Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999, yang bertugas di lingkungan Badan Pusat Statistik.
2. Tugas Belajar adalah tugas yang diberikan kepada Pegawai untuk mengikuti pendidikan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri dengan Beasiswa yang meliputi program Diploma IV, Sarjana (S1), Magister (S2), atau Doktor (S3).
3. Izin Belajar adalah izin yang diberikan kepada Pegawai untuk mengikuti pendidikan yang meliputi program Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang setingkat, Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau yang setingkat, Diploma III, Diploma IV, Sarjana (S1), Magister (S2), atau Doktor (S3) pada lembaga pendidikan atau lembaga lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri, sesuai dengan bidang studi, ilmu, atau keahlian yang telah ditentukan atas prakarsa dan biaya sendiri.
4. Beasiswa adalah biaya yang diberikan kepada Pegawai yang mendapat Tugas Belajar yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pemerintah Negara Asing, Badan Internasional, Badan Swasta Nasional/Internasional, atau Lembaga Pendidikan Nasional/Internasional.
5. Pusat Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat Pusdiklat adalah Pusdiklat Badan Pusat Statistik.
6. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat DP3 adalah suatu daftar yang memuat hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan seorang Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang dibuat oleh pejabat penilai.
7. Pendidikan Kelas Jauh adalah penyelenggaraan pendidikan di luar kampus tempat Perguruan Tinggi atau lembaga pendidikan tersebut memperoleh izin penyelenggaraan dari Pemerintah.
8. Ujian Penyesuaian Ijazah adalah tes tertulis yang diberikan kepada Pegawai yang memperoleh atau memiliki ijazah tetapi masih menggunakan ijazah lebih rendah dari ijazah yang diperolehnya.
9. Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah adalah kenaikan pangkat bagi Pegawai karena memperoleh ijazah atau memiliki ijazah tetapi masih berpangkat lebih rendah dari pangkat yang ditentukan berdasarkan ijazah yang diperolehnya, setelah memenuhi persyaratan tertentu.
