Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah, adalah Kota Malang .
2. Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Kota Malang .
3. Kepala Daerah, adalah Walikota Malang .
4. Kepala Dinas, adalah Kepala Dinas Teknis yang melaksanakan tugas di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan .
5. Unit Pelaksana Terminal, adalah Unit Pelaksana Teknis Terminal yang berada di Dinas Teknis yang melaksanakan tugas di bidang lalu lintas dan angkutan jalan .
6. Kepala Terminal, adalah Kepala UPT Terminal yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Teknis yang melaksanakan tugas di bidang lalu lintas dan angkutan .
7. Terminal Angkutan Penumpang, adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan menurunkan dan menaikkan penumpang, serta mengatur kedatangan serta keberangkatan kendaraan penumpang umum yang merupakan salah satu wujud simpul jaringan transpotasi .
8. Kendaraan Umum, adalah setiap kendaraan bermotor yang biasanya disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran .
9. Mobil Penumpang Umum, adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak- banyaknya 8 (delapan) tempat duduk Pengemudi baik, dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi .
10. Tempat Tanda Pembayaran Retribusi Terminal, adalah Tempat pembayaran retribusi terminal untuk kendaraan penumpang umum pada saat keluar terminal .
11. Tempat Siaran Pemberangkatan Bus, adalah Fasilitas tempat siaran untuk mengatur datang dan pemberangkatan Bus .
12. Parkir, adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan bermotor bersifat sementara .
13. Tempat Khusus Parkir, adalah Tempat yang khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan tujuan untuk kepentingan konsumen yang dikelola oleh terminal .
14. Tempat Penitipan Barang, adalah suatu tempat yang disediakan oleh terminal sebagai tempat penitipan barang sementara untuk umum .
15. Jalur Pemberangkatan Kendaraan Umum, adalah pelataran di dalam terminal terminal penumpang yang disediakan bagi kendaraan umum untuk menaikkan penumpang .
16. Jalur Kedatangan Kendaraan Umum, adalah pelataran di dalam terminal penumpaang yang disediakan bagi kendaraan umum untuk menurunkan penumpang .
17. Tempat Tunggu Kendaraan Umum, adalah pelataran di dalam terminal penumpang yang disediakan bagi kendaraan umum untuk beristirahat sementara dan membersihkan kendaraan sebelum melakukan perjalanan .
18. Tempat Istirahat Kendaraan Umum, adalah pelataran di dalam terminal penumpang yang disediakan bagi kendaraan umum untuk beristirahat sementara dan membersihkan kendaraan sebelum melakukan perjalanan .
19. Tempat Tunggu Penumpang, adalah bangunan berupa ruang tunggu di dalam terminal penumpang yang disediakan bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan .
20. Kios, adalah bangunan permanen di area terminal yang beratap dan dipisahkan satu dengan lainnya dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit-langit yang dipergunakan untuk usaha berjualan .
B A B II MAKSUD DAN TUJUAN
