(1) Pelaksanaan pengurangan tunjangan kinerja secara umum diatur sebagai berikut:
a. setiap pegawai yang terlambat datang dikenakan pengurangan pembayaran tunjangan kinerja sebesar 1% (satu persen) dari jumlah tunjangan kinerja;
b. setiap pegawai yang pulang sebelum waktunya, dikenakan pengurangan pembayaran tunjangan kinerja sebesar 1% (satu persen) dari jumlah tunjangan kinerja;
c. setiap pegawai yang tidak mengisi daftar hadir dikenakan pengurangan pembayaran tunjangan kinerja sebesar 2% (dua persen) dari jumlah tunjangan kinerja;
d. setiap pegawai yang tidak mengisi daftar pulang, dikenakan pengurangan pembayaran tunjangan kinerja sebesar 2% (dua persen) dari jumlah tunjangan kinerja;
e. setiap Pegawai yang mengajukan izin tidak masuk kantor, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 2% (dua persen) dari jumlah tunjangan kinerja per hari kerja;
f. setiap Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan apapun dikenakan pengurangan pembayaran tunjangan kinerja sebesar 5% (lima persen) dari jumlah tunjangan kinerja per hari kerja;
g. setiap Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan apapun selama 1 (satu) bulan penuh, tidak diberikan tunjangan kinerja;
h. setiap Pegawai yang melaksanakan tugas belajar yang dibiayai oleh Kejaksaan, instansi pemerintah lainnya atau lembaga nasional/internasional yang memperoleh izin pimpinan, dikenakan pengurangan pembayaran tunjangan kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) sampai dengan selesai menjalani tugas belajar, tunjangan kinerja akan dibayarkan kembali secara penuh terhitung sejak menjalankan tugas pada satuan kerja di Kejaksaan;
i. setiap Pegawai yang telah selesai melaksanakan tugas Keamanan Dalam dan/atau tugas piket dan tidak masuk kantor pada hari berikutnya karena Bebas Piket, tidak dikenakan pengurangan tunjangan kinerja; dan/atau
j. setiap Pegawai yang
mendapat perintah melaksanakan tugas di luar kantor serta tidak memungkinkan untuk mengisi daftar hadir dan/atau daftar pulang, tidak dikenakan pengurangan tunjangan kinerja.
(2) Pelaksanaan pengurangan tunjangan kinerja yang disebabkan karena menjalankan cuti, diatur sebagai berikut :
a. setiap Pegawai yang menjalani cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A huruf a, tidak dikenakan pengurangan tunjangan kinerja;
b. setiap Pegawai yang menjalani cuti besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A huruf b, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja dengan ketentuan sebagai berikut:
1) pengurangan tunjangan kinerja untuk bulan pertama sebesar 50% (lima puluh persen);
2) pengurangan tunjangan kinerja untuk bulan kedua sebesar 75% (tujuh puluh lima persen);
3) pengurangan tunjangan kinerja untuk bulan ketiga sebesar 90% (sembilan puluh persen)
c. setiap Pegawai yang menjalani cuti sakit sebagaimana dimaksud pada Pasal 8A huruf c, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebagai berikut :
1) sakit selama 1 (satu) hari s/d 2 (dua) hari sebesar 0% (nol persen);
2) sakit selama 3 (tiga) hari s/d 5 (lima) hari sebesar 10% (sepuluh persen);
3) sakit selama 6 (enam) hari s/d 10 (sepuluh) hari sebesar 15% (lima belas persen);
4) sakit selama 11 (sebelas) hari s/d 14 (empat belas) hari sebesar 25% (dua puluh lima persen);
5) sakit selama 15 (lima belas) hari s/d 30 (tiga puluh) hari sebesar 50% (lima puluh persen);
6) sakit selama 1 (satu) bulan s/d 2 (dua)bulan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen);
7) sakit lebih dari 2 (dua) bulan s/d 6 (enam) bulan sebesar 80% (delapan puluh persen);
8) sakit lebih dari 6 (enam) bulan s/d 18 (delapan belas) bulan sebesar 95% (sembilan puluh lima persen);
d. setiap Pegawai yang tidak masuk kerja karena cuti bersalin untuk kelahiran anak pertama, kedua dan ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A huruf d dikenakan pengurangan pembayaran tunjangan kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) per bulan;
e. setiap Pegawai yang menjalani cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A huruf e, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebagai berikut :
1) bulan pertama sebesar 50% (lima puluh persen);
2) bulan kedua sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).
f. setiap Pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 8A huruf f, tidak mendapatkan tunjangan kinerja.
8. Di antara Pasal 13 dan 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut: