PERBAN Nomor 5 Tahun 2022
Ditetapkan: 2022-04-22
Pasal 7
(1) Pemberi Kerja menganggarkan dan bertanggung jawab atas pembayaran luran program Jaminan Sosial ketenagakerjaan.
(2) luran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap bulan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(3) Besaran luran program Jaminan Sosial ketenagakerjaan bagi pegawai nonASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, sebagai berikut:
a. JKK sebesar 0,24% (nol koma dua empat persen) dari upah yang dilaporkan, dibayarkan oleh Pemberi Kerja;
b. JKM sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari upah yang dilaporkan, dibayarkan oleh Pemberi Kerja; dan
c. JHT sebesar 5,7% (lima koma tujuh persen) terdiri dari 3,7% (tiga koma tujuh persen) dibayarkan oleh Pemberi Kerja dan 2% (dua persen) dibayarkan oleh Peserta.
(4) Besaran luran program Jaminan Sosial ketenagakerjaan bagi relawan kebencanaan pada kementerian/lembaga/daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan relawan kebencanaan di luar kementerian/lembaga/daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, sebagai berikut:
a. JKK sebesar 1% (satu persen) dari dasar penghasilan penetapan manfaat JKK, dibayarkan
oleh Pemberi Kerja; dan
b. JKM sebesar Rp6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah), dibayarkan oleh Pemberi Kerja.
Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 April 2022
KEPALA BADAN NASIONAL
PENANGGULANGAN BENCANA,
ttd.
SUHARYANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 03 Juni 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 545
Salinan sesuai dengan aslinya
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Plt. Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Kerja Sama,

