Hasil pemeriksaan kualitas air yang lulus uji diberikan sertifikat

lulus uji.

(4) Hasil pemeriksaan kualitas air yang tidak lulus uji diberikan surat

tidak lulus uji.

(5) Penandatanganan sertifikat lulus uji dan surat tidak lulus uji oleh

Kepala Instansi.

Bagian Pertama

Kewajiban dan hak Bupati

Pasal 11

Bupati wajib :
- melakukan pembinaan, pengawasan dan pemeriksaan terhadap
kualitas air;
- menyediakan laboratorium sesuai kewenangan; dan
- melaporkan kepada Gubernur atas penetapan keadaan luar biasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Pasal 12

Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, dilakukan
oleh Kepala Instansi dengan cara:
- pengamatan lapangan dan pengambilan contoh air termasuk air
pada sumber air baku proses produksi, jaringan distribusi, dan air
minum isi ulang;
- pemeriksaan contoh air dilakukan di tempat/di lapangan dan atau
di laboratorium;
- analisa hasil pemeriksaan laboratorium dan pengamatan lapangan;
- perumusan saran dan cara pemecahan masalah yang timbul dari
hasil kegiatan pemeriksaan kualitas air;
- kegiatan tindak lanjut berupa penyuluhan, pemantauan upaya
penanggulangan dan pemantauan upaya perbaikan; dan
- penyuluhan kepada masyarakat.

---

11

Pasal 13

Bupati berhak memberikan toleransi terhadap persyaratan kualitas air
dalam hal keadaan khusus/darurat, sepanjang tidak membahayakan
kesehatan.

Bagian Kedua

Kewajiban dan hak Pengelola air

Pasal 14

Pengelola Air wajib :
- memeriksakan kualitas air yang dikelolanya secara periodik di
laboratorium;
- menghentikan penggunaan air apabila terjadi penurunan kualitas
air yang membahayakan bagi kesehatan sampai ada rekomendasi
dari Instansi;
- memperbaiki dan menjaga kualitas air yang dikelolanya sesuai
petunjuk Pengelola Laboratorium, berdasarkan hasil pemeriksaan;
- memasang sertifikat lulus uji/surat tidak lulus uji hasil pemeriksaan
terbaru di lokasi usaha pada tempat yang mudah dibaca umum; dan
- melaporkan hasil pemeriksaan kepada Kepala Instansi bagi
Pengelola Air yang memeriksakan air di laboratorium milik swasta
yang ditunjuk Bupati atau laboratorium yang ditetapkan oleh
Menteri Kesehatan.

Pasal 15

Pengelola Air berhak :
- mendapat pelayanan pemeriksaan kualitas air yang dikelolanya;
dan
- memperoleh setifikat hasil uji pemeriksaan kualitas air yang
dikelolanya.

---

12

Pasal 16

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 14 dikenakan sanksi administrasi berupa

peringatan tertulis.

(2) Terhadap pelanggaran yang dikenakan sanksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Bupati menerbitkan peringatan paling
banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing-masing
peringatan paling cepat 7 (tujuh) hari.

(3) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak peringatan

kedua diberikan yang bersangkutan tidak mematuhi, maka
dilakukan penindakan hukum.

Pasal 17

Dalam hal adanya pelanggaran kualitas air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 huruf b, maka terhadap pelanggar langsung dikenakan
penindakan hukum.

Pasal 18

(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan terhadap

pelaksanaan Peraturan Daerah ini.

(2) Wujud peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berupa pelaporan atau informasi kepada Pejabat yang

berwenang.

---

13

Pasal 19

(1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan/atau Pasal 14 diancam
dengan hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda
paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk
Daerah.

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah

pelanggaran.

Pasal 20

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil Daerah diberi wewenang khusus

sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana
pelanggaran Peraturan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

(2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :

- menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan
atau laporan berkenaan dengan tindak pidana pelanggaran
Peraturan Daerah agar keterangan atau laporan tersebut
menjadi lebih lengkap dan jelas;
- meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai
orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang
dilakukan sehubungan dengan tindak pidana pelanggaran
Peraturan Daerah;
- meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau
badan sehubungan dengan tindak pidana pelanggaran Peraturan
Daerah;

---

14

- memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen
lain berkenaan dengan tindak pidana pelanggaran Peraturan
Daerah;
- melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti
pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta
melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
- meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah;
- menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan
ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang
berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen
yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
- memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana
pelanggaran Peraturan Daerah;
- memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa
sebagai tersangka atau saksi;
- menghentikan penyidikan; dan
- melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran
penyidikan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah
menurut hukum yang bertanggung jawab.

(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan

dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya
kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara
Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Pasal 21

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pengawasan
Kualitas Air (Lembaran Daerah Tahun 1997 Nomor 5 Seri C), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

---

15

Pasal 22

Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Kulon Progo.

Ditetapkan di Wates
pada tanggal 18 Juni 2008

ttd

Diundangkan di Wates
pada tanggal 18 Juni 2008

ttd

S O ’ I M

---

16

Disetujui dengan Persetujuan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kulon Progo dan Bupati Kulon Progo
Nomor : 3/PB/DPRD/2008

Tanggal : 18 Juni 2008
Tentang : Persetujuan Atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten
Kulon Progo tentang :
1. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon
Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan
Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman
Memabukkan Lainnya; dan
1. Pengawasan dan Pemeriksaan Kualitas Air.

---

17