Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK

PERBAN No. 8 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan. 2. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik. 3. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. 4. Pendekatan Kota Cerdas adalah suatu pendekatan melalui inovasi, kolaborasi, dan/atau pemanfaatan teknologi digital sesuai kebutuhan dan perkembangan teknologi. 5. Korps Lalu Lintas Polri yang selanjutnya disebut Korlantas Polri adalah unsur pelaksana tugas pokok Polri di bidang keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas pada tingkat markas besar Polri yang berada di bawah kepala Polri. 6. Kepala Korlantas Polri yang selanjutnya disebut Kakorlantas Polri adalah pimpinan Korlantas Polri yang bertanggung jawab terhadap pelaksana tugas pokok Polri di bidang keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas pada tingkat markas besar Polri. 7. Kepolisian Daerah yang selanjutnya disebut Polda adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah daerah provinsi yang berada di bawah kepala Polri. 8. Kepolisian Resor yang selanjutnya disebut Polres adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah daerah kabupaten/kota yang berada di bawah kepala Polda. 9. Application Programming Interface yang selanjutnya disingkat API adalah sekumpulan perintah, fungsi, serta protokol yang mengintegrasikan dua bagian dari aplikasi atau dengan aplikasi yang berbeda secara bersamaan.

Pasal 2

Ruang lingkup penyelenggaraan Lalu Lintas berbasis Sistem Elektronik, meliputi: a. jenis penyelenggaraan Lalu Lintas; b. pelaksana; c. tahapan; d. sarana dan prasarana; dan e. kerja sama.

Pasal 3

Jenis penyelenggaraan Lalu Lintas Berbasis Sistem Elektronik, meliputi pelayanan: a. hukum; b. informasi; c. administrasi; d. kemanusiaan; e. keamanan; dan f. keselamatan.

Pasal 4

Pelayanan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dapat berupa: a. penindakan pelanggaran Lalu Lintas; b. pemblokiran surat kendaraan bermotor; c. penandaan surat izin mengemudi; dan d. penyidikan kecelakaan Lalu Lintas.

Pasal 5

Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dapat berupa: a. data pengemudi; b. data kendaraan; c. data pelanggaran atau kecelakaan Lalu Lintas; d. situasi Lalu Lintas; e. pendidikan Lalu Lintas; dan f. layanan pengaduan masyarakat.

Pasal 6

Pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, dapat berupa: a. penerbitan surat izin mengemudi; b. penerbitan surat tanda nomor kendaraan; c. penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor; d. mutasi kendaraan bermotor; e. penerbitan surat keterangan kecelakaan; dan f. dokumen analisis dampak Lalu Lintas.

Pasal 7

(1) Pelayanan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, dilakukan terhadap kejadian yang mengancam keamanan dan keselamatan manusia secara bersama-sama dengan pihak lain. (2) Pelayanan kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dilakukan pada saat terjadi: a. kecelakaan Lalu Lintas; b. bencana alam; c. kebakaran; dan d. kerusuhan.

Pasal 8

(1) Pelayanan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan. (2) Pemberian rasa aman dan nyaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk melindungi dan/atau mengurangi dari risiko: a. kemacetan; b. korban kejahatan; dan c. kecelakaan.

Pasal 9

(1) Pelayanan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, dilakukan untuk meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan Lalu Lintas. (2) Pelayanan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa: a. kecepatan merespons laporan kejadian; b. percepatan koordinasi; c. identifikasi kejadian; d. kecepatan penanganan; dan e. kampanye keselamatan Lalu Lintas.

Pasal 10

Penyelenggaraan Lalu Lintas berbasis Sistem Elektronik dilaksanakan oleh fungsi Lalu Lintas.

Pasal 11

(1) Anggota dari fungsi Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditunjuk dengan surat perintah: a. Kakorlantas Polri, untuk tingkat markas besar Polri; b. Kepala Polda, untuk tingkat Polda; dan c. Kepala Polres, untuk tingkat Polres. (2) Anggota dari fungsi Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditempatkan di kantor pengolah dan operasional.

Pasal 12

(1) Anggota dari fungsi Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus mampu: a. mengoperasikan perangkat lunak; dan b. memberikan pelayanan cepat, tepat dan akurat. (2) Anggota fungsi Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didampingi oleh tenaga ahli yang berkompeten di bidangnya. (3) Mengoperasikan perangkat lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, minimal memiliki kemampuan untuk melakukan: a. penginputan; b. pengkategorian; c. analisis data; d. penyajian data; dan e. pemanfaatan. (4) Kemampuan analisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang.

Pasal 13

Penyelenggaraan Lalu Lintas berbasis Sistem Elektronik dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: a. mengumpulkan data; b. mengklasifikasikan data; c. menganalisis data; d. mengintegrasikan sistem data dan informasi; dan e. evaluasi.

Pasal 14

(1) Mengumpulkan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, minimal data: a. jalan dan prasarana jalan; b. pengembangan industri Lalu Lintas; c. pengembangan teknologi Lalu Lintas; d. registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi; e. penegakan hukum Lalu Lintas; f. operasional rekayasa Lalu Lintas; g. operasional manajemen rekayasa Lalu Lintas; h. pendidikan Lalu Lintas; dan i. fasilitas kesehatan. (2) Mengumpulkan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan: a. sistem inputan aplikasi; b. integrasi sistem dan data; dan/atau c. deteksi. (3) Deteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan minimal dengan menggunakan: a. sensor; dan b. kamera.

Pasal 15

Mengklasifikasikan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan dengan kegiatan: a. mengamati; b. mengidentifikasi; dan c. mengelompokkan.

Pasal 16

(1) Menganalisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilakukan dengan kegiatan: a. pengujian data; b. pengukuran dan perbandingan data; dan c. penyajian data. (2) Menganalisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menggunakan sistem aplikasi.

Pasal 17

(1) Mengintegrasikan sistem data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dilakukan: a. dalam satuan kerja pada fungsi Lalu Lintas; b. antar satuan kerja di lingkungan Polri; dan c. kementerian/lembaga/badan/pemerintah daerah/ badan hukum. (2) Mengintegrasikan sistem data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kegiatan: a. analisis kebutuhan; b. penilaian terhadap sistem yang dimiliki; c. penentuan standar dan protokol keamanan; d. penggunaan API; e. migrasi data; f. uji coba; g. validasi; h. pengawasan terhadap sistem; dan i. pemeliharaan terhadap sistem.

Pasal 18

(1) Analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan cara MENETAPKAN: a. kebutuhan data dan informasi; b. tujuan dan prosedur integrasi; dan c. hasil dan manfaat integrasi. (2) Penilaian terhadap sistem yang dimiliki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, dilakukan melalui identifikasi: a. arsitektur teknologi; b. basis data; c. protokol komunikasi; dan d. fitur yang ada. (3) Penentuan standar dan protokol keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c, meliputi: a. format data; dan b. metode pertukaran data dan informasi. (4) Penggunaan API sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Migrasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e, dilakukan dengan cara: a. memindahkan data dari satu sistem ke sistem lain yang terintegrasi; dan b. memastikan data terstruktur dengan benar dan sesuai. (6) Uji coba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf f dengan kegiatan: a. menguji dan memastikan data sesuai dengan kebutuhan integrasi; b. memastikan tidak ada kesalahan pada prosedur integrasi; c. memastikan kapasitas dan kualitas sistem; dan d. melakukan pengetesan pada sistem. (7) Validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf g, dilakukan terhadap hasil uji coba yang telah disepakati. (8) Pengawasan terhadap sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf h, dilakukan dengan kegiatan: a. audit terhadap insfrastruktur, aplikasi dan keamanan; b. monitoring dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan c. pemantauan secara rutin. (9) Pemeliharaan terhadap sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf i, dilakukan minimal dengan kegiatan: a. pembaruan sistem; b. pengembangan sistem; dan c. perawatan perangkat keras dan perangkat lunak.

Pasal 19

(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e dilakukan oleh Kapolri melalui fungsi lalu lintas. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan menteri/pimpinan lembaga/pimpinan badan/gubernur, bupat/walikota/pimpinan badan hukum. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Hasil dari evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat laporan. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh pejabat dari fungsi Lalu Lintas. (6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada: a. Kapolri; b. menteri; c. pimpinan lembaga/badan; d. kepala satuan wilayah; e. gubernur, bupat/walikota; dan/atau f. pimpinan badan hukum, sesuai dengan tingkat kewenangannya masing-masing.

Pasal 20

huruf d, merupakan rangkaian perangkat telekomunikasi dan perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.

Pasal 21

(1) Kantor pengolah dan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, berfungsi sebagai pusat: a. komunikasi; b. koordinasi; c. kendali; dan d. informasi. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kantor pengolah dan operasional mempunyai tugas: a. mencatat dan mendata; b. mencari dan menemukan; c. mengelompokkan; d. memberikan tingkat; e. mengatasi kedaruratan; f. memberikan peringatan dini; dan g. mengatasi kontingensi. (3) Pusat komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan untuk menyampaikan data dan informasi. (4) Pusat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan untuk menghubungkan jaringan sistem informasi. (5) Pusat kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, digunakan untuk mengawasi, memantau, menganalisis, dan mengarahkan situasi tertentu melalui sistem informasi. (6) Pusat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, digunakan untuk menyajikan data.

Pasal 22

Kantor pengolah dan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan oleh operator: a. pelayanan masyarakat; b. operasi dan pengendalian; c. pengumpulan data; d. sistem teknologi dan pengelolaan aset; e. pengelolaan media; dan f. patroli siber.

Pasal 23

Operator pelayanan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, bertugas: a. melakukan monitoring terhadap keseluruhan saluran komunikasi dengan masyarakat; b. menerima, mengecek dan merespons laporan yang diterima; dan c. meneruskan laporan yang diterima kepada pihak terkait.

Pasal 24

Operator operasi dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, bertugas melakukan pengendalian, pengoordinasian dan pengawasan situasi dan kondisi Lalu Lintas.

Pasal 25

Operator pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, bertugas: a. menginput data; dan b. menyajikan data.

Pasal 26

Operator sistem teknologi dan pengelolaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d, bertugas: a. menginventaris peralatan; b. memelihara dan merawat perangkat keras dan perangkat lunak; dan c. monitoring perangkat keras dan perangkat lunak.

Pasal 27

Operator pengelolaan media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e, bertugas: a. monitoring pemberitaan di media terkait pelayanan Lalu Lintas; dan b. menyajikan informasi dan edukasi terkait pelayanan Lalu Lintas.

Pasal 28

(1) Operator patroli siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf f, bertugas: a. mengawasi, monitoring dan menganalisis informasi dan situasi Lalu Lintas; dan b. menginventarisasi permintaan data dari pihak yang membutuhkan. (2) Permintaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat ditindaklanjuti setelah mendapat persetujuan dari fungsi Lalu Lintas sesuai dengan kewenangan.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 28, operator: a. berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dan/atau pihak lain sesuai tugasnya masing-masing; dan b. membuat laporan.

Pasal 30

Perangkat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, merupakan satu atau serangkaian alat yang terhubung dalam Sistem Elektronik.

Pasal 31

(1) Perangkat lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, merupakan satu atau sekumpulan program komputer, prosedur, dan/atau dokumentasi yang terkait dalam pengoperasian Sistem Elektronik. (2) Perangkat lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kemampuan untuk: a. mencatat keadaan dan kejadian Lalu Lintas; b. memonitor pergerakan kendaraan, barang, media elektronik dan/atau orang; c. komunikasi interaktif; d. mengumpulkan data dan informasi; e. mengolah data teks, audio, video menjadi informasi; f. menyajikan informasi dan data secara dinamis; g. integrasi dengan sistem lain; dan h. kompatibel di berbagai media elektronik. (3) Hasil perangkat lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa data dalam bentuk algoritma yang berisi prediksi, antisipasi, solusi atau rekomendasi. (4) Algoritma sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai: a. bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan, peningkatan pelayanan dan operasional Lalu Lintas; dan b. rekomendasi kepada menteri/pimpinan lembaga/pimpinan badan/ gubernur, bupat/walikota/pimpinan badan hukum dalam pengambilan kebijakan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Pasal 32

Jaringan telekomunikasi data sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 33

(1) Tahapan mengumpulkan data dan mengintegrasikan sistem data dan informasi dalam penyelenggaraan Lalu Lintas berbasis Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 17 dapat dilakukan kerja sama antara Polri dengan kementerian/lembaga/badan/pemerintah daerah dan badan hukum. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan minimal melalui: a. bagi pakai data; b. penyelenggaraan basis data terintegrasi; dan c. penyelenggaraan sistem aplikasi. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memenuhi kebutuhan: a. layanan administrasi pemerintahan berbasis Sistem Elektronik; b. layanan publik berbasis Sistem Elektronik; dan c. penyelenggaraan pengelolaan perkotaan dengan pendekatan kota cerdas.

Pasal 34

Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepolisian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2023 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. LISTYO SIGIT PRABOWO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA