KAMUS KOMPETENSI TEKNIS BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini, yang dimaksud dengan:
1. Kamus Kompetensi adalah kumpulan kompetensi yang
meliputi nama kompetensi, definisi kompetensi, deskripsi
dan level kompetensi serta Indikator Kompetensi.
1. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan,
dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan
dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang
teknis jabatan.
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut
Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh
pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam
suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara
lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 2
**(1) Kamus Kompetensi Teknis bidang penanggulangan**
bencana digunakan untuk:
- penyusunan standar kompetensi jabatan ASN
penanggulangan bencana sesuai karakter tugas
jabatan;
- untuk perencanaan sumber daya manusia, seleksi
penerimaan sumber daya manusia, penempatan
sumber daya manusia, pengembangan kompetensi,
pengembangan karier, promosi, dan mutasi;
- penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan
teknis bidang penanggulangan bencana; dan
- penyusunan materi uji kompetensi teknis bidang
penanggulangan bencana.
**(2) Kamus Kompetensi Teknis bidang penanggulangan**
bencana diperuntukkan bagi:
- kementerian/lembaga yang mempunyai tugas terkait
penanggulangan bencana; dan
- perangkat daerah di provinsi dan kabupaten/kota
yang menyelenggarakan urusan penyelenggaraan
layanan ketenteraman dan ketertiban umum serta
perlindungan masyarakat suburusan bencana.
---
Pasal 3
Kamus Kompetensi Teknis Bidang Penanggulangan Bencana
terdiri atas:
- jenis kompetensi teknis;
- nama kompetensi teknis;
- kode kompetensi teknis;
- definisi kompetensi teknis;
- deskripsi level kompetensi teknis;
- level kompetensi teknis; dan
- indikator perilaku kompetensi teknis.
Pasal 4
**(1) Jenis Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 3 huruf a merupakan
kemampuan/pengetahuan/keterampilan yang berkaitan
dengan bidang penanggulangan bencana.
**(2) Nama Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 3 huruf b merupakan
pengetahuan/keterampilan/sikap/perilaku yang telah
diidentifikasi sesuai dengan bidang penanggulangan
bencana.
**(3) Kode kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 3 huruf c merupakan penjelasan mengenai jenis dan
nomor urut kompetensi.
**(4) Definisi Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 3 huruf d merupakan penjabaran mengenai
pengetahuan/keterampilan/sikap/perilaku sesuai jenis
kompetensinya.
**(5) Deskripsi level Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 3 huruf e merupakan penjabaran indikator
perilaku sesuai tingkat kompetensi.
**(6) Level Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 3 huruf f merupakan tingkat penerapan kompetensi
yang berbeda-beda dalam satu jenis kompetensi.
**(7) Indikator perilaku Kompetensi Teknis sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 3 huruf g merupakan tingkatan
pengetahuan/keterampilan/sikap/perilaku untuk tiap
tingkatan level kompetensi.
Pasal 5
Kamus Kompetensi Teknis bidang penanggulangan bencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikelompokkan dalam 2
(dua) jenis, terdiri atas:
- kompetensi umum; dan
- kompetensi khusus.
Pasal 6
Kamus Kompetensi Teknis bidang penanggulangan bencana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 7
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
---
Agar setiap orang yang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 2024
Œ
SUHARYANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
,
Ѽ
---
