Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang selanjutnya disebut PVML adalah lembaga jasa keuangan yang meliputi perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, perusahaan pergadaian, dan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
2. Perusahaan Pembiayaan adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa kepada masyarakat, termasuk yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
3. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur adalah badan hukum yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur dan/atau pelaksanaan kegiatan atau fasilitas lainnya dalam rangka mendukung pembiayaan infrastruktur, termasuk yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
4. Perusahaan Modal Ventura adalah badan hukum yang melakukan kegiatan usaha modal ventura, termasuk yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
5. Lembaga Keuangan Mikro adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata- mata mencari keuntungan termasuk yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
6. Perusahaan Pergadaian adalah badan hukum yang melakukan kegiatan usaha pemberian pinjaman
dengan jaminan benda bergerak, termasuk yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
7. Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi adalah badan hukum INDONESIA yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
8. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
9. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat PVML yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dan/atau berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
10. Tata Kelola yang Baik bagi PVML yang selanjutnya disebut Tata Kelola yang Baik adalah struktur dan proses yang digunakan dan diterapkan oleh organ PVML untuk meningkatkan pencapaian sasaran hasil usaha dan mengoptimalkan nilai PVML bagi seluruh pemangku kepentingan secara akuntabel dan berlandaskan peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika.
11. Organ PVML adalah rapat umum pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris bagi PVML yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan rapat umum pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris bagi PVML yang berbadan hukum koperasi.
12. Pemangku Kepentingan adalah pihak yang memiliki kepentingan terhadap PVML, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan usaha PVML, seperti debitur, penerima dana, konsumen, pasangan usaha, nasabah penyimpan, anggota/pemegang saham, karyawan, kreditur, pemberi dana, investor dana ventura, penyedia barang dan jasa, dan/atau pemerintah.
13. Debitur adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menerima pembiayaan dan/atau pinjaman dari PVML atau konsumen baik badan usaha atau orang perseorangan yang melakukan perjanjian pembiayaan dan/atau pinjaman berdasarkan Prinsip Syariah.
14. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha baik yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki saham atau yang setara dengan saham pada PVML dan/atau mempunyai kemampuan untuk melakukan pengendalian atas PVML dimaksud.
15. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perseroan terbatas dan/atau anggaran dasar bagi PVML berbadan hukum perseroan terbatas atau yang setara bagi badan hukum berbentuk koperasi.
16. Direksi adalah organ PVML yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan PVML untuk kepentingan PVML, sesuai dengan maksud dan tujuan PVML serta mewakili PVML, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi PVML yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Direksi bagi PVML yang berbentuk badan hukum koperasi.
17. Dewan Komisaris adalah organ PVML yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi bagi PVML yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Dewan Komisaris bagi PVML yang berbentuk badan hukum koperasi.
18. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah pihak yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan PVML agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
19. Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris lainnya dan/atau anggota DPS, yaitu tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan pemegang saham, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris lainnya, dan/atau anggota DPS atau hubungan lain yang dapat memengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.
20. Pihak Independen adalah pihak di luar PVML yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau PSP, atau hubungan dengan PVML yang dapat memengaruhi kemampuan yang bersangkutan untuk bertindak independen.
21. Pejabat Eksekutif adalah pejabat PVML yang bertanggung jawab langsung kepada anggota Direksi atau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan dan/atau operasional PVML.
22. Benturan Kepentingan adalah keadaan dimana terdapat konflik antara kepentingan ekonomis PVML dan kepentingan ekonomis pribadi, keluarga, dan kelompok pemegang saham dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota komite PVML, Pejabat Eksekutif, dan/atau DPS, serta pegawai PVML.
Pasal 2
(1) PVML wajib menerapkan prinsip Tata Kelola yang Baik dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
(2) Prinsip Tata Kelola yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. keterbukaan;
b. akuntabilitas;
c. tanggung jawab;
d. independensi; dan
e. kewajaran.
(3) Penerapan Tata Kelola yang Baik bertujuan untuk:
a. mengoptimalkan nilai PVML bagi Pemangku Kepentingan, khususnya Debitur, penerima dana, konsumen, pasangan usaha, nasabah penyimpan, kreditur, pemberi dana, investor dana ventura, dan/atau Pemangku Kepentingan lainnya agar PVML memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional;
b. meningkatkan pengelolaan PVML secara profesional, efektif, dan efisien;
c. meningkatkan kepatuhan Organ PVML dan DPS serta jajaran di bawahnya agar dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi pada etika dan nilai moral yang tinggi, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan, dan kesadaran atas tanggung jawab sosial PVML terhadap Pemangku Kepentingan maupun kelestarian lingkungan;
d. meningkatkan iklim yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional;
e. mewujudkan PVML yang lebih sehat, dapat diandalkan, amanah, kompetitif, dan memenuhi prinsip pelindungan konsumen; dan
f. meningkatkan kontribusi PVML dalam perekonomian nasional.
(4) Penerapan Tata Kelola yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit diwujudkan dalam:
a. pelaksanaan tugas dan wewenang pemegang saham dan RUPS;
b. pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi;
c. pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Dewan Komisaris;
d. pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang DPS;
e. kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite;
f. penerapan manajemen risiko;
g. penerapan strategi antifraud;
h. penerapan fungsi kepatuhan;
i. penerapan fungsi audit internal dan audit
eksternal;
j. penanganan Benturan Kepentingan;
k. penerapan kebijakan remunerasi;
l. keterbukaan informasi;
m. etika bisnis;
n. kebijakan pembiayaan;
o. penerapan keuangan berkelanjutan, termasuk penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
dan
p. rencana bisnis.
(5) Dalam melakukan kegiatan usaha, PVML wajib menyelenggarakan kegiatan usahanya secara sehat dan mematuhi semua ketentuan peraturan perundang- undangan industri jasa keuangan yang berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Selain penerapan Tata Kelola yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PVML harus mengikuti perkembangan dinamika industri untuk mendorong penerapan Tata Kelola yang Baik pada PVML.
Pasal 3
(1) PVML wajib memiliki standar operasional prosedur yang memadai mengenai penerapan Tata Kelola yang Baik untuk seluruh kegiatan usaha PVML yang ditetapkan oleh Direksi.
(2) PVML wajib melakukan evaluasi dan penginian terhadap standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 4
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat
(5) dan/atau Pasal 3, dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko;
e. pembatalan persetujuan;
f. pemberhentian dan/atau penggantian Direksi;
dan/atau
g. denda administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4) Dalam hal PVML telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
(5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah
diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat:
a. menurunkan hasil penilaian tingkat kesehatan PVML;
b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
dan/atau
c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 5
PSP wajib memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, serta mendukung terlaksananya kegiatan usaha dan pengelolaan PVML yang sehat, berdaya saing, serta sesuai prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Pasal 6
(1) PVML wajib memastikan setiap pihak yang menjadi PSP PVML memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan melalui pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan.
(2) Ketentuan mengenai kewajiban untuk memperoleh persetujuan penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro.
(3) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Pasal 7
(1) Pemegang saham PVML turut serta:
a. mendukung terlaksananya kegiatan usaha PVML yang sehat, berdaya saing, sesuai prinsip kehati- hatian dan manajemen risiko; dan
b. menjaga kesinambungan usaha PVML.
(2) Pemegang saham wajib memiliki komitmen terhadap pengembangan operasional PVML.
Pasal 8
(1) Pemegang saham PVML dilarang mencampuri kegiatan operasional PVML yang menjadi tanggung jawab Direksi sesuai dengan ketentuan anggaran dasar PVML dan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali
dalam melaksanakan hak dan kewajiban selaku RUPS.
(2) Pemegang saham PVML yang menjabat sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota DPS pada PVML yang sama harus mendahulukan kepentingan PVML.
Pasal 9
PVML wajib memastikan pelaksanaan tindakan pelepasan saham PVML yang dimiliki oleh anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota komite PVML, DPS, Pejabat Eksekutif, dan/atau pegawai PVML yang berasal dari program kepemilikan saham bagi manajemen dan/atau program kepemilikan saham bagi karyawan memperhatikan Tata Kelola yang Baik pada PVML dan mempertimbangkan kondisi PVML.
Pasal 10
(1) PVML MENETAPKAN dalam anggaran dasar mengenai kebijakan dan tata cara RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam mengambil keputusan, RUPS harus menjaga kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan Debitur, penerima dana, konsumen, pasangan usaha, nasabah penyimpan, kreditur, pemberi dana, investor dana ventura, dan/atau kepentingan pemegang saham minoritas.
Pasal 11
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 ayat
(1), dan/atau Pasal 9, dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko;
e. pembatalan persetujuan;
f. pemberhentian dan/atau penggantian Direksi;
dan/atau
g. denda administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4) Dalam hal PVML telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
(5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah
diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat:
a. menurunkan hasil penilaian tingkat kesehatan PVML;
b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
dan/atau
c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 12
(1) PVML yang memiliki total aset lebih dari Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) wajib memiliki paling sedikit 3 (tiga) orang anggota Direksi.
(2) PVML yang memiliki total aset sampai dengan Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi.
(3) Ketentuan mengenai kewajiban untuk memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi:
a. Lembaga Keuangan Mikro yang memiliki total aset kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan tidak menghimpun dana masyarakat;
dan
b. Perusahaan Pergadaian yang memiliki lingkup wilayah usaha kabupaten/kota serta memiliki total aset kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(4) Berdasarkan pertimbangan tertentu, Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta PVML untuk menambah jumlah anggota Direksi dalam hal jumlah anggota Direksi yang ada dinilai tidak efektif dan efisien.
(5) PVML wajib memenuhi permintaan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 13
(1) PVML yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) wajib mengangkat salah seorang anggota Direksi sebagai direktur utama atau yang setara.
(2) Dalam hal diperlukan, PVML dapat mengangkat anggota Direksi lain sebagai wakil direktur utama atau yang setara.
(3) PVML wajib memastikan direktur utama atau yang
setara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan pemegang saham perseorangan dalam PVML yang sama dan/atau memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua baik horizontal maupun vertikal dengan pemegang saham perseorangan dalam PVML yang sama.
Pasal 14
(1) Dalam hal tidak terdapat kepemilikan PVML oleh badan hukum asing dan/atau warga negara asing baik secara langsung maupun tidak langsung, PVML wajib memastikan bahwa seluruh anggota Direksi merupakan warga negara INDONESIA.
(2) Dalam hal terdapat kepemilikan PVML oleh badan hukum asing dan/atau warga negara asing baik secara langsung maupun tidak langsung kurang dari 25% (dua puluh lima persen), PVML wajib memastikan seluruh anggota Direksi merupakan warga negara INDONESIA.
(3) Dalam hal terdapat kepemilikan PVML oleh badan hukum asing dan/atau warga negara asing baik secara langsung maupun tidak langsung paling sedikit 25% (dua puluh lima persen), PVML dapat memiliki Direksi yang merupakan warga negara asing.
(4) Dalam hal terdapat kepemilikan PVML oleh badan hukum asing dan/atau warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PVML wajib memastikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) anggota Direksi merupakan warga negara INDONESIA.
Pasal 15
(1) PVML wajib memastikan seluruh anggota Direksi berdomisili di wilayah negara Republik INDONESIA.
(2) Bagi Perusahaan Pergadaian dan Lembaga Keuangan Mikro wajib memastikan seluruh anggota Direksi berdomisili dalam lingkup wilayah operasional PVML yang bersangkutan dan yang berbatasan langsung dengan wilayah operasional PVML.
(3) Bagi anggota Direksi berkewarganegaraan asing wajib memiliki:
a. izin menetap; dan
b. izin bekerja, dari instansi berwenang.
Pasal 16
(1) Bagi PVML yang membentuk komite remunerasi dan nominasi wajib memperhatikan rekomendasi komite remunerasi dan nominasi dalam setiap usulan pengangkatan dan/atau penggantian anggota Direksi kepada RUPS.
(2) Bagi PVML yang tidak membentuk komite remunerasi dan nominasi, usulan pengangkatan dan/atau penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan rekomendasi dari anggota Dewan Komisaris.
(3) Pengangkatan dan/atau penggantian anggota Direksi mengedepankan komposisi secara profesional,
independensi, kesesuaian kompetensi, dan memperhatikan keberagaman, yang dibutuhkan secara tepat dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi.
Pasal 17
(1) Pemberhentian atau penggantian anggota Direksi wajib mengedepankan kepentingan utama dari PVML.
(2) Pemberhentian atau penggantian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan sebelum periode masa jabatan anggota Direksi berakhir wajib memperhatikan paling sedikit:
a. anggota Direksi dinilai tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan dan pelaksanaan strategi PVML yang sehat;
b. pemberhentian atau penggantian anggota Direksi tidak didasarkan atas penilaian subjektif dari pemegang saham, namun didasarkan dari penilaian yang objektif terkait pengelolaan PVML;
c. bagi PVML yang membentuk komite remunerasi dan nominasi, pemberhentian atau penggantian anggota Direksi telah melalui perencanaan dan mekanisme yang berlaku, yang paling sedikit memperhatikan penilaian dari komite remunerasi dan nominasi dan telah diagendakan dalam RUPS;
d. bagi PVML yang tidak membentuk komite remunerasi dan nominasi, pemberhentian atau penggantian anggota Direksi telah melalui perencanaan dan mekanisme yang berlaku, yang paling sedikit memperhatikan penilaian dari anggota Dewan Komisaris dan telah diagendakan dalam RUPS; dan/atau
e. terdapat informasi anggota Direksi termasuk dalam pihak yang dilarang sebagai pihak utama yang ditetapkan oleh otoritas berwenang.
(3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan evaluasi dan memerintahkan PVML untuk melakukan tindakan korektif terhadap keputusan pemberhentian atau penggantian anggota Direksi yang dilakukan sebelum periode masa jabatan anggota Direksi berakhir.
(4) PVML wajib melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 18
(1) Anggota Direksi dapat mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masa jabatan berakhir melalui pemberitahuan tertulis kepada PVML.
(2) Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan evaluasi dan memerintahkan PVML untuk melakukan tindakan korektif terhadap pengunduran diri anggota Direksi.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan untuk menilai pengunduran diri dilakukan secara sukarela, terdapat unsur paksaan, atau kondisi
lain.
(4) PVML wajib melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 19
(1) Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan evaluasi dan memerintahkan PVML melakukan tindakan korektif terhadap tindakan:
a. pengangkatan bagi calon anggota Direksi;
dan/atau
b. pemberhentian, penggantian, dan/atau pengunduran diri bagi anggota Direksi, dapat disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui instruksi tertulis dan/atau perintah tertulis sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perintah tertulis.
(2) Dalam hal terjadi:
a. pemberhentian anggota Direksi;
b. anggota Direksi berhalangan tetap; atau
c. anggota Direksi mengundurkan diri, yang mengakibatkan jumlah anggota Direksi menjadi kurang dari jumlah minimal anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, PVML wajib mengangkat pengganti anggota Direksi dimaksud.
(3) PVML wajib memenuhi ketentuan mengenai pengangkatan pengganti anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pemberhentian anggota Direksi, anggota Direksi berhalangan tetap, dan/atau mengundurkan diri.
Pasal 20
(1) Anggota Direksi dilarang melakukan rangkap jabatan:
a. sebagai DPS pada perusahaan yang sama;
b. sebagai anggota direksi dan/atau pejabat eksekutif pada perusahaan dan/atau lembaga lain;
c. sebagai anggota dewan komisaris pada lebih dari 2 (dua) perusahaan dan/atau lembaga lain;
d. pada jabatan lain yang dapat menimbulkan Benturan Kepentingan dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota Direksi; dan/atau
e. pada jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal anggota Direksi:
a. bertanggung jawab terhadap pengawasan atas penyertaan PVML pada perusahaan anak, yang menjalankan tugas fungsional menjadi anggota dewan komisaris pada perusahaan anak yang dikendalikan oleh PVML;
b. merupakan pengurus asosiasi yang menjalankan tugas fungsional menjadi anggota dewan komisaris pada anak perusahaan yang dikendalikan oleh asosiasi;
c. merupakan pengurus asosiasi yang menjalankan tugas fungsional menjadi dewan komisaris pada
lembaga berdasarkan penunjukan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
d. menduduki jabatan pada organisasi atau lembaga nirlaba, sepanjang perangkapan jabatan tersebut tidak mengakibatkan yang bersangkutan mengabaikan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai anggota Direksi.
(3) Pelaksanaan tugas anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada:
a. ayat (2) huruf a wajib mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris; dan/atau
b. ayat (2) huruf d dilaporkan kepada Dewan Komisaris.
(4) Terhadap anggota Direksi yang akan menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan/atau huruf d, wajib membuat pernyataan untuk:
a. menjaga integritas;
b. menghindari segala bentuk Benturan Kepentingan; dan
c. menghindari tindakan yang dapat merugikan PVML dan/atau menyebabkan PVML melanggar prinsip kehati-hatian, selama menjabat sebagai anggota Direksi.
Pasal 21
(1) PVML dilarang mengangkat anggota Direksi yang berasal dari:
a. pegawai atau pejabat aktif Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. mantan pegawai atau pejabat Otoritas Jasa Keuangan apabila yang bersangkutan berhenti bekerja dari Otoritas Jasa Keuangan kurang dari 6 (enam) bulan.
(2) Dalam hal terdapat Benturan Kepentingan atau potensi Benturan Kepentingan dari mantan pegawai atau pejabat Otoritas Jasa Keuangan calon anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sehubungan dengan pencalonan yang bersangkutan pada PVML, calon yang bersangkutan mengungkapkan Benturan Kepentingan dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan.
(3) Dalam hal berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan terdapat Benturan Kepentingan atau potensi Benturan Kepentingan dari mantan pegawai atau pejabat Otoritas Jasa Keuangan calon anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sehubungan dengan pencalonan yang bersangkutan pada PVML, Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN tindakan pengawasan yang diperlukan.
(4) PVML wajib melaksanakan penetapan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan terkait tindakan pengawasan yang diperlukan untuk mencegah benturan kepentingan atau potensi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 22
(1) PVML wajib memastikan setiap calon anggota Direksi memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan melalui pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan.
(2) Ketentuan mengenai kewajiban untuk memperoleh persetujuan penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha menengah dan kecil.
(3) Bagi PVML yang berbadan hukum koperasi dan memiliki pengelola, PVML wajib memastikan setiap calon pengelola memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan melalui pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan.
(4) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Pasal 23
(1) Direksi wajib:
a. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan, anggaran dasar, dan peraturan internal lain dari PVML dalam melaksanakan tugasnya;
b. mengelola PVML sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya dengan itikad baik dan dengan prinsip kehati-hatian;
c. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui RUPS;
d. memastikan agar PVML memperhatikan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan Debitur, penerima dana, konsumen, pasangan usaha, nasabah penyimpan, kreditur, pemberi dana, investor dana ventura, dan/atau Pemangku Kepentingan lainnya dengan itikad baik dan dengan prinsip kehati-hatian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan RUPS;
e. memastikan agar informasi mengenai PVML diberikan kepada Dewan Komisaris secara akurat, relevan, dan tepat waktu;
f. memastikan agar informasi mengenai PVML diberikan kepada DPS secara akurat, relevan, dan tepat waktu; dan
g. membantu dan menyediakan fasilitas dan/atau sumber daya untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang organ PVML dan DPS.
(2) Direksi berwenang mewakili PVML sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan keputusan RUPS.
(3) Direksi wajib menindaklanjuti temuan audit atau pemeriksaan dan rekomendasi dari satuan kerja audit internal PVML, auditor eksternal, hasil pengawasan
Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau hasil pengawasan otoritas dan lembaga lain.
Pasal 24
Anggota Direksi dilarang:
a. memanfaatkan jabatannya pada PVML tempat anggota Direksi menjabat untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan PVML tempat anggota Direksi menjabat;
b. mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari PVML tempat anggota Direksi menjabat selain remunerasi dan fasilitas yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS;
c. memenuhi permintaan pemegang saham yang terkait dengan kegiatan operasional PVML tempat anggota Direksi menjabat selain yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS; dan
d. memberikan kuasa umum kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan fungsi Direksi.
Pasal 25
(1) Direksi wajib memiliki pedoman dan tata tertib kerja yang bersifat mengikat bagi setiap anggota Direksi.
(2) Pedoman dan tata tertib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit wajib mencantumkan:
a. pengorganisasian PVML dan pembidangan tugas Direksi;
b. tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi;
c. pengaturan kewenangan dan prosedur keputusan Direksi;
d. pengaturan etika kerja Direksi;
e. pengaturan rapat Direksi;
f. larangan terhadap Direksi;
g. evaluasi kinerja Direksi; dan
h. pola hubungan kerja Direksi dan Dewan Komisaris.
Pasal 26
Keputusan Direksi yang diambil sesuai dengan pedoman dan tata tertib kerja mengikat dan menjadi tanggung jawab seluruh anggota Direksi.
Pasal 27
(1) Direksi dilarang menggunakan penasihat perorangan dan/atau jasa profesional sebagai tenaga ahli atau konsultan.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk penggunaan penasihat perorangan dan/atau jasa profesional dengan ketentuan:
a. untuk proyek bersifat khusus;
b. berdasarkan pada kontrak kerja yang jelas;
c. dilaksanakan oleh Pihak Independen yang memiliki pengetahuan teknis tertentu dengan standar kualifikasi keahlian yang memadai untuk mengerjakan proyek yang bersifat khusus
sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
d. dilaksanakan oleh pihak yang tidak menduduki jabatan struktural pada PVML; dan
e. dilaksanakan oleh pihak yang tidak mempunyai wewenang untuk membuat keputusan operasional PVML.
Pasal 28
(1) Direksi wajib menyelenggarakan rapat Direksi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(2) Setiap anggota Direksi wajib menghadiri rapat Direksi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah rapat Direksi dalam periode 1 (satu) tahun.
(3) Direksi dapat melaksanakan rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui tatap muka dengan memanfaatkan teknologi informasi.
(4) Direksi wajib melaksanakan rapat bersama dengan Dewan Komisaris paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan dan dapat dilaksanakan melalui tatap muka dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Pasal 29
(1) Setiap kebijakan dan keputusan strategis wajib diputuskan melalui rapat Direksi sesuai dengan mekanisme yang tercantum dalam anggaran dasar Perusahaan dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengambilan keputusan Direksi melalui rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(3) Dalam hal tidak terjadi musyawarah untuk mufakat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(4) PVML wajib memastikan Direksi untuk menuangkan hasil rapat Direksi dalam risalah rapat Direksi dan didokumentasikan dengan baik.
(5) PVML wajib memastikan Direksi untuk mencantumkan perbedaan pendapat yang terjadi dalam keputusan rapat Direksi secara jelas dalam risalah rapat Direksi disertai alasan perbedaan pendapat tersebut.
(6) Anggota Direksi yang hadir maupun yang tidak hadir dalam rapat Direksi berhak menerima salinan risalah rapat Direksi.
(7) Jumlah rapat Direksi yang telah diselenggarakan dan jumlah kehadiran masing-masing anggota Direksi harus dimuat dalam laporan penerapan Tata Kelola yang Baik.
Pasal 30
Direksi wajib menjamin pengambilan keputusan yang efektif, tepat, dan cepat serta dapat bertindak secara independen, tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugas secara mandiri dan objektif.
Pasal 31
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), ayat (2), ayat (5), Pasal 13 ayat (1), ayat (3), Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), ayat (2), Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (2), ayat (3), Pasal 20 ayat (1), ayat (3) huruf a, ayat
(4), Pasal 21 ayat (1), ayat (4), Pasal 22 ayat (1), ayat (3), Pasal 23 ayat (1), ayat (3), Pasal 24, Pasal 25, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan/atau Pasal 30, dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko;
e. pembatalan persetujuan;
f. pemberhentian dan/atau penggantian Direksi;
dan/atau
g. denda administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4) Dalam hal PVML telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
(5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat:
a. menurunkan hasil penilaian tingkat kesehatan PVML;
b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
dan/atau
c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 32
(1) PVML yang memiliki total aset lebih dari Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris.
(2) PVML yang memiliki total aset sampai dengan Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris.
(3) PVML wajib memastikan jumlah anggota Dewan Komisaris paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi.
Pasal 33
(1) Salah seorang anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) wajib diangkat sebagai komisaris utama atau yang setara.
(2) Dalam hal diperlukan, anggota Dewan Komisaris lain dapat diangkat sebagai wakil komisaris utama atau yang setara.
Pasal 34
(1) Dalam hal tidak terdapat kepemilikan PVML oleh badan hukum asing dan/atau warga negara asing baik secara langsung maupun tidak langsung, PVML wajib memastikan bahwa seluruh anggota Dewan Komisaris merupakan warga negara INDONESIA.
(2) Dalam hal terdapat kepemilikan PVML oleh badan hukum asing dan/atau warga negara asing baik secara langsung maupun tidak langsung kurang dari 25% (dua puluh lima persen), PVML wajib memastikan bahwa seluruh anggota Dewan Komisaris merupakan warga negara INDONESIA.
(3) Dalam hal terdapat kepemilikan PVML oleh badan hukum asing dan/atau warga negara asing baik secara langsung maupun tidak langsung paling sedikit 25% (dua puluh lima persen), PVML dapat memiliki Dewan Komisaris yang merupakan warga negara asing.
(4) Dalam hal terdapat kepemilikan PVML oleh badan hukum asing dan/atau warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PVML wajib memastikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) anggota Dewan Komisaris merupakan warga negara INDONESIA.
Pasal 35
(1) Dalam hal tidak terdapat kepemilikan PVML oleh badan hukum asing dan/atau warga negara asing baik secara langsung maupun tidak langsung, PVML wajib memastikan seluruh anggota Dewan Komisaris berdomisili di wilayah negara Republik INDONESIA.
(2) Dalam hal terdapat kepemilikan PVML oleh badan hukum asing dan/atau warga negara asing baik secara
langsung maupun tidak langsung kurang dari 25% (dua puluh lima persen), PVML wajib memastikan seluruh anggota Dewan Komisaris berdomisili di wilayah negara Republik INDONESIA.
(3) Dalam hal terdapat kepemilikan PVML oleh badan hukum asing dan/atau warga negara asing baik secara langsung maupun tidak langsung lebih dari 25% (dua puluh lima persen), PVML wajib memastikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) anggota Dewan Komisaris berdomisili di wilayah negara Republik INDONESIA.
(4) Bagi anggota Dewan Komisaris berkewarganegaraan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berdomisili di wilayah negara Republik INDONESIA wajib memiliki:
a. izin menetap; dan
b. izin bekerja, dari instansi berwenang.
Pasal 36
(1) Bagi PVML yang membentuk komite remunerasi dan nominasi wajib memperhatikan rekomendasi komite remunerasi dan nominasi dalam setiap usulan pengangkatan dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris kepada RUPS.
(2) Bagi PVML yang tidak membentuk komite remunerasi dan nominasi, usulan pengangkatan dan/atau penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan rekomendasi dari anggota Dewan Komisaris.
(3) Anggota komite remunerasi dan nominasi yang memiliki Benturan Kepentingan dengan usulan yang direkomendasikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib mengungkapkan dalam usulan yang direkomendasikan.
(4) Pengangkatan dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris mengedepankan komposisi secara profesional, independensi, kesesuaian kompetensi, dan memperhatikan keberagaman, yang dibutuhkan secara tepat dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris.
Pasal 37
Ketentuan mengenai:
a. pemberhentian atau penggantian anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; dan
b. pengenaan sanksi terkait pemberhentian atau penggantian anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberhentian atau penggantian anggota Dewan Komisaris.
Pasal 38
Ketentuan mengenai:
a. pengunduran diri anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; dan
b. pengenaan sanksi terkait pengunduran diri anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengunduran diri anggota Dewan Komisaris.
Pasal 39
Ketentuan mengenai:
a. pengangkatan pengganti anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan
b. pengenaan sanksi terkait pengangkatan pengganti anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengangkatan pengganti anggota Dewan Komisaris.
Pasal 40
(1) Anggota Dewan Komisaris dilarang merangkap jabatan:
a. sebagai anggota direksi dan/atau pejabat eksekutif pada:
1. perusahaan dan/atau lembaga lain jika telah menjabat sebagai anggota dewan komisaris pada 2 (dua) perusahaan dan/atau lembaga lain; atau
2. lebih dari 1 (satu) perusahaan dan/atau lembaga lain jika telah menjabat sebagai anggota dewan komisaris pada 1 (satu) perusahaan dan/atau lembaga lain;
b. sebagai anggota dewan komisaris pada lebih dari 2 (dua) perusahaan dan/atau lembaga lain;
c. pada jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota Dewan Komisaris; dan/atau
d. pada jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika:
a. anggota Dewan Komisaris nonindependen menjalankan tugas fungsional dari pemegang saham PVML yang berbentuk badan hukum menjadi anggota dewan komisaris pada perusahaan anak dalam kelompok usahanya;
b. anggota Dewan Komisaris merupakan pengurus asosiasi yang menjalankan tugas fungsional menjadi anggota dewan komisaris pada anak perusahaan yang dikendalikan oleh asosiasi;
c. anggota Dewan Komisaris merupakan pengurus asosiasi yang menjalankan tugas fungsional menjadi dewan komisaris pada lembaga berdasarkan penunjukan Otoritas Jasa Keuangan;
dan/atau
d. anggota Dewan Komisaris menduduki jabatan pada organisasi atau lembaga nirlaba, sepanjang perangkapan jabatan tersebut tidak mengakibatkan yang bersangkutan mengabaikan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai anggota Dewan Komisaris.
(3) Terhadap calon anggota Dewan Komisaris yang memiliki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib membuat pernyataan untuk:
a. menjaga integritas;
b. menghindari segala bentuk Benturan Kepentingan; dan
c. menghindari tindakan yang dapat merugikan PVML dan/atau menyebabkan PVML melanggar prinsip kehati-hatian, selama menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris.
Pasal 41
(1) PVML dilarang mengangkat anggota Dewan Komisaris yang berasal dari:
a. pegawai atau pejabat aktif Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. mantan pegawai atau pejabat Otoritas Jasa Keuangan apabila yang bersangkutan berhenti bekerja dari Otoritas Jasa Keuangan kurang dari 6 (enam) bulan.
(2) Dalam hal terdapat Benturan Kepentingan atau potensi Benturan Kepentingan dari mantan pegawai atau pejabat Otoritas Jasa Keuangan calon anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sehubungan dengan pencalonan yang bersangkutan pada PVML, calon yang bersangkutan mengungkapkan Benturan Kepentingan dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan.
(3) Dalam hal berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan terdapat Benturan Kepentingan atau potensi Benturan Kepentingan dari mantan pegawai atau pejabat Otoritas Jasa Keuangan calon anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sehubungan dengan pencalonan yang bersangkutan pada PVML, Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN tindakan pengawasan yang diperlukan.
(4) PVML wajib melaksanakan penetapan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan terkait tindakan pengawasan yang diperlukan untuk mencegah benturan kepentingan atau potensi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 42
(1) Anggota Dewan Komisaris harus memenuhi persyaratan tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau Pejabat Eksekutif pada PVML yang sama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terakhir.
(2) PVML wajib memastikan setiap calon anggota Dewan Komisaris memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan melalui pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan.
(3) Ketentuan mengenai kewajiban untuk memperoleh persetujuan penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha menengah dan kecil.
(4) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Pasal 43
(1) Dewan Komisaris wajib:
a. melaksanakan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi;
b. melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab dengan itikad baik dan dengan prinsip kehati-hatian;
c. mengawasi kebijakan pengurusan dan jalannya pengurusan pada umumnya yang dilakukan oleh Direksi untuk kepentingan PVML serta sesuai dengan maksud dan tujuan PVML;
d. menyusun laporan kegiatan Dewan Komisaris yang merupakan bagian dari laporan penerapan Tata Kelola yang Baik;
e. mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi efektivitas penerapan Tata Kelola yang Baik, manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal;
f. memberikan persetujuan dalam hal DPS memerlukan bantuan anggota komite yang struktur organisasinya berada di bawah Dewan Komisaris; dan
g. memastikan Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja audit internal PVML, auditor eksternal, hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau hasil pengawasan otoritas dan lembaga lain.
(2) Dewan Komisaris wajib menjamin pengambilan keputusan yang efektif, tepat, dan cepat serta dapat bertindak secara independen dalam melaksanakan tugas.
Pasal 44
Anggota Dewan Komisaris dilarang:
a. memanfaatkan jabatannya pada PVML tempat anggota Dewan Komisaris menjabat untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan PVML tempat anggota Dewan Komisaris menjabat;
b. mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari PVML tempat anggota Dewan Komisaris menjabat, selain remunerasi dan fasilitas yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS; dan
c. mencampuri kegiatan operasional PVML yang menjadi tanggung jawab Direksi.
Pasal 45
Anggota Dewan Komisaris berhak memperoleh informasi dari Direksi mengenai PVML secara akurat, relevan, dan tepat waktu.
Pasal 46
Dewan Komisaris wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak ditemukannya:
a. pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang keuangan dan PVML terkait;
dan/atau
b. keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha PVML.
Pasal 47
(1) Dewan Komisaris wajib memiliki pedoman dan tata tertib kerja yang bersifat mengikat bagi setiap anggota Dewan Komisaris.
(2) Pedoman dan tata tertib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit wajib mencantumkan:
a. tugas, tanggung jawab, dan wewenang Dewan Komisaris;
b. pengaturan kewenangan dan prosedur keputusan Dewan Komisaris;
c. pengaturan etika kerja Dewan Komisaris;
d. pengaturan rapat Dewan Komisaris;
e. larangan terhadap Dewan Komisaris;
f. evaluasi kinerja Dewan Komisaris; dan
g. pola hubungan kerja Dewan Komisaris dan Direksi.
Pasal 48
PVML yang memiliki total aset lebih dari Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Komisaris Independen.
Pasal 49
Komisaris Independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 harus memenuhi persyaratan:
a. tidak memiliki hubungan afiliasi dengan pemegang saham, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris lainnya, dan/atau DPS pada PVML yang sama;
b. tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, DPS, dan/atau Pejabat Eksekutif pada PVML yang sama atau perusahaan lain yang memiliki hubungan afiliasi dengan PVML tersebut dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terakhir;
c. memahami ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PVML dan ketentuan peraturan perundang- undangan lain yang relevan;
d. memiliki pengetahuan yang baik mengenai kondisi keuangan PVML tempat Komisaris Independen menjabat;
e. memiliki kewarganegaraan INDONESIA; dan
f. berdomisili di INDONESIA.
Pasal 50
Komisaris Independen mempunyai tugas pokok melakukan fungsi pengawasan untuk menyuarakan kepentingan
Debitur, penerima dana, konsumen, pasangan usaha, nasabah penyimpan, kreditur, pemberi dana, investor dana ventura, dan/atau Pemangku Kepentingan lainnya.
Pasal 51
(1) Dalam hal PVML memiliki Dewan Komisaris lebih dari 1 (satu) orang, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan rapat Dewan Komisaris paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(2) Anggota Dewan Komisaris wajib menghadiri rapat Dewan Komisaris paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah rapat Dewan Komisaris dalam periode 1 (satu) tahun.
(3) Dewan Komisaris dapat melaksanakan rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui tatap muka dengan memanfaatkan teknologi informasi.
(4) Dewan Komisaris wajib melaksanakan rapat bersama dengan Direksi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(5) Pengambilan keputusan Dewan Komisaris melalui rapat Dewan Komisaris wajib terlebih dahulu dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(6) Dalam hal tidak terjadi musyawarah untuk mufakat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(7) PVML wajib memastikan Dewan Komisaris untuk menuangkan hasil rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dalam risalah rapat Dewan Komisaris dan didokumentasikan dengan baik.
(8) PVML wajib memastikan Dewan Komisaris untuk mencantumkan perbedaan pendapat yang terjadi dalam keputusan rapat Dewan Komisaris secara jelas dalam risalah rapat Dewan Komisaris disertai alasan perbedaan pendapat tersebut.
(9) Anggota Dewan Komisaris yang hadir maupun yang tidak hadir dalam rapat Dewan Komisaris berhak menerima salinan risalah rapat Dewan Komisaris.
(10) Jumlah rapat Dewan Komisaris yang telah diselenggarakan dan jumlah kehadiran masing-masing anggota Dewan Komisaris harus dimuat dalam laporan penerapan Tata Kelola yang Baik.
Pasal 52
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 35, Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 40 ayat (1) ayat (3), Pasal 41 ayat
(1), ayat (4), Pasal 42 ayat (2), Pasal 43, Pasal 44, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, dan/atau Pasal 51 ayat (1), ayat
(2), ayat (4), ayat (5), ayat (7), ayat (8), dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko;
e. pembatalan persetujuan;
f. pemberhentian dan/atau penggantian Direksi;
dan/atau
g. denda administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4) Dalam hal PVML telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
(5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat:
a. menurunkan hasil penilaian tingkat kesehatan PVML;
b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
dan/atau
c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 53
(1) PVML selain Lembaga Keuangan Mikro yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dan UUS wajib memiliki DPS.
(2) Lembaga Keuangan Mikro yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib membentuk DPS.
(3) Pembentukan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilakukan oleh beberapa Lembaga Keuangan Mikro.
(4) DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas 1 (satu) orang ahli syariah atau lebih atas rekomendasi lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
(5) DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diangkat dalam RUPS.
Pasal 54
(1) Bagi PVML yang membentuk komite remunerasi dan nominasi wajib memperhatikan rekomendasi komite remunerasi dan nominasi dalam setiap usulan pengangkatan dan/atau penggantian DPS kepada RUPS.
(2) Bagi PVML yang tidak membentuk komite remunerasi dan nominasi, usulan pengangkatan dan/atau penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan rekomendasi dari anggota Dewan Komisaris.
(3) Anggota komite remunerasi dan nominasi yang memiliki Benturan Kepentingan dengan usulan yang direkomendasikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib mengungkapkan dalam usulan yang direkomendasikan.
(4) Pengangkatan dan/atau penggantian DPS mengedepankan komposisi secara profesional, independensi, kesesuaian kompetensi, dan memperhatikan keberagaman, yang dibutuhkan secara tepat dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab DPS.
Pasal 55
Ketentuan mengenai:
a. pemberhentian atau penggantian anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; dan
b. pengenaan sanksi terkait pemberhentian atau penggantian anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberhentian atau penggantian DPS.
Pasal 56
Ketentuan mengenai:
a. pengunduran diri anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; dan
b. pengenaan sanksi terkait pengunduran diri anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengunduran diri DPS.
Pasal 57
Ketentuan mengenai:
a. pengangkatan pengganti anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan
b. pengenaan sanksi terkait pengangkatan pengganti anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengangkatan pengganti DPS.
Pasal 58
(1) DPS dilarang merangkap jabatan:
a. sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau Pejabat Eksekutif pada
perusahaan yang sama;
b. sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan/atau pejabat eksekutif pada perusahaan dan/atau lembaga lain;
c. sebagai anggota dewan pengawas syariah pada lebih dari 3 (tiga) perusahaan dan/atau lembaga lain bagi PVML selain Lembaga Keuangan Mikro;
d. pada jabatan lain yang dapat menimbulkan Benturan Kepentingan dalam pelaksanaan tugas sebagai DPS; dan/atau
e. pada jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika DPS:
a. menjalankan tugas fungsional dari pemegang saham PVML yang berbentuk badan hukum menjadi anggota dewan komisaris dan/atau dewan pengawas syariah pada perusahaan anak dalam kelompok usahanya; dan/atau
b. menduduki jabatan pada organisasi atau lembaga nirlaba, sepanjang perangkapan jabatan tersebut tidak mengakibatkan yang bersangkutan mengabaikan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai DPS.
(3) Terhadap calon DPS yang memiliki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib membuat pernyataan untuk:
a. menjaga integritas;
b. menghindari segala bentuk Benturan Kepentingan; dan
c. menghindari tindakan yang dapat merugikan PVML dan/atau menyebabkan PVML melanggar prinsip kehati-hatian, selama menjabat sebagai DPS.
Pasal 59
(1) PVML dilarang mengangkat DPS yang berasal dari:
a. pegawai atau pejabat aktif Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. mantan pegawai atau pejabat Otoritas Jasa Keuangan apabila yang bersangkutan berhenti bekerja dari Otoritas Jasa Keuangan kurang dari 6 (enam) bulan.
(2) Dalam hal terdapat Benturan Kepentingan atau potensi Benturan Kepentingan dari mantan pegawai atau pejabat Otoritas Jasa Keuangan calon DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sehubungan dengan pencalonan yang bersangkutan pada PVML, calon yang bersangkutan mengungkapkan Benturan Kepentingan dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan.
(3) Dalam hal berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan terdapat Benturan Kepentingan atau potensi Benturan Kepentingan dari mantan pegawai atau pejabat Otoritas Jasa Keuangan calon DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
sehubungan dengan pencalonan yang bersangkutan pada PVML, Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN tindakan pengawasan yang diperlukan.
(4) PVML wajib melaksanakan penetapan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan terkait tindakan pengawasan yang diperlukan untuk mencegah benturan kepentingan atau potensi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 60
(1) PVML wajib memastikan setiap calon anggota DPS memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan melalui pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan.
(2) Ketentuan mengenai kewajiban untuk memperoleh persetujuan penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha menengah dan kecil.
(3) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Pasal 61
(1) DPS wajib:
a. melaksanakan tugas dan wewenang untuk melakukan pengawasan dan pemberian nasihat serta saran kepada Direksi agar kegiatan PVML atau UUS sesuai dengan Prinsip Syariah;
b. melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab dengan itikad baik dan dengan prinsip kehati-hatian;
c. mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi efektivitas penerapan Tata Kelola yang Baik, manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal;
dan
d. melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut Direksi atas temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja audit internal PVML, auditor eksternal, hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau hasil pengawasan otoritas dan lembaga lain, terkait penerapan Prinsip Syariah.
(2) Pelaksanaan tugas yang dilakukan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah;
b. akad usaha berdasarkan Prinsip Syariah yang dipasarkan oleh PVML dan UUS; dan
c. praktik pemasaran usaha berdasarkan Prinsip Syariah yang dilakukan oleh PVML dan UUS.
(3) DPS wajib menjamin pengambilan keputusan yang efektif, tepat, dan cepat serta dapat bertindak secara independen, tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan
tugas secara mandiri dan objektif.
(4) Dalam melaksanakan tugas yang dilakukan oleh DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPS dapat dibantu oleh anggota komite dan/atau pegawai yang struktur organisasinya berada di bawah Dewan Komisaris dan/atau Direksi.
Pasal 62
DPS dilarang:
a. memanfaatkan jabatannya pada PVML dan UUS tempat DPS menjabat untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan PVML dan UUS tempat anggota DPS menjabat; dan
b. mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari PVML dan UUS tempat DPS menjabat, selain remunerasi dan fasilitas lainnya yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
Pasal 63
DPS berhak memperoleh informasi dari Direksi mengenai PVML secara akurat, relevan, dan tepat waktu.
Pasal 64
(1) Dalam hal DPS menilai terdapat kebijakan atau tindakan anggota Direksi yang terkait dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) yang tidak sesuai dengan Prinsip Syariah, DPS wajib meminta penjelasan kepada anggota Direksi atas kebijakan atau tindakan anggota Direksi yang tidak sesuai dengan Prinsip Syariah.
(2) Dalam hal Direksi menolak hasil penilaian DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPS wajib melaporkan secara lengkap dan komprehensif kepada Otoritas Jasa Keuangan dan ditembuskan kepada Direksi paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penjelasan anggota Direksi diterima oleh DPS.
(3) Dalam hal Direksi menerima hasil penilaian DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPS meminta Direksi untuk melakukan perbaikan terhadap kebijakan atau tindakan anggota Direksi tersebut agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
(4) Dalam hal anggota Direksi tidak melakukan perbaikan terhadap kebijakan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), DPS wajib segera melaporkan secara lengkap dan komprehensif kepada Otoritas Jasa Keuangan dan ditembuskan kepada Direksi paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui anggota Direksi tidak melakukan upaya perbaikan dimaksud.
Pasal 65
(1) DPS wajib menyelenggarakan rapat dengan Direksi, Pejabat Eksekutif, dan/atau pimpinan UUS secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan.
(2) PVML wajib memastikan untuk DPS wajib menuangkan hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
risalah rapat dan didokumentasikan dengan baik.
(3) PVML wajib memastikan DPS untuk mencantumkan perbedaan pendapat yang terjadi dalam keputusan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara jelas dalam risalah rapat disertai alasan perbedaan pendapat tersebut.
(4) Peserta rapat yang hadir maupun yang tidak hadir dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak menerima salinan risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Jumlah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diselenggarakan dan jumlah kehadiran masing-masing peserta rapat harus dimuat dalam laporan penerapan Tata Kelola yang Baik.
Pasal 66
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1), ayat (2), Pasal 54 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 58 ayat (1), ayat (3), Pasal 59 ayat (1), ayat (4), Pasal 60 ayat (1), Pasal 61 ayat (1), ayat (3), Pasal 62, Pasal 64 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan/atau Pasal 65 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko;
e. pembatalan persetujuan;
f. pemberhentian dan/atau penggantian Direksi;
dan/atau
g. denda administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4) Dalam hal PVML telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
(5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat:
a. menurunkan hasil penilaian tingkat kesehatan PVML;
b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
dan/atau
c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 67
(1) Dalam membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris pada PVML yang memiliki total aset lebih dari Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) wajib membentuk:
a. komite audit;
b. komite pemantau risiko; dan
c. komite remunerasi dan nominasi.
(2) Selain komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisaris dapat membentuk komite lain guna menunjang pelaksanaan tugas Dewan Komisaris.
(3) Komite yang dibentuk Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.
Pasal 68
(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota komite yang dibentuk Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 wajib dilakukan oleh Direksi berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris.
(2) Dewan Komisaris wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit pada setiap akhir tahun buku.
Pasal 69
(1) Komite audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a, wajib beranggotakan paling sedikit:
a. 1 (satu) orang Komisaris Independen yang berkedudukan sebagai ketua; dan
b. 1 (satu) orang Pihak Independen yang memiliki keahlian di bidang:
1. audit;
2. akuntansi; dan/atau
3. keuangan, yang berkedudukan sebagai anggota.
(2) Bagi PVML yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dan PVML yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang memiliki UUS, DPS dapat menjadi anggota komite audit.
(3) Keahlian Pihak Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan paling sedikit dengan kepemilikan sertifikat kompetensi untuk mendukung pelaksanaan fungsi dan tanggung jawab komite.
(4) Komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan:
a. pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan
pelaksanaan audit; dan
b. pemantauan atas tindak lanjut hasil audit, dalam rangka menilai kecukupan pengendalian internal, termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan.
(5) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan paling sedikit terhadap:
a. pelaksanaan tugas satuan kerja audit internal;
b. kesesuaian pelaksanaan audit oleh auditor eksternal dengan standar audit;
c. kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi keuangan; dan
d. pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan satuan kerja audit internal, auditor eksternal, hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau hasil pengawasan otoritas dan lembaga lain, guna memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris.
(6) Selain pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (4), komite audit berperan dan melaksanakan tugas serta tanggung jawab dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan.
(7) Anggota Direksi dilarang menjadi anggota komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 70
(1) Komite pemantau risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b, wajib beranggotakan paling sedikit:
a. 1 (satu) orang Komisaris Independen yang berkedudukan sebagai ketua; dan
b. 1 (satu) orang Pihak Independen yang memiliki keahlian di bidang keuangan dan/atau manajemen risiko yang berkedudukan sebagai anggota.
(2) Bagi PVML yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dan PVML yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang memiliki UUS, DPS dapat menjadi anggota komite pemantau risiko.
(3) Keahlian Pihak Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan:
a. memiliki sertifikat kompetensi untuk mendukung pelaksanaan fungsi dan tanggung jawab komite;
dan/atau
b. memiliki sertifikat manajemen risiko.
(4) Komite pemantau risiko sebagaimana dimaksud pada
(1) wajib melaksanakan:
a. evaluasi tentang kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaan kebijakan PVML; dan
b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas
komite manajemen risiko dan satuan kerja manajemen risiko.
(5) Anggota Direksi dilarang menjadi anggota komite pemantau risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 71
(1) Komite remunerasi dan nominasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf c, wajib beranggotakan paling sedikit:
a. 1 (satu) orang Komisaris Independen yang berkedudukan sebagai ketua;
b. 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris; dan
c. 1 (satu) orang Pejabat Eksekutif yang membidangi pengelolaan sumber daya manusia.
(2) Komite remunerasi dan nominasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. melakukan evaluasi dan rekomendasi terkait kebijakan remunerasi; dan
b. menyusun dan memberikan rekomendasi terkait kebijakan nominasi, paling sedikit:
1. mengenai sistem serta prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau DPS kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS;
2. mengidentifikasi dan memberikan rekomendasi mengenai calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, dan/atau calon DPS kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS;
3. memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai Pihak Independen yang akan menjadi anggota komite audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat
(1) huruf b serta anggota komite pemantau risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) huruf b; dan
4. menyusun mekanisme dan melakukan penilaian kinerja anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan DPS.
(3) Bagi PVML yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan PVML yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang memiliki UUS, DPS dapat menjadi anggota komite remunerasi dan nominasi.
(4) Anggota Direksi dilarang menjadi anggota komite remunerasi dan nominasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Dalam hal anggota komite remunerasi dan nominasi ditetapkan lebih dari 3 (tiga) orang, Komisaris Independen paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang.
Pasal 72
Mantan anggota Direksi, Pejabat Eksekutif, atau pihak yang mempunyai hubungan dengan PVML yang dapat memengaruhi kemampuan yang bersangkutan untuk
bertindak independen wajib menjalani masa tunggu paling singkat 6 (enam) bulan sebelum menjadi Pihak Independen dalam anggota komite pada PVML yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b dan Pasal 70 ayat (1) huruf b.
Pasal 73
(1) PVML wajib memiliki pedoman dan tata tertib kerja komite untuk komite yang dibentuk Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67.
(2) Pedoman dan tata tertib kerja komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. tujuan pembentukan komite;
b. tugas, tanggung jawab, dan wewenang komite;
c. struktur dan keanggotaan komite;
d. rapat komite, kuorum, dan pengambilan keputusan;
e. masa tugas anggota komite dari Pihak Independen;
f. mekanisme evaluasi kinerja; dan
g. periode reviu pedoman dan tata tertib kerja komite secara berkala.
Pasal 74
(1) Rapat komite diselenggarakan sesuai dengan pedoman dan tata tertib kerja yang telah ditetapkan.
(2) Rapat komite audit atau komite pemantau risiko harus dihadiri oleh mayoritas anggota komite termasuk 1 (satu) orang Komisaris Independen dan 1 (satu) orang Pihak Independen.
(3) Rapat komite remunerasi dan nominasi harus dihadiri oleh mayoritas anggota komite remunerasi dan nominasi, termasuk 1 (satu) orang Komisaris Independen dan 1 (satu) orang pejabat di bawah Direksi yang membidangi sumber daya manusia.
Pasal 75
(1) Keputusan rapat komite terlebih dahulu dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal tidak terjadi musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(3) PVML wajib memastikan komite untuk menuangkan hasil rapat komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam risalah rapat dan didokumentasikan dengan baik.
(4) PVML wajib memastikan komite untuk mencantumkan perbedaan pendapat yang terjadi dalam rapat komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara jelas dalam risalah rapat beserta alasan perbedaan pendapat tersebut.
(5) Anggota komite yang hadir maupun yang tidak hadir dalam rapat komite berhak menerima salinan risalah rapat komite.
(6) Jumlah rapat komite yang telah diselenggarakan dan jumlah kehadiran masing-masing anggota komite harus dimuat dalam laporan penerapan Tata Kelola yang Baik.
Pasal 76
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1), Pasal 68, Pasal 69 ayat (1), ayat (4), ayat (7), Pasal 70 ayat (1), ayat (4), ayat
(5), Pasal 71 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 72, Pasal 73 ayat (1), dan/atau Pasal 75 ayat (3), ayat (4), dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko;
e. pembatalan persetujuan;
f. pemberhentian dan/atau penggantian Direksi;
dan/atau
g. denda administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4) Dalam hal PVML telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
(5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat:
a. menurunkan hasil penilaian tingkat kesehatan PVML;
b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
dan/atau
c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 77
(1) PVML menerapkan manajemen risiko secara efektif, yang disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran, dan kompleksitas usaha serta kemampuan PVML.
(2) Penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi PVML.
(3) PVML menerapkan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal dalam melaksanakan kegiatan usaha, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.
Pasal 78
(1) PVML menyusun dan menerapkan strategi antifraud secara efektif dalam menjalankan kegiatan usaha.
(2) Penyusunan dan penerapan strategi antifraud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan strategi antifraud yang berlaku bagi PVML.
Pasal 79
(1) PVML wajib memastikan kepatuhan terhadap ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk memastikan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PVML wajib memiliki anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan.
(3) Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki tugas dan tanggung jawab paling sedikit:
a. merumuskan strategi untuk mendorong terciptanya budaya kepatuhan;
b. memastikan kegiatan usaha PVML memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
c. tugas lain yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi kepatuhan.
(4) PVML wajib memastikan bahwa anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dirangkap oleh anggota Direksi yang membawahkan fungsi pembiayaan, fungsi pemasaran, dan fungsi keuangan dan akuntansi.
(5) Ketentuan mengenai kewajiban untuk memiliki anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan perangkapan anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha menengah dan
kecil.
Pasal 80
(1) PVML yang memiliki total aset lebih dari Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) wajib membentuk satuan kerja kepatuhan.
(2) PVML yang memiliki total aset sampai dengan Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) wajib memiliki fungsi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kepatuhan.
(3) Ketentuan mengenai kewajiban untuk memiliki fungsi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha menengah dan kecil.
(4) Satuan kerja kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan satuan kerja manajemen risiko dapat digabungkan menjadi 1 (satu) satuan kerja yang menangani kepatuhan dan manajemen risiko.
Pasal 81
(1) Satuan kerja atau fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) bertugas membantu Direksi dalam memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PVML dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
(2) Satuan kerja atau fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan.
Pasal 82
Bagi PVML yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) dan satuan kerja kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) berkoordinasi dengan DPS terkait pelaksanaan fungsi kepatuhan terhadap Prinsip Syariah.
Pasal 83
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan/atau Pasal 80 ayat (1), ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko;
e. pembatalan persetujuan;
f. pemberhentian dan/atau penggantian Direksi;
dan/atau
g. denda administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4) Dalam hal PVML telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
(5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat:
a. menurunkan hasil penilaian tingkat kesehatan PVML;
b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
dan/atau
c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 84
(1) PVML yang memiliki total aset lebih dari Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) wajib membentuk satuan kerja audit internal.
(2) PVML yang memiliki total aset sampai dengan Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) wajib menerapkan fungsi audit internal secara efektif.
(3) Satuan kerja audit internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab langsung kepada direktur utama.
Pasal 85
(1) Satuan kerja audit internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2) wajib memiliki dan melaksanakan tugas dan tanggung jawab paling sedikit:
a. menyusun dan merealisasikan rencana program audit tahunan;
b. membantu tugas direktur utama dan Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan operasional PVML, terutama untuk melakukan pemantauan atas hasil audit;
c. membuat analisis dan penilaian di bidang keuangan, akuntansi, operasional, dan kegiatan lain; dan
d. memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen.
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta PVML untuk mempresentasikan rencana dan realisasi program audit tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) PVML wajib memiliki pedoman dan tata tertib kerja audit internal yang memuat paling sedikit:
a. tugas, tanggung jawab, dan wewenang;
b. persyaratan dan kode etik auditor internal; dan
c. mekanisme koordinasi dan pertanggungjawaban hasil audit internal.
Pasal 86
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1), ayat (2) dan/atau Pasal 85 ayat (1), ayat (3), dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko;
e. pembatalan persetujuan;
f. pemberhentian dan/atau penggantian Direksi;
dan/atau
g. denda administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4) Dalam hal PVML telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
(5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat:
a. menurunkan hasil penilaian tingkat kesehatan PVML;
b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
dan/atau
c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 87
(1) Dalam menyediakan informasi keuangan yang transparan dan berkualitas, PVML menggunakan jasa auditor eksternal yang dilakukan oleh akuntan publik
(2) Penggunaan dan penunjukan akuntan publik pada PVML dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan.
Pasal 88
(1) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota komite PVML, DPS, Pejabat Eksekutif, dan pegawai PVML harus menghindari segala bentuk benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas pengelolaan dan pengawasan PVML.
(2) Dalam hal terjadi benturan kepentingan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota komite PVML, DPS, Pejabat Eksekutif, dan pegawai PVML wajib mengungkapkan benturan kepentingan dalam setiap keputusan yang memenuhi kondisi adanya benturan kepentingan.
(3) Selain mengungkapkan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota komite PVML, DPS, Pejabat Eksekutif, dan pegawai PVML dilarang mengambil tindakan yang berpotensi merugikan PVML atau mengurangi keuntungan PVML.
(4) PVML wajib memiliki kebijakan benturan kepentingan yang bertujuan untuk mengidentifikasi, mengurangi, dan mengelola adanya potensi benturan kepentingan yang mungkin timbul dalam PVML akibat dari pelaksanaan kegiatan usaha PVML, yang dituangkan dalam aturan.
Pasal 89
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (4), dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko;
e. pembatalan persetujuan;
f. pemberhentian dan/atau penggantian Direksi;
dan/atau
g. denda administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana pada ayat (1) huruf b
sampai dengan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a.
(3) Sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4) Dalam hal PVML dan UUS telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
(5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat:
a. menurunkan hasil penilaian tingkat kesehatan PVML;
b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
dan/atau
c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 90
(1) PVML wajib menerapkan tata kelola dalam pemberian remunerasi bagi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, DPS, dan pegawai PVML.
(2) PVML MENETAPKAN dalam anggaran dasar mengenai kebijakan dan tata cara penetapan remunerasi dan nominasi bagi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, DPS, dan pegawai PVML sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberian remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan paling sedikit:
a. kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban PVML sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. prestasi kerja individual;
c. kewajaran dengan PVML dan/atau level jabatan yang setara (peer group); dan
d. pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang PVML.
(4) PVML wajib menyusun dan MENETAPKAN kebijakan remunerasi bagi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, DPS, dan pegawai PVML memuat paling sedikit:
a. struktur remunerasi paling sedikit:
1. skala remunerasi berdasarkan tingkat dan jabatan; dan
2. komponen remunerasi; dan
b. metode dan mekanisme penetapan remunerasi.
(5) Bagi PVML yang memiliki komite remunerasi dan nominasi, penyusunan kebijakan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperhatikan rekomendasi komite remunerasi dan nominasi.
Pasal 91
(1) PVML dapat menunda pembayaran remunerasi yang bersifat variabel yang ditangguhkan atau menarik kembali remunerasi yang bersifat variabel yang sudah dibayarkan dalam kondisi tertentu yang ditetapkan oleh PVML.
(2) Dalam kondisi tertentu, Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk:
a. melakukan kaji ulang terhadap besaran remunerasi yang bersifat variabel bagi Direksi, Dewan Komisaris, DPS, dan/atau pegawai PVML;
b. melakukan evaluasi terhadap pembayaran remunerasi yang bersifat variabel yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan keadilan;
dan/atau
c. memerintahkan PVML untuk melakukan penyesuaian kebijakan remunerasi yang bersifat variabel.
Pasal 92
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) dan/atau ayat (4), dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko;
e. pembatalan persetujuan;
f. pemberhentian dan/atau penggantian Direksi;
dan/atau
g. denda administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4) Dalam hal PVML telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
(5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat:
a. menurunkan hasil penilaian tingkat kesehatan PVML;
b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
dan/atau
c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 93
Dalam pemenuhan pelaksanaan tata kelola, PVML wajib mengungkapkan:
a. kepemilikan saham anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang mencapai 5% (lima persen) atau lebih pada PVML tempat anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris menjabat dan/atau pada perusahaan lain yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri;
b. hubungan keuangan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dengan anggota Direksi lain, anggota Dewan Komisaris lain, DPS, pemegang saham PVML, dan/atau pegawai PVML tempat anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris menjabat; dan
c. hubungan keluarga anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dengan anggota Direksi lain, anggota Dewan Komisaris lain, DPS, pemegang saham PVML, dan/atau pegawai PVML tempat anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris menjabat sampai dengan derajat kedua baik horizontal maupun vertikal.
d. remunerasi dan fasilitas yang diterima oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, dalam laporan penerapan Tata Kelola yang Baik.
Pasal 94
PVML wajib mengungkapkan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai hal penting, meliputi:
a. pengunduran diri atau pemberhentian auditor eksternal;
b. transaksi material dengan pihak yang memiliki hubungan afiliasi;
c. Benturan Kepentingan yang sedang berlangsung dan/atau yang mungkin akan terjadi; dan
d. informasi material lain mengenai PVML, dalam laporan penerapan Tata Kelola yang Baik.
Pasal 95
(1) Kebijakan keterbukaan informasi PVML wajib diberikan kepada Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan prinsip lengkap, akurat, kini, dan utuh.
(2) PVML wajib memiliki sistem informasi manajemen yang
andal dan memadai untuk:
a. meningkatkan kualitas proses pengambilan keputusan oleh Direksi dan seluruh tingkatan atau jenjang organisasi;
b. meningkatkan kualitas proses pengawasan oleh Dewan Komisaris; dan
c. keperluan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Pemangku Kepentingan lain.
(3) PVML wajib melaksanakan transparansi informasi mengenai penggunaan data konsumen PVML dengan berpedoman sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Pasal 96
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Pasal 94, dan/atau Pasal 95, dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko;
e. pembatalan persetujuan;
f. pemberhentian dan/atau penggantian Direksi;
dan/atau
g. denda administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4) Dalam hal PVML telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
(5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat:
a. menurunkan hasil penilaian tingkat kesehatan PVML;
b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
dan/atau
c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 97
PVML wajib menyusun pedoman tentang perilaku etis, yang memuat nilai etika berusaha, sebagai panduan bagi Organ PVML dan seluruh pegawai PVML.
Pasal 98
PVML dilarang melakukan tindakan yang ditujukan untuk memanfaatkan celah ketentuan atau etika bisnis yang tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan PVML yang sehat, yang dapat meningkatkan risiko bagi PVML, dan/atau mendatangkan keuntungan yang tidak wajar.
Pasal 99
(1) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, DPS, dan pegawai PVML dilarang menawarkan atau memberikan sesuatu, baik langsung maupun tidak langsung kepada pihak lain, untuk memengaruhi pengambilan keputusan yang terkait dengan kegiatan usaha PVML, dengan melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, DPS, dan pegawai PVML dilarang menerima sesuatu untuk kepentingan pribadinya, keluarga, dan/atau pihak lain dengan melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan, baik langsung maupun tidak langsung, dari siapapun, yang dapat memengaruhi pengambilan keputusan yang terkait dengan kegiatan usaha PVML.
Pasal 100
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Pasal 98, dan/atau Pasal 99, dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko;
e. pembatalan persetujuan;
f. pemberhentian dan/atau penggantian Direksi;
dan/atau
g. denda administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4) Dalam hal PVML telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa
Keuangan mencabut sanksi administratif.
(5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat:
a. menurunkan hasil penilaian tingkat kesehatan PVML;
b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
dan/atau
c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 101
(1) PVML wajib memiliki kebijakan dan prosedur penyaluran pembiayaan secara tertulis.
(2) Ketentuan mengenai kewajiban untuk memiliki kebijakan dan prosedur penyaluran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
(3) Kebijakan dan prosedur penyaluran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan;
b. organisasi dan manajemen pembiayaan;
c. kebijakan persetujuan pembiayaan;
d. dokumentasi dan administrasi pembiayaan;
e. pengawasan pembiayaan; dan
f. penyelesaian pembiayaan bermasalah.
(4) Kebijakan dan prosedur penyaluran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. ditetapkan oleh Direksi;
b. disetujui oleh Dewan Komisaris; dan
c. disosialisasikan kepada manajemen dan pegawai di unit kerja terkait.
(5) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan evaluasi terhadap kebijakan dan prosedur mengenai penyaluran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 102
(1) PVML wajib:
a. memastikan Direksi dan seluruh tingkatan atau jenjang organisasi mengambil keputusan pembiayaan secara profesional; dan
b. mengoptimalkan nilai tambah kekayaan PVML, dengan tetap memperhatikan pelindungan terhadap
konsumen dan Pemangku Kepentingan lainnya.
(2) PVML wajib menyusun dan menerapkan kebijakan dan prosedur pengendalian internal untuk memastikan proses pemberian pembiayaan dilakukan sesuai dengan kebijakan dan prosedur mengenai penyaluran pembiayaan, serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 103
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1), ayat (4), dan/atau Pasal 102, dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko;
e. pembatalan persetujuan;
f. penurunan hasil penilaian tingkat risiko;
g. denda administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4) Dalam hal PVML telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
(5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat:
a. menurunkan hasil penilaian tingkat kesehatan PVML;
b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
dan/atau
c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 104
(1) PVML menerapkan keuangan berkelanjutan dalam kegiatan usaha dan menyusun rencana aksi keuangan
berkelanjutan.
(2) Penerapan keuangan berkelanjutan serta pengenaan sanksi administratif terkait pelanggaran ketentuan, dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik.
(3) Ketentuan mengenai penerapan keuangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro dan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Pasal 105
(1) PVML harus menyusun rencana bisnis secara realistis.
(2) Ketentuan mengenai rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha kecil.
(3) Penyusunan rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis bagi lembaga jasa keuangan nonbank.
Pasal 106
(1) PVML wajib melakukan penilaian sendiri atas penerapan Tata Kelola yang Baik secara berkala.
(2) Hasil penilaian sendiri oleh PVML atas penerapan Tata Kelola yang Baik pada PVML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pelaksanaan tata kelola.
Pasal 107
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian terhadap penerapan Tata Kelola yang Baik.
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta PVML untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu untuk meningkatkan hasil penilaian penerapan Tata Kelola yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) PVML wajib memenuhi permintaan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 108
(1) PVML wajib menyusun laporan penerapan Tata Kelola yang Baik pada setiap akhir tahun buku.
(2) Laporan penerapan Tata Kelola yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. transparansi penerapan Tata Kelola yang Baik yang mengungkapkan seluruh aspek pelaksanaan prinsip Tata Kelola yang Baik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4);
b. penilaian sendiri atas penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106; dan
c. rencana tindak yang meliputi tindakan korektif yang diperlukan dan waktu penyelesaian serta kendala/hambatan penyelesaiannya, apabila masih terdapat kekurangan dalam penerapan Tata Kelola yang Baik.
(3) Laporan penerapan Tata Kelola yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
(4) Dalam hal tanggal 30 April sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) adalah hari libur, batas akhir penyampaian laporan pada hari kerja pertama setelah tanggal 30 April.
(5) Bagi PVML yang menerapkan penilaian tingkat kesehatan dengan faktor Tata Kelola yang Baik, laporan penerapan Tata Kelola yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari laporan penilaian tingkat kesehatan.
(6) Penyampaian laporan penilaian tingkat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat kesehatan lembaga jasa keuangan nonbank.
(7) Ketentuan mengenai bentuk dan susunan laporan penerapan Tata Kelola yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 109
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), Pasal 107 ayat (3), dan/atau Pasal 108 ayat (1), ayat (3), dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko;
e. pembatalan persetujuan;
f. pemberhentian dan/atau penggantian Direksi;
dan/atau
g. denda administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4) Dalam hal PVML telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa
Keuangan mencabut sanksi administratif.
(5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat:
a. menurunkan hasil penilaian tingkat kesehatan PVML;
b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
dan/atau
c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 110
(1) PVML yang berdasarkan:
a. laporan keuangan tahunan PVML yang telah diaudit oleh akuntan publik, bagi PVML yang diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik; atau
b. laporan keuangan periode bulan Desember, bagi PVML yang tidak diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik, mengalami peningkatan total aset sehingga menjadi lebih dari Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah), wajib melakukan penyesuaian untuk memenuhi ketentuan berdasarkan total aset yang baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lambat 1 (satu) tahun setelah tanggal laporan keuangan PVML.
(2) PVML yang berdasarkan:
a. laporan keuangan tahunan PVML yang telah diaudit oleh akuntan publik, bagi PVML yang diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik; atau
b. laporan keuangan periode bulan Desember, bagi PVML yang tidak diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik, mengalami penurunan total aset sehingga menjadi kurang dari atau sama dengan Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) dapat melakukan penyesuaian pemenuhan terhadap ketentuan berdasarkan total aset yang baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 111
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko;
e. pembatalan persetujuan;
f. pemberhentian dan/atau penggantian Direksi;
dan/atau
g. denda administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a.
(3) Sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4) Dalam hal PVML telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
(5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat:
a. menurunkan hasil penilaian tingkat kesehatan PVML;
b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
dan/atau
c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 112
Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan pertimbangan tertentu dapat memberikan persetujuan atau kebijakan yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 113
(1) Bagi Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Pergadaian, dan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang telah
memperoleh izin usaha dan telah memiliki total aset lebih dari Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai jumlah minimum anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dinyatakan mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(2) Bagi Lembaga Keuangan Mikro yang telah memperoleh izin usaha dan telah memiliki total aset lebih dari Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai jumlah minimum anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dinyatakan mulai berlaku 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(3) Bagi Perusahaan Pergadaian yang telah memperoleh izin usaha serta:
a. memiliki lingkup wilayah usaha nasional dan provinsi serta telah memiliki total aset sampai dengan Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh rupiah); dan
b. memiliki lingkup wilayah usaha kabupaten/kota serta telah memiliki total aset mulai dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh rupiah), sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai jumlah minimum anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dinyatakan mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(4) Bagi Lembaga Keuangan Mikro yang telah memperoleh izin usaha serta:
a. menghimpun dana masyarakat serta telah memiliki total aset sampai dengan Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah); dan
b. tidak menghimpun dana masyarakat serta telah memiliki total aset mulai dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh rupiah), sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai jumlah minimum anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dinyatakan mulai berlaku 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(5) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan diundangkan sampai dengan masa berlakunya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4):
a. Perusahaan Modal Ventura yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan tetap memenuhi ketentuan mengenai jumlah minimum anggota
Direksi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura;
b. Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan tetap memenuhi ketentuan mengenai jumlah minimum anggota Direksi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi; dan
c. Lembaga Keuangan Mikro yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan tetap memenuhi ketentuan mengenai jumlah minimum anggota Direksi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2021 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro.
(6) Pelanggaran atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terkait jumlah minimum anggota Direksi yang diketahui sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini sampai dengan masa berlakunya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Perusahaan Pergadaian, dan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang dikenai sanksi administratif berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terkait jumlah minimum anggota Direksi dan belum dapat memperbaiki pelanggaran, dikenai sanksi administratif lanjutan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 114
(1) Bagi PVML yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai kewajiban pengangkatan salah 1 (satu) anggota Direksi sebagai direktur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dinyatakan mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(2) Bagi Direksi yang telah menjabat sebagai direktur utama pada PVML sekaligus merupakan pemegang saham perseorangan dan/atau memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua baik horizontal maupun vertikal dengan pemegang saham perseorangan pada PVML tempat yang bersangkutan menjabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(3) sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini
diundangkan, tetap dapat menjabat sampai dengan berakhirnya masa jabatan dan tidak dapat melakukan perpanjangan jabatan.
Pasal 115
(1) Bagi Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura, dan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang telah memperoleh izin usaha dan tidak terdapat kepemilikan PVML oleh badan hukum asing dan/atau warga negara asing baik secara langsung maupun tidak langsung sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai seluruh anggota Direksi merupakan warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), dinyatakan mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(2) Bagi Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura, dan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang telah memperoleh izin usaha dan terdapat kepemilikan PVML oleh badan hukum asing dan/atau warga negara asing baik secara langsung maupun tidak langsung kurang dari 25% (dua puluh lima persen) sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai seluruh anggota Direksi merupakan warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2), dinyatakan mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(3) Bagi Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura, dan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang telah memperoleh izin usaha dan terdapat kepemilikan PVML oleh badan hukum asing dan/atau warga negara asing baik secara langsung maupun tidak langsung lebih dari 25% (dua puluh lima persen) sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai perbandingan jumlah anggota Direksi yang merupakan warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), dinyatakan mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(4) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan sampai dengan masa berlakunya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3):
a. Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, tetap memenuhi ketentuan mengenai kewarganegaraan anggota Direksi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan
Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan;
b. Perusahaan Modal Ventura yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, tetap memenuhi ketentuan mengenai kewarganegaraan anggota Direksi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura; dan
c. Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, tetap memenuhi ketentuan mengenai kewarganegaraan anggota Direksi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
(5) Pelanggaran atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) terkait kewarganegaraan anggota Direksi yang diketahui sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini sampai dengan masa berlakunya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura, dan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang dikenai sanksi administratif berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) terkait kewarganegaraan anggota Direksi dan belum dapat memperbaiki pelanggaran, dikenai sanksi administratif lanjutan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 116
(1) Bagi Perusahaan Pergadaian yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai domisili anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), dinyatakan mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(2) Bagi Lembaga Keuangan Mikro yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai domisili anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), dinyatakan mulai berlaku 3 (tiga) tahun sejak
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Pasal 117
(1) Bagi PVML yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai rangkap jabatan anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), dinyatakan mulai berlaku 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(2) Anggota Direksi yang telah melakukan rangkap jabatan melampaui batasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), sebelum ketentuan dimaksud dinyatakan mulai berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dapat menjabat hingga masa jabatan atas jabatan yang dirangkap berakhir.
(3) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan sampai dengan masa berlakunya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan tetap memenuhi ketentuan mengenai rangkap jabatan anggota Direksi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan;
b. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan tetap memenuhi ketentuan mengenai rangkap jabatan anggota Direksi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur; dan
c. Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan tetap memenuhi ketentuan mengenai rangkap jabatan anggota Direksi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi;
d. Lembaga Keuangan Mikro yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan tetap memenuhi ketentuan mengenai rangkap jabatan anggota Direksi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2021 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro.
(4) Pelanggaran atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkait rangkap jabatan yang diketahui sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini sampai dengan masa berlakunya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, dan Lembaga Keuangan Mikro yang dikenai sanksi administratif berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkait rangkap jabatan dan belum dapat memperbaiki pelanggaran, dikenai sanksi administratif lanjutan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 118
(1) Anggota Direksi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha besar yang telah menjabat dan belum mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, anggota Direksi dimaksud tetap dapat menjabat sebagai anggota Direksi sampai dengan berakhirnya masa jabatan.
(2) Pengelola Lembaga Keuangan Mikro skala usaha besar yang telah menjabat dan belum mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, pengelola dimaksud tetap dapat menjabat sebagai pengelola sampai dengan berakhirnya masa jabatan.
(3) Anggota Direksi dan pengelola Lembaga Keuangan Mikro skala usaha besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini sebelum yang bersangkutan dilakukan perpanjangan jabatan atau peralihan jabatan pada perusahaan yang sama.
Pasal 119
(1) Bagi Perusahaan Modal Ventura yang telah memperoleh izin usaha dan telah memiliki total aset lebih dari Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai jumlah minimum anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dinyatakan mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(2) Bagi Perusahaan Pergadaian dan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang telah memperoleh izin usaha dan telah memiliki total aset lebih dari Rp250.000.000.000,00
(dua ratus lima puluh miliar rupiah) sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai jumlah minimum anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dinyatakan mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(3) Bagi Lembaga Keuangan Mikro yang telah memperoleh izin usaha dan telah memiliki total aset lebih dari Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai jumlah minimum anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dinyatakan mulai berlaku 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(4) Bagi Perusahaan Pergadaian dan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang telah memperoleh izin usaha dan telah memiliki total aset sampai dengan Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai jumlah minimum anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dinyatakan mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(5) Bagi Lembaga Keuangan Mikro yang telah memperoleh izin usaha dan telah memiliki total aset sampai dengan Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai jumlah minimum anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dinyatakan mulai berlaku 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(6) Bagi Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Pergadaian, dan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai kewajiban jumlah Dewan Komisaris paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dinyatakan mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(7) Bagi Lembaga Keuangan Mikro yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai kewajiban jumlah Dewan Komisaris paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dinyatakan mulai berlaku 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(8) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan diundangkan sampai dengan masa berlakunya
berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7):
a. Perusahaan Modal Ventura yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan tetap memenuhi ketentuan mengenai jumlah minimum anggota Dewan Komisaris sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura;
b. Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan tetap memenuhi ketentuan mengenai jumlah minimum anggota Dewan Komisaris sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi;
dan
c. Lembaga Keuangan Mikro yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan tetap memenuhi ketentuan mengenai jumlah minimum anggota Dewan Komisaris sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2021 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro.
(9) Pelanggaran atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terkait jumlah minimum anggota Dewan Komisaris yang diketahui sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini sampai dengan masa berlakunya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(10) Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Pergadaian, Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, dan Lembaga Keuangan Mikro yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan dan melanggar ketentuan mengenai jumlah minimum anggota Dewan Komisaris berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikenai sanksi administratif lanjutan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 120
Bagi PVML yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai kewajiban pengangkatan salah 1 (satu) anggota Dewan Komisaris sebagai komisaris utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dinyatakan mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ini diundangkan.
Pasal 121
(1) Bagi Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura, dan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang telah memperoleh izin usaha dan tidak terdapat kepemilikan PVML oleh badan hukum asing dan/atau warga negara asing baik secara langsung maupun tidak langsung sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai seluruh anggota Dewan Komisaris merupakan warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), dinyatakan mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(2) Bagi Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura, dan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang telah memperoleh izin usaha dan terdapat kepemilikan PVML oleh badan hukum asing dan/atau warga negara asing baik secara langsung maupun tidak langsung kurang dari 25% (dua puluh lima persen) sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai seluruh anggota Dewan Komisaris merupakan warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), dinyatakan mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(3) Bagi Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura, dan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang telah memperoleh izin usaha dan terdapat kepemilikan asing baik secara langsung maupun tidak langsung lebih dari 25% (dua puluh lima persen) sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai perbandingan jumlah anggota Dewan Komisaris yang merupakan warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4), dinyatakan mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(4) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan sampai dengan masa berlakunya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3):
a. Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan tetap memenuhi ketentuan mengenai kewarganegaraan anggota Dewan Komisaris sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 29/POJK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan;
b. Perusahaan Modal Ventura yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan tetap memenuhi ketentuan mengenai kewarganegaraan anggota Dewan Komisaris sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura; dan
c. Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan tetap memenuhi ketentuan mengenai kewarganegaraan anggota Dewan Komisaris sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
(5) Pelanggaran atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) terkait kewarganegaraan anggota Dewan Komisaris yang diketahui sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini sampai dengan masa berlakunya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan dan melanggar ketentuan mengenai kewarganegaraan anggota Dewan Komisaris berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi administratif lanjutan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 122
(1) Bagi PVML yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai domisili anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), dinyatakan mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(2) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan sampai dengan masa berlakunya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan tetap memenuhi
ketentuan mengenai domisili anggota Dewan Komisaris sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan;
b. Perusahaan Modal Ventura yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan tetap memenuhi ketentuan mengenai domisili anggota Dewan Komisaris sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura; dan
c. Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan tetap memenuhi ketentuan mengenai domisili anggota Dewan Komisaris sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
(3) Pelanggaran atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait domisili anggota Dewan Komisaris yang diketahui sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini sampai dengan masa berlakunya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan dan melanggar ketentuan mengenai kewarganegaraan anggota Dewan Komisaris berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif lanjutan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 123
(1) Bagi PVML yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai rangkap jabatan anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(1) dinyatakan mulai berlaku 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(2) Anggota Dewan Komisaris yang telah melakukan rangkap jabatan melampaui batasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, anggota Dewan Komisaris dimaksud tetap dapat menjabat hingga masa jabatan atas jabatan yang dirangkap berakhir.
(3) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan sampai dengan masa berlakunya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan tetap memenuhi ketentuan mengenai rangkap jabatan anggota Dewan Komisaris sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan;
b. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan tetap memenuhi ketentuan mengenai rangkap jabatan anggota Dewan Komisaris sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur;
c. Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan tetap memenuhi ketentuan mengenai rangkap jabatan anggota Dewan Komisaris sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi;
dan
d. Lembaga Keuangan Mikro yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan tetap memenuhi ketentuan mengenai rangkap jabatan anggota Dewan Komisaris sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2021 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro.
(4) Pelanggaran atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkait ketentuan mengenai rangkap jabatan yang diketahui sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini sampai dengan masa berlakunya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, dan Lembaga Keuangan Mikro yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan dan melanggar ketentuan mengenai kewarganegaraan anggota Dewan Komisaris berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif lanjutan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 124
(1) Anggota Dewan Komisaris Lembaga Keuangan Mikro skala usaha besar yang telah menjabat dan belum mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, anggota Dewan Komisaris dimaksud tetap dapat menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris sampai dengan berakhirnya masa jabatan.
(2) Anggota Dewan Komisaris Lembaga Keuangan Mikro skala usaha besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini sebelum yang bersangkutan dilakukan perpanjangan jabatan atau peralihan jabatan pada perusahaan yang sama.
Pasal 125
(1) Bagi Perusahaan Modal Ventura yang telah memperoleh izin usaha dan telah memiliki total aset lebih dari Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai jumlah minimum Komisaris Independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dinyatakan mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(2) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan diundangkan sampai dengan masa berlakunya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Perusahaan Modal Ventura yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan tetap memenuhi ketentuan mengenai jumlah minimum Komisaris Independen sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura.
(3) Pelanggaran atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkait jumlah minimum Komisaris Independen yang diketahui sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini sampai dengan masa berlakunya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi
berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Perusahaan Modal Ventura yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan dan melanggar ketentuan mengenai jumlah minimum anggota Dewan Komisaris berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif lanjutan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(5) Bagi Perusahaan Pergadaian dan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang telah memperoleh izin usaha dan telah memiliki total aset lebih dari Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai jumlah minimum Komisaris Independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dinyatakan mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(6) Bagi Lembaga Keuangan Mikro yang telah memperoleh izin usaha dan telah memiliki total aset lebih dari Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai jumlah minimum Komisaris Independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dinyatakan mulai berlaku 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Pasal 126
Bagi Perusahaan Pergadaian yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan dan telah menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, ketentuan mengenai jumlah minimum DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dinyatakan mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Pasal 127
(1) Bagi PVML yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai rangkap jabatan DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dinyatakan mulai berlaku 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(2) DPS yang telah melakukan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) sebelum ketentuan dimaksud dinyatakan mulai berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dapat menjabat hingga masa jabatan atas jabatan yang dirangkap berakhir.
(3) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan sampai dengan masa berlakunya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ini diundangkan tetap memenuhi ketentuan mengenai rangkap jabatan DPS sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan;
b. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan tetap memenuhi ketentuan mengenai rangkap jabatan DPS sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur;
c. Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan tetap memenuhi ketentuan mengenai rangkap jabatan DPS sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi; dan
d. Lembaga Keuangan Mikro yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan tetap memenuhi ketentuan mengenai rangkap jabatan DPS sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2021 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro.
(4) Pelanggaran atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) terkait kententuan mengenai rangkap jabatan DPS yang diketahui sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini sampai dengan masa berlakunya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, dan Lembaga Keuangan Mikro yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan dan melanggar ketentuan mengenai rangkap jabatan DPS berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif lanjutan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 128
(1) DPS Lembaga Keuangan Mikro skala usaha besar yang telah menjabat sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan dan belum pernah mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, anggota Direksi dimaksud tetap dapat menjabat sebagai DPS sampai dengan berakhirnya masa jabatan.
(2) DPS Lembaga Keuangan Mikro skala usaha besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini sebelum yang bersangkutan dilakukan perpanjangan jabatan atau peralihan jabatan pada perusahaan yang sama.
Pasal 129
(1) Bagi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Pergadaian, dan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang telah memperoleh izin usaha dan telah memiliki total aset lebih dari Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai kewajiban pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1), dinyatakan mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(2) Bagi Lembaga Keuangan Mikro yang telah memperoleh izin usaha dan telah memiliki total aset lebih dari Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan ketentuan mengenai kewajiban pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1), dinyatakan mulai berlaku 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Pasal 130
(1) Bagi Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Pergadaian, dan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai kewajiban memiliki anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2), dinyatakan mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(2) Bagi Lembaga Keuangan Mikro yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai kewajiban memiliki anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat
(2), dinyatakan mulai berlaku 3 (tiga) tahun sejak
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Pasal 131
Bagi Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan pada Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang telah melakukan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (4) sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan tetap dapat menjabat hingga masa jabatan atas jabatan yang dirangkap berakhir.
Pasal 132
(1) Bagi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Pergadaian, dan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang telah memperoleh izin usaha dan telah memiliki total aset lebih dari Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai kewajiban membentuk satuan kerja kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dinyatakan mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(2) Bagi Lembaga Keuangan Mikro yang telah memperoleh izin usaha dan telah memiliki total aset lebih dari Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai kewajiban membentuk satuan kerja kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dinyatakan mulai berlaku 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(3) Bagi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Pergadaian, dan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang telah memperoleh izin usaha dan telah memiliki total aset sampai dengan Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai kewajiban memiliki fungsi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat
(2) dinyatakan mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(4) Bagi Lembaga Keuangan Mikro yang telah memperoleh izin usaha dan telah memiliki total aset sampai dengan Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai kewajiban memiliki fungsi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat
(2) dinyatakan mulai berlaku 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Pasal 133
(1) Bagi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Pergadaian, dan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang telah memperoleh izin usaha dan telah memiliki total aset sampai dengan Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai kewajiban membentuk satuan kerja audit internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) dinyatakan mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(2) Bagi Lembaga Keuangan Mikro yang telah memperoleh izin usaha dan telah memiliki total aset sampai dengan Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai kewajiban membentuk satuan kerja audit internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) dinyatakan mulai berlaku 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(3) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan sampai dengan masa berlakunya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):
a. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan tetap memenuhi ketentuan mengenai audit internal sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur;
b. Perusahaan Modal Ventura yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan tetap memenuhi ketentuan mengenai audit internal sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura; dan
c. Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan tetap memenuhi ketentuan mengenai pembentukan satuan kerja audit internal sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
(4) Pelanggaran atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) terkait pembentukan satuan kerja audit internal yang diketahui sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini sampai dengan masa berlakunya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura, dan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan dan melanggar ketentuan mengenai audit internal berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif lanjutan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 134
(1) Bagi Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Pergadaian, dan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai penerapan kebijakan remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) dinyatakan mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(2) Bagi Lembaga Keuangan Mikro yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai penerapan kebijakan remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) dinyatakan mulai berlaku 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(3) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan sampai dengan berakhirnya masa berlakunya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2):
a. Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan tetap memenuhi ketentuan mengenai penerapan kebijakan remunerasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan;
b. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan tetap memenuhi ketentuan mengenai penerapan kebijakan remunerasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur; dan
c. Perusahaan Modal Ventura yang telah memperoleh
izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan tetap memenuhi ketentuan mengenai penerapan kebijakan remunerasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura.
(4) Pelanggaran atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkait penerapan kebijakan remunerasi yang diketahui sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini sampai dengan masa berlakunya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura, yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan dan melanggar ketentuan mengenai penerapan kebijakan remunerasi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif lanjutan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 135
(1) Setiap rencana pemenuhan Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Setiap sanksi administratif yang telah dikenakan terhadap Perusahaan Pembiayaan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) Setiap sanksi administratif yang telah dikenakan terhadap Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur berdasarkan ketentuan Pasal 71 dan Pasal 72 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(4) Setiap sanksi administratif yang telah dikenakan terhadap Perusahaan Modal Ventura berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(5) Setiap sanksi administratif yang telah dikenakan terhadap Lembaga Keuangan Mikro berdasarkan ketentuan Pasal 34 dan Pasal 37 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2021 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(6) Setiap sanksi administratif yang telah dikenakan terhadap Perusahaan Pergadaian berdasarkan ketentuan Pasal 60 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(7) Setiap sanksi administratif yang telah dikenakan terhadap Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi berdasarkan ketentuan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(8) Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Perusahaan Pergadaian, dan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang belum dapat mengatasi penyebab disampaikannya rencana pemenuhan atau dikenakannya sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat
(5), ayat (6), dan ayat (7) dikenai sanksi administratif lanjutan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 136
(1) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5913);
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 249,
Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6576);
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2021 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6691); dan
d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 2/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2/OJK), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Peraturan pelaksanaan dari:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 365, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5639) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6505); dan
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 318, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5788), dinyatakan tetap berlaku bagi Perusahaan Modal Ventura sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 137
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 365, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5639) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan
Pembiayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6505); dan
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 318, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5788), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 138
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2024
WAKIL KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SELAKU ANGGOTA DEWAN KOMISIONER PENGGANTI KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MIRZA ADITYASWARA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
