Langsung ke konten

KAMUS KOMPETENSI TEKNIS BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA

PERBAN No. 5 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini, yang dimaksud dengan: 1. Kamus Kompetensi adalah kumpulan kompetensi yang meliputi nama kompetensi, definisi kompetensi, deskripsi dan level kompetensi serta Indikator Kompetensi. 1. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

**(1) Kamus Kompetensi Teknis bidang penanggulangan** bencana digunakan untuk: - penyusunan standar kompetensi jabatan ASN penanggulangan bencana sesuai karakter tugas jabatan; - untuk perencanaan sumber daya manusia, seleksi penerimaan sumber daya manusia, penempatan sumber daya manusia, pengembangan kompetensi, pengembangan karier, promosi, dan mutasi; - penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan teknis bidang penanggulangan bencana; dan - penyusunan materi uji kompetensi teknis bidang penanggulangan bencana. **(2) Kamus Kompetensi Teknis bidang penanggulangan** bencana diperuntukkan bagi: - kementerian/lembaga yang mempunyai tugas terkait penanggulangan bencana; dan - perangkat daerah di provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan penyelenggaraan layanan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat suburusan bencana. ---

Pasal 3

Kamus Kompetensi Teknis Bidang Penanggulangan Bencana terdiri atas: - jenis kompetensi teknis; - nama kompetensi teknis; - kode kompetensi teknis; - definisi kompetensi teknis; - deskripsi level kompetensi teknis; - level kompetensi teknis; dan - indikator perilaku kompetensi teknis.

Pasal 4

**(1) Jenis Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 3 huruf a merupakan kemampuan/pengetahuan/keterampilan yang berkaitan dengan bidang penanggulangan bencana. **(2) Nama Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 3 huruf b merupakan pengetahuan/keterampilan/sikap/perilaku yang telah diidentifikasi sesuai dengan bidang penanggulangan bencana. **(3) Kode kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 3 huruf c merupakan penjelasan mengenai jenis dan nomor urut kompetensi. **(4) Definisi Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 3 huruf d merupakan penjabaran mengenai pengetahuan/keterampilan/sikap/perilaku sesuai jenis kompetensinya. **(5) Deskripsi level Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 3 huruf e merupakan penjabaran indikator perilaku sesuai tingkat kompetensi. **(6) Level Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 3 huruf f merupakan tingkat penerapan kompetensi yang berbeda-beda dalam satu jenis kompetensi. **(7) Indikator perilaku Kompetensi Teknis sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 3 huruf g merupakan tingkatan pengetahuan/keterampilan/sikap/perilaku untuk tiap tingkatan level kompetensi.

Pasal 5

Kamus Kompetensi Teknis bidang penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikelompokkan dalam 2 (dua) jenis, terdiri atas: - kompetensi umum; dan - kompetensi khusus.

Pasal 6

Kamus Kompetensi Teknis bidang penanggulangan bencana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 7

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. --- Agar setiap orang yang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2024 Œ SUHARYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д , Ѽ ---