Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Bandung.
2. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Bandung.
4. Dinas Pendidikan Kota Bandung yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan.
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota
Bandung.
6. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama yang dilaksanakan pada awal tahun ajaran baru.
7. Calon Peserta Didik adalah mereka yang masih berusia sekolah.
8. Peserta Didik adalah peserta didik pada tingkat satuan pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
9. Peserta Didik Baru adalah peserta didik yang mendaftarkan diri dan lulus seleksi masuk pada sekolah.
10. Daya tampung atau kuota adalah jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dikali jumlah rombongan belajar yang akan diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kelayakan pada interaksi belajar mengajar.
11. Jalur …
11. Jalur Prestasi Nilai Ujian adalah jalur yang menggunakan kriteria utama berupa nilai hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional.
12. Jalur Prestasi Perlombaan adalah jalur yang menggunakan kriteria utama hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi dan/atau tingkat kabupaten/kota.
13. Rawan Melanjutkan Pendidikan yang selanjutnya disingkat RMP adalah Calon Peserta Didik yang memiliki kendala pendidikan karena alasan ekonomi berdasarkan data warga miskin dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah.
14. Peserta Didik Berkebutuhan Khusus yang selanjutnya disingkat dengan PDBK adalah peserta didik yang memiliki karakteristik, perkembangan dan pertumbuhan berbeda bila dibandingkan dengan peserta didik pada umumnya.
15. Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
16. Sekolah adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah Kota atau masyarakat/swasta yang terdiri atas:
a. Sekolah Dasar;
b. Sekolah Menengah Pertama; dan
c. Kelompok Belajar Pendidikan Kesetaraan mencakup Paket A, B dan C.
17. Sekolah …
17. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
18. Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.
19. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
20. Kelompok belajar adalah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan kesetaraan Paket A, B dan C. Paket A setara SD; Paket B setara SMP; dan Paket C setara SMA.
21. Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu sekolah.
22. Perpindahan Peserta Didik adalah penerimaan peserta didik antar TK/RA, SD/MI, SMP, dan/atau sederajat.
23. Ujian Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat US/M adalah kegiatan penilaian hasil belajar yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan.
24. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disingkat USBN adalah kegiatan penilaian hasil belajar yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan dengan Standar Nasional.
25. Nilai …
25. Nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut Nilai USBN adalah angka yang diperoleh dari hasil USBN yang terdiri sejumlah mata pelajaran sesuai dengan peraturan yang berlaku serta dicantumkan dalam daftar nilai ujian.
26. Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disingkat SHUSBN adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh SD/MI dan memuat nilai hasil USBN yang diberikan kepada peserta didik yang telah memenuhi kriteria kelulusan.
27. Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah dari Satuan Pendidikan yang menerangkan bahwa pemegangnya telah berhasil/lulus menempuh US dan USBN pada tingkat Satuan Pendidikan.
28. Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan subtansi Pendidikan yang datanya bersumber dari dari satuan pendidikan dasar dan menengah yang terus menerus diperbaharui secara online.
29. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas Sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
30. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandung.
31. Zonasi adalah jalur penerimaan peserta didik berdasarkan pada radius atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah yang dituju dalam zona yang tertentu.
32. Kuota Zonasi adalah besaran presentase calon peserta didik yang akan diterima berdasarkan jarak terdekat dengan Sekolah.
BAB …
