Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PERATURAN_BKN No. 11 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

1. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya
disingkat BKN adalah lembaga pemerintah

nonkementerian yang diberi kewenangan

melakukan pembinaan dan menyelenggarakan
manajemen aparatur sipil negara secara nasional.

1. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang

selanjutnya disingkat KPK adalah lembaga negara
dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang

melaksanakan tugas pencegahan dan

pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019

tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang

Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

1. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang
selanjutnya disingkat dengan LHKPN adalah laporan

dalam bentuk dokumen, termasuk namun tidak

terbatas pada dokumen elektronik tentang uraian
dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan,

data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data

lainnya atas harta kekayaan penyelenggara negara.
1. Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang

menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau

yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas
pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara

atau pejabat publik lainnya sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

1. Harta Kekayaan adalah harta benda berupa benda

bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak

berwujud, dan termasuk hak dan kewajiban lainnya

yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh
Penyelenggara Negara beserta Istri/Suami dan Anak

Tanggungan Penyelenggara Negara, baik atas nama

Penyelenggara Negara, Istri/Suami, Anak
Tanggungan atau pihak lain yang diperoleh sebelum

www.peraturan.go.id

---

2021, No.1276 -5-

dan selama Penyelenggara Negara memangku

jabatannya.
1. Wajib LHKPN adalah pejabat yang ditetapkan oleh

Kepala BKN untuk menyampaikan dan

mengumumkan harta kekayaannya.
1. Pendaftaran adalah penyampaian LHKPN oleh

Penyelenggara Negara kepada KPK.

1. Tanda Terima adalah dokumen, termasuk namun
tidak terbatas pada dokumen elektronik yang

diberikan oleh KPK kepada Penyelenggara Negara

sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah
memenuhi kewajibannya dalam menyampaikan

LHKPN secara lengkap kepada KPK.

1. Pengumuman adalah pengumuman LHKPN oleh
Penyelenggara Negara dan/atau KPK kepada publik.

1. Admin LHKPN BKN adalah pejabat yang ditunjuk
untuk mengelola LHKPN serta aplikasi e-LHKPN di

lingkungan BKN.

1. Admin Unit Kerja adalah pegawai yang ditunjuk oleh
instansi untuk mengelola aplikasi e-LHKPN di

lingkungan unit kerjanya.

1. Istri/Suami adalah seseorang yang terikat
hubungan perkawinan menurut hukum masing-

masing agamanya dan kepercayaannya sesuai

peraturan perundang-undangan.
1. Anak Tanggungan adalah anak kandung, anak tiri,

anak angkat, dan/atau anak asuh yang dibiayai

atau mendapatkan bantuan finansial dalam
pemenuhan kebutuhan hidupnya baik kebutuhan

dasar maupun kebutuhan lainnya dari

Penyelenggara Negara dan/atau Istri/Suami.

1. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN.

(2) Penyelenggara Negara di lingkungan BKN yang wajib

www.peraturan.go.id

---

2021, No.1276 -6-

menyampaikan LHKPN terdiri atas:

  • Kepala BKN;
  • pejabat pimpinan tinggi madya;
  • pejabat pimpinan tinggi pratama;
  • pejabat administrator;
  • pejabat fungsional ahli utama;
  • pejabat fungsional ahli madya;

- kepala unit penyelenggara seleksi calon dan
penilaian kompetensi pegawai aparatur sipil

negara;

- pejabat fungsional auditor untuk semua
jenjang;

  • kuasa pengguna anggaran;
  • pejabat pembuat komitmen;
  • pejabat pengadaan barang dan jasa;
  • bendahara;
  • staf kuasa pengguna anggaran; dan
  • staf pejabat pembuat komitmen.

1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 3

(1) Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN

kepada KPK pada saat:
- pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara

saat pertama kali menjabat;

- berakhirnya masa jabatan atau pensiun
sebagai Penyelenggara Negara;

  • pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara

Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau

pensiun; atau

  • masih menjabat.

(2) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a sampai dengan huruf c wajib disampaikan dalam

jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung
sejak saat:

www.peraturan.go.id

---

2021, No.1276 -7-

  • pengangkatan pertama;
  • berakhirnya jabatan;
  • pensiun; atau
  • pengangkatan kembali setelah berakhirnya

masa jabatan atau pensiun sebagai
Penyelenggara Negara.

(3) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

d wajib disampaikan secara periodik setiap 1 (satu)
tahun sekali atas Harta Kekayaan per tanggal 31

Desember tahun laporan.

(4) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib

disampaikan dalam jangka waktu paling lambat

tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

1. Pasal 4 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 5

(1) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 dilaksanakan secara elektronik melalui

laman resmi KPK.

(2) Format LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling sedikit memuat:
- nama;

  • jabatan;
  • instansi;
  • tempat dan tanggal lahir;
  • alamat;
  • identitas istri/suami, anak, baik anak

tanggungan maupun bukan tanggungan;

- jenis, nilai, asal usul, dan tahun perolehan
serta pemanfaatan harta kekayaan;

  • besarnya penerimaan dan pengeluaran;

- surat kuasa mendapatkan data keuangan
dengan tanda tangan sesuai dengan kartu

www.peraturan.go.id

---

2021, No.1276 -8-

tanda penduduk; dan

  • surat pernyataan dari Penyelenggara Negara.

(3) LHKPN merupakan dokumen milik negara.

1. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Dalam hal KPK menyatakan bahwa penyampaian

LHKPN belum lengkap, terdapat pemberitahuan

kepada Penyelenggara Negara mengenai bagian-
bagian dari LHKPN yang masih harus diperbaiki

dan/atau dilengkapi oleh Penyelenggara Negara

dimaksud.

(2) Penyelenggara Negara wajib melakukan perbaikan

dan/atau menyampaikan kelengkapan LHKPN
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak

diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1).

(3) Dalam hal batas waktu akhir sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, maka

penyampaian perbaikan dan/atau kelengkapan
LHKPN dapat dilakukan paling lambat pada hari

kerja berikutnya.

(4) Apabila Penyelenggara Negara tidak memenuhi

kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan

ayat (3) maka LHKPN yang disampaikan

Penyelenggara Negara tidak dapat diproses lebih
lanjut dan yang bersangkutan dianggap belum

menyampaikan LHKPN.

(5) Apabila hasil verifikasi administratif LHKPN

dinyatakan lengkap, KPK memberikan Tanda Terima

kepada Penyelenggara Negara.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.1276 -9-

1. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 9

(1) Wajib LHKPN di lingkungan BKN yang tidak

melaksanakan kewajiban penyampaian dan

Pengumuman LHKPN dijatuhi hukuman disiplin.

(2) Jenis hukuman dan tata cara pemeriksaan dan

penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai disiplin pegawai negeri sipil.

Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.1276 -10-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 3 November 2021

Plt. KEPALA

,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 18 November 2021

,

ttd

www.peraturan.go.id