Langsung ke konten

ORGANISASI DAN TATA KERJA

PERBAN No. 6 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

**(1) Badan Nasional Penanggulangan Bencana adalah** lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. **(2) Badan Nasional Penanggulangan Bencana dipimpin** oleh seorang Kepala.

Pasal 2

Badan Nasional Penanggulangan Bencana mempunyai tugas: - memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan keadaan darurat bencana, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara; - menetapkan standarisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang- undangan; - menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat; - melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana; - menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional; - mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; - melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan - menyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2, Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyelenggarakan fungsi: - perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan - pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. --- BENCANA Bagian Pertama Susunan Organisasi

Pasal 4

Badan Nasional Penanggulangan Bencana terdiri atas: - Kepala; - unsur pengarah; dan - unsur pelaksana. Bagian Kedua Kepala

Pasal 5

Kepala mempunyai tugas memimpin Badan Nasional Penanggulangan Bencana dalam menjalankan tugas dan fungsi Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Bagian Ketiga Unsur Pengarah

Pasal 6

Unsur pengarah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

Pasal 7

Unsur pengarah mempunyai tugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Pasal 8

Unsur pengarah menyelenggarakan fungsi: - perumusan konsep kebijakan penanggulangan bencana nasional; - pemantauan; dan - evaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Pasal 9

Unsur pengarah terdiri atas Ketua yang dijabat oleh Kepala dan 20 (dua puluh) Anggota.

Pasal 10

**(1) Anggota unsur pengarah terdiri atas:** - 11 (sebelas) pejabat eselon I.a dan eselon I.b atau setara pejabat tinggi madya, yang diusulkan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah; dan - 9 (sembilan) Anggota masyarakat profesional. **(2) Pejabat Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) huruf a mewakili:** - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; --- - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; - Kementerian Dalam Negeri; - Kementerian Keuangan; - Kementerian Kesehatan; - Kementerian Sosial; - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; - Kementerian Pekerjaan Umum; - Kementerian Perhubungan; - Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan - Tentara Nasional Indonesia. **(3) Unsur pengarah yang berasal dari masyarakat** profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berasal dari para pakar/profesional dan/atau tokoh masyarakat. Bagian Keempat Unsur Pelaksana Paragraf 1 Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Pasal 11

Unsur pelaksana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

Pasal 12

Unsur pelaksana mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi yang meliputi prabencana, saat keadaan darurat bencana, dan pascabencana.

Pasal 13

Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi: - penyusunan kebijakan di bidang penanggulangan bencana; - pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana; - penyusunan, perumusan, dan penetapan norma, standar, kriteria, dan prosedur di bidang penanggulangan bencana; - pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penanggulangan bencana; - pengoordinasian instansi pemerintah terkait, pemerintah daerah, masyarakat, dan lembaga usaha serta lembaga internasional dalam rangka penyusunan dan perumusan serta pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penanggulangan bencana; - koordinasi pelaksanaan fungsi, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana; - pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Nasional Penanggulangan Bencana; --- - pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan - pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Pasal 14

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, unsur pelaksana mempunyai fungsi: - koordinasi penyelenggaraan penanggulangan bencana; - komando penyelenggaraan penanggulangan bencana; dan - pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Pasal 15

**(1) Fungsi koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 14 huruf a dilaksanakan pada tahap prabencana dan pascabencana. **(2) Fungsi koordinasi unsur pelaksana dilaksanakan** melalui koordinasi dengan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, masyarakat, lembaga usaha, lembaga internasional dan/atau pihak lain yang dipandang perlu.

Pasal 16

**(1) Fungsi komando sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 14 huruf b unsur pelaksana dilaksanakan melalui pengerahan sumber daya manusia, logistik dan peralatan dari instansi terkait, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia serta langkah lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana. **(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Fungsi pelaksanaan pada unsur pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dilaksanakan secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, Badan Nasional Penanggulangan Bencana dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi, serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. --- Paragraf 2 Susunan Organisasi

Pasal 19

**(1) Susunan Organisasi unsur pelaksana terdiri atas:** - Sekretariat Utama; - Deputi Bidang Sistem dan Strategi; - Deputi Bidang Pencegahan; - Deputi Bidang Penanganan Darurat; - Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi; - Deputi Bidang Logistik dan Peralatan; dan - Inspektorat Utama. **(2) Bagan susunan organisasi di lingkungan Badan** Nasional Penanggulangan Bencana tercantum dalam