Langsung ke konten

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

PERATURAN_BKN No. 11 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

---

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara

secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang

mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,

pemindahan dan pemberhentian PNS dan pembinaan

manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai

kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,

pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang

berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan

fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan

keterampilan tertentu.

1. Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan

adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas,

tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan

pengendalian dampak lingkungan.

1. Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yang

selanjutnya disebut Pengendali Dampak Lingkungan

adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan

wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang

untuk melakukan kegiatan teknis di bidang pengendalian

dampak lingkungan.

1. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua

benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk

manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi

kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia

serta mahluk hidup lain.

1. Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah

upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk

melestarikan fungsi Lingkungan Hidup dan mencegah

terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan

---

Hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan,

pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan

penegakan hukum.

1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan

instansi daerah.

1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah

nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan

kesekretariatan lembaga nonstruktural.

1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan

perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi

Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

1. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP

adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh

seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.

1. Capaian SKP adalah hasil penilaian akhir kegiatan yang

diperoleh seorang pegawai.

1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan

dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang

ditetapkan dalam butir kegiatan yang harus dicapai oleh

Pengendali Dampak Lingkungan dalam rangka

pembinaan karier yang bersangkutan.

1. Capaian Angka Kredit adalah Capaian SKP yang

dipersentasekan dengan Target Angka Kredit

pejabat fungsional.

1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka

Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pengendali

Dampak Lingkungan sebagai salah satu syarat kenaikan

pangkat dan/atau jabatan.

1. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK

adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka

Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau

jabatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali

Dampak Lingkungan.

1. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengendali

Dampak Lingkungan yang selanjutnya disebut Tim

Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh

---

Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi

keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam

SKP serta menilai capaian kinerja Pengendali Dampak

Lingkungan dalam bentuk Angka Kredit.

1. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali

Dampak Lingkungan yang selanjutnya disebut Standar

Kompetensi adalah standar kemampuan yang

disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu

dalam bidang pengendalian dampak lingkungan yang

menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau

keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan

tugas dan syarat jabatan.

1. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian

untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada

setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengendali

Dampak Lingkungan.

1. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang

harus dicapai minimal oleh Pengendali Dampak

Lingkungan sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.

1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok

pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang

disusun oleh Pengendali Dampak Lingkungan baik

perorangan atau kelompok di bidang Pelindungan dan

Pengelolaan Lingkungan Hidup.

1. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengendali

Dampak Lingkungan yang selanjutnya disebut Instansi

Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup

dan Kehutanan.

1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan

Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dan bukan

pemberhentian dari PNS.

Pasal 2

(1) Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan

berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang

Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada

Instansi Pemerintah.

(2) Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan

karier PNS.

(3) Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung

jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi

madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat

administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki

keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan

Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, ditetapkan

dalam peta jabatan.

(4) Penentuan berkedudukan dan bertanggungjawab secara

langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing

Instansi Pemerintah.

(5) Peta jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

ditetapkan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit

kerja, analisis jabatan, dan analisis beban

kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Bagian Kedua

Tugas Jabatan

Pasal 3

Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak

Lingkungan yaitu melaksanakan pengendalian dampak

lingkungan yang meliputi pemantauan kualitas lingkungan,

pembinaan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,

---

pengembangan perangkat Pelindungan dan Pengelolaan

Lingkungan Hidup, pengendalian pencemaran, dan pemulihan

kerusakan lingkungan.

Bagian Ketiga

Kategori dan Jenjang Jabatan

Pasal 4

(1) Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan

merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan

kategori keahlian.

(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak

Lingkungan kategori keterampilan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • Jabatan Fungsional Pengendali Dampak

Lingkungan Terampil;

  • Jabatan Fungsional Pengendali Dampak

Lingkungan Mahir; dan

  • Jabatan Fungsional Pengendali Dampak

Lingkungan Penyelia.

(3) Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak

Lingkungan kategori keahlian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas:

  • Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan

Ahli Pertama;

  • Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan

Ahli Muda;

  • Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan

Ahli Madya; dan

  • Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan

Ahli Utama.

Bagian Keempat

Pangkat dan Golongan Ruang

Pasal 5

---

(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional

Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan

terdiri atas:

  • Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan

Terampil meliputi:

1. pangkat pengatur muda tingkat I, golongan

ruang II/b;

1. pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan

1. pangkat pengatur Tingkat I, golongan

ruang II/d.

  • Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan

Mahir meliputi:

1. pangkat penata muda, golongan ruang

III/a; dan

1. pangkat penata muda tingkat I, golongan

ruang III/b.

  • Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan

Penyelia meliputi:

1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

1. pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

(2) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional

Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian terdiri

atas:

  • Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan

Ahli Pertama meliputi:

1. pangkat penata muda, golongan ruang

III/a; dan

1. pangkat penata muda tingkat I, golongan

ruang III/b.

  • Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan

Ahli Muda meliputi:

1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

1. pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

  • Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan

Ahli Madya meliputi:

1. pangkat pembina, golongan ruang IV/a;

---

1. pangkat pembina tingkat I, golongan

ruang IV/b; dan

1. pangkat pembina utama muda, golongan

ruang IV/c.

  • Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan

Ahli Utama meliputi:

1. pangkat pembina utama madya, golongan

ruang IV/d; dan

1. pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.

Pasal 6

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak

Lingkungan yang dapat dinilai Angka Kreditnya meliputi:

  • pemantauan kualitas lingkungan;
  • pembinaan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan

Hidup;

  • pengembangan perangkat Pelindungan dan Pengelolaan

Lingkungan Hidup; dan

  • pengendalian pencemaran dan pemulihan

kerusakan lingkungan.

---

Bagian Kedua

Sub-Unsur Kegiatan

Pasal 7

Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud dalam

pasal 6, terdiri atas:

  • Pemantauan kualitas lingkungan, meliputi:

1. perencanaan pemantauan Pelindungan dan

Pengelolaan Lingkungan Hidup;

1. pelaksanaan pemantauan Pelindungan dan

Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan

1. pemeliharaan alat pemantauan kualitas Lingkungan

Hidup secara kontinyu/berkesinambungan.

  • Pembinaan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan

Hidup, meliputi:

1. persiapan pembinaan;

1. pelaksanaan pembinaan; dan

1. pelaksanaan evaluasi pembinaan.

  • Pengembangan perangkat Pelindungan dan Pengelolaan

Lingkungan Hidup, meliputi:

1. penyusunan standar bidang lingkungan;

1. pengawasan penerapan standar dan/atau pedoman

teknis lingkungan;

1. pengembangan kebijakan di bidang Pelindungan dan

Pengelolaan Lingkungan Hidup;

1. evaluasi dokumen lingkungan;

1. perizinan lingkungan;

1. pengembangan sarana Pengendali Dampak

Lingkungan;

1. kajian laboratorium lingkungan; dan

1. penilaian kinerja institusi atau personal lingkungan.

  • Pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan

lingkungan, meliputi:

1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis

pengendalian pencemaran dan pemulihan

kerusakan lingkungan;

1. pemanfaatan teknologi lingkungan;

---

1. pemantauan upaya pencegahan dan

penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan

lingkungan melalui kegiatan pemantauan kualitas

lingkungan yang diduga mengalami pencemaran;

1. pencegahan dan penanggulangan pencemaran

dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan

pemantauan sumber pencemar;

1. pemantauan kegiatan pemulihan kualitas

lingkungan;

1. melaksanakan kegiatan metrologi;

1. inventarisasi pencemaran, kerusakan dan

kondisi sosial;

1. perancangan teknis dan pengembangan

kelembagaan pengendalian pencemaran dan

kerusakan lingkungan;

1. monitoring dan evaluasi pengendalian kerusakan

dan pemulihan kerusakan lingkungan;

1. penyelesaian sengketa Lingkungan Hidup; dan

1. evaluasi audit bersifat wajib.

Bagian Ketiga

Uraian Kegiatan

Pasal 8

(1) Uraian kegiatan tugas jabatan dan Hasil Kerja tugas

jabatan Pengendali Dampak Lingkungan sesuai jenjang

jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Nomor 30 Tahun 2019 tentang Jabatan

Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.

(2) Uraian kegiatan dan Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional

Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penilaian kinerja.

Pasal 9

(1) Pengendali Dampak Lingkungan dapat melaksanakan

tugas satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah

---

jenjang jabatannya apabila pada suatu unit kerja tidak

terdapat Pengendali Dampak Lingkungan untuk

melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.

(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), sebagai berikut:

  • Pengendali Dampak Lingkungan yang melaksanakan

tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka

Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80%

(delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap

butir kegiatan; dan

  • Pengendali Dampak Lingkungan yang melaksanakan

tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya,

Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar

100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap

butir kegiatan,

sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran

II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara

dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2019 tentang

Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.

(3) Pengendali Dampak Lingkungan yang melaksanakan

tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan

unit kerja yang bersangkutan.

(4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana

tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian

tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.

Pasal 10

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengendali

Dampak Lingkungan ditetapkan oleh:

---

  • Presiden untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengendali

Dampak Lingkungan Ahli Utama, pangkat pembina

utama madya, golongan ruang IV/d dan pangkat

pembina utama, golongan ruang IV/e; dan

  • Pejabat Pembina Kepegawaian untuk:

1. Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak

Lingkungan Terampil, pangkat pengatur muda

tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan

jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak

Lingkungan Penyelia, pangkat penata tingkat I,

golongan ruang III/d; dan

1. Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan

Ahli Pertama, pangkat penata muda, golongan

ruang III/a sampai dengan jenjang Jabatan

Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli

Madya, pangkat pembina utama muda,

golongan ruang IV/c.

Bagian Kedua

Pejabat Yang Diberikan Kuasa

Pasal 11

Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 10 huruf b dapat memberikan kuasa kepada pejabat

yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan

pengangkatan Pengendali Dampak Lingkungan, kecuali bagi

jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan

Ahli Madya.

---

Pasal 12

(1) Penetapan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional

Pengendali Dampak Lingkungan dilaksanakan

berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja

dan peta jabatan.

(2) Penghitungan analisis beban kerja ditentukan

berdasarkan indikator sebagai berikut:

  • luas kawasan yang perlu dikendalikan kelestarian

Lingkungan Hidupnya;

  • jumlah industri dan kelompok masyarakat binaan/

terdampak;

  • tingkat gangguan dan/atau kerawanan pencemaran

dan kerusakan lingkungan; dan

  • tingkat kesulitan geofisik Lingkungan Hidup.

(3) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional

Pengendali Dampak Lingkungan ditetapkan oleh Instansi

Pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara.

Bagian Kedua

Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak

Lingkungan

Pasal 13

(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan

Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dapat

dilakukan melalui:

  • pengangkatan pertama;

---

  • perpindahan dari jabatan lain; dan
  • promosi.

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali

Dampak Lingkungan dilakukan setelah pedoman

perhitungan kebutuhan jumlah Jabatan Fungsional

Pengendali Dampak Lingkungan ditetapkan

oleh Instansi Pembina.

Paragraf 1

Pengangkatan Pertama

Pasal 14

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali

Dampak Lingkungan kategori keterampilan melalui

pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan

sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berijazah paling rendah diploma tiga bidang ilmu

matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu tanaman,

ilmu hewani, ilmu kesehatan, ilmu teknik, ilmu

ekonomi, atau ilmu sosial dan humaniora; dan

  • nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam

1 (satu) tahun terakhir.

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali

Dampak Lingkungan kategori keahlian melalui

pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan

sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat

bidang ilmu matematika, ilmu pengetahuan alam,

ilmu tanaman, ilmu hewani, ilmu kesehatan, ilmu

teknik, ilmu ekonomi, atau ilmu sosial dan

humaniora; dan

---

  • nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam

1 (satu) tahun terakhir.

(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2), merupakan pengangkatan untuk mengisi

lowongan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak

Lingkungan dari calon PNS.

(4) Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1

(satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional

Pengendali Dampak Lingkungan.

(5) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melebihi 1

(satu) tahun maka tidak diberikan kenaikan pangkat

setingkat lebih tinggi sampai dengan diangkat

dalam Jabatan Fungsionalnya.

(6) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan

Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan melalui

pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) ditetapkan sebesar 0 (nol).

(7) Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengendali Dampak

Lingkungan dinilai dan ditetapkan pada saat

mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional

yang dibuktikan dengan surat pernyataan

melaksanakan tugas.

(8) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4), setelah

diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak

Lingkungan paling lama 3 (tiga) tahun harus

mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Pengendali

Dampak Lingkungan.

(9) Lulus pelatihan pembentukan sebagaimana dimaksud

pada ayat (8) dibuktikan dengan sertifikat.

(10) Pengendali Dampak Lingkungan yang belum mengikuti

dan/atau tidak lulus pelatihan pembentukan Jabatan

Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sebegaimana

dimaksud pada ayat (8) tidak diberikan kenaikan

jenjang jabatan.

(11) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan

Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dibuat

---

sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam

Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Badan ini.

Paragraf 2

Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain

Pasal 15

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali

Dampak Lingkungan melalui perpindahan dari jabatan

lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berijazah paling rendah diploma tiga bidang ilmu

matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu tanaman,

ilmu hewani, ilmu kesehatan, ilmu teknik, ilmu

ekonomi, atau ilmu sosial dan humaniora, bagi PNS

yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali

Dampak Lingkungan kategori keterampilan;

  • berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat

bidang ilmu matematika, ilmu pengetahuan alam,

ilmu tanaman, ilmu hewani, ilmu kesehatan, ilmu

teknik, ilmu ekonomi, atau ilmu sosial

dan humaniora, bagi PNS yang diangkat

dalam Jabatan Fungsional Pengawas Dampak

Lingkungan kategori keahlian;

  • mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai

Standar Kompetensi yang telah ditetapkan oleh

Instansi Pembina;

  • memiliki pengalaman di bidang pengendalian

dampak lingkungan paling singkat 2 (dua) tahun;

  • nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam

2 (dua) tahun terakhir; dan

  • berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan

menduduki Jabatan Fungsional Pengendali

---

Dampak Lingkungan kategori keterampilan,

Jabatan Fungsional Pengendali Dampak

Lingkungan Ahli Pertama dan

Jabatan Fungsional Pengendali Dampak

Lingkungan Ahli Muda;

1. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan

menduduki Jabatan Fungsional Pengendali

Dampak Lingkungan Ahli Madya; dan

1. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan

menduduki Jabatan Fungsional Pengendali

Dampak Lingkungan Ahli Utama bagi PNS yang

telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali

Dampak Lingkungan melalui perpindahan dari jabatan

lain harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang

jabatan fungsional yang akan diduduki.

(3) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam

Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan

melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan

pangkat yang dimilikinya.

(4) Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam

Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan

melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan

berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki

PNS setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, jumlah

Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang

berwenang menetapkan Angka Kredit, sebagaimana

tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(5) Pengalaman di bidang pengendalian dampak lingkungan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dapat

dihitung secara kumulatif paling singkat 2 (dua) tahun

dan dapat digunakan untuk menambah Angka Kredit

kenaikan jabatan/pangkat.

(6) Penilaian dan PAK sebagaimana ayat (5) paling besar 50%

(lima puluh persen) dari Angka Kredit kebutuhan untuk

---

kenaikan jabatan atau pangkat setingkat lebih tinggi

pada jenjang jabatan yang akan diduduki.

(7) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah

diangkat paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan

lulus pendidikan dan pelatihan dasar pembentukan

Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.

(8) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (7), yang tidak

mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan

dasar pembentukan Pengendali Dampak Lingkungan

tidak diberikan kenaikan jenjang jabatan.

(9) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan

Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan melalui

perpindahan dari jabatan lain paling lambat 6 (enam)

bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan

pada ayat (1) huruf i, kecuali batas usia sebagaimana

dipersyaratkan pada ayat (1) huruf i angka 3.

(10) Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke

dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak

Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat

(6), dan ayat (9), dibuat sesuai contoh sebagaimana

tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(11) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari

jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali

Dampak Lingkungan dibuat sesuai contoh formulir

sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

Pasal 16

(1) Pengendali Dampak Lingkungan Kategori Keterampilan

yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat

dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali

Dampak Lingkungan kategori keahlian, dengan

syarat sebagai berikut:

  • tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional

Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian;

---

  • ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi untuk

Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan

kategori keahlian yang ditentukan oleh

Instansi Pembina;

  • mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis,

manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan

Standar Kompetensi yang telah disusun oleh

Instansi Pembina;

  • memiliki pangkat penata muda, golongan

ruang III/a; dan

  • berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf i.

(2) Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan

yang akan diangkat menjadi Pengendali Dampak

Lingkungan kategori keahlian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), diberikan Angka Kredit yang dinilai

dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan

mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan

tugas sebagai Pengendali Dampak Lingkungan

kategori keterampilan.

(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diberikan sebesar 65% (enam puluh lima persen) yang

dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan pada jenjang

jabatan ditambah dari perolehan ijasah sesuai dengan

bidang Jabatan Fungsional yang didudukinya sebesar

25% (dua puluh lima persen) dari kebutuhan Angka

Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.

(4) Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan

yang menduduki pangkat pengatur tingkat I, golongan

ruang II/d ke bawah yang memperoleh ijazah sarjana

atau diploma empat, sebelum diangkat dalam Jabatan

Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori

keahlian ditetapkan terlebih dahulu kenaikan

pangkatnya menjadi penata muda, golongan ruang III/a.

(5) Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan

yang menduduki pangkat di atas penata muda tingkat I,

golongan ruang III/b yang memperoleh ijazah sarjana

---

atau diploma empat sebagaimana ayat (1) huruf b

diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak

Lingkungan Ahli Pertama.

(6) Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling singkat 1

(satu) tahun sejak menduduki jenjang Ahli Pertama dapat

diangkat pada jenjang jabatan sesuai pangkat yang

didudukinya setelah mengikuti Uji Kompetensi.

(7) Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan

sebagaimana pada ayat (6) apabila lulus Uji Kompetensi

diangkat dalam jenjang jabatan sesuai pangkat yang

didudukinya dengan Angka Kredit yang ditetapkan

sejumlah 0 (Nol).

(8) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak

Lingkungan kategori keterampilan menjadi Jabatan

Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori

keahlian ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

dengan mempertimbangkan ketersediaan kebutuhan

Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan

kategori keterampilan.

(9) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak

Lingkungan kategori keterampilan menjadi Jabatan

Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori

keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sesuai

contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang

merupakan bagian tidak terpisahkan pada

Peraturan Badan ini.

(10) PAK perpindahan dari Jabatan Fungsional Pengendali

Dampak Lingkungan kategori keterampilan menjadi

Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan

kategori keahlian dibuat sesuai contoh formulir

sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

(11) Keputusan pengangkatan dari Jabatan Fungsional

Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan ke

dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak

---

Lingkungan kategori keahlian dibuat sesuai contoh

formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

Pasal 17

(1) Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian yang

menduduki jenjang Pengendali Dampak Lingkungan Ahli

Utama dapat diangkat dari Jabatan Fungsional

Ahli Utama lain melalui perpindahan dengan

persyaratan sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang

dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional Pengendali

Dampak Lingkungan Ahli Utama;

  • mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis,

manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan

Standar Kompetensi yang telah disusun oleh

Instansi Pembina yang akan diduduki;

  • memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di

bidang jabatan fungsional yang akan diduduki

paling singkat 2 (dua) tahun;

  • nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam

2 (dua) tahun terakhir; dan

  • berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali

Dampak Lingkungan Ahli Utama sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden dengan

mempertimbangkan kebutuhan Jabatan Fungsional

Pengendali Dampak Lingkungan dan mendapat

persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

---

Paragraf 3

Pengangkatan melalui Promosi

Pasal 18

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali

Dampak Lingkungan melalui promosi, ditetapkan

berdasarkan kriteria:

  • termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
  • menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi

dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga

pemerintah terkait bidang inovasinya; dan

  • memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang

akan diduduki.

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali

Dampak Lingkungan melalui promosi dilaksanakan

dalam hal:

  • PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional

Pengendali Dampak Lingkungan; atau

  • Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengendali

Dampak Lingkungan satu tingkat lebih tinggi dalam

satu kategori Jabatan Fungsional Pengendali

Dampak Lingkungan.

(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali

Dampak Lingkungan melalui promosi, harus memenuhi

persyaratan sebagai berikut:

  • mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai

Standar Kompetensi yang telah disusun oleh

Instansi Pembina;

  • memiliki sertifikat diklat dasar pembentukan

Pengendali Dampak Lingkungan;

  • nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam

2 (dua) tahun terakhir;

  • memiliki rekam jejak yang baik;
  • tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik

dan profesi PNS; dan

  • tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.

---

(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali

Dampak Lingkungan melalui promosi harus

mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang

Jabatan Fungsional yang akan diduduki.

(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali

Dampak Lingkungan melalui promosi direkomendasikan

oleh pejabat yang berwenang atas nama instansi dan

bukan yang bersangkutan yang mengajukan.

(6) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan

Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan melalui

promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.

(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional

Pengendali Dampak Lingkungan melalui promosi

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(8) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan

Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dibuat

sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam

Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 19

(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengendali

Dampak Lingkungan harus memenuhi Standar

Kompetensi, mencakup kompetensi teknis, kompetensi

manajerial, dan kompetensi sosial kultural yang

dilaksanakan melalui Uji Kompetensi.

(2) Uji Kompetensi sebagaimana ayat (1) disusun

berdasarkan jenjang setiap jabatan dan dapat digunakan

sebagai syarat pengangkatan dalam jabatan dan

kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.

(3) Ketentuan mengikuti dan lulus Uji Kompetensi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku

---

bagi pengangkatan Jabatan Fungsional melalui

pengangkatan pertama.

(4) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan

pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.

Pasal 20

(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional

Pengendali Dampak Lingkungan wajib dilantik dan

diambil sumpah/janji jabatan menurut agama atau

kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat

dilakukan kepada Pengendali Dampak Lingkungan yang

memperoleh kenaikan jenjang jabatan.

(3) Pengendali Dampak Lingkungan yang akan dilantik

paling lambat 1 (satu) hari diundang secara

tertulis sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan

dan pengambilan sumpah/janji.

(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling

lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan

pengangkatannya ditetapkan, kecuali bagi yang

menduduki Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama

yang keputusan pengangkatannya oleh Presiden.

(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji

Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 21

(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi

Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan

kategori keterampilan untuk setiap jenjang jabatan

ditetapkan paling rendah:

  • 5 (lima) Angka Kredit untuk Pengendali Dampak

Lingkungan Terampil;

  • 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk

Pengendali Dampak Lingkungan Mahir; dan

  • 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pengendali

Dampak Lingkungan Penyelia.

(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

c, tidak berlaku bagi Pengendali Dampak Lingkungan

Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam

jenjang jabatan yang didudukinya.

(3) Penetapan target Angka Kredit setiap tahun bagi Jabatan

Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori

keahlian untuk setiap jenjang jabatan ditetapkan paling

rendah:

  • 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk

Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama;

  • 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pengendali

Dampak Lingkungan Ahli Muda;

  • 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit

untuk Pengendali Dampak Lingkungan

Ahli Madya; dan

  • 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Pengendali

Dampak Lingkungan Ahli Utama.

(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf

d, tidak berlaku bagi Pengendali Dampak Lingkungan

Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam

jenjang jabatan yang didudukinya.

(5) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (3), Pengendali Dampak

---

Lingkungan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal

untuk setiap periode.

(6) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat

(5), diperoleh berdasarkan kriteria penetapan standar

kualitas hasil setiap butir kegiatan atau menggunakan

pendekatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

(7) Penetapan target Angka Kredit minimal yang

dipersyaratkan bagi Pengendali Dampak Lingkungan

digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.

Bagian Kedua

Angka Kredit Pemeliharaan

Pasal 22

(1) Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan

yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang

jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia

lowongan pada jenjang jabatan yang akan

diduduki, setiap tahun wajib memenuhi Angka

Kredit, paling sedikit:

  • 4 (empat) Angka Kredit untuk Pengendali Dampak

Lingkungan Terampil; dan

  • 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Pengendali

Dampak Lingkungan Mahir.

(2) Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia yang

menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya,

setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib

mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.

(3) Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian yang

telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan

setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan

pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun

wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:

  • 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Pengendali

Dampak Lingkungan Ahli Pertama;

  • 20 (dua puluh) Angka Kredit untuk Pengendali

Dampak Lingkungan Ahli Muda; dan

---

  • 30 (tiga puluh) Angka Kredit untuk Pengendali

Dampak Lingkungan Ahli Madya.

(4) Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama yang

menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap

tahun sejak menduduki pangkatnya wajib

mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh

lima) Angka Kredit.

Pasal 23

Penilaian Kinerja Pengendali Dampak Lingkungan meliputi:

  • SKP; dan
  • perilaku kerja.

Paragraf 1

SKP

Pasal 24

(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Pengendali

Dampak Lingkungan ditetapkan sebagai berikut:

  • SKP Pengendali Dampak Lingkungan disusun awal

tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun

berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh

atasan langsung;

  • SKP Pengendali Dampak Lingkungan disusun

berdasarkan penetapan kinerja unit kerja

yang bersangkutan; dan

  • SKP Pengendali Dampak Lingkungan diambil dari

butir kegiatan yang merupakan turunan dari

penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat

kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-

masing jenjang jabatan.

---

(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau

kinerja tambahan berupa tugas tambahan.

(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan

penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.

(4) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagai dasar

untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.

(5) Hasil penilaian SKP Pengendali Dampak Lingkungan

ditetapkan sebagai Capaian SKP.

(6) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja,

Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan

mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai

dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.

Paragraf 2

Perilaku Kerja

Pasal 25

Perilaku kerja ditetapkan dan dinilai sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua

Hukuman Disiplin

Pasal 26

(1) Pengendali Dampak Lingkungan akan mendapat

hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian

sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh

lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen).

(2) Pengendali Dampak Lingkungan akan

mendapat hukuman disiplin tingkat berat apabila

pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua

puluh lima persen).

(3) Penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

---

Pasal 27

(1) Capaian SKP sebagai bahan usulan PAK disampaikan

oleh atasan langsung Pengendali Dampak Lingkungan

kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit melalui

pimpinan unit kerja.

(2) Bahan usulan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan kepada pejabat yang mengusulkan Angka

Kredit dan dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana

tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(3) Pengusulan PAK Pengendali Dampak Lingkungan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dengan melampirkan:

  • surat pernyataan melakukan kegiatan bidang

pengendalian dampak lingkungan, dibuat sesuai

contoh formulir sebagaimana tercantum dalam

Lampiran IX yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini;

  • surat pernyataan melakukan kegiatan

pengembangan profesi, dibuat sesuai contoh

formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini; dan

  • surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang,

dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana

tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(4) Pengusulan PAK Pengendali Dampak Lingkungan

diajukan oleh:

  • pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi

pengendalian dampak lingkungan kepada pejabat

---

pimpinan tinggi madya yang membidangi

kesekretariatan pada kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

Lingkungan Hidup dan kehutanan untuk Angka

Kredit bagi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli

Utama di lingkungan kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

Lingkungan Hidup dan kehutanan;

  • pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi

Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan

atau yang membidangi kesekretariatan pada Instansi

Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya

yang membidangi pengendalian dampak lingkungan

pada kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan

kehutanan untuk Angka Kredit bagi Pengendali

Dampak Lingkungan Ahli Madya di lingkungan

Instansi Pemerintah;

  • pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi

Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan

atau yang membidangi kesekretariatan pada Instansi

Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama

yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja

pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi

pengendalian dampak lingkungan pada kementerian

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang Lingkungan Hidup dan kehutanan untuk

Angka Kredit bagi Pengendali Dampak Lingkungan

Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah;

  • paling rendah pejabat administrator yang

membidangi Jabatan Fungsional Pengendali

Dampak Lingkungan atau yang membidangi

kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada

pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi

kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk

Angka Kredit bagi Pengendali Dampak Lingkungan

Terampil sampai dengan mahir dan Pengendali

---

Dampak Lingkungan Ahli Pertama dan Ahli Muda di

lingkungan Instansi Pemerintah.

Bagian Kedua

Penilaian Angka Kredit

Pasal 28

(1) Penilaian Angka kredit Jabatan Fungsional Pengendali

Dampak Lingkungan dilakukan oleh Tim Penilai,

berdasarkan pada Capaian SKP sebagai

Capaian Angka Kredit.

(2) Capaian Angka Kredit Pengendali Dampak Lingkungan

didasarkan pada Capaian SKP Pengendali Dampak

Lingkungan dipersentasekan dan dikalikan dengan target

Angka Kredit SKP Pengendali Dampak Lingkungan.

(3) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), disusun sesuai contoh formulir sebagaimana

tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini

(4) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari

target Angka Kredit minimal setiap tahun.

(5) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat

(4), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam

Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Badan ini

(6) Dalam melakukan penilaian, Tim Penilai dapat meminta

bukti fisik dan laporan Hasil Kerja sebagai

bahan pertimbangan.

(7) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai

wajib memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan

Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dan tugas

fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan

Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yang

ditetapkan dalam peta jabatan.

(8) Apabila diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan

konfirmasi terhadap pejabat penilai yang bersangkutan.

---

Bagian Ketiga

PAK

Pasal 29

(1) Dalam hal Capaian Angka Kredit memenuhi

persyaratan untuk kenaikan pangkat atau jabatan,

Capaian Angka Kredit Pengendali Dampak Lingkungan

diusulkan kepada Pejabat yang Berwenang menetapkan

Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.

(2) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai

contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran

XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

(3) Asli PAK disampaikan kepada pimpinan instansi

pengusul dan Pengendali Dampak Lingkungan yang

bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:

  • Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit;
  • sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
  • pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi

kepegawaian/bagian yang membidangi kepegawaian

yang bersangkutan.

(4) PAK untuk kenaikan pangkat Pengendali Dampak

Lingkungan dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum

periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan

sebagai berikut:

  • untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit

ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun

yang bersangkutan; dan

  • Untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka

Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli

tahun yang bersangkutan.

(5) Hasil PAK Pengendali Dampak Lingkungan dapat

digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian

kinerja Pengendali Dampak Lingkungan.

---

Pasal 30

(1) Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit

Jabatan Fungsional Pengendali Dampak

Lingkungan, yaitu:

  • pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi

kesekretariatan pada kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

Lingkungan Hidup dan kehutanan untuk Angka

Kredit bagi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli

Utama di lingkungan kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

Lingkungan Hidup dan kehutanan;

  • pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi

pengendalian dampak lingkungan pada kementerian

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang Lingkungan Hidup dan kehutanan untuk

Angka Kredit bagi Pengendali Dampak Lingkungan

Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;

  • pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi

kesekretariatan pada unit kerja pejabat pimpinan

tinggi madya yang membidangi pengendalian

dampak lingkungan pada kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

Lingkungan Hidup dan kehutanan untuk Angka

Kredit bagi Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia

di lingkungan Instansi Pemerintah; dan

  • pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi

kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk

Angka Kredit bagi Pengendali Dampak Lingkungan

Terampil sampai dengan mahir dan Pengendali

Dampak Lingkungan Ahli Pertama dan Ahli Muda di

lingkungan Instansi Pemerintah.

(2) Untuk tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat yang

Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan

kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala

Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.

---

(3) Apabila terdapat pergantian Pejabat yang Berwenang

menetapkan Angka Kredit, spesimen tanda tangan

pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan

disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/

Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.

(4) Apabila Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka

Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan

sehingga tidak dapat menetapkan Angka Kredit sampai

batas waktu yang ditentukan maka Pejabat Pembina

Kepegawaian dapat menunjuk pejabat lain untuk

menetapkan Angka Kredit.

(5) Dalam hal melakukan PAK, Pejabat yang Berwenang

menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.

Pasal 31

(1) Tim Penilai Pengendali Dampak Lingkungan yaitu Tim

Penilai untuk Pengendali Dampak Lingkungan kategori

keterampilan dan kategori keahlian di lingkungan

Instansi Pemerintah.

(2) Masa jabatan anggota Tim Penilai yaitu 3 (tiga) tahun dan

dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.

(3) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali

masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), dapat diangkat kembali setelah

melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.

(4) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun

atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih maka ketua

Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota

secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.

(5) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai,

ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota.

---

(6) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak

dapat dipenuhi dari Pengendali Dampak Lingkungan

maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat

lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja

Pengendali Dampak Lingkungan.

(7) Tim penilai dapat membentuk tim teknis apabila

diperlukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan

oleh Instansi Pembina.

Bagian Kedua

Tim Teknis

Pasal 32

(1) Anggota tim teknis terdiri atas para ahli, baik yang

berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang

mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.

(2) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab

kepada Ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran dan

pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus

atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.

(3) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara

apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau

kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.

Pasal 33

(1) Kenaikan jabatan bagi Pengendali Dampak Lingkungan

dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-

undangan serta memperhatikan:

  • ketersediaan kebutuhan jabatan;
  • paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;

---

  • memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan

untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;

  • setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah

bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;

  • telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; dan
  • memenuhi syarat Hasil Kerja Minimal.

(2) Kenaikan jabatan dari Pengendali Dampak Lingkungan

Ahli Madya menjadi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli

Utama ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat

pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(3) Kenaikan jabatan dari Pengendali Dampak Lingkungan

Penyelia sampai dengan menjadi Pengendali Dampak

Lingkungan Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat

Pembina Kepegawaian.

(4) Pengendali Dampak Lingkungan yang memiliki Angka

Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk

kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka

Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk

kenaikan jabatan berikutnya.

(5) Pengendali Dampak Lingkungan yang memperoleh

kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit

selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol).

(6) Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan jabatan

sebagaimana pada ayat (4), dan ayat (5), sesuai contoh

sebagaimana tercantum dalam Lampiran I

yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada

Peraturan Badan ini.

(7) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional

Pengendali Dampak Lingkungan dibuat sesuai contoh

formulir tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 34

(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang setingkat lebih tinggi,

Pengendali Dampak Lingkungan dapat melaksanakan

kegiatan pengembangan profesi.

---

(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi:

  • perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang

pengendalian dampak lingkungan;

  • penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang

pengendalian dampak lingkungan;

  • penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah

di bidang pengendalian dampak lingkungan;

  • penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang

pengendalian dampak lingkungan;

  • pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang

pengendalian dampak lingkungan; atau

  • kegiatan lain di bidang pengendalian dampak

lingkungan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.

(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam

Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara

dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 tahun 2019 tentang

Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.

(4) Pengendali Dampak Lingkungan yang akan naik jenjang

jabatan setingkat lebih tinggi wajib melaksanakan

kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional

Pengendali Dampak Lingkungan, dengan Angka Kredit

pengembangan Profesi yang disyaratkan sebagai berikut:

  • 4 (empat) bagi Pengendali Dampak Lingkungan

Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi

menjadi Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia.

  • 6 (enam) bagi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli

Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi

menjadi Pengendali Dampak Lingkungan

Ahli Madya.

  • 12 (dua belas) bagi Pengendali Dampak Lingkungan

Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih

tinggi menjadi Pengendali Dampak Lingkungan

Ahli Utama.

---

(5) Angka Kredit dari pengembangan profesi yang

dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan sebagaimana

pada ayat (4) tidak bersifat kumulatif dari perolehan

Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya.

(6) Penilaian Angka Kredit dari kegiatan pengembangan

profesi dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana

tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 35

(1) Pengendali Dampak Lingkungan yang secara bersama-

sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang

pengendalian dampak lingkungan, diberikan Angka

Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:

  • apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka

pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh

persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh

persen) bagi penulis pembantu;

  • apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka

pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh

persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25%

(dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;

  • apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka

pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh

persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20%

(dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan

  • apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan

penulis utama dan penulis pembantu maka

pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi

yang sama untuk setiap penulis.

(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.

Bagian Kedua

Kenaikan Pangkat

Pasal 36

---

(1) Kenaikan pangkat bagi Pengendali Dampak Lingkungan

dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-

undangan serta mempertimbangkan:

  • paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
  • memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan

untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;

  • setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah

bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

  • memenuhi syarat Hasil Kerja Minimal.

(2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan

Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya,

pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c

untuk menjadi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli

Utama, pangkat pembina utama madya, golongan ruang

IV/d sampai dengan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli

Utama pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e,

ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat

pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(3) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan

Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya,

pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b untuk

menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang

IV/c, ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara

atas nama Presiden setelah mendapat pertimbangan

teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(4) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan

Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli

Pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a

untuk menjadi penata muda tingkat I, golongan ruang

III/b sampai dengan untuk menjadi Pengendali Dampak

Lingkungan Ahli Madya, pangkat pembina tingkat I,

golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan

Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah

mendapat persetujuan teknis Kepala Badan

Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional

Badan Kepegawaian Negara.

---

(5) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan

Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan pemula,

pangkat pengatur muda, golongan ruang II/a sampai

dengan untuk menjadi Pengendali Dampak Lingkungan

Penyelia, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d

ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina

Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat

persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/

Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.

(6) Kenaikan pangkat bagi Pengendali Dampak Lingkungan

dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat

dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah

ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Pengendali Dampak Lingkungan yang memiliki Angka

Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk

kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang

jabatan yang sama, kelebihan Angka Kredit

tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan

pangkat berikutnya.

(8) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (6),

dan ayat (7), sesuai contoh sebagaimana tercantum

dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak

terpisahkan pada Peraturan Badan ini.

Pasal 37

(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat, Pengendali Dampak

Lingkungan dapat melaksanakan kegiatan

penunjang, meliputi:

  • pengajar/pelatih di bidang tugas Jabatan Fungsional

Pengendali Dampak Lingkungan;

  • keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim

Uji Kompetensi;

  • perolehan penghargaan/tanda jasa;
  • perolehan gelar/ijazah lain; atau

---

  • tugas lain yang mendukung pelaksanaan

tugas Jabatan Fungsional Pengendali

Dampak Lingkungan.

(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi Nomor 30 tahun 2019 tentang

Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan,

dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% dari

Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk

kenaikan pangkat.

(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.

(4) Penilaian Angka Kredit dari kegiatan penunjang dibuat

sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam

Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Badan ini.

Bagian Ketiga

Kebutuhan Angka Kredit untuk Kenaikan Jabatan atau

Pangkat

Pasal 38

(1) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat

setingkat lebih tinggi bagi Pengendali Dampak

Lingkungan kategori keterampilan, yaitu:

  • Pengendali Dampak Lingkungan Terampil, pangkat

pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b, yang

akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi

pangkat pengatur, golongan ruang II/c,

membutuhkan Angka Kredit paling sedikit

20 (dua puluh);

  • Pengendali Dampak Lingkungan Terampil, pangkat

pengatur, golongan ruang II/c, yang akan naik

pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat

pengatur tingkat I, golongan ruang II/d,

---

membutuhkan Angka Kredit paling sedikit

20 (dua puluh);

  • Pengendali Dampak Lingkungan Mahir, pangkat

pengatur, golongan ruang II/d, yang akan naik

pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat

penata muda, golongan ruang III/a, membutuhkan

Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);

  • Pengendali Dampak Lingkungan Mahir, pangkat

penata muda, golongan ruang III/a, yang akan naik

pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat

penata muda tingkat I, golongan ruang III/b,

membutuhkan Angka Kredit paling sedikit

50 (lima puluh);

  • Pengendali Dampak Lingkungan Mahir, pangkat

penata muda tingkat I, golongan ruang III/b, yang

akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi

pangkat penata, golongan ruang III/c,

membutuhkan Angka Kredit paling sedikit

50 (lima puluh);

  • Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia, pangkat

penata, golongan ruang III/c, yang akan naik

pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat

penata tingkat I, golongan ruang III/d,

membutuhkan Angka Kredit paling sedikit

100 (seratus).

(2) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat

setingkat lebih tinggi bagi Pengendali Dampak

Lingkungan kategori keahlian, yaitu:

  • Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama,

pangkat penata muda, golongan ruang III/a, yang

akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi

pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang

III/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit

50 (lima puluh);

  • Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama,

pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang

III/b, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi

---

menjadi pangkat Penata, golongan ruang III/c,

membutuhkan Angka Kredit paling sedikit

50 (lima puluh);

  • Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda, pangkat

penata, golongan ruang III/c, yang akan naik

pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat

penata tingkat I, golongan ruang III/d,

membutuhkan Angka Kredit paling sedikit

100 (seratus);

  • Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda, pangkat

penata tingkat I, golongan ruang III/d, yang akan

naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat

pembina, golongan ruang IV/a, membutuhkan

Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);

  • Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya,

pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, yang akan

naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat

pembina tingkat I, golongan ruang IV/b,

membutuhkan Angka Kredit paling sedikit

150 (seratus lima puluh);

  • Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya,

pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b,

yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi

menjadi pangkat pembina utama muda, golongan

ruang IV/c, membutuhkan Angka Kredit paling

sedikit 150 (seratus lima puluh);

  • Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya,

pangkat pembina utama muda, golongan ruang

IV/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi

menjadi pangkat pembina utama madya, golongan

ruang IV/d, membutuhkan Angka Kredit paling

sedikit 150 (seratus lima puluh); dan

  • Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama,

pangkat pembina utama madya, golongan ruang

IV/d, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi

menjadi pembina utama, golongan ruang IV/e,

---

membutuhkan Angka Kredit paling sedikit

200 (dua ratus).

(3) Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jabatan

setingkat lebih tinggi bagi Pengendali Dampak

Lingkungan kategori keterampilan, yaitu:

  • Pengendali Dampak Lingkungan Terampil yang akan

naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi

Pengendali Dampak Lingkungan Mahir,

membutuhkan Angka Kredit Kumulatif paling sedikit

60 (enam puluh) yang merupakan jumlah

kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,

sampai dengan huruf c; dan

  • Pengendali Dampak Lingkungan Mahir yang akan

naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi

Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia,

membutuhkan Angka Kredit Kumulatif paling sedikit

100 (seratus) yang merupakan jumlah kebutuhan

Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf d, dan huruf e.

(4) Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan Jabatan

setingkat lebih tinggi bagi Pengendali Dampak

Lingkungan kategori keahlian, yaitu:

  • Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama yang

akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi

Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda,

membutuhkan Angka Kredit Kumulatif paling sedikit

100 (seratus) yang merupakan jumlah kebutuhan

Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a, dan huruf b.

  • Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda yang

akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi

Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya,

membutuhkan Angka Kredit Kumulatif paling sedikit

200 (dua ratus) yang merupakan jumlah kebutuhan

Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d.

---

  • Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya yang

akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi

Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama,

membutuhkan Angka Kredit Kumulatif paling sedikit

450 (empat ratus lima puluh) yang merupakan

jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang

jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf e sampai dengan huruf g.

(5) Kebutuhan Angka Kredit Kumulatif bagi Pengendali

Dampak Lingkungan dalam jenjang jabatan yang lebih

tinggi sebagaimana pada ayat (3), dan ayat (4), dibuat

sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

Pasal 39

(1) Pengendali Dampak Lingkungan memiliki hak dan

kesempatan untuk diikutsertakan dalam pengembangan

kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian

kinerja dan penilaian kompetensi yang bersangkutan.

(2) Pengembangan kompetensi bagi Pengendali Dampak

Lingkungan dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam

pelajaran dalam 1 (satu) tahun.

(3) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) bagi Pengendali Dampak Lingkungan berupa:

  • pelatihan fungsional; dan
  • pelatihan teknis.

(4) Pelatihan yang diberikan bagi Pengendali Dampak

Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

disesuaikan dengan analisis kebutuhan pelatihan

dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai.

---

(5) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

Pengendali Dampak Lingkungan dapat mengembangkan

kompetensi melalui program pengembangan kompetensi

lainnya terkait bidang pengendalian dampak lingkungan

berupa kegiatan:

  • mempertahankan kompetensi dan kinerja sebagai

Pengendali Dampak Lingkungan;

  • seminar;
  • lokakarya (workshop); dan
  • konferensi.

(6) Ketentuan mengenai pelatihan, pengembangan

kompetensi dan penyusunan analisis kebutuhan

pelatihan fungsional bagi Pengendali Dampak

Lingkungan ditetapkan oleh Instansi Pembina.

Pasal 40

(1) Pengendali Dampak Lingkungan diberhentikan dari

jabatannya, apabila:

  • mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional

Pengendali Dampak Lingkungan;

  • diberhentikan sementara sebagai PNS;
  • menjalani cuti di luar tanggungan negara;
  • menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
  • ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan

tinggi, jabatan administrator atau jabatan pengawas

dan jabatan pelaksana; atau

  • tidak memenuhi persyaratan jabatan.

---

(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal

memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk

melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengendali

Dampak Lingkungan.

(3) Pengendali Dampak Lingkungan yang diberhentikan

karena tidak memenuhi persyaratan jabatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat

dipertimbangkan dalam hal:

  • tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang

dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan

Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan; atau

  • tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan

Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan

(4) Terhadap Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f.

dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari

Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan

Pemberhentiannya.

(5) Keputusan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional

Pengendali Dampak Lingkungan dibuat sesuai contoh

formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

Bagian Kedua

Pengangkatan Kembali

Pasal 41

(1) Pengendali Dampak Lingkungan yang diberhentikan

karena alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 40

ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, dapat diangkat

kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila

tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali

Dampak Lingkungan.

---

(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional

Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Angka

Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan

Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang

pengendalian dampak lingkungan selama diberhentikan.

(3) Pengendali Dampak Lingkungan yang diberhentikan

karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 40 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada

jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya

paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali

pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah

mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila

tersedia kebutuhan.

(4) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan

Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dibuat

sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam

Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Badan ini.

Pasal 42

(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, PAK

Pengendali Dampak Lingkungan berdasarkan Keputusan

Bersama Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kepala

Badan Kepegawaian Negara Nomor 08 Tahun 2002 dan

Nomor 22 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan

Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dan

Angka Kreditnya, digunakan sampai dengan periode

kenaikan pangkat Oktober tahun 2022.

---

(2) Dalam hal, Instansi Pembina sudah dapat melaksanakan

penilaian Angka Kredit sesuai dengan ketentuan dalam

peraturan badan ini, maka penilaian Angka Kredit dapat

menyesuikan dan melaksanakan sebelum waktu

ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Pengendali Dampak Lingkungan yang telah memenuhi

Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan

jabatan atau pangkat setingkat lebih tinggi berdasarkan

Keputusan Bersama Menteri Negara Lingkungan Hidup

dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 08 Tahun

2002 dan Nomor 22 Tahun 2002 tentang Petunjuk

Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak

Lingkungan dan Angka Kreditnya, dapat diusulkan

kenaikan jabatan atau pangkatnya.

(4) Pengendali Dampak Lingkungan yang telah

mengumpulkan Angka Kredit, tetapi belum mencapai

jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk

kenaikan jabatan atau pangkat setingkat lebih tinggi,

perolehan Angka Kreditnya dapat diperhitungkan dan

diakumulasikan dengan Angka Kredit penilaian SKP

untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.

---

Pasal 43

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan

pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak

Lingkungan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama

Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kepala Badan

Kepegawaian Negara Nomor 08 Tahun 2002 dan Nomor 22

Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan

Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dan Angka

Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 44

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2O2O

KBPALA

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BIMA HARIA WIBISANA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustu s 2O2O

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUN DANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 202O NOMOR 908

Sali ai dengan aslinya

B AIAN NEGARA

Direk dang-undangan,

Julia Leli Kurniatri

---

LAMPIRAN I

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 11 TAHUN 2020

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN

FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN

1. CONTOH PELAKSANAAN TUGAS

  • Pengendali Dampak Lingkungan yang melaksanakan tugas satu

tingkat di bawah jenjang jabatannya.

Sdri. Indri Prihatiningsih, ST., NIP. 198210152009122004, jabatan

Pengendali Dampak LingkunganAhli Muda, pangkat Penata, golongan

ruang III/c pada Direktorat Pengendalian Pencemaran Air, yang

bersangkutan ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan Melakukan

Kegiatan Pengambilan Contoh Uji Kualitas Lingkungan, dengan

Angka Kredit 0,1 (nol koma satu). Kegiatan dimaksud merupakan

tugas jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama. Dalam

hal demikian Angka Kredit yang ditetapkan oleh Tim Penilai diperoleh

sebesar 100% x 0,1= 0,1 (nol koma satu) Angka Kredit.

  • Pengendali Dampak Lingkungan yang melaksanakan tugas satu

tingkat di bawah jenjang jabatannya.

Sdri. Indri Prihatiningsih, ST., NIP. 198210152009122004 jabatan

Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda, pangkat Pembina,

golongan ruang III/c pada Direktorat Pengendalian Pencemaran Air,

yang bersangkutan ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan

melakukan evaluasi hasil kalibrasi dan perhitungan ketidakpastian

pengukuran peralatan pemantauan kualitas lingkungan, dengan

Angka Kredit 0,3 (nol koma tiga). Kegiatan dimaksud merupakan

tugas jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya. Dalam

hal ini Angka Kredit yang ditetapkan oleh Tim Penilai diperoleh

sebesar 80% x 0,3 = 0,24 (nol koma dua empat) Angka Kredit.

---

2. CONTOH PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

  • Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan

Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan melalui perpindahan

dari jabatan lain.

1. Bagi Pejabat Fungsional yang memiliki pangkat terendah pada

jenjang jabatannya.

Sdri. Roza Erlinda, ST., NIP. 197906102005031001, pangkat

Penata, golongan ruang III/c, menduduki jabatan Pengawas.

Pegawai yang bersangkutan akan diangkat ke dalam Jabatan

Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda melalui

perpindahan jabatan lain.

Maka untuk menetapkan jenjang jabatannya pegawai yang

bersangkutan mengikuti dan lulus uji kompetensi pada pangkat

Penata, golongan ruang III/c, jenjang jabatan Ahli Muda.

Setelah lulus uji kompetensi Sdri. Roza Erlinda, diangkat dalam

jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan

Ahli Muda dan ditetapkan dengan Angka Kredit dari Angka

Kredit dasar sebesar 0 (nol) ditambah Angka Kredit dari

pengalaman kerjanya.

1. Bagi Pejabat Fungsional yang memiliki pangkat tertinggi pada

jenjang jabatannya.

Sdr. Fajar Kurniawan, S.Si., NIP. 197605042004031001, jabatan

Pengawas, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

Pegawai yang bersangkutan akan diangkat ke dalam Jabatan

Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda melalui

perpindahan jabatan lain.

Maka untuk menetapkan jenjang jabatannya pegawai yang

bersangkutan mengikuti dan lulus uji kompetensi pada pangkat

Penata, golongan ruang III/d, jenjang jabatan Ahli Muda.

Setelah lulus uji kompetensi Sdr. Fajar Kurniawan, S.Si.,

diberikan Angka Kredit dasar sebesar 100 (seratus) dan

ditambah Angka Kredit dari pengalaman kerjanya.

---

  • Pengalaman Kerja di bidang Pengendalian Dampak Lingkungan dapat

dihitung kumulatif.

Sdri. Arum Prajanti, S.Si., NIP. 197509102003031001, jabatan

Pengawas, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

PNS yang bersangkutan memiliki pengalaman 2 (dua) tahun

melaksanakan kegiatan di bidang pengendalian dampak lingkungan.

Maka untuk menetapkan jenjang jabatannya pegawai yang

bersangkutan wajib mengikuti dan lulus uji kompetensi pada

pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, jenjang jabatan Ahli

Muda dan apabila ditetapkan nilai Angka Kredit dari pengalamannya

sebesar 10 Angka Kredit, maka yang bersangkutan dapat diangkat

kedalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli

Muda dengan Angka Kredit sebesar 110 Angka Kredit yang terdiri

dari Angka Kredit dasar sebesar 100 (seratus) dan 10 (sepuluh)

dari pengalamannya.

  • Pengalaman dapat digunakan untuk menambah Angka Kredit

kenaikan pangkat/jabatan.

1. Bagi Pejabat Fungsional yang memiliki pangkat terendah pada

jenjang jabatannya.

Sdr. Siswanto, NIP. 197509102003031001, pangkat Penata,

golongan ruang III/c, jabatan Pengawas.

Selama menjabat menjadi Pengawas yang bersangkutan

melaksanakan kegiatan Pengendalian dampak lingkungan

dengan Angka Kredit sebesar 8,4 (delapan koma empat)

terdiri dari:

---

Contoh Matriks

Penghitungan Kegiatan Tugas Jabatan dari Pengalaman Kerja

NO KEGIATAN SATUAN HASIL AK VOLUME JUMLAH AK

PERBUTIR (4X5)

1 2 3 4 5 6

1. Melakukan kegiatan Dokumen 0,20 15 3,0
pengolahan data sekunder

terkait perencanaan

pemantauan perlindungan
dan pengelolaan lingkungan

hidup.

1. Melakukan kegiatan Dokumen 0,06 20 1,2

verifikasi dan validasi data
kualitas lingkungan.

1. Melakukan kegiatan tabulasi Dokumen 0,04 25 1,0
dan pemeriksaan ulang data

kualitas lingkungan.

1. Melakukan pemeliharaan Laporan 10 1,6
dan perbaikan peralatan 0.16

pemantauan kualitas
lingkungan.

1. Menyusun program kegiatan Dokumen 0,04 15 0,6
pembinaan kelompok

sasaran.

1. Melakukan perencanaan Laporan 0,1 10 1,0

kajian pengembangan
kebijakan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan

hidup.

JUMLAH AK 8,40

Dalam hal demikian Sdr. Siswanto, diangkat dalam Jabatan

Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda dengan

angka kredit sebesar 8,40 (delapan koma empat puluh) Angka

Kredit dari pengalamannya dan ditambah Angka Kredit dasar

sebesar nol (0).

---

1. Bagi Pejabat Fungsional yang memiliki pangkat tertinggi pada

jenjang jabatannya.

Sdri. Dra. Asiah, NIP. 197706102004032001, pangkat Penata

Tingkat I, golongan ruang III/d, jabatan Pengawas.

Selama menjabat yang bersangkutan melaksanakan kegiatan

Pengendali Dampak Lingkungan dengan Angka Kredit sebesar

19,84 (sembilan belas koma delapan puluh empat) Angka Kredit.

Dalam hal demikian Sdri. Aisyah, diangkat dalam Jabatan

Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda dengan

angka kredit sebesar 19,84 (sembilan belas koma delapan puluh

empat) Angka Kredit dan ditambah Angka Kredit dasar sebesar

100 (seratus), maka Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat

yang berwenang sebesar 100 + 19,84 = 119.84 (seratus sembilan

belas koma delapan puluh empat) Angka Kredit.

  • Penilaian Angka Kredit maksimal dari pengalaman kerja di bidang

Pengendalian Dampak Lingkungan.

Sdr. Fatwa, NIP. 197906102008031001, jabatan Pengawas, pangkat

Penata, golongan ruang III/c. PNS yang bersangkutan memiliki

pengalaman 5 (lima) tahun di bidang Pengendalian dampak

lingkungan dan dinilai Angka Kredit dari pengalamannya sebesar 110

(seratus sepuluh) Angka Kredit. Dalam hal demikian, Angka Kredit

yang dapat ditetapkan adalah 50% (lima puluh persen) dari

kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat pada jenjang

jabatan fungsional Ahli Muda, yaitu 50% X 100 = 50. maka Angka

Kredit yang ditetapkan untuk Sdr. Fatwa dari pengalamannya adalah

paling besar 50 (lima puluh) Angka Kredit.

  • Penyampaian usul pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan

lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia

sebagaimana dipersyaratkan.

Sdri. Aisyah, NIP. 196606171992032001, pangkat Pembina Tingkat I,

golongan ruang IV/b, jabatan Pengawas.

Apabila yang bersangkutan akan diangkat ke dalam Jabatan

Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya, maka

penyampaian usul pengangkatannya sudah diterima oleh Pejabat

Pembina Kepegawaian paling lambat akhir bulan Desember 2020 dan

---

penetapan keputusan pengangkatannya paling lambat akhir bulan

Mei 2021, mengingat yang bersangkutan lahir bulan Juni 1966.

3. CONTOH PENGANGKATAN PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN

KATEGORI KETERAMPILAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL

PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN KATEGORI KEAHLIAN

  • Pengendali Dampak Lingkungan Kategori Keterampilan Golongan II

Sdri. Wahyu Listyaningsih, NIP. 198803102008032001, pangkat

Pengatur, golongan ruang II/c, menduduki jabatan Pengendali

Dampak Lingkungan Terampil dan memperoleh Ijazah S-1/D-IV

sesuai bidang pengendalian dampak lingkungan.

Maka Sdri. Wahyu Listyaningsih, dapat diangkat dalam Jabatan

Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama dengan

ditetapkan terlebih dahulu kenaikan pangkatnya menjadi Penata

Muda, golongan ruang III/a.

Selama menduduki Pengendali Dampak Lingkungan Terampil, yang

bersangkutan telah mengumpulkan Angka Kredit pada pangkat dan

jenjang jabatannya sebesar 15 (lima belas) Angka Kredit, sehingga

Angka Kredit dihitung adalah 65% x 15 = 9,75 ditambah 25% dari

Angka Kredit Kenaikan Pangkat jenjang Terampil dari pengembangan

profesi pendidikan Sarjana (S1) adalah 25% x 20 = 5 Angka Kredit.

Dalam hal demikian, Sdri. Wahyu Listyaningsih, setelah lulus uji

kompetensi dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali

Dampak Lingkungan Ahli Pertama dengan angka kredit sebesar

9,75 + 5 = 14,75 (empat belas koma tujuh puluh lima) Angka Kredit.

  • Pengendali Dampak Lingkungan Kategori Keterampilan Golongan III

Sdr. Suharto, NIP. 199707132012021001, pangkat Penata Muda

Tingkat I, golongan ruang III/c, menduduki jabatan Pengendali

Dampak Lingkungan Mahir dan memperoleh Ijazah S1/D-IV sesuai

bidang pengendalian dampak lingkungan.

Selama menduduki Pengendali Dampak Lingkungan Mahir, yang

bersangkutan telah mengumpulkan Angka Kredit di pangkat dan

jenjang jaatannya sebesar 80 (delapan puluh) Angka Kredit, sehingga

angka kredit dihitung adalah 65% x 80 = 52 ditambah 25% dari

Angka Kredit Kenaikan Pangkat jenjang Terampil dari pengembangan

profesi pendidikan Sarjana (S1) adalah 25% x 100 = 25 Angka Kredit.

---

Dalam hal demikian, Sdr. Suharto, diangkat dalam Jabatan

Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama dengan

angka kredit sebesar 52 + 25 = 77 (tujuh puluh tujuh) Angka Kredit,

untuk dapat naik ke jenjang jabatan ahli muda maka Sdr. Suharto

harus mengumpulkan angka kredit sebesar 23 (dua puluh tiga)

angka kredit), setelah yang bersangkutan duduk pada jenjang

Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda

angka kredit dimulai dari 0 (nol).

4. CONTOH CAPAIAN ANGKA KREDIT

  • Capaian Angka Kredit berdasarkan capaian SKP.

Sdri. Erma Putri, ST., NIP.198304102009122001 pangkat Penata,

golongan ruang III/c, Jabatan Fungsional Pengendali Dampak

Lingkungan Ahli Muda, jenjang Jabatan Fungsional Pengendali

Dampak Lingkungan Ahli Muda.

Target Angka Kredit dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak

Lingkungan Ahli Muda adalah 25 Angka Kredit. Sdri. Erma Putri, ST,

mempunyai target Angka kredit sebesar 27,87 Angka Kredit dengan

capaian SKP yang dinilai oleh atasan langsungnya adalah sebesar

89,24. Dalam hal demikian, maka capaian Angka Kredit dihitung

sebagai berikut:

89,24 x 100% = 89,24%

89,24% x 27,87 = 24,87 Angka Kredit

Penilaian capaian Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam

contoh formulir berikut:

---

PENILAIAN CAPAIAN ANGKA KREDIT

BERDASARKAN CAPAIAN SKP

Nomor …………………………….

PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN AHLI MUDA YANG DINILAI

1. NAMA : Sdri. Erma Putri, ST

2. NIP : 198304102009122001

3. NOMOR SERI KARPEG :

1. TEMPAT/TANGGAL LAHIR : Jakarta, 10-04-1983

1. JENIS KELAMIN : Perempuan

PANGKAT/GOLONGAN

1. : Penata, III/c
RUANG/TMT

1. JABATAN/TMT : Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda

8. UNIT KERJA :

HASIL PENILAIAN CAPAIAN ANGKA KREDIT

TAHUN TARGET NILAI PERSENTASE ANGKA KREDIT ANGKA KREDIT

AK SKP CAPAIAN MINIMAL YANG YANG DIDAPAT

TUGAS HARUS DICAPAI (Kolom 2 x Kolom 4)

JABATAN SETIAP TAHUN

1 2 3 4 5 6

2020 27.87 89,24 89.24% 25 24.87

Jumlah Angka Kredit yang diperoleh 24.87

................., ...........................

Ketua Tim Penilai

..................................

NIP. ...........................

---

  • Capaian Angka Kredit paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen)

dari target Angka Kredit setiap tahun.

Sdr. Dendi, NIP. 198304102009121001, pangkat Penata, golongan

ruang III/c, jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak

Lingkungan Ahli Muda.

PNS yang bersangkutan memiliki kewajiban memenuhi target Angka

Kredit setiap tahunnya sebesar 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.

Dalam hal ini, capaian Angka Kredit paling tinggi Sdr. Dendi, adalah

sejumlah 25 x 150% = 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima)

Angka Kredit.

5. CONTOH KENAIKAN PANGKAT PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN

  • Kenaikan Pangkat Dalam Jenjang Jabatan Yang Lebih Tinggi.

Sdr. Siswanto, SP., NIP. 198109052008011015, jabatan Pengendali

Dampak Lingkungan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan

ruang III/d, terhitung mulai tanggal 1 April 2021.

Berdasarkan hasil penilaian pada tahun 2025, Sdri. Listyarini

Prabaningrum, memperoleh dan ditetapkan Angka Kreditnya

sejumlah 100 (seratus) Angka Kredit dan dipertimbangkan untuk

dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi menjadi Pembina,

golongan ruang IV/a, terhitung mulai tanggal 1 April 2025. Maka

sebelum dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, terlebih dahulu

ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi Pengendali Dampak

Lingkungan Ahli Madya.

  • Pengendali Dampak Lingkungan yang memiliki Angka Kredit melebihi

Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat

lebih tinggi pada jenjang jabatan yang sama.

Sdri. Dhilla Hapsari, ST., NIP. 198008202008011008, pangkat

Penata, golongan ruang III/c, jabatan Pengendali Dampak

Lingkungan Ahli Muda. Pada waktu naik pangkat menjadi Penata

Tingkat I, golongan ruang III/d, yang bersangkutan memperoleh

Angka Kredit Kumulatif sebesar 112,5 (seratus dua belas koma lima).

Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi

pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yaitu 100 Angka

Kredit. Dengan demikian Sdr. Dirgantara Kusuma Nur Islam,

---

memiliki kelebihan 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit dan

dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.

  • Pengendali Dampak Lingkungan yang memiliki Angka Kredit melebihi

Angka Kredit yang ditentukan dalam jenjang jabatan

yang lebih tinggi.

Sdr. Robi Mahesa, ST., NIP. 198204192008042010, jabatan

Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat

I, golongan ruang III/d. Pada waktu naik pangkat menjadi Pembina,

golongan ruang IV/a, yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit

Kumulatif sebesar 212,5 (dua ratus dua belas koma lima).

Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi

pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yaitu 200 Angka Kredit.

Dengan demikian Sdr. Robi Mahesa, ST., memiliki kelebihan 12,5

(dua belas koma lima) Angka Kredit dan tidak dapat diperhitungkan

untuk kenaikan pangkat berikutnya.

  • Kebutuhan jumlah Angka Kredit untuk kenaikan Jabatan

setingkat lebih tinggi.

Sdri. Rosliana, ST., NIP. 197102202001122001, jabatan Pengendali

Dampak Lingkungan ahli Muda, pangkat Penata tingkat I, golongan

ruang III/c terhitung mulai tanggal 01 April 2016, PNS yang

bersangkutan melaksanakan tugas belajar jenjang S-2 selama 2 (dua)

tahun dan diberhentikan dari jabatan fungsionalnya terhitung mulai

tanggal 01 Agustus 2019 dengan Angka Kredit terakhir 73 (tujuh

puluh tiga) Angka Kredit. Terhitung mulai tanggal 01 April 2020 PNS

yang bersangkutan diberikan kenaikan pangkat reguler setingkat

lebih tinggi menjadi pangkat Penata golongan ruang III/d. Apabila

PNS yang bersangkutan telah selesai melaksanakan tugas belajar dan

diangkat kembali kedalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak

Lingkungan, maka ditetapkan jenjang Jabatan Fungsionalnya adalah

Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda, pangkat Penata golongan

ruang III/d dengan Angka Kredit 73 (tujuh puluh tiga) Angka Kredit.

Apabila PNS yang bersangkutan akan naik pangkat/jabatan setingkat

lebih tinggi menjadi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya

pangkat Pembina golongan ruang IV/a maka jumlah Angka Kredit

---

yang harus dipenuhi paling sedikit 127 (seratus dua puluh

tujuh) Angka Kredit

6. CONTOH KETENTUAN PERALIHAN.

Perhitungan Angka Kredit bagi Pengendali Dampak Lingkungan yang

belum memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat

setingkat lebih tinggi.

Sdri. Fadella Eva, NIP. 198210012008122003, jabatan Pengendali

Dampak Lingkungan Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang lll/c,

dengan Angka Kredit sejumlah 210 (dua ratus sepuluh).

Pegawai yang bersangkutan mengumpulkan Angka Kredit sejumlah 52

(lima puluh dua) Angka Kredit yang ditetapkan pada bulan Juli 2022

sehingga jumlah keseluruhan sebesar 262 (dua ratus enam puluh

dua) Angka Kredit.

Pegawai yang bersangkutan belum dapat diusulkan kenaikan pangkatnya

setingkat lebih tinggi karena belum mencapai Angka Kredit Kebutuhan

kenaikan pangkat sebesar 300 (tiga ratus) Angka Kredit.

Dengan demikian, Angka Kredit yang bersangkutan dapat diakumulasikan

dengan perhitungan Angka Kredit sesuai SKP sejumlah 62 (enam puluh

dua) Angka Kredit yang merupakan selisih dari angka kredit dasar pada

pangkat dan golongan ruang yang dimilikinya dengan perhitungan

262-200 = 62 (enam puluh dua) Angka Kredit.

Untuk dapat naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Penata Tingkat I

golongan ruang III/d dibutuhk