ORGANISASI DAN TATA KERJA
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
**(1) Badan Nasional Penanggulangan Bencana adalah**
lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
**(2) Badan Nasional Penanggulangan Bencana dipimpin**
oleh seorang Kepala.
Pasal 2
Badan Nasional Penanggulangan Bencana mempunyai
tugas:
- memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha
penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan
bencana, penanganan keadaan darurat bencana,
rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara;
- menetapkan standarisasi dan kebutuhan
penyelenggaraan penanggulangan bencana
berdasarkan peraturan perundang- undangan;
- menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan
bencana kepada masyarakat;
- melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana
kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi
normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
- menggunakan dan mempertanggungjawabkan
sumbangan/bantuan nasional dan internasional;
- mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang
diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
- melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; dan
- menyusun pedoman pembentukan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2, Badan Nasional Penanggulangan Bencana
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan
bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak
cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan
penanggulangan bencana secara terencana, terpadu,
dan menyeluruh.
---
BENCANA
Bagian Pertama
Susunan Organisasi
Pasal 4
Badan Nasional Penanggulangan Bencana terdiri atas:
- Kepala;
- unsur pengarah; dan
- unsur pelaksana.
Bagian Kedua
Kepala
Pasal 5
Kepala mempunyai tugas memimpin Badan Nasional
Penanggulangan Bencana dalam menjalankan tugas dan
fungsi Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Bagian Ketiga
Unsur Pengarah
Pasal 6
Unsur pengarah berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala.
Pasal 7
Unsur pengarah mempunyai tugas memberikan masukan
dan saran kepada Kepala dalam penyelenggaraan
penanggulangan bencana.
Pasal 8
Unsur pengarah menyelenggarakan fungsi:
- perumusan konsep kebijakan penanggulangan
bencana nasional;
- pemantauan; dan
- evaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan
bencana.
Pasal 9
Unsur pengarah terdiri atas Ketua yang dijabat oleh Kepala
dan 20 (dua puluh) Anggota.
Pasal 10
**(1) Anggota unsur pengarah terdiri atas:**
- 11 (sebelas) pejabat eselon I.a dan eselon I.b atau
setara pejabat tinggi madya, yang diusulkan oleh
Pimpinan Instansi Pemerintah; dan
- 9 (sembilan) Anggota masyarakat profesional.
**(2) Pejabat Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) huruf a mewakili:**
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan;
---
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan
Keamanan;
- Kementerian Dalam Negeri;
- Kementerian Keuangan;
- Kementerian Kesehatan;
- Kementerian Sosial;
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Kementerian Pekerjaan Umum;
- Kementerian Perhubungan;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
- Tentara Nasional Indonesia.
**(3) Unsur pengarah yang berasal dari masyarakat**
profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, berasal dari para pakar/profesional dan/atau tokoh
masyarakat.
Bagian Keempat
Unsur Pelaksana
Paragraf 1
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 11
Unsur pelaksana berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala.
Pasal 12
Unsur pelaksana mempunyai tugas melaksanakan
penanggulangan bencana secara terintegrasi yang meliputi
prabencana, saat keadaan darurat bencana, dan
pascabencana.
Pasal 13
Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi:
- penyusunan kebijakan di bidang penanggulangan
bencana;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan
bencana;
- penyusunan, perumusan, dan penetapan norma,
standar, kriteria, dan prosedur di bidang
penanggulangan bencana;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penanggulangan bencana;
- pengoordinasian instansi pemerintah terkait,
pemerintah daerah, masyarakat, dan lembaga usaha
serta lembaga internasional dalam rangka penyusunan
dan perumusan serta pelaksanaan kebijakan teknis di
bidang penanggulangan bencana;
- koordinasi pelaksanaan fungsi, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Badan Nasional
Penanggulangan Bencana;
---
- pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana.
Pasal 14
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13, unsur pelaksana mempunyai fungsi:
- koordinasi penyelenggaraan penanggulangan bencana;
- komando penyelenggaraan penanggulangan bencana;
dan
- pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan
bencana.
Pasal 15
**(1) Fungsi koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
14 huruf a dilaksanakan pada tahap prabencana dan
pascabencana.
**(2) Fungsi koordinasi unsur pelaksana dilaksanakan**
melalui koordinasi dengan instansi pemerintah baik
pusat maupun daerah, masyarakat, lembaga usaha,
lembaga internasional dan/atau pihak lain yang
dipandang perlu.
Pasal 16
**(1) Fungsi komando sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
14 huruf b unsur pelaksana dilaksanakan melalui
pengerahan sumber daya manusia, logistik dan
peralatan dari instansi terkait, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia
serta langkah lain yang diperlukan dalam rangka
penanganan darurat bencana.
**(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 17
Fungsi pelaksanaan pada unsur pelaksana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dilaksanakan secara
terkoordinasi dan terintegrasi dengan instansi pemerintah
baik pusat maupun daerah, Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia dengan
memperhatikan kebijakan penyelenggaraan
penanggulangan bencana dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, Badan Nasional
Penanggulangan Bencana dikoordinasikan oleh kementerian
yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi, serta
pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan
manusia dan kebudayaan.
---
Paragraf 2
Susunan Organisasi
Pasal 19
**(1) Susunan Organisasi unsur pelaksana terdiri atas:**
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Sistem dan Strategi;
- Deputi Bidang Pencegahan;
- Deputi Bidang Penanganan Darurat;
- Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
- Deputi Bidang Logistik dan Peralatan; dan
- Inspektorat Utama.
**(2) Bagan susunan organisasi di lingkungan Badan**
Nasional Penanggulangan Bencana tercantum dalam
