Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
1. Pegawai Aparatur sipil Negara yang selanjutnya disebut
Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh
pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam
suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara
lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap
oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki
jabatan pemerintahan.
1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang
diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka
waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan.
1. Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk
menghasilkan pegawai ASN yang professional, memiliki
nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik,
bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
1. Instansi pemerintah adalah instansi pusat dan instansi
daerah.
1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga
negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan
perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan
---
rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis
daerah.
1. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang
selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan
pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada
Pengguna SPBE.
1. Sistem lnformasi ASN yang selanjutnya disingkat SIASN
adalah rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai
ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan
terintegrasi dengan berbasis teknologi.
1. Data Pegawai ASN adalah catatan atas kumpulan fakta
atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar,
peta, tanda, tulisan, suara, dan/atau bunyi yang
mempresentasikan keadaan sebenarnya atau
menunjukkan suatu objek, kondisi, atau situasi
mengenai Pegawai ASN yang secara relatif belum diolah
sejak pengangkatan sampai dengan berhenti dan/atau
pensiun.
1. Informasi Pegawai ASN adalah Data Pegawai ASN yang
telah diolah atau diproses menjadi bentuk yang
mengandung nilai dan makna yang berguna untuk
meningkatkan layanan pada SIASN.
1. Layanan SIASN adalah pelayanan Manajemen ASN yang
disusun secara sistematis, menyeluruh, dan
terintegrasi dengan berbasis teknologi.
1. Unit Pengelola Kepegawaian Instansi Pusat adalah Biro
Kepegawaian, Biro Sumber Daya Manusia, Biro
Organisasi, Biro Tata Laksana atau dengan sebutan
lain yang sejenis pada kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga
negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural
untuk pengelolaan SIASN dalam lingkup Instansi Pusat
masing-masing.
1. Unit Pengelola Kepegawaian Instansi Daerah adalah
Badan Kepegawaian Daerah/Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia/Badan
Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Organisasi
Perangkat Daerah yang mengurusi organisasi, atau
dengan sebutan lain yang sejenis pada perangkat
daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/ kota
untuk pengelolaan SIASN dalam lingkup Instansi
Daerah masing-masing.
1. Dokumen Kepegawaian adalah dokumen di bidang
kepegawaian yang ditetapkan oleh Pejabat yang
berwenang.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan,
serta pemberhentian dan pembinaan Manajemen ASN
di lnstansi Pemerintah.
1. Nomor lnduk Pegawai yang selanjutnya disingkat NIP
adalah nomor yang diberikan kepada PNS sebagai
identitas yang memuat tahun, bulan, dan tanggal lahir,
serta tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai
---
calon PNS/PNS, jenis kelamin calon PNS/PNS, dan
nomor urut calon PNS/PNS.
1. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang
terdiri alas informasi elektronik yang dilekatkan,
terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik
lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan
autentikasi.
1. Sertirikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat
elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan
identitas yang menunjukkan status subjek hukum para
pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh
penyelenggara sertifikasi elektronik.
1. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang
mengandung atau menggambarkan makna, maksud,
atau norma tertentu sebagai rujukan identitas data
yang bersifat unik.
1. Hak Akses adalah hak yang diberikan untuk
mengoperasikan SIASN dengan sistem elektronik.
1. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter
lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan
kunci untuk dapat mengakses komputer dan/atau
sistem elektronik lainnya.
1. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat
BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang
diberi kewenangan melakukan pembinaan dan
menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional.
1. Walidata ASN adalah salah satu unit kerja di
lingkungan BKN yang bertanggung jawab dalam
menyelenggarakan urusan data dan informasi di bidang
ASN.
1. Integrasi SIASN adalah proses menghubungkan dan
menyatukan beberapa layanan ke dalam satu kesatuan
alur kerja SIASN.
