PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat
ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
bekerja pada instansi pemerintah.
1. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan
atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan
penghasilan berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara.
1. Pegawai di Lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut
Pegawai adalah Pegawai ASN dan Pegawai Lainnya.
1. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan
kepada Pegawai untuk meningkatkan kesejahteraan
yang pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan
Presiden Nomor 204 Tahun 2024 tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana.
1. Kelas Jabatan adalah tingkat jabatan struktural
maupun jabatan fungsional dalam satuan organisasi
negara yang digunakan sebagai dasar pemberian
Tunjangan Kinerja.
1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 2
**(1) Setiap Pegawai berhak menerima Tunjangan Kinerja**
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dibayarkan setiap bulan.**
**(3) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
**(4) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) diberikan terhitung sejak bulan Desember 2024.**
---
Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2024
,
Œ
SUHARYANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
---
