Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang
pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung
maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan
sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan
peraturan perundang-undangan, yang menjadi
penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan
perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme
anggaran pendapatan dan belanja negara.
1. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat
BKN adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi
pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan
kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan,
dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis
manajemen aparatur sipil negara.
1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil
Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut
Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh
pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam
suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara
lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
1. Tes Berbasis Komputer (Computer Assisted Test) yang
selanjutnya disebut CAT adalah sistem seleksi dengan alat
bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan
lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi.
1. Virtual Assesment Center yang selanjutnya disebut Pusat
Asesmen Virtual adalah pusat penilaian terstandar yang
dilakukan untuk mengukur kompetensi dan prediksi
keberhasilan pegawai dalam suatu jabatan dengan
---
menggunakan beberapa alat ukur atau simulasi
berdasarkan kompetensi jabatan dan dilakukan oleh
beberapa orang assessor yang dilakukan secara virtual.
1. Emerging Skills yang selanjutnya disebut Keahlian Masa
Depan adalah keterampilan yang diprediksi untuk
kompetensi masa depan, seperti kemampuan berpikir,
manajerial, pengelolaan diri, teknis, dan informasi
teknologi.
1. Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah
serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan
dengan daerah lain dalam skala nasional.
