Langsung ke konten

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

PERATURAN_BKN No. 12 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara

secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang

mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,

pemindahan dan pemberhentian PNS, dan pembinaan

manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai

kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,

pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang

berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan

fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan

keterampilan tertentu.

1. Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup adalah

jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung

jawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan

dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup.

1. Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang

selanjutnya disebut Pengawas Lingkungan Hidup adalah

PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan

hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk

melakukan pengawasan dan/atau penegakan hukum

lingkungan hidup.

---

1. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua

benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk

manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi

kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia

serta mahluk hidup lain.

1. Pengawasan Lingkungan Hidup adalah kegiatan yang

dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung oleh

Pengawas Lingkungan Hidup untuk mengetahui tingkat

ketaatan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan

terhadap ketentuan dalam izin lingkungan, dan

peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan

dan pengelolaan Lingkungan Hidup.

1. Penegakan Hukum Lingkungan Hidup adalah kegiatan

melaksanakan ketentuan hukum administrasi dan/atau

hukum perdata dan/atau hukum pidana oleh Pengawas

Lingkungan Hidup terhadap penaataan usaha dan/atau

kegiatan dalam perlindungan dan pengelolaan

Lingkungan Hidup.

1. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk

mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti

itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi

dan guna menemukan tersangkanya.

1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan

instansi daerah.

1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah

nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan

kesekretariatan lembaga nonstruktural.

1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan

perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi

sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat

daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

1. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP

adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh

seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.

1. Capaian SKP adalah hasil penilaian akhir kegiatan yang

diperoleh seorang pegawai.

---

1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan

dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang

harus dicapai oleh Pengawas Lingkungan Hidup dalam

rangka pembinaan karier yang bersangkutan.

1. Capaian Angka Kredit adalah Capaian SKP yang

dipersentasekan dengan target Angka Kredit Pengawas

Lingkungan Hidup.

1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka

Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pengawas

Lingkungan Hidup sebagai salah satu syarat kenaikan

pangkat dan/atau jabatan.

1. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK

adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka

Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau

jabatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas

Lingkungan Hidup.

1. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas

Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Tim Penilai

adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat

yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan

Hasil Kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta

menilai capaian kinerja Pengawas Lingkungan Hidup

dalam bentuk Angka Kredit.

1. Standar Kompetensi Pengawas Lingkungan Hidup yang

selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi

pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta

perilaku yang disyaratkan untuk dalam melaksanakan

tugas jabatan Pengawas Lingkungan Hidup.

1. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian

untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada

setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengawas

Lingkungan Hidup.

1. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang

harus dicapai minimal oleh Pengawas Lingkungan Hidup

sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.

1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok

pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang

---

disusun oleh Pengawas Lingkungan Hidup baik

perorangan atau kelompok di bidang perlindungan dan

pengelolaan Lingkungan Hidup.

1. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengawas

Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Instansi

Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup

dan kehutanan.

1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan

Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dan bukan

pemberhentian dari PNS.

Bagian Kesatu

Kedudukan

Pasal 2

(1) Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup

berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang

Pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan

Hidup pada Instansi Pemerintah.

(2) Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.

(3) Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung

jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi

Madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat

administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki

keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan

Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup.

(4) Penentuan berkedudukan dan bertanggungjawab secara

langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing

Instansi Pemerintah.

---

(5) Kedudukan Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam peta jabatan

berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis

jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua

Tugas Jabatan

Pasal 3

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yaitu

melaksanakan pengawasan dan/atau Penegakan Hukum

Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Bagian Ketiga

Kategori dan Jenjang Jabatan

Pasal 4

(1) Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup

merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan

Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup

Ahli Pertama;

  • Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup

Ahli Muda;

  • Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup

Ahli Madya; dan

  • Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup

Ahli Utama.

---

Bagian Keempat

Pangkat dan Golongan Ruang

Pasal 5

(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional

Pengawas Lingkungan Hidup terdiri atas:

  • Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup

Ahli Pertama, meliputi:

1. pangkat penata muda, golongan ruang III/a;

dan

1. pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang

III/b;

  • Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup

Ahli Muda, meliputi:

1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

1. pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d;

  • Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup

Ahli Madya, meliputi:

1. pangkat pembina, golongan ruang IV/a;

1. pangkat pembina tingkat I, golongan ruang

IV/b; dan

1. pangkat pembina utama muda, golongan ruang

IV/c;

  • Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup

Ahli Utama, meliputi:

1. pangkat pembina utama madya, golongan

ruang IV/d; dan

1. pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.

---

KEGIATAN

Bagian Kesatu

Unsur Kegiatan dan Sub-Unsur Kegiatan

Pasal 6

(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pengawas

Lingkungan Hidup yang dapat dinilai Angka Kreditnya,

terdiri atas:

  • pengawasan langsung;
  • pengawasan tidak langsung;
  • penegakan hukum; dan
  • pengkajian dan analisa.

(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas:

  • pengawasan langsung, meliputi:

1. persiapan Pengawasan Lingkungan Hidup;

1. pelaksanaan Pengawasan Lingkungan Hidup;

dan

1. melakukan kegiatan pasca pengawasan;

  • pengawasan tidak langsung meliputi evaluasi

laporan rutin penaatan usaha dan/atau kegiatan;

  • penegakan hukum meliputi penegakan hukum

pidana; dan

  • pengkajian dan analisa, meliputi:

1. pengkajian Pengawasan Lingkungan Hidup; dan

1. analisa Pengawasan Lingkungan Hidup.

Bagian Kedua

Uraian Kegiatan

Pasal 7

(1) Uraian kegiatan dan Hasil Kerja tugas jabatan Pengawas

Lingkungan Hidup sesuai jenjang jabatannya sebagaimana

ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan

---

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22

Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pengawas

Lingkungan Hidup.

(2) Uraian kegiatan dan Hasil Kerja tugas Jabatan

Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar

penilaian kinerja.

Pasal 8

(1) Pengawas Lingkungan Hidup dapat melaksanakan tugas

satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang

jabatannya apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat

Pengawas Lingkungan Hidup untuk melaksanakan tugas

sesuai dengan jenjang jabatannya.

(2) Perolehan Angka Kredit Pengawas Lingkungan Hidup

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:

  • Pengawas Lingkungan Hidup yang melaksanakan

tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka

Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80%

(delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap

butir kegiatan; dan

  • Pengawas Lingkungan Hidup yang melaksanakan

tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya,

Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar

100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir,

sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Nomor 22 Tahun 2019 tentang Jabatan

Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup.

(3) Pengawas Lingkungan Hidup yang melaksanakan tugas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan

unit kerja yang bersangkutan.

(4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas

Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I

---

yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada

Peraturan Badan ini.

Bagian Kesatu

Pejabat yang Berwenang Mengangkat

Pasal 9

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas

Lingkungan Hidup ditetapkan oleh:

  • Presiden untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengawas

Lingkungan Hidup Ahli Utama, pangkat pembina utama

madya, golongan ruang IV/d dan pangkat pembina

utama, golongan ruang IV/e; dan

  • Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang Jabatan

Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama,

pangkat penata muda, golongan ruang III/a sampai

dengan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas

Lingkungan Hidup Ahli Madya, pangkat pembina utama

muda, golongan ruang IV/c.

Bagian Kedua

Pejabat yang Diberikan Kuasa

Pasal 10

Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 huruf b dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang

ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan

Pengawas Lingkungan Hidup, dikecualikan bagi jenjang

Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya.

---

Bagian Kesatu

Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas

Lingkungan Hidup

Pasal 11

(1) Penetapan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional

Pengawas Lingkungan Hidup dilaksanakan berdasarkan

analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan.

(2) Penghitungan analisis beban kerja ditentukan

dari indikator:

  • beragamnya potensi pencemaran air, udara, bahan

berbahaya beracun, dan limbah bahan berbahaya

beracun dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup

yang akan terjadi;

  • jumlah usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi

mencemari dan merusak Lingkungan Hidup; dan

  • jumlah izin lingkungan yang diterbitkan.

(3) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional

Pengawas Lingkungan Hidup ditetapkan oleh Instansi

Pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara.

Bagian Kedua

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas

Lingkungan Hidup

Pasal 12

(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional

Pengawas Lingkungan Hidup dapat dilakukan melalui:

  • pengangkatan pertama;
  • perpindahan dari jabatan lain; dan
  • promosi

---

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas

Lingkungan Hidup dilakukan setelah pedoman

perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas

Lingkungan Hidup ditetapkan oleh Pimpinan

Instansi Pembina.

Paragraf 1

Pengangkatan Pertama

Pasal 13

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas

Lingkungan Hidup melalui pengangkatan pertama harus

memenuhi syarat sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat

di bidang ilmu alam; dan

  • nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam

1 (satu) tahun terakhir.

(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan

kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan

Hidup dari calon PNS.

(3) Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1

(satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional

Pengawas Lingkungan Hidup.

(4) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

yang belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional

melebihi 1 (satu) tahun, tidak diberikan kenaikan

pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan diangkat

dalam Jabatan Fungsionalnya.

(5) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan

Pengawas Lingkungan Hidup melalui pengangkatan

pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan

sebesar 0 (nol).

---

(6) Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan

Hidup dinilai dan ditetapkan pada saat mulai

melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengawas

Lingkungan Hidup yang dibuktikan dengan surat

pernyataan melaksanakan tugas.

(7) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah

diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas

Lingkungan Hidup paling lama 3 (tiga) tahun harus

mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional

Pengawas Lingkungan Hidup.

(8) Lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana

dimaksud pada ayat (7) dibuktikan dengan sertifikat.

(9) Pengawas Lingkungan Hidup yang belum mengikuti

dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan

fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak

diberikan kenaikan jenjang jabatan.

(10) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan

Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup disusun sesuai

contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran

II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

Paragraf 2

Pengangkatan melalui Perpindahan dari Jabatan Lain

Pasal 14

(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas

Lingkungan Hidup melalui perpindahan dari jabatan lain

harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat

di bidang ilmu alam atau kualifikasi pendidikan lain

yang relevan yang ditentukan oleh Instansi Pembina;

  • mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis,

manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar

---

Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi

Pembina;

  • memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di

bidang pengawasan dan/atau Penegakan Hukum

Lingkungan Hidup paling singkat 2 (dua) tahun;

  • nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam

2 (dua) tahun terakhir; dan

  • berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan

menduduki Jabatan Fungsional Pengawas

Lingkungan Hidup Ahli Pertama dan Jabatan

Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli

Muda;

1. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan

menduduki Jabatan Fungsional Pengawas

Lingkungan Hidup Ahli Madya; dan

1. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan

menduduki Jabatan Fungsional Pengawas

Lingkungan Hidup Ahli Utama untuk PNS yang

telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.

(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan

Hidup melalui perpindahan dari jabatan lain

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan

untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.

(3) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam

Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup melalui

perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang

dimilikinya.

(4) Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam

Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup melalui

perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan berdasarkan

pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS setelah

mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, jumlah Angka Kredit

yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang

menetapkan Angka Kredit, sebagaimana tercantum

---

dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(5) Pengalaman sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf f,

dapat dihitung secara kumulatif paling singkat 2 (dua)

tahun dan dapat digunakan untuk menambah Angka

Kredit kenaikan pangkat atau jabatan.

(6) Penilaian dan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

paling besar 50% (lima puluh persen) dari Angka Kredit

kebutuhan untuk kenaikan pangkat atau jabatan

setingkat lebih tinggi pada jenjang jabatan yang

akan diduduki.

(7) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas

Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus

mengikuti dan lulus diklat fungsional pembentukan

Pengawas Lingkungan Hidup.

(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)

dikecualikan bagi PNS yang telah memiliki pendidikan

dan pelatihan di bidang Pengawasan dan/atau

Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.

(9) Dalam hal Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana

dimaksud ayat (7) yang belum lulus dapat diberikan

kesempatan mengikuti ujian lebih dari satu kali sampai

dengan memenuhi syarat.

(10) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak

mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan

pembentukan Pengawas Lingkungan Hidup

diberhentikan dari jabatannya.

(11) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan

Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup melalui

perpindahan dari jabatan lain paling lambat 6 (enam)

bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan

pada ayat (1) huruf h, dikecualikan batas usia

sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h

angka 3.

(12) Pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam

Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup

---

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat

(6), dan ayat (11) sesuai contoh sebagaimana tercantum

dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(13) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari

jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas

Lingkungan Hidup disusun sesuai dengan format

sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

Pasal 15

(1) Pejabat fungsional Ahli Utama lain dapat diangkat ke

dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup

jenjang jabatan Ahli Utama melalui perpindahan dengan

persyaratan sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang

dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional Ahli Utama

yang akan diduduki;

  • mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis,

manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan

Standar Kompetensi yang telah disusun oleh

Instansi Pembina;

  • memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di

bidang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan

Hidup yang akan diduduki paling singkat

2 (dua) tahun;

  • nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam

2 (dua) tahun terakhir; dan

  • berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas

Lingkungan Hidup Ahli Utama sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden dengan

mempertimbangkan kebutuhan untuk Jabatan

---

Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dan mendapat

persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Paragraf 3

Pengangkatan melalui Promosi

Pasal 16

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas

Lingkungan Hidup melalui promosi, ditetapkan

berdasarkan kriteria:

  • termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
  • menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi

dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga

pemerintah terkait bidang inovasinya; dan

  • memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang

akan diduduki.

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas

Lingkungan Hidup melalui promosi dilaksanakan dalam

hal:

  • PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional

Pengawas Lingkungan Hidup; atau

  • kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas

Lingkungan Hidup satu tingkat lebih tinggi dalam

satu kategori Jabatan Fungsional Pengawas

Lingkungan Hidup.

(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas

Lingkungan Hidup melalui promosi, harus memenuhi

persyaratan sebagai berikut:

  • mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis,

manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar

Kompetensi yang telah disusun oleh instansi

pembina;

  • memiliki sertifikat pengawasan dan/atau Penegakan

Hukum Lingkungan Hidup;

  • nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai

baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

---

  • memiliki rekam jejak yang baik;
  • tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan

profesi PNS; dan

  • tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.

(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas

Lingkungan Hidup melalui promosi harus

mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan

Fungsional yang akan diduduki.

(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas

Lingkungan Hidup melalui promosi direkomendasikan

oleh Pejabat yang Berwenang atas nama instansi dan

bukan yang bersangkutan yang mengajukan.

(6) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan

Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup melalui promosi

dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.

(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas

Lingkungan Hidup melalui promosi dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan

Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup disusun sesuai

contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran

V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

Pasal 17

(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas

Lingkungan Hidup harus memenuhi Standar Kompetensi,

mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial,

dan kompetensi sosial kultural, yang dilaksanakan

melalui Uji Kompetensi.

(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan dan

digunakan sebagai syarat pengangkatan dalam jabatan

dan kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.

---

(3) Ketentuan mengikuti dan lulus Uji Kompetensi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi

pengangkatan Jabatan Fungsional melalui pengangkatan

pertama.

(4) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan

pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.

Pasal 18

(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional

Pengawas Lingkungan Hidup wajib dilantik dan diambil

sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan

kepada Tuhan Yang Maha Esa.

(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan dapat

dilakukan kepada Pengawas Lingkungan Hidup yang

mengalami kenaikan jenjang jabatan.

(3) Pengawas Lingkungan Hidup yang akan dilantik paling

lambat 1 (satu) hari diundang pada tanggal pelaksanaan

pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.

(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling

lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan

pengangkatannya ditetapkan, kecuali bagi Pengawas

Lingkungan Hidup Ahli Utama yang keputusan

pengangkatannya ditetapkan oleh Presiden.

(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji

Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup

dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

---

Bagian Kesatu

Target Angka Kredit Minimal

Pasal 19

(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi

Pengawas Lingkungan Hidup untuk setiap jenjang

sebagai berikut:

  • 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk

Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama;

  • 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pengawas

Lingkungan Hidup Ahli Muda;

  • 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit

untuk Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya; dan

  • 50 (lima puluh) untuk Pengawas Lingkungan Hidup

Ahli Utama.

(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d, tidak berlaku bagi Pengawas Lingkungan

Hidup Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi

dalam jenjang jabatan yang didudukinya.

(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Pengawas Lingkungan Hidup wajib memperoleh

Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.

(4) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

diperoleh berdasarkan kriteria penetapan standar

kualitas hasil setiap butir kegiatan atau menggunakan

pendekatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

(5) Penetapan target Angka Kredit minimal yang

dipersyaratkan bagi Pengawas Lingkungan Hidup

digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.

---

Bagian Kedua

Angka Kredit Pemeliharaan

Pasal 20

(1) Pengawas Lingkungan Hidup yang telah memenuhi

syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih

tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang

jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib

memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:

  • 10 (sepuluh) untuk Pengawas Lingkungan Hidup

Ahli Pertama;

  • 20 (dua puluh) untuk Pengawas Lingkungan Hidup

Ahli Muda; dan

  • 30 (tiga puluh) untuk Pengawas Lingkungan Hidup

Ahli Madya.

(2) Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama yang

menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap

tahun sejak menduduki pangkatnya wajib

mengkumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima)

Angka Kredit.

Bagian Kesatu

Penilaian Kinerja

Pasal 21

Penilaian Kinerja Pengawas Lingkungan Hidup meliputi:

  • SKP; dan
  • perilaku kerja.

Paragraf 1

SKP

Pasal 22

(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Pengawas

Lingkungan Hidup ditetapkan sebagai berikut:

---

  • SKP Pengawas Lingkungan Hidup disusun awal

tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun

berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan

langsung;

  • SKP Pengawas Lingkungan Hidup disusun

berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang

bersangkutan; dan

  • SKP Pengawas Lingkungan Hidup diambil dari

uraian kegiatan yang merupakan turunan dari

penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat

kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-

masing jenjang jabatan.

(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari

kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau

kinerja tambahan berupa tugas tambahan.

(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan

penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.

(4) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagai dasar

untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.

(5) Hasil penilaian SKP Pengawas Lingkungan Hidup

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan sebagai

Capaian SKP.

(6) Dalam rangka mendukung objektivitas dalam penilaian

kinerja, Pengawas Lingkungan Hidup

mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai

dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.

Paragraf 2

Perilaku Kerja

Pasal 23

Perilaku kerja ditetapkan dan dinilai sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

---

Bagian Kedua

Hukuman Disiplin

Pasal 24

(1) Pengawas Lingkungan Hidup akan mendapat hukuman

disiplin tingkat sedang, apabila pencapaian sasaran kerja

pada akhir tahun hanya 25 % (dua puluh lima persen)

sampai dengan 50 % (lima puluh persen) sesuai dengan

peraturan perundang-undangan.

(2) Pengawas Lingkungan Hidup akan mendapat hukuman

disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerja

kurang dari 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan

peraturan perundang-undangan.

(3) Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesatu

Pengusulan PAK

Pasal 25

(1) Capaian SKP sebagai bahan usulan PAK disampaikan

oleh atasan langsung Pengawas Lingkungan Hidup

kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit melalui

pimpinan unit kerja.

(2) Bahan usulan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan kepada pejabat yang mengusulkan Angka

Kredit dan disusun sesuai dengan format sebagaimana

tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(3) Usulan penilaian Angka Kredit Pengawas Lingkungan

Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan

melampirkan:

  • surat pernyataan melakukan kegiatan bidang

Pengawas Lingkungan Hidup, dibuat sesuai contoh

---

formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran

VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini;

  • surat pernyataan melakukan kegiatan

pengembangan profesi, dibuat sesuai contoh

formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran

VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini; dan

  • surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang,

dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana

tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(4) Pengusulan PAK Pengawas Lingkungan Hidup diajukan

oleh:

  • pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi

pengawasan dan/atau Penegakan Hukum

Lingkungan Hidup kepada pejabat pimpinan tinggi

madya yang membidangi kesekretariatan pada

kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan

Kehutanan untuk Angka Kredit bagi Pengawas

Lingkungan Hidup Ahli Utama di lingkungan

kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup

dan Kehutanan;

  • pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi

Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup

atau yang membidangi kesekretariatan pada Instansi

Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya

yang membidangi Pengawasan dan/atau Penegakan

Hukum Lingkungan Hidup pada kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Angka

Kredit bagi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya

di lingkungan Instansi Pemerintah;

  • paling rendah pejabat administrator yang

membidangi Jabatan Fungsional Pengawas

---

Lingkungan Hidup atau yang membidangi

kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi

pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit

kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang

membidangi pengawasan dan/atau Penegakan

Hukum Lingkungan Hidup untuk Angka Kredit bagi

Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama dan Ahli

Muda di lingkungan Kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan

  • Paling rendah pejabat administrator yang

membidangi Jabatan Fungsional Pengawas

Lingkungan Hidup pada Instansi Pemerintah kepada

pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi

kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk

Angka Kredit bagi Pengawas Lingkungan Hidup

Ahli Pertama.

Bagian Kedua

Penilaian Angka Kredit

Pasal 26

(1) Penilaian Angka kredit Jabatan Fungsional Pengawas

Lingkungan Hidup dilakukan oleh Tim Penilai,

berdasarkan pada Capaian SKP sebagai Capaian Angka

Kredit.

(2) Capaian Angka Kredit Pengawas Lingkungan Hidup

didasarkan pada Capaian SKP Pengawas Lingkungan

Hidup dipersentasekan dan dikalikan dengan target

Angka Kredit SKP Pengawas Lingkungan Hidup.

(3) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari

target Angka Kredit minimal setiap tahun.

(4) Dalam melakukan penilaian, Tim penilai dapat meminta

bukti fisik dan laporan Hasil Kerja sebagai bahan

pertimbangan.

---

(5) Hasil penilaian dari kegiatan pengembangan profesi dan

kegiatan penunjang, disusun sesuai dengan format

contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran

XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

(6) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai

wajib memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan

Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dan tugas

fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan

Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang ditetapkan

dalam peta jabatan.

(7) Apabila diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan

konfirmasi terhadap pejabat penilai yang bersangkutan.

(8) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dan ayat (3), sesuai contoh sebagaimana tercantum

dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(9) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), disusun sesuai contoh formulir sebagaimana

tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Bagian Ketiga

PAK

Pasal 27

(1) Dalam hal Capaian Angka Kredit yang

dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan,

Capaian Angka Kredit Pengawas Lingkungan Hidup

diusulkan kepada pejabat yang menetapkan Angka Kredit

untuk ditetapkan dalam PAK.

(2) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai

contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran

XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

---

(3) Asli PAK disampaikan kepada pimpinan instansi

pengusul dan Pengawas Lingkungan Hidup yang

bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:

  • pejabat yang menetapkan Angka Kredit;
  • sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
  • pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi

kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian

yang bersangkutan.

(4) PAK untuk kenaikan pangkat Pengawas Lingkungan

Hidup dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan

pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit

ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun

yang bersangkutan; dan

  • untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka

Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli

tahun yang bersangkutan.

(5) Hasil PAK Pengawas Lingkungan Hidup dapat digunakan

sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja

Pengawas Lingkungan Hidup.

Pasal 28

(1) Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit

Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, yaitu:

  • pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi

kesekretariatan pada kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Angka

Kredit bagi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama

di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup

dan Kehutanan;

  • pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi

pengawasan dan/atau Penegakan Hukum

Lingkungan Hidup pada kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

Lingkungan Hidup dan Kehutanan bagi Pengawas

---

Lingkungan Hidup Ahli Madya di lingkungan

Instansi Pemerintah;

  • pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi

kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan

tinggi madya yang membidangi pengawasan

dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

untuk Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama

dan Ahli Muda di lingkungan kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan

  • pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi

kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk

Angka Kredit Pengawas Lingkungan Hidup Ahli

Pertama dan Ahli Muda di Instansi Pemerintah.

(2) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian,

Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus membuat spesimen tanda tangan dan

disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian

Negara/Kepala Kantor Regional Badan

Kepegawaian Negara.

(3) Apabila terdapat pergantian Pejabat yang Berwenang

menetapkan Angka Kredit, spesimen tanda tangan

pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan

disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian

Negara/Kepala Kantor Regional Badan

Kepegawaian Negara.

(4) Apabila Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka

Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan

sehingga tidak dapat menetapkan Angka Kredit sampai

batas waktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina

Kepegawaian dapat menunjuk pejabat lain untuk

menetapkan Angka Kredit.

(5) Dalam hal melakukan PAK, Pejabat yang Berwenang

menetapkan Angka Kredit dibantu Tim Penilai.

---

Bagian Kesatu

Tim Penilai

Pasal 29

(1) Tim Penilai Pengawas Lingkungan Hidup yaitu Tim

Penilai untuk Angka Kredit bagi Pengawas Lingkungan

Hidup Ahli Pertama sampai dengan Pengawas

Lingkungan Hidup Ahli Utama di lingkungan Instansi

Pemerintah.

(2) Masa jabatan anggota Tim Penilai yaitu 3 (tiga) tahun dan

dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.

(3) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali

masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), dapat diangkat kembali setelah

melampaui tenggang waktu 1 (satu) kali masa jabatan.

(4) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun

atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, ketua Tim

Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota

secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.

(5) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai,

ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota.

(6) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak

dapat dipenuhi dari Pengawas Lingkungan Hidup maka

Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang

mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja

Pengawas Lingkungan Hidup.

(7) Tim penilai dapat membentuk tim teknis apabila

diperlukan sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.

---

Bagian Kedua

Tim Teknis

Pasal 30

(1) Anggota Tim Teknis terdiri dari para ahli, baik yang

berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang

mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.

(2) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab

kepada ketua Tim Penilai dalam pemberian saran dan

pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus

atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.

(3) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara

apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau

kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.

Bagian Kesatu

Kenaikan Jabatan

Pasal 31

(1) Kenaikan jabatan bagi Pengawas Lingkungan Hidup

dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-

undangan serta memperhatikan:

  • ketersediaan kebutuhan jabatan;
  • paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
  • memenuhi Angka Kredit yang ditentukan untuk

kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;

  • setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah

bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan

  • telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.

(2) Kenaikan jabatan dari Pengawas Lingkungan Hidup Ahli

Madya menjadi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama

ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan

teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.

---

(3) Kenaikan jabatan dari Pengawas Lingkungan Hidup Ahli

Pertama sampai dengan menjadi Pengawas Lingkungan

Hidup Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina

Kepegawaian.

(4) Pengawas Lingkungan Hidup yang memiliki Angka Kredit

melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan

jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit

tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan

jabatan berikutnya.

(5) Pengawas Lingkungan Hidup yang memperoleh kenaikan

jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya

diperhitungkan sebesar 0 (nol).

(6) Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan jabatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan ayat (5) sesuai

contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang

merupakan bagian tidak terpisahkan pada

Peraturan Badan ini.

(7) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional

Pengawas Lingkungan Hidup disusun sesuai contoh

formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

Pasal 32

(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 31, Pengawas Lingkungan Hidup

dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.

(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi:

  • perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang

Pengawasan dan/atau Penegakan Hukum

Lingkungan Hidup;

  • penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang

Pengawasan dan/atau Penegakan Hukum

Lingkungan Hidup;

---

  • penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah

di bidang Pengawasan dan/atau Penegakan Hukum

Lingkungan Hidup;

  • penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang

Pengawasan dan/atau Penegakan Hukum

Lingkungan Hidup;

  • pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang

Pengawasan dan/atau Penegakan Hukum

Lingkungan Hidup; atau

  • kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina

di bidang Pengawasan dan/atau Penegakan Hukum

Lingkungan Hidup.

(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana

tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor 22 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional

Pengawas Lingkungan Hidup.

(4) Bagi Pengawas Lingkungan Hidup yang akan naik ke

jenjang jabatan Ahli Madya, dan Ahli Utama, Pengawas

Lingkungan Hidup wajib melaksanakan kegiatan

pengembangan profesi, dengan Angka Kredit

pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:

  • 6 (enam) bagi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli

Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi

menjadi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya;

dan

  • 12 (dua belas) bagi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli

Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi

menjadi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama.

(5) Angka Kredit dari pengembangan profesi yang

dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) tidak bersifat kumulatif dari

perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan

sebelumnya.

(6) Penilaian Angka Kredit kegiatan pengembangan profesi,

dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum

---

dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 33

(1) Pengawas Lingkungan Hidup yang secara bersama-sama

membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang

Pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan

Hidup, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai

berikut:

  • apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka

pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh

persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh

persen) bagi penulis pembantu;

  • apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka

pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh

persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25%

(dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;

  • apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka

pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh

persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20%

(dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan

  • apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan

penulis utama dan penulis pembantu maka

pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi

yang sama untuk setiap penulis.

(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.

Bagian Kedua

Kenaikan Pangkat

Pasal 34

(1) Kenaikan pangkat bagi Pengawas Lingkungan Hidup

dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-

undangan serta mempertimbangkan:

  • paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;

---

  • memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan

untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;

  • setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah

bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

  • memenuhi syarat Hasil Kerja Minimal.

(2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan

Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya,

pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c

untuk menjadi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama,

pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d

sampai dengan pangkat pembina utama, golongan ruang

IV/e, ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah

mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan

Kepegawaian Negara.

(3) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan

Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya,

pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b untuk

menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang

IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara

atas nama Presiden setelah mendapat pertimbangan

teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(4) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan

Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama,

pangkat penata muda, golongan ruang III/a sampai

dengan Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya,

pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b

ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina

Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat

persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian

Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.

(5) Kenaikan pangkat bagi Pengawas Lingkungan Hidup

dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat

dipertimbangkan jika kenaikan jenjang jabatannya telah

ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Pengawas Lingkungan Hidup yang memiliki Angka Kredit

melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan

---

pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit

tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan

pangkat berikutnya.

(7) Pengawas Lingkungan Hidup yang memiliki Angka Kredit

melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan

pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang

lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak

diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.

(8) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

sampai dengan ayat (7), sesuai contoh sebagaimana

tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian

tidak terpisahkan pada peraturan Badan ini.

Pasal 35

(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), Pengawas

Lingkungan Hidup dapat melaksanakan kegiatan

penunjang, meliputi:

  • pengajar/pelatih di bidang tugas Jabatan Fungsional

Pengawas Lingkungan Hidup;

  • keanggotaan dalam Tim Penilai;
  • perolehan penghargaan/tanda jasa;
  • tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas

Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan

Hidup; atau

  • perolehan gelar/ijazah lain.

(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum

dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22

Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pengawas

Lingkungan Hidup, dengan kumulatif Angka Kredit paling

tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang

dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.

(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.

---

(4) Penilaian Angka Kredit kegiatan penunjang, dibuat sesuai

contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran

XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

Bagian Ketiga

Kebutuhan Angka Kredit untuk Kenaikan

Pangkat atau Jabatan

Pasal 36

(1) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat

setingkat lebih tinggi bagi Pengawas Lingkungan

Hidup, yaitu:

  • Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama, pangkat

penata muda, golongan ruang III/a, yang akan naik

pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat

penata muda tingkat I, golongan ruang III/b,

membutuhkan Angka Kredit paling sedikit

50 (lima puluh);

  • Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama, pangkat

penata muda tingkat I, golongan ruang III/b, yang

akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi

pangkat penata, golongan ruang III/c,

membutuhkan Angka Kredit paling sedikit

50 (lima puluh);

  • Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda, pangkat

penata, golongan ruang III/c, yang akan naik

pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat

penata tingkat I, golongan ruang III/d,

membutuhkan Angka Kredit paling sedikit

100 (seratus);

  • Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda, pangkat

penata tingkat I, golongan ruang III/d, yang akan

naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat

pembina, golongan ruang IV/a, membutuhkan

Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);

---

  • Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya, pangkat

pembina, golongan ruang IV/a, yang akan naik

pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat

pembina tingkat I, golongan ruang IV/b,

membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150

(seratus lima puluh);

  • Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya, pangkat

pembina tingkat I, golongan ruang IV/b, yang akan

naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat

pembina utama muda, golongan ruang IV/c,

membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150

(seratus lima puluh);

  • Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya, pangkat

pembina utama muda, golongan ruang IV/c, yang

akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi

pangkat pembina utama madya, golongan ruang

IV/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150

(seratus lima puluh); dan

  • Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama, pangkat

pembina utama madya, golongan ruang IV/d, yang

akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi

pembina utama, golongan ruang IV/e,

membutuhkan Angka Kredit paling sedikit

200 (dua ratus).

(2) Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan Jabatan

setingkat lebih tinggi bagi Pengawas Lingkungan

Hidup, yaitu:

  • Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama yang

akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi

Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda,

membutuhkan Angka Kredit Kumulatif paling sedikit

100 (seratus) yang merupakan jumlah kebutuhan

Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b;

  • Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda yang akan

naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengawas

Lingkungan Hidup Ahli Madya, membutuhkan

---

Angka Kredit Kumulatif paling sedikit 200 (dua

ratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka

Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d; dan

  • Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya yang akan

naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengawas

Lingkungan Hidup Ahli Utama, membutuhkan

Angka Kredit Kumulatif paling sedikit 450 (empat

ratus lima puluh) yang merupakan jumlah

kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e sampai

dengan huruf g.

(3) Kebutuhan jumlah Angka Kredit bagi Pengawas

Lingkungan Hidup dalam jenjang jabatan yang lebih

tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh

sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

Pasal 37

(1) Pengawas Lingkungan Hidup memiliki hak dan

kesempatan untuk diikutsertakan dalam pengembangan

kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian

kinerja dan penilaian kompetensi yang bersangkutan.

(2) Pengembangan kompetensi bagi Pengawas Lingkungan

Hidup dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam

pelajaran dalam 1 (satu) tahun.

(3) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) bagi Pengawas Lingkungan Hidup antara

lain berupa:

  • pelatihan fungsional; dan
  • pelatihan teknis.

(4) Pelatihan yang diberikan bagi Pengawas Lingkungan

Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan

---

dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau

pertimbangan dari Tim Penilai.

(5) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),

Pengawas Lingkungan Hidup dapat mengembangkan

kompetensi melalui program pengembangan kompetensi

lainnya terkait bidang Pengawasan Lingkungan.

(6) Program pengembangan kompetensi sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) dapat berupa kegiatan:

  • maintain performance;
  • seminar;
  • lokakarya (workshop);
  • konferensi; atau
  • studi banding.

(7) Ketentuan mengenai pengembangan kompetensi, dan

pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan

fungsional bagi Pengawas Lingkungan Hidup ditetapkan

oleh Instansi Pembina.

Bagian Kesatu

Pemberhentian

Pasal 38

(1) Pengawas Lingkungan Hidup diberhentikan dari

jabatannya, apabila:

  • mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional

Pengawas Lingkungan Hidup;

  • diberhentikan sementara sebagai PNS;
  • menjalani cuti di luar tanggungan negara;
  • menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
  • ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan

tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan

jabatan pelaksana; atau

  • tidak memenuhi persyaratan jabatan.

---

(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki

alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan

tugas Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup.

(3) Pengawas Lingkungan Hidup yang diberhentikan karena

tidak memenuhi persyaratan jabatan dapat

dipertimbangkan dalam hal:

  • tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang

dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan

Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup; atau

  • tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan

Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup.

(4) Terhadap Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan

pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang

Berwenang sebelum ditetapkan Pemberhentiannya.

(5) Keputusan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional

Pengawas Lingkungan Hidup disusun sesuai contoh

formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

Bagian Kedua

Pengangkatan Kembali

Pasal 39

(1) Pengawas Lingkungan Hidup yang diberhentikan karena

alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (1)

huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali

sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia

kebutuhan Jabatan Fungsional.

(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional

Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Angka

Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dari

penilaian pelaksanaan tugas bidang Pengawas

Lingkungan Hidup selama diberhentikan.

---

(3) Pengawas Lingkungan Hidup yang diberhentikan karena

ditugaskan pada jabatan lain sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 38 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada

jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya

paling kurang 1 tahun setelah diangkat kembali pada

jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti

dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.

(4) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan

Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup disusun sesuai

contoh formulir tercantum dalam Lampiran XV yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

Pasal 40

(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, PAK

Pengawas Lingkungan Hidup berdasarkan Peraturan

Bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan

Kepegawaian Negara Nomor 09 Tahun 2012 dan Nomor

06 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur

Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2011

tentang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup

dan Angka Kreditnya, dapat digunakan sampai dengan

periode kenaikan pangkat Oktober Tahun 2022.

(2) Dalam hal, Instansi Pembina sudah dapat melaksanakan

penilaian Angka Kredit sesuai dengan ketentuan dalam

peraturan badan ini, maka penilaian Angka Kredit

menyesuaikan dan melaksanakan sebelum waktu

ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

---

(3) Pengawas Lingkungan Hidup yang telah memenuhi

Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan

pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi berdasarkan

Peraturan Bersama Menteri Lingkungan Hidup dan

Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 09 Tahun

2012 dan Nomor 06 Tahun 2012 tentang Ketentuan

Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan

Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 39

Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas

Lingkungan Hidup dan Angka Kreditnya, dapat diusulkan

kenaikan jabatan/pangkatnya.

(4) Pengawas Lingkungan Hidup yang telah mengumpulkan

Angka Kredit, tetapi belum mencapai jumlah Angka

Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan

jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, perolehan Angka

Kreditnya dapat diperhitungkan dan diakumulasikan

dengan Angka Kredit penilaian SKP untuk kenaikan

jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.

(5) Contoh penghitungan dan akumulasi Angka Kredit

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai contoh

sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

---

Pasal 41

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan

pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan

Hidup sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri

Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Kepegawaian Negara

Nomor 09 Tahun 2012 dan Nomor 06 Tahun 2012 tentang

Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara

Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi

Nomor 39 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas

Lingkungan Hidup dan Angka Kreditnya, dicabut dan

dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 42

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

_45_

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2O2O

KEPALA

,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustu s 2O2O

,

ttd.

Sali uai dengan aslinya

Dire rundang-undangan,

Julia Leli Kurniatri

---