Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor kep-02 Tahun 2012 tentang PROGRAM PERCEPATAN (QUICK WINS) REFORMASI BIROKRASI BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PERBAN No. kep-02 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Program Percepatan yang selanjutnya disebut Quick Wins adalah suatu inisiatif yang mudah dan cepat dicapai mengawali suatu program besar dan sulit, yang bermanfaat untuk mendapatkan momentum awal yang positif dan kepercayaan diri untuk melakukan sesuatu yang berat.

Pasal 2

Penetapan dan pelaksanaan Quick Wins bertujuan untuk memperbaiki sistem dan mekanisme kerja serta produk utama (core bussiness), sehingga manfaatnya dirasakan secara cepat oleh pemangku kepentingan (stakeholders) Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Pasal 3

(1) Quick Wins Reformasi Birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika meliputi: a. peningkatan kualitas informasi dan jasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; b. peningkatan kemudahan akses masyarakat untuk informasi dan jasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; c. pemberian layanan peringatan dini langsung kepada masyarakat; d. pembangunan fasilitas layanan informasi publik Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika satu pintu; dan e. peningkatan profesionalisme sumber daya manusia Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (2) Quick Wins sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh satuan organisasi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Pasal 4

(1) Untuk kelancaran pengelolaan Quick Wins dibentuk Tim Pengelola Quick Wins Reformasi Birokrasi, yang selanjutnya disebut Tim. (2) Tim bertugas: a. mengoordinasikan pelaksanaan Quick Wins; b. memonitor perkembangan dan mengevaluasi kendala pelaksanaan Quick Wins; c. memberikan saran dan masukan atas permasalahan yang dijumpai dalam pelaksanaan Quick Wins di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika kepada Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk mendapat putusan penyelesaian; d. melaporkan hasil pelaksanaan Quick Wins kepada Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Pasal 5

Keanggotaan Tim terdiri dari: 1. Sekretaris Utama, selaku Ketua merangkap Anggota; 2. Kepala Biro Umum, selaku Sekretaris merangkap Anggota; 3. Deputi Bidang Meteorologi, selaku Anggota; 4. Deputi Bidang Klimatologi, selaku Anggota; 5. Deputi Bidang Geofisika, selaku Anggota; 6. Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa dan Jaringan Komunikasi, selaku Anggota; dan 7. Inspektur, selaku Anggota.

Pasal 6

(1) Tim dibantu oleh Sekretariat Tim yang terdiri dari: 1. Kepala Bagian Sumber Daya Manusia; 2. Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; 3. Kepala Sub Bagian Administrasi dan Kesejahteraan Sumber Daya Manusia; 4. Kepala Sub Bagian Penyusunan dan Penelaahan Peraturan Perundang-undangan; 5. Staf Bagian Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum; dan 6. Staf Bagian Sumber Daya Manusia. (2) Perubahan, termasuk penambahan, anggota Sekretariat Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Ketua Tim Pengelola Quick Wins.

Pasal 7

Kepada Ketua, Sekretaris, Anggota, dan Anggota Sekretariat Tim, diberikan honorarium sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim dan Sekretariat Tim dibebankan pada Anggaran Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2012 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, SRI WORO B. HARIJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN