Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya
disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan
atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap
oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki
jabatan pemerintahan.
1. Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya
disebut Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN
untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional,
memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari
intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi
dan nepotisme.
1. Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut NSPK
Manajemen ASN adalah aturan atau ketentuan yang
menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam
melaksanakan penyelenggaraan Manajemen ASN.
---
1. Implementasi NSPK adalah pelaksanaan norma,
standar, prosedur dan kriteria dalam penyelenggaraan
Manajemen ASN.
1. Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN adalah
ukuran yang digunakan sebagai standar penilaian
implementasi NSPK Manajemen ASN dan merupakan
salah satu metode pengawasan dan pengendalian
implementasi NSPK Manajemen ASN di Instansi
Pemerintah.
1. Nilai Indeks adalah angka yang menunjukkan kualitas
dan ketaatan dalam pelaksanaan NSPK Manajemen
ASN pada instansi pemerintah.
1. Sistem Informasi ASN selanjutnya disingkat SIASN
adalah rangkaian informasi dan data mengenai
Pegawai ASN yang disusun secara sistematis,
menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis
teknologi.
1. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya
disingkat BKN adalah lembaga pemerintah
nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan
pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN
secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-
undang.
1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan
instansi daerah.
1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga
negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan
perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan
rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis
daerah.
1. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian adalah
unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKN
di bidang pengawasan dan pengendalian, yang
dipimpin oleh Deputi serta berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala BKN.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian Pegawai ASN dan Pembina
Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat
PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Unit Teknis BKN adalah unit pada BKN yang
melaksanakan Manajemen ASN.
---
