Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL

PERBAN No. 7 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 1. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang- undangan. 1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. 1. Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai ASN dan Pegawai Lainnya. 1. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai untuk meningkatkan kesejahteraan yang pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 204 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. 1. Kelas Jabatan adalah tingkat jabatan struktural maupun jabatan fungsional dalam satuan organisasi negara yang digunakan sebagai dasar pemberian Tunjangan Kinerja. 1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

**(1) Setiap Pegawai berhak menerima Tunjangan Kinerja** sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. **(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) dibayarkan setiap bulan.** **(3) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. **(4) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) diberikan terhitung sejak bulan Desember 2024.** --- Pasal II Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2024 , Œ SUHARYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д Ѽ ---