Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Oktober 2019
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1141
---
LAMPIRAN I
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA
PEMILIHAN UMUM
CONTOH-CONTOH:
1. Contoh perolehan angka kredit Penata Kelola Pemilu yang melaksanakan
tugas satu tingkat di atas atau di bawah jenjang jabatannya:
- Perolehan Angka Kredit Penata Kelola Pemilu yang melaksanakan tugas
satu tingkat di atas jenjang jabatannya.
Sdr. Solahuddin, NIP. 197001271992031003, jabatan Penata Kelola
Pemilu Ahli Muda, pangkat Penata S.Kom., Tingkat I, golongan ruang III/d
pada Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat. PNS yang
bersangkutan ditugaskan untuk melaksanakan pengelolaan pemilu
dengan Angka Kredit 0,052. Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan
Penata Kelola Pemilu Ahli Madya.
Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Solahuddin, S.Kom., dalam
jabatan Penata Kelola Pemilu Ahli Muda, sebesar 80% X 0,052 = 0.0416.
- Penata Kelola Pemilu yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah
jenjang jabatannya.
Sdr. Solahuddin, S.Kom., NIP. 197001271992031003, jabatan Penata
Kelola Pemilu Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
pada Bagian Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat. PNS yang
bersangkutan ditugaskan untuk melakukan pengelolaan pelaksanaan
pemilu dengan Angka Kredit 0,013. Kegiatan dimaksud merupakan tugas
jabatan Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama.
Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Solahuddin, S.kom., dalam
jabatan Penata Kelola Pemilu jenjang Ahli Muda, sebesar 100% X 0,013 =
0,013.
1. Contoh ketentuan uji kompetensi pengangkatan Penata Kelola Pemilu
melalui pengangkatan pertama.
Sdri. Lidia Vega Randongkir, S.H, NIP. 199003312018032001, terhitung
mulai tanggal 1 Maret 2018 diangkat menjadi Calon PNS pangkat Penata
Muda, golongan ruang III/a. Kemudian yang bersangkutan diangkat menjadi
---
PNS terhitung mulai tanggal 1 April 2019. Selanjutnya yang bersangkutan
harus mengikuti dan lulus uji kompetensi sebagai Penata Kelola Pemilu.
Dengan demikian, pengangkatan pertama Sdri. Lidia Vega Randongkir, S.H,
dalam jabatan fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama paling lama 1
(satu) tahun terhitung sejak yang bersangkutan diangkat menjadi PNS yaitu
1 April 2020.
1. Contoh ketentuan mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional
di bidang pengelolaan pemilu, PNS yang diangkat ke dalam jabatan Penata
Kelola Pemilu.
Sdri. Lidia Vega Randongkir, S.H, NIP. 199003312018032001, jabatan
Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama terhitung sejak 1 April 2020. Yang
bersangkutan diharuskan mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan
fungsional bidang pengelolaan pemilu paling lama 1 April 2023 yaitu 3 (tiga)
tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli
Pertama.
1. Contoh penetapan jenjang jabatan dalam pengangkatan jabatan Penata
Kelola Pemilu melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain dapat
sesuai dan tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang.
- Penetapan jenjang jabatan yang sesuai dengan pangkat dan golongan
ruang.
Sdr. Harry Ramdhani, S.H, NIP.199105102015031001, pangkat Penata
Muda, golongan ruang III/a akan diangkat dalam Jabatan Fungsional
Penata Kelola Pemilu, maka penilaian untuk menetapkan Angka Kredit
dinilai dari unsur:
1. Pendidikan sekolah Sarjana (S1) sebesar 100 (seratus) Angka Kredit.
1. Pendidikan dan pelatihan Prajabatan golongan III sebesar 2 (dua)
Angka Kredit.
1. Diklat fungsional kategori keahlian dibidang Penata Kelola Pemilu
sebesar 2 (dua) Angka Kredit; dan
1. Pelaksanaan tugas di bidang Penata Kelola Pemilu, sebesar 4
(empat) Angka Kredit.
Sehingga jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditetapkan sebesar 108.
Dengan demikian jenjang jabatan untuk pengangkatan Sdr. Harry
Ramdhani, S.H, sesuai dengan jenjang pangkat dan golongan ruang yang
---
dimilikinya yakni X Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama, pangkat Penata
Muda, golongan ruang III/a.
- Penetapan jenjang jabatan yang tidak sesuai dengan pangkat dan
golongan ruang.
Sdri. Rr. Endang Pujiastuti Secapawati, S.T, NIP.
197107051995031001, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, jabatan
Kepala Bagian Verifikasi Pelaksanaan Anggaran yang bersangkutan
akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu.
Berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai, Sdri. Rr. Endang
Pujiastuti Secapawati, S.T memperoleh 325 (tiga ratus dua puluh lima)
Angka Kredit, dengan perincian sebagai berikut:
- Pendidikan sekolah Sarjana (S1) sebesar 100 (seratus) Angka Kredit;
- Diklat fungsional/teknis yang mendukung tugas Penata Kelola
Pemilu sebesar 10 (sepuluh) Angka Kredit;
- Pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan pemilu, 160 (seratus enam
puluh) Angka Kredit;
- Pengembangan profesi sebesar 25 (dua puluh lima) Angka Kredit;
dan
- Penunjang tugas Penata Kelola Pemilu sebesar 30 (tiga puluh) Angka
Kredit.
Mengingat Angka Kredit Kumulatif yang diperoleh Sdri. Rr. Endang
Pujiastuti Secapawati, S.T, sebesar 325 (tiga ratus dua puluh lima)
Angka Kredit, maka penetapan jenjang jabatan yang bersangkutan tidak
sesuai dengan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki yaitu Penata
Kelola Pemilu Ahli Muda, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
1. Contoh ketentuan pengusulan pengangkatan dalam jabatan Penata Kelola
Pemilu melalui perpindahan dari jabatan lain berdasarkan batas usia yang
disyaratkan.
Sdri. Rr. Endang Pujiastuti Secapawati, S.T,, NIP. 196712081986031001,
pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, menduduki jabatan Kepala Bagian
Verifikasi Pelaksanaan Anggaran. Apabila yang bersangkutan akan
dipindahkan ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu untuk
menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Madya, maka
penyampaian usul pengangkatannya sudah diterima oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian paling lambat akhir bulan Mei 2019 dan penetapan keputusan
---
pengangkatannya paling lambat akhir bulan Desember 2019, mengingat
yang bersangkutan lahir bulan Desember 1967.
1. Contoh ketentuan uji kompetensi berdasarkan pangkat, golongan ruang PNS
yang diangkat dalam jabatan Penata Kelola Pemilu melalui perpindahan dari
jabatan lain.
Sdri. Novayani, S.IP, NIP. 198211222008021002, pangkat Penata, golongan
ruang III/c, jabatan Kepala Sub Bagian PAW dan pengisian Anggota DPR,
DPD dan DPRD Wil. II akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata
Kelola Pemilu. Sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola
Pemilu, yang bersangkutan harus mengikuti dan lulus uji Kompetensi
Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai
dengan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki sebagai dasar dalam
penetapan jenjang jabatan.
Dalam hal demikian, Sdri. Novayani, S.IP harus mengikuti dan lulus uji
Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Muda.
1. Contoh penghitungan pengalaman di bidang pengelolaan Pemilu dapat
dihitung secara kumulatif.
Sdr. Dasun, S.Sos., M.Si, MM., NIP. 197106262000011001, pangkat Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d, menduduki jabatan Kepala Sub Bagian Bina
Partisipasi Masyarakat Wilayah III. Pada waktu menduduki jabatannya, yang
bersangkutan melakukan kegiatan pengelolaan pemilu selama 3 (tiga) tahun.
Yang bersangkutan di mutasi ke bidang teknis pemilu menduduki jabatan
Subbagian Pemetaan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi. Kemudian yang
bersangkutan dimutasi lagi ke Bagian PAW Anggota DPR, DPD, dan DPRD
menduduki jabatan Subbagian PAW Anggota DPR, DPD, dan DPRD Wilayah
III. Pada waktu menduduki jabatan ini, yang bersangkutan juga melakukan
kegiatan pengelolaan pemilu selama 2 (dua) tahun.
Dalam hal demikian, maka Sdr. Dasun, S.Sos., M.Si, memiliki pengalaman
di bidang pengelolaan Pemilu selama 5 (lima) tahun.
1. Contoh Penghitungan Angka Kredit tidak didasarkan pada masa kerja
pangkat dan golongan ruang, tetapi didasarkan pada kegiatan unsur utama
dan dapat ditambah dari kegiatan unsur penunjang.
---
Sdr. Arief Firmansyah, S.E., M.Si., NIP. 197106262000011001, pangkat
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, jabatan Kepala Sub Bagian
Dokumentasi Distribusi, PNS yang bersangkutan akan diangkat dalam
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu.
Selama menduduki jabatan tersebut, PNS yang bersangkutan melakukan
kegiatan antara lain:
- Unsur Utama
1. Pendidikan dan Pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang
pengelolaan pemilu sebesar 20 (dua puluh) Angka Kredit.
1. Pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan pemilu sebesar 145 (seratus
empat puluh lima) Angka Kredit.
1. Pengembangan profesi sebesar 20 (dua puluh) Angka Kredit.
- Unsur Penunjang
1. Mengikuti kegiatan seminar/lokakarya/konferensi di bidang
pengelolaan pemilu sebagai pembahas/moderator sebesar 2 (dua)
Angka Kredit.
1. Mengikuti/berperan serta sebagai delegasi ilmiah sebagai peserta
sebesar 1 (satu) Angka Kredit.
Dalam hal demikian, Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan unsur
penunjang yakni sebesar 188 (seratus delapan puluh delapan) Angka Kredit
ditambah Angka Kredit dari pendidikan Magister (S2) sebesar 150 (seratus
lima puluh) Angka Kredit, jumlah keseluruhan yakni sebesar 338 (tiga ratus
tiga puluh delapan) Angka Kredit. Maka Sdr. Arief Firmansyah, S.E., M.Si.,
diangkat dalam jabatan Penata Kelola Pemilu jenjang Ahli Muda dengan
tidak didasarkan pada masa kerja pangkat dan golongan ruang.
1. Contoh ketentuan kenaikan pangkat bagi Penata Kelola Pemilu dalam
jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan
jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sdr. Andi Rosjadi, S.Sos., M.Si, NIP. 198105052005041001 Jabatan Penata
Kelola Pemilu Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
terhitung mulai tanggal 1 April 2017.
Berdasarkan hasil penilaian pada bulan Januari tahun 2021, Sdr. Andi
Rosjadi, S.Sos., M.Si., memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 405
(empat ratus lima) dan akan dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya
menjadi Pembina, golongan ruang IV/a, terhitung mulai tanggal 1 April
---
2021, maka sebelum dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu
ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi Penata Kelola Pemilu Ahli Madya.
1. Contoh Penata Kelola Pemilu yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka
Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih
tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk
kenaikan jabatan/pangkat berikutnya.
Sdr. Dody Husein, S.E., NIP 198510162009042010 jabatan Penata Kelola
Pemilu Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c terhitung mulai
tanggal 1 April 2017. Pada waktu naik pangkat menjadi pangkat Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d, yang bersangkutan memperoleh Angka
Kredit sebesar 210 (dua ratus sepuluh).
Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat Penata, golongan
ruang III/c menjadi pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yakni
200 (dua ratus) Angka Kredit. Dengan demikian Sdr. Dody Husein, S.E.,
memiliki kelebihan 10 (sepuluh) Angka Kredit dan dapat diperhitungkan
untuk kenaikan pangkat berikutnya.
1. Contoh Penata Kelola Pemilu pada tahun pertama telah memenuhi atau
melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam
masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan
mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh perseratus) Angka Kredit dari
jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat
lebih tinggi yang berasal dari kegiatan analisis di bidang pengelolaan pemilu.
Sdri. Endang Amrullah, S.E, NIP. 198302102009032001, jabatan Penata
Kelola Pemilu Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c, terhitung
mulai tanggal 1 April 2017 dengan Angka Kredit sebesar 225 (dua ratus dua
puluh lima).
Berdasarkan penilaian prestasi kerja bulan Januari 2017 sampai dengan 31
Desember 2017, Sdri. Endang Amrullah, S.E, telah mengumpulkan Angka
Kredit sebesar 80 (delapan puluh) sehingga dalam tahun pertama masa
pangkat yang dimilikinya sejak 31 Maret 2018 telah memiliki Angka Kredit
kumulatif yang dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat menjadi
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, yaitu sebesar 305 (tiga ratus lima).
Dalam hal demikian, pada tahun kedua masa pangkat yang dimilikinya sejak
31 Maret 2018 untuk kenaikan pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan
ruang III/d, Sdri. Endang Amrullah, S.E, wajib mengumpulkan Angka Kredit
paling kurang 20% x 100 = 20 (dua puluh) Angka Kredit.
---
1. Contoh Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama, yang akan naik jabatan setingkat
lebih tinggi menjadi Penata Kelola Pemilu Ahli Muda, Angka Kredit yang
disyaratkan paling banyak 4 (empat) Angka Kredit sub unsur pengembangan
profesi yang diperoleh saat menduduki jenjang jabatan ahli pertama.
Sdr. Sumantri, S.Sos, NIP. 198003082003121002, pangkat Penata Muda,
Tingkat I golongan ruang III/b, terhitung mulai tanggal 1 April 2015, jabatan
Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama, Angka Kredit Kumulatif sebesar 150.
Pada waktu penilaian bulan Januari 2018, yang bersangkutan memperoleh
Angka Kredit Kumulatif sebesar 70, dengan rincian sebagai berikut:
- Pendidikan dan pelatihan = 6 Angka Kredit
Fungsional/teknis yang mendukung tugas
Penata Kelola Pemilu
- Pelaksanaan kegiatan pengelolaan pemilu = 60 Angka Kredit
- Pengembangan profesi = 4 Angka Kredit
jumlah keseluruhan Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Sumantri, S.Sos
adalah 150 + 70 = 220 Angka Kredit.
Dalam hal demikian, mengingat Sdr. Sumantri, S.Sos, telah memenuhi
Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi sebesar 4 Angka Kredit
yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih
tinggi. Maka setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi untuk kenaikan
jabatan setingkat lebih tinggi, yang bersangkutan dapat diangkat dalam
jabatan Penata Kelola Pemilu jenjang Ahli Muda, pangkat Penata, golongan
ruang III/c.
1. Contoh Penata Kelola Pemilu Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat
lebih tinggi menjadi Penata Kelola Pemilu Ahli Madya, Angka Kredit yang
disyaratkan paling banyak 6 (enam) Angka Kredit sub unsur pengembangan
profesi yang diperoleh saat menduduki jenjang jabatan ahli Muda.
Sdr. Budi Rahayu, SH., M.Si., NIP. 198003082003121002, pangkat Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d, terhitung mulai tanggal 1 April 2015, jabatan
Penata Kelola Pemilu Ahli Muda, Angka Kredit Kumulatif sebesar 315. Pada
waktu penilaian bulan Januari 2018, yang bersangkutan memperoleh Angka
Kredit Kumulatif sebesar 100, dengan rincian sebagai berikut:
- Pendidikan dan pelatihan = 6 Angka Kredit
Fungsional/teknis yang mendukung tugas
Penata Kelola Pemilu
---
- Pelaksanaan kegiatan Penata Kelola Pemilu = 88 Angka Kredit
- Pengembangan profesi = 6 Angka Kredit
Jumlah keseluruhan Angka Kredit yang diperoleh Sdr. X adalah 315 + 100 =
415 Angka Kredit.
Dalam hal demikian, mengingat Sdr. Budi Rahayu, SH., M.Si., telah
memenuhi Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi sebesar 6
Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat
setingkat lebih tinggi. Maka setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi
untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, yang bersangkutan dapat
diangkat dalam jabatan Penata Kelola Pemilu jenjang Ahli Madya, pangkat
Pembina, golongan ruang IV/a.
---
LAMPIRAN II
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILU
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA
KEPUTUSAN
SEKRETARIS JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM
NOMOR ..............
TENTANG
PENGANGKATAN PERTAMA
DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM,
Menimbang : a. bahwa Saudara ………......... NIP …………… pangkat/golongan ruang …………,
jabatan ........ telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat
dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu;
- bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu
mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola
Pemilu;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu; dan
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : PNS dibawah ini:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola
Pemilu jenjang ……….dengan angka kredit sebesar ……. (…………)
KEDUA : ……………………………………………………………………………………………............ **)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ……............
pada tanggal ...……….......
........................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu
)Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
---
LAMPIRAN III
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILU
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN
PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL
PENATA KELOLA PEMILU
KEPUTUSAN
SEKRETARIS JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM
NOMOR ..........
TENTANG
PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM,
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ……… NIP ………
jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat
dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola
Pemilu melalui perpindahan dari jabatan lain;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu; dan
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Mengangkat:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola
Pemilu jenjang ........dengan angka kredit sebesar …….. (…………)
KEDUA : ……………………………………………………………………………………………….........)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .…..............
pada tanggal ....………......
.....................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu
) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
---
LAMPIRAN IV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILU
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN
MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
KEPUTUSAN
SEKRETARIS JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM
NOMOR ..........
TENTANG
PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM,
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ……… NIP ………
jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat
dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola
Pemilu melalui perpindahan dari jabatan lain;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu; dan
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Mengangkat:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola
Pemilu jenjang ........dengan angka kredit sebesar …….. (…………)
KEDUA : ……………………………………………………………………………………………….........)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .…..............
pada tanggal ....………......
.....................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*)Dicoret yang tidak perlu
)Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
---
LAMPIRAN V
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILU
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN
MELALUI PROMOSI
KEPUTUSAN
SEKRETARIS JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM
NOMOR ..........
TENTANG
PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI
JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM,
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ……… NIP ………
jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat
dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola
Pemilu melalui promosi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu; dan
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Mengangkat:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola
Pemilu jenjang ........dengan angka kredit sebesar …….. (…………)
KEDUA : ……………………………………………………………………………………………….........)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .…..............
pada tanggal ....………......
.....................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu
**)Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
---
LAMPIRAN VI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILU
CONTOH
DAFTAR USUL PENILAIAN DAN
PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL
PENATA KELOLA PEMILU
DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILU AHLI .................
Nomor ...........................
INSTANSI : MASA PENILAIAN
Bulan........s/d Bulan ......... Tahun ....
NO KETERANGAN PERORANGAN
1. Nama :
2. N I P :
1. Nomor Seri Kartu Pegawai :
1. Tempat dan Tanggal Lahir :
1. Jenis Kelamin :
1. Pendidikan yang diperhitungkan :
angka kreditnya
1. Jabatan Penata Kelola Pemilu / TMT :
1. Masa Kerja golongan lama :
1. Masa Kerja golongan baru :
1. Unit Kerja :
UNSUR YANG DINILAI
ANGKA KREDIT MENURUT
NO
UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN INSTANSI PENGUSUL TIM PENILAI
LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH
1 2 3 4 5 6 7 8
I UNSUR UTAMA
1. PENDIDIKAN
.....................
1. Pengelolaan Perencanaan Pemilu
.......................
1. Pengelolaan tahapan pemilu
..........................
1. Pengelolaan logistik pemilu
..........................
1. Monitoring, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan pemilu
……………….
1. Pengelolaan terhadap sengketa pemilu
……………
7.Pelaksanaan pemilu
………………………………
8. PENGEMBANGAN PROFESI
............................
JUMLAH UNSUR UTAMA
II UNSUR PENUNJANG
Penunjang tugas Penata Kelola Pemilu
......................................
JUMLAH UNSUR PENUNJANG
Butir kegiatan jenjang jabatan di atas/di bawah
1 2 3 4 5 6 7 8
JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG
---
III LAMPIRAN PENDUKUNG DUPAK
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan......
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan........
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan........
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan
pengembangan profesi
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang ............................
1. dan seterusnya ........
................................
NIP. ..................
IV CATATAN PEJABAT PENGUSUL
1. ..............
1. .............
1. .............
1. dan seterusnya ............................
(jabatan)
(Nama Pejabat Pengusul)
................................
NIP. ..................
V CATATAN ANGGOTA TIM PENILAI
1. ..............
1. .............
1. .............
1. dan seterusnya ............................
(Nama Penilai I)
................................
NIP. ..................
............................
(Nama Penilai II)
................................
NIP. ..................
VI CATATAN KETUA TIM PENILAI
1. ..............
1. .............
1. .............
1. dan seterusnya Ketua Tim Penilai,
(Nama)
................................
NIP. ..................
---
LAMPIRAN VII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILU
CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH
MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS
SURAT PERNYATAAN
TELAH MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS
JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILU
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Pangkat/golongan ruang : .......................................................................
Jabatan : .......................................................................
Unit kerja : .......................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................
Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Penata Kelola Pemilu sebagai
berikut:
Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/
No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka
Hasil Kredit bukti fisik
Kegiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
....................., .............................
Atasan Langsung
NIP...................
---
LAMPIRAN VIII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILU
CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH
MELAKUKAN KEGIATAN PENGELOLAAN
PEMILU
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PENGELOLAAN PEMILU
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................
Telah melakukan kegiatan Penata Kelola Pemilu sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/
No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka
Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..........., ........................
Atasan Langsung
NIP......................
---
LAMPIRAN IX
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILU
CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH
MELAKUKAN KEGIATAN
PENGEMBANGAN PROFESI
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan : .......................................................................
Unit kerja : .......................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan : .......................................................................
Unit kerja : .......................................................................
Telah melakukan kegiatan pengembangan profesi sebagai berikut:
Jumlah Jumlah
Satuan Angka Keterangan/
No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka
Hasil Kredit bukti fisik
Kegiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
................., ..........................
Atasan Langsung
NIP......................
---
LAMPIRAN X
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILU
CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH
MELAKUKAN KEGIATAN
UNSUR PENUNJANG
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN UNSUR PENUNJANG
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan : .......................................................................
Unit kerja : .......................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan : .......................................................................
Unit kerja : .......................................................................
Telah melakukan kegiatan unsur penunjang sebagai berikut:
Jumlah Jumlah
Satuan Angka Keterangan/
No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka
Hasil Kredit bukti fisik
Kegiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
................., ..........................
Atasan Langsung
NIP......................
---
LAMPIRAN XI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILU
CONTOH
SURAT PENYAMPAIAN USULAN
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
BAGI PENATA KELOLA PEMILU
Kepada Yth.
Pejabat Pengusul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu *)
Di
Tempat
1. Bersama ini kami sampaikan bahan usulan penilaian dan penetapan angka kredit atas
nama-nama Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilu dan bukti fisiknya, sebagai berikut:
PANGKAT/
NO NAMA/NIP JABATAN UNIT KERJA
GOLONGAN RUANG
1
2
3
dst
1. Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
................, ......................
Pimpinan Unit Kerja atau paling
rendah Pengawas yang membidangi
pelayanan tata usaha*)
.............................
NIP.
*) tulis nama jabatannya
---
LAMPIRAN XII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILU
CONTOH
PENETAPAN ANGKA KREDIT
PENETAPAN ANGKA KREDIT
NOMOR .......……
Instansi: ……………………………… Masa Penilaian: …………………………
I KETERANGAN PERORANGAN
1 Nama :
2 NIP :
3 Nomor Seri KARPEG :
4 Pangkat/Golongan ruang TMT :
5 Tempat dan Tanggal lahir :
6 Jenis Kelamin :
7 Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya :
8 Jabatan Fungsional/TMT :
Lama :
9 Masa Kerja Golongan
Baru :
10 Unit Kerja :
II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH
A Pendidikan Formal
B Angka Kredit Penjenjangan
1 UNSUR UTAMA
- Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis
penata kelola pemilu serta memperoleh Surat
Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)
atau sertifikat setara
- Pengelolaan perencanaan pemilu
- Pengelolaan tahapan pemilu
- Pengelolaan logistik pemilu
- Pelaksanaan pemilu
- Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
pemilu
- Pengelolaan terhadap sengketa pemilu
- Pengembangan Profesi
Jumlah Unsur Utama
2 UNSUR PENUNJANG
Kegiatan Penunjang Penata Kelola Pemilu
Jumlah Unsur Penunjang
Jumlah Pendidikan Formal dan Angka Kredit
Penjenjangan
III DAPAT/TIDAK DAPAT*) DIPERTIMBANGKAN UNTUK DINAIKKAN DALAM JABATAN ………......... /
PANGKAT/GOLONGAN RUANG ………………..
ASLI disampaikan kepada: Ditetapkan di ………………………
1. Pimpinan Instansi Pengusul; dan Pada tanggal ……………………….
1. Penata Kelola Pemilu yang bersangkutan.
Salinan sah disampaikan kepada:
1. Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit; Nama Lengkap
1. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; NIP. …………………………………..
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kepegawaian/bagian yang membidangi kepegawaian yang
bersangkutan;*)
*) Dicoret yang tidak perlu.
---
LAMPIRAN XIII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILU
CONTOH
KEPUTUSAN KENAIKAN JABATAN
DALAM JABATAN FUNGSIONAL
PENATA KELOLA PEMILU
KEPUTUSAN
SEKRETARIS JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM
NOMOR ..........................
TENTANG
KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN PENATA KELOLA PEMILU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMILI