1. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya
disingkat BKN adalah lembaga pemerintah
nonkementerian yang diberi kewenangan
melakukan pembinaan dan menyelenggarakan
manajemen aparatur sipil negara secara nasional.
1. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
selanjutnya disingkat KPK adalah lembaga negara
dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang
melaksanakan tugas pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
1. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang
selanjutnya disingkat dengan LHKPN adalah laporan
dalam bentuk dokumen, termasuk namun tidak
terbatas pada dokumen elektronik tentang uraian
dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan,
data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data
lainnya atas harta kekayaan penyelenggara negara.
1. Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang
menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau
yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas
pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara
atau pejabat publik lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
1. Harta Kekayaan adalah harta benda berupa benda
bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak
berwujud, dan termasuk hak dan kewajiban lainnya
yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh
Penyelenggara Negara beserta Istri/Suami dan Anak
Tanggungan Penyelenggara Negara, baik atas nama
Penyelenggara Negara, Istri/Suami, Anak
Tanggungan atau pihak lain yang diperoleh sebelum
www.peraturan.go.id
---
2021, No.1276 -5-
dan selama Penyelenggara Negara memangku
jabatannya.
1. Wajib LHKPN adalah pejabat yang ditetapkan oleh
Kepala BKN untuk menyampaikan dan
mengumumkan harta kekayaannya.
1. Pendaftaran adalah penyampaian LHKPN oleh
Penyelenggara Negara kepada KPK.
1. Tanda Terima adalah dokumen, termasuk namun
tidak terbatas pada dokumen elektronik yang
diberikan oleh KPK kepada Penyelenggara Negara
sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah
memenuhi kewajibannya dalam menyampaikan
LHKPN secara lengkap kepada KPK.
1. Pengumuman adalah pengumuman LHKPN oleh
Penyelenggara Negara dan/atau KPK kepada publik.
1. Admin LHKPN BKN adalah pejabat yang ditunjuk
untuk mengelola LHKPN serta aplikasi e-LHKPN di
lingkungan BKN.
1. Admin Unit Kerja adalah pegawai yang ditunjuk oleh
instansi untuk mengelola aplikasi e-LHKPN di
lingkungan unit kerjanya.
1. Istri/Suami adalah seseorang yang terikat
hubungan perkawinan menurut hukum masing-
masing agamanya dan kepercayaannya sesuai
peraturan perundang-undangan.
1. Anak Tanggungan adalah anak kandung, anak tiri,
anak angkat, dan/atau anak asuh yang dibiayai
atau mendapatkan bantuan finansial dalam
pemenuhan kebutuhan hidupnya baik kebutuhan
dasar maupun kebutuhan lainnya dari
Penyelenggara Negara dan/atau Istri/Suami.
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
