Langsung ke konten

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022

PERBAN No. 4 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Peringatan Dini Bencana adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat yang dilaksanakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. 2. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah badan pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.

Pasal 2

Peringatan Dini Bencana bertujuan untuk: a. meningkatkan perlindungan masyarakat dari berbagai ancaman bencana melalui pemberian Peringatan Dini Bencana yang cepat, efektif, dan bertanggung jawab; dan b. menjamin terwujudnya pengurangan risiko bencana bagi masyarakat melalui pengambilan tindakan yang cepat dan tepat.

Pasal 3

(1) Peringatan Dini Bencana dilaksanakan melalui: a. pengamatan gejala bencana; b. analisa data hasil pengamatan; c. pengambilan keputusan berdasarkan hasil analisa; d. penyebarluasan hasil keputusan; dan e. pengambilan tindakan oleh masyarakat. (2) Dalam melaksanakan Peringatan Dini Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan pemahaman pengetahuan mengenai risiko bencana.

Pasal 4

(1) Pengamatan gejala bencana dan analisa data hasil pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam rangka mendukung pelaksanaan pengamatan gejala bencana dan analisa data hasil pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNPB/BPBD dapat melaksanakan tindakan pemantauan langsung.

Pasal 5

Dalam Peringatan Dini Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), BNPB dan BPBD berwenang dalam: a. pengambilan keputusan berdasarkan hasil analisa; b. penyebarluasan hasil keputusan; dan c. pengambilan tindakan oleh masyarakat.

Pasal 6

(1) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a didasarkan atas analisa data hasil pengamatan yang disampaikan oleh kementerian/lembaga yang mempunyai tugas melakukan pengamatan sesuai jenis ancaman bencana. (2) Analisa data hasil pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. informasi peringatan bencana; dan b. saran rekomendasi yang harus dilakukan.

Pasal 7

(1) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat berupa: a. perintah Kepala BNPB; atau b. keputusan Kepala Daerah. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. upaya kesiapsiagaan; b. upaya kedaruratan/perintah evakuasi; dan/atau c. wilayah yang diperkirakan akan terpapar bencana.

Pasal 8

(1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disebarluaskan secara: a. kedinasan; dan/atau b. publik. (2) Penyebarluasan keputusan secara kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada instansi/sektor terkait. (3) Penyebarluasan keputusan secara publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan oleh penyelenggara informasi dan komunikasi publik, lembaga penyiaran swasta, media massa, dan media sosial.

Pasal 9

(1) Pengambilan tindakan oleh masyarakat dilakukan sebagai langkah penyelamatan dengan mempertimbangkan aspek perlindungan dan keamanan masyarakat. (2) Pengambilan tindakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh BNPB dan/atau BPBD.

Pasal 10

Dalam rangka menunjang pelaksanaan Peringatan Dini Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat dilakukan penguatan kelembagaan.

Pasal 11

(1) Penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: (6) Pengoordinasian dan pengintegrasian pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dilaksanakan melalui: a. peningkatan koordinasi antar kementerian/lembaga dalam Peringatan Dini Bencana; dan b. pembentukan dan pengembangan integrasi data dan informasi Peringatan Dini Bencana. (7) Penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh: a. BNPB di tingkat pusat; dan b. BPBD di tingkat daerah. (8) Selain dilaksanakan oleh BNPB/BPBD, penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat dilaksanakan oleh lembaga nonpemerintah, perguruan tinggi dan masyarakat yang memiliki kapasitas dalam Peringatan Dini Bencana. BAB IV PENDANAAN Pasal 12 (1) Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan standar pelayanan minimum urusan bencana, BNPB/BPBD menyusun program kerja pelaksanaan Peringatan Dini Bencana. (2) Pendanaan bagi penyusunan program kerja pelaksanaan Peringatan Dini Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(6) Pengoordinasian dan pengintegrasian pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dilaksanakan melalui: a. peningkatan koordinasi antar kementerian/lembaga dalam Peringatan Dini Bencana; dan b. pembentukan dan pengembangan integrasi data dan informasi Peringatan Dini Bencana. (7) Penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh: a. BNPB di tingkat pusat; dan b. BPBD di tingkat daerah. (8) Selain dilaksanakan oleh BNPB/BPBD, penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat dilaksanakan oleh lembaga nonpemerintah, perguruan tinggi dan masyarakat yang memiliki kapasitas dalam Peringatan Dini Bencana. BAB IV PENDANAAN Pasal 12 (1) Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan standar pelayanan minimum urusan bencana, BNPB/BPBD menyusun program kerja pelaksanaan Peringatan Dini Bencana. (2) Pendanaan bagi penyusunan program kerja pelaksanaan Peringatan Dini Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Terhadap pelaksanaan Peringatan Dini Bencana pada BNPB dan BPBD dilakukan pemantauan dan evaluasi. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 14

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2022 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, ttd. SUHARYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 282 Salinan sesuai dengan aslinya BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA Plt. Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Kerja Sama, ![img-0.jpeg](img-0.jpeg) SALINAN PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PELAKSANAAN PERINGATAN DINI BENCANA PADA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA DAN BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana diperlukan pelaksanaan peringatan dini bencana secara terkoordinasi dan terpadu; b. bahwa untuk melaksanakan peringatan dini bencana sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan tata cara pelaksanaan peringatan dini bencana pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah; c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pelaksanaan Peringatan Dini Bencana pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik