Langsung ke konten

RENCANA NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2020-2024

PERBAN No. 7 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

**(1) Dalam rangka peningkatan tata kelola penanggulangan** bencana secara nasional ditetapkan Rencana Nasional Penanggulangan Bencana. **(2) Rencana Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk tahun 2020- 2024.

Pasal 2

**(1) Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020-** 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) merupakan dokumen perencanaan dalam rangka pelaksanaan Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2044. **(2) Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020-** 2024 melaksanakan Fokus Capaian 2020-2024 pada Rencana Induk Penanggulangan Bencana 2020-2044. **(3) Fokus Capaian 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada** ayat (2) terdiri atas: - terwujudnya peraturan perundang-undangan yang harmonis di bidang penanggulangan bencana; - terintegrasinya riset inovasi dan teknologi kebencanaan; - tersedianya sistem peringatan dini terpadu multi ancaman bencana; - meningkatnya pengembangan dan inovasi skema alternatif pembiayaan penanggulangan bencana; - terwujudnya tata kelola risiko bencana yang berkelanjutan; - terintegrasinya data, informasi, dan literasi kebencanaan serta meningkatnya pemahaman terhadap risiko bencana, bentang alam, dan adaptasi perubahan iklim, serta upaya penguatan ketahanan sosial dan ketahanan kesehatan masyarakat; - meningkatnya kapasitas penanganan darurat bencana secara terpadu; - meningkatnya kapasitas kabupaten/kota dan masyarakat terhadap ketahanan bencana dan perubahan iklim; - terwujudnya pengelolaan ekosistem laut dan pesisir yang berbasis mitigasi bencana; - meningkatnya ketersediaan sarana prasarana pelatihan dan standarisasi kompetensi bidang kebencanaan; - terlaksananya perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana secara terintegrasi oleh seluruh pemangku kepentingan berdasarkan semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan; dan - meningkatnya kualitas infrastruktur vital yang berbasis mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim, serta ketahanan sosial dan ketahanan kesehatan masyarakat. ---

Pasal 3

**(1) Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020-** 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) disusun dengan mempertimbangkan kebijakan nasional penanggulangan bencana tahun 2020-2044. **(2) Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020-** 2024 menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan dan penganggaran pembangunan. **(3) Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020-** 2024 meliputi: - pengenalan dan pengkajian ancaman bencana; - pemahaman tentang kerentanan masyarakat; - analisis kemungkinan dampak bencana; - pilihan tindakan pengurangan risiko bencana; - penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana; dan - alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia.

Pasal 4

**(1) Pengenalan dan pengkajian ancaman bencana** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, dilakukan melalui: - pemantauan potensi ancaman bencana yang diperoleh dari kementerian/lembaga terkait; - penggunaan data indeks risiko bencana; dan - konsultasi dengan para ahli kebencanaan. **(2) Pengenalan dan pengkajian ancaman bencana** sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diprioritaskan terhadap: - ancaman bencana geologi; - ancaman bencana hidrometeorologi; dan - ancaman bencana nonalam.

Pasal 5

**(1) Pemahaman tentang kerentanan masyarakat** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dilakukan melalui: - identifikasi akar masalah kerentanan sosial, ekonomi dan lingkungan pada kawasan berisiko tinggi; dan - konsultasi dengan para ahli sosial budaya. **(2) Pemahaman tentang kerentanan masyarakat** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: - masih banyaknya penduduk yang berada di kawasan rawan bencana; - masih terdapat pembangunan di kawasan rawan bencana; - meningkatnya luas kawasan rawan bencana; - belum optimalnya tata kelola, perencanaan, dan pembiayaan/investasi penanggulangan bencana; dan - terpengaruhnya pertumbuhan ekonomi oleh bencana nonalam.

Pasal 6

**(1) Analisis kemungkinan dampak bencana sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dilakukan dengan --- memperhatikan hasil pengenalan dan pengkajian ancaman bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) serta hasil pemahaman kerentanan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). **(2) Analisis kemungkinan dampak bencana sebagaimana** dimaksud dalam ayat (1), meliputi: - meningkatnya risiko bencana geologi; - meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi; - meningkatnya risiko bencana nonalam; dan - meningkatnya kebutuhan terhadap penatakelolaan, perencanaan, dan pembiayaan/investasi penanggulangan bencana.

Pasal 7

**(1) Pilihan tindakan pengurangan risiko bencana** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d disusun untuk mengantisipasi potensi dampak bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). **(2) Pilihan tindakan pengurangan risiko bencana** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: - penguatan dan harmonisasi peraturan perundang- undangan penanggulangan bencana; - penguatan tata kelola penanggulangan bencana; - penerapan riset inovasi dan teknologi kebencanaan; - peningkatan sarana prasarana dalam pengurangan risiko bencana; - penguatan sistem kesiapsiagaan bencana; - pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan bencana; - peningkatan perlindungan terhadap kerentanan lingkungan di daerah rawan bencana; - penguatan sistem dan operasionalisasi penanganan darurat bencana; dan - penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah terdampak bencana.

Pasal 8

Penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e terdiri atas: - pembuatan perangkat monitoring dan evaluasi Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2024; dan - pembentukan dan/atau optimasi forum kolaborasi nonpemerintah.

Pasal 9

Alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf f merupakan pelibatan kementerian/lembaga dan unsur nonpemerintah dalam pelaksanaan Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Pelaksanaan Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat --- **(3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak** terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 11

Dalam rangka melaksanakan Rencana Nasional Penanggulangan Bencana wajib memperhatikan isu lintas sektor yang tidak terbatas pada: - gender; - disabilitas; dan - pelindungan anak.

Pasal 12

Pemerintah daerah menyusun Rencana Penanggulangan Bencana daerah dengan mengacu pada Rencana Nasional Penanggulangan Bencana.

Pasal 13

Pendanaan pelaksanaan Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2024 bersumber dari: - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan - sumber pendanaan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

**(1) Peraturan Badan ini berlaku sampai dengan tanggal 31** Desember 2024. **(2) Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020-** 2024 dapat dilakukan kaji ulang. **(3) Kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** dilaksanakan berdasarkan: - hasil evaluasi dan rekomendasi Sekretariat Pelaksanaan Rencana Induk Penanggulangan Bencana; dan/atau - pertimbangan para pakar kebencanaan.

Pasal 15

Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2024 yang telah dilaksanakan sebelum adanya Peraturan Badan ini diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.

Pasal 16

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. --- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2022 SUHARYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal , ---