Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan.
2. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga pelaksana sertifikasi kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari BNSP.
3. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Sertifikat Keahlian adalah sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh LSP yang dapat dipergunakan sebagai pemenuhan persyaratan kompetensi dan/atau kecakapan terkait dengan pengetahuan dan keahlian
di bidang pasar modal dalam permohonan izin sebagai wakil penjamin emisi efek, wakil perantara pedagang efek, wakil perantara pedagang efek pemasaran, wakil perantara pedagang efek pemasaran terbatas, wakil manajer investasi, wakil agen penjual efek reksa dana, ahli syariah pasar modal orang perseorangan, atau izin orang-perseorangan lainnya di bidang pasar modal yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
5. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian Sertifikat Keahlian yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada SKKNI yang berlaku bagi wakil penjamin emisi efek, wakil perantara pedagang efek, wakil perantara pedagang efek pemasaran, wakil perantara pedagang efek pemasaran terbatas, wakil manajer investasi, wakil agen penjual efek reksa dana, ahli syariah pasar modal orang perseorangan, atau izin orang- perseorangan lainnya di bidang pasar modal yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
6. Wakil Penjamin Emisi Efek adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek.
7. Wakil Perantara Pedagang Efek adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek.
8. Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek, yang khusus melakukan fungsi pemasaran.
9. Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek, yang khusus melakukan fungsi pemasaran secara terbatas.
10. Wakil Manajer Investasi adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi.
11. Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah orang perseorangan yang mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bertindak sebagai penjual efek reksa dana.
12. Ahli Syariah Pasar Modal adalah:
a. orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah; atau
b. badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah, yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan prinsip syariah di pasar modal dalam kegiatan usaha perusahaan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di pasar modal.
