Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2010 tentang PENYIAPAN DAN PENYEBARAN AERODROME FORECAST UNTUK PELAYANAN INFORMASI METEREOLOGI PENERBANGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Aerodrome Forecast yang untuk selanjutnya disebut TAF adalah nama sandi untuk prakiraan cuaca di bandar udara.
2. Stasiun Meteorologi adalah stasiun meteorologi untuk pelayanan penerbangan.
3. Penyandian adalah kegiatan pembuatan informasi meteorologi penerbangan dalam bentuk sandi.
4. Aeronautical Fixed Telecommunication Network yang selanjutnya disebut AFTN adalah jaringan telekomunikasi tetap untuk pelayanan penerbangan.
5. Computerized Message Switching System yang selanjutnya disebut CMSS adalah jaringan telekomunikasi untuk mengirim dan menerima data meteorologi di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
6. Periode Validitas TAF adalah masa berlakunya TAF.
7. Deputi adalah deputi yang bertanggung jawab dibidang meteorologi penerbangan.
Pasal 2
Ruang Lingkup Peraturan ini meliputi Penyiapan TAF, Penyebaran dan Pertukaran TAF, dan Pembagian Tanggung Jawab Penyiapan dan Penyebaran TAF.
Pasal 3
Tujuan peraturan ini untuk memberikan pedoman dalam penyiapan, penyebaran dan pertukaran TAF, dan pembagian wilayah tanggung jawab Stasiun Meteorologi untuk pelayanan penerbangan.
Pasal 4
(1) TAF wajib disiapkan untuk dipergunakan dalam menunjang keselamatan penerbangan.
(2) Penyiapan TAF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tenaga prakirawan di Stasiun Meteorologi sesuai wilayah tanggung jawabnya.
(3) Penyiapan TAF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. analisis data;
b. pembuatan prakiraan cuaca di bandar udara; dan
c. penyandian TAF.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Penyiapan TAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diatur dengan Peraturan Deputi.
Pasal 6
(1) TAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mempunyai Periode Validitas TAF tertentu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Periode Validitas TAF tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Deputi.
Pasal 7
Stasiun Meteorologi melakukan pertukaran dan penyebaran TAF untuk kepentingan pelayanan penerbangan nasional dan internasional.
Pasal 8
(1) Pertukaran dan penyebaran TAF untuk kepentingan pelayanan penerbangan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan oleh Stasiun Meteorologi melalui jaringan CMSS.
(2) Pertukaran dan penyebaran TAF untuk kepentingan pelayanan penerbangan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan oleh Stasiun Meteorologi melalui jaringan CMSS dan AFTN.
Pasal 9
Dalam hal Stasiun Meteorologi tidak mempunyai fasilitas komunikasi berupa jaringan CMSS dan/atau AFTN atau jaringan CMSS dan/atau AFTN yang tersedia dalam keadaaan tidak berfungsi, penyebaran dan pertukaran TAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan menggunakan jaringan komunikasi yang lain.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pertukaran dan Penyebaran TAF diatur dengan Peraturan Deputi.
Pasal 11
(1) Stasiun Meteorologi Klas I wajib melakukan penyiapan dan penyebaran TAF di wilayah tanggung jawabnya.
(2) Penyiapan dan penyebaran TAF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. Stasiun Meteorologi Klas III; dan
b. Stasiun Meteorologi Klas IV.
Pasal 12
Stasiun Meteorologi Klas II wajib menyiapkan TAF bagi Stasiun Meteorologi setempat.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian wilayah tanggung jawab Stasiun Meteorologi Klas I penyedia TAF diatur dengan Peraturan Deputi.
Pasal 14
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku maka ketentuan mengenai Tata Cara Penyandian yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Meteorologi,
Klimatologi Nomor KEP.13 Tahun 2009 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penyandian Aerodrome Forecast (TAF) Untuk Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 15
Peraturan Deputi sebagai pelaksanaan dari Peraturan Kepala Badan ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Kepala Badan ini berlaku.
Pasal 16
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2010 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA,
SRI WORO B HARIJONO
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PATRIALIS AKBAR
