RENCANA STRATEGIS BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disebut
Renstra Badan merupakan dokumen perencanaan Badan
Nasional Penanggulangan Bencana untuk periode 5 (lima)
tahun terhitung sejak tahun 2025 sampai dengan tahun
2029.
Pasal 2
**(1) Renstra Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1**
memuat:
- visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis;
- arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan
kerangka kelembagaan; dan
- target kinerja dan kerangka pendanaan.
---
**(2) Ketentuan mengenai Renstra Badan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Pasal 3
Data dan informasi kinerja Renstra Badan yang termuat
dalam sistem informasi KRISNA-RENSTRA merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Renstra Badan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun
2020 tentang Rencana Strategis Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2024 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 845), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 2025
,
Œ
SUHARYANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
---
