Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2O2O
KBPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustu s 2O2O
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUN DANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 202O NOMOR 908
Sali ai dengan aslinya
B AIAN NEGARA
Direk dang-undangan,
Julia Leli Kurniatri
---
LAMPIRAN I
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2020
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
1. CONTOH PELAKSANAAN TUGAS
- Pengendali Dampak Lingkungan yang melaksanakan tugas satu
tingkat di bawah jenjang jabatannya.
Sdri. Indri Prihatiningsih, ST., NIP. 198210152009122004, jabatan
Pengendali Dampak LingkunganAhli Muda, pangkat Penata, golongan
ruang III/c pada Direktorat Pengendalian Pencemaran Air, yang
bersangkutan ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan Melakukan
Kegiatan Pengambilan Contoh Uji Kualitas Lingkungan, dengan
Angka Kredit 0,1 (nol koma satu). Kegiatan dimaksud merupakan
tugas jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama. Dalam
hal demikian Angka Kredit yang ditetapkan oleh Tim Penilai diperoleh
sebesar 100% x 0,1= 0,1 (nol koma satu) Angka Kredit.
- Pengendali Dampak Lingkungan yang melaksanakan tugas satu
tingkat di bawah jenjang jabatannya.
Sdri. Indri Prihatiningsih, ST., NIP. 198210152009122004 jabatan
Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda, pangkat Pembina,
golongan ruang III/c pada Direktorat Pengendalian Pencemaran Air,
yang bersangkutan ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan
melakukan evaluasi hasil kalibrasi dan perhitungan ketidakpastian
pengukuran peralatan pemantauan kualitas lingkungan, dengan
Angka Kredit 0,3 (nol koma tiga). Kegiatan dimaksud merupakan
tugas jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya. Dalam
hal ini Angka Kredit yang ditetapkan oleh Tim Penilai diperoleh
sebesar 80% x 0,3 = 0,24 (nol koma dua empat) Angka Kredit.
---
2. CONTOH PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
- Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan
Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan melalui perpindahan
dari jabatan lain.
1. Bagi Pejabat Fungsional yang memiliki pangkat terendah pada
jenjang jabatannya.
Sdri. Roza Erlinda, ST., NIP. 197906102005031001, pangkat
Penata, golongan ruang III/c, menduduki jabatan Pengawas.
Pegawai yang bersangkutan akan diangkat ke dalam Jabatan
Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda melalui
perpindahan jabatan lain.
Maka untuk menetapkan jenjang jabatannya pegawai yang
bersangkutan mengikuti dan lulus uji kompetensi pada pangkat
Penata, golongan ruang III/c, jenjang jabatan Ahli Muda.
Setelah lulus uji kompetensi Sdri. Roza Erlinda, diangkat dalam
jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
Ahli Muda dan ditetapkan dengan Angka Kredit dari Angka
Kredit dasar sebesar 0 (nol) ditambah Angka Kredit dari
pengalaman kerjanya.
1. Bagi Pejabat Fungsional yang memiliki pangkat tertinggi pada
jenjang jabatannya.
Sdr. Fajar Kurniawan, S.Si., NIP. 197605042004031001, jabatan
Pengawas, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Pegawai yang bersangkutan akan diangkat ke dalam Jabatan
Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda melalui
perpindahan jabatan lain.
Maka untuk menetapkan jenjang jabatannya pegawai yang
bersangkutan mengikuti dan lulus uji kompetensi pada pangkat
Penata, golongan ruang III/d, jenjang jabatan Ahli Muda.
Setelah lulus uji kompetensi Sdr. Fajar Kurniawan, S.Si.,
diberikan Angka Kredit dasar sebesar 100 (seratus) dan
ditambah Angka Kredit dari pengalaman kerjanya.
---
- Pengalaman Kerja di bidang Pengendalian Dampak Lingkungan dapat
dihitung kumulatif.
Sdri. Arum Prajanti, S.Si., NIP. 197509102003031001, jabatan
Pengawas, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
PNS yang bersangkutan memiliki pengalaman 2 (dua) tahun
melaksanakan kegiatan di bidang pengendalian dampak lingkungan.
Maka untuk menetapkan jenjang jabatannya pegawai yang
bersangkutan wajib mengikuti dan lulus uji kompetensi pada
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, jenjang jabatan Ahli
Muda dan apabila ditetapkan nilai Angka Kredit dari pengalamannya
sebesar 10 Angka Kredit, maka yang bersangkutan dapat diangkat
kedalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli
Muda dengan Angka Kredit sebesar 110 Angka Kredit yang terdiri
dari Angka Kredit dasar sebesar 100 (seratus) dan 10 (sepuluh)
dari pengalamannya.
- Pengalaman dapat digunakan untuk menambah Angka Kredit
kenaikan pangkat/jabatan.
1. Bagi Pejabat Fungsional yang memiliki pangkat terendah pada
jenjang jabatannya.
Sdr. Siswanto, NIP. 197509102003031001, pangkat Penata,
golongan ruang III/c, jabatan Pengawas.
Selama menjabat menjadi Pengawas yang bersangkutan
melaksanakan kegiatan Pengendalian dampak lingkungan
dengan Angka Kredit sebesar 8,4 (delapan koma empat)
terdiri dari:
---
Contoh Matriks
Penghitungan Kegiatan Tugas Jabatan dari Pengalaman Kerja
NO KEGIATAN SATUAN HASIL AK VOLUME JUMLAH AK
PERBUTIR (4X5)
1 2 3 4 5 6
1. Melakukan kegiatan Dokumen 0,20 15 3,0
pengolahan data sekunder
terkait perencanaan
pemantauan perlindungan
dan pengelolaan lingkungan
hidup.
1. Melakukan kegiatan Dokumen 0,06 20 1,2
verifikasi dan validasi data
kualitas lingkungan.
1. Melakukan kegiatan tabulasi Dokumen 0,04 25 1,0
dan pemeriksaan ulang data
kualitas lingkungan.
1. Melakukan pemeliharaan Laporan 10 1,6
dan perbaikan peralatan 0.16
pemantauan kualitas
lingkungan.
1. Menyusun program kegiatan Dokumen 0,04 15 0,6
pembinaan kelompok
sasaran.
1. Melakukan perencanaan Laporan 0,1 10 1,0
kajian pengembangan
kebijakan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan
hidup.
JUMLAH AK 8,40
Dalam hal demikian Sdr. Siswanto, diangkat dalam Jabatan
Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda dengan
angka kredit sebesar 8,40 (delapan koma empat puluh) Angka
Kredit dari pengalamannya dan ditambah Angka Kredit dasar
sebesar nol (0).
---
1. Bagi Pejabat Fungsional yang memiliki pangkat tertinggi pada
jenjang jabatannya.
Sdri. Dra. Asiah, NIP. 197706102004032001, pangkat Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d, jabatan Pengawas.
Selama menjabat yang bersangkutan melaksanakan kegiatan
Pengendali Dampak Lingkungan dengan Angka Kredit sebesar
19,84 (sembilan belas koma delapan puluh empat) Angka Kredit.
Dalam hal demikian Sdri. Aisyah, diangkat dalam Jabatan
Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda dengan
angka kredit sebesar 19,84 (sembilan belas koma delapan puluh
empat) Angka Kredit dan ditambah Angka Kredit dasar sebesar
100 (seratus), maka Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat
yang berwenang sebesar 100 + 19,84 = 119.84 (seratus sembilan
belas koma delapan puluh empat) Angka Kredit.
- Penilaian Angka Kredit maksimal dari pengalaman kerja di bidang
Pengendalian Dampak Lingkungan.
Sdr. Fatwa, NIP. 197906102008031001, jabatan Pengawas, pangkat
Penata, golongan ruang III/c. PNS yang bersangkutan memiliki
pengalaman 5 (lima) tahun di bidang Pengendalian dampak
lingkungan dan dinilai Angka Kredit dari pengalamannya sebesar 110
(seratus sepuluh) Angka Kredit. Dalam hal demikian, Angka Kredit
yang dapat ditetapkan adalah 50% (lima puluh persen) dari
kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat pada jenjang
jabatan fungsional Ahli Muda, yaitu 50% X 100 = 50. maka Angka
Kredit yang ditetapkan untuk Sdr. Fatwa dari pengalamannya adalah
paling besar 50 (lima puluh) Angka Kredit.
- Penyampaian usul pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan
lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia
sebagaimana dipersyaratkan.
Sdri. Aisyah, NIP. 196606171992032001, pangkat Pembina Tingkat I,
golongan ruang IV/b, jabatan Pengawas.
Apabila yang bersangkutan akan diangkat ke dalam Jabatan
Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya, maka
penyampaian usul pengangkatannya sudah diterima oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian paling lambat akhir bulan Desember 2020 dan
---
penetapan keputusan pengangkatannya paling lambat akhir bulan
Mei 2021, mengingat yang bersangkutan lahir bulan Juni 1966.
3. CONTOH PENGANGKATAN PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
KATEGORI KETERAMPILAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN KATEGORI KEAHLIAN
- Pengendali Dampak Lingkungan Kategori Keterampilan Golongan II
Sdri. Wahyu Listyaningsih, NIP. 198803102008032001, pangkat
Pengatur, golongan ruang II/c, menduduki jabatan Pengendali
Dampak Lingkungan Terampil dan memperoleh Ijazah S-1/D-IV
sesuai bidang pengendalian dampak lingkungan.
Maka Sdri. Wahyu Listyaningsih, dapat diangkat dalam Jabatan
Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama dengan
ditetapkan terlebih dahulu kenaikan pangkatnya menjadi Penata
Muda, golongan ruang III/a.
Selama menduduki Pengendali Dampak Lingkungan Terampil, yang
bersangkutan telah mengumpulkan Angka Kredit pada pangkat dan
jenjang jabatannya sebesar 15 (lima belas) Angka Kredit, sehingga
Angka Kredit dihitung adalah 65% x 15 = 9,75 ditambah 25% dari
Angka Kredit Kenaikan Pangkat jenjang Terampil dari pengembangan
profesi pendidikan Sarjana (S1) adalah 25% x 20 = 5 Angka Kredit.
Dalam hal demikian, Sdri. Wahyu Listyaningsih, setelah lulus uji
kompetensi dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali
Dampak Lingkungan Ahli Pertama dengan angka kredit sebesar
9,75 + 5 = 14,75 (empat belas koma tujuh puluh lima) Angka Kredit.
- Pengendali Dampak Lingkungan Kategori Keterampilan Golongan III
Sdr. Suharto, NIP. 199707132012021001, pangkat Penata Muda
Tingkat I, golongan ruang III/c, menduduki jabatan Pengendali
Dampak Lingkungan Mahir dan memperoleh Ijazah S1/D-IV sesuai
bidang pengendalian dampak lingkungan.
Selama menduduki Pengendali Dampak Lingkungan Mahir, yang
bersangkutan telah mengumpulkan Angka Kredit di pangkat dan
jenjang jaatannya sebesar 80 (delapan puluh) Angka Kredit, sehingga
angka kredit dihitung adalah 65% x 80 = 52 ditambah 25% dari
Angka Kredit Kenaikan Pangkat jenjang Terampil dari pengembangan
profesi pendidikan Sarjana (S1) adalah 25% x 100 = 25 Angka Kredit.
---
Dalam hal demikian, Sdr. Suharto, diangkat dalam Jabatan
Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama dengan
angka kredit sebesar 52 + 25 = 77 (tujuh puluh tujuh) Angka Kredit,
untuk dapat naik ke jenjang jabatan ahli muda maka Sdr. Suharto
harus mengumpulkan angka kredit sebesar 23 (dua puluh tiga)
angka kredit), setelah yang bersangkutan duduk pada jenjang
Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda
angka kredit dimulai dari 0 (nol).
4. CONTOH CAPAIAN ANGKA KREDIT
- Capaian Angka Kredit berdasarkan capaian SKP.
Sdri. Erma Putri, ST., NIP.198304102009122001 pangkat Penata,
golongan ruang III/c, Jabatan Fungsional Pengendali Dampak
Lingkungan Ahli Muda, jenjang Jabatan Fungsional Pengendali
Dampak Lingkungan Ahli Muda.
Target Angka Kredit dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak
Lingkungan Ahli Muda adalah 25 Angka Kredit. Sdri. Erma Putri, ST,
mempunyai target Angka kredit sebesar 27,87 Angka Kredit dengan
capaian SKP yang dinilai oleh atasan langsungnya adalah sebesar
89,24. Dalam hal demikian, maka capaian Angka Kredit dihitung
sebagai berikut:
89,24 x 100% = 89,24%
89,24% x 27,87 = 24,87 Angka Kredit
Penilaian capaian Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam
contoh formulir berikut:
---
PENILAIAN CAPAIAN ANGKA KREDIT
BERDASARKAN CAPAIAN SKP
Nomor …………………………….
PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN AHLI MUDA YANG DINILAI
1. NAMA : Sdri. Erma Putri, ST
2. NIP : 198304102009122001
3. NOMOR SERI KARPEG :
1. TEMPAT/TANGGAL LAHIR : Jakarta, 10-04-1983
1. JENIS KELAMIN : Perempuan
PANGKAT/GOLONGAN
1. : Penata, III/c
RUANG/TMT
1. JABATAN/TMT : Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda
8. UNIT KERJA :
HASIL PENILAIAN CAPAIAN ANGKA KREDIT
TAHUN TARGET NILAI PERSENTASE ANGKA KREDIT ANGKA KREDIT
AK SKP CAPAIAN MINIMAL YANG YANG DIDAPAT
TUGAS HARUS DICAPAI (Kolom 2 x Kolom 4)
JABATAN SETIAP TAHUN
1 2 3 4 5 6
2020 27.87 89,24 89.24% 25 24.87
Jumlah Angka Kredit yang diperoleh 24.87
................., ...........................
Ketua Tim Penilai
..................................
NIP. ...........................
---
- Capaian Angka Kredit paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen)
dari target Angka Kredit setiap tahun.
Sdr. Dendi, NIP. 198304102009121001, pangkat Penata, golongan
ruang III/c, jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak
Lingkungan Ahli Muda.
PNS yang bersangkutan memiliki kewajiban memenuhi target Angka
Kredit setiap tahunnya sebesar 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Dalam hal ini, capaian Angka Kredit paling tinggi Sdr. Dendi, adalah
sejumlah 25 x 150% = 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima)
Angka Kredit.
5. CONTOH KENAIKAN PANGKAT PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
- Kenaikan Pangkat Dalam Jenjang Jabatan Yang Lebih Tinggi.
Sdr. Siswanto, SP., NIP. 198109052008011015, jabatan Pengendali
Dampak Lingkungan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan
ruang III/d, terhitung mulai tanggal 1 April 2021.
Berdasarkan hasil penilaian pada tahun 2025, Sdri. Listyarini
Prabaningrum, memperoleh dan ditetapkan Angka Kreditnya
sejumlah 100 (seratus) Angka Kredit dan dipertimbangkan untuk
dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi menjadi Pembina,
golongan ruang IV/a, terhitung mulai tanggal 1 April 2025. Maka
sebelum dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, terlebih dahulu
ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi Pengendali Dampak
Lingkungan Ahli Madya.
- Pengendali Dampak Lingkungan yang memiliki Angka Kredit melebihi
Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat
lebih tinggi pada jenjang jabatan yang sama.
Sdri. Dhilla Hapsari, ST., NIP. 198008202008011008, pangkat
Penata, golongan ruang III/c, jabatan Pengendali Dampak
Lingkungan Ahli Muda. Pada waktu naik pangkat menjadi Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d, yang bersangkutan memperoleh
Angka Kredit Kumulatif sebesar 112,5 (seratus dua belas koma lima).
Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yaitu 100 Angka
Kredit. Dengan demikian Sdr. Dirgantara Kusuma Nur Islam,
---
memiliki kelebihan 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit dan
dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
- Pengendali Dampak Lingkungan yang memiliki Angka Kredit melebihi
Angka Kredit yang ditentukan dalam jenjang jabatan
yang lebih tinggi.
Sdr. Robi Mahesa, ST., NIP. 198204192008042010, jabatan
Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat
I, golongan ruang III/d. Pada waktu naik pangkat menjadi Pembina,
golongan ruang IV/a, yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit
Kumulatif sebesar 212,5 (dua ratus dua belas koma lima).
Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi
pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yaitu 200 Angka Kredit.
Dengan demikian Sdr. Robi Mahesa, ST., memiliki kelebihan 12,5
(dua belas koma lima) Angka Kredit dan tidak dapat diperhitungkan
untuk kenaikan pangkat berikutnya.
- Kebutuhan jumlah Angka Kredit untuk kenaikan Jabatan
setingkat lebih tinggi.
Sdri. Rosliana, ST., NIP. 197102202001122001, jabatan Pengendali
Dampak Lingkungan ahli Muda, pangkat Penata tingkat I, golongan
ruang III/c terhitung mulai tanggal 01 April 2016, PNS yang
bersangkutan melaksanakan tugas belajar jenjang S-2 selama 2 (dua)
tahun dan diberhentikan dari jabatan fungsionalnya terhitung mulai
tanggal 01 Agustus 2019 dengan Angka Kredit terakhir 73 (tujuh
puluh tiga) Angka Kredit. Terhitung mulai tanggal 01 April 2020 PNS
yang bersangkutan diberikan kenaikan pangkat reguler setingkat
lebih tinggi menjadi pangkat Penata golongan ruang III/d. Apabila
PNS yang bersangkutan telah selesai melaksanakan tugas belajar dan
diangkat kembali kedalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak
Lingkungan, maka ditetapkan jenjang Jabatan Fungsionalnya adalah
Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda, pangkat Penata golongan
ruang III/d dengan Angka Kredit 73 (tujuh puluh tiga) Angka Kredit.
Apabila PNS yang bersangkutan akan naik pangkat/jabatan setingkat
lebih tinggi menjadi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya
pangkat Pembina golongan ruang IV/a maka jumlah Angka Kredit
---
yang harus dipenuhi paling sedikit 127 (seratus dua puluh
tujuh) Angka Kredit
6. CONTOH KETENTUAN PERALIHAN.
Perhitungan Angka Kredit bagi Pengendali Dampak Lingkungan yang
belum memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat
setingkat lebih tinggi.
Sdri. Fadella Eva, NIP. 198210012008122003, jabatan Pengendali
Dampak Lingkungan Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang lll/c,
dengan Angka Kredit sejumlah 210 (dua ratus sepuluh).
Pegawai yang bersangkutan mengumpulkan Angka Kredit sejumlah 52
(lima puluh dua) Angka Kredit yang ditetapkan pada bulan Juli 2022
sehingga jumlah keseluruhan sebesar 262 (dua ratus enam puluh
dua) Angka Kredit.
Pegawai yang bersangkutan belum dapat diusulkan kenaikan pangkatnya
setingkat lebih tinggi karena belum mencapai Angka Kredit Kebutuhan
kenaikan pangkat sebesar 300 (tiga ratus) Angka Kredit.
Dengan demikian, Angka Kredit yang bersangkutan dapat diakumulasikan
dengan perhitungan Angka Kredit sesuai SKP sejumlah 62 (enam puluh
dua) Angka Kredit yang merupakan selisih dari angka kredit dasar pada
pangkat dan golongan ruang yang dimilikinya dengan perhitungan
262-200 = 62 (enam puluh dua) Angka Kredit.
Untuk dapat naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Penata Tingkat I
golongan ruang III/d dibutuhk