Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, tidak termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
2. Kepemilikan Tunggal adalah suatu kondisi dimana suatu pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada 1 (satu) Bank.
3. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha yang:
a. memiliki saham perusahaan atau Bank sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara;
atau
b. memiliki saham perusahaan atau Bank kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian perusahaan atau Bank, baik secara langsung maupun tidak langsung.
4. Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (Bank Holding Company) adalah badan hukum yang dibentuk dan/atau dimiliki oleh PSP untuk mengonsolidasikan dan mengendalikan secara langsung seluruh aktivitas Bank yang menjadi anak perusahaannya.
5. Fungsi Holding adalah suatu fungsi yang dimiliki oleh PSP berupa Bank yang berbadan hukum INDONESIA atau instansi Pemerintah Pusat untuk mengonsolidasikan dan mengendalikan secara langsung seluruh aktivitas Bank yang menjadi anak perusahaannya.
