Langsung ke konten

PENERIMAAN BANTUAN INTERNASIONAL

PERBAN No. 6 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang

mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor

alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia
sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia,

kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan

dampak psikologis.
1. Keadaan Darurat Bencana adalah suatu keadaan yang

mengancam dan mengganggu kehidupan dan

penghidupan sekelompok orang/masyarakat yang
memerlukan tindakan penanganan segera dan memadai.

1. Hibah Pemerintah, yang selanjutnya disebut Hibah

adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa,
devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau

surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang

tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam
negeri atau luar negeri.

1. Bantuan Internasional adalah bantuan berasal dari luar
negeri yang diberikan oleh negara sahabat, lembaga

internasional, lembaga asing nonpemerintah, lembaga

usaha asing, dan perseorangan pada keadaan darurat
bencana berdasarkan pernyataan resmi Pemerintah

Indonesia.

1. Pengelolaan Bantuan Internasional adalah serangkaian
upaya penanganan bantuan internasional yang meliputi

penerimaan, pemanfaatan, perpanjangan waktu serta

pengakhiran pengelolaan bantuan selama masa keadaan

www.peraturan.go.id

---

2018, No.1645 -4-

darurat bencana.

1. Pos Komando Penanganan Darurat Bencana yang

selanjutnya disingkat Posko PDB adalah institusi yang
berfungsi sebagai pusat komando operasi penanganan

darurat bencana yang merupakan posko utama di dalam

Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana, untuk
mengoordinasikan, mengendalikan, memantau dan

mengevaluasi pelaksanaan penanganan darurat bencana.

1. Pos Pendukung Penanganan Darurat Bencana yang
selanjutnya disebut Pos Pendukung PDB adalah institusi

yang berfungsi membantu kelancaran akses masuk,

keluar, dan mobilisasi/distribusi bantuan penanganan
darurat bencana dari luar wilayah terdampak.

1. Pos Pendamping Penanganan Darurat Bencana yang
selanjutnya disebut Pos Pendamping PDB adalah

institusi yang berperan mengoordinasikan mobilisasi

bantuan penanganan darurat bencana meliputi pos
pendamping nasional penanganan darurat bencana, pos

pendamping penanganan darurat bencana provinsi, dan

pos pendamping penanganan darurat bencana wilayah.
1. Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan

dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk

atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk
dan bea keluar.

1. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang

masuk atau keluar wilayah Indonesia serta
pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya

kedaulatan negara.
1. Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan

sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama

dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri
dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri atau

keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia;

1. Tempat transit adalah tempat singgah sementara
bantuan internasional di suatu bandar udara

internasional atau pelabuhan laut ataupun tempat

lainnya yang telah ditetapkan oleh otoritas yang

www.peraturan.go.id

---

2018, No.1645 -5-

berwenang di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik

Indonesia.

1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang

kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia

yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang
selanjutnya dtraisingkat BNPB adalah Lembaga

Pemerintah Non-Kementerian setingkat Menteri sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi:

  • penerimaan bantuan internasional;
  • kemudahan akses;
  • pemanfaatan bantuan internasional;
  • kewenangan dan pengorganisasian;
  • biaya dan pembebasan dari tanggung jawab;
  • perpanjangan dan pengakhiran pemanfaatan bantuan

internasional; dan

- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan
bantuan internasional;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.1645 -6-

Pasal 3

Jenis bantuan internasional terdiri atas:
- uang;

  • logistik;
  • peralatan;
  • personil; dan
  • satuan satwa.

Bagian Kedua

Persyaratan

Pasal 4

(1) Bantuan Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

huruf a dapat diterima dengan syarat:

  • berupa hibah;
  • berasal dari luar negeri;
  • bukan merupakan hasil devisa dan/atau

penggalangan dana di Indonesia; dan

- dikirimkan secara langsung kepada BNPB melalui
rekening khusus sesuai dengan petunjuk yang

disediakan pada saat penyebarluasan informasi.

(2) Bantuan Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

huruf b dapat diterima dengan syarat:

- dikemas, diberi label dan instruksi pemakaian
berbahasa Indonesia atau bahasa Inggris,

dikelompokkan dan ditandai, serta harus

mempunyai alamat tujuan yang jelas untuk
didistribusikan sesuai dengan kebutuhan;

  • memenuhi persyaratan penanganan bantuan logistik

yang membutuhkan penanganan khusus sesuai

www.peraturan.go.id

---

2018, No.1645 -7-

dengan standar yang ditetapkan oleh

kementerian/lembaga terkait untuk vaksin, obat,

dan bahan kimia;
- memenuhi persyaratan impor;

  • terjamin mutu dan keamanan dari makanan, obat,

dan perbekalan kesehatan yang diimpor serta
kesesuaian dengan jumlah dan jenis;

  • memiliki masa kadaluarsa minimal 2 (dua) tahun

untuk obat dan untuk bahan makanan/makanan
minimal 6 (enam) bulan terhitung pada saat

diterima;

- telah diperiksa, dikirim, dijaga, dan dijamin dalam
kondisi baik agar terjamin mutu dan keamanan;

- sebelum bantuan logistik dikirim ke Indonesia,
pemberi bantuan menyediakan keterangan di dalam

daftar bantuan mengenai kemungkinan penanganan

bantuan logistik lebih lanjut sesudah selesai
digunakan akan dihibahkan atau direekspor;

  • permohonan perijinan masuknya logistik bantuan

harus dilengkapi dengan dokumen sertifikasi untuk
barang bantuan dan dokumen persyaratan

karantina; dan

(3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan di Indonesia.Bantuan Peralatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dapat

diterima dengan syarat:
- memenuhi persyaratan impor;

- pemberi bantuan menyediakan sendiri kebutuhan
operasional pemakaian dan/atau perawatan

peralatan;

- sebelum bantuan peralatan dikirimkan ke Indonesia,
pemberi bantuan menyediakan keterangan di dalam

daftar bantuan mengenai kemungkinan

pemanfaatan bantuan peralatan sesudah selesai
digunakan akan dihibahkan atau direekspor;

  • permohonan perijinan masuknya peralatan bantuan

harus dilengkapi dengan dokumen sertifikasi untuk

www.peraturan.go.id

---

2018, No.1645 -8-

barang bantuan dan dokumen persyaratan

karantina;

- dalam hal peralatan yang dikirim memerlukan
pemasangan secara khusus, dapat disertai dengan

personil yang dapat memasang alat tersebut; dan

(4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan di Indonesia;Bantuan Personil

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dapat

diterima dengan syarat:
- memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan sesuai

persyaratan yang ditetapkan oleh

kementerian/lembaga yang berwenang dan dapat
memperlihatkan bukti kualifikasi yang bisa diakui

secara resmi pada saat pendaftaran;
- menyerahkan salinan surat tugas dari pemerintah

atau organisasi yang mengutus beserta Kartu Tanda

Pengenal dan paspor;
- bagi personil asing yang sudah bekerja di Indonesia

sebelum bencana terjadi, menyerahkan salinan

Kartu Tanda Pengenal atau Kartu Izin Tinggal
Sementara atau Kartu Izin Tinggal Tetap;

  • menyampaikan informasi komposisi personil yang

didatangkan dan rencana perekrutan personil lokal
beserta rencana jumlahnya;

  • tidak merekrut atau melibatkan Aparatur Sipil

Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan
anggota Polisi Republik Indonesia sebagai bagian

dari bantuan internasional;
- mengoordinasikan penggunaan petugas

pengamanan internal kepada Pos Pendamping

Nasional PDB atau Posko Nasional PDB dan bersedia
tunduk pada prosedur penyelenggaraan keamanan

internal yang berlaku di Indonesia;

- menerima pendampingan dari pihak Indonesia
apabila Pemerintah memandang perlu sebagai

bagian dari upaya transfer pengetahuan dan

keterampilan; dan

www.peraturan.go.id

---

2018, No.1645 -9-

(5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan di Indonesia;Bantuan Satuan

Satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e
dapat diterima dengan syarat:

  • terdapat kebutuhan untuk mendukung operasi

pencarian dan penyelamatan korban;
- memiliki keahlian dan kualifikasi yang berserfitikasi

sebagai pendukung operasi pencarian dan

penyelamatan yang dibuktikan dengan surat
keterangan resmi;

  • disertai pendamping personil khusus dari negara

asalnya;
- menyediakan sendiri segala kebutuhan satuan satwa

selama penugasan di Indonesia;
- menyertakan sertifikat kesehatan karantina dari

negara asal; dan

- dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di Indonesia;

Bagian Ketiga
Prosedur Penerimaan

Pasal 5

(1) Penerimaan bantuan internasional berdasarkan atas

adanya pernyataan resmi Pemerintah.

(2) Pernyataan resmi Pemerintah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), disampaikan setelah melalui rapat

koordinasi antar kementerian/lembaga.

(3) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditindaklanjuti oleh BNPB dengan menyusun laporan

situasi meliputi:
- laporan singkat tentang bencana;

  • periode keadaan darurat bencana;
  • informasi kebutuhan jenis bantuan; dan
  • informasi mengenai pihak pemberi bantuan.

(4) Formulir laporan situasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan

www.peraturan.go.id

---

2018, No.1645 -10-

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(5) BNPB mengoordinasikan penyebarluasan informasi

penerimaan bantuan internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melalui Kementerian Luar Negeri.

Pasal 6

(1) Setiap tawaran bantuan internasional ditindaklanjuti

oleh BNPB bersama kementerian/lembaga terkait.

(2) Setiap tawaran bantuan internasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) oleh pemberi disertai dengan

penyerahan daftar bantuan yang akan diberikan.

(3) Daftar bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dituangkan dalam formulir seperti yang tercantum pada

Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.

(4) Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB

melakukan pengkajian kesesuaian atas tawaran bantuan
internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dengan daftar identifikasi kebutuhan sesuai dengan

kewenangannya.

(5) Persetujuan terhadap hasil pengkajian atas tawaran

bantuan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) diinformasikan secara tertulis oleh BNPB kepada

calon pemberi bantuan melalui Kementerian Luar Negeri

dengan tembusan kepada Pos Pendamping Nasional PDB

atau Posko Nasional PDB.

(6) Kementerian Luar Negeri melalui Kantor Perwakilan

Diplomatik Republik Indonesia di negara asal pemberi
bantuan melakukan verifikasi terhadap sumber pemberi

bantuan, personil dan/atau barang bantuan yang akan

diberikan.

(7) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

disampaikan kepada ke BNPB berikut dengan izin

kedatangan bantuan internasional.

(8) BNPB mengirimkan informasi tertulis atas kedatangan

bantuan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat

(7) kepada Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko

www.peraturan.go.id

---

2018, No.1645 -11-

Nasional PDB.

(9) Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB

memerintahkan Pos Pendukung PDB untuk memfasilitasi
kedatangan bantuan internasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (8).

(10) Fasilitasi penerimaan bantuan internasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diawali dengan

pemeriksaan ijin masuk, termasuk karantina terhadap

alat angkut, barang dan orang sebelum melewati proses
di Pos Pendukung PDB.

Pasal 7

Proses penerimaan bantuan internasional sebagaimana

dimaksud pada Pasal 5 dan Pasal 6 tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

Paragraf Kesatu

Penerimaan Bantuan Berupa Uang

Pasal 8

Prosedur Penerimaan Bantuan Uang sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 huruf a dilakukan melalui tata cara berikut:
- pemerintah melalui BNPB menerima bantuan uang dalam

bentuk uang tunai atau transfer antar rekening dari

pemberi bantuan internasional dalam bentuk hibah;
- hibah yang diterima harus mengacu pada prinsip-prinsip

penerimaan hibah, yaitu transparansi, akuntabilitas,
efisien dan efektif, kehati-hatian, tidak disertai ikatan

politik dan tidak memiliki muatan yang mengganggu

stabilitas keamanan negara;
- bantuan uang yang diterima dapat pula disalurkan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan mengenai Pengelolaan hibah di Indonesia; dan
- penerimaan bantuan uang sebagaimana dimaksud pada

huruf a, huruf b dan huruf c diisi sesuai format yang

tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian

www.peraturan.go.id

---

2018, No.1645 -12-

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Paragraf Kedua
Penerimaan Bantuan Logistik dan Peralatan

Pasal 9

Prosedur Penerimaan Bantuan Logistik dan Peralatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c

dilakukan melalui tatacara berikut:
- penerimaan dan pemeriksaan logistik ataupun peralatan

bantuan internasional yang didatangkan dari luar negeri

dilakukan di Pos Pendukung PDB sebelum didaftarkan
dan/atau diserahkan ke Pos Pendamping Nasional PDB

atau Posko Nasional PDB;
- penerimaan dan pemeriksaan bantuan logistik ataupun

peralatan bantuan internasional yang didatangkan dari

atau sudah berada di dalam negeri, dilakukan di Pos
Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB;

  • dalam hal logistik dan peralatan masih dalam proses

transportasi ke Indonesia dari negara asal dan
diperkirakan akan tiba sesudah status keadaan darurat

bencana berakhir, Pemerintah dapat menerima apabila

pemberi bantuan internasional dapat membuktikan
secara tertulis bahwa pengiriman dilakukan pada status

keadaan darurat bencana atau bantuan tersebut

memiliki manfaat untuk penanggulangan bencana lebih
lanjut; dan

- penerimaan logistik dan peralatan sebagaimana
dimaksud pada huruf c dilakukan setelah mendapatkan

rekomendasi tertulis dari BNPB.

Paragraf Ketiga

Penerimaan Bantuan Personil

Pasal 10

Prosedur Penerimaan Bantuan Personil sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan melalui tata cara

www.peraturan.go.id

---

2018, No.1645 -13-

berikut:

  • pendaftaran personil dilakukan di Pos Pendamping

Nasional PDB atau Posko Nasional PDB;
- pendaftaran personil yang telah berdomisili dan bekerja

di Indonesia dibuktikan dengan identitas diri yang

berlaku, dilakukan di Pos Pendamping Nasional PDB
atau Posko Nasional PDB;

  • Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB

menerbitkan kartu identitas untuk setiap personil yang
telah terdaftar;

  • kartu identitas wajib digunakan setiap personil selama

bertugas di Indonesia dan harus ditunjukkan apabila
sewaktu-waktu dilakukan pemeriksaan oleh pihak

berwenang; dan
- pendaftaran dan Kartu Identitas sebagaimana dimaksud

pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d diisi sesuai

format yang tercantum dalam Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Paragraf Keempat
Penerimaan Bantuan Satuan Satwa

Pasal 11

Prosedur penerimaan bantuan satuan satwa sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dilakukan melalui tatacara

berikut:
- penerimaan dan pemeriksaan satuan satwa dilakukan

melalui prosedur karantina pada status keadaan darurat
bencana oleh instansi yang berwenang;

  • penerimaan bantuan satuan satwa yang didatangkan dari

dalam negeri dilakukan di Pos Pendamping Nasional PDB
atau Posko Nasional PDB; dan

  • petugas pendamping satuan satwa wajib membawa Kartu

Identitas selama bertugas di Indonesia dan harus
menunjukkan apabila sewaktu-waktu dilakukan

pemeriksaan oleh pihak berwenang.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.1645 -14-

Pasal 12

(1) Pemerintah melalui BNPB dan/atau kementerian/

lembaga terkait memberikan kemudahan akses terhadap
bantuan internasional.

(2) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berupa pemberian fasilitas yang diberikan pada setiap
tahapan pengelolaan bantuan internasional.

(3) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

berupa:
- pembebasan bea masuk dan/atau cukai;

  • keimigrasian;
  • karantina;
  • keamanan dan keselamatan;
  • moneter dan fiskal;
  • perikatan perdata; dan
  • fasilitas kemudahan lainnya sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan secara terpadu dalam Sistem Komando

Penanganan Darurat Bencana.

(5) Kecuali ditentukan lain, kemudahan akses sebagaimana

yang di maksud pada ayat (1) dapat diberikan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh
kementerian/lembaga terkait setelah mendapat

rekomendasi dari BNPB.

Pasal 13

(1) Pemanfaatan bantuan internasional dikelola dan

diintegrasikan melalui Sistem Komando Penanganan

Darurat Bencana.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.1645 -15-

(2) Pemanfaatan bantuan internasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimulai dari penerimaan bantuan

oleh Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional
PDB yang dilengkapi dengan surat penerimaan dan berita

acara serah terima.

(3) Surat Berita Acara Serah Terima Bantuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diisi sesuai format yang

tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 14

(1) Bantuan internasional dalam keadaan darurat bencana

digunakan dalam serangkaian kegiatan yang dilakukan

dengan segera untuk membantu penanganan darurat
bencana, mencakup kegiatan:

  • pengendalian ancaman/penyebab bencana;

- penyelamatan dan evakuasi korban dan harta
benda;

  • pemenuhan kebutuhan dasar bagi korban bencana;

- pemulihan dengan segera prasarana dan sarana
vital; dan

  • kegiatan lain yang ditentukan oleh Pos Pendamping

Nasional PDB dan Posko Nasional PDB.

(2) Pada masa transisi darurat bencana ke pemulihan, selain

kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bantuan

internasional dapat digunakan untuk melanjutkan
kegiatan pada masa tanggap darurat serta kegiatan

pemulihan dini kondisi sosial ekonomi masyarakat.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.1645 -16-

Pasal 15

(1) BNPB berwenang mengoordinasikan bantuan

internasional melalui pengorganisasian dan pengelolaan
bantuan internasional bersama kementerian/lembaga

terkait di Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko

Nasional PDB

(2) Dalam serangkaian prosedur pengelolaan bantuan

internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), baik
ketika bantuan tersebut belum tiba ataupun telah tiba di

wilayah Indonesia, BNPB dan kementerian/lembaga

terkait berwenang:
- menolak tawaran bantuan apabila tidak sesuai

kebutuhan;

- memerintahkan pemberi bantuan internasional
untuk melakukan reekspor apabila bantuan yang

dibawa dalam keadaan rusak, kadaluarsa atau

membahayakan manusia dan lingkungan serta
sudah tidak dibutuhkan lagi.

(3) Pemerintah melalui BNPB dan kementerian/lembaga,

selain berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
juga berwenang:

- mendorong pemberi bantuan internasional untuk
menghibahkan kepada Pemerintah atau pihak ketiga

atas sisa bantuan yang masih bermanfaat dengan

persetujuan Pemerintah;
- melakukan pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap

kondisi bantuan internasional;

- melakukan pemantauan, evaluasi, dan meminta
laporan pelaksanaan bantuan internasional; dan

  • menjatuhkan sanksi bagi pemberi bantuan

internasional yang melanggar ketentuan peraturan

www.peraturan.go.id

---

2018, No.1645 -17-

perundang-undangan di Indonesia.

(4) BNPB menggunakan dan mempertanggungjawabkan

pengelolaan bantuan internasional sebagaimana
dimaksud pada Pasal (1) sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua

Pengorganisasian

Pasal 16

(1) Pengaturan penerimaan, pendaftaran dan koordinasi

bantuan internasional dilakukan melalui Pos
Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB

dalam Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana.

(2) Bantuan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dikelola oleh Pos Pendamping Nasional PDB jika

diberlakukan status keadaan darurat bencana daerah.

(3) Bantuan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dikelola oleh Posko Nasional PDB jika diberlakukan

status keadaan darurat bencana nasional.

(4) Penerimaan dan reekspor bantuan internasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui

Pos Pendukung PDB yang ditunjuk sebagai pintu masuk
dan pintu keluar.

(5) Pos Pendukung PDB sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) dibentuk oleh Pos Pendamping Nasional PDB atau

Posko Nasional PDB.

(6) Fungsi Pos Pendukung PDB sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) dalam penerimaan bantuan internasional,

meliputi:

- pusat pengurusan kepabeanan, keimigrasian dan
karantina untuk masuk dan keluarnya bantuan

logistik, peralatan, personil asing, dan satuan satwa

dari wilayah Indonesia; dan
- pusat penanganan perijinan dan pengawasan

keimigrasian, kepabeanan, perijinan keamanan

untuk logistik, peralatan, personil, serta karantina

www.peraturan.go.id

---

2018, No.1645 -18-

kesehatan dan karantina tanaman dan/atau hewan.

(7) Setelah diterima di Pos Pendukung PDB sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), bantuan internasional
didaftarkan dan dapat dikoordinasikan melalui

pendekatan klaster.

Bagian Ketiga

Peran Kementerian/Lembaga

Pasal 17

(1) BNPB bersama kementerian/lembaga terkait

melaksanakan peran di dalam Pos Pendamping Nasional
PDB atau Posko Nasional PDB sebagai pusat koordinasi

bantuan internasional.

(2) Komposisi dan peran kementerian/lembaga sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dalam Pos Pendamping Nasional

PDB atau Posko Nasional PDB sebagai berikut:
- Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI, berwenang

dalam aspek perijinan dan pengamanan bantuan

personil, logistik dan peralatan serta penggunaan
atribut yang bersumber dari militer asing serta

pergerakan personil militer asing selama pemberian

bantuan kemanusiaan;
- Mabes POLRI berwenang dalam aspek perijinan

bantuan yang bersumber dari kepolisian asing serta

menjamin keamanan dan keselamatan personil
asing dan peralatan/logistiknya selama penanganan

darurat bencana, serta memantau pergerakan
personil asing;

  • Kementerian Kesehatan berwenang dalam

pemeriksaan kualifikasi personil medis, persediaan
farmasi, alat dan perbekalan kesehatan;

  • Kementerian Pertanian berwenang dalam

pengurusan karantina tanaman dan/atau hewan;
- Kementerian Sosial berwenang dalam pemulihan

dan penguatan sosial, serta kemitraan dan

pengelolaan logistik bencana;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.1645 -19-

  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

berwenang dalam penanganan bantuan kebakaran

hutan dan lahan serta bencana dampak pengelolaan
bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah B3;

  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

berwenang dalam pemberian visa setibanya di
Indonesia, izin masuk dan izin tinggal;

  • Kementerian Keuangan berwenang dalam urusan

kepabeanan dan perpajakan atas barang impor atau
eskpor dan perijinan lalu lintas mata uang asing dari

dan ke Indonesia;

- Kementerian Luar Negeri berwenang dalam
pengurusan perizinan diplomatik untuk personil

asing, pemeriksaan barang oleh perwakilan
diplomatik Republik Indonesia di negara pengirim

sebelum dikirim ke Indonesia;

- Kementerian Perdagangan berwenang dalam
pengaturan barang yang diimpor ataupun reekspor;

  • Kementerian Dalam Negeri melalui Pemerintah

Daerah/BPBD berwenang dalam penanganan
bantuan internasional di Pos Pendukung PDB sesuai

kewenangan Pemerintah Daerah/BPBD;

- Kementerian Perhubungan berwenang dalam
perizinan masuknya sarana transportasi, lalu lintas

dan penggunaan fasilitas bandara/pelabuhan;

- Kementerian Komunikasi dan Informatika
berwenang dalam perijinan penggunaan alat

komunikasi dan informatika yang dibawa oleh
Lembaga Internasional dan Lembaga Asing

Nonpemerintah;

- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat berwenang dalam penanganan bantuan

bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;

- Kementerian Energi Sumber Daya Mineral
berwenang dalam penanganan bantuan bidang

energi sumber daya mineral;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.1645 -20-

  • Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

berwenang dalam penanganan bantuan meteorologi,

klimatologi, dan geofisika;
- Badan Pengawas Tenaga Nuklir berwenang dalam

penanganan bantuan bidang nuklir;

- Badan Intelijen Negara berwenang dalam
pemantauan masuknya bantuan internasional

terkait kepentingan dan keamanan nasional;

- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
berwenang untuk mendampingi proses pemeriksaan

masuknya bantuan pencarian dan pertolongan

asing;
- Badan Pengawas Obat dan Makanan berwenang

dalam pemeriksaan masuknya obat dan/atau
makanan bantuan luar negeri sesuai dengan standar

obat dan/atau makanan yang ditetapkan;

- Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
berwenang dalam bidang penerbangan dan

antariksa;

- Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
berwenang dalam bidang penerapan teknologi tepat

guna;

- Badan Informasi Geospasial berwenang dalam
bidang penyediaan data geospasial pendukung

penanganan darurat bencana.

(3) Kementerian/Lembaga sebagaimana tercantum pada ayat

(2) dapat menempatkan petugasnya di Pos Pendukung

PDB.

Bagian Keempat

Tempat Transit

Pasal 18

(1) Tempat transit terdiri atas:

  • bandar udara;
  • pelabuhan laut;
  • pos lintas batas negara; atau

www.peraturan.go.id

---

2018, No.1645 -21-

  • pangkalan militer jika kapasitas pintu masuk/keluar

bantuan tidak memadai.

(2) BNPB menyampaikan informasi tempat transit

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemberi

bantuan internasional pada saat pernyataan resmi

Pemerintah tentang penerimaan bantuan internasional
disampaikan atau melalui informasi susulan.

(3) Bantuan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak dibenarkan untuk dibongkar muat di tempat

transit.

Pasal 19

(1) Jangka waktu pemanfaatan bantuan internasional dapat

diperpanjang sesuai kebutuhan.

(2) Perpanjangan waktu pemanfaatan bantuan internasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan:

  • pernyataan Pemerintah mengenai perpanjangan

status keadaan darurat bencana; atau
- pernyataan Pemerintah mengenai perpanjangan

waktu untuk pemanfaatan bantuan tanpa
memperpanjang status keadaan darurat bencana.

(3) BNPB mengoordinasikan secara langsung bantuan

internasional dalam hal perpanjangan waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melalui Pos

Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB.

(4) Atas perpanjangan waktu pemanfaatan bantuan

internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

pemberi bantuan dapat mengajukan perpanjangan atau

tetap menyelesaikan masa tugasnya.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.1645 -22-

(5) Pemberi bantuan internasional yang bersedia

memperpanjang masa tugasnya sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) wajib melaporkan kesediaannya kepada Pos
Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB

untuk mendapatkan perpanjangan ijin.

Bagian Kedua

Prosedur Pengakhiran Penerimaan Bantuan Internasional

Pasal 20

(1) Ketetapan tanggal berakhirnya status keadaan darurat

bencana sekaligus menjadi ketetapan pengakhiran
penerimaan bantuan internasional

(2) Pengakhiran bantuan internasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan

pernyataan resmi Pemerintah.

(3) Pernyataan resmi Pemerintah sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dapat dikeluarkan sebelum jangka waktu

masa keadaan darurat bencana berakhir.

(4) Pengakhiran bantuan internasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan

perkembangan di daerah terkena bencana maupun

situasi terkait di tingkat nasional.

Pasal 21

(1) BNPB mengoordinasikan penyebarluasan informasi

pengakhiran bantuan internasional melalui Kementerian

Luar Negeri dengan dilengkapi:
- laporan singkat tentang situasi dan kondisi terakhir;

dan

- pencapaian target kegiatan penanganan darurat
bencana yang dilakukan oleh pemberi bantuan

internasional dan para pelaku bencana lain.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditindaklanjuti oleh BNPB dengan mengeluarkan

pernyataan ucapan terima kasih atas dukungan pemberi

bantuan internasional.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.1645 -23-

(3) Pemberi bantuan internasional sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) melapor ke Pos Pendamping Nasional PDB

atau Posko Nasional PDB setelah selesainya penugasan.

Pasal 22

(1) BNPB mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi

Pengelolaan Bantuan Internasional pada penanganan
darurat bencana melalui Pos Pendamping Nasional PDB

atau Posko Nasional PDB dengan mempertimbangkan

informasi dari masyarakat.

(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) bertujuan untuk:

- memantau dan mengevaluasi kemajuan kegiatan
pemberi bantuan internasional;

  • memastikan kesesuaian rencana, pelaksanaan dan

hasil yang diharapkan dari pemberi bantuan
internasional; dan

  • memastikan akuntabilitas pengelolaan bantuan

internasional oleh Pemerintah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan kaidah-kaidah

internasional yang berlaku.

Bagian Kedua

Waktu Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi

Pasal 23

(1) Kegiatan pemantauan dilakukan secara berkala selama

status keadaan darurat bencana diberlakukan.

(2) Evaluasi dapat dilakukan selama dan/atau setelah

berakhirnya status keadaan darurat bencana

www.peraturan.go.id

---

2018, No.1645 -24-

diberlakukan.

(3) Formulir Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam
Lampiran VII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Badan ini.

Bagian Ketiga

Pelaporan

Pasal 24

(1) Laporan pemberi bantuan internasional terdiri atas:

  • laporan rutin;
  • laporan tertentu; dan
  • laporan akhir.

(2) Laporan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a wajib diberikan oleh pemberi bantuan internasional

kepada Koordinator Pos Pendamping Nasional PDB atau
Komandan Posko Nasional PDB.

(3) Pemerintah sewaktu-waktu dapat meminta laporan

tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dari pemberi bantuan internasional.

(4) Pemberi bantuan internasional yang menyelesaikan

tugasnya wajib menyerahkan laporan akhir pelaksanaan
tugas secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c kepada Pemerintah melalui BNPB.

(5) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

menjadi bahan masukan evaluasi Pemerintah atas

bantuan internasional pada status keadaan darurat
bencana dan digunakan sebagai pertimbangan dalam

menentukan kebijakan Pemerintah dalam penanganan

darurat bencana.

(6) Laporan Rutin dan Laporan Akhir sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diisi sesuai format yang

tercantum dalam Lampiran VIII, yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(7) Apabila diperlukan, pelaporan dapat dilengkapi dengan

formulir yang telah ditetapkan oleh kementerian/lembaga

www.peraturan.go.id

---

2018, No.1645 -25-

terkait.

Pasal 25

Biaya untuk penyediaan bantuan darurat bencana,

penanganan operasional ground handling, personil, logistik
dan peralatan, pengemasan, pelabelan, distribusi bantuan ke

lokasi tujuan, pemusnahan dan reekspor, menjadi tanggung

jawab pemberi bantuan internasional.

Bagian Kedua
Tata Laksana Reekspor dan Pengurusan Hibah Bantuan

Pasal 26

(1) Tata laksana reekspor dan pengurusan hibah bantuan

internasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

Peraturan Perundang-undangan.

(2) Pemberi bantuan internasional bertanggung jawab atas:

  • reekspor bantuan yang tidak diperlukan, rusak, atau

selesai digunakan; dan
- pengurusan hibah atas bantuan yang masih dapat

dimanfaatkan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah

atau kepada pihak ketiga, dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Bagian Ketiga

Pembebasan dari Tanggung Jawab Ganti Rugi

Pasal 27

Pemerintah dibebaskan dari tanggung jawab mengganti

kerugian pemberi bantuan internasional serta personilnya

www.peraturan.go.id

---

2018, No.1645 -26-

atas kelalaian dan tindakan pelanggaran hukum yang berlaku

di Indonesia dalam melakukan kegiatan kemanusiaan pada

masa penanganan darurat bencana.

Pasal 28

(1) Pemerintah berwenang memberikan sanksi atas setiap

pelanggaran yang dilakukan oleh pemberi bantuan

internasional.

(2) Sanksi ditetapkan melalui rapat koordinasi Pos

Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB.

(3) Sanksi dapat berupa:

  • teguran tertulis;
  • pencabutan izin operasi sebagian; dan
  • pencabutan izin operasi keseluruhan.

Pasal 29

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 22

Tahun 2010 tentang Pedoman Peran Serta Lembaga

Internasional dan Lembaga Asing Non-Pemerintah Pada Saat
Tanggap Darurat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 30

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.1645 -27-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya

dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2018

KEPALA BADAN NASIONAL

PENANGGULANGAN BENCANA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WILLEM RAMPANGILEI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Desember 2018

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN,

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA

www.peraturan.go.id

---

2018, No.1645 -28-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.1645-29-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.1645 -30-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.1645-31-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.1645 -32-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.1645-33-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.1645 -34-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.1645-35-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.1645 -36-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.1645-37-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.1645 -38-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.1645-39-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.1645 -40-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.1645-41-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.1645 -42-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.1645-43-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.1645 -44-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.1645-45-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.1645 -46-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.1645-47-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.1645 -48-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.1645-49-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.1645 -50-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.1645-51-

www.peraturan.go.id