Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun yang selanjutnya disebut PPDP adalah lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perasuransian, penjaminan dan dana pensiun.
2. Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi PPDP yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, atau yang setara dengan Direksi bagi PPDP yang berbentuk badan hukum koperasi, usaha bersama, dana pensiun, dan perusahaan umum.
3. Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi bagi PPDP yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, atau yang
setara dengan Dewan Komisaris bagi PPDP berbentuk badan hukum koperasi, usaha bersama, dana pensiun, dan perusahaan umum.
4. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah orang atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, yang memiliki secara langsung saham atau modal perusahaan perasuransian atau lembaga penjamin sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara, atau memiliki secara langsung saham atau modal perusahaan perasuransian atau lembaga penjamin kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian perusahaan perasuransian atau lembaga penjamin, baik secara langsung maupun tidak langsung.
5. Tingkat Kesehatan PPDP adalah hasil penilaian kondisi PPDP yang dilakukan terhadap tata kelola perusahaan yang baik, profil risiko, rentabilitas, dan permodalan atau pendanaan.
6. Peringkat Komposit adalah peringkat akhir hasil penilaian Tingkat Kesehatan PPDP.
7. Pengendali Perusahaan Perasuransian adalah orang atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, yang secara langsung atau tidak langsung mempunyai kemampuan untuk memengaruhi tindakan dan/atau menentukan Direksi, Dewan Komisaris, atau yang setara dengan Direksi atau Dewan Komisaris pada perusahaan perasuransian.
Pasal 2
(1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bagi PPDP.
(2) PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perusahaan perasuransian, terdiri atas:
1. perusahaan asuransi;
2. perusahaan reasuransi;
3. perusahaan asuransi syariah; dan
4. perusahaan reasuransi syariah, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perasuransian;
b. lembaga penjamin, terdiri atas:
1. perusahaan penjaminan;
2. perusahaan penjaminan ulang;
3. perusahaan penjaminan syariah; dan
4. perusahaan penjaminan ulang syariah, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penjaminan; dan
c. dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun.
Pasal 3
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN status pengawasan terhadap PPDP.
(2) Status pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. pengawasan normal;
b. pengawasan intensif; atau
c. pengawasan khusus.
(3) Penetapan status pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas faktor:
a. Peringkat Komposit;
b. peringkat faktor tata kelola perusahaan yang baik;
dan/atau
c. parameter kuantitatif.
(4) Peringkat Komposit sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dan peringkat faktor tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian Tingkat Kesehatan PPDP.
(5) Penetapan status pengawasan PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap saat sesuai penilaian Otoritas Jasa Keuangan dengan memperhatikan kondisi PPDP yang didasarkan atas faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 4
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN PPDP dengan status pengawasan intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, jika memenuhi kriteria:
a. Tingkat Kesehatan PPDP ditetapkan pada Peringkat Komposit 4 (empat);
b. Tingkat Kesehatan PPDP ditetapkan pada Peringkat Komposit 3 (tiga) dengan peringkat faktor tata kelola perusahaan yang baik pada peringkat 4 (empat) atau peringkat 5 (lima);
dan/atau
c. memenuhi parameter kuantitatif.
(2) Pemenuhan parameter kuantitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan sebagai berikut:
a. bagi perusahaan perasuransian, memenuhi parameter kuantitatif:
1. tingkat solvabilitas lebih besar atau sama dengan 80% (delapan puluh persen) dan lebih kecil dari 120% (seratus dua puluh persen) dari modal minimum berbasis risiko atau dana tabarru’ dan dana tanahud minimum berbasis risiko;
2. rasio likuiditas lebih besar atau sama dengan 80% (delapan puluh persen) dan lebih kecil dari 100% (seratus persen); dan/atau
3. rasio kecukupan investasi lebih besar atau sama dengan 80% (delapan puluh persen) dan lebih kecil dari 100% (seratus persen);
b. bagi dana pensiun pemberi kerja yang menjalankan program pensiun manfaat pasti, memenuhi parameter kuantitatif:
1. kualitas pendanaan berada pada tingkat 3 (tiga) dengan rasio solvabilitas lebih besar atau sama dengan 50% (lima puluh persen) dan lebih kecil dari 80% (delapan puluh persen);
2. rasio likuiditas lebih besar atau sama dengan 80% (delapan puluh persen) dan lebih kecil dari 100% (seratus persen); dan/atau
3. umur piutang iuran lebih besar atau sama dengan 6 (enam) bulan dan akumulasi kekurangan iuran lebih besar atau sama dengan 6 (enam) kali rata-rata iuran jatuh tempo per bulan;
c. bagi dana pensiun pemberi kerja yang menjalankan program pensiun iuran pasti, memenuhi parameter kuantitatif:
1. rasio likuiditas lebih besar atau sama dengan 80% (delapan puluh persen) dan lebih kecil dari 100% (seratus persen); dan/atau
2. umur piutang iuran lebih besar atau sama dengan 6 (enam) bulan dan akumulasi kekurangan iuran lebih besar atau sama dengan 6 (enam) kali rata-rata iuran jatuh tempo per bulan;
d. bagi dana pensiun lembaga keuangan, memenuhi parameter kuantitatif:
1. rasio likuiditas lebih besar atau sama dengan 80% (delapan puluh persen) dan lebih kecil dari 100% (seratus persen); dan/atau
2. faktor rentabilitas peringkat 4 (empat); dan
e. bagi lembaga penjamin, memenuhi parameter kuantitatif:
1. rasio likuiditas lebih besar atau sama dengan 80% (delapan puluh persen) dan lebih kecil dari 100% (seratus persen); dan/atau
2. gearing ratio lebih besar dari 40 (empat puluh) kali dan lebih kecil atau sama dengan 50 (lima puluh kali).
Pasal 5
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN PPDP dengan status pengawasan intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN perpanjangan jangka waktu status pengawasan intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila:
a. jangka waktu status pengawasan intensif berakhir;
dan
b. berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan, PPDP masih memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, paling banyak 1 (satu) kali dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Penetapan perpanjangan jangka waktu status pengawasan intensif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) didasarkan atas penilaian Otoritas Jasa Keuangan dengan mempertimbangkan penyelesaian atas rencana tindak yang telah mendapatkan pernyataan tidak keberatan.
(4) Penetapan perpanjangan jangka waktu status pengawasan intensif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disertai dengan peningkatan tindakan pengawasan yang harus dilakukan oleh PPDP.
(5) Apabila jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN peningkatan status pengawasan.
Pasal 6
(1) PPDP yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat tidak ditetapkan pada status pengawasan intensif dalam jangka waktu tertentu oleh Otoritas Jasa Keuangan, jika PPDP:
a. dalam proses penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan;
b. dalam proses penambahan modal disetor;
dan/atau
c. memenuhi kondisi tertentu berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan, untuk memenuhi kriteria status pengawasan normal.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPDP dapat tidak ditetapkan pada status pengawasan intensif dalam jangka waktu tertentu oleh Otoritas Jasa Keuangan, jika PPDP dalam proses pengembalian izin usaha.
(3) PPDP yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan belum memenuhi kriteria status pengawasan normal, serta diketahui bahwa:
a. tidak menindaklanjuti proses penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan;
b. tidak menindaklanjuti proses penambahan modal disetor;
c. mengalami pemburukan kondisi keuangan;
dan/atau
d. tidak menindaklanjuti proses pengembalian izin usaha, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN sebagai PPDP dengan status pengawasan intensif.
Pasal 7
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN perubahan status pengawasan dari status pengawasan intensif menjadi status pengawasan normal jika kondisi PPDP membaik dan tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Penetapan perubahan status pengawasan PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Direksi dan Dewan Komisaris PPDP.
Pasal 8
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN PPDP dengan status pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, jika memenuhi kriteria:
a. jangka waktu status pengawasan intensif telah berakhir;
b. Tingkat Kesehatan PPDP ditetapkan pada Peringkat Komposit 5 (lima); dan/atau
c. memenuhi parameter kuantitatif.
(2) Pemenuhan parameter kuantitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan sebagai berikut:
a. bagi perusahaan perasuransian, memenuhi parameter kuantitatif:
1. tingkat solvabilitas lebih kecil dari 80% (delapan puluh persen) dari modal minimum berbasis risiko atau dana tabarru’ dan dana tanahud minimum berbasis risiko;
2. rasio likuiditas lebih kecil dari 80% (delapan puluh persen); dan/atau
3. rasio kecukupan investasi lebih kecil dari 80% (delapan puluh persen);
b. bagi dana pensiun pemberi kerja yang menjalankan program pensiun manfaat pasti, memenuhi parameter kuantitatif:
1. kualitas pendanaan berada pada tingkat 3 (tiga) dengan rasio solvabilitas lebih kecil dari 50% (lima puluh persen);
2. rasio likuiditas lebih kecil dari 80% (delapan puluh persen); dan/atau
3. umur piutang iuran lebih besar atau sama dengan 24 (dua puluh empat) bulan dan akumulasi kekurangan iuran lebih besar atau sama dengan 24 (dua puluh empat) kali rata- rata iuran jatuh tempo per bulan;
c. bagi dana pensiun pemberi kerja yang menjalankan program pensiun iuran pasti, memenuhi parameter kuantitatif:
1. rasio likuiditas lebih kecil dari 80% (delapan puluh persen); dan/atau
2. umur piutang iuran lebih besar atau sama dengan 24 (dua puluh empat) bulan dan akumulasi kekurangan iuran lebih besar atau sama dengan 24 (dua puluh empat) kali rata- rata iuran jatuh tempo per bulan;
d. bagi dana pensiun lembaga keuangan, memenuhi parameter kuantitatif:
1. rasio likuiditas lebih kecil dari 80% (delapan puluh persen); dan/atau
2. faktor rentabilitas peringkat 5 (lima); dan
e. bagi lembaga penjamin, memenuhi parameter kuantitatif:
1. rasio likuiditas lebih kecil dari 80% (delapan puluh persen); dan/atau
2. gearing ratio lebih besar dari 50 (lima puluh) kali.
Pasal 9
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN PPDP dengan status pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Apabila jangka waktu PPDP dengan status pengawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN perpanjangan jangka waktu status pengawasan khusus.
(3) Penetapan perpanjangan jangka waktu status pengawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) didasarkan atas penilaian Otoritas Jasa Keuangan dengan mempertimbangkan penyelesaian atas rencana tindak yang telah mendapatkan pernyataan tidak keberatan.
(4) Penetapan perpanjangan jangka waktu status pengawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat disertai dengan peningkatan tindakan pengawasan yang harus dilakukan oleh PPDP.
(5) Dalam hal terdapat perubahan rencana tindak untuk perbaikan permasalahan yang dihadapi PPDP, jangka waktu PPDP dengan status pengawasan khusus mengikuti jangka waktu dalam perubahan rencana tindak yang telah mendapatkan pernyataan tidak keberatan.
Pasal 10
(1) PPDP yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat tidak ditetapkan pada status pengawasan khusus dalam jangka waktu tertentu oleh Otoritas Jasa Keuangan, jika PPDP:
a. dalam proses penggabungan, peleburan, pengambilalihan; atau
b. dalam proses penambahan modal disetor;
dan/atau
c. memenuhi kondisi tertentu berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan, untuk memenuhi kriteria status pengawasan normal.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPDP dapat tidak ditetapkan pada status pengawasan khusus dalam jangka waktu tertentu oleh Otoritas Jasa Keuangan, jika PPDP dalam proses pengembalian izin usaha.
(3) PPDP yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan belum memenuhi kriteria status pengawasan normal atau status pengawasan intensif, serta diketahui bahwa:
a. tidak menindaklanjuti proses penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan;
b. tidak menindaklanjuti proses penambahan modal disetor;
c. mengalami pemburukan kondisi keuangan;
dan/atau
d. tidak menindaklanjuti proses pengembalian izin usaha, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN sebagai PPDP dalam status pengawasan khusus.
Pasal 11
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN perubahan status pengawasan dari status pengawasan khusus menjadi status pengawasan normal atau pengawasan intensif jika kondisi PPDP membaik dan tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8. (2) Penetapan perubahan status pengawasan PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Direksi dan Dewan Komisaris PPDP.
Pasal 12
(1) Dalam hal PPDP dengan status pengawasan normal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dinilai memiliki permasalahan signifikan yang berpotensi membahayakan kelangsungan usahanya,
Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan pengawasan.
(2) PPDP dengan status pengawasan normal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan tindakan pengawasan yang diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 13
(1) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan penetapan status pengawasan PPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dan huruf c kepada Direksi dan Dewan Komisaris, dengan disertai:
a. alasan penetapan status pengawasan; dan
b. tindakan pengawasan.
(2) PPDP dengan status pengawasan intensif dan pengawasan khusus wajib melaksanakan tindakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Tindakan pengawasan yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan kepada PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas penilaian Otoritas Jasa Keuangan terhadap permasalahan yang dihadapi oleh PPDP.
Pasal 14
(1) PPDP dengan status pengawasan normal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), status pengawasan intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), atau status pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) wajib menyampaikan rencana tindak kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak surat pemberitahuan status pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rencana perbaikan yang akan dilakukan oleh PPDP atas permasalahan yang dihadapi dengan disertai jangka waktu penyelesaian.
(3) Rencana perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), meliputi:
a. memperbaiki rencana bisnis;
b. tidak melakukan transaksi tertentu dengan pihak terkait dan/atau pihak tidak terkait;
c. tidak melakukan kegiatan tertentu;
d. membatasi pelaksanaan rencana penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru;
e. tidak melakukan ekspansi jaringan kantor;
f. tidak membagikan surplus underwriting dana tabarru’ kepada perusahaan dan/atau peserta;
g. memberikan qardh dan/atau hibah kepada dana tabarru’ dan/atau dana tanahud;
h. membatasi atau tidak melakukan pertumbuhan aset, penyertaan, dan/atau penyediaan dana baru;
i. membatasi penerimaan pinjaman dan/atau penerbitan surat utang;
j. menjual sebagian atau seluruh aset dan/atau mengalihkan liabilitas PPDP kepada PPDP lain dan/atau pihak terkait;
k. mengalihkan aset dan/atau liabilitas kepada pihak lain;
l. membatasi pembayaran remunerasi atau bentuk lain yang dipersamakan, kepada anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota dewan pengawas syariah, atau imbalan kepada pihak terkait;
m. mengganti anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
n. menunda atau tidak melakukan distribusi laba;
o. memperkuat permodalan melalui setoran modal;
p. meminta komitmen pendiri dana pensiun untuk melakukan pembayaran iuran kepada dana pensiun untuk memperbaiki pendanaan;
q. melakukan penggabungan atau peleburan;
dan/atau
r. tindakan pengawasan yang diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Bagi PPDP yang melaksanakan seluruh atau sebagian kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu mendapatkan opini dari dewan pengawas syariah.
(5) Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
(6) Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu disetujui oleh rapat umum pemegang saham, rapat umum anggota, atau rapat pendiri dalam hal tindakan dalam rencana tersebut merupakan kewenangan rapat umum pemegang saham, rapat umum anggota, atau rapat pendiri.
Pasal 15
(1) Rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) harus memperoleh pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Otoritas Jasa Keuangan memberikan pernyataan tidak keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak rencana tindak diterima secara lengkap dan dinilai dapat menyelesaikan permasalahan yang menyebabkan PPDP memenuhi kriteria status pengawasan intensif atau pengawasan khusus.
(3) Dalam hal rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai masih memerlukan perbaikan, Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak rencana tindak diterima secara
lengkap dapat meminta PPDP untuk memperbaiki rencana tindak.
(4) Permintaan perbaikan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada tindakan pengawasan yang didasarkan atas penilaian Otoritas Jasa Keuangan terhadap permasalahan yang dihadapi oleh PPDP.
(5) PPDP wajib menyampaikan rencana tindak yang telah diperbaiki sesuai dengan permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan perbaikan atas rencana tindak dari Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Dalam hal PPDP telah menyampaikan rencana tindak yang telah diperbaiki sesuai dengan permintaan Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan pernyataan tidak keberatan paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak rencana tindak diterima secara lengkap.
(7) Otoritas Jasa Keuangan memberikan pernyataan tidak keberatan atas rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam hal rencana tindak tersebut dinilai dapat menyelesaikan permasalahan yang menyebabkan PPDP memenuhi kriteria status pengawasan intensif atau pengawasan khusus.
(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Otoritas Jasa Keuangan tidak menyampaikan permintaan perbaikan, PPDP hanya dapat melaksanakan rencana tindak setelah mendapatkan pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 16
(1) PPDP wajib melaksanakan rencana tindak yang telah memperoleh pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (7).
(2) PPDP wajib menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan rencana tindak secara bulanan yang disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja bulan berikutnya.
(3) Apabila batas akhir penyampaian laporan pelaksanaan rencana tindak secara bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) jatuh pada hari libur, laporan pelaksanaan rencana tindak disampaikan pada hari kerja pertama berikutnya.
(4) Apabila batas akhir penyampaian laporan pelaksanaan rencana tindak secara bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur nasional atau libur bersama, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN tanggal jatuh tempo penyampaian laporan.
(5) Laporan pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. permasalahan PPDP;
b. tindakan perbaikan yang telah dilakukan oleh PPDP; dan
c. waktu pelaksanaan perbaikan.
Pasal 17
(1) PPDP dapat mengajukan permohonan perubahan rencana tindak yang telah memperoleh pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan dengan terlebih dahulu disetujui oleh:
a. Direksi;
b. Dewan Komisaris;
c. dewan pengawas syariah; dan/atau
d. rapat umum pemegang saham, rapat umum anggota, atau rapat pendiri, dalam hal tindakan dalam rencana tersebut merupakan kewenangan rapat umum pemegang saham, rapat umum anggota, atau rapat pendiri.
(2) Permohonan perubahan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan dilengkapi paling sedikit:
a. alasan perubahan; dan
b. laporan pelaksanaan rencana tindak sampai dengan tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta bukti pendukung.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan perubahan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memperoleh pernyataan tidak keberatan.
Pasal 18
(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menilai:
a. kondisi PPDP semakin memburuk;
b. terdapat kegiatan usaha tertentu yang menjadi salah satu penyebab memburuknya kondisi PPDP;
dan/atau
c. terjadi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh:
1. Direksi;
2. Dewan Komisaris;
3. dewan pengawas syariah; dan/atau
4. PSP, Pengendali Perusahaan Perasuransian, pendiri, dan/atau pemberi kerja, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan pengawasan berupa pembatasan kegiatan usaha tertentu terhadap PPDP dengan status pengawasan intensif atau pengawasan khusus.
(2) Pembatasan kegiatan usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada PPDP dan/atau PSP, Pengendali Perusahaan Perasuransian, pendiri, dan/atau pemberi kerja disertai dengan jangka waktu pembatasan kegiatan usaha tertentu.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan pembatasan kegiatan usaha tertentu terhadap PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada situs web Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 19
(1) PPDP yang dikenai pembatasan kegiatan usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) wajib:
a. menghentikan kegiatan usaha tertentu yang dikenakan pembatasan; dan
b. memberitahukan kepada seluruh jaringan kantor mengenai kegiatan usaha tertentu yang dikenakan pembatasan.
(2) Penghentian kegiatan usaha tertentu dan pemberitahuan kepada seluruh jaringan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembatasan kegiatan usaha tertentu dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
Pasal 20
(1) PPDP dengan status pengawasan khusus ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan tidak dapat disehatkan, apabila:
a. jangka waktu status pengawasan khusus berakhir dan PPDP masih memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; atau
b. jangka waktu status pengawasan khusus belum berakhir namun Otoritas Jasa Keuangan menilai PPDP tidak mampu menyelesaikan permasalahan sesuai dengan rencana tindak.
(2) Dalam hal PPDP dengan status pengawasan khusus yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan tidak dapat disehatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha PPDP.
(3) Pencabutan izin usaha PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada:
a. Direksi;
b. Dewan Komisaris; dan
d. PSP, Pengendali Perusahaan Perasuransian, pendiri, dan/atau pemberi kerja.
(4) Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan pencabutan izin usaha PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada situs web Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 21
(1) PPDP yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), ayat (4), Pasal 15 ayat (5), Pasal 16 ayat (1), ayat (2), dan/atau Pasal 19 dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. penurunan tingkat kesehatan.
(2) Dalam hal PPDP telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi peringatan tertulis.
Pasal 22
Terhadap pelanggaran ketentuan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama PPDP sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Pasal 23
(1) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (5), Pasal 16 ayat (2), dan/atau Pasal 17 ayat (2) kepada Otoritas Jasa Keuangan dilakukan secara daring melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan belum tersedia atau mengalami gangguan teknis, penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui alamat surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal terjadi gangguan terhadap surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan, penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara luring melalui kantor Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Penyampaian laporan secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi surat pengantar dalam bentuk cetak yang ditandatangani oleh Direksi.
(5) Perusahaan dinyatakan telah menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan ketentuan:
a. penyampaian secara daring melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan dibuktikan dengan tanda terima dari sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan;
atau
b. penyampaian melalui surat elektronik atau secara luring dibuktikan dengan tanda terima dari Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 24
Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan pertimbangan tertentu dapat memberikan persetujuan atau kebijakan yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 25
Penetapan status pengawasan bagi lembaga penjamin untuk pertama kali didasarkan pada:
a. hasil penilaian tingkat kesehatan lembaga penjamin untuk periode tahun 2026; dan
b. parameter kuantitatif berdasarkan laporan keuangan tahun 2026 yang telah diaudit.
Pasal 26
Ketentuan mengenai kriteria Tingkat Kesehatan PPDP dalam penetapan status pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b dan Pasal 8 ayat
(1) huruf b, dinyatakan mulai berlaku sejak tersedianya penilaian tingkat kesehatan bagi lembaga penjamin sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat kesehatan PPDP.
Pasal 27
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Penetapan perusahaan perasuransian dan dana pensiun dalam status pengawasan intensif atau pengawasan khusus sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan pemberitahuan terkait penetapan status pengawasan selanjutnya oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan mempertimbangkan rencana tindak yang telah disetujui; dan
b. Rencana tindak yang telah disampaikan oleh perusahaan perasuransian dan dana pensiun dalam status pengawasan intensif dan pengawasan khusus sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, tetap diproses sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2021 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
Pasal 28
(1) Setiap sanksi administratif yang telah dikenakan terhadap PPDP berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2021 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) PPDP yang telah dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum mengatasi penyebab dikenakannya sanksi administratif, dikenai sanksi administratif lanjutan sesuai dengan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 29
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2021 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6690), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 30
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2021 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6690), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 31
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2025
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MAHENDRA SIREGAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
