Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 034 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 015 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM INOVASI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN KEWILAYAHAN

PERDA No. 034 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

pasal.id

(1) PARA PIHAK sepakat bahwa nota kesepahaman ini hanya dimaksudkan sebagai pernyataan bersama tentang komitmen moral di antara PARA PIHAK, untuk melaksanakan perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(2) perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu kerjasama dalam pelaksanaan pekerjaan Program Inovasi Pembangunan Dan Pemberdayaan Kewilayahan (PIPPK).

Pasal 2

pasal.id

URAIAN PEKERJAAN

Pekerjaan yang akan dilaksanakan dan ditetapkan PIHAK PERTAMA yaitu Kegiatan Fasilitasi Pemberdayaan Lingkup RW/PKK/Karang Taruna/LPM Kota Bandung Tahun Anggaran 20….. dengan ruang lingkup kegiatan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor .................. Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Inovasi Pembangunan Dan Pemberdayaan Kewilayahan (PIPPK):
1. Penguatan Kelembagaan meliputi penguatan kelengkapan organisasi dan fungsi kesekretariatan;
2. Koordinasi Proses Pembangunan yang meliputi Perencanaan, Pengadaan Sarana dan Prasarana;
3. Pembinaan dalam Pelaksanaan Pembangunan di Kelurahan dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan Pengawasan dilakukan secara preventif dalam bentuk monitoring, evaluasi dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PIHAK PERTAMA menguasakan pada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan Kegiatan Fasilitasi Pemberdayaan Lingkup RW/PKK/Karang Taruna/LPM.
1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat bahwa untuk pelaksanaan teknis Perjanjian Kerja ini akan ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang masing-masing dikuasakan.
2. Kuasa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA berkewajiban menyelesaikan tugas-tugas pekerjaan dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Pemberdayaan Lingkup RW/PKK/Karang Taruna/LPM, sebagaimana yang telah disepakati dan ditetapkan dalam Perjanjian Kerja ini.

http://jdih.bandung.go.id

Pasal 3

pasal.id

(1) Nota Kesepahaman ini sebagai dasar membuat Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) kegiatan Program Inovasi Pembangunan Dan Pemberdayaan Kewilayahan (PIPPK);dan
(2) Apabila perjanjian sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman ini tidak terwujud, PARA PIHAK tidak akan saling menuntut.

Demikian Nota Kesepahaman ini disepakati dan ditandatangani bersama oleh PARA PIHAK di Kota Bandung, dan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) bermaterai cukup masing-masing berlaku sebagai aslinya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

PIHAK KEDUA RW/PKK/KARANG TARUNA/LPM KELURAHAN .....................
Ketua, ................................................
PIHAK PERTAMA KUASA PENGGUNA ANGGARAN, .......................................
NIP. .................................

http://jdih.bandung.go.id

F. FORMAT SURAT PERJANJIAN KERJASAMA SURAT PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA Kelurahan....................Kecamatan...................Kota Bandung DENGAN RW/PKK/Karang Taruna/LPM Kelurahan ……………………….

TENTANG PROGRAM INOVASI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN KEWILAYAHAN (PIPPK)

Nomor :
.....................................................
Nomor :
....................................................

Pada hari ini .......................... tanggal ..........................
bulan ............. Tahun dua ribu ………………., kami yang bertanda tangan di bawah ini :

I. (Diisi nama PPK) :
Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Keputusan Camat ………………………… selaku Pengguna Anggaran Nomor: ...................
tanggal.................... 20.., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Bandung Lingkup Kecamatan ............................., yang berkedudukan di Jalan .............................
Bandung, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

II. (Diisi nama Ketua RW/PKK/Karang Taruna/LPM) :
Kelurahan...........................Kecamatan.................. Kota Bandung sesuai dengan Surat Keputusan Penetapan Nomor : ...................
tentang ......................... Masa Bhakti ..............................., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama RW/PKK/Karang Taruna/LPM Kelurahan..................... Kecamatan.................... Kota Bandung, berkedudukan di Jl. ............................., Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam kedudukannya seperti tersebut di atas telah sepakat dan saling mengikatkan diri mengadakan perjanjian kerja Kegiatan Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan (PIPPK) Tahun Anggaran 20.., dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
LOGO RW/PKK/KARANG TARUNA/LPM

http://jdih.bandung.go.id

Pasal 4

pasal.id

BIAYA PELAKSANAAN

Biaya untuk pelaksanan pekerjaan Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan (PIPPK) ini ditetapkan sebesar Rp……………..,- (…….…………rupiah) yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) Kota Bandung Tahun Anggaran 20…. pada Dokumen Penggunan Anggaran (DPA) Kecamatan...................
Kelurahan……… Kota Bandung Tahun Anggaran 20….. Nomor Kode Rekening...................................... Biaya Kegiatan yang diSwakelolakan kepada Kelompok Masyarakat.

Pasal 5

pasal.id

Ruang lingkup penunjang kegiatan yang dapat dilaksanakan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, adalah sebagai berikut:
a. infrastruktur, meliputi:
1. perbaikan/pemeliharaan jalan lingkungan skala kecil RT/RW;
2. perbaikan/pemeliharaan saluran air skala kecil di lingkungan RT/RW;
3. perbaikan/pemeliharaan gorong-gorong skala kecil di lingkungan RT/RW;
4. pembangunan/perbaikan/pemeliharaan sanitasi lingkungan;
5. penyediaan sarana air bersih;
6. pemeliharaan penerangan jalan lingkungan;
7. perbaikan/pemeliharaan kantor RW;
8. pembuatan sumur resapan dan biopori;
9. pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pengawasan pohon; dan
10. fasilitasi sarana dan prasarana urban farming.
b. sosial kemasyarakatan, meliputi:
1. peningkatan fasilitas dan kapasitas Linmas lingkup RW;
2. fasilitasi kegiatan keagamaan dalam lingkup RW;
3. sosialisasi pengelolaan dan pemanfaatan sampah;
4. bantuan fasilitasi posyandu lingkup RW;
5. bantuan fasilitas dan kelengkapan sekolah bagi anak keluarga kurang mampu;
6. pelatihan pemulasaraan jenazah;
7. penyelenggaraan perlombaan lingkup RW; dan
8. pengadaan hadiah perlombaan lingkup RW.

c. penguatan …

http://jdih.bandung.go.id

c. penguatan kelembagaan lingkup RW, meliputi:
1. pembuatan papan nama kelembagaan RW;
2. pembuatan struktur kelembagaan RW;
3. pembuatan papan informasi RW;
4. fasilitasi seragam pengurus RW;
5. pengadaan administrasi RW;
6. pengadaan sarana penunjang RW;
7. pemberian honorarium Ketua RT/RW;
8. pemberian honorarium Petugas Perlindungan Masyarakat;
9. pemberian honorarium Petugas Gorong-gorong dan Kebersihan;
10. Pemberian Makanan Tambahan;
11. pemberian honorarium Kader Pos Pembinaan Terpadu;
12. pemberian honorarium Kader Pos Pelayanan Terpadu;
d. fasilitasi pelaksanaan ketertiban, kebersihan, keindahan lingkup RW, meliputi:
1. pelatihan penguatan Linmas di lingkungan RW;
2. pengadaan pakaian Linmas RW;
3. pengadaan alat angkut kebersihan dan pendukung lainnya;
4. pengelolaan sampah/pembentukan bank sampah;
dan
5. perbaikan/pemeliharaan sarana fasilitas pelayanan umum yaitu pemasangan Kamera Pengawas/CCTV, taman lingkungan dan taman bermain anak.

e. pemberdayaan …

http://jdih.bandung.go.id

e. Pemberdayaan, inovasi dan potensi ekonomi masyarakat lingkup RW, meliputi:
1. pendataan pelaku ekonomi unggulan;
2. pelatihan kewirausahaan lingkup RW;
3. promosi produk unggulan warga RW; dan
4. peningkatan kapasitas warga dengan rintisan usaha dan pembentukan koperasi.

2. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

pasal.id

(1) Ketua RW wajib melaksanakan dan memfasilitasi pemberian honorarium kegiatan yang bersumber dari PIPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c angka 7 sampai dengan angka 12.
(2) Segala bentuk pemberian honorarium yang bersumber dari PIPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota oleh Perangkat Daerah terkait.

3. Ketentuan Pasal 10 diubah, setelah ayat (7) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8) sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

pasal.id

HAK DAN KEWAJIBAN

1. PIHAK PERTAMA menugaskan pelaksanaan pekerjaaan Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan (PIPPK) kepada PIHAK KEDUA.
2. PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan yang ditugaskan PIHAK PERTAMA sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 2.
3. PIHAK KEDUA dalam menyelenggarakan kegiatan harus secara objektif, transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
4. PIHAK PERTAMA berhak menerima hasil pekerjaan dalam bentuk laporan pelaksanaan kegiatan.
5. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA wajib saling membantu dan bekerja sama dalam pelaksanaan Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan (PIPPK).

Pasal 7

pasal.id

LAPORAN HASIL PEKERJAAN

Hasil pekerjaan Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan (PIPPK) yang dilaksanakan PIHAK KEDUA dituangkan dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan (PIPPK) kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 8

pasal.id

TATA CARA PEMBAYARAN

1. Pembayaran akan dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA sebesar Rp……………..,- (……………………rupiah) dibayarkan kepada PIHAK KEDUA, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut :
- 40% X Nilai Pekerjaan = Rp………….,- setelah penandatangan SPK dan SPMK - 30% X Nilai Pekerjaan = Rp………….,- setelah pekerjaan 30% dilaksanakan - 30% X Nilai Pekerjaan = Rp………….,- setelah pekerjaan 60% dilaksanakan

2. Pembayaran dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung melalui Kas Daerah dengan cara ditransfer kepada PIHAK KEDUA melalui Bank ...................................................
atas nama RW/PKK/Karang Taruna/LPM Kelurahan............................................

http://jdih.bandung.go.id

Pasal 9

pasal.id

DENDA DAN SANKSI

Apabila jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 perjanjian ini dilampaui, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda sebesar 1 ‰ (satu perseribu) dari nilai pekerjaan (kontrak) untuk setiap hari keterlambatan dan setinggi- tingginya 5‰ (lima perseribu) dari nilai pekerjaan (kontrak).

Pasal 10

pasal.id

(1) Perencanaan PIPPK di mulai dari rembug warga yang menghasilkan daftar kebutuhan masyarakat fisik dan nonfisik disertai dengan kesiapan partisipasi masyarakat.
(2) Hasil rembug warga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua RT dan/atau Ketua RW.
(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di sampaikan ke Kelurahan untuk dibahas dalam musrenbang Kelurahan.

(4) Hasil …

http://jdih.bandung.go.id

(4) Hasil musrenbang Kelurahan kegiatan PIPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dituangkan dalam bentuk rencana kerja Kelurahan.
(5) Rencana kerja Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menjadi dasar penyusunan RKA Kelurahan.
(6) RKA Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi pemberdayaan lingkup RW, pemberdayaan lingkup PKK, pemberdayaan lingkup Karang Taruna dan pemberdayaan lingkup LPM.
(7) Format usulan PIPPK dan berita acara rembug warga tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
(8) Perencanaan PIPPK di kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota.

4. Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 015 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahaan (Berita Daerah Kota Bandung Tahun 2019 Nomor 15) diubah dengan Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.

Pasal …

http://jdih.bandung.go.id

Pasal II
pasal.id

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dalam Berita Daerah Kota Bandung.
Ditetapkan di Bandung pada tanggal 22 Juli 2019 WALI KOTA BANDUNG, TTD ODED MOHAMAD DANIAL

Diundangkan di Bandung pada tanggal 22 Juli 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDUNG, TTD.
EMA SUMARNA BERITA DAERAH KOTA BANDUNG TAHUN 2019 NOMOR 34

Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM PADA SEKRETARIAT DAERAH KOTA BANDUNG

H. BAMBANG SUHARI, S.H.
Pembina Tingkat I NIP. 19650715 198603 1 027

http://jdih.bandung.go.id

LAMPIRAN : PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR : 034 Tahun 2019 TANGGAL : 22 Juli 2019 PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PIPPK

Pasal 11

pasal.id

PEMUTUSAN PERJANJIAN

1. PIHAK PERTAMA dapat membatalkan secara sepihak perjanjian ini tanpa menggunakan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Perdata setelah PIHAK PERTAMA memberikan peringatan/teguran tertulis 3 (tiga) kali berturut- turut tetapi PIHAK KEDUA tetap tidak menindakannya dalam hal:
a. PIHAK KEDUA tidak melaksanakan tugas penyediaan barang/jasa sebagaimana mestinya yang dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 surat perjanjian ini.
b. Jika jangka waktu yang ditetapkan dalam Pasal 5 ayat 2 surat perjanjian tidak ditepati, karena kelalaian PIHAK KEDUA.
c. Dalam waktu satu bulan terhitung sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), PIHAK KEDUA tidak atau belum memulai melaksanakan kegiatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 surat perjanjian ini.
d. Dalam waktu satu bulan berturut-turut tidak melanjutkan kegiatan yang telah dimulainya.
e. Secara langsung atau tidak langsung dengan sengaja memperlambat penyelesaian pengadaan barang/jasa ini.
f. PIHAK KEDUA nyata-nyata tidak melaksanakan kegiatan yang ditugaskan oleh PIHAK PERTAMA.
g. PIHAK KEDUA memberikan keterangan tidak benar yang merugikan atau dapat merugikan PIHAK PERTAMA sehubungan dengan kegiatan ini.
h. Denda kumulatif telah mencapai maksimum 10% dari jumlah biaya kegiatan, seperti dalam Pasal 9.
2. Jika terjadi pemutusan perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA dapat menunjuk pihak lain untuk menyelesaikan kegiatan tersebut dalam Pasal 1, atas biaya ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
3. Dalam hal adanya pemutusan perjanjian karena salah satu atau beberapa atau sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 Pasal ini, maka PIHAK KEDUA tidak berhak atas pembayaran prestasi dengan memperhitungkan nilai hasil kegiatan yang telah dilaksanakan, serta kerugian Negara.
4. Selain yang tersebut dalam Ayat 1 Pasal ini, maka perjanjian ini hanya dapat dibatalkan dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.

http://jdih.bandung.go.id

Pasal 12

pasal.id

PENGAWASAN

Untuk keperluan monitoring pelaksanaan pekerjaan dan dalam rangka pencapaian tujuan pekerjaan, sebagaimana yang disyaratkan dalam kerangka acuan kerja, PIHAK PERTAMA dapat mengadakan peninjauan ke kantor PIHAK KEDUA dan ke lapangan selama waktu pelaksanaan pekerjaan.

Pasal 13

pasal.id

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1. Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah.
2. Apabila perselisihan itu tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, Jika keputusan sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini tidak dapat diterima oleh salah satu pihak atau kedua belah pihak, maka perselisihan akan diteruskan melalui Pengadilan Negeri Kota Bandung.

Pasal 14

pasal.id

KETENTUAN PENUTUP

Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Perjanjian Kerja ini akan diatur kemudian oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA berdasarkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Perjanjian Tambahan (Addendum) sebagai bahan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja ini.

Demikian Perjanjian Kerja ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bandung, ................................. 20….

PIHAK KEDUA RW/PKK/KARANG TARUNA/LPM Kelurahan Kelurahan ...........................
Ketua, ...................................................
PIHAK PERTAMA PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN ..........................................
NIP. ..................................

http://jdih.bandung.go.id

G. BERITA ACARA SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN

TIM PENGAWAS SWAKELOLA PROGRAM INOVASI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN KEWILAYAHAN (PIPPK) BERITA ACARA SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN Nomor : ......./....../.........../................

Pada hari ini ................ tanggal ................................................., kami yang bertandatangan di bawah ini :

1. Nama : .............................
Jabatan : Ketua
2. Nama :
.............................
Jabatan : Sekretaris
3. Nama :
..............................
Jabatan : Anggota Kelurahan.................Kecamatan................. Kota Bandung Selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor ............. dan Nomor : ........................... Tanggal ................. 20…., Tim Pengawas Swakelola telah memeriksa dengan teliti Pekerjaan Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan (PIPPK) sebagaimana terlampir yang diserahkan oleh RW/PKK/Karang Taruna/LPM Kelurahan................... berdasarkan hasil pekerjaan dengan kesimpulan sebagai berikut :
a. Kesesuaian spesifikasi teknis (sesuai/tidak sesuai);
b. Kuantitas (sesuai/tidak sesuai);
c. Kualitas Pekerjaan/Jasa (baik/kurang baik);
Secara rinci hasil pemeriksaan dan serah terima barang/pekerjaan dapat dilihat pada lampiran Berita Acara ini.

Demikian Berita Acara ini dibuat dalam rangkap secukupnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Mengetahui/Menyetujui:
RW/PKK/Karang Taruna/LPM Kelurahan.............................
Ketua, ...................................................
TIM PENGAWAS SWAKELOLA
1. ......................... ( )
2. ......................... ( )
3. ........................ ( )

http://jdih.bandung.go.id

H. FORMAT LAPORAN SERAH TERIMA

TIM PENGAWAS SWAKELOLA PROGRAM INOVASI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN KEWILAYAHAN (PIPPK) DI KOTA BANDUNG

Bandung, ...............................

Nomor Sifat Lampiran Hal :
:
:
:
.....................................................
Biasa 1 (satu) berkas Laporan Serah Terima Hasil Pekerjaan Kepada :
Yth. Pejabat Pembuat Komitmen di- B A N D U N G

Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor: ....................................... untuk Pekerjaan Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan (PIPPK) Tahun Anggaran 20…… pada Kelurahan……………..……..….
Kecamatan...........................
Kota Bandung, dengan metode Swakelola dengan Kelompok Masyarakat.
Dengan ini Tim Pengawas Swakelola, melaporkan sesuai dengan tugas pokok dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan, menerima hasil pekerjaan setelah melalui pemeriksaan/pengujian dan membuat, menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan, untuk selanjutnya dapat disimpulkan bahwa RW/PKK/Karang Taruna/LPM telah melakukan pekerjaan dengan baik.

Demikian untuk menjadi maklum.

TIM PENGAWAS SWAKELOLA Ketua,

...............................................

http://jdih.bandung.go.id

I.
FORMAT BERITA ACARA PENYELESAIAN PEKERJAAN

RW/PKK/KARANG TARUNA/LPM KELURAHAN............... KECAMATAN................................
KOTA BANDUNG

BERITA ACARA PENYELESAIAN PEKERJAAN Nomor : ……………………….
Pada hari ini ...........tanggal .................... bulan .................. tahun dua ribu................., kami yang bertanda tangan di bawah ini :

1. Nama :
........................................................
Jabatan :
Ketua RW/PKK/KARANG TARUNA/LPM Alamat :
........................................................
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama :
.......................................................
Jabatan :
Pejabat Pembuat Komitmen Alamat :
.......................................................
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Berdasarkan :
1. Surat Perjanjian Kerja Nomor : .................... dan Nomor : .........
Tanggal .............;
2. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : .................. tanggal ..................
Dengan ini menyatakan bahwa PIHAK PERTAMA telah melaksanakan Penyelesaian Pekerjaan Kegiatan Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan (PIPPK) telah mencapai ..........% dan dinyatakan oleh PIHAK KEDUA telah memenuhi ketentuan dan Spesifikasi Teknis dengan hasil Pekerjaan dalam keadaan baik.
Demikian Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

PIHAK KEDUA Pejabat Pembuat Komitmen ..........................................
NIP. ..................................
PIHAK PERTAMA RW/PKK/Karang Taruna/LPM Kelurahan...........................
Ketua ..............................................

Mengetahui/Menyetujui;
Kuasa Pengguna Anggaran

..........................................
NIP. ......................................
LOGO RW/PKK/KARANG TARUNA/LPM

http://jdih.bandung.go.id

LAMPIRAN : BERITA ACARA PENYELESAIAN PEKERJAAN NOMOR :
TANGGAL : .........................................

PEKERJAAN PROGRAM INOVASI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN KEWILAYAHAN (PIPPK) DI KOTA BANDUNG

No.
Uraian Banyaknya Satuan Keterangan 1 2 3 4 5
1. Laporan Pelaksanaaan Kegiatan 30 % ….
Eks
2. Laporan Pelaksanaan Kegiatan 60% ….
Eks
3. Laporan Pelaksanaan Kegiatan 100 % ….
Eks

PIHAK KEDUA Pejabat Pembuat Komitmen ..........................................
NIP. ..................................
PIHAK PERTAMA RW/PKK/Karang Taruna/LPM Kelurahan...........................
Ketua, ..............................................

Mengetahui/Menyetujui;
Kuasa Pengguna Anggaran

...........................................
NIP. ...................................

http://jdih.bandung.go.id

J. FORMAT PENYERAHAN HASIL PEKERJAAN

PEMERINTAH KOTA BANDUNG KECAMATAN .....................................
KELURAHAN……………………………….

Jalan .............................................................

BERITA ACARA PENYERAHAN HASIL PEKERJAAN Nomor : ...................................................

Pada hari ini ......................................................, kami yang bertandatangan di bawah ini :
1. Nama : .........................................................
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen Alamat :
.............................................................
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama :
.......................................................
Jabatan :
Kuasa Pengguna Anggaran Alamat :
........................................................
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Berdasarkan Surat Laporan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Nomor ........................... Tanggal ................, dengan ini kami menyatakan bahwa PIHAK PERTAMA telah menyerahkan Hasil Pekerjaan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA telah menerima dari PIHAK PERTAMA sebagaimana dalam lampiran ini.
Demikian Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan ini dibuat dalam rangkap secukupnya dan ditandatangani oleh Kedua belah Pihak.

PIHAK KEDUA KUASA PENGGUNA ANGGARAN ..................................................
NIP. ......................................
PIHAK PERTAMA PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN ...................................................
NIP. ..........................................

http://jdih.bandung.go.id

K. FORMAT BERITA ACARA PEMBAYARAN

PEMERINTAH KOTA BANDUNG KECAMATAN .....................................
KELURAHAN…………………………………..
Jalan .............................................................

BERITA ACARA PEMBAYARAN Nomor: ...............................................
Pada hari ini ................... tanggal ....................... bulan .......................
tahun Dua ribu..................., kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama : .............................................
Jabatan :
Kuasa Pengguna Anggaran Alamat :
.............................................
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama : ............................................
Jabatan : Ketua RW/PKK/karang taruna/LPM Alamat : ...........................................
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Berdasarkan:
1. Surat Perjanjian Kerja (SPK) : Nomor : .... dan Nomor : ..... Tanggal ….;
2. Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor: ....................;
3. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor : ................;

PIHAK KEDUA telah melaksanakan pekerjaan dan telah mencapai ............ % dari nilai kontrak dalam keadaan BAIK, PIHAK PERTAMA membayar kepada PIHAK KEDUA untuk hasil pelaksanaan pekerjaan.

Kegiatan : Fasilitasi Pemberdayaan Lingkup RW/PKK/ Karang Taruna/LPM Pekerjaan : …………… (Diisi dengan jenis pekerjaan) DPA SKPD/Nomor Rekening Belanja : ……………………………………….
Besar Biaya : Rp. ....................................,- Sumber Dana : APBD Kota Bandung

Dengan perincian sebagai berikut:
Jumlah Pembayaran = ..................,- Terbilang : (……………………………………..rupiah) Potongan PPN 10% = ..................,- Potongan PPh = ..................,- Potongan Pajak Daerah 10% = …………….., - Jumlah Pembayaran Bersih = ..................,- Terbilang : (……………………………………..rupiah)

http://jdih.bandung.go.id

Uang sejumlah tersebut akan dibayar oleh Pemerintah Kota Bandung dengan cara transfer ke dalam rekening PIHAK KEDUA pada Bank ........................, Cabang ......................
No.
Rekening .................................. An. RW/PKK/Karang Taruna/LPM Kelurahan ..................................

Demikian Berita Acara Pembayaran ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

PIHAK KEDUA RW/PKK/Karang Taruna/LPM Kelurahan ...........................
Ketua, ...............................................
PIHAK PERTAMA PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN ...................................................
NIP. ..........................................

http://jdih.bandung.go.id

L. FORMAT PERMOHONAN PEMBAYARAN DAN KWITANSI

RW/PKK/KARANG TARUNA/LPM KELURAHAN............... KECAMATAN................................
KOTA BANDUNG Sekretariat : Jl. .........................................Telp......................

Tanggal : ........................ 20….
Nomor : .........................
Perihal : Permohonan Pembayaran

Kepada :
Yth. Kuasa Pengguna Anggaran pada Kelurahan……… Kecamatan ................ Kota Bandung Jl. ........................................................

Bersama surat ini kami RW/PKK/Karang Taruna/LPM Kelurahan..............
Kecamatan..................
Kota Bandung, mengajukan Permohonan Pembayaran Pekerjaan Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan (PIPPK) berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : ............................., tanggal ......................... dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : ................................. Tanggal .........................., sebesar ...................% (.......................) dari biaya pelaksanaan yaitu:

40% X Nilai Pekerjaan = Rp……………….,- 30% X Nilai Pekerjaan = Rp……………….,- 30% X Nilai Pekerjaan = Rp……………….,-

Terbilang : (....................................................................)

Pembayaran tersebut dapat ditransfer melalui Bank ............... atas nama RW/PKK/Karang Taruna/LPM Kelurahan ...............

Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami RW/PKK/Karang Taruna/LPM Kelurahan.......................................
Ketua,

................................................
LOGO RW/PKK/KARANG TARUNA/LPM

http://jdih.bandung.go.id

M. FORMAT KWITANSI

RW/PKK/KARANG TARUNA/LPM KELURAHAN............... KECAMATAN................................
KOTA BANDUNG

K W I T A N S I

No : ..................................................

Sudah terima dari : Pemerintah Kota Bandung

Banyaknya Uang : ..................................... Rupiah

Untuk Pembayaran : Pekerjaan Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan (PIPPK) dengan SPK Nomor :
....................... dan Nomor :
...................................... Tanggal ......................20.....

Rp. ...................,-

Bandung, .................. 20..
Hormat kami RW/PKK/Karang Taruna/LPM Kelurahan.......................................
Ketua,

................................................
LOGO RW/PKK/KARANG TARUNA/LPM

http://jdih.bandung.go.id

2.3.2.
Pengadaan barang/jasa melalui Penyedia

1. Ruang lingkup pedoman pelaksanaan pengadaan barang/ jasa melalui penyedia meliputi:
a. persiapan pengadaan barang/jasa;
b. persiapan pemilihan penyedia;
c. pelaksanaan pemilihan penyedia melalui tender/seleksi;
d. pelaksanaan pemilihan penyedia selai tender/seleksi;
e. pelaksanaan kontrak;dan
f. serah terima hasil pekerjaan.
2. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia selain Tender/Seleksi sebagaimana pada menggunakan metode:
a. e-Purchasing;
b. pembelian melalui Toko Daring;
c. penunjukan langsung;
d. pengadaan langsung;atau
e. tender cepat.
3. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia dilakukan melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung.
2.4. MEKANISME PENGELOLAAN BARANG/BELANJA MODAL DALAM PIPPK:
a. Pelaksanaan hibah barang/belanja modal dalam PIPPK yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk di hibahkan sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Belanja Hibah kepada masyarakat diberikan kepada kelompok orang yang memiliki kegiatan tertentu dalam bidang perekonomian, pendidikan, kesehatan, keagamaan, kesenian, adat-istiadat, lingkungan hidup, kepemudaan, pertanian, peternakan, perikanan, pemberdayaan perempuan dan keolahragaan non profesional.
c. Belanja hibah berupa barang/belanja modal dicatat sebagai realisasi objek belanja hibah pada jenis belanja barang/belanja modal dalam program dan kegiatan Perangkat Daerah terkait;dan

http://jdih.bandung.go.id

d. Belanja hibah berupa barang/belanja modal yang belum diserahkan kepada penerima belanja hibah sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan, dilaporkan sebagai persediaan dalam neraca.
2.5. METODE PELAKSANAAN PIPPK Pelaksanaan program/kegiatan dalam pelaksanaan PIPPK harus didasarkan pada mekanisme atau proses pembangunan yang dimulai dari perencanaan, pengadaan sarana dan prasarana, pembinaan dan pengawasan serta pelaporan dan pertanggung jawaban, maksud dan tujuan serta sasaran dari pelaksanaan PIPPK dapat dicapai dan dapat terlaksana dengan baik, termasuk hasilnya dapat dimanfaatkan dan dirasakan oleh masyarakat. Pelaksanaan PIPPK diperlukan keikutsertaan, serta keterlibatan masyarakat secara langsung pada seluruh tahapan proses pembangunan.
2.6. PERHITUNGAN TINGKAT PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PIPPK Partisipasi masyarakat merupakan partisipasi dalam keseluruhan proses pembangunan mulai dari pengambilan keputusan dalam identifikasi masalah dan kebutuhan, perencanaan kegiatan, pelaksanaan kegiatan serta dalam evaluasi dan pemeliharaan hasil kegiatan.
Bentuk partisipasi masyarakat:
a. konsultasi dalam bentuk jasa;
b. sumbangan spontan berupa uang dan barang;
c. melaksanakan kegiatan pembangunan yang difasilitasi pihak pengusaha/NGO (CSR/ donor);
d. melaksanakan kegiatan secara swadaya dan dibiayai seluruhnya oleh masyarakat;
e. sumbangan dalam bentuk kerja;
f. aksi gotong royong masyarakat;
g. mengadakan pembangunan di kalangan keluarga;dan
h. pembangunan masyarakat yang bersifat otonom.

http://jdih.bandung.go.id

Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan bisa dihitung dari jenis partisipasi masyarakat, baik berupa material maupun non material. Pada tahap pelaksanaan warga masyarakat siapapun boleh terlibat dan dapat memberikan tenaga, uang atau pun material sebagai salah satu wujud partisipasi pada pekerjaan tersebut.
Metode Perhitungan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan (P2MP) merupakan suatu metode perhitungan partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang telah dikenal masyarakat dan diberi nuansa baru dengan teknologi baru, yang bertujuan untuk lebih memberdayakan masyarakat.
Perhitungan tingkat partisipasi masyarakat dalam PIPPK dapat dilakukan dengan metode Perhitungan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan (P2MP) dengan instrumen perhitungan perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan dan pengawasan:
A. Contoh Cara Perhitungan Partisipasi Masyarakat Dalam PIPPK:
1. pelaksanaan PIPPK dalam perbaikan jalan lingkungan dengan biaya Rp10.000.000,00 (tercantum dalam DPA Kelurahan);
2. jumlah peserta rapat yang diundang 100 orang;
3. yang hadir dalam rapat 60 orang;
4. anggaran rapat persiapan Rp1.000.000,00;
5. anggaran rapat perencanaan Rp1.000.000,00; dan
6. jumlah penerima manfaat perbaikan jalan lingkungan meliputi 2 RT sebanyak 25 KK (100 orang).
Rumus:
Partisipasi Dalam Perencanaan = 60/100 X 100% Tingkat Partisipasi = Partisipasi x Jumlah Biaya Pelaksanaan.
= 60 % X Rp1.000.000,00

= Rp. 600.000.00

No.
Partisipasi Dalam Tahap Perencanaan PIPPK Responden Jumlah % 1 Ikut berpartisipasi 60 60 2 Tidak ikut berpartisipasi 40 40 Total Yang Di Undang 100 100

http://jdih.bandung.go.id

B. CONTOH PERHITUNGAN TINGKAT PARTISIPASI MASYARAKAT PADA PERENCANAAN PEMBANGUNAN

No. Partisipasi Dalam Tahap Perencanaan Responden Jumlah Bantuan Program Jumlah % (Rp)
1. Mengikuti pertemuan 60 100
600.000
2. Aktif menyampaikan usulan/saran 18 30
180.000
3. Terlibat dalam pengambilan keputusan 12 20
120.000 Jumlah Partisipasi Dalam Rapat Persiapan
900.000

C. CONTOH PERHITUNGAN TINGKAT PARTISIPASI DALAM PELAKSANAAN PIPPK

No.
Partisipasi Dalam Tahap Pelaksanaan Responden Jumlah % 1 Jumlah Tenaga Sukarela X Harga Laden
1.200.000 12 10 Orang X 60.000 X 2 Hari 2 Jumlah Uang (Donatur)
1.000.000 10 3 Material Seharga Material Yang Diberikan misal 1 Truk Pasir
500.000 5 4 Keahlian X Standar Tenaga Ahli/ Narsum Misalkan Menggambar
1.500.000 15 Lihat Standar Harga Tertinggi di Pemkot Kota Bandung Total
4.200.000 42

D. CONTOH PERHITUNGAN TINGKAT PARTISIPASI PEMELIHARAAN DAN PENGAWASAN PIPPK

No.
Partisipasi Dalam Tahap Pemeliharaan Responden Jumlah % jumlah yang memelihara/ jumlah penerima manfaat 3/100 X
10.000.000 3
1. 3 orang / 100 orang x anggaran perbaikan jalan lingkungan
300.000 3 TOTAL
300.000 3

http://jdih.bandung.go.id

E. VARIABEL PENGUKURAN TINGKAT PARTISIPASI DALAM PEMBANGUNAN

2 1 Tingkat dalam kehadiran 1 Keaktifan dalam mengajukan saran/usul PENGUKURAN TINGKAT PARTISIPASI

DALAM PEMBANGUNAN 3 Keterlibatan dalam pengambilan keputusan 2 Bentuk partisipasi diperinci dalam bentuk tenaga, uang dan material ataupun dalam bentuk lainnya;
Dalam tahap ini adalah akan melihat partisipasi 3 masyarakat khususnya penerima manfaat dalam pemeliharaan hasil pembangunan yang telah dilaksanakan.

http://jdih.bandung.go.id

Mengidentifikasi kondisi dan jumlah pembangunan berbasis pemberdayaan di setiap kelurahan di Kota Bandung Analis deskriptif kualitatif

ALUR PENGHITUNGAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN INPUT OUTPUT Proses

2.7. PELAKSANAAN KEGIATAN PIPPK

2.7.1. Diseminasi, Sosialisasi dan Pendampingan Teknis PIPPK.
Dalam rangka menunjang pelaksanaan PIPPK, Tim koordinasi PIPPK menyelenggarakan Diseminasi, Sosialisasi dan Pendampingan Teknis PIPPK dengan tujuan untuk menjelaskan Pedoman Teknis Pelaksanaan PIPPK kepada Kelompok Masyarakat.
Kualitas dan kuantitas setiap jenis pembangunan yang telah dibangun melalui program Pemberdayaan Masyarakat Identifikasi dan analisis Partisipasi Masyarakat dalam pembangunan Hubungan sosial ekonomi dengan bentuk dan tingkat partisipasi Analisis deskriptif kualitatif dan Distribusi Persentase mengenai bentuk-bentuk

partisipasi masyarakat frekuensi Analisis deskriptif kualitatif dan Distribusi Persentase tingkat partisipasi Tabulasi Silang Ada tidaknya hubungan sosial ekonomi dengan Bentuk Partisipasi perencanaan:
keaktifan warga mengikuti pertemuan, menyampaikan

usulan/saran, dan

keterlibatan dalam pengambilan keputusan;
pelaksanaan:
tenaga, uang, material, pikiran dan keahlian;
pengawasan: segi daya guna dan hasil guna pelaksanaan pembangunan prasarana secara menyeluruh dan kesesuaian pembangunan prasarana di lapangan dengan rencana yang Tingkat partisipasi masyarakat yang dijelaskan berdasarkan model delapan tangga tingkat partisipasi, baik dalam tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.

http://jdih.bandung.go.id

Hasil pelaksanaan Diseminasi, Sosialisasi dan Pendampingan Teknis PIPPK dapat tercapainya persamaan persepsi dan pemahamaaan mengenai PIPPK untuk lebih memantapkan proses perencanaan, memperoleh sasaran lokasi yang tepat, mendapatkan pemahaman dalam operasionalisasi PIPPK, serta mendapatkan rumusan masalah yang akan ditindaklanjuti dalam pelaksanaan PIPPK.
2.7.2. Penyusunan Proposal PIPPK.
Dasar pelaksanaan PIPPK, lembaga kemasyarakatan harus menyusun proposal sesuai dengan DPA dimasing- masing wilayah Kelurahan.
Proposal pelaksanaan PIPPK disusun oleh Kelompok Masyarakat meliputi lingkup RW, lingkup Tim Penggerak PKK, lingkup Karang Taruna dan lingkup LPM yang ditujukan kepada Camat selaku Penanggungjawab Anggaran (PA) melalui Lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Susunan Proposal pelaksanaan sebagai berikut:

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Maksud dan Tujuan C. Sasaran D.Ruang Lingkup Kegiatan E. Jenis Kegiatan BAB II ORGANISASI PELAKSANA BAB III ANGGARAN KEGIATAN BAB IV JADWAL KEGIATAN BAB V PENUTUP

http://jdih.bandung.go.id

48

2.8. PELAPORAN DAN PENGUKURAN PENCAPAIAN SASARAN

Pelaporan dan pengukuran pencapaian sasaran disampaikan secara lengkap dan informatif sesuai format dibawah ini:

Kecamatan :
Kelurahan :
Triwulan / Tahunan :
Tahun Anggaran :
FORMAT LAPORAN KEGIATAN PROGRAM INOVASI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN KEWILAYAHAN (PIPPK) TAHUN 2019 PENUNJANG PELAKSANAAN LINGKUP RW

NO NAMA,JENIS KEGIATAN DAN WAKTU PELAKSANAAN VOLUME PEMBIAYAAN PARTISIPASI MASYARAKAT (Rp) PELAKU / PENERIMA MANFAAT/ JUMLAH ORANG TERLIBAT DOKUMENTASI PERMASALAHAN DAN TINDAK LANJUT INOVASI TARGET (Rp) REALISASI (Rp) % 0% 50% 100% (Ya/Tidak) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 Jumlah

Kecamatan Kelurahan Triwulan / Tahunan Tahun Anggaran :
:
:
:
FORMAT LAPORAN KEGIATAN PROGRAM INOVASI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN KEWILAYAHAN (PIPPK) TAHUN 2019

http://jdih.bandung.go.id

PENUNJANG PELAKSANAAN LINGKUP PKK

NO NAMA,JENIS KEGIATAN DAN WAKTU PELAKSANAAN VOLUME PEMBIAYAAN PARTISIPASI MASYARAKAT (Rp) PELAKU / PENERIMA MANFAAT/ JUMLAH ORANG TERLIBAT DOKUMENTASI PERMASALAHAN DAN TINDAK LANJUT INOVASI TARGET (Rp) REALISASI (Rp) % 0% 50% 100% (Ya/Tidak) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 Jumlah

Kecamatan Kelurahan Triwulan / Tahunan Tahun Anggaran :
:
:
:
FORMAT LAPORAN KEGIATAN PROGRAM INOVASI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN KEWILAYAHAN (PIPPK) TAHUN 2019

http://jdih.bandung.go.id

PENUNJANG PELAKSANAAN LINGKUP KARANG TARUNA

NO NAMA,JENIS KEGIATAN DAN WAKTU PELAKSANAAN VOLUME PEMBIAYAAN PARTISIPASI MASYARAKAT (Rp) PELAKU / PENERIMA MANFAAT/ JUMLAH ORANG TERLIBAT DOKUMENTASI PERMASALAHAN DAN TINDAK LANJUT INOVASI TARGET (Rp) REALISASI (Rp) % 0% 50% 100% (Ya/Tidak) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 Jumlah

Kecamatan Kelurahan Triwulan / Tahunan Tahun Anggaran :
:
:
:
FORMAT LAPORAN KEGIATAN PROGRAM INOVASI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN KEWILAYAHAN (PIPPK) TAHUN 2019

http://jdih.bandung.go.id

PENUNJANG PELAKSANAAN LINGKUP LPM

NO NAMA,JENIS KEGIATAN DAN WAKTU PELAKSANAAN VOLUME PEMBIAYAAN PARTISIPASI MASYARAKAT (Rp) PELAKU / PENERIMA MANFAAT/ JUMLAH ORANG TERLIBAT DOKUMENTASI PERMASALAHAN DAN TINDAK LANJUT INOVASI TARGET (Rp) REALISASI (Rp) % 0% 50% 100% (Ya/Tidak) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 Jumlah

http://jdih.bandung.go.id

NO KETERANGAN 1 Kolom 1 diisi dengan Nomor Urut 2 Kolom 2 diisi dengan Nama, Jenis Kegiatan dan Waktu Pelaksanaan 3 Kolom 3 diisi dengan volume 4 Kolom 4 diisi dengan target 5 Kolom 5 diisi dengan realisasi 6 Kolom 6 diisi dengan presentase realisasi anggaran dibandingkan target anggaran 7 Kolom 7 diisi dengan partisipasi masyarakat 8 Kolom 8 diisi dengan pelaku / penerima manfaat / jumlah orang yang terlibat 9 Kolom 9 diisi dengan dokumentasi kegiatan (0%) 10 Kolom 10 diisi dengan dokumentasi kegiatan (50%) 11 Kolom 11 diisi dengan dokumentasi kegiatan (100%) 12 Kolom 12 diisi dengan permasalahan dan tindak lanjut 13 Kolom 13 diisi dengan ketersediaan inovasi (ya / tidak)

http://jdih.bandung.go.id

PENGUKURAN PENCAPAIAN SASARAN (PPS) SASARAN INDIKATOR SASARAN RENCANA TARGET REALISASI % PENCAPAIAN TARGET KET 1 2 3 4 5 6 Terwujudnya Komitmen & Konsistensi Perencanaan serta Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan di Kelurahan

Kolom 1 ditulis sasaran yang telah ditetapkan dan direncanakan untuk tahun yang bersangkutan. Sasaran yang dimaksud adalah sasaran yang tercantum dalam rencana kinerja tahunan.
Kolom 2 ditulis indikator sasaran untuk tahun yang telah ditetapkan. Indikator sasaran yang dimaksud adalah indikator sasaran yang sudah dirumuskan dalam rencana kinerja tahunan.
Kolom 3 ditulis rencana target masing-masing indikator sasaran sebagaimana tertulis pada kolom 2. Rencana target ini harus sesuai dengan rencana target dalam rencana kinerja tahunan.
Kolom 4 ditulis realisasi dari masing-masing rencana target setiap indikator sasaran sebagaimana tertulis pada kolom 3. Data realisasi dari rencana target kemungkinan dapat bersumber dari data realisasi capaian indikator kinerja kegiatan atau harus melalui studi/telaah/survey secara khusus.
Kolom 5 ditulis dengan % pencapaian target yang dihitung dengan rumus :
% Pencapaian Target =

Diasumsikan bahwa apabila realisasi semakin tinggi maka menggambarkan pencapaian indikator kinerja semakin baik.
Kolom 6 ditulis berbagai hal yang perlu dijelaskan berkaitan dengan sasaran, indikator pencapaian, rencana target dan realisasinya

http://jdih.bandung.go.id