Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2000 tentang PENGATURAN DAN PEMBINAAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah, adalah Kota Malang;
2. Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Kota Malang ;
3. Kepala Daerah, adalah Walikota Malang ;
4. Pejabat adalah staf Pemerintah Kota Malang yang tugas pokok dan fungsinya melaksanakan penyusunan program dan petunjuk teknis pembinaan ketertiban penyelenggaraan pemerintahan;
5. Pedagang Kaki Lima adalah pedagang yang melakukan usaha perdagangan non formal dengan menggunakan lahan terbuka dan atau tertutup, sebagian fasiltas umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat kegiatan usahanya baik dengan menggunakan peralatan bergerak maupun tidak bergerak sesuai waktu yang telah ditentukan;
6. Jalan adalah suatu sarana perhubungan darat dalam bentuk apapun meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapanya yang diperuntukan bagi lalu lintas ;
7. Trotoar adalah bagian dari jalan yang khusus diperuntukan bagi lalu lintas pejalan kaki ;
8. Jalur hijau adalah jalur tanah terbuka yang meliputi taman, lapangan olah raga, taman monumen yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
9. Fasilitas umum adalah lahan, bangunan dan peralatan atau perlengkapan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk dipergunakan oleh masyarakat secara luas;
10.Kawasan adalah batasan-batasan wilayah tertentu sesuai dengan pemanfaatan wilayah tersebut yang dapat digunakan untuk melakukan kegiatan usaha bagi Pedagang Kaki Lima;
11.Ijin adalah ijin yang diberikan oleh Kepala Daerah.
Pasal 2
(1) Kegiatan usaha Pedagang Kaki Lima dapat dilakukan di daerah;
(2) Tempat/lokasi Pedagang Kaki Lima sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
Pasal 3
(1) Setiap kegiatan usaha Pedagang Kaki Lima dilarang :
a. melakukan kegiatan usahanya di dalam Alun-alun Kota dan sekitarnya;
b. melakukan kegiatan usahanya di jalan, trotoar, jalur hijau dan atau fasilitas umum kecuali di kawasan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah;
c. melakukan kegiatan usaha dengan mendirikan tempat usaha yang bersifat semi permanen dan atau permanen;
d. melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan kerugian dalam hal kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan dan kenyamanan;
e. menggunakan lahan yang melebihi ketentuan yang telah diijinkan oleh Kepala Daerah;
f. berpindah tempat dan atau memindahtangankan ijin tanpa sepengetahuan dan seijin Kepala Daerah;
g. melantarkan dan atau membiarkan kosong tanpa kegiatan secara terus menerus selama 1 (satu) bulan
(2) Dalam MENETAPKAN kawasan dan perijinan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) butir a, b, c, d, e pasal ini, Kepala Daerah mempertimbangkan kepentingan-kepentingan umum, sosial, pendidikan, ekonomi, kebersihan, ketertiban, keamanan dan kenyamanan di lingkungan sekitarnya;
(3) Kegiatan usaha Pedagang Kaki Lima harus mampu menjadi daya tarik Pariwisata Daerah sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat;
(4) Untuk mewujudkan sebagaimana ayat (3) pasal ini maka harus diatur baik tempat jualan, lokasi jualan, waktu jualan, jenis jualan, tenda maupun aksesoris jualan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah;
Pasal 4
(1) Untuk kepentingan pengembangan usaha Pedagang Kaki Lima, Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk berkewajiban melakukan pendataan dan memberikan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan secara berkesinambungan;
(2) Tata cara pembinaan dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
Pasal 5
(1) Setiap Pedagang Kaki Lima yang akan melakukan kegiatan usaha harus mendapatkan ijin dari Kepala Daerah;
(2) Syarat-syarat perijinan dan ketentuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah;
(3) Jika dipandang perlu karena alasan sebagaimana tercantum dalam pasal 3 ayat (2), ijin dapat dicabut.
Pasal 6
Setiap Pedagang Kaki Lima yang telah memperoleh ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dikenakan retribusi sesuai ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku untuk itu.
Pasal 7
(1) Pengawasan terhadap usaha kegiatan Pedagang Kaki Lima dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk secara khusus;
(2) Pejabat yang ditunjuk secara khusus sebagaimana ayat (1) pasal ini berkewajiban melaporkan hasil kerjanya kepada Kepala Daerah.
Pasal 8
Pejabat yang ditunjuk secara khusus untuk melaksanakan tugas pengawasan dapat meminta bantuan kepada komponen masyarakat dan atau instansi-instansi yang terkait dengan seijin dan sepengetahuan Kepala Daerah.
Pasal 9
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dan atau ketentuan – ketentuan lain yang ditetapkan dalam Surat Ijin diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan atau tidak merampas barang tertentu untuk daerah, kecuali jika ditentukan lain dalam Peraturan Perundang-undangan;
(2) Disamping ancaman pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk secara khusus berwenang untuk membongkar paksa tempat usaha kegiatan sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat (1).
Pasal 10
Selain oleh Pejabat Penyidik Umum yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas pelangggaran tindak pidana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, dapat juga dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas penyidikan para pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, berwenang :
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c. melakukan penyitaan benda atau surat ;
d. memanggil orang untuk di dengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
e. menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana;
f. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjuawabkan.
Pasal 12
Dengan berlakunya Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 11 Tahun 1988 tentang Pengaturan Tempat Usaha dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Malang beserta perubahannya serta ketentuan- ketentuan pelaksananya dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 13
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
Pasal 14
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan mengundangkan Peraturan Daerah ini dengan menempatkan dalam Lembaran Daerah Kota Malang.
Disahkan di : MALANG Pada tanggal : 23 Pebruari 2000 WALIKOTA MALANG Ttd S U Y I T N O Diundangkan di Malang Pada tanggal 6 Maret 2000 SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG Ttd MUHAMAD NUR, SH, Msi Pembina Tk. I NIP. 510053502 LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2000 NOMOR 01/C
