Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pendidikan Pelatihan dan Sertifikasi Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepolisian ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA selanjutnya disebut Jabfung Anggota Polri adalah kedudukan yang menunjukkan tugas,
tanggungjawab, wewenang, dan hak seorang anggota dalam suatu satuan organisasi Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada kompetensi jabatan, keahlian, dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
2. Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Diklat Jabfung Anggota Polri adalah pendidikan dan pelatihan yang memberikan pengetahuan dan/atau penguasaan keterampilan di bidang tugas yang terkait dengan Jabfung Anggota Polri sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.
3. Pendidikan dan Pelatihan Dasar Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Diklat Dasar Jabfung Anggota Polri adalah pendidikan dan pelatihan untuk memberikan pembekalan kompetensi inti yang diperlukan guna memenuhi prasyarat bagi anggota Kepolisian Negara
untuk diangkat dalam jabatan fungsional tertentu.
4. Pendidikan dan Pelatihan Berjenjang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Diklat Berjenjang Jabfung Anggota Polri adalah pendidikan dan pelatihan untuk memberikan pembekalan dalam rangka menambah dan memantapkan kompetensi inti yang diperlukan pejabat fungsional yang telah dimiliki sebelumnya untuk dapat menduduki jabatan fungsional setingkat lebih tinggi.
5. Pendidikan dan Pelatihan Alih Jenjang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Diklat Alih Jenjang Jabfung Anggota Polri adalah pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan dalam rangka pembinaan dan pengembangan pejabat fungsional keterampilan yang telah memenuhi persyaratan untuk beralih menjadi pejabat fungsional keahlian.
6. Peserta Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Peserta Diklat adalah anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Diklat Jabfung Anggota Polri.
7. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
8. Beban Belajar adalah keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta pendidikan dan pelatihan dalam satu jenis pendidikan dan pelatihan yang diikuti.
9. Bahan Ajar adalah materi pelajaran yang disusun berdasarkan kurikulum untuk digunakan sebagai acuan dalam proses pembelajaran pada Diklat Jabfung Anggota Polri.
10. Metode Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Metode Diklat adalah strategi atau taktik dalam melaksanakan kegiatan belajar dan mengajar di kelas maupun di luar kelas yang diterapkan oleh pendidik
sehingga tujuan pendidikan dan pelatihan yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan baik.
11. Pendidik adalah individu yang memiliki kompetensi dan yang telah tersertifikasi dengan tugas mengajar, melatih, dan membimbing peserta pendidikan dan pelatihan.
12. Sarana Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Sarana Diklat adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan dan pelatihan.
13. Prasarana Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Prasarana Diklat adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang suatu proses pendidikan dan pelatihan.
14. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat profesi untuk anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang sudah memenuhi persyaratan keahlian dan keterampilan.
15. Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Evaluasi Diklat adalah proses penerapan prosedur ilmiah untuk mengumpulkan informasi yang valid dan andal untuk membuat keputusan tentang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
16. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
17. Kepala Kepolisian Negara
yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggara fungsi kepolisian.
18. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Lemdiklat Polri adalah unsur pendukung sebagai pelaksana pendidikan pembentukan dan pengembangan yang berada di bawah Kapolri.
19. Lembaga Sertifikasi Profesi Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat LSP Lemdiklat Polri adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang berada di bawah Lemdiklat Polri.
Pasal 2
(1) Diklat Jabfung Anggota Polri dilaksanakan dengan tujuan:
a. mempersiapkan calon Jabfung Anggota Polri;
b. meningkatkan kompetensi Jabfung Anggota Polri;
c. mendukung pengembangan karier Jabfung Anggota Polri; dan
d. melengkapi syarat pengangkatan pertama atau pengusulan kenaikan jenjang Jabfung Anggota Polri.
(2) Sertifikasi Jabfung Anggota Polri dilaksanakan dengan tujuan:
a. mengukur dan memastikan penguasaan kompetensi Jabfung Anggota Polri; dan
b. memastikan pelaksanaan tugas Jabfung Anggota Polri sesuai standar kompetensi.
Pasal 3
(1) Diklat Jabfung Anggota Polri dilaksanakan berdasarkan:
a. jenis;
b. jenjang; dan
c. lingkup.
(2) Jenis Diklat Jabfung Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Diklat Dasar Jabfung Anggota Polri;
b. Diklat Berjenjang Jabfung Anggota Polri; dan
c. Diklat Alih Jenjang Jabfung Anggota Polri.
(3) Jenjang Diklat Jabfung Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disusun berdasarkan:
a. Jenjang jabatan fungsional keahlian yang terdiri atas:
1. jenjang ahli utama;
2. jenjang ahli madya;
3. jenjang ahli muda; dan
4. jenjang ahli pertama; dan
b. Jenjang jabatan fungsional keterampilan yang terdiri atas:
1. jenjang penyelia;
2. jenjang mahir;
3. jenjang terampil; dan
4. jenjang pemula.
(4) Lingkup Diklat Jabfung Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, menjadi tanggung jawab Lemdiklat Polri dengan melibatkan satuan kerja sebagai pembina fungsi jabatan fungsional.
(5) Diklat Dasar Jabfung Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dan Diklat Berjenjang Jabfung Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilaksanakan pada jenjang jabatan fungsional keahlian dan jenjang jabatan fungsional keterampilan.
(6) Diklat Alih Jenjang Jabfung Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, mencakup pendidikan dan pelatihan alih dari jenjang keterampilan ke jenjang keahlian.
Pasal 4
Penyelenggaraan Diklat Jabfung Anggota Polri meliputi komponen:
a. Peserta Diklat;
b. kurikulum;
c. beban belajar;
d. bahan ajar;
e. pendekatan dan metode;
f. pendidik;
g. pelaksana;
h. sarana dan prasarana; dan
i. sertifikat.
Pasal 5
(1) Peserta Diklat Jabfung Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, merupakan anggota Polri yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti Diklat Jabfung Anggota Polri.
(2) Persyaratan Peserta Diklat Jabfung Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. persyaratan umum; dan
b. persyaratan khusus.
Pasal 6
(1) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. anggota Polri;
b. memiliki penilaian sistem manajemen kinerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
c. sehat jasmani dan rohani sesuai surat keterangan dokter;
d. memiliki surat keterangan hasil penelitian yang dikeluarkan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri/Bidang Profesi dan Pengamanan Polda; dan
e. diusulkan oleh Kepala Satuan Kerja atau Kepala Satuan Wilayah.
(2) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, meliputi
a. persyaratan khusus untuk peserta Diklat Dasar Jabfung Anggota Polri jenjang jabatan fungsional keahlian;
b. persyaratan khusus untuk peserta Diklat Dasar Jabfung Anggota Polri jenjang jabatan fungsional keterampilan; dan
c. persyaratan khusus untuk peserta Diklat Berjenjang Jabfung Anggota Polri dan Diklat Alih Jenjang Jabfung Anggota Polri.
(3) Persyaratan khusus untuk peserta Diklat Dasar Jabfung Anggota Polri jenjang jabatan fungsional keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. pendidikan umum paling rendah strata satu atau yang setara;
b. pangkat paling rendah Inspektur Dua;
c. memiliki pengalaman tugas sesuai kompetensi di bidangnya paling singkat 1 (satu) tahun; dan
d. usia maksimal 55 (lima puluh lima) tahun.
(4) Persyaratan khusus untuk peserta Diklat Dasar Jabfung Anggota Polri jenjang jabatan fungsional keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a. pendidikan umum paling rendah lulusan pendidikan menengah atas atau sederajat;
b. pangkat paling rendah Bhayangkara Dua Polisi;
c. memiliki pengalaman tugas sesuai kompetensi di bidangnya paling singkat1 (satu) tahun; dan
d. usia maksimal 55 (lima puluh lima) tahun.
(5) Persyaratan khusus untuk peserta Diklat Berjenjang Jabfung Anggota Polri dan Diklat Alih Jenjang Jabfung Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas:
a. memiliki sertifikat Diklat Jabfung Anggota Polri, pada jabatan fungsional yang sedang dijabat saat akan mengikuti pendidikan dan pelatihan; dan
b. memiliki pangkat yang sesuai dengan syarat minimal kepangkatan pada jabatan fungsional yang akan dijabat.
Pasal 7
Peserta Diklat berhak:
a. menerima materi pendidikan dan pelatihan;
b. menggunakan Sarana Diklat dan Prasarana Diklat, dan peralatan sesuai dengan kebutuhan; dan
c. memberi saran dan penilaian terhadap Pendidik.
Pasal 8
Peserta Diklat wajib:
a. mengikuti pelatihan sepenuhnya;
b. menaati peraturan dan tata tertib yang diberlakukan di tempat pendidikan dan pelatihan; dan
c. melaporkan hasil pelaksanaan pendidikan dan pelatihan ke kesatuannya secara tertulis.
Pasal 9
(1) Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, disusun oleh Lemdiklat Polri dengan melibatkan satuan kerja pembina fungsi jabatan fungsional.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Lemdiklat Polri.
Pasal 10
(1) Beban Belajar Diklat Dasar Jabfung Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, sebanyak 60 (enam puluh) sampai dengan 100 (seratus) jam pelajaran.
(2) Beban Belajar Diklat Berjenjang Jabfung Anggota Polri dan Diklat Alih Jenjang Jabfung Anggota Polri sebanyak 40 (empat puluh) sampai dengan 60 (enam puluh) jam pelajaran.
(3) 1 (satu) Jam Pelajaran disetarakan dengan 45 (empat puluh lima) menit.
(4) Alokasi Beban Belajar jabfung terdiri dari 30 (tiga puluh) persen teori dan 70 (tujuh puluh) persen praktik.
Pasal 11
(1) Bahan Ajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, disusun sesuai dengan tujuan, sasaran program dan materi jenis Diklat Jabfung Anggota Polri.
(2) Bahan Ajar sebagaimana dimaksud ayat (1) mengacu kepada kurikulum yang telah ditetapkan.
(3) Bahan Ajar sebagaimana dimaksud ayat (1) disusun oleh:
a. Lemdiklat Polri; dan
b. satuan kerja pembina Jabfung Anggota Polri.
(4) Penyusunan Bahan ajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan tenaga ahli.
(5) Bahan Ajar sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Kalemdiklat Polri.
Pasal 12
Pendekatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, dalam pembelajaran Diklat Jabfung Anggota Polri menggunakan:
a. pendekatan pendidikan dan pelatihan yang mendorong peserta Diklat aktif dan proaktif; dan
b. pendekatan pembelajaran yang memanfaatkan kemajuan di bidang digital dalam kegiatan pembelajaran dan penilaian hasil pendidikan dan pelatihan.
Pasal 13
(1) Metode Diklat pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, menggunakan metode dalam jaringan dan tatap muka.
(2) Metode dalam jaringan sebagaimana ayat
(1) menggunakan aplikasi.
(3) Metode tatap muka sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diselenggarakan di dalam kelas dan/atau di luar kelas.
Pasal 14
Metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 yang digunakan dalam Diklat Jabfung Anggota Polri, meliputi:
a. pembelajaran berbasis aktivitas;
b. pembelajaran berbasis masalah;
c. pembelajaran berbasis proyek;
d. ceramah;
e. tanya Jawab;
f. diskusi;
g. demonstrasi;
h. simulasi; dan
i. praktik.
Pasal 15
(1) Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menguasai materi pelajaran yang akan diajarkan;
b. terampil mengajar secara sistematik, efektif dan efisien;
c. mampu menggunakan metode dan media yang relevan dengan standar kompetensi mata pendidikan dan pelatihan;
d. mempunyai pendidikan formal paling rendah strata satu atau sederajat; dan
e. memiliki pangkat minimal sama dengan pangkat tertinggi dari peserta dalam pendidikan dan pelatihan.
(2) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendidik pada satuan pendidikan penyelenggara pendidikan dan pelatihan.
(3) Dalam hal pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, Diklat Jabfung Anggota Polri dapat menggunakan pendidik instansi lain atau instansi pembina jabatan fungsional yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan.
Pasal 16
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g, dilaksanakan oleh Lemdiklat Polri dan dapat bekerja sama dengan pihak lain.
Pasal 17
Sarana Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h, minimal terdiri atas:
a. modul, buku-buku referensi, bahan tayang;
b. komputer, printer, proyektor, jaringan internet, perangkat lunak aplikasi; dan
c. perangkat pengeras suara di kelas dan lapangan.
Pasal 18
Prasarana Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h, minimal terdiri atas:
a. ruang kelas, ruang diskusi, ruang pendidik; dan
b. laboratorium, perpustakaan, mes, ruang makan, ruang rekreasi/olahraga, tempat ibadah, dan poliklinik.
Pasal 19
(1) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, diberikan kepada Peserta Diklat Jabfung yang telah mengikuti dan lulus Diklat.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan Pelaksana Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional.
Pasal 20
(1) Sertifikasi dilakukan terhadap lulusan Diklat Jabfung Anggota Polri melalui uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikat kompetensi Jabfung Anggota Polri.
(2) Sertifikasi Jabfung Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. LSP Lemdiklat Polri; atau
b. lembaga sertifikasi profesi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
a. Kepala Lembaga Sertifikasi Profesi Lemdiklat Polri bagi sertifikasi yang diselenggarakan oleh Polri; atau
b. pimpinan lembaga sertifikasi profesi lainnya bagi sertifikasi yang diselenggarakan oleh LSP di luar Polri.
Pasal 21
(1) Evaluasi dilakukan terhadap:
a. komponen Diklat Jabfung Anggota Polri; dan
b. proses sertifikasi Jabfung Anggota Polri.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh Lemdiklat Polri dengan melibatkan satuan kerja pembina Jabfung.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan oleh LSP Lemdiklat Polri.
Pasal 22
Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepolisian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2025
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
LISTYO SIGIT PRABOWO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
