MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa
yang membawa akibat yang tidak diinginkan atas
pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.
1. Manajemen Risiko adalah serangkaian kegiatan terencana
dan terukur untuk mengelola dan mengendalikan Risiko
yang berpotensi mengancam keberlangsungan dan
pencapaian tujuan organisasi.
1. Budaya Sadar Risiko adalah sekumpulan nilai,
kepercayaan, pengetahuan dan pemahaman tentang
risiko, yang dimiliki bersama oleh sekelompok orang
dengan tujuan yang sama.
1. Selera Risiko adalah ambang batas besaran level Risiko
yang berada dalam area penerimaan Risiko dan tidak perlu
dilakukan kegiatan pengendalian.
1. Risiko Kunci adalah Risiko yang sangat penting untuk
dikelola bagi keberhasilan pencapaian tujuan organisasi.
1. Proses Manajemen Risiko adalah tahapan prosedur yang
meliputi, penetapan konteks, identifikasi Risiko, analisis
Risiko, evaluasi Risiko, respons Risiko, pemantauan, dan
informasi dan komunikasi.
1. Unit Manajemen Risiko yang selanjutnya disingkat UMR
adalah unit organisasi yang bertanggung jawab
melaksanakan Manajemen Risiko.
1. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya
disingkat APIP adalah aparat pengawasan intern
pemerintah di lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana.
1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang
selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah
nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam undang-
undang tentang penanggulangan bencana.
Pasal 2
Manajemen Risiko memiliki tujuan untuk:
- mengelola dan memitigasi Risiko yang ada dalam proses
bisnis dan fungsi dalam organisasi;
- memberikan pelindungan bagi organisasi dari ancaman
Risiko yang menghambat proses pencapaian tujuan dan
sasaran kinerja;
- mendorong seluruh unit organisasi untuk bertindak
proaktif dan antisipatif;
---
- meningkatkan kemampuan pegawai dalam menghadapi
Risiko organisasi, sebagai upaya untuk memaksimalkan
pencapaian kinerja; dan
- mendorong kepedulian pegawai mengenai pentingnya
Budaya Sadar Risiko.
Pasal 3
**(1) Manajemen Risiko dilaksanakan berdasarkan prinsip:**
- terintegrasi;
- terstruktur dan komprehensif;
- adaptif;
- inklusif;
- dinamis;
- berdasarkan informasi terbaik yang tersedia;
- memperhatikan sumber daya manusia dan budaya;
dan
- perbaikan berkesinambungan.
**(2) Berdasarkan prinsip terintegrasi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf a, Manajemen Risiko dilaksanakan
terintegrasi sebagai bagian-bagian suatu organisasi.
**(3) Berdasarkan prinsip terstruktur dan komprehensif**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Manajemen
Risiko dilaksanakan sebagai suatu pendekatan yang akan
memberikan kontribusi pada hasil yang konsisten dan
dapat dibandingkan.
**(4) Berdasarkan prinsip adaptif sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf c, Manajemen Risiko dilaksanakan sesuai
konteks organisasi baik internal maupun eksternal sesuai
dengan tujuan organisasi.
**(5) Berdasarkan prinsip inklusif sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf d, Manajemen Risiko dilaksanakan dengan
menyesuaikan dan melibatkan pemangku kepentingan
sesuai dengan pengetahuan, pandangan dan persepsinya.
**(6) Berdasarkan prinsip dinamis sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf e, Manajemen Risiko dilaksanakan
sesuai risiko dapat timbul, berubah, atau hilang sesuai
dengan perubahan konteks organisasi baik internal
maupun eksternal
**(7) Berdasarkan prinsip berdasarkan informasi terbaik yang**
tersedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f,
Manajemen Risiko dilaksanakan berdasarkan informasi
historis dan terkini, maupun ekspektasi masa datang.
**(8) Berdasarkan prinsip memperhatikan sumber daya**
manusia dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf g, Manajemen Risiko dilaksanakan sesuai perilaku
manusia dan budaya yang secara signifikan akan
memengaruhi seluruh aspek Manajemen Risiko baik
setiap level maupun tahapan.
**(9) Berdasarkan prinsip perbaikan berkesinambungan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, Manajemen
Risiko dilaksanakan untuk perbaikan secara
berkelanjutan melalui pembelajaran dan pengalaman.
---
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
**(1) Setiap pimpinan dan pegawai di lingkungan BNPB wajib**
menerapkan Manajemen Risiko dalam pelaksanaan
kegiatan yang berkaitan dengan tujuan organisasi dan
sasaran kinerja organisasi.
**(2) Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
diselenggarakan oleh seluruh unit kerja di lingkungan
BNPB.
**(3) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
- pembangunan Budaya Sadar Risiko;
- pembentukan struktur Manajemen Risiko; dan
- perumusan dan pelaksanaan Proses Manajemen
Risiko.
Bagian Kedua
Pembangunan Budaya Sadar Risiko
Pasal 5
**(1) Pembangunan Budaya Sadar Risiko sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dilaksanakan
sesuai dengan asas dan prinsip penanggulangan bencana
untuk mencapai tujuan dan sasaran BNPB.
**(2) Pembangunan Budaya Sadar Risiko dilakukan dalam**
bentuk:
- komitmen pimpinan;
- pengintegrasian Manajemen Risiko dalam proses
bisnis organisasi;
- penyampaian informasi yang berkelanjutan mengenai
Risiko;
- tersedianya program pelatihan Manajemen Risiko
untuk seluruh pegawai;
- kejelasan tugas, fungsi, serta alokasi sumber daya
untuk penanganan Risiko;
- penghargaan terhadap ketepatan pengambilan Risiko
oleh organisasi dan/atau pegawai; dan
- ketersediaan informasi Risiko yang tepat sebagai
landasan dalam pengambilan keputusan.
**(3) Pembangunan Budaya Sadar Risiko dilaksanakan melalui**
tahap:
- peningkatan kesadaran Budaya Sadar Risiko;
- manajemen perubahan Budaya Sadar Risiko
organisasi; dan
- penyempurnaan Budaya Sadar Risiko organisasi.
---
Bagian Ketiga
Pembentukan Struktur Manajemen Risiko
Pasal 6
**(1) Struktur Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 4 ayat (3) huruf b merupakan sinergi antar personel
pada semua level yang memberikan perspektif lengkap
tentang Manajemen Risiko.
**(2) Struktur Manajemen Risiko di lingkungan BNPB**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan
konsep 3 (tiga) lini, terdiri atas:
- lini kesatu;
- lini kedua; dan
- lini ketiga.
Pasal 7
**(1) Lini kesatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)**
huruf a dilaksanakan oleh:
- pemilik Risiko; dan
- pengelola Risiko.
**(2) Lini kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)**
huruf b dilaksanakan oleh UMR.
**(3) Lini ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)**
huruf c dilaksanakan oleh unit pengawas intern.
Pasal 8
**(1) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat**
**(1) huruf a merupakan pejabat yang menanggungjawabi**
Proses Manajemen Risiko atas sasaran organisasi sesuai
tugas dan fungsi organisasi atau unit kerja yang
bersangkutan.
**(2) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri**
atas:
- pemilik Risiko untuk level entitas BNPB yaitu Kepala
BNPB;
- pemilik Risiko untuk level Eselon I BNPB yaitu
Sekretaris Utama, Inspektur Utama, dan Deputi; dan
- pemilik Risiko untuk level Eselon II BNPB yaitu
Kepala Pusat.
**(3) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
bertanggung jawab:
- memastikan Risiko telah diidentifikasi, dinilai,
dikelola, dan dipantau;
- menentukan Selera Risiko yang tepat;
- mengintegrasikan Manajemen Risiko ke dalam
pencapaian kinerja dengan menetapkan dan
mendelegasikan pelaksanaan rencana tindak
pengendalian; dan
- menyampaikan laporan pengelolaan Risiko yang
disusun pengelola Risiko.
**(4) Laporan pengelolaan Risiko sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) huruf d untuk level Eselon I BNPB ditujukan
kepada Kepala BNPB dengan tembusan kepada UMR.
---
**(5) Laporan pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) huruf d untuk level Eselon II BNPB ditujukan
kepada Sekretaris Utama c.q UMR.
**(6) Laporan pengelolaan Risiko sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) huruf d disampaikan secara berkala setiap 6
(enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pasal 9
**(1) Pengelola Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7**
ayat (1) huruf b merupakan pejabat yang ditunjuk sebagai
penanggung jawab Manajemen Risiko pada unit kerja
masing-masing.
**(2) Pengelola Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
terdiri atas:
- pengelola Risiko level entitas BNPB yaitu Sekretaris
Utama, Inspektur Utama dan Deputi;
- pengelola Risiko level Eselon I BNPB yaitu Kepala
Biro, Inspektur, dan Direktur; dan
- pengelola Risiko level Eselon II BNPB yaitu pejabat
pengawas atau pejabat fungsional setara pejabat
pengawas yang memiliki tugas melakukan
manajemen risiko atau urusan tata usaha, keuangan,
kepegawaian, perlengkapan, arsip dan dokumentasi
pada Pusat.
**(3) Pengelola Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
bertanggung jawab untuk:
- memfasilitasi dan mengadministrasikan proses
identifikasi dan analisis Risiko dalam register dan
peta Risiko;
- mengadministrasikan kegiatan pengendalian dan
pemantauan Risiko serta menuangkannya dalam
rencana tindak pengendalian;
- menyelenggarakan catatan historis atas peristiwa
Risiko yang terjadi dan menuangkannya ke dalam
laporan peristiwa Risiko; dan
- melaporkan pelaksanaan Manajemen Risiko kepada
pemilik Risiko.
Pasal 10
**(1) UMR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2)**
merupakan unit penyelenggara Manajemen Risiko yang
ditunjuk untuk mengoordinasikan Proses Manajemen
Risiko.
**(2) UMR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni unit kerja**
yang melaksanakan koordinasi organisasi dan tata
laksana.
**(3) UMR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:**
- memantau penilaian Risiko dan rencana tindak
pengendalian;
- memantau pelaksanaan rencana tindak
pengendalian;
- memantau tindak lanjut hasil reviu atau audit atas
Manajemen Risiko;
---
- memberikan umpan balik berupa
usulan/rekomendasi perbaikan pelaksanaan
Manajemen Risiko oleh unit pemilik Risiko;
- menyusun laporan triwulanan dan tahunan kegiatan
pemantauan Manajemen Risiko;
- memberikan sosialisasi terkait Manajemen Risiko
kepada seluruh unit kerja di lingkungan BNPB; dan
- memvalidasi usulan Risiko baru dari unit pemilik
Risiko.
Pasal 11
**(1) Unit pengawas intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
7 ayat (3) merupakan APIP.
**(2) Unit pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) bertanggung jawab dalam rangka kegiatan pengawasan**
intern berbasis Risiko.
**(3) Unit pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) bertugas:**
- memberikan keyakinan bahwa Proses Manajemen
Risiko telah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- melakukan evaluasi Proses Manajemen Risiko;
- melakukan evaluasi atas pelaporan Risiko Kunci;
- melakukan reviu atas pengelolaan Risiko Kunci; dan
- memberikan keyakinan bahwa Risiko telah dievaluasi
secara tepat.
**(4) Apabila diperlukan, unit pengawas intern sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan:
- fasilitasi identifikasi Risiko dan evaluasi Risiko;
dan/atau
- saran kepada pemilik Risiko dan pengelola Risiko
dalam melakukan respons Risiko.
Bagian Keempat
Perumusan dan Pelaksanaan Proses Manajemen Risiko
Paragraf 1
Umum
Pasal 12
**(1) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 4 ayat (3) huruf c merupakan penerapan kebijakan,
prosedur, dan praktik manajemen secara sistematis.
**(2) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilakukan oleh seluruh jajaran pejabat dan
pegawai di lingkungan BNPB.
**(3) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) terdiri atas:
- penetapan konteks;
- identifikasi Risiko;
- analisis Risiko;
- evaluasi Risiko;
- respons Risiko;
- pemantauan; dan
- informasi dan komunikasi.
---
Paragraf 2
Penetapan Konteks
Pasal 13
**(1) Penetapan konteks sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
12 ayat (3) huruf a merupakan proses menentukan
parameter internal dan eksternal untuk mengelola Risiko
serta menentukan ruang lingkup kriteria Risiko.
**(2) Penetapan konteks sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan dengan cara:
- mengidentifikasi identitas pemilik Risiko;
- menentukan periode penerapan Manajemen Risiko;
- mengidentifikasi keberlangsungan;
- mengidentifikasi sasaran strategis dan/atau
program;
- mengidentifikasi proses bisnis;
- mengidentifikasi pemangku kepentingan; dan/atau
- mengidentifikasi Selera Risiko.
Paragraf 3
Identifikasi Risiko
Pasal 14
**(1) Identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12**
ayat (3) huruf b merupakan proses menetapkan Risiko.
**(2) Identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan dengan mengidentifikasi dan menguraikan
seluruh hal yang berpotensi Risiko baik yang berasal dari
faktor internal maupun faktor eksternal.
Paragraf 4
Analisis Risiko
Pasal 15
**(1) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12**
ayat (3) huruf c merupakan proses penilaian terhadap
Risiko yang telah teridentifikasi dalam rangka untuk
menetapkan peta Risiko.
**(2) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan dengan tahapan:
- menetapkan level Risiko;
- memilah Risiko berdasarkan level; dan
- menyusun peta Risiko.
**(3) Penetapan level Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) huruf a memperhatikan:**
- kriteria kemungkinan; dan
- kriteria dampak.
Paragraf 5
Evaluasi Risiko
Pasal 16
**(1) Evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12**
ayat (3) huruf d merupakan proses untuk menentukan
daftar prioritas Risiko.
---
**(2) Evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan dengan membandingkan antara peta Risiko
dengan Selera Risiko.
Paragraf 6
Respons Risiko
Pasal 17
**(1) Respons Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12**
ayat (3) huruf e merupakan proses merancang dan
menetapkan rencana tindak pengendalian.
**(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan**
dengan tahapan:
- mengidentifikasi akar penyebab dari Risiko terpilih;
- menyusun kegiatan pengendalian dengan
mempertimbangkan akar penyebab Risiko;
- menentukan indikator terlaksananya kegiatan
pengendalian dan pihak yang melaksanakan kegiatan
pengendalian;
- menjadwalkan penanganan Risiko dengan urutan
waktu berdasarkan peringkat level Risiko; dan
- melakukan taksiran terhadap level Risiko (treated
risk/nilai risiko jika direspons) setelah
mempertimbangkan kegiatan pengendalian.
Paragraf 7
Pemantauan
Pasal 18
**(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat**
**(3) huruf f merupakan proses pengawasan yang dilakukan**
secara terus-menerus untuk memastikan setiap Proses
Manajemen Risiko telah dilaksanakan.
**(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan dengan cara:
- memastikan penerapan Manajemen Risiko berjalan
secara efektif sesuai dengan rencana; dan
- memberikan umpan balik bagi penyempurnaan
Proses Manajemen Risiko.
**(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
dilaksanakan 3 (tiga) lini Struktur Manajemen Risiko
sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
**(4) Pemantauan dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali**
setahun dan dituangkan dalam bentuk laporan.
Paragraf 8
Informasi dan Komunikasi
Pasal 19
**(1) Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 12 ayat (3) huruf g merupakan proses penyediaan
dan pemanfaatan sarana komunikasi untuk menunjang
pelaksanaan Manajemen Risiko.
**(2) Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilakukan dengan cara:
---
- rapat berkala;
- dialog Risiko;
- penggunaan sistem informasi; dan/atau
- pelaporan berkala.
Pasal 20
Petunjuk Pelaksanaan Penerapan Manajemen Risiko di
Lingkungan BNPB ditetapkan oleh Kepala BNPB.
Pasal 21
**(1) Dalam rangka dukungan pelaksanaan Manajemen Risiko**
dapat dibentuk sistem informasi Manajemen Risiko.
**(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilaksanakan sesuai prinsip satu data.
**(3) Sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh UMR.
**(4) Pembangunan dan pengembangan sistem informasi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh unit kerja yang
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan
pelayanan di bidang pengelolaan data dan informasi, dan
pengembangan basis data dan informasi.
Pasal 22
Sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 dimanfaatkan untuk:
- mendukung Budaya Sadar Risiko;
- menjaga konsistensi penerapan kebijakan Manajemen
Risiko;
- menjaga kualitas data terkait Risiko; dan
- mempercepat proses pelaporan.
Pasal 23
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2024
Œ
SUHARYANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
