Langsung ke konten

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022

PERBAN No. 5 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-04-22

Pasal 7

(1) Pemberi Kerja menganggarkan dan bertanggung jawab atas pembayaran luran program Jaminan Sosial ketenagakerjaan. (2) luran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap bulan kepada BPJS Ketenagakerjaan. (3) Besaran luran program Jaminan Sosial ketenagakerjaan bagi pegawai nonASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, sebagai berikut: a. JKK sebesar 0,24% (nol koma dua empat persen) dari upah yang dilaporkan, dibayarkan oleh Pemberi Kerja; b. JKM sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari upah yang dilaporkan, dibayarkan oleh Pemberi Kerja; dan c. JHT sebesar 5,7% (lima koma tujuh persen) terdiri dari 3,7% (tiga koma tujuh persen) dibayarkan oleh Pemberi Kerja dan 2% (dua persen) dibayarkan oleh Peserta. (4) Besaran luran program Jaminan Sosial ketenagakerjaan bagi relawan kebencanaan pada kementerian/lembaga/daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan relawan kebencanaan di luar kementerian/lembaga/daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, sebagai berikut: a. JKK sebesar 1% (satu persen) dari dasar penghasilan penetapan manfaat JKK, dibayarkan oleh Pemberi Kerja; dan b. JKM sebesar Rp6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah), dibayarkan oleh Pemberi Kerja. Pasal II Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2022 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, ttd. SUHARYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 03 Juni 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 545 Salinan sesuai dengan aslinya BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA Plt. Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Kerja Sama, ![img-0.jpeg](img-0.jpeg)