DESA DAN KELURAHAN TANGGUH BENCANA
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut
dengan nama lain, selanjunya disebut Desa adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional
yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai
perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kerja
kecamatan.
1. Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana yang
selanjutnya disebut Destana adalah Desa dan
Kelurahan yang memiliki kemampuan mandiri untuk
beradaptasi dan menghadapi ancaman bencana serta
memulihkan diri dengan segera dari dampak bencana
yang merugikan.
1. Program Destana adalah program ketangguhan
bencana berbasis Desa dan Kelurahan.
1. Forum Pengurangan Risiko Bencana yang selanjutnya
disingkat FPRB adalah wadah yang menyatukan unsur
organisasi pemangku kepentingan di tingkat provinsi,
kabupaten/kota, Desa dan Kelurahan untuk
mendukung upaya pengurangan risiko bencana
terutama melalui koordinasi antarpihak dan
perencanaan kebijakan.
1. Tim Relawan Penanggulangan Bencana Tingkat Desa
dan Kelurahan yang selanjutnya disebut Tim Relawan
Penanggulangan Bencana adalah wadah yang
menyatukan unsur individu yang memiliki kemampuan
untuk menjadi pelopor dan penggerak kegiatan
penanggulangan bencana di tingkat Desa dan
Kelurahan.
1. Pengelolaan Risiko Bencana adalah penerapan
kebijakan dan strategi pengurangan risiko bencana
untuk mencegah risiko bencana baru, mengurangi
risiko bencana yang ada, dan mengelola risiko sisa,
sehingga berkontribusi pada penguatan ketangguhan
dan pengurangan kerugian akibat bencana.
1. Penilaian Ketangguhan Desa dan Kelurahan adalah
instrumen untuk mengukur tingkat ketangguhan di
Desa dan Kelurahan yang berkaitan dengan
kebencanaan.
---
1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang
selanjutnya disebut BNPB adalah lembaga pemerintah
nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang tentang penanggulangan bencana.
1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang
selanjutnya disebut BPBD adalah badan pemerintah
daerah yang melakukan penyelenggaraan
penanggulangan bencana di daerah.
Pasal 2
Tujuan Destana, meliputi:
- terlindunginya hak masyarakat yang tinggal dan
berpenghidupan di kawasan rawan bencana;
- terciptanya pengarusutamaan keadilan, pembangunan
berkelanjutan, dan kesetaraan gender, disabilitas, dan
inklusi sosial dalam setiap komponen penyelenggaraan
penanggulangan bencana;
- terbentuknya resiliensi masyarakat secara
berkelanjutan terutama pada masyarakat yang
menghadapi bencana dan perubahan iklim dalam
kapasitas respon, adaptasi, dan transformasi sosial
khususnya pada kelompok rentan;
- terbentuknya kapasitas kelembagaan masyarakat
dalam pengelolaan sumber daya dan pemeliharaan
kearifan lokal bagi Pengelolaan Risiko Bencana;
- terbangunnya resiliensi dengan pendekatan berbasis
masyarakat sebagai pelaku utama dalam Pengelolaan
Risiko Bencana;
- meningkatnya sumber daya, praktik baik dalam upaya
Pengelolaan Risiko Bencana, dan adaptasi perubahan
iklim berbasis kawasan;
- meningkatnya kapasitas kelembagaan masyarakat dan
pemerintah dalam memberikan dukungan sumber daya
dan teknis bagi Pengelolaan Risiko Bencana terutama
pada kawasan paling rawan;
- memberikan perlindungan masyarakat melalui
perlindungan sosial adaptif pada masyarakat yang
tinggal di kawasan rawan bahaya dari dampak-dampak
merugikan;
- terbangunnya resiliensi berbasis Desa atau Kelurahan
sebagai induk dari resiliensi pada individu, keluarga,
pemukiman, sarana pendidikan, tempat ibadah,
layanan kesehatan, perkantoran, pusat perniagaan,
dan objek vital lainnya;
- mendorong kemampuan mandiri untuk beradaptasi
dan menghadapi ancaman bencana;
- mendorong penerapan aksi merespon peringatan dini
pada tingkat Desa atau Kelurahan;
- mendorong kemampuan memulihkan diri dengan
segera; dan
- membangun kolaborasi antara masyarakat, Desa atau
Kelurahan, dan badan usaha di lingkungan Desa atau
Kelurahan dengan pelaku pendukung lain dari luar
Desa atau Kelurahan.
---
Pasal 3
Penyelenggara Program Destana terdiri atas:
- pelaksana; dan
- pendukung.
Pasal 4
**(1) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf**
a merupakan pihak dalam Desa dan Kelurahan sebagai
pelaku utama pelaksanaan kegiatan untuk mencapai
tujuan Destana.
**(2) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri**
atas:
- masyarakat;
- pemerintah Desa dan Kelurahan; dan
- organisasi di tingkat Desa dan Kelurahan.
**(3) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf**
c terdiri atas:
- FPRB;
- Tim Relawan Penanggulangan Bencana; dan/atau
- organisasi lainnya.
**(4) Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf**
c merupakan organisasi yang berada di wilayah Desa
dan Kelurahan yang melaksanakan program dan
pengelolaan sumber daya secara harmonis dan
tersinkronisasi.
**(5) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
melakukan pengelolaan sumber daya, harmonisasi, dan
sinkronisasi meliputi:
- fasilitasi dukungan inisiatif Pengelolaan Risiko
Bencana;
- dorongan pengembangan keberlanjutan dan
kualitas ketangguhan masyarakat;
- dorongan upaya pembelajaran kolektif para
pemangku kepentingan dalam Pengelolaan Risiko
Bencana;
- dorongan peningkatan kerja sama dan koordinasi
para pemangku kepentingan dalam kegiatan
Pengelolaan Risiko Bencana berkelanjutan di
semua tahapan penanggulangan bencana; dan
- koordinasi dengan pendukung Program Destana.
Pasal 5
**(1) Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3**
huruf b merupakan pihak yang membantu pelaksanaan
kegiatan untuk mencapai tujuan Destana.
**(2) Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri**
atas:
- kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian;
- pemerintah daerah;
- lembaga usaha;
---
- perguruan tinggi serta lembaga pendidikan dan
pelatihan lainnya; dan
- organisasi nonpemerintah, organisasi non-
pemerintah internasional, dan organisasi
internasional.
**(3) Pendukung Program Destana sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) mempunyai tugas:
- memfasilitasi;
- menginisiasi; dan/atau
- mengakselerasi,
tercapainya tujuan Destana melalui dukungan teknis,
peralatan, teknologi, pendampingan, pembiayaan,
dan/atau dukungan lainnya.
Pasal 6
**(1) Untuk mencapai tujuan Destana sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan Program
Destana.
**(2) Penyelenggaraan Program Destana sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) melalui tahapan:
- persiapan;
- pelaksanaan; dan
- pendampingan.
Pasal 7
Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)
huruf a dilaksanakan melalui tahapan:
- perencanaan;
- analisis kebutuhan;
- orientasi wilayah kerja; dan
- identifikasi pemangku kepentingan.
Pasal 8
**(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6**
ayat (2) huruf b berupa aktivitas Program Destana
terdiri atas:
- pengintegrasian layanan dasar sektor
pembangunan Desa dan Kelurahan dengan upaya
Pengelolaan Risiko Bencana;
- penyusunan peraturan dan kebijakan
penanggulangan bencana tingkat Desa dan
Kelurahan;
- pengembangan tata kelola lokal pada pelaku lokal;
- pengembangan kapasitas masyarakat Desa dan
Kelurahan;
- Penilaian Ketangguhan Desa dan Kelurahan;
- identifikasi jenis dan karakteristik ancaman;
- identifikasi kerentanan dan kapasitas aset
berisiko;
- pembentukan FPRB Desa dan Kelurahan;
- pembentukan Tim Relawan Penanggulangan
Bencana;
---
- identifikasi sumber daya dan pengetahuan lokal;
- penilaian risiko bencana;
- membangun jejaring kemitraan;
- perencanaan penanggulangan bencana berbasis
masyarakat;
- pelaksanaan rencana penanggulangan bencana
berbasis masyarakat;
- pengintegrasian rencana penanggulangan bencana
dalam perencanaan pembangunan lokal;
- perencanaan penanggulangan kedaruratan
bencana berbasis masyarakat; dan
- peningkatan kapasitas akses sumber daya,
pembiayaan, teknologi, dan informasi
penanggulangan bencana berbasis masyarakat.
**(2) Aktivitas Program Destana sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dapat dilaksanakan pada tingkat:
- individu;
- keluarga;
- pemukiman;
- sarana pendidikan;
- tempat ibadah;
- layanan kesehatan;
- perkantoran;
- pusat perniagaan; dan
- objek vital lainnya.
Pasal 9
Pelaksanaan Program Destana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) dapat dilaksanakan secara kolaboratif
bersama dengan pendukung.
Pasal 10
Pelaksanaan Program Destana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 dilaksanakan sesuai
dengan muatan lokal, entitas adat, dan/atau desa adat.
Pasal 11
Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
**(2) huruf c dilaksanakan melalui:**
- pemantauan keberlanjutan program;
- peningkatan kapasitas lanjutan;
- bantuan teknis dan konsultasi;
- penyebaran hasil dan pembelajaran;
- evaluasi dampak jangka panjang; dan/atau
- peningkatan kolaborasi antar pihak.
Pasal 12
Pedoman penyelenggaraan Program Destana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 10 ditetapkan
oleh Kepala BNPB.
Pasal 13
**(1) Dalam rangka menjaga kualitas, pelaksanaan Destana**
dan Program Destana berdasarkan indikator dasar dan
indikator capaian.
---
**(2) Pelaksanaan Destana dan Program Destana**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
Standar Nasional Indonesia.
**(3) Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) menjadi indikator Destana.
PENILAIAN
Pasal 14
**(1) Untuk mengukur tingkat ketangguhan Desa dan**
Kelurahan yang dilaksanakan sesuai tahapan
penyelenggaraan Program Destana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, dapat
dilakukan Penilaian Ketangguhan Desa dan Kelurahan.
**(2) Penilaian Ketangguhan Desa dan Kelurahan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan
penetapan tingkat ketangguhan.
**(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
menghasilkan rekomendasi.
**(4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan secara mandiri oleh Desa dan Kelurahan.
**(5) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan paling sedikit setiap 3 (tiga) tahun.
**(6) Penetapan tingkat ketangguhan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2), meliputi:
- Desa dan Kelurahan tangguh utama;
- Desa dan Kelurahan tangguh madya; dan
- Desa dan Kelurahan tangguh pratama.
**(7) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
ditindaklanjuti oleh Desa dan Kelurahan.
Pasal 15
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
**(7) digunakan untuk perencanaan pembangunan secara**
berkelanjutan.
Pasal 16
Pedoman Penilaian Ketangguhan Desa dan Kelurahan
ditetapkan oleh Kepala BNPB.
Pasal 17
**(1) Terhadap penyelenggaraan Program Destana**
dilakukan:
- pemantauan; dan
- evaluasi.
**(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilakukan oleh:
- Desa dan Kelurahan;
- kecamatan;
- BPBD kabupaten/kota;
---
- BPBD provinsi; dan
- BNPB.
Pasal 18
**(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17**
ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui kunjungan
dan/atau melalui rapat koordinasi pemantauan
penyelenggaraan sesuai dengan kewenangannya.
**(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu
apabila diperlukan.
Pasal 19
**(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat**
**(1) huruf b dapat dilakukan berdasarkan hasil Penilaian**
Ketangguhan Desa dan Kelurahan dan/atau hasil
pemantauan.
**(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam kurun waktu 1
(satu) tahun.
**(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa**
laporan penyelenggaraan Program Destana.
**(4) Laporan penyelenggaraan Program Destana**
disampaikan oleh pejabat pimpinan tinggi madya di
bidang pencegahan kepada Kepala BNPB.
Pasal 20
**(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan Program**
Destana, pemantauan, dan evaluasi capaian Program
Destana menggunakan Sistem Informasi.
**(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilaksanakan sesuai prinsip satu data.
**(3) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
memuat:
- informasi umum terkait Destana;
- sebaran lokasi pelaksanaan program Destana;
- Penilaian Ketangguhan Desa dan Kelurahan;
- sumber daya fasilitator; dan
- referensi pembelajaran ketangguhan secara
umum.
**(4) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
dimanfaatkan oleh:
- kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian;
- pemerintah daerah;
- pemerintah Desa dan Kelurahan;
- lembaga usaha;
- perguruan tinggi serta lembaga pendidikan dan
pelatihan;
- organisasi masyarakat;
---
- organisasi nonpemerintah; dan/atau
- pihak lain yang melaksanakan atau mendukung
Program Destana.
PENDANAAN
Pasal 21
Pendanaan penyelenggaraan Program Destana bersumber
dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan
- sumber pendanaan lainnya yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1
Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Desa/Kelurahan
Tangguh Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1095), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2025
,
Œ
SUHARYANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
