Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal.
2. Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum.
3. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan peraturan pelaksanaannya.
4. Sukuk adalah Efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share), atas aset yang mendasarinya.
5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana yang selanjutnya disingkat LRPD adalah laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum yang disampaikan oleh Emiten yang pernyataan pendaftarannya telah efektif.
6. Perusahaan Terbuka adalah Emiten yang melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas atau perusahaan publik.
7. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Perusahaan Terbuka yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi dan dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas dan/atau anggaran dasar Perusahaan Terbuka.
8. Direksi adalah organ perusahaan yang berwenang dan bertanggungjawab penuh atas pengurusan perusahaan untuk kepentingan perusahaan, sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan serta mewakili perusahaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar perusahaan.
9. Dewan Komisaris adalah organ perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi perusahaan.
10. Pihak adalah orang perseorangan, badan hukum, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
11. Prospektus adalah dokumen tertulis yang memuat informasi Emiten dan informasi lain sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.
Pasal 2
(1) Emiten yang telah melakukan Penawaran Umum wajib:
a. menyampaikan LRPD kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. mengumumkan LRPD kepada masyarakat, terhitung sejak periode perolehan dana dari Penawaran Umum sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum direalisasikan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi dana hasil konversi Efek yang memberi hak untuk membeli saham pada masa tertentu yang melekat pada Penawaran Umum saham atau Efek bersifat utang yang dapat atau wajib dikonversi menjadi saham.
Pasal 3
(1) LRPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember.
(2) LRPD untuk pertama kali wajib dibuat pada tanggal laporan terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah:
a. tanggal penyerahan Efek untuk Penawaran Umum saham, Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
b. tanggal penjatahan untuk Penawaran Umum dalam rangka penambahan modal dengan memberikan hak memesan Efek terlebih dahulu; atau
c. tanggal pelaksanaan Efek yang memberikan hak untuk membeli saham yang melekat pada Penawaran Umum saham, atau Efek bersifat utang yang dapat atau wajib dikonversi menjadi saham.
Pasal 4
(1) Dalam hal penggunaan dana hasil Penawaran Umum belum seluruhnya direalisasikan dan Emiten akan melakukan Penawaran Umum selanjutnya, Emiten harus memberikan penjelasan mengenai alasan pelaksanaan Penawaran Umum beserta dokumen pendukung.
(2) Penjelasan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dokumen kelengkapan pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum.
(3) Dalam hal Emiten akan melakukan Penawaran Umum dengan rencana penggunaan dana yang sama dengan rencana penggunaan dana Penawaran Umum sebelumnya yang dananya masih tersisa, Emiten wajib merealisasikan sisa dana hasil Penawaran Umum sebelumnya paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak efektifnya pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum.
Pasal 5
(1) Penyampaian dan pengumuman LRPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dilakukan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Dalam hal Emiten telah menggunakan seluruh dana hasil Penawaran Umum sebelum tanggal laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Emiten dapat menyampaikan dan mengumumkan LRPD terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal tanggal 15 (lima belas) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, LRPD wajib disampaikan dan diumumkan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
(4) Apabila Emiten menyampaikan dan mengumumkan LRPD melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian dan pengumuman LRPD dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian dan pengumuman LRPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Penyampaian LRPD wajib dilakukan secara elektronik melalui sistem pelaporan elektronik dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian laporan melalui sistem pelaporan elektronik Emiten atau perusahaan publik.
Pasal 6
(1) LRPD harus memuat paling sedikit informasi mengenai:
a. jenis Penawaran Umum;
b. jumlah seluruh dana yang telah diperoleh;
c. jumlah biaya yang telah dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Penawaran Umum;
d. rencana penggunaan dana, sesuai dengan level penggunaan dana berdasarkan Prospektus yang diungkapkan dalam bentuk nilai nominal disertai persentase terhadap seluruh dana hasil Penawaran Umum setelah dikurangi biaya-biaya;
e. dana yang telah direalisasikan dan peruntukannya sesuai dengan level realisasi penggunaan dana yang diungkapkan dalam bentuk nilai nominal
disertai persentase terhadap seluruh dana hasil Penawaran Umum setelah dikurangi biaya-biaya;
f. dana yang masih tersisa dalam bentuk nilai nominal disertai persentase terhadap seluruh dana hasil Penawaran Umum setelah dikurangi biaya- biaya beserta alasan dana belum direalisasikan;
g. penempatan dana yang belum terealisasi yang memuat informasi paling sedikit:
1. bentuk dan tempat dimana dana tersebut ditempatkan;
2. jangka waktu penempatan;
3. tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diperoleh; dan
4. ada atau tidaknya hubungan afiliasi dan sifat hubungan afiliasi antara Emiten dengan pihak dimana dana tersebut ditempatkan.
h. target waktu seluruh dana hasil Penawaran Umum dapat direalisasikan.
(2) Dalam hal terdapat perubahan rencana penggunaan dana, informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus memuat informasi perubahan rencana penggunaan dana yang telah:
a. disetujui RUPS, bagi Emiten yang melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas;
b. disetujui rapat umum pemegang obligasi atau rapat umum pemegang Sukuk, bagi Emiten yang melakukan Penawaran Umum Efek bersifat utang dan/atau Sukuk; atau
c. dimuat dalam keterbukaan informasi.
(3) Dalam hal waktu realisasi penggunaan dana melewati target waktu penyelesaian penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h yang diungkapkan pada Prospektus dan/atau LRPD sebelumnya, Emiten harus menambahkan alasan target waktu realisasi melebihi dari target waktu yang diungkapkan pada Prospektus dan/atau LRPD sebelumnya.
(4) Bentuk dan isi LRPD disusun sesuai dengan format Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 7
LRPD wajib ditandatangani paling sedikit oleh 1 (satu) orang Direksi.
Pasal 8
(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), ayat
(2), Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan/atau Pasal 7 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan;
g. pembatalan pendaftaran;
h. pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran;
dan/atau
i. pencabutan izin orang perseorangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i dapat dikenai dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a.
(5) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenai secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i.
Pasal 9
(1) Penggunaan dana hasil Penawaran Umum hanya dapat dilakukan sampai dengan 4 (empat) level penggunaan dana.
(2) Level penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. level 1 merupakan penggunaan dana oleh Emiten sendiri;
b. level 2 merupakan penggunaan dana oleh anak perusahaan atau entitas lain yang menerima dana Penawaran Umum dari Emiten;
c. level 3 merupakan penggunaan dana oleh entitas anak tidak langsung atau entitas lain yang menerima dana Penawaran Umum dari entitas dimaksud pada level 2; dan
d. level 4 merupakan penggunaan dana oleh entitas anak tidak langsung atau entitas lain yang menerima dana Penawaran Umum dari entitas dimaksud di level 3.
Pasal 10
Rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum yang dimuat dalam Prospektus beserta perubahan penggunaan dana hasil penawaran umum, tidak dapat digunakan secara
spesifik untuk uang muka pada seluruh level penggunaan dana.
Pasal 11
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum digunakan untuk pemberian pinjaman kepada pihak lain, Emiten wajib mengungkapkan secara jelas dalam Prospektus mengenai penggunaan dana oleh Emiten setelah dana pinjaman dikembalikan.
Pasal 12
(1) Emiten yang melakukan Penawaran Umum wajib mengungkapkan target waktu realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam Prospektus.
(2) Dalam hal terjadi perubahan target waktu penggunaan dana, Emiten wajib mengungkapkan perubahan tersebut melalui keterbukaan informasi yang disampaikan kepada masyarakat dan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah keputusan perubahan ditetapkan.
Pasal 13
(1) Perusahaan Terbuka wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.
(2) Emiten yang melakukan Penawaran Umum Efek bersifat utang atau Sukuk wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam laporan tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum direalisasikan.
(3) Pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dijadikan sebagai salah satu mata acara dalam RUPS tahunan.
(4) Pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) wajib mengungkapkan paling sedikit:
a. jumlah seluruh dana yang telah diperoleh;
b. jumlah biaya yang telah dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Penawaran Umum;
c. rencana penggunaan dana berdasarkan Prospektus;
d. perubahan penggunaan dana beserta alasannya, jika terdapat perubahan penggunaan dana;
e. dana yang telah direalisasikan dan peruntukannya;
f. dana yang masih tersisa dan alasan belum direalisasikan dalam bentuk nilai nominal disertai persentase terhadap seluruh dana hasil Penawaran Umum setelah dikurangi biaya-biaya;
g. informasi rekening penampungan dana hasil Penawaran Umum dan saldo terakhir;
h. informasi penempatan dana yang belum terealisasi meliputi:
1. jenis penempatan;
2. institusi penempatan dana;
3. saldo terakhir; dan
4. tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diperoleh;
i. hubungan afiliasi dan sifat hubungan afiliasi antara Emiten dengan Pihak dimana dana tersebut ditempatkan beserta alasannya, jika terdapat hubungan afiliasi; dan
j. target waktu seluruh dana hasil Penawaran Umum dapat direalisasikan.
(5) Dalam hal waktu realisasi penggunaan dana melewati target waktu penyelesaian penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf j yang diungkapkan pada Prospektus dan/atau LRPD sebelumnya, Emiten harus menambahkan alasan target waktu realisasi melebihi dari target waktu yang diungkapkan pada Prospektus dan/atau LRPD sebelumnya.
Pasal 14
Dalam hal Perusahaan Terbuka melakukan Penawaran Umum saham atau Efek bersifat utang yang dapat atau wajib dikonversi menjadi saham beserta Efek yang memberi hak untuk membeli saham pada masa tertentu yang melekat pada saham atau Efek bersifat utang dimaksud, Perusahaan Terbuka wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil penerbitan saham dari pelaksanaan Efek yang memberi hak untuk membeli saham tersebut dalam RUPS tahunan sampai dengan dana tersebut seluruhnya telah direalisasikan.
Pasal 15
(1) Perusahaan Terbuka wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Efek untuk pertama kali pada RUPS tahunan terdekat yang akan diselenggarakan meskipun realisasi penggunaan dana belum mencakup 1 (satu) tahun setelah:
a. tanggal penyerahan Efek untuk Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas, Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
b. tanggal penjatahan untuk Penawaran Umum dalam rangka penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu;
atau
c. tanggal pelaksanaan Efek yang memberikan hak untuk membeli saham yang melekat pada Penawaran Umum saham, atau Efek bersifat utang yang dapat atau wajib dikonversi menjadi saham.
(2) Emiten yang menerbitkan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk wajib mempertanggungjawabkan realisasi
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Efek bersifat utang dan/atau Sukuk untuk pertama kali pada laporan tahunan tahun berjalan yang akan diterbitkan meskipun realisasi penggunaan dana belum mencakup 1 (satu) tahun setelah tanggal penyerahan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk.
(3) Dalam hal seluruh dana hasil Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas telah habis direalisasikan, pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana yang terakhir wajib disampaikan dalam RUPS tahunan terdekat yang akan diselenggarakan.
(4) Dalam hal seluruh dana hasil Penawaran Umum Efek bersifat utang atau Sukuk telah habis direalisasikan, pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana yang terakhir wajib disampaikan dalam Laporan Tahunan tahun berjalan yang akan diterbitkan.
Pasal 16
(1) Emiten yang akan melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum wajib:
a. memperoleh persetujuan dari RUPS, rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk, dan melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat, serta menyampaikan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam hal:
1. perubahan salah satu unsur penggunaan dana paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih dari total Penawaran Umum;
2. perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan penggunaan dana yang tidak memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai;
3. perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam Prospektus atau hasil RUPS, rapat umum pemegang obligasi, dan/atau rapat umum pemegang sukuk dengan nilai diatas 10% (sepuluh persen) dari total Penawaran Umum;
atau
b. melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam hal terdapat kondisi:
1. perubahan salah satu unsur penggunaan dana kurang dari 20% (dua puluh persen) dari total Penawaran Umum;
2. perubahan lokasi menyebabkan perubahan penggunaan dana memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai;
3. perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam Prospektus atau hasil keputusan RUPS, rapat umum pemegang obligasi, dan/atau rapat umum pemegang sukuk dengan nilai paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total Penawaran Umum;
(2) Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana dan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham Perusahaan Terbuka dan anggaran dasar Perusahaan Terbuka.
(3) Penyelenggaraan rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang sukuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaksanaan rapat umum pemegang saham, rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang sukuk secara elektronik dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kontrak perwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk.
Pasal 17
(1) Keterbukaan informasi dalam rangka pelaksanaan RUPS, rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk kepada masyarakat dan penyampaian dokumen pendukung kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a wajib dilakukan:
a. bersamaan dengan pengumuman RUPS; atau
b. paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal pelaksanaan rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk.
(2) Keterbukaan informasi kepada masyarakat dan penyampaian dokumen pendukung kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal keputusan Direksi mengenai perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum.
(3) Dalam hal terdapat perubahan atau penambahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan informasi tersebut wajib diumumkan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan RUPS, rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk.
Pasal 18
Keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 paling sedikit harus memuat informasi:
a. alasan perubahan penggunaan dana disertai dokumen pendukung;
b. rencana penggunaan dana secara keseluruhan baik yang tetap maupun yang berubah; dan
c. rencana perubahan paling sedikit memuat informasi:
1. jenis perubahan penggunaan dana, terdiri dari
penggunaan dana awal dan besarannya serta rencana perubahan komposisi penggunaan dana dan besarannya;
2. objek transaksi;
3. nilai transaksi;
4. para Pihak yang memiliki hubungan afiliasi, jika terdapat hubungan afiliasi;
5. perkiraan waktu pelaksanaan transaksi yang akan dilakukan; dan
6. informasi mengenai:
a) kesepakatan perjanjian;
b) persetujuan dan/atau pemberitahuan yang diperlukan; dan c) persyaratan lain yang wajib dipenuhi para pihak, yang berkaitan dengan rencana perubahan penggunaan dana.
Pasal 19
Dalam hal penggunaan dana hasil Penawaran Umum merupakan transaksi material dan/atau transaksi afiliasi, setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran, Perusahaan Terbuka tidak diwajibkan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi material dan/atau transaksi afiliasi sepanjang transaksi tersebut telah diungkapkan dalam Prospektus dalam rangka Penawaran Umum dan telah memenuhi prosedur sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi material dan/atau transaksi afiliasi.
Pasal 20
Emiten wajib menempatkan dana hasil Penawaran Umum pada rekening penampungan dana hasil Penawaran Umum.
Pasal 21
(1) Rekening penampungan dana hasil Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 wajib:
a. ditempatkan pada rekening khusus atas nama Emiten di bank umum atau bank umum syariah yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. dipisahkan dari rekening operasional Emiten.
(2) Emiten wajib melampirkan mutasi atas rekening khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersamaan dengan penyampaian LRPD kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Emiten yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau Emiten yang melakukan penerbitan sukuk, rekening penampungan dana wajib berupa rekening khusus pada bank umum syariah atau rekening syariah pada bank umum.
Pasal 22
(1) Dalam hal dana hasil Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a belum direalisasikan, Emiten hanya dapat menempatkan dana atas nama Emiten dalam instrumen keuangan yang aman, likuid dan tidak mengalami fluktuasi harga.
(2) Bunga dan/atau imbal hasil instrumen keuangan serta pencairannya harus ditempatkan pada rekening khusus penampungan dana hasil Penawaran Umum.
Pasal 23
Dana hasil Penawaran Umum yang belum direalisasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilarang dijadikan jaminan utang dan/atau sebagai sumber dana untuk pelaksanaan pembelian kembali saham.
Pasal 24
(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 20, Pasal 21, dan/atau Pasal 23 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan;
g. pembatalan pendaftaran;
h. pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran;
dan/atau
i. pencabutan izin orang perseorangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i dapat dikenai dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a.
(5) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenai secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i.
Pasal 25
(1) Kewajiban pengumuman dan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 12 ayat
(2), Pasal 16, dan Pasal 17 wajib dilakukan paling sedikit melalui:
a. situs web Emiten; dan
b. situs web bursa Efek, jika Emiten mencatatkan Efeknya di bursa Efek.
(2) Pengumuman keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bahasa INDONESIA dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris.
Pasal 26
Selain sanksi administratif yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap Pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 27
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 24 dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 pada situs web Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 28
Prinsip pelindungan konsumen yang relevan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan berlaku juga dalam penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 29
Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan persetujuan atau kebijakan yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berdasarkan pertimbangan tertentu.
Pasal 30
Emiten yang telah memperoleh pernyataan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat melakukan penawaran awal sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, tidak diwajibkan untuk memenuhi persyaratan pengungkapan penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12.
Pasal 31
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5779), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 32
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2025
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MAHENDRA SIREGAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
