Langsung ke konten

BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI

PERATURAN_BKN No. 3 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang
pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung
maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan
sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan
peraturan perundang-undangan, yang menjadi
penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan
perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme
anggaran pendapatan dan belanja negara.
1. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat
BKN adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi
pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan
kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan,
dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis
manajemen aparatur sipil negara.
1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil
Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut
Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh
pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam
suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara
lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
1. Tes Berbasis Komputer (Computer Assisted Test) yang
selanjutnya disebut CAT adalah sistem seleksi dengan alat
bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan
lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi.
1. Virtual Assesment Center yang selanjutnya disebut Pusat
Asesmen Virtual adalah pusat penilaian terstandar yang
dilakukan untuk mengukur kompetensi dan prediksi
keberhasilan pegawai dalam suatu jabatan dengan

---

menggunakan beberapa alat ukur atau simulasi
berdasarkan kompetensi jabatan dan dilakukan oleh
beberapa orang assessor yang dilakukan secara virtual.
1. Emerging Skills yang selanjutnya disebut Keahlian Masa
Depan adalah keterampilan yang diprediksi untuk
kompetensi masa depan, seperti kemampuan berpikir,
manajerial, pengelolaan diri, teknis, dan informasi
teknologi.
1. Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah
serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan
dengan daerah lain dalam skala nasional.

Pasal 2

Peraturan Badan ini digunakan sebagai pedoman bagi BKN dan
wajib bayar yang dalam pertimbangan tertentu dapat
dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0%
(nol persen) atas PNBP pada BKN.

Pasal 3

(1) Jenis PNBP pada BKN yang dalam pertimbangan tertentu

dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah)
atau 0% (nol persen) meliputi:
- penilaian kompetensi pegawai dan/atau calon Pegawai
ASN dengan metode kompleks;
- penilaian kompetensi pegawai dan/atau calon Pegawai
ASN dengan metode sedang;
- penilaian kompetensi pegawai dan/atau calon Pegawai
ASN dengan metode sederhana;
- penilaian kompetensi pegawai dan/atau calon Pegawai
ASN dengan metode penilaian lainnya berupa
kompetensi manajerial dan sosial kultural, literasi
digital dan Keahlian Masa Depan bagi pejabat
administrator, pengawas, pelaksana, dan pejabat
fungsional setara;
- penilaian kompetensi pegawai dan/atau calon Pegawai
ASN dengan metode penilaian lainnya berupa
kompetensi manajerial dan sosial kultural atau literasi
digital atau Keahlian Masa Depan bagi pejabat
administrator, pengawas, pelaksana, dan pejabat
fungsional setara;
- penilaian kompetensi pegawai dan/atau calon Pegawai
ASN berbasis Pusat Asesmen Virtual dengan metode
kompleks;
- penilaian kompetensi pegawai dan/atau calon Pegawai
ASN berbasis Pusat Asesmen Virtual dengan metode
sedang;
- penilaian kompetensi pegawai dan/atau calon Pegawai
ASN berbasis Pusat Asesmen Virtual dengan metode
sederhana;
- penilaian potensi pegawai dan/atau calon Pegawai ASN
dengan psikometri dan wawancara;
- penilaian potensi pegawai dan/atau calon Pegawai ASN
dengan psikometri;

---

- penilaian potensi pegawai dan/atau calon Pegawai ASN
dengan psikometri dan wawancara berbasis daring;
- penilaian potensi pegawai dan/atau calon Pegawai ASN
dengan psikometri berbasis daring;
- penyelenggaraan seleksi dengan CAT BKN untuk
seleksi calon mahasiswa sekolah kedinasan ikatan
dinas;
- penyelenggaraan pelatihan fungsional pranata sumber
daya manusia aparatur;
- penyelenggaraan pelatihan fungsional analis sumber
daya manusia aparatur;
- penyelenggaraan pelatihan fungsional assessor
sumber daya manusia aparatur; dan
- akreditasi lembaga penyelenggara penilaian
kompetensi atau perpanjangan/peningkatan kategori
akreditasi lembaga penyelenggara penilaian
kompetensi.

(2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

- instansi daerah yang termasuk kategori Daerah
Tertinggal untuk jenis PNBP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf
e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k,
huruf l, dan huruf q;
- instansi yang tidak termasuk kategori Daerah
Tertinggal untuk jenis PNBP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d dan huruf e untuk peserta ke
501 (lima ratus satu) dan seterusnya dalam 1 (satu)
tahun anggaran;
- instansi yang tidak termasuk kategori Daerah
Tertinggal untuk jenis PNBP sebagaiman dimaksud
pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf f, dan huruf g bagi
30% (tiga puluh persen) dari jumlah peserta;
- instansi daerah yang termasuk kategori Daerah
Tertinggal untuk jenis PNBP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf n, huruf o, dan huruf p dengan
kuota paling banyak 10% (sepuluh persen) jumlah
peserta dari setiap angkatan penyelenggaraan
pelatihan;
- peserta seleksi calon mahasiswa sekolah kedinasan
ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf m yang berasal dari daerah yang termasuk
kategori Daerah Tertinggal dan berasal dari keluarga
yang tidak mampu;
- peserta seleksi calon mahasiswa sekolah kedinasan
ikatan dinas sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf m
yang berasal dari daerah yang tidak termasuk kategori
Daerah Tertinggal tetapi berasal dari keluarga yang
tidak mampu dengan kuota 2% (dua persen) dari
formasi yang tersedia pada 1 (satu) tahun anggaran;
dan
- wajib bayar yang berada dalam kondisi kahar atau
kejadian yang tidak dapat diantisipasi/dikendalikan
secara rasional dan/atau kebijakan pemerintah.

---

(3) Daerah yang termasuk kategori Daerah Tertinggal

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Besaran tarif Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)

dikenakan:
- atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf m yang berasal dari:
1. instansi daerah yang masuk kategori Daerah
Tertinggal dan berasal dari keluarga yang tidak
mampu; dan
1. instansi daerah yang tidak termasuk kategori
Daerah Tertinggal tetapi berasal dari keluarga yang
tidak mampu dengan kuota 2% (dua persen) dari
formasi yang tersedia pada 1 (satu) tahun
anggaran;
- atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf n, huruf o, dan huruf p bagi instansi
daerah yang masuk kategori Daerah Tertinggal dengan
kuota paling banyak 10% (sepuluh persen) jumlah
peserta dari setiap angkatan penyelenggaraan
pelatihan; dan
- atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) bagi wajib bayar yang berada dalam kondisi
kahar atau kejadian yang tidak dapat
diantisipasi/dikendalikan secara rasional dan/atau
kebijakan pemerintah.

(2) Besaran tarif 50% (lima puluh persen) dikenakan:

- atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e,
huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k,
huruf l, dan huruf q pada instansi daerah yang
termasuk kategori Daerah Tertinggal;
- atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf d dan huruf e untuk peserta ke 501 (lima
ratus satu) dan seterusnya dalam 1 (satu) tahun
anggaran pada instansi yang tidak termasuk kategori
Daerah Tertinggal; dan
- atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf a, huruf b, huruf f, dan huruf g bagi 30%
(tiga puluh persen) dari jumlah peserta pada instansi
yang tidak termasuk kategori Daerah Tertinggal.

Pasal 5

(1) Persyaratan pengusulan permohonan jenis PNBP dengan

pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau
0% (nol persen) bagi wajib bayar yang masuk kategori
pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (2) sebagai berikut:

- surat permohonan;
- salinan kartu tanda penduduk dan/atau kartu
keluarga; dan

---

- surat keterangan tidak mampu dari kepala desa/lurah
sesuai domisili peserta.

(2) Tata cara pengusulan permohonan jenis PNBP dengan

pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau
0% (nol persen) bagi wajib bayar yang termasuk kategori
pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (2) sebagai berikut:

- instansi daerah yang termasuk dalam kategori Daerah
Tertinggal:
1. pimpinan instansi atau Pejabat yang Berwenang
mengirimkan surat permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a yang ditujukan
kepada Kepala BKN; dan
1. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada
angka 1 dibuat sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Angka 1 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini;
- instansi yang tidak termasuk kategori Daerah
Tertinggal:
1. pimpinan instansi atau Pejabat yang Berwenang
mengirimkan surat permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a yang ditujukan
kepada Kepala BKN; dan
1. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada
angka 1 dibuat sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Angka 2 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini;
- peserta seleksi calon mahasiswa sekolah kedinasan
ikatan dinas:
1. peserta mengirimkan surat permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a jenis
PNBP dengan surat permohonan pengenaan tarif
sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol
persen) yang ditujukan kepada Kepala BKN;
1. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada
angka 1 dibuat sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Angka 3 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini; dan
1. dalam mengajukan surat permohonan
sebagaimana dimaksud pada angka 1, disertai
dokumen pendukung paling sedikit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c; dan
- wajib bayar yang berada dalam kondisi kahar atau
kejadian yang tidak dapat diantisipasi/dikendalikan
secara rasional:
1. pimpinan instansi atau Pejabat yang Berwenang
mengirimkan surat permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a yang ditujukan
kepada Kepala BKN disertai dengan pernyataan
yang diterbitkan oleh pihak/instansi berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan

---

1. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada
angka 1 dibuat sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Angka 1 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.

Pasal 6

(1) Kepala BKN berdasarkan permohonan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) menugaskan pejabat
terkait untuk melakukan verifikasi dan validasi data atau
dokumen.

(2) Dalam hal verifikasi dan validasi data atau dokumen

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan
memenuhi persyaratan, Kepala BKN atau pejabat yang
ditunjuk paling rendah pejabat tinggi pratama
menerbitkan surat persetujuan.

Pasal 7

Peraturan Badan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2024

Plt. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

,

Œ

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д

,

Ѽ

---