Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Demak.
2. Pemerintah Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Bupati adalah Bupati Demak.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
6. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan Keuangan Daerah.
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
8. Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas Daerah.
9. Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas Daerah.
10. Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang berkenaan.
11. Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang berkenaan.
Pasal 2
(1) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 adalah berupa laporan keuangan yang memuat:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. laporan operasional;
d. laporan perubahan ekuitas;
e. neraca;
f. laporan arus kas; dan
g. catatan atas laporan keuangan.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Pasal 3
Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sebagai berikut:
Pendapatan Rp 2.416.786.383.469,83 Belanja Rp 2.007.574.304.538,00 Transfer Rp
415.685.973.708,00 Defisit
Rp
6.473.894.776,17
Pembiayaan - Penerimaan Rp
142.637.921.267,09 - Pengeluaran Rp
12.000.000.000,00 Pembiayaan Netto Rp
130.637.921.267,09
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran APBD (SiLPA) Rp
124.164.026.490,92
Pasal 4
Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sebagai berikut:
a. Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp18.158.254.740,83 dengan rincian sebagai berikut:
1. anggaran pendapatan pergeseran Rp 2.398.628.128.729,00
2. realisasi
Rp 2.416.786.383.469,83 selisih kurang Rp (18.158.254.740,83)
b. Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp105.089.323.972,09 dengan rincian sebagai berikut:
a. anggaran belanja pergeseran Rp 2.112.663.628.510,09
b. realisasi
Rp 2.007.574.304.538,00 selisih kurang Rp (105.089.323.972,09)
c. Selisih anggaran dan realisasi Transfer sejumlah Rp916.019.479,00 dengan rincian sebagai berikut:
a. anggaran transfer pergeseran Rp 416.601.993.186,00
b. realisasi
Rp 415.685.973.708,00 selisih kurang Rp (916.019.478,00)
d. Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp124.163.598.190,92 dengan rincian sebagai berikut:
1. anggaran surplus/defisit pergeseran Rp (130.637.492.967,09)
2. Realisasi
Rp (6.473.894.776,17) Selisih lebih Rp 124.163.598.190,92
e. Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp428.300,00 dengan rincian sebagai berikut:
1. anggaran penerimaan pembiayaan pergeseran Rp
142.637.492.967,09
2. realisasi
Rp 142.637.921.267,09 selisih lebih Rp
428.300,00
f. Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp0,00 dengan rincian sebagai berikut:
1. anggaran pengeluaran pembiayaan pergeseran Rp
12.000.000.000,00
2. realisasi
Rp 12.000.000.000,00 selisih kurang Rp 0,00
g. Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp428.300,00 dengan rincian sebagai berikut:
1. anggaran pembiayaan neto pergeseran Rp 130.637.492.967,09
2. realisasi
Rp
0.637.921.267,09 selisih lebih Rp
428.300,00
Pasal 5
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b per 31 Desember 2023 sebagai berikut:
saldo anggaran lebih awal Rp 142.637.492.967,09 penggunaan saldo anggaran lebih Rp 142.637.492.967,09 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Rp
124.164.026.490,92 saldo anggaran lebih akhir Rp 124.164.026.490,92
Pasal 6
Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c per 31 Desember 2023 sebagai berikut:
pendapatan laporan operasional Rp 2.241.899.585.863,33 beban Rp 2.268.316.813.869,17 kegiatan non operasional Rp (16.226.762.116,21) pos luar biasa Rp
2.486.000,00 defisit laporan operasional Rp (42.646.476.122,05)
Pasal 7
Laporan Perubahan Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d per 31 Desember 2023 sebagai berikut:
ekuitas awal Rp 5.850.384.378.051,30 defisit laporan operasional Rp (42.646.476.122,05)
dampak kumulatif perubahan kebijakan/koreksi kesalahan mendasar Rp
3.946.666.253,23 ekuitas akhir Rp 5.811.684.568.182,48
Pasal 8
Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, per 31 Desember 2023 sebagai berikut:
a. Jumlah Aset Rp 5.842.155.025.440,37
b. Jumlah Kewajiban Rp
30.470.457.257,89
c. Jumlah Ekuitas dana Rp 5.811.684.568.182,48
Pasal 9
Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f, untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2023 sebagai berikut:
a. saldo kas awal 1 Januari 2022 Rp 142.637.492.967,09
b. arus kas dari aktifitas operasi Rp 265.568.212.060,83
c. arus kas dari aktifitas investasi Rp (284.042.106.837,00)
d. arus kas dari aktifitas pendanaan Rp
428.300,00
e. arus kas dari aktifitas transitoris Rp 0,00
f. saldo kas 31 Desember 2023 Rp 124.164.026.490,92
Pasal 10
Catatan Atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g Tahun Anggaran 2023 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos laporan keuangan.
Pasal 11
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Lampiran I :
Laporan Realisasi Anggaran;
