Langsung ke konten

PETUNJUK PELAKSANAAN

PERATURAN_BKN No. 24 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai Pegawai aparatur sipil negara

secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang

berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan

fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan

keterampilan tertentu.

---

1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai

kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,

pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang

mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,

pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan

Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah

nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan

kesekretariatan lembaga nonstruktural.

1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan

perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi

sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat

daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

1. Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum

(Pemilu) adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup,

tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk mengelola

proses berkesinambungan dimulai dengan pengelolaan

perencanaan Pemilu, pengelolaan tahapan kepemiluan,

pengelolaan logistik Pemilu, pelaksanaan Pemilu,

monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu,

serta pengelolaan terhadap sengketa Pemilu.

1. Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilu yang

selanjutnya disebut Penata Kelola Pemilu adalah PNS

yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak

secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk

melakukan pengelolaan Pemilu.

1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP

adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh

seorang PNS.

1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan

dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang

harus dicapai oleh Penata Kelola Pemilu dalam rangka

pembinaan karier yang bersangkutan.

---

1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka

Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penata Kelola

Pemilu sebagai salah satu syarat kenaikan jabatan

dan/atau pangkat.

1. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penata Kelola

Pemilu yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim

yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang

berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil

kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta

menilai kinerja Penata Kelola Pemilu.

1. Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang

disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu

dalam bidang Pemilu yang menyangkut aspek

pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta

sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan

syarat jabatan.

1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok

pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang

disusun oleh Penata Kelola Pemilu baik perorangan atau

kelompok di bidang Pemilu.

1. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU

adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat

nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan

Pemilu.

1. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya

disebut KPU Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum

Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPU

Kabupaten/Kota adalah satuan kerja KPU yang bersifat

hirarkis.

1. Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh yang

selanjutnya disebut KIP Provinsi Aceh dan Komisi

Pemilihan Kabupaten/Kota yang kemudian disingkat KIP

Kabupaten/Kota merupakan satu kesatuan kelembagaan

yang hirarkis dengan KPU.

---

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

1. Uraian Tugas adalah suatu paparan semua tugas jabatan

yang merupakan tugas pokok pemangku jabatan dalam

memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dengan

menggunakan perangkat kerja dalam kondisi tertentu.

1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan

Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum dan bukan

pemberhentian sebagai PNS.

Pasal 2

(1) Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu berkedudukan

sebagai pelaksana teknis pengelolaan pemilu pada:

  • Sekretariat Jenderal KPU;
  • Sekretariat KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh;
  • Sekretariat KPU/KIP Kabupaten; dan
  • Sekretariat KPU/KIP Kota.

(2) Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.

(3) Penata Kelola Pemilu berkedudukan di bawah dan

bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat

Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, atau Pejabat

Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan

tugas di bidang Pengelolaan Pemilu.

---

Bagian Kedua

Tugas Jabatan

Pasal 3

Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu yaitu

melakukan pengelolaan perencanaan Pemilu, pengelolaan

tahapan kepemiluan, pengelolaan logistik Pemilu,

pelaksanaan Pemilu, monitoring evaluasi dan pelaporan

pelaksanaan Pemilu, serta pengelolaan terhadap sengketa

Pemilu.

Bagian Ketiga

Kategori dan Jenjang Jabatan

Pasal 4

(1) Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu merupakan

Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.

(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu dari

yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi,

terdiri atas:

  • Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama;
  • Penata Kelola Pemilu Ahli Muda;
  • Penata Kelola Pemilu Ahli Madya; dan
  • Penata Kelola Pemilu Ahli Utama.

Bagian Keempat

Pangkat dan Golongan Ruang

Pasal 5

(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penata

Kelola Pemilu terdiri atas:

  • Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli

Pertama:

1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan

1. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang

III/b.

---

  • Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Muda:

1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan

1. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

  • Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli

Madya:

1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;

1. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang

IV/b; dan

1. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang

IV/c.

  • Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli

Utama:

1. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan IV/d;

dan

1. Pangkat Pembina Utama, golongan IV/e.

(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan

Fungsional Penata Kelola Pemilu berdasarkan jumlah

Angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh

Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.

(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dapat tidak sesuai dengan jenjang jabatan,

pangkat, dan golongan ruang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1).

(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang

Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana

tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

---

Pasal 6

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu

yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri dari unsur utama

dan unsur penunjang.

Bagian Kedua

Sub-Unsur Kegiatan

Pasal 7

(1) Sub-unsur Utama Jabatan Fungsional Penata Kelola

Pemilu terdiri atas:

  • Pendidikan, meliputi:

1. pendidikan formal dan memperoleh

ijazah/gelar;

1. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis

yang mendukung tugas Penata Kelola

Pemilu dan memperoleh Surat Tanda Tamat

Pendidikan dan Pelatihan/sertifikat; dan

1. pendidikan dan pelatihan prajabatan.

  • Pengelolaan Pemilu, meliputi:

1. pengelolaan perencanaan pemilu;

1. pengelolaan tahapan pemilu;

1. pengelolaan logistik pemilu;

1. pelaksanaan pemilu;

1. monitoring, evaluasi dan pelaporan

pelaksanaan pemilu; dan

1. pengelolaan terhadap sengketa pemilu.

---

  • Pengembangan Profesi, meliputi:

1. melakukan kajian di bidang kepemiluan;

1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di

bidang kepemiluan;

1. penerjemahan/penyaduran buku, karya

ilmiah, dan/atau peraturan di bidang

kepemiluan;

1. melakukan riset di bidang kepemiluan; dan

1. melaksanakan pengembangan bidang

kepemiluan.

(2) Unsur penunjang, meliputi:

  • pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di

bidang kepemiluan;

  • peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang

kepemiluan;

  • keanggotaan dalam organisasi profesi Penata

Kelola Pemilu;

  • keanggotaan dalam tim penilai Jabatan

Fungsional Penata Kelola Pemilu;

  • perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
  • perolehan gelar/ijazah kesarjanaan lainnya.

Pasal 8

Uraian Kegiatan

Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Penata Kelola

Pemilu berdasarkan jenjang jabatannya ditetapkan

sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata

Kelola Pemilu.

Pasal 9

(1) Dalam hal suatu unit kerja tidak terdapat Penata Kelola

Pemilu yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk

melaksanakan kegiatan atau terdapat salah satu jenjang

Penata Kelola Pemilu yang volume beban tugasnya

---

melebihi tugas sesuai dengan jenjang jabatannya, Penata

Kelola Pemilu yang berada satu tingkat di atas atau satu

tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan

kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis

dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan:

  • Penata Kelola Pemilu yang melaksanakan tugas

Penata Kelola Pemilu yang berada satu tingkat di

atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang

diperoleh ditetapkan paling besar 80% (delapan

puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir

kegiatan, tercantum dalam Lampiran I Peraturan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2018 tentang

Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu.

  • Penata Kelola Pemilu yang melaksanakan tugas

Penata Kelola Pemilu yang berada satu tingkat di

bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang

diperoleh ditetapkan paling besar 100% (seratus

persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan,

tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan

Fungsional Penata Kelola Pemilu.

(2) Penghitungan Angka Kredit Penata Kelola Pemilu yang

melaksanakan kegiatan satu tingkat di atas atau satu

tingkat di bawah jenjang jabatannya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dibuat menurut contoh

sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan

bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

---

Pasal 10

(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata

Kelola Pemilu ditetapkan oleh Pejabat Pembina

Kepegawaian untuk jenjang jabatan Fungsional Penata

Kelola Pemilu Ahli Pertama, pangkat Penata Muda,

golongan ruang III/a sampai dengan jenjang jabatan

Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Madya pangkat

Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

(2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata

Kelola Pemilu ditetapkan oleh Presiden untuk jenjang

jabatan Penata Kelola Pemilu Ahli Utama, pangkat

Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan Penata

Kelola Pemilu Ahli Utama pangkat Pembina Utama

golongan ruang IV/e.

Bagian Kedua

Pejabat Yang Diberikan Kuasa

Pasal 11

Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa

kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk

menetapkan pengangkatan Penata Kelola Pemilu kecuali bagi

jenjang jabatan Penata Kelola Pemilu Ahli Madya pangkat

Pembina, golongan ruang IV/a, sampai dengan Penata Kelola

Pemilu Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda, golongan

ruang IV/c.

---

Pasal 12

(1) Penetapan kebutuhan Penata Kelola Pemilu dihitung

berdasarkan Analisis Beban Kerja dengan penetapan

indikator seperti:

  • cakupan daerah pemilihan;
  • jumlah pemilih;
  • kelas/tipe unit kerja penyelenggara pemilu; dan
  • luas wilayah kerja letak geografis.

(2) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional

Penata Kelola Pemilu diatur lebih lanjut oleh Sekretaris

Jenderal Komisi Pemilihan Umum selaku Instansi

Pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara.

Bagian Kedua

Pengangkatan Dalam Jabatan

Pasal 13

(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional

Penata Kelola Pemilu melalui pengangkatan pertama,

perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing,

dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan

Fungsional Penata Kelola Pemilu serta harus

mempertimbangkan kebutuhan jabatan.

---

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola

Pemilu berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27

Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola

Pemilu ini dilakukan setelah pedoman perhitungan

kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu

ditetapkan.

Paragraf 1

Pengangkatan Pertama

Pasal 14

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola

Pemilu melalui pengangkatan pertama harus memenuhi

persyaratan sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV di

bidang ilmu sosial, ilmu pemerintahan, ilmu politik,

ilmu hukum, ilmu administrasi atau ilmu ekonomi;

  • mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,

Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial

Kultural sesuai standar kompetensi yang telah

disusun oleh instansi pembina; dan

  • nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam

2 (dua) tahun terakhir.

(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan

kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu dari

Calon PNS.

(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah

diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji

kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam

Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu.

---

(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah

diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola

Pemilu paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan

lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang

Penata Kelola Pemilu.

(5) Penata Kelola Pemilu yang belum mengikuti dan/atau

tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional

diberhentikan dari jabatannya sesuai dengan ketentuan

yang diatur oleh Instansi Pembina.

(6) Ketentuan uji kompetensi serta mengikuti mengikuti

dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan

fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat ayat (3) dan

ayat (4) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum

dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(7) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan

Fungsional Penata Kelola Pemilu disusun sesuai dengan

format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

Paragraf 2

Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain

Pasal 15

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata

Kelola Pemilu melalui perpindahan dari jabatan lain

harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berijazah paling rendah Sarjana/ Diploma IV bidang

ilmu sosial, ilmu pemerintahan, ilmu politik, ilmu

hukum, ilmu administrasi, ilmu ekonomi, atau

kualifikasi pendidikan lain yang ditetapkan oleh

Instansi Pembina;

---

  • mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,

Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial

Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang

telah disusun oleh Instansi Pembina;

  • memiliki pengalaman di bidang pengelolaan pemilu

paling sedikit 2 (dua) tahun;

  • memiliki nilai prestasi kerja paling rendah bernilai

baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

  • berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan

Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama

dan Penata Kelola Pemilu Ahli Muda;

1. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan

Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Madya;

dan

1. 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan

Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Utama

bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan

Tinggi.

(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan

Fungsional yang akan diduduki.

(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang

dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai

dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh

Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit.

(4) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.

(5) Pengalaman kerja di bidang pengelolaan pemilu

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dapat

diperhitungkan secara kumulatif yang mencakup unsur

utama dan unsur penunjang dengan menyertakan

dokumen pendukung.

---

(6) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan

Fungsional Penata Kelola Pemilu melalui perpindahan

dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum

batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1)

huruf h.

(7) Penghitungan Angka Kredit yang tidak didasarkan pada

masa kerja, pengalaman yang diperhitungkan secara

kumulatif, penyampaian usul pengangkatan melalui

perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan

Fungsional Penata Kelola Pemilu dan ketentuan uji

kompetensi, serta ketentuan pengusulan pengangkatan

ke dalam jabatan fungsional Penata Kelola Pemilu

sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), ayat (6),

dan ayat (1) huruf e, serta ayat (1) huruf h dibuat sesuai

contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

(8) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari

jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola

Pemilu disusun sesuai dengan format yang tercantum

dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Paragraf 3

Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing

Pasal 16

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata

Kelola Pemilu melalui penyesuaian/inpassing harus

memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV;

---

  • sedang dan masih melaksanakan tugas di bidang

pengelolaan pemilu;

  • memiliki pengalaman di bidang pengelolaan pemilu

paling kurang 2 (dua) tahun;

  • tersedia formasi Jabatan Fungsional Penata Kelola

Pemilu; dan

  • nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam

2 (dua) tahun terakhir.

(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing

dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu

tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2018 tentang

Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu.

(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa

penyesuaian/inpassing.

(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing

ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang

dimilikinya.

(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk

penyesuaian/inpassing, dihitung dalam pembulatan ke

bawah yaitu:

  • kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu)

tahun;

  • 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua)

tahun, dihitung 1 (satu) tahun;

  • 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga)

tahun, dihitung 2 (dua) tahun;

  • 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat)

tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan

  • 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat)

tahun.

---

(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan

jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing, maka

pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus

mempertimbangkan kebutuhan jabatan.

(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah

dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka

sebelum disesuaikan/inpassing dalam Jabatan

Fungsional Penata Kelola Pemilu terlebih dahulu

dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam

penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat

terakhir.

(8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan

Fungsional Penata Kelola Pemilu untuk kenaikan

jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus

menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta

memenuhi syarat lain sesuai ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(9) Tata cara pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing

lebih lanjut diatur oleh instansi Pembina.

(10) Keputusan pengangkatan Penata Kelola Pemilu melalui

penyesuaian/inpassing disusun sesuai dengan format

sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

(11) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penata

Kelola Pemilu harus selesai ditetapkan paling lambat

pada tanggal 30 Juli 2020.

Paragraf 4

Pengangkatan Melalui Promosi

Pasal 17

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola

Pemilu melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundangan-undangan dengan

memperhatikan persyaratan sebagai berikut:

---

- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh Instansi Pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir.

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola

Pemilu melalui promosi harus mempertimbangkan
kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan
diduduki.

(3) Keputusan pengangkatan Jabatan Fungsional Penata

Kelola Pemilu melalui promosi disusun sesuai dengan
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.

Pasal 18

(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola

Pemilu harus memenuhi standar kompetensi, mencakup
Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan
Kompetensi Sosial Kultural yang disusun berdasarkan
jenjang setiap jabatan oleh Instansi Pembina serta
digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan
setingkat lebih tinggi.

(2) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan

pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.

(3) Pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Fungsional Penata

Kelola Pemilu untuk kenaikan jabatan setingkat lebih
tinggi mulai dibelakukan sejak tanggal 2 Januari 2022.

(4) Dalam hal Instansi Pembina telah siap melaksanakan uji

kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), uji
kompetensi dapat dilaksanakan sebelum tanggal 2
Januari 2022.

---

Pasal 19

(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penata

Kelola Pemilu wajib dilantik dan mengangkat
sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa.

(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan dapat

dilakukan kepada Penata Kelola Pemilu yang mengalami
kenaikan jenjang jabatan.

(3) Penata Kelola Pemilu yang akan dilantik diundang secara

tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal
pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.

(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan

Fungsional Penata Kelola Pemilu sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 30
(tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya
ditetapkan, kecuali bagi jabatan Penata Kelola Pemilu
Ahli Utama.

(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji

Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu dilaksanakan
berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 20

(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi

Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu untuk setiap
jenjang sebagai berikut:

---

  • 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk

Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama;

  • 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Penata

Kelola Pemilu Ahli Muda;

  • 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit

untuk Penata Kelola Pemilu Ahli Madya; dan

  • 50 (lima puluh) untuk Penata Kelola Pemilu Ahli

Utama.

(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d tidak berlaku bagi Penata Kelola Pemilu yang

menduduki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan

yang didudukinya.

(3) Jumlah Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi

Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu digunakan

sebagai dasar untuk penilaian SKP.

Bagian Kedua

Angka Kredit Kumulatif

Pasal 21

Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh

Penata Kelola Pemilu adalah:

  • paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit

berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur

pendidikan formal; dan

  • paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit

berasal dari unsur penunjang.

---

Pasal 22

(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Penata Kelola

Pemilu ditetapkan sebagai berikut:

  • SKP Penata Kelola Pemilu disusun awal tahun yang

akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan

harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan

langsung.

  • SKP Penata Kelola Pemilu disusun berdasarkan

penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.

  • SKP Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu

diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan

dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada

tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk

setiap jenjang jabatan.

(2) Penilaian kinerja Penata Kelola Pemilu dilakukan paling

kurang 1 (satu) kali dalam setahun.

(3) Penilaian kinerja Penata Kelola Pemilu pada ayat (2)

dilakukan oleh atasan langsung.

Bagian Kedua

Hukuman Disiplin

Pasal 23

(1) Penata Kelola Pemilu dijatuhi hukuman disiplin tingkat

sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir

tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai

dengan 50% (lima puluh persen) sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

---

(2) Penata Kelola Pemilu dijatuhi hukuman disiplin tingkat

berat apabila pencapaian sasaran kerja kurang dari 25%
(dua puluh lima persen) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit

diajukan oleh Penata Kelola Pemilu kepada pimpinan unit
kerja atau paling rendah Pejabat Pengawas yang
bertanggung jawab di bidang Sumber Daya Manusia
setelah diketahui atasan langsung Penata Kelola Pemilu
yang bersangkutan yang disusun sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini dengan melampirkan:
- surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan
pelatihan dan fotocopy bukti mengenai ijazah/Surat
Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan disusun
sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- surat pernyataan melakukan kegiatan Pengelolaan
Pemilu disusun sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan
profesi Penata Kelola Pemilu disusun sesuai dengan
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini; dan

---

- surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang
pelaksanaan tugas Penata Kelola Pemilu disusun
sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran X yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(2) Surat pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun

dalam daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit,
harus dilampirkan dengan bukti fisik.

(3) Daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit yang

disampaikan oleh Pimpinan unit kerja atau paling rendah
pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang
Sumber Daya Manusia kepada pejabat yang berwenang
mengusulkan daftar usul penilaian dan penetapan angka
kredit disusun sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(4) Usulan penetapan Angka Kredit Penata Kelola Pemilu

diajukan oleh:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Sumber
Daya Manusia pada Sekretariat Jenderal Komisi
Pemilihan Umum kepada Pejabat Pimpinan Tinggi
Madya pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan
Umum untuk Angka Kredit Penata Kelola Pemilu
Ahli Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang
III/a sampai dengan Penata Kelola Pemilu Ahli
Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang
IV/e di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Pemilihan Umum; dan
- Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi kepada
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Sumber
Daya Manusia pada Sekretariat Jenderal Komisi
Pemilihan Umum atau Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama yang ditunjuk untuk Angka Kredit Penata
Kelola Pemilu Ahli Pertama pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a sampai dengan Penata Kelola
Pemilu Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda,
golongan ruang IV/c di lingkungan Sekretariat KPU
Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.

---

Bagian Kedua

Penilaian dan Penetapan Angka Kredit

Pasal 25

(1) Penilaian dan penetapan Angka Kredit terhadap Penata

Kelola Pemilu dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam

setahun.

(2) Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan

pangkat Penata Kelola Pemilu dilakukan 3 (tiga) bulan

sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan

ketentuan sebagai berikut:

  • untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit

ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun

yang bersangkutan; dan

  • untuk kenaikan pangkat periode Oktober Angka

Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli

tahun yang bersangkutan.

(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Penata Kelola

Pemilu harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai

berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit

sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan

Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor

27 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata

Kelola Pemilu.

(4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah

dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) kemudian ditetapkan oleh

pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.

(5) Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka

Kredit Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu, yaitu:

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Madya bagi Penata Kelola

Pemilu Ahli Pertama, pangkat Penata Muda,

golongan ruang III/a sampai dengan Penata Kelola

Pemilu Ahli Utama pangkat Pembina Utama,

golongan ruang IV/e di lingkungan Sekretariat

Jenderal Komisi Pemilihan Umum.

---

- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya bagi Penata Kelola
Pemilu Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan
ruang IV/a, sampai dengan Penata Kelola Pemilu
pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh.
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Sumber
Daya Manusia pada Sekretariat Jenderal Komisi
Pemilihan Umum bagi Penata Kelola Pemilu Ahli
Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang
III/a sampai dengan Penata Kelola Pemilu Ahli
Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang
III/d di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi/KIP
Provinsi Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.

(6) Dalam hal melakukan proses penilaian dan penetapan

daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit
menjadi Penetapan Angka Kredit, pejabat yang
berwenang menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim
Penilai.

(7) Asli Penetapan Angka Kredit untuk instansi pengusul

dan Penata Kelola Pemilu yang bersangkutan serta
tembusannya disampaikan kepada:
- Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit;
- Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kepegawaian/ bagian yang membidangi kepegawaian
yang bersangkutan.

(8) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian,

Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus
membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan
kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala
Kantor Regional BKN.

(9) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang

menetapkan Angka Kredit, spesimen tanda tangan
pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan
disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian
Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian
Negara.

---

(10) Apabila pejabat yang berwenang menetapkan Angka

Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan

sehingga tidak dapat menetapkan Angka Kredit sampai

batas waktu yang ditentukan sebagaimana tercantum

pada ayat (2), Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan

pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.

(11) Penetapan Angka Kredit Penata Kelola Pemilu, disusun

sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam

Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Badan ini.

Pasal 26

(1) Tim penilai Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu

terdiri atas:

  • Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi

Madya yang membidangi Sumber Daya Manusia

untuk Angka Kredit Penata Kelola Pemilu Ahli Madya

dan Penata Kelola Pemilu Ahli Utama di lingkungan

Sekretariat Jenderal KPU;

  • Tim Penilai Unit Kerja dan Sekretariat Provinsi bagi

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Sumber

Daya Manusia pada Sekretariat Jenderal untuk

Angka Kredit Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama dan

Penata Kelola Pemilu Ahli Muda di lingkungan

Sekretariat Jenderal KPU, dan Penata Kelola Pemilu

Ahli Pertama dan Penata Kelola Pemilu Ahli Muda,

serta Penata Kelola Pemilu Ahli Madya di lingkungan

Sekretariat Jenderal KPU dan Sekretariat KPU

Provinsi; dan

---

  • Tim Penilai kabupaten/Kota bagi Sekretaris KPU

Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang

ditunjuk untuk Angka Kredit Penata Kelola Pemilu

Ahli Pertama di lingkungan Sekretariat KPU

Kabupaten/Kota.

(2) Tugas Tim Penilai Pusat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a yaitu:

  • membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang

membidangi Sumber Daya Manusia untuk Angka

Kredit Penata Kelola Pemilu Ahli Madya dan Penata

Kelola Pemilu Ahli Utama di lingkungan Sekretariat

Jenderal KPU; dan

  • melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan

penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud

dalam huruf a.

(3) Tugas Tim Penilai Unit Kerja dan Sekretariat Provinsi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu:

  • membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di

bidang Sumber Daya Manusi pada Sekretariat

Jenderal untuk Angka Kredit Penata Kelola

Pemilihan Umum Ahli Pertama dan Penata Kelola

Pemilu Ahli Muda di lingkungan Sekretariat Jenderal

KPU, dan Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama dan

Penata Kelola Pemilu Ahli Muda, serta Penata Kelola

Pemilu Ahli Madya di lingkungan Sekretariat

Jenderal KPU dan Sekretariat KPU Provinsi;

  • melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan

penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud

dalam huruf a.

(4) Tugas Tim Penilai Kabupaten/Kota sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu:

  • Sekretaris KPU Provinsi atau Pejabat Pimpinan

Tinggi Pratama yang ditunjuk untuk Angka Kredit

Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama di

lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota;

---

- melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan
penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud
dalam huruf a.

(5) Masa jabatan anggota Tim Penilai yaitu 3 (tiga) tahun dan

dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.

(6) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan

secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang

waktu 1 (satu) masa jabatan.

(7) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun

atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua
Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota
secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.

(8) Dalam hal terdapat anggkta Tim Penila yang ikut dinilai,

Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul pengganti
anggota.

(9) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak

dapat dipenuhi dari Penata Kelola Pemilu, Anggota Tim
Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai
kompetensi dalam penilaian Angka Kredit

(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim penilai Jabatan

Fungsional Penata Kelola Pemilu ditetapkan berdasarkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 27 Tahun 2018.

(11) Tim penilai dapat membentuk tim teknis apabila

diperlukan sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.

Bagian Kedua
Tim Teknis

Pasal 27

(1) Anggota tim teknis terdiri dari para ahli, baik yang

berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang
mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.

(2) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab

kepada Ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran dan

---

pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus
atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.

(3) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara

apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau
kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu dan
ditetapkan oleh Instansi Pembina.

Pasal 28

(1) Kenaikan jabatan bagi Penata Kelola Pemilu dilakukan

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
serta memperhatikan:
- ketersediaan kebutuhan jabatan;
- paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
- memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan
untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang
bernilai baik dalam1 (satu) tahun terakhir; dan
- telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.

(2) Kenaikan jabatan Penata Kelola Pemilu Ahli Madya,

pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
menjadi Penata Kelola Pemilu Ahli Utama, pangkat
Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan Penata
Kelola Pemilu Ahli Utama, pangkat Pembina Utama,
golongan ruang IV/e ditetapkan oleh Presiden setelah
mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan
Kepegawaian Negara.

(3) Kenaikan jabatan Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama,

pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai
dengan Penata Kelola Pemilu Ahli Madya pangkat
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c ditetapkan
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

---

(4) Penata Kelola Pemilu Ahli Muda yang telah memenuhi

Angka Kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih

tinggi menjadi Penata Kelola Pemilu Ahli Madya harus

mengumpulkan Angka Kredit 6 (enam) yang berasal dari

sub-unsur pengembangan profesi.

(5) Penata Kelola Pemilu Ahli Madya yang telah memenuhi

Angka Kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih

tinggi menjadi Penata Kelola Pemilu Ahli Utama harus

mengumpulkan Angka Kredit 12 (dua belas) yang berasal

dari sub-unsur pengembangan profesi.

(6) Penata Kelola Pemilu yang memiliki Angka Kredit

melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan

jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit

tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan

berikutnya.

(7) Penata Kelola Pemilu yang pada tahun pertama telah

memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan

untuk kenaikan jabatan dalam masajabatan yang

didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya

diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua

puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit

yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih

tinggi yang berasal dari tugas jabatan.

(8) Kewajiban mengumpulkan Angka Kredit dari sub-unsur

pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam

Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Badan ini.

(9) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional

Penata Kelola Pemilu disusun sesuai dengan format

sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

---

Bagian Kedua

Kenaikan Pangkat

Pasal 29

(1) Kenaikan pangkat Penata Kelola Pemilu dilakukan

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

serta memperhatikan:

  • kenaikan pangkat paling singkat 2 (dua) tahun

dalam pangkat terakhir;

  • memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan

untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan

  • setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang

bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

(2) Kenaikan pangkat PNS Komisi Pemilihan Umum yang

menduduki jabatan Penata Kelola Pemilu Ahli Madya,

pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c

untuk menjadi Penata Kelola Pemilu Ahli Utama, pangkat

Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d sampai

dengan Penata Kelola Pemilu Ahli Utama, pangkat

Pembina Utama, golongan ruang IV/e, ditetapkan dengan

Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan

teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(3) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Penata

Kelola Pemilu Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I,

golongan ruang IV/b untuk menjadi Penata Kelola Pemilu

Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan

ruang IV/c ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan

Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan

Kepegawaian Negara atas nama Presiden setelah

mendapat Pertimbangan Teknis Kepala Badan

Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan

Kepegawaian Negara.

(4) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Penata

Kelola Pemilu Ahli Pertama, pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Kelola
Pemilu Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I,

---

golongan ruang III/b sampai dengan Penata Kelola Ahli
Madya pangkat Pembina Muda Tingkat I, golongan ruang
IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina
Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat
persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara
Republik Indonesia/Kepala Kantor Regional Badan
Kepegawaian Negara

(5) Penata Kelola Pemilu yang memiliki Angka Kredit

melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan
pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit
tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat
berikutnya.

(6) Penata Kelola Pemilu yang pada tahun pertama telah

memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan
untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang
didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya
diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua
puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit
yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih
tinggi yang berasal dari tugas jabatan.

(7) Penata Kelola Pemilu yang bertugas di daerah terpencil

dapat diberikan tambahan Angka Kredit 15 % (lima belas
persen) Angka Kredit Kumulatif perjenjangan untuk
kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.

(8) Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat bagi

Penata Kelola Pemilu dalam jenjang yang lebih tinggi
dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(9) Kelebihan Angka Kredit, kewajiban mengumpulkan 20 %

Angka Kredit dari tugas jabatan dan ketentuan kenaikan
pangkat kenaikan pangkat bagi Penata Kelola Pemilu
dalam jenjang yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), ayat (6), dan (8) dibuat sesuai contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.

---

(10) Penata Kelola Pemilu Ahli Utama yang menduduki

pangkat paling tinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak

menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling

sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan

Penata Kelola Pemilu dan pengembangan profesi.

Pasal 30

(1) Peningkatan kompetensi dalam bentuk pelatihan

fungsional dan pelatihan teknis, serta bentuk lain seperti

memelihara kemampuan Penata Kelola Pemilu, seminar,

lokakarya atau konferensi, dilakukan untuk

meningkatkan profesionalisme Jabatan Fungsional

Penata Kelola Pemilu.

(2) Pelaksanaan peningkatan kompetensi Penata Kelola

Pemilu didasarkan pada pedoman analisis kebutuhan

yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.

Pasal 31

(1) Penata Kelola Pemilu diberhentikan dari jabatannya,

apabila:

  • mengundurkan diri dari Jabatan;
  • diberhentikan sementara sebagai PNS;
  • menjalani cuti di luar tanggungan negara;
  • menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
  • ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional

Penata Kelola Pemilu; atau

  • tidak memenuhi persyaratan jabatan.

---

(2) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:
- diangkat menjadi pejabat negara;
- diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga
non struktural; atau
- ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

(3) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional

Penata Kelola Pemilu disusun sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.

Bagian Kedua
Pengangkatan Kembali

Pasal 32

(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan

terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b,
huruf c, huruf d, dan huruf e harus memperhatikan
tersedianya kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola
Pemilu.

(2) Penata Kelola Pemilu yang diberhentikan karena alasan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b
dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional
Penata Kelola Pemilu apabila telah diangkat kembali
sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir
yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan
Fungsional Penata Kelola Pemilu dan dapat ditambah
dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi.

(3) Penata Kelola Pemilu yang diberhentikan karena

menjalani cuti diluar tanggungan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c dapat diangkat
kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu
apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan
negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS dengan
menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya

---

sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Penata
Kelola Pemilu dan dapat ditambah dengan Angka Kredit
dari pengembangan profesi.

(4) Penata Kelola Pemilu yang diberhentikan karena

menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf d
dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional
Penata Kelola Pemilu, apabila telah selesai menjalani
tugas belajar dengan menggunakan Angka Kredit terakhir
yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan
Fungsional Penata Kelola Pemilu dan dapat ditambah
dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi.

(5) Penata Kelola Pemilu yang diberhentikan karena

ditugaskan secara penuh pada jabatan Pimpinan Tinggi,
jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf e
dapat diangkat kembali dengan menggunakan Angka
Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan
dari Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu dan dapat
ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan
profesi.

(6) Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada

huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e ditetapkan
terhitung mulai tanggal berlakunya Peraturan Badan ini.

(7) Keputusan pengangkatan kembali ke dalam Jabatan

Fungsional Penata Kelola Pemilu disusun sesuai dengan
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.

Pasal 33

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Oktober 2019

KEPALA

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BIMA HARIA WIBISANA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2019

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1141

---

LAMPIRAN I

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 24 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA

PEMILIHAN UMUM

CONTOH-CONTOH:

1. Contoh perolehan angka kredit Penata Kelola Pemilu yang melaksanakan

tugas satu tingkat di atas atau di bawah jenjang jabatannya:

  • Perolehan Angka Kredit Penata Kelola Pemilu yang melaksanakan tugas

satu tingkat di atas jenjang jabatannya.

Sdr. Solahuddin, NIP. 197001271992031003, jabatan Penata Kelola
Pemilu Ahli Muda, pangkat Penata S.Kom., Tingkat I, golongan ruang III/d
pada Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat. PNS yang
bersangkutan ditugaskan untuk melaksanakan pengelolaan pemilu
dengan Angka Kredit 0,052. Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan
Penata Kelola Pemilu Ahli Madya.
Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Solahuddin, S.Kom., dalam
jabatan Penata Kelola Pemilu Ahli Muda, sebesar 80% X 0,052 = 0.0416.
- Penata Kelola Pemilu yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah
jenjang jabatannya.
Sdr. Solahuddin, S.Kom., NIP. 197001271992031003, jabatan Penata
Kelola Pemilu Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
pada Bagian Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat. PNS yang
bersangkutan ditugaskan untuk melakukan pengelolaan pelaksanaan
pemilu dengan Angka Kredit 0,013. Kegiatan dimaksud merupakan tugas
jabatan Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama.
Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Solahuddin, S.kom., dalam

jabatan Penata Kelola Pemilu jenjang Ahli Muda, sebesar 100% X 0,013 =

0,013.

1. Contoh ketentuan uji kompetensi pengangkatan Penata Kelola Pemilu

melalui pengangkatan pertama.

Sdri. Lidia Vega Randongkir, S.H, NIP. 199003312018032001, terhitung

mulai tanggal 1 Maret 2018 diangkat menjadi Calon PNS pangkat Penata

Muda, golongan ruang III/a. Kemudian yang bersangkutan diangkat menjadi

---

PNS terhitung mulai tanggal 1 April 2019. Selanjutnya yang bersangkutan

harus mengikuti dan lulus uji kompetensi sebagai Penata Kelola Pemilu.

Dengan demikian, pengangkatan pertama Sdri. Lidia Vega Randongkir, S.H,

dalam jabatan fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama paling lama 1

(satu) tahun terhitung sejak yang bersangkutan diangkat menjadi PNS yaitu

1 April 2020.

1. Contoh ketentuan mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional

di bidang pengelolaan pemilu, PNS yang diangkat ke dalam jabatan Penata

Kelola Pemilu.

Sdri. Lidia Vega Randongkir, S.H, NIP. 199003312018032001, jabatan

Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama terhitung sejak 1 April 2020. Yang

bersangkutan diharuskan mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan

fungsional bidang pengelolaan pemilu paling lama 1 April 2023 yaitu 3 (tiga)

tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli

Pertama.

1. Contoh penetapan jenjang jabatan dalam pengangkatan jabatan Penata

Kelola Pemilu melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain dapat

sesuai dan tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang.

  • Penetapan jenjang jabatan yang sesuai dengan pangkat dan golongan

ruang.

Sdr. Harry Ramdhani, S.H, NIP.199105102015031001, pangkat Penata

Muda, golongan ruang III/a akan diangkat dalam Jabatan Fungsional

Penata Kelola Pemilu, maka penilaian untuk menetapkan Angka Kredit

dinilai dari unsur:

1. Pendidikan sekolah Sarjana (S1) sebesar 100 (seratus) Angka Kredit.

1. Pendidikan dan pelatihan Prajabatan golongan III sebesar 2 (dua)

Angka Kredit.

1. Diklat fungsional kategori keahlian dibidang Penata Kelola Pemilu

sebesar 2 (dua) Angka Kredit; dan

1. Pelaksanaan tugas di bidang Penata Kelola Pemilu, sebesar 4

(empat) Angka Kredit.

Sehingga jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditetapkan sebesar 108.

Dengan demikian jenjang jabatan untuk pengangkatan Sdr. Harry

Ramdhani, S.H, sesuai dengan jenjang pangkat dan golongan ruang yang

---

dimilikinya yakni X Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama, pangkat Penata

Muda, golongan ruang III/a.

  • Penetapan jenjang jabatan yang tidak sesuai dengan pangkat dan

golongan ruang.

Sdri. Rr. Endang Pujiastuti Secapawati, S.T, NIP.

197107051995031001, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, jabatan

Kepala Bagian Verifikasi Pelaksanaan Anggaran yang bersangkutan

akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu.

Berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai, Sdri. Rr. Endang

Pujiastuti Secapawati, S.T memperoleh 325 (tiga ratus dua puluh lima)

Angka Kredit, dengan perincian sebagai berikut:

  • Pendidikan sekolah Sarjana (S1) sebesar 100 (seratus) Angka Kredit;
  • Diklat fungsional/teknis yang mendukung tugas Penata Kelola

Pemilu sebesar 10 (sepuluh) Angka Kredit;

  • Pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan pemilu, 160 (seratus enam

puluh) Angka Kredit;

  • Pengembangan profesi sebesar 25 (dua puluh lima) Angka Kredit;

dan

  • Penunjang tugas Penata Kelola Pemilu sebesar 30 (tiga puluh) Angka

Kredit.

Mengingat Angka Kredit Kumulatif yang diperoleh Sdri. Rr. Endang

Pujiastuti Secapawati, S.T, sebesar 325 (tiga ratus dua puluh lima)

Angka Kredit, maka penetapan jenjang jabatan yang bersangkutan tidak

sesuai dengan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki yaitu Penata

Kelola Pemilu Ahli Muda, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.

1. Contoh ketentuan pengusulan pengangkatan dalam jabatan Penata Kelola

Pemilu melalui perpindahan dari jabatan lain berdasarkan batas usia yang

disyaratkan.

Sdri. Rr. Endang Pujiastuti Secapawati, S.T,, NIP. 196712081986031001,

pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, menduduki jabatan Kepala Bagian

Verifikasi Pelaksanaan Anggaran. Apabila yang bersangkutan akan

dipindahkan ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu untuk

menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Madya, maka

penyampaian usul pengangkatannya sudah diterima oleh Pejabat Pembina

Kepegawaian paling lambat akhir bulan Mei 2019 dan penetapan keputusan

---

pengangkatannya paling lambat akhir bulan Desember 2019, mengingat

yang bersangkutan lahir bulan Desember 1967.

1. Contoh ketentuan uji kompetensi berdasarkan pangkat, golongan ruang PNS

yang diangkat dalam jabatan Penata Kelola Pemilu melalui perpindahan dari

jabatan lain.

Sdri. Novayani, S.IP, NIP. 198211222008021002, pangkat Penata, golongan

ruang III/c, jabatan Kepala Sub Bagian PAW dan pengisian Anggota DPR,

DPD dan DPRD Wil. II akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata

Kelola Pemilu. Sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola

Pemilu, yang bersangkutan harus mengikuti dan lulus uji Kompetensi

Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai

dengan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki sebagai dasar dalam

penetapan jenjang jabatan.

Dalam hal demikian, Sdri. Novayani, S.IP harus mengikuti dan lulus uji

Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural

Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Muda.

1. Contoh penghitungan pengalaman di bidang pengelolaan Pemilu dapat

dihitung secara kumulatif.

Sdr. Dasun, S.Sos., M.Si, MM., NIP. 197106262000011001, pangkat Penata

Tingkat I, golongan ruang III/d, menduduki jabatan Kepala Sub Bagian Bina

Partisipasi Masyarakat Wilayah III. Pada waktu menduduki jabatannya, yang

bersangkutan melakukan kegiatan pengelolaan pemilu selama 3 (tiga) tahun.

Yang bersangkutan di mutasi ke bidang teknis pemilu menduduki jabatan

Subbagian Pemetaan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi. Kemudian yang

bersangkutan dimutasi lagi ke Bagian PAW Anggota DPR, DPD, dan DPRD

menduduki jabatan Subbagian PAW Anggota DPR, DPD, dan DPRD Wilayah

III. Pada waktu menduduki jabatan ini, yang bersangkutan juga melakukan

kegiatan pengelolaan pemilu selama 2 (dua) tahun.

Dalam hal demikian, maka Sdr. Dasun, S.Sos., M.Si, memiliki pengalaman

di bidang pengelolaan Pemilu selama 5 (lima) tahun.

1. Contoh Penghitungan Angka Kredit tidak didasarkan pada masa kerja

pangkat dan golongan ruang, tetapi didasarkan pada kegiatan unsur utama

dan dapat ditambah dari kegiatan unsur penunjang.

---

Sdr. Arief Firmansyah, S.E., M.Si., NIP. 197106262000011001, pangkat
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, jabatan Kepala Sub Bagian
Dokumentasi Distribusi, PNS yang bersangkutan akan diangkat dalam
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu.
Selama menduduki jabatan tersebut, PNS yang bersangkutan melakukan
kegiatan antara lain:
- Unsur Utama
1. Pendidikan dan Pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang
pengelolaan pemilu sebesar 20 (dua puluh) Angka Kredit.
1. Pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan pemilu sebesar 145 (seratus
empat puluh lima) Angka Kredit.
1. Pengembangan profesi sebesar 20 (dua puluh) Angka Kredit.
- Unsur Penunjang
1. Mengikuti kegiatan seminar/lokakarya/konferensi di bidang
pengelolaan pemilu sebagai pembahas/moderator sebesar 2 (dua)
Angka Kredit.
1. Mengikuti/berperan serta sebagai delegasi ilmiah sebagai peserta
sebesar 1 (satu) Angka Kredit.
Dalam hal demikian, Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan unsur
penunjang yakni sebesar 188 (seratus delapan puluh delapan) Angka Kredit
ditambah Angka Kredit dari pendidikan Magister (S2) sebesar 150 (seratus
lima puluh) Angka Kredit, jumlah keseluruhan yakni sebesar 338 (tiga ratus
tiga puluh delapan) Angka Kredit. Maka Sdr. Arief Firmansyah, S.E., M.Si.,
diangkat dalam jabatan Penata Kelola Pemilu jenjang Ahli Muda dengan
tidak didasarkan pada masa kerja pangkat dan golongan ruang.

1. Contoh ketentuan kenaikan pangkat bagi Penata Kelola Pemilu dalam

jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan

jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sdr. Andi Rosjadi, S.Sos., M.Si, NIP. 198105052005041001 Jabatan Penata
Kelola Pemilu Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
terhitung mulai tanggal 1 April 2017.
Berdasarkan hasil penilaian pada bulan Januari tahun 2021, Sdr. Andi
Rosjadi, S.Sos., M.Si., memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 405
(empat ratus lima) dan akan dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya
menjadi Pembina, golongan ruang IV/a, terhitung mulai tanggal 1 April

---

2021, maka sebelum dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu
ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi Penata Kelola Pemilu Ahli Madya.

1. Contoh Penata Kelola Pemilu yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka

Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih

tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk

kenaikan jabatan/pangkat berikutnya.

Sdr. Dody Husein, S.E., NIP 198510162009042010 jabatan Penata Kelola
Pemilu Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c terhitung mulai
tanggal 1 April 2017. Pada waktu naik pangkat menjadi pangkat Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d, yang bersangkutan memperoleh Angka
Kredit sebesar 210 (dua ratus sepuluh).
Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat Penata, golongan
ruang III/c menjadi pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yakni
200 (dua ratus) Angka Kredit. Dengan demikian Sdr. Dody Husein, S.E.,
memiliki kelebihan 10 (sepuluh) Angka Kredit dan dapat diperhitungkan
untuk kenaikan pangkat berikutnya.

1. Contoh Penata Kelola Pemilu pada tahun pertama telah memenuhi atau
melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam
masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan
mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh perseratus) Angka Kredit dari
jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat
lebih tinggi yang berasal dari kegiatan analisis di bidang pengelolaan pemilu.
Sdri. Endang Amrullah, S.E, NIP. 198302102009032001, jabatan Penata
Kelola Pemilu Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c, terhitung
mulai tanggal 1 April 2017 dengan Angka Kredit sebesar 225 (dua ratus dua
puluh lima).
Berdasarkan penilaian prestasi kerja bulan Januari 2017 sampai dengan 31
Desember 2017, Sdri. Endang Amrullah, S.E, telah mengumpulkan Angka
Kredit sebesar 80 (delapan puluh) sehingga dalam tahun pertama masa
pangkat yang dimilikinya sejak 31 Maret 2018 telah memiliki Angka Kredit
kumulatif yang dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat menjadi
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, yaitu sebesar 305 (tiga ratus lima).
Dalam hal demikian, pada tahun kedua masa pangkat yang dimilikinya sejak
31 Maret 2018 untuk kenaikan pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan
ruang III/d, Sdri. Endang Amrullah, S.E, wajib mengumpulkan Angka Kredit
paling kurang 20% x 100 = 20 (dua puluh) Angka Kredit.

---

1. Contoh Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama, yang akan naik jabatan setingkat
lebih tinggi menjadi Penata Kelola Pemilu Ahli Muda, Angka Kredit yang
disyaratkan paling banyak 4 (empat) Angka Kredit sub unsur pengembangan
profesi yang diperoleh saat menduduki jenjang jabatan ahli pertama.
Sdr. Sumantri, S.Sos, NIP. 198003082003121002, pangkat Penata Muda,

Tingkat I golongan ruang III/b, terhitung mulai tanggal 1 April 2015, jabatan

Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama, Angka Kredit Kumulatif sebesar 150.

Pada waktu penilaian bulan Januari 2018, yang bersangkutan memperoleh

Angka Kredit Kumulatif sebesar 70, dengan rincian sebagai berikut:

  • Pendidikan dan pelatihan = 6 Angka Kredit

Fungsional/teknis yang mendukung tugas

Penata Kelola Pemilu

  • Pelaksanaan kegiatan pengelolaan pemilu = 60 Angka Kredit
  • Pengembangan profesi = 4 Angka Kredit

jumlah keseluruhan Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Sumantri, S.Sos

adalah 150 + 70 = 220 Angka Kredit.

Dalam hal demikian, mengingat Sdr. Sumantri, S.Sos, telah memenuhi
Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi sebesar 4 Angka Kredit
yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih
tinggi. Maka setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi untuk kenaikan
jabatan setingkat lebih tinggi, yang bersangkutan dapat diangkat dalam
jabatan Penata Kelola Pemilu jenjang Ahli Muda, pangkat Penata, golongan
ruang III/c.

1. Contoh Penata Kelola Pemilu Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat
lebih tinggi menjadi Penata Kelola Pemilu Ahli Madya, Angka Kredit yang
disyaratkan paling banyak 6 (enam) Angka Kredit sub unsur pengembangan
profesi yang diperoleh saat menduduki jenjang jabatan ahli Muda.
Sdr. Budi Rahayu, SH., M.Si., NIP. 198003082003121002, pangkat Penata

Tingkat I, golongan ruang III/d, terhitung mulai tanggal 1 April 2015, jabatan

Penata Kelola Pemilu Ahli Muda, Angka Kredit Kumulatif sebesar 315. Pada

waktu penilaian bulan Januari 2018, yang bersangkutan memperoleh Angka

Kredit Kumulatif sebesar 100, dengan rincian sebagai berikut:

  • Pendidikan dan pelatihan = 6 Angka Kredit

Fungsional/teknis yang mendukung tugas

Penata Kelola Pemilu

---

  • Pelaksanaan kegiatan Penata Kelola Pemilu = 88 Angka Kredit
  • Pengembangan profesi = 6 Angka Kredit

Jumlah keseluruhan Angka Kredit yang diperoleh Sdr. X adalah 315 + 100 =

415 Angka Kredit.

Dalam hal demikian, mengingat Sdr. Budi Rahayu, SH., M.Si., telah
memenuhi Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi sebesar 6
Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat
setingkat lebih tinggi. Maka setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi
untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, yang bersangkutan dapat
diangkat dalam jabatan Penata Kelola Pemilu jenjang Ahli Madya, pangkat
Pembina, golongan ruang IV/a.

---

LAMPIRAN II

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 24 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILU

CONTOH

KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA

KEPUTUSAN

SEKRETARIS JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM

NOMOR ..............

TENTANG

PENGANGKATAN PERTAMA

DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM,

Menimbang : a. bahwa Saudara ………......... NIP …………… pangkat/golongan ruang …………,
jabatan ........ telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat
dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu;
- bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu
mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola
Pemilu;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu; dan
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : PNS dibawah ini:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola
Pemilu jenjang ……….dengan angka kredit sebesar ……. (…………)

KEDUA : ……………………………………………………………………………………………............ **)

KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di ……............
pada tanggal ...……….......

........................................

TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.

*) Dicoret yang tidak perlu
)Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.

---

LAMPIRAN III

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 24 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILU

CONTOH

KEPUTUSAN PENGANGKATAN

PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL

PENATA KELOLA PEMILU

KEPUTUSAN

SEKRETARIS JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM

NOMOR ..........

TENTANG

PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM,

Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ……… NIP ………
jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat
dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola
Pemilu melalui perpindahan dari jabatan lain;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu; dan
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : Mengangkat:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola
Pemilu jenjang ........dengan angka kredit sebesar …….. (…………)

KEDUA : ……………………………………………………………………………………………….........)

KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di .…..............
pada tanggal ....………......

.....................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.

*) Dicoret yang tidak perlu
) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.

---

LAMPIRAN IV

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 24 TAHUN 2019

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILU

CONTOH

KEPUTUSAN PENGANGKATAN

MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

KEPUTUSAN

SEKRETARIS JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM

NOMOR ..........

TENTANG

PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM,

Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ……… NIP ………
jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat
dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola
Pemilu melalui perpindahan dari jabatan lain;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu; dan
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : Mengangkat:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola
Pemilu jenjang ........dengan angka kredit sebesar …….. (…………)

KEDUA : ……………………………………………………………………………………………….........)

KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di .…..............
pada tanggal ....………......

.....................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.

*)Dicoret yang tidak perlu
)Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.

---

LAMPIRAN V

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 24 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILU

CONTOH

KEPUTUSAN PENGANGKATAN

MELALUI PROMOSI

KEPUTUSAN

SEKRETARIS JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM

NOMOR ..........

TENTANG

PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI

JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM,

Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ……… NIP ………
jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat
dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola
Pemilu melalui promosi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu; dan
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : Mengangkat:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola
Pemilu jenjang ........dengan angka kredit sebesar …….. (…………)

KEDUA : ……………………………………………………………………………………………….........)

KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di .…..............
pada tanggal ....………......

.....................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.

*) Dicoret yang tidak perlu
**)Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.

---

LAMPIRAN VI

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 24 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILU

CONTOH

DAFTAR USUL PENILAIAN DAN

PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL

PENATA KELOLA PEMILU

DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT

JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILU AHLI .................

Nomor ...........................

INSTANSI : MASA PENILAIAN

Bulan........s/d Bulan ......... Tahun ....

NO KETERANGAN PERORANGAN

1. Nama :

2. N I P :

1. Nomor Seri Kartu Pegawai :
1. Tempat dan Tanggal Lahir :
1. Jenis Kelamin :
1. Pendidikan yang diperhitungkan :
angka kreditnya
1. Jabatan Penata Kelola Pemilu / TMT :
1. Masa Kerja golongan lama :
1. Masa Kerja golongan baru :
1. Unit Kerja :

UNSUR YANG DINILAI

ANGKA KREDIT MENURUT

NO

UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN INSTANSI PENGUSUL TIM PENILAI

LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH

1 2 3 4 5 6 7 8

I UNSUR UTAMA

1. PENDIDIKAN

.....................
1. Pengelolaan Perencanaan Pemilu
.......................
1. Pengelolaan tahapan pemilu
..........................
1. Pengelolaan logistik pemilu
..........................
1. Monitoring, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan pemilu
……………….
1. Pengelolaan terhadap sengketa pemilu
……………
7.Pelaksanaan pemilu
………………………………

8. PENGEMBANGAN PROFESI

............................

JUMLAH UNSUR UTAMA

II UNSUR PENUNJANG

Penunjang tugas Penata Kelola Pemilu
......................................

JUMLAH UNSUR PENUNJANG

Butir kegiatan jenjang jabatan di atas/di bawah
1 2 3 4 5 6 7 8

JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG

---

III LAMPIRAN PENDUKUNG DUPAK

1. Surat pernyataan melakukan kegiatan......
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan........
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan........
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan
pengembangan profesi
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang ............................
1. dan seterusnya ........

................................

NIP. ..................

IV CATATAN PEJABAT PENGUSUL

1. ..............
1. .............
1. .............
1. dan seterusnya ............................
(jabatan)

(Nama Pejabat Pengusul)
................................

NIP. ..................

V CATATAN ANGGOTA TIM PENILAI

1. ..............
1. .............
1. .............
1. dan seterusnya ............................

(Nama Penilai I)
................................

NIP. ..................

............................

(Nama Penilai II)
................................

NIP. ..................

VI CATATAN KETUA TIM PENILAI

1. ..............
1. .............
1. .............
1. dan seterusnya Ketua Tim Penilai,

(Nama)
................................

NIP. ..................

---

LAMPIRAN VII

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 24 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILU

CONTOH

SURAT PERNYATAAN TELAH

MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN

PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS

SURAT PERNYATAAN

TELAH MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS

JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILU

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : .......................................................................

NIP : .......................................................................

Pangkat/golongan ruang : .......................................................................
Jabatan : .......................................................................
Unit kerja : .......................................................................

Menyatakan bahwa:

Nama : ........................................................................

NIP : ........................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................

Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Penata Kelola Pemilu sebagai
berikut:

Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/
No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka
Hasil Kredit bukti fisik
Kegiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst

Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

....................., .............................
Atasan Langsung

NIP...................

---

LAMPIRAN VIII

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 24 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILU

CONTOH

SURAT PERNYATAAN TELAH

MELAKUKAN KEGIATAN PENGELOLAAN

PEMILU

SURAT PERNYATAAN

MELAKUKAN KEGIATAN PENGELOLAAN PEMILU

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ........................................................................

NIP : ........................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................

Menyatakan bahwa:

Nama : ........................................................................

NIP : ........................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................

Telah melakukan kegiatan Penata Kelola Pemilu sebagai berikut:

Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/
No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka
Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst

Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

..........., ........................
Atasan Langsung

NIP......................

---

LAMPIRAN IX

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 24 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILU

CONTOH

SURAT PERNYATAAN TELAH

MELAKUKAN KEGIATAN

PENGEMBANGAN PROFESI

SURAT PERNYATAAN

MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : .......................................................................

NIP : .......................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan : .......................................................................
Unit kerja : .......................................................................

Menyatakan bahwa:

Nama : .......................................................................

NIP : .......................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan : .......................................................................
Unit kerja : .......................................................................

Telah melakukan kegiatan pengembangan profesi sebagai berikut:

Jumlah Jumlah
Satuan Angka Keterangan/
No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka
Hasil Kredit bukti fisik
Kegiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst

Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

................., ..........................
Atasan Langsung

NIP......................

---

LAMPIRAN X

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 24 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILU

CONTOH

SURAT PERNYATAAN TELAH

MELAKUKAN KEGIATAN

UNSUR PENUNJANG

SURAT PERNYATAAN

MELAKUKAN KEGIATAN UNSUR PENUNJANG

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : .......................................................................

NIP : .......................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan : .......................................................................
Unit kerja : .......................................................................

Menyatakan bahwa:

Nama : .......................................................................

NIP : .......................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan : .......................................................................
Unit kerja : .......................................................................

Telah melakukan kegiatan unsur penunjang sebagai berikut:

Jumlah Jumlah
Satuan Angka Keterangan/
No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka
Hasil Kredit bukti fisik
Kegiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst

Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

................., ..........................
Atasan Langsung

NIP......................

---

LAMPIRAN XI

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 24 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILU

CONTOH

SURAT PENYAMPAIAN USULAN

PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT

BAGI PENATA KELOLA PEMILU

Kepada Yth.

Pejabat Pengusul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu *)
Di
Tempat

1. Bersama ini kami sampaikan bahan usulan penilaian dan penetapan angka kredit atas
nama-nama Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilu dan bukti fisiknya, sebagai berikut:

PANGKAT/

NO NAMA/NIP JABATAN UNIT KERJA

GOLONGAN RUANG

1

2

3

dst

1. Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

................, ......................
Pimpinan Unit Kerja atau paling
rendah Pengawas yang membidangi
pelayanan tata usaha*)

.............................
NIP.

*) tulis nama jabatannya

---

LAMPIRAN XII

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 24 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILU

CONTOH

PENETAPAN ANGKA KREDIT

PENETAPAN ANGKA KREDIT

NOMOR .......……

Instansi: ……………………………… Masa Penilaian: …………………………

I KETERANGAN PERORANGAN

1 Nama :

2 NIP :

3 Nomor Seri KARPEG :
4 Pangkat/Golongan ruang TMT :
5 Tempat dan Tanggal lahir :
6 Jenis Kelamin :
7 Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya :
8 Jabatan Fungsional/TMT :
Lama :
9 Masa Kerja Golongan
Baru :
10 Unit Kerja :

II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH

A Pendidikan Formal
B Angka Kredit Penjenjangan

1 UNSUR UTAMA

- Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis
penata kelola pemilu serta memperoleh Surat
Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)
atau sertifikat setara
- Pengelolaan perencanaan pemilu
- Pengelolaan tahapan pemilu
- Pengelolaan logistik pemilu
- Pelaksanaan pemilu
- Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
pemilu
- Pengelolaan terhadap sengketa pemilu
- Pengembangan Profesi
Jumlah Unsur Utama

2 UNSUR PENUNJANG

Kegiatan Penunjang Penata Kelola Pemilu
Jumlah Unsur Penunjang
Jumlah Pendidikan Formal dan Angka Kredit
Penjenjangan

III DAPAT/TIDAK DAPAT*) DIPERTIMBANGKAN UNTUK DINAIKKAN DALAM JABATAN ………......... /

PANGKAT/GOLONGAN RUANG ………………..

ASLI disampaikan kepada: Ditetapkan di ………………………
1. Pimpinan Instansi Pengusul; dan Pada tanggal ……………………….
1. Penata Kelola Pemilu yang bersangkutan.

Salinan sah disampaikan kepada:
1. Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit; Nama Lengkap
1. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; NIP. …………………………………..
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kepegawaian/bagian yang membidangi kepegawaian yang
bersangkutan;*)

*) Dicoret yang tidak perlu.

---

LAMPIRAN XIII

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 24 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILU

CONTOH

KEPUTUSAN KENAIKAN JABATAN

DALAM JABATAN FUNGSIONAL

PENATA KELOLA PEMILU

KEPUTUSAN

SEKRETARIS JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM

NOMOR ..........................

TENTANG

KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN PENATA KELOLA PEMILU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMILI