Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PERBAN No. 5 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat BKKBN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana. 2. Kerja Sama adalah kegiatan untuk mencapai tujuan bersama atas dasar kesepakatan antara BKKBN dengan pihak lain dalam lingkup tugas dan fungsi. 3. Kerja Sama Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat KSDN adalah usaha bersama yang dilakukan oleh BKKBN dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah yang berkedudukan di dalam negeri. 4. Lembaga Pemerintah adalah instansi pemerintah di pusat dan daerah. 5. Lembaga Nonpemerintah adalah pihak swasta, organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, dan lembaga lain yang berbadan hukum. 6. Unit Kerja adalah satuan kerja atasan langsung sebagai tempat PNS yang bersangkutan melaksanakan tugas dalam organisasi. 7. BKKBN Pusat adalah struktur organisasi BKKBN yang berada di tingkat pusat. 8. Kesepahaman Bersama atau Sebutan Lain yang selanjutnya disebut Kesepahaman Bersama adalah dokumen yang dibuat oleh BKKBN dengan mitra Kerja Sama di dalam negeri untuk menguraikan kesepakatan yang bersifat umum, yang tidak mengikat secara keseluruhan, dan merupakan dokumen awal untuk terjadinya Kerja Sama. 9. Perjanjian Kerja Sama atau Sebutan Lainnya yang selanjutnya disebut PKS adalah dokumen Kerja Sama antara BKKBN dengan mitra Kerja Sama di dalam dan di luar negeri yang berisi kesepakatan tentang apa yang akan dilakukan oleh para pihak selama periode Kerja Sama. 10. Kepala BKKBN adalah pimpinan tertinggi yang menjalankan tugas dan fungsi BKKBN. 11. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang selanjutnya disingkat PTM adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN. 12. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang selanjutnya disingkat PTP adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PTM yang membidangi.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi: a. bentuk dan tahapan KSDN; b. Kerja Sama luar negeri; c. pelaporan dan evaluasi; dan d. pemanfaatan sistem informasi.

Pasal 3

(1) BKKBN Pusat atau Perwakilan BKKBN Provinsi dapat melakukan Kerja Sama dengan pihak lain. (2) Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. KSDN; dan b. Kerja Sama luar negeri. (3) Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dikoordinasikan oleh Unit Kerja yang membidangi Kerja Sama. (4) Unit kerja yang membidangi Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. BKKBN Pusat; dan b. Perwakilan BKKBN Provinsi.

Pasal 4

(1) Bentuk KSDN meliputi: a. Kesepahaman Bersama; dan b. PKS. (2) Kesepahaman Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, melalui tahapan: a. perencanaan; b. penyusunan; c. pembahasan; dan d. penandatanganan. (3) Kesepahaman Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat: a. judul; b. keterangan mengenai tempat, tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan Kesepahaman Bersama; c. identitas para pihak; d. maksud dan tujuan; e. ruang lingkup; f. pelaksanaan; g. jangka waktu; h. penghubung dan alamat korespondensi; i. adendum/perubahan; dan j. penutup. (4) PKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, melalui tahapan: a. penyusunan; b. pembahasan; dan c. penandatanganan. (5) PKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat: a. judul; b. keterangan mengenai tempat, tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan PKS; c. identitas para pihak; d. maksud dan tujuan; e. ruang lingkup; f. hak dan kewajiban; g. keadaan kahar/force majeure; h. penyelesaian perselisihan; i. jangka waktu; j. penghubung dan alamat korespondensi; k. adendum/perubahan; l. rencana aksi; dan m. penutup. (6) Format Kesepahaman Bersama, PKS, dan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 5

(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, dilakukan oleh BKKBN dengan berpedoman pada rencana strategis BKKBN atau rencana kerja pemerintah. (2) Dalam hal Kerja Sama tidak termuat rencana strategis BKKBN atau rencana kerja pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kerja Sama dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. pemenuhan pelayanan publik; b. kebijakan pimpinan yang bersifat strategis; dan/atau c. melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 6

(1) Perencanaan KSDN dilakukan berdasarkan permohonan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari: a. Lembaga Pemerintah; b. Lembaga Nonpemerintah; dan c. BKKBN. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi pokok pikiran mengenai urgensi dan kebutuhan penyelenggaraan KSDN serta komitmen kepatuhan hukum.

Pasal 7

(1) Permohonan dari Lembaga Pemerintah atau Lembaga Nonpemerintah yang berisi pokok pikiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b ditujukan kepada Kepala BKKBN dengan tembusan kepada para PTM/Sekretaris Utama, PTP pemrakarsa, dan PTP pengampu. (2) Dalam hal Kerja Sama dilakukan pada wilayah perwakilan BKKBN Provinsi, permohonan disampaikan kepada Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi. (3) Kepala BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menugaskan PTM, PTP pemrakarsa, dan Unit Kerja terkait untuk melakukan kajian dan telaahan. (4) Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat menugaskan Sekretaris Perwakilan BKKBN Provinsi dan Unit Kerja terkait untuk melakukan kajian dan telaahan. (5) Hasil kajian dan telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala BKKBN dan ayat (4) kepada Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi untuk mendapatkan persetujuan/rekomendasi. (6) Format kajian dan telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 8

Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan tahapan sebagai berikut: a. Unit Kerja pemrakarsa bersurat kepada Kepala BKKBN hal usulan KSDN disertai pokok pikiran; b. Kepala BKKBN menugaskan PTM pemrakarsa/Sekretaris Utama, PTP pengampu, biro hukum, dan Unit Kerja tekait untuk melakukan kajian dan telaahan atas usulan KSDN; c. hasil kajian dan telaahan, disampaikan kepada Kepala BKKBN untuk mendapat persetujuan; dan d. hasil kajian dan telaahan, yang telah disetujui oleh Kepala BKKBN selanjutnya disampaikan kepada Lembaga Pemerintah atau Lembaga Nonpemerintah.

Pasal 9

Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ayat (2) dilakukan tahapan sebagai berikut: a. Unit Kerja pemrakarsa bersurat kepada Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi hal usulan KSDN disertai pokok pikiran; b. Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi sebagaimana dimaksud huruf a menugaskan Sekretaris Perwakilan BKKBN Provinsi untuk melakukan kajian dan telaahan atas usulan KSDN; c. Sekretaris Perwakilan BKKBN Provinsi menyampaikan hasil kajian dan telaahan kepada Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi; d. berdasarkan hasil kajian dan telaahan sebagaimana dimaksud huruf c, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi dapat berkonsultasi dengan Kepala BKKBN; dan e. Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi menyampaikan tanggapan Kerja Sama kepada Lembaga Pemerintah atau Lembaga Nonpemerintah.

Pasal 10

(1) Penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, dilakukan oleh BKKBN dalam hal: a. Kepala BKKBN dan/atau Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi telah memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5); dan b. Kepala BKKBN dan/atau Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi telah memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d. (2) Penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit pengampu, pemrakarsa, biro hukum, Unit Kerja terkait di lingkungan BKKBN, dan dapat melibatkan pakar atau ahli.

Pasal 11

(1) Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, dilakukan bersama Unit Kerja di BKKBN dan mitra Kerja Sama. (2) Unit Kerja di BKKBN sebagimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengampu; b. pemrakarsa; dan c. Unit Kerja lainnya. (3) Pengampu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Unit Kerja yang mempunyai tugas dan fungsi berkaitan dengan Kerja Sama. (4) Pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Unit Kerja yang memprakarsai Kerja Sama. (5) Unit kerja lainnya sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf c merupakan unsur Unit Kerja yang membidangi hukum dan bidang lainnya sesuai dengan substansi Kerja Sama. (6) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara daring dan/atau luring. (7) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang telah disepakati oleh para pihak dimuat dalam berita acara dan ditandatangani oleh pejabat yang hadir atau yang mewakili. (8) Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 12

(1) Kesepahaman Bersama yang telah dicetak oleh unit pengampu disampaikan kepada PTM pemrakarsa, PTP, dan Unit Kerja lainnya untuk membubuhkan paraf koordinasi paling lama 2 (dua) hari sejak penyampaian. (2) Unit pengampu menyampaikan kepada Kepala BKKBN dan/atau Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi untuk dibubuhkan paraf koordinasi dan untuk ditandatangani. (3) Kesepahaman Bersama hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disampaikan kepada unit pengampu untuk dicetak paling sedikit 2 (dua) rangkap pada kertas khusus atau kertas biasa. (4) 2 (dua) rangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diarsipkan para pihak.

Pasal 13

(1) Penandatanganan Kesepahaman Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dilakukan oleh: a. Kepala BKKBN; dan/atau b. Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi. (2) Kepala BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat memberikan kuasa kepada PTM untuk menandatangani Kesepahaman Bersama. (3) Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat memberikan kuasa kepada Sekretaris Perwakilan BKKBN Provinsi untuk menandatangani Kesepahaman Bersama. (4) Dalam hal terdapat Kesepahaman Bersama yang dilakukan antar lembaga dalam negeri untuk pejabat negara, map naskah dinas harus menggunakan lambang negara. (5) Penandatanganan Kesepahaman Bersama dilakukan secara seremonial atau sirkuler. (6) Dalam hal penandatanganan dilakukan secara sirkuler, terkait pencantuman tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun pada Kesepahaman Bersama diberikan sesuai dengan kesepakatan dan tidak menggunakan tanggal berlaku surut. (7) Kesepahaman Bersama yang ditandatangani Kepala BKKBN dan/atau Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi dibubuhkan stempel BKKBN dan diberikan penomoran dan kode unit oleh unit pengampu.

Pasal 14

Kesepahaman Bersama yang telah ditandatangani oleh Kepala BKKBN dan/atau Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disampaikan oleh unit pengampu kepada Unit Kerja yang membidangi kearsipan.

Pasal 15

(1) Kesepahaman Bersama yang telah dibuat ditindaklanjuti dengan PKS. (2) PKS sebagimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh unit pemrakarsa dengan mitra Kerja Sama.

Pasal 16

(1) PKS yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dilakukan pembahasan antara Unit Kerja pemrakarsa, unit pengampu, dan Unit Kerja terkait lainnya dengan para mitra Kerja Sama. (2) Hasil pembahasan PKS dituangkan dalam berita acara kesepakatan. (3) Hasil pembahasan PKS beserta berita acara kesepakatan yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Kepala BKKBN dan/atau Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi. (4) Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 17

(1) Hasil pembahasan PKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, ditindaklanjuti dengan penandatanganan PKS. (2) Penandatanganan PKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. PTM, dalam hal lebih dari satu unit pemrakarsa di lingkungannya; b. PTM yang ditunjuk oleh Kepala BKKBN, dalam hal lebih dari satu lintas unit di lingkungan BKKBN; c. PTP, dalam hal hanya satu unit di lingkungan BKKBN; dan d. Sekretaris Perwakilan BKKBN Provinsi, dalam hal PKS di lingkungan Perwakilan BKKBN Provinsi. (3) PKS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicetak pada kertas biasa berukuran A4.

Pasal 18

(1) PKS dicetak paling sedikit 2 (dua) rangkap pada kertas biasa oleh unit pengampu. (2) PKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhkan paraf oleh unit pemrakarsa, pengampu, dan/atau unit terkait. (3) PKS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selanjutnya disampaikan untuk ditandatangani kepada: a. PTM; b. PTP; dan/atau c. Sekretaris Perwakilan BKKBN Provinsi. (4) Dalam hal terdapat PKS yang dilakukan antar lembaga dalam negeri untuk pejabat negara, map naskah dinas harus menggunakan lambang negara. (5) Penandatanganan PKS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara seremonial atau sirkuler. (6) Dalam hal penandatanganan dilakukan secara sirkuler, terkait pencantuman tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun pada PKS diberikan sesuai kesepakatan dan tidak menggunakan tanggal surut. (7) PKS yang telah ditandatangani oleh: a. PTM; b. PTP; dan/atau c. Sekretaris Perwakilan BKKBN Provinsi. dengan dibubuhkan stempel dan diberikan penomoran oleh pengampu dan kode unit oleh pemrakarsa.

Pasal 19

Kerja Sama Luar Negeri di lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dengan Lembaga Pemerintah Asing dan Lembaga Nonpemerintah Asing berpedoman pada peraturan BKKBN mengenai kerja sama luar negeri.

Pasal 20

(1) Unit Kerja/unit pengampu melaporkan pelaksanaan KSDN kepada Kepala BKKBN/Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi melalui PTM pemrakarsa/Sekretaris Utama/Sekretaris Perwakilan BKKBN Provinsi. (2) Laporan disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (3) Laporan disampaikan menggukan sistem teknologi informasi elektronik dengan masing-masing Unit Kerja di BKKBN mendapatkan kata sandi atau kata kunci.

Pasal 21

(1) BKKBN Pusat/Perwakilan BKKBN Provinsi melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan KSDN berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. manfaat pelaksanaan Kerja Sama; dan b. kesesuaian pelaksanaan Kerja Sama dengan rencana aksi Kerja Sama. (3) Pengampu menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala BKKBN/Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi. (4) Hasil evaluasi dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk penyelenggaraan Kerja Sama periode berikutnya.

Pasal 22

(1) Pelaksanaan Kerja Sama dapat memanfatkan sistem teknologi informasi elektronik. (2) Sistem teknologi informasi elektronik aplikasi Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh unit pengampu dan unit terkait di bidang teknologi dan informasi. (3) Tata cara pengelolaan sistem teknologi informasi elektronik aplikasi Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada panduan Aplikasi Kemitraan Terpadu BKKBN yang ditetapkan oleh Kepala BKKBN melalui PTM terkait.

Pasal 23

Pelaksanaan Kerja Sama melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Kerja Sama yang telah ada sebelum Peraturan Badan ini diundangkan, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu Kerja Sama.

Pasal 25

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2023 KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd HASTO WARDOYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ASEP N. MULYANA