Langsung ke konten

RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN WAJO

PERDA No. 1 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Kabupaten Wajo.
2.
Kecamatan adalah kecamatan dalam wilayah Kabupaten Wajo.
3.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh
Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Bupati adalah Bupati Wajo.
5.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan
oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-
luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
6.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD
adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
7.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan
Daerah
yang
memimpin
pelaksanaan
urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
8.
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang selanjutnya disebut RTRW
Kabupaten adalah hasil perencanaan tata ruang yang bersifat umum dari
wilayah kabupaten, yang mengacu pada rencana tata ruang wilayah
nasional, rencana tata ruang pulau/kepulauan, rencana tata ruang
strategis nasional, dan rencana tata ruang provinsi.
9.
Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi
pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang.
10. Pelaksanaan Penataan Ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan
ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang
dan pengendalian pemanfaatan ruang.
11. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang
udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah,
tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan
memelihara kelangsungan hidupnya.
12. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
13. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang,
pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
14. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem
jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung
kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkis memiliki
hubungan fungsional.

15. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah
yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan
ruang untuk fungsi budi daya.
16. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta
segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan
aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
17. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang
dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan
dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
18. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan
tertib tata ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah
ditetapkan.
19. Sistem Pusat Permukiman adalah susunan kawasan-kawasan perkotaan
sebagai pusat kegiatan di dalam wilayah kabupaten yang menunjukkan
keterkaitan saat ini maupun rencana yang membentuk hirarki pelayanan
dengan cakupan dan dominasi fungsi tertentu dalam wilayah kabupaten.
20. Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disingkat PKL adalah kawasan
perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau
beberapa kecamatan.
21. Pusat Pelayanan Kawasan adalah kawasan perkotaan yang berfungsi
untuk melayani kegiatan skala kecamatan.
22. Pusat Pelayanan Lingkungan adalah pusat permukiman yang berfungsi
untuk melayani kegiatan skala antardesa.
23. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah
koefisien perbandingan antara luas lantai dasar bangunan gedung seluas
persil/kavling. KDB maksimum ditetapkan dengan mempertimbangkan
tingkat pengisian atau peresapan air, kapasitas drainase, dan jenis
penggunaan lahan.
24. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah
koefisien perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan
luas persil/kavling.
25. Koefisien Dasar Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah koefisien
perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas
persil/kavling.
26. Sistem Jaringan Transportasi adalah sistem yang memperlihatkan
keterkaitan kebutuhan dan pelayanan transportasi antar wilayah dalam
ruang wilayah kabupaten serta keterkaitannya dengan jaringan
transportasi yang lebih makro.
27. Pembangkit Listrik Tenaga Gas yang selanjutnya disingkat PLTG adalah
Pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga gas.
28. Saluran Udara Tegangan Tinggi yang selanjutnya disingkat SUTT adalah
Saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di
udara bertegangan nominal 35 kV sampai dengan 230 kV.

29. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM adalah
satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum, termasuk
pipa/kabel bawah laut air minum.
30. Sistem Pengelolaan Air Limbah yang selanjutnya disingkat SPAL adalah
satu kesatuan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah, termasuk
pipa/kabel bawah laut air limbah.
31. Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle yang selanjutnya
disingkat
TPS3R
adalah
tempat
dilaksanakannya
kegiatan
pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang
skala kawasan.
32. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah
tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendaur ulang, pengolahan,
dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
33. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat
memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.
34. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST
adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan,
penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir
sampah.
35. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi
daya.
36. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama
melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya
alam dan sumber daya buatan.
37. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi
utama untuk dibudi dayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber
daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan.
38. Kawasan
Strategis
adalah
wilayah
yang
penataan
ruangnya
diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting baik dalam
lingkup nasional, provinsi maupun kabupaten terhadap ekonomi, sosial,
budaya, lingkungan, serta pendayagunaan sumber daya alam dan
teknologi tinggi.
39. Kawasan Strategis Kabupaten yang selanjutnya disingkat KSK adalah
wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai
pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten terhadap ekonomi,
sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
40. Badan Air adalah air permukaan bumi yang berupa sungai, danau,
embung, waduk, dan sebagainya.
41. Kawasan
yang
Memberikan
Perlindungan
Terhadap
Kawasan
Bawahannya adalah kawasan yang diperuntukkan untuk menaungi
lingkungan dan makhluk hidup terdiri atas kawasan hutan lindung dan
kawasan gambut.
42. Kawasan Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi
pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk

mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah
intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
43. Kawasan Perlindungan Setempat adalah kawasan yang diperuntukkan
bagi kegiatan pemanfaatan lahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai
luhur dalam tata kehidupan masyarakat untuk melindungi dan
mengelola lingkungan hidup secara lestari, serta dapat menjaga
kelestarian jumlah, kualitas penyediaan tata air, kelancaran, ketertiban
pengaturan, dan pemanfaatan air dari sumber-sumber air. Termasuk
didalamnya kawasan kearifan lokal dan sempadan yang berfungsi
sebagai kawasan lindung antara lain sempadan pantai, sungai, mata air,
situ, danau, embung, dan waduk, serta kawasan lainnya yang memiliki
fungsi perlindungan setempat.
44. Kawasan Ekosistem Mangrove adalah kawasan kesatuan antara
komunitas
vegetasi
mangrove
berasosiasi
dengan
fauna
dan
mikroorganisme sehingga dapat tumbuh dan berkembang pada daerah
sepanjang pantai terutama di daerah pasang surut, laguna, muara
sungai yang terlindung dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir
dalam membentuk keseimbangan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
45. Kawasan Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi
pokok memproduksi hasil hutan.
46. Kawasan Hutan Produksi Tetap adalah kawasan hutan dengan faktor
faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-
masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai
di bawah 125 (seratus dua puluh lima) di luar kawasan hutan lindung,
hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.
47. Kawasan Perkebunan Rakyat adalah kawasan perkebunan rakyat adalah
hutan rakyat yaitu hutan yang dimiliki oleh rakyat seluas minimal 0,25
hektare, penutupan tajuk tanaman berkayu atau jenis lainnya lebih dari
50% atau jumlah tanaman pada tahun pertama minimal 500 tanaman
tiap hektare.
48. Kawasan Pertanian adalah kawasan yang dialokasikan dan memenuhi
kriteria untuk budi daya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan,
dan peternakan.
49. Kawasan Tanaman Pangan adalah kawasan lahan basah beririgasi, rawa
pasang surut dan lebak dan lahan basah tidak beririgasi serta lahan
kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman
pangan.
50. Kawasan Hortikultura adalah kawasan lahan kering potensial untuk
pemanfaatan
dan
pengembangan
tanaman
hortikultura
secara
monokultur maupun tumpang sari.
51. Kawasan Perkebunan adalah kawasan yang memiliki potensi untuk
dimanfaatkan dan dikembangkan baik pada lahan basah dan atau lahan
kering untuk komoditas perkebunan.
52. Kawasan
Peternakan
adalah
kawasan
yang
secara
khusus
diperuntukkan untuk kegiatan peternakan atau terpadu dengan

komponen usaha tani (berbasis tanaman pangan, perkebunan,
hortikultura atau perikanan) berorientasi ekonomi dan berakses dari
hulu sampai hilir.
53. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat
KP2B adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah
pedesaan
yang
memiliki
hamparan
Lahan
Pertanian
Pangan
Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan
Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk
mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah
dan nasional.
54. Kawasan Perikanan adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi
utama untuk kegiatan perikanan tangkap dan perikanan budi daya.
Termasuk di dalamnya kawasan pengelolaan ekosistem pesisir.
55. Kawasan Perikanan Tangkap adalah kawasan perikanan yang berbasis
pada kegiatan penangkapan ikan dan/atau kegiatan pengangkutan
ikan.
56. Kawasan Perikanan Budi Daya adalah Kawasan yang ditetapkan dengan
fungsi utama untuk budi daya ikan atas dasar potensi sumber daya
alam, sumber daya manusia, dan kondisi lingkungan serta kondisi
prasarana sarana umum yang ada.
57. Kawasan Pertambangan dan Energi adalah kawasan pada permukaan
tanah dan/atau dibawah permukaan tanah yang direncanakan sebagai
kegiatan hilir pertambangan minyak dan gas bumi dan/atau kegiatan
operasi produksi pertambangan mineral dan batubara serta kawasan
panas bumi dan kawasan pembangkitan tenaga listrik.
58. Kawasan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi adalah kawasan pada
permukaan
tanah
dan/atau
dibawah
permukaan
tanah
yang
direncanakan sebagai kegiatan hilir pertambangan minyak dan gas
bumi.
59. Kawasan
Pembangkitan
Tenaga
Listrik
adalah
kawasan
yang
mendukung kegiatan memproduksi tenaga listrik.
60. Kawasan
Peruntukan
Industri
adalah
bentangan
lahan
yang
diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang
Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
61. Kawasan Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama
pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata baik
alam, buatan, maupun budaya.
62. Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar
kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan dan maupun
perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau
lingkungan
hunian
dan
tempat
kegiatan
yang
mendukung
perikehidupan dan penghidupan.
63. Kawasan Permukiman Perkotaan adalah bagian dari lingkungan hidup
di luar kawasan lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat

tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung
perikehidupan dan penghidupan di kawasan perkotaan.
64. Kawasan Permukiman Perdesaan adalah bagian dari lingkungan hidup
di luar kawasan lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat
tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung
perikehidupan dan penghidupan di kawasan perdesaan.
65. Kawasan Transportasi adalah kawasan yang dikembangkan untuk
menampung fungsi transportasi skala regional dalam upaya untuk
mendukung kebijakan pengembangan sistem transportasi yang tertuang
di dalam rencana tata ruang yang meliputi transportasi darat, udara, dan
laut.
66. Kawasan
Pertahanan
dan
Keamanan
adalah
kawasan
yang
dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan bidang
pertahanan dan keamanan seperti instalasi pertahanan dan keamanan,
termasuk tempat latihan, kodam, korem, koramil, dan sebagainya.
67. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi
pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang.
68. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat
KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang
dengan rencana tata ruang.
69. Pelaksanaan Penataan Ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan
ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang
dan pengendalian pemanfaatan ruang.
70. Ketentuan Umum Zonasi Sistem Kabupaten adalah ketentuan umum
yang mengatur pemanfaatan ruang/penataan kabupaten dan unsur-
unsur pengendalian pemanfaatan ruang yang disusun untuk setiap
klasifikasi peruntukan/fungsi ruang sesuai dengan RTRW kabupaten.
71. Peran
Masyarakat
adalah
partisipasi
aktif
masyarakat
dalam
perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatan ruang.
72. Arahan Sanksi adalah arahan untuk memberikan sanksi bagi siapa saja
yang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak sesuai
dengan rencana tata ruang yang berlaku.
73. Ketentuan Insentif dan Disinsentif adalah perangkat atau upaya untuk
memberikan imbalan terhadap melaksanakan kegiatan yang sejalan
dengan rencana tata ruang dan juga perangkat untuk mencegah,
membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan
dengan rencana tata ruang.
74. Perangkat Insentif adalah pengaturan yang bertujuan memberikan
rangsangan terhadap kegiatan seiring dengan penataan ruang.
75. Perangkat Disinsentif adalah pengaturan yang bertujuan membatasi
pertumbuhan atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan
penataan ruang.
76. Masyarakat
adalah
orang
seorang,
kelompok
orang
termasuk
masyarakat hukum adat, lembaga dan/atau badan hukum non

pemerintahan yang mewakili kepentingan individu, sektor, profesi,
kawasan atau wilayah tertentu dalam penyelenggaraan penataan ruang.
77. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang
bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan
Ruang.

BAB II

RUANG LINGKUP
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup Wilayah Administrasi

Pasal 2

(1) Ruang lingkup wilayah administrasi RTRW Kabupaten mencakup
seluruh wilayah administrasi, meliputi:
a. Kecamatan Belawa;
b. Kecamatan Bola;
c. Kecamatan Gilireng;
d. Kecamatan Keera;
e. Kecamatan Majauleng;
f. Kecamatan Maniangpajo;
g. Kecamatan Pammana;
h. Kecamatan Penrang;
i. Kecamatan Pitumpanua;
j. Kecamatan Sabangparu;
k. Kecamatan Sajoanging;
l. Kecamatan Takkalalla;
m. Kecamatan Tanasitolo; dan
n. Kecamatan Tempe.
(2) Wilayah administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada
koordinat 30.39’–40.16’ Lintang Selatan dan diantara 1190.53’–1200.27’
Bujur Timur seluas kurang lebih 260.872 (dua ratus enam puluh ribu
delapan ratus tujuh puluh dua) hektare.
(3) Batas-batas wilayah administrasi sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. sebelah Utara berbatasan Kabupaten Luwu dan Kabupaten
Sidenreng Rappang;
b. sebelah Timur berbatasan Teluk Bone;
c. sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Bone dan Kabupaten
Soppeng; dan
d. sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Sidenreng Rappang.
(4) Wilayah administrasi digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian
1:50.000 (satu banding lima puluh ribu) sebagaimana tercantum pada