Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan Perusahaan Modal Ventura

PERBAN No. 35 Tahun 2025 berlaku

Pasal 2

(1) Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur meliputi: a. pemberian pinjaman langsung (direct lending) untuk Pembiayaan Infrastruktur; b. refinancing atas Infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain; c. pemberian Pembiayaan subordinasi yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur; d. kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau e. kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang tidak berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur berdasarkan penugasan pemerintah. (2) Pembiayaan subordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan bentuk pemberian Pembiayaan dengan kriteria: a. paling singkat berjangka waktu 5 (lima) tahun; b. dalam hal terjadi likuidasi, hak tagih berlaku paling akhir dari segala pembiayaan yang ada; dan c. dituangkan dalam perjanjian tertulis antara Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dengan debitur. (3) Dalam hal Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur melakukan kegiatan usaha berdasarkan penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai dampak pelaksanaan tugas dari pemerintah terhadap: a. kondisi keuangan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur; dan b. pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur mendapat penugasan pemerintah. (4) Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dapat melakukan: a. pemberian dukungan Pembiayaan; b. pemberian jasa konsultasi; c. penyertaan modal; d. upaya mencarikan pasar swap yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur; e. pemberian fasilitas pengembangan proyek; dan/atau f. pemberian bantuan teknis. (5) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dapat dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah oleh Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang seluruh kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah atau dengan membentuk UUS. (6) Penyelenggaraan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memenuhi ketentuan: a. prinsip keadilan (‘adl), keseimbangan (tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan universalisme (alamiyah); b. tidak mengandung hal yang diharamkan; dan c. dilakukan dengan menggunakan akad sesuai dengan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah setelah memperoleh opini DPS. 36. Ketentuan Pasal 43E pada angka 17 dalam Pasal 8 BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Pembiayaan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a wajib dilakukan dengan cara: a. Sewa Pembiayaan; b. Jual dan Sewa-Balik; c. Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang; d. Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang; e. Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran; f. Pembiayaan Proyek; g. Pembiayaan Infrastruktur; dan/atau h. pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Pembiayaan Modal Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b wajib dilakukan dengan cara: a. Jual dan Sewa-Balik; b. Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran; c. Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang; d. Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang; e. Fasilitas Modal Usaha; dan/atau f. pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Pembiayaan Multiguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c wajib dilakukan dengan cara: a. Sewa Pembiayaan; b. Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran; c. Fasilitas Dana; dan/atau d. pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (4) Pembiayaan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan melalui tatap muka secara fisik. (5) Pembiayaan Modal Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Pembiayaan Multiguna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan cara: a. melalui tatap muka secara fisik; atau b. tanpa melalui tatap muka secara fisik. (6) Dalam hal Perusahaan melakukan kegiatan usaha pembiayaan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, pelaksanaan pembiayaan tersebut dapat dilakukan dengan cara: a. melalui tatap muka secara fisik; atau b. tanpa melalui tatap muka secara fisik. (7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikecualikan bagi Pembiayaan Investasi yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. diberikan kepada debitur dengan skala usaha mikro, kecil dan menengah; b. nilai Pembiayaan Investasi paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan c. persentase piutang Pembiayaan Investasi tanpa melalui tatap muka secara fisik paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari total piutang pembiayaan. 9. Ketentuan Pasal 16 pada angka 10 dalam Pasal 5 BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Pembiayaan Jual Beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan dengan menggunakan akad: a. Murabahah; b. Salam; dan/atau c. Istishna’. (2) Pembiayaan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan dengan menggunakan akad: a. Mudharabah; b. Musyarakah; c. Mudharabah Musytarakah; dan/atau d. Musyarakah Mutanaqisah. (3) Pembiayaan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dilakukan dengan menggunakan akad: a. Ijarah; b. Ijarah Muntahiyah Bittamlik; c. Hawalah atau Hawalah bil Ujrah; d. Wakalah atau Wakalah bil Ujrah; e. Kafalah atau Kafalah bil Ujrah; f. Ju’alah; dan/atau g. Qardh. (4) Akad Kafalah atau Kafalah bil Ujrah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e wajib dilakukan oleh Perusahaan Syariah melalui gabungan dari beberapa akad. (5) Pembiayaan Jual Beli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pembiayaan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan cara: a. melalui tatap muka secara fisik; atau b. tanpa melalui tatap muka secara fisik. (6) Pembiayaan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan melalui tatap muka secara fisik. (7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dikecualikan bagi Pembiayaan Investasi yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. diberikan kepada Konsumen dengan skala usaha mikro, kecil dan menengah; b. nilai Pembiayaan Investasi paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan c. persentase piutang Pembiayaan Investasi tanpa melalui tatap muka secara fisik paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari total Saldo Aset Produktif (outstanding principal). 23. Ketentuan Pasal 14A pada angka 9 dalam Pasal 6 BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

Ketentuan mengenai kepemilikan warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f dan kepemilikan badan hukum asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dilaksanakan dengan ketentuan: a. kepemilikan asing Perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melebihi 85% (delapan puluh lima persen) dari modal disetor Perusahaan; b. Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan dan memiliki kepemilikan asing baik secara langsung maupun tidak langsung melebihi 85% (delapan puluh lima persen) dikecualikan dari batasan kepemilikan asing sebagaimana dimaksud pada huruf a sepanjang tidak melakukan perubahan kepemilikan; c. batasan kepemilikan asing pada Perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak berlaku bagi Perusahaan yang merupakan perseroan terbuka dan memperdagangkan sahamnya di bursa; d. terdapat kondisi Perusahaan yang membutuhkan penambahan modal dari pemegang saham asing karena: 1. tidak memenuhi ketentuan rasio permodalan, gearing ratio, rasio modal inti terhadap modal disetor, atau Modal minimum; dan/atau 2. terdapat permasalahan likuiditas, yang dapat mengganggu keberlangsungan usaha Perusahaan, batasan kepemilikan asing pada Perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat dilampaui; e. dalam hal terdapat pelampauan batasan kepemilikan asing sebagaimana dimaksud pada huruf d, Perusahaan wajib menyesuaikan batas kepemilikan asing dalam jangka waktu sesuai rencana penyesuaian batas kepemilikan asing yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan ketentuan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pelaporan pelaksanaan perubahan kepemilikan kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan f. ketentuan mengenai batasan kepemilikan asing sebagaimana dimaksud pada huruf a dikecualikan bagi Perusahaan yang didirikan khusus untuk melakukan kegiatan di bidang ketenagalistrikan dan/atau pelayaran. 2. Ketentuan Pasal 71 pada angka 29 dalam Pasal 4 BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

Ketentuan mengenai kepemilikan warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f dan kepemilikan badan hukum asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e dilaksanakan dengan ketentuan: a. kepemilikan asing PMV atau PMVS baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melebihi 85% (delapan puluh lima persen) dari modal disetor PMV atau PMVS; b. PMV atau PMVS yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan dan memiliki kepemilikan asing baik secara langsung maupun tidak langsung melebihi 85% (delapan puluh lima persen) dikecualikan dari batasan kepemilikan asing sebagaimana dimaksud dalam huruf a sepanjang tidak melakukan perubahan kepemilikan; c. batasan kepemilikan asing pada PMV atau PVMS sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak berlaku bagi PMV atau PVMS yang merupakan perseroan terbuka dan memperdagangkan sahamnya di bursa; d. terdapat kondisi PMV atau PVMS yang membutuhkan penambahan modal dari pemegang saham asing karena 1. tidak memenuhi ketentuan gearing ratio, rasio Ekuitas terhadap modal disetor, atau modal minimum; dan/atau 2. terdapat permasalahan likuiditas, yang dapat mengganggu keberlangsungan usaha PMV dan PVMS, batasan kepemilikan asing pada PMV dan PVMS sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilampaui; dan e. dalam hal terdapat pelampauan batasan kepemilikan asing sebagaimana dimaksud pada huruf d, PMV atau PVMS wajib menyesuaikan batas kepemilikan asing dalam jangka waktu sesuai rencana penyesuaian batas kepemilikan asing yang disetujui oleh OJK dengan ketentuan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pelaporan pelaksanaan perubahan kepemilikan kepada OJK. 39. Ketentuan Pasal 34A pada angka 16 dalam Pasal 10 BAB IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

Untuk melakukan Layanan Pembiayaan Syariah Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Perusahaan Pembiayaan Syariah wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. memiliki prosedur operasi standar terkait kegiatan usaha dengan memanfaatkan teknologi informasi; b. salah satu anggota Direksi dan pejabat 1 (satu) tingkat di bawah Direksi yang membidangi pengelolaan sistem informasi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja di bidang teknologi informasi; c. memiliki pegawai yang memiliki kemampuan untuk mengembangkan, mengubah, dan menghapus Sistem Elektronik yang digunakan oleh Perusahaan Pembiayaan Syariah; dan d. pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf c memiliki pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun dan keahlian di bidang teknologi informasi. 24. Ketentuan Pasal 14H pada angka 9 dalam Pasal 6 BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Perusahaan Pembiayaan Syariah dapat melakukan Layanan Pembiayaan Syariah Digital melalui Pembiayaan Jual Beli dan Pembiayaan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c tanpa melalui tatap muka secara fisik. (2) Untuk melakukan kegiatan Pembiayaan Syariah Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Pembiayaan Syariah wajib mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Untuk mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Pembiayaan Syariah wajib mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan harus melampirkan dokumen yang berisi uraian paling sedikit mengenai: a. Layanan Pembiayaan Syariah Digital tanpa melalui tatap muka secara fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan dipasarkan; b. analisis prospek usaha; c. mekanisme atau cara Pembiayaan Syariah yang akan digunakan; d. hak dan kewajiban para pihak; dan e. contoh perjanjian Pembiayaan Syariah yang akan digunakan. (4) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan, permintaan kelengkapan dokumen, atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. (5) Dalam memberikan persetujuan, permintaan kelengkapan dokumen, atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. analisis atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3); b. analisis pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan c. analisis kelayakan Layanan Pembiayaan Syariah Digital yang diajukan. (6) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak lengkap, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta kekurangan atas kelengkapan dokumen kepada Direksi. (7) Direksi harus menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Dalam hal Direksi telah menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (9) Apabila dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima tanggapan atas permintaan kelengkapan dokumen dimaksud, Direksi dianggap membatalkan permohonan persetujuan untuk melakukan Layanan Pembiayaan Syariah Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (10) Dalam hal permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetujui, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN keputusan persetujuan untuk melakukan Layanan Pembiayaan Syariah Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Perusahaan Pembiayaan. (11) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penolakan harus dilakukan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan. (12) Selain melakukan Layanan Pembiayaan Syariah Digital melalui Pembiayaan Jual Beli dan Pembiayaan Jasa tanpa melalui tatap muka secara fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Pembiayaan Syariah dapat melakukan Layanan Pembiayaan Syariah Digital melalui Pembiayaan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) tanpa melalui tatap muka secara fisik. (13) Ketentuan mengenai Layanan Pembiayaan Syariah Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. 25. Di antara angka 10 dan angka 11 dalam Pasal 6 BAB II disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 10a sehingga berbunyi sebagai berikut: 10a. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Perusahaan Pembiayaan Syariah atau UUS yang mempunyai nilai Rasio Aset Produktif Bermasalah Neto untuk Pembiayaan Syariah kendaraan bermotor sampai dengan paling tinggi 3% (tiga persen), persyaratan Tingkat Kesehatan paling rendah Peringkat Komposit 2 atau persyaratan peringkat faktor profil risiko paling rendah 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dapat dikecualikan, dengan menerapkan ketentuan besaran Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor kepada Konsumen sebagai berikut bagi: a. kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah 0% (nol persen); b. kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Investasi, paling rendah 0% (nol persen); atau c. kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Multiguna, paling rendah 0% (nol persen); dari harga jual kendaraan yang bersangkutan. (2) Pemberian besaran Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor kepada Konsumen sebesar 0% (nol persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan kecuali paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) dari portofolio piutang pembiayaan Perusahaan Syariah. 26. Ketentuan Pasal 16 pada angka 11 dalam Pasal 6 BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Penerapan besaran Uang Muka Pembiayaan Syariah Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) sampai dengan ayat (5) dan Pasal 15A ayat (1) dihitung berdasarkan laporan posisi akhir bulan Desember. (2) Penerapan besaran Uang Muka Pembiayaan Syariah Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) sampai dengan ayat (5) dan Pasal 15A ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Maret untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berikutnya atau berdasarkan hasil penilaian terkini Otoritas Jasa Keuangan. (3) Perhitungan besaran Uang Muka Pembiayaan Syariah Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) sampai dengan ayat (5) dan Pasal 15A ayat (1) dilakukan terhadap harga jual kendaraan setelah dikurangi potongan harga dan potongan lain. (4) Perhitungan besaran Uang Muka Pembiayaan Syariah Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) sampai dengan ayat (5) dan Pasal 15A ayat (1) tidak termasuk angsuran pertama, biaya survei, provisi, asuransi syariah, penjaminan syariah, fidusia, notaris, dan/atau biaya lain. (5) Biaya insentif yang diberikan oleh Perusahaan Syariah kepada pihak ketiga terkait akuisisi Pembiayaan Syariah tidak diperhitungkan dalam perhitungan besaran Uang Muka Pembiayaan Syariah Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) sampai dengan ayat (5) dan Pasal 15A ayat (1). 27. Ketentuan Pasal 21 pada angka 16 dalam Pasal 6 BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Pembiayaan Modal Kerja dengan cara Fasilitas Modal Usaha dan Pembiayaan Multiguna dengan cara Fasilitas Dana wajib memenuhi ketentuan: a. nilai pembiayaan untuk setiap Debitur Pembiayaan Modal Kerja dengan cara Fasilitas Modal Usaha paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); b. nilai pembiayaan untuk setiap Debitur Pembiayaan Multiguna dengan cara Fasilitas Dana paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); c. memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, mesin, tanah, bangunan, kapal, dan/atau alat berat; d. dilakukan pengecekan terhadap kelayakan Debitur melalui sistem layanan informasi keuangan dan/atau lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; dan e. dilakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran Debitur. (2) Bagi Perusahaan Pembiayaan yang memiliki rasio Modal Inti dibandingkan dengan modal disetor lebih dari 100% (seratus persen), persyaratan memiliki agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dikecualikan bagi kegiatan usaha Pembiayaan Modal Kerja dengan cara Fasilitas Modal Usaha dan Fasilitas Dana dengan akumulasi nilai pembiayaan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap Debitur dengan persyaratan: a. diberikan kepada debitur dengan skala usaha mikro, kecil, atau menengah; b. harus mengalihkan risiko pembiayaan melalui mekanisme asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau penjaminan kredit; dan c. piutang pembiayaan fasilitas modal usaha yang tidak menggunakan agunan paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari total piutang pembiayaan. 11. Ketentuan Pasal 19A pada angka 16 dalam Pasal 5 BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

Untuk melakukan Layanan Pembiayaan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. memiliki prosedur operasi standar terkait kegiatan usaha dengan memanfaatkan teknologi informasi; b. salah satu anggota Direksi dan pejabat 1 (satu) tingkat di bawah Direksi yang membidangi pengelolaan sistem informasi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja di bidang teknologi informasi; c. memiliki pegawai yang memiliki kemampuan untuk mengembangkan, mengubah, dan menghapus Sistem Elektronik yang digunakan oleh Perusahaan Pembiayaan; dan d. pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf c memiliki pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun dan keahlian di bidang teknologi informasi. 12. Ketentuan Pasal 19H pada angka 16 dalam Pasal 5 BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

(1) Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan Layanan Pembiayaan Digital melalui Pembiayaan Modal Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pembiayaan Multiguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) tanpa melalui tatap muka secara fisik. (2) Untuk melakukan kegiatan Pembiayaan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Pembiayaan wajib mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Untuk mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Pembiayaan wajib mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan harus melampirkan dokumen yang berisi uraian paling sedikit mengenai: a. Layanan Pembiayaan Digital tanpa melalui tatap muka secara fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan dipasarkan; b. analisis prospek usaha; c. mekanisme atau cara pembiayaan yang akan digunakan; d. hak dan kewajiban para pihak; dan e. contoh perjanjian pembiayaan yang akan digunakan. (4) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan, permintaan kelengkapan dokumen, atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. (5) Dalam memberikan persetujuan, permintaan kelengkapan dokumen, atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. analisis atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3); b. analisis pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan c. analisis kelayakan Layanan Pembiayaan Digital yang diajukan. (6) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak lengkap, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta kekurangan atas kelengkapan dokumen kepada Direksi. (7) Direksi harus menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Dalam hal Direksi telah menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (9) Apabila dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima tanggapan atas permintaan kelengkapan dokumen dimaksud, Direksi dianggap membatalkan permohonan persetujuan untuk melakukan Layanan Pembiayaan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (10) Dalam hal permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN keputusan persetujuan untuk melakukan Layanan Pembiayaan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Perusahaan Pembiayaan. (11) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penolakan harus dilakukan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan. (12) Selain melakukan Layanan Pembiayaan Digital melalui Pembiayaan Modal Kerja dan Pembiayaan Multiguna tanpa melalui tatap muka secara fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan Layanan Pembiayaan Digital melalui Pembiayaan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) tanpa melalui tatap muka secara fisik. (13) Ketentuan mengenai Layanan Pembiayaan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. 13. Di antara angka 17 dan angka 18 dalam Pasal 5 BAB II disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 17a sehingga berbunyi sebagai berikut: 17a. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 20A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor sampai dengan paling tinggi 3% (tiga persen), persyaratan Tingkat Kesehatan paling rendah Peringkat Komposit 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dapat dikecualikan, dengan menerapkan ketentuan besaran Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor kepada Debitur sebagai berikut bagi: a. kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah 0% (nol persen); b. kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Investasi, paling rendah 0% (nol persen); atau c. kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Multiguna, paling rendah 0% (nol persen); dari harga jual kendaraan yang bersangkutan. (2) Pemberian besaran Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor kepada Debitur sebesar 0% (nol persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan kecuali paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) dari portofolio piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan. 14. Ketentuan Pasal 21 pada angka 18 dalam Pasal 5 BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

(1) Perusahaan Syariah wajib melakukan mitigasi risiko pembiayaan syariah. (2) Mitigasi risiko Pembiayaan Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mengalihkan risiko Pembiayaan Syariah melalui asuransi syariah yang dikaitkan dengan Pembiayaan Syariah atau melalui mekanisme penjaminan syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. mengalihkan risiko atas agunan dari kegiatan Pembiayaan Syariah melalui mekanisme asuransi syariah; dan/atau c. melakukan pembebanan jaminan fidusia, hak tanggungan, atau hipotek atas agunan dari kegiatan pembiayaan syariah. (3) Selain mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Syariah dapat melakukan mitigasi risiko Pembiayaan Syariah tambahan sepanjang tidak meniadakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (4) Mitigasi risiko pembiayaan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berupa penilaian data historis calon Konsumen yang termuat dalam sistem layanan informasi keuangan. (5) Dalam hal data historis calon debitur dari sistem layanan informasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4): a. memiliki kualitas piutang pembiayaan selain kualitas lancar yang tidak material; b. diketahui masih memiliki kemampuan bayar; dan c. masih sesuai risk appetite Perusahaan Syariah, Perusahaan Syariah dapat mempertimbangkan calon Konsumen untuk memperoleh penyaluran pembiayaan. 28. Ketentuan Pasal 22 pada angka 17 dalam Pasal 6 BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

(1) Perusahaan Syariah yang melakukan mitigasi risiko dengan cara pengalihan risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a wajib menggunakan perusahaan asuransi syariah atau lembaga penjamin syariah yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; dan b. tidak dalam pengenaan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Jangka waktu asuransi syariah yang dikaitkan dengan Pembiayaan Syariah atau penjaminan syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a wajib paling singkat sama dengan jangka waktu Pembiayaan Syariah. (3) Pertanggungan asuransi syariah yang dikaitkan dengan Pembiayaan Syariah atau penjaminan syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a wajib dilakukan dengan: a. menggunakan produk asuransi syariah yang dikaitkan dengan Pembiayaan Syariah atau penjaminan syariah yang telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan b. memperhatikan prinsip asuransi syariah yang dikaitkan dengan Pembiayaan Syariah atau penjaminan syariah yang berlaku umum dan wajar, serta didasari itikad baik. (4) Perusahaan Syariah dilarang melakukan amortisasi kontribusi atas asuransi syariah yang dikaitkan dengan Pembiayaan Syariah terhadap asuransi syariah yang dikaitkan dengan Pembiayaan Syariah yang tidak lagi memberikan manfaat kepada Perusahaan Syariah. 29. Ketentuan Pasal 22B pada angka 18 dalam Pasal 6 BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

Perusahaan Syariah dilarang menggunakan mekanisme asuransi syariah yang dikaitkan dengan Pembiayaan Syariah atau penjaminan syariah yang membatasi nilai klaim asuransi syariah yang dikaitkan dengan Pembiayaan Syariah sebesar persentase tertentu dari nilai kontribusi. 30. Ketentuan Pasal 24 pada angka 20 dalam Pasal 6 BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

(1) Perusahaan Syariah yang melakukan mitigasi risiko dengan cara asuransi syariah yang dikaitkan dengan Pembiayaan Syariah, penjaminan syariah, dan/atau asuransi syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b, wajib memperhitungkan hasil klaim asuransi syariah yang dikaitkan dengan Pembiayaan Syariah, penjaminan syariah, dan/atau asuransi syariah atas barang yang dibiayai atau barang yang menjadi agunan dari kegiatan Pembiayaan Syariah dalam pelunasan piutang. (2) Dalam hal terdapat kelebihan hasil klaim asuransi syariah terhadap kewajiban Konsumen, Perusahaan Syariah wajib mengembalikan uang kelebihan dari hasil klaim asuransi syariah kepada Konsumen dalam jangka waktu sesuai dengan perjanjian pembiayaan syariah. 31. Ketentuan Pasal 70 pada angka 27 dalam Pasal 6 BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

(1) Perusahaan Pembiayaan wajib melakukan mitigasi risiko pembiayaan. (2) Mitigasi risiko pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mengalihkan risiko pembiayaan melalui mekanisme asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau penjaminan kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mengalihkan risiko atas barang yang dibiayai dengan cara pembiayaan Sewa Pembiayaan/Jual dan Sewa-Balik atau barang yang menjadi agunan dari kegiatan pembiayaan melalui mekanisme asuransi; dan/atau c. melakukan pembebanan jaminan fidusia, hak tanggungan, atau hipotek atas agunan dari kegiatan pembiayaan. (3) Selain mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan mitigasi risiko pembiayaan tambahan sepanjang tidak meniadakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (4) Mitigasi risiko pembiayaan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berupa penilaian data historis calon debitur yang termuat dalam sistem layanan informasi keuangan. (5) Dalam hal data historis calon debitur dari sistem layanan informasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4): a. memiliki kualitas piutang pembiayaan selain kualitas lancar yang tidak material; b. diketahui masih memiliki kemampuan bayar; dan c. masih sesuai risk appetite Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan dapat mempertimbangkan calon debitur untuk memperoleh penyaluran pembiayaan. 16. Ketentuan Pasal 27 pada angka 24 dalam Pasal 5 BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27

(1) Perusahaan Pembiayaan yang melakukan mitigasi risiko dengan cara pengalihan risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a wajib menggunakan perusahaan asuransi atau lembaga penjamin yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; dan b. tidak dalam pengenaan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Jangka waktu pertanggungan asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau penjaminan kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a wajib paling singkat sama dengan jangka waktu pembiayaan. (3) Pertanggungan asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau penjaminan kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a wajib dilakukan dengan: a. menggunakan produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau penjaminan kredit yang telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan b. memperhatikan prinsip asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau penjaminan kredit yang berlaku umum dan wajar, serta didasari itikad baik. (4) Perusahaan Pembiayaan dilarang melakukan amortisasi premi atas asuransi yang dikaitkan dengan kredit terhadap asuransi yang dikaitkan dengan kredit yang tidak lagi memberikan manfaat kepada Perusahaan Pembiayaan. 17. Ketentuan Pasal 29 pada angka 27 dalam Pasal 5 BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29

(1) Perusahaan Pembiayaan yang melakukan mitigasi risiko dengan cara asuransi yang dikaitkan dengan kredit, penjaminan kredit, dan/atau asuransi atas barang yang dibiayai dengan cara pembiayaan Sewa Pembiayaan/Jual dan Sewa-Balik atau barang yang menjadi agunan dari kegiatan Pembiayaan, wajib memperhitungkan klaim asuransi yang dikaitkan dengan kredit, penjaminan kredit, dan/atau asuransi atas barang yang dibiayai dengan cara pembiayaan Sewa Pembiayaan/Jual dan Sewa-Balik atau barang yang menjadi agunan dari kegiatan Pembiayaan dalam pelunasan piutang. (2) Dalam hal terdapat kelebihan hasil klaim asuransi terhadap kewajiban Debitur, Perusahaan Pembiayaan wajib mengembalikan uang kelebihan dari hasil klaim asuransi kepada Debitur dalam jangka waktu sesuai dengan perjanjian pembiayaan. 18. Ketentuan Pasal 73 pada angka 34 dalam Pasal 5 BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31

Permohonan perubahan kepemilikan yang telah diajukan oleh Perusahaan Pembiayaan atau Perusahaan Pembiayaan Syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan dan yang belum memperoleh persetujuan atau penolakan pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, diproses sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 47. Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 35A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34

(1) Perubahan kepemilikan PMV atau PMVS berupa pengambilalihan yang mengakibatkan perubahan PSP wajib memperoleh persetujuan dari OJK. (2) Perubahan kepemilikan yang mengakibatkan perubahan pemegang saham selain PSP pada Perusahaan yang bukan merupakan perusahaan terbuka wajib dilaporkan kepada OJK. (3) Rencana perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dimuat dalam rencana bisnis PMV atau PMVS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank. (4) Pemenuhan persyaratan terkait pencantuman rencana perubahan kepemilikan dalam rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi PMV atau PMVS yang akan melakukan perubahan kepemilikan untuk memenuhi: a. gearing ratio; b. rasio Ekuitas terhadap modal disetor; dan/atau c. Ekuitas minimum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah. (5) Setiap perubahan kepemilikan berupa pengambilalihan yang mengakibatkan perubahan PSP harus memperoleh persetujuan di dalam RUPS setelah mendapatkan persetujuan dari OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Dalam hal perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakibatkan oleh adanya penambahan modal disetor, penambahan modal disetor dimaksud dilarang dilakukan selain dalam bentuk: a. setoran tunai; b. konversi/pengalihan saldo laba; c. konversi/pengalihan pinjaman; dan/atau d. saham bonus. 40. Ketentuan Pasal 34B pada angka 16 dalam Pasal 10 BAB IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34

(1) Dalam hal PMV atau PMVS memperdagangkan sahamnya di bursa efek, pengurangan atau penambahan modal disetor yang tidak mengakibatkan perubahan PSP, wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal perubahan modal disetor yang tidak mengakibatkan perubahan PSP. (2) Penyampaian laporan penambahan modal disetor yang tidak mengakibatkan perubahan PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi paling sedikit: a. salinan akta perubahaan anggaran dasar terakhir yang telah disahkan disertai dengan bukti persetujuan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; b. bukti setoran penambahan modal disetor, dalam hal terdapat setoran tunai; c. rekening koran PMV atau PMVS yang menunjukkan adanya penambahan modal disetor, dalam hal terdapat setoran tunai; dan d. laporan keuangan Perusahaan posisi sebelum dan setelah penambahan modal disetor yang telah disetujui oleh Direksi. (3) Penyampaian laporan pengurangan modal disetor yang tidak mengakibatkan perubahan PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi paling sedikit: a. salinan akta perubahaan anggaran dasar terakhir yang telah disahkan disertai dengan bukti persetujuan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; b. bukti pengembalian modal disetor, dalam hal terdapat pengembalian dana; c. rekening koran PMV atau PMVS yang menunjukkan adanya pengembalian modal disetor, dalam hal terdapat pengembalian dana; dan d. laporan keuangan Perusahaan posisi sebelum dan setelah pengurangan modal disetor yang telah disetujui oleh Direksi. (4) Pengurangan atau penambahan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimuat dalam rencana bisnis PMV atau PMVS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank. 41. Ketentuan Pasal 34D pada angka 16 dalam Pasal 10 BAB IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34

(1) Untuk memperoleh persetujuan perubahan kepemilikan berupa pengambilalihan yang mengakibatkan perubahan PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A ayat (1), Direksi harus menyampaikan permohonan persetujuan perubahan kepemilikan kepada OJK dengan melampirkan dokumen: a. daftar pemegang saham disertai rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham sampai dengan pemegang saham terakhir dan/atau pemilik manfaat serta daftar perusahaan lain yang dimiliki oleh pemegang saham, bagi PMV atau PMVS berbentuk badan hukum perseroan terbatas; b. daftar anggota disertai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib dari masing- masing anggota, bagi PMV atau PMVS berbentuk badan hukum koperasi; c. rancangan akta risalah RUPS dan/atau perubahan anggaran dasar, yang menyetujui perubahan kepemilikan; d. rancangan akta pemindahan hak atas saham, jika terdapat pemindahan hak atas saham selain karena jual beli; e. rancangan akta jual beli saham, jika terjadi jual beli saham antara para pemegang saham; f. data calon pemegang saham selain PSP sesuai dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d, jika perubahan kepemilikan mengakibatkan adanya pemegang saham baru selain PSP; g. surat pernyataan pemegang saham atau calon pemegang saham yang menyatakan bahwa: 1. sumber dana untuk penyertaan modal tidak berasal dari kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan kejahatan keuangan lain; dan 2. sumber dana untuk penyertaan modal tidak berasal dari pinjaman, disertai dengan bagan alur aliran dana sebagai sumber dana secara utuh yang dilengkapi dengan dokumen pendukung; h. fotokopi surat pemberitahuan pajak (SPT) 2 (dua) tahun terakhir sebelum dilakukannya penyertaan modal dan dokumen lain yang menunjukkan kemampuan keuangan serta sumber dana calon pemegang saham orang perseorangan, jika perubahan kepemilikan mengakibatkan adanya pemegang saham dan/atau PSP baru yang merupakan orang perseorangan, atas penyertaan modal melalui setoran tunai/konversi pinjaman/pembelian saham; i. laporan keuangan konsolidasi dan nonkonsolidasi yang telah diaudit oleh akuntan publik dan laporan keuangan bulan terakhir, jika perubahan kepemilikan diakibatkan adanya penyertaan modal oleh pemegang saham berbentuk badan hukum, atas penyertaan modal melalui setoran tunai/konversi pinjaman/pembelian saham; j. fotokopi laporan keuangan PMV atau PMVS yang telah diaudit oleh akuntan publik sebelum penambahan modal disetor, jika perubahan kepemilikan diakibatkan oleh penambahan modal disetor dan akan dilakukan dalam bentuk: 1. konversi/pengalihan saldo laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A ayat (6) huruf b; 2. konversi/pengalihan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam 34A ayat (6) huruf c; dan/atau 3. saham bonus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A ayat (6) huruf d; k. fotokopi rekening koran PMV atau PMVS yang menunjukkan penerimaan pinjaman, jika perubahan kepemilikan dilakukan dalam bentuk konversi pinjaman; l. bukti penempatan dana dalam escrow account dan/atau deposito berjangka, jika perubahan kepemilikan dilakukan melalui setoran tunai/pembelian saham; m. fotokopi perjanjian kerja sama antara pemegang saham yang berbentuk badan hukum asing dengan pemegang saham INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf i, bagi permohonan persetujuan perubahan kepemilikan yang terdapat pemegang saham baru berbentuk badan hukum asing; dan n. rencana penyesuaian batas kepemilikan asing yang telah disetujui oleh OJK jika terdapat pelampauan batasan kepemilikan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e. (2) Dalam hal perubahan kepemilikan saham mengakibatkan adanya PSP baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A ayat (1), OJK melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan kepada calon PSP. (3) Dalam hal perubahan kepemilikan saham oleh PMV atau PMVS yang telah mendapatkan izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan dan perubahan kepemilikan tersebut dilakukan melalui pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34C ayat (1), rencana perubahan kepemilikan tersebut harus memuat pula peningkatan modal disetor paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (4) Permohonan persetujuan perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon PSP PMV atau PMVS. (5) PMV atau PMVS yang melakukan perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A ayat (2) wajib melaporkan kepada OJK dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak dilakukan perubahan kepemilikan. (6) Direksi harus menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada OJK dengan melampirkan dokumen: a. struktur kepemilikan disertai rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham sampai dengan pemegang saham terakhir (ultimate shareholder) dan/atau pemilik manfaat (beneficial owner) baik sebelum maupun setelah perubahan kepemilikan; b. akta risalah RUPS dan/atau perubahan anggaran dasar bagi PMV atau PMVS berbadan hukum perseroan terbatas atau yang setara bagi badan hukum berbentuk koperasi; c. salinan akta pemindahan hak atas saham, jika terdapat pemindahan hak atas saham selain karena jual beli; d. salinan akta jual beli, jika terjadi jual beli saham antara para pemegang saham; e. fotokopi bukti setoran penambahan modal disetor, jika penambahan modal disetor yang dilakukan melalui setoran tunai dalam bentuk: 1. rekening koran pemegang saham yang menunjukkan adanya dana keluar ke PMV atau PMVS sebagai setoran modal; dan 2. rekening koran PMV atau PMVS yang menunjukkan adanya dana masuk dari pemegang saham sebagai setoran modal; f. bukti penempatan modal disetor atas nama PMV atau PMVS yang bersangkutan pada: 1. salah satu bank umum atau bank umum syariah di INDONESIA bagi PMV; atau 2. salah satu bank umum syariah atau unit usaha syariah dari bank umum di INDONESIA bagi PMVS, dalam hal perubahan kepemilikan diakibatkan oleh adanya penambahan modal disetor yang dilakukan melalui setoran tunai; g. bukti penempatan dana pada rekening pemegang saham penjual dan rekening koran pemegang saham pembeli jika perubahan kepemilikan diakibatkan jual beli; h. surat pernyataan pemegang saham atau calon pemegang saham yang menyatakan bahwa: 1. sumber dana untuk penyertaan modal tidak berasal dari kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan kejahatan keuangan lain; dan 2. sumber dana untuk penyertaan modal tidak berasal dari pinjaman, disertai dengan bagan alur aliran dana sebagai sumber dana secara utuh yang dilengkapi dengan dokumen pendukung. i. laporan keuangan pemegang saham yang ditandatangani oleh Direksi untuk periode setelah perubahan kepemilikan yang diakibatkan oleh penambahan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A ayat (2); j. laporan keuangan pemegang saham berbentuk badan hukum yang melakukan penambahan modal disetor yang telah diaudit oleh akuntan publik atau disusun oleh kantor jasa akuntan; dan k. laporan keuangan bulanan terakhir sebelum penambahan modal disetor yang telah ditandatangani oleh Direksi. (7) Dalam hal laporan perubahan kepemilikan diketahui tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Perusahaan wajib menyesuaikan akta jual beli atau akta RUPS yang telah menyetujui perubahan kepemilikan. 42. Ketentuan Pasal 34G pada angka 16 dalam Pasal 10 BAB IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34

(1) PMV atau PMVS yang mendapat persetujuan perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34E ayat (1) wajib melaporkan pelaksanaan perubahan kepemilikan kepada OJK paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat penerimaan pemberitahuan dari instansi yang berwenang. (2) Laporan pelaksanaan perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direksi dengan melampirkan dokumen: a. akta risalah RUPS dan/atau perubahan anggaran dasar bagi PMV atau PMVS berbadan hukum perseroan terbatas atau yang setara bagi badan hukum berbentuk koperasi, yang menyetujui perubahan kepemilikan, dan disertai dengan surat penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang; b. salinan akta pemindahan hak atas saham, jika terdapat pemindahan hak atas saham selain karena jual beli; c. salinan akta jual beli, jika terjadi jual beli saham antara para pemegang saham; d. fotokopi bukti setoran penambahan modal disetor, jika penambahan modal disetor dilakukan dalam bentuk setoran tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A ayat (6) huruf a, dalam bentuk: 1. rekening koran PMV atau PMVS yang menunjukkan adanya dana masuk dari pemegang saham sebagai setoran modal; 2. rekening koran pemegang saham yang menunjukkan adanya dana keluar ke PMV atau PMVS sebagai setoran modal; dan 3. bukti penempatan modal disetor atas nama PMV atau PMVS yang bersangkutan pada: a) salah satu bank umum atau bank umum syariah di INDONESIA bagi PMV; atau b) salah satu bank umum syariah atau unit usaha syariah dari bank umum di INDONESIA bagi PMVS, dalam hal perubahan kepemilikan diakibatkan oleh adanya penambahan modal disetor yang dilakukan melalui setoran tunai; e. bukti penempatan dana pada rekening pemegang saham penjual dan rekening koran pemegang saham pembeli, jika perubahan kepemilikan diakibatkan jual beli; dan f. laporan keuangan PMV atau PMV setelah penambahan modal disetor yang ditandatangani Direksi PMV atau PMVS, jika perubahan kepemilikan disertai dengan adanya penambahan modal disetor dilakukan dalam bentuk: 1. konversi/pengalihan saldo laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A ayat (6) huruf b; 2. konversi/pengalihan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A ayat (6) huruf c; dan/atau 3. saham bonus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A ayat (6) huruf d. 43. Ketentuan Pasal 42 pada angka 24 dalam Pasal 10 BAB IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35

Permohonan perubahan kepemilikan yang telah diajukan oleh PMV atau PMVS kepada Otoritas Jasa Keuangan dan yang belum memperoleh persetujuan atau penolakan pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, diproses sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. #### Pasal II 1. Bagi Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, PMV dan PMVS yang dimiliki asing baik secara langsung maupun tidak langsung melebihi 85% (delapan puluh lima persen) karena: a. pemenuhan rasio permodalan, gearing ratio, rasio modal inti terhadap Modal Disetor, atau Modal minimum; dan/atau b. penyelesaian permasalahan likuiditas, sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, tetap memiliki kewajiban penyesuaian batas kepemilikan asing dalam jangka waktu sesuai rencana penyesuaian batas kepemilikan asing yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan. 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2025 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Œ MAHENDRA SIREGAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ SUPRATMAN ANDI AGTAS LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж

Pasal 42

(1) PMV atau PMVS yang telah mendapatkan persetujuan Penggabungan atau Peleburan dari OJK harus melaksanakan Penggabungan atau Peleburan tersebut paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat persetujuan OJK. (2) Dalam hal realisasi rencana Penggabungan atau Peleburan tidak sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surat persetujuan OJK menjadi tidak berlaku. (3) PMV atau PMVS yang menerima Penggabungan wajib melaporkan Penggabungan secara tertulis kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari instansi berwenang. (4) PMV atau PMVS hasil Peleburan wajib melaporkan Peleburan secara tertulis kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari instansi berwenang. (5) Laporan Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disusun sesuai dengan format 26 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan modal ventura. (6) Laporan Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disertai dengan melampirkan dokumen: a. untuk Penggabungan: 1. akta perubahan anggaran dasar PMV atau PMVS yang menerima Penggabungan yang telah disetujui atau dicatat oleh instansi yang berwenang; 2. akta Penggabungan yang telah disetujui atau dicatat oleh instansi yang berwenang; 3. daftar rincian Kantor Cabang beserta alamat lengkap; 4. dokumen yang menyatakan bahwa PMV atau PMVS yang menggabungkan diri tidak mempunyai utang pajak dari instansi yang berwenang; dan 5. neraca penutupan dari PMV atau PMVS yang menggabungkan diri; atau b. untuk Peleburan: 1. akta risalah RUPS; 2. akta Peleburan yang telah disetujui atau dicatat oleh instansi yang berwenang; 3. akta Pendirian PMV atau PMVS hasil peleburan yang telah disetujui atau dicatat oleh instansi yang berwenang; 4. daftar kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b; 5. daftar rincian Kantor Cabang beserta alamat lengkap; 6. dokumen yang menyatakan bahwa PMV atau PMVS yang meleburkan diri tidak mempunyai utang pajak dari instansi yang berwenang; dan 7. neraca penutupan dari PMV atau PMVS yang meleburkan diri. (7) Berdasarkan laporan Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, OJK: a. melakukan penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a angka 1 sampai dengan angka 6; dan b. mencabut izin usaha PMV atau PMVS yang menggabungkan diri. (8) Berdasarkan laporan Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, OJK: a. melakukan penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b angka 1 sampai dengan angka 6; b. mencabut izin usaha PMV atau PMVS yang meleburkan diri; dan c. memberikan persetujuan atau penolakan izin usaha kepada PMV atau PMVS yang merupakan hasil Peleburan. (9) Pemberian persetujuan atau penolakan izin usaha dalam Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c dilakukan paling lama 30 hari kerja setelah pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima secara lengkap. (10) Dalam hal OJK menolak untuk MENETAPKAN izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c, penolakan tersebut disertai dengan penjelasan secara tertulis. (11) Sebelum persetujuan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c diberikan, PMV atau PMVS dilarang menjalankan kegiatan Usaha Modal Ventura. 44. Ketentuan Pasal 55 pada angka 26 dalam Pasal 10 BAB IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43

(1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib melakukan mitigasi risiko Pembiayaan. (2) Mitigasi risiko Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mengalihkan risiko Pembiayaan melalui mekanisme penjaminan Infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. mengalihkan risiko Pembiayaan melalui mekanisme asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau penjaminan kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengalihkan risiko atas agunan dari kegiatan Pembiayaan melalui mekanisme asuransi; dan/atau d. melakukan pembebanan hak tanggungan, hipotek, gadai, resi gudang, dan/atau jaminan fidusia atas agunan dari kegiatan Pembiayaan. (3) Selain mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dapat melakukan mitigasi risiko Pembiayaan tambahan sepanjang tidak meniadakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (4) Mitigasi risiko pembiayaan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berupa penilaian data historis calon debitur yang termuat dalam sistem layanan informasi keuangan. (5) Dalam hal data historis calon debitur dari sistem layanan informasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4): a. memiliki kualitas piutang pembiayaan selain kualitas lancar yang tidak material; b. diketahui masih memiliki kemampuan bayar; dan c. masih sesuai risk appetite Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dapat mempertimbangkan calon debitur untuk memperoleh penyaluran pembiayaan. 37. Ketentuan Pasal 71 pada angka 41 dalam Pasal 8 BAB III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 55

(1) PMV atau PMVS yang akan melakukan Pembubaran karena keputusan RUPS atau rapat anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a, harus mendapatkan persetujuan dari OJK. (2) PMV atau PMVS yang akan melakukan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha dan sanksi pembatasan kegiatan usaha tertentu. (3) Permohonan persetujuan pembubaran karena keputusan RUPS atau rapat anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi PMV atau PMVS kepada OJK dengan menggunakan format 35 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan modal ventura, dan harus dilampiri dengan dokumen: a. rancangan akta penetapan pembubaran; b. rencana penyelesaian hak dan kewajiban Pasangan Usaha, Debitur, investor dana ventura, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan; dan c. salinan keputusan mengenai pemberian izin usaha Perusahaan. (4) PMV atau PMVS yang telah memperoleh persetujuan pembubaran dari OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan pelaksanaan pembubaran dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal anggaran dasar disahkan, disetujui oleh, atau diberitahukan kepada instansi berwenang. (5) Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), OJK mencabut izin usaha PMV atau PMVS. 45. Ketentuan Pasal 59 pada angka 49 dalam Pasal 10 BAB IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 59

(1) PMV atau PMVS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 2B ayat (1) dan ayat (3), Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 8, Pasal 10 huruf a dan huruf e, Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (8), Pasal 14, Pasal 15 ayat (2), ayat (3), ayat (7), dan ayat (8), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 17D ayat (4), Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 23 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 29, Pasal 31 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 32 ayat (4), Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (1), Pasal 34A ayat (1), ayat (2), dan ayat (6), Pasal 34B ayat (1), Pasal 34C ayat (1), dan ayat (5), Pasal 34D ayat (5) dan ayat (7), Pasal 34G ayat (1), Pasal 35 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 36 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), Pasal 39 ayat (1), Pasal 41 ayat (1), Pasal 42 ayat (3), ayat (4) dan ayat (10), Pasal 43 ayat (4), Pasal 46 ayat (1), Pasal 50, Pasal 51 ayat (4), Pasal 53 ayat (5) dan ayat (6), Pasal 55 ayat (4), Pasal 56A ayat (1) dan ayat (7), Pasal 56B ayat (1), ayat (4), dan ayat (10), Pasal 56E, dan Pasal 56F ayat (2) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha; c. pembatasan kegiatan usaha tertentu; d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko; e. pembatalan persetujuan; f. larangan menjadi PSP, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS; g. denda administratif; dan/atau h. pencabutan izin UUS. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf h dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) PMV atau PMVS yang melanggar ketentuan Pasal 2B ayat (3), Pasal 3 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), Pasal 34B ayat (1), Pasal 34D ayat (5), Pasal 34G ayat (1), Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), dan Pasal 42 ayat (3) dan ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). (4) Sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (5) Dalam hal PMV atau PMVS telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK mencabut sanksi administratif. (6) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, OJK memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya. (7) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK berwenang: a. menurunkan hasil penilaian Tingkat Kesehatan; b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan PMV atau PMVS melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan PMV atau PMVS melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik OJK. 46. Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 70

(1) Perusahaan Syariah yang akan melakukan penerbitan efek syariah melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d wajib melaporkan rencana penerbitan efek syariah paling lambat 2 (dua) bulan sebelum rapat umum pemegang saham yang menyetujui penawaran umum atau penawaran umum terbatas. (2) Laporan rencana penerbitan efek syariah melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan syariah dan unit usaha syariah perusahaan pembiayaan. (3) Laporan rencana penerbitan efek syariah melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan melampirkan dokumen: a. rincian rencana penggunaan dana yang akan diperoleh dari penawaran umum; b. riwayat penerbitan efek syariah sebelumnya (jika ada) yang paling sedikit memuat informasi mengenai: 1. besaran emisi efek syariah; 2. rating bagi efek syariah bersifat utang; 3. jangka waktu bagi efek syariah bersifat utang; dan 4. profil pemegang efek bersifat utang; c. proyeksi laporan keuangan 3 (tiga) tahun kedepan; d. informasi mengenai kejadian dan transaksi penting setelah tanggal laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik; e. surat pernyataan dari Direksi dan Direksi pada Perusahaan Pembiayaan yang memiliki UUS sesuai dengan format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan syariah dan unit usaha syariah perusahaan pembiayaan; f. opini dari dewan pengawas syariah sehubungan dengan penerbitan efek syariah melalui penawaran umum; dan g. surat pernyataan manajemen di bidang akuntansi yang dikeluarkan oleh kantor akuntan publik terkait rencana penerbitan efek, jika ditemukan adanya kelemahan pengendalian internal yang ditemukan selama proses audit. (4) Berdasarkan laporan rencana penerbitan efek syariah melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan surat persetujuan terhadap laporan rencana penerbitan efek syariah melalui penawaran umum dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak laporan diterima secara lengkap. 32. Ketentuan Pasal 73 pada angka 29 dalam Pasal 6 BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 71

(1) Dalam hal Perusahaan memperdagangkan sahamnya di bursa efek, pengurangan atau penambahan modal disetor yang tidak mengakibatkan perubahan PSP, wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal perubahan modal disetor yang tidak mengakibatkan perubahan PSP. (2) Penyampaian laporan penambahan modal disetor yang tidak mengakibatkan perubahan PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi paling sedikit: a. salinan akta perubahan anggaran dasar terakhir yang telah disahkan disertai dengan bukti persetujuan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; b. bukti setoran penambahan modal disetor, dalam hal terdapat setoran tunai; c. rekening koran Perusahaan yang menunjukkan adanya penambahan modal disetor, dalam hal terdapat setoran tunai dari Perusahaan; dan d. laporan keuangan Perusahaan posisi sebelum dan setelah penambahan modal disetor yang telah disetujui oleh Direksi. (3) Penyampaian laporan pengurangan modal disetor yang tidak mengakibatkan perubahan PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi paling sedikit: a. salinan akta perubahan anggaran dasar terakhir yang telah disahkan disertai dengan bukti persetujuan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; b. bukti pengembalian modal disetor, dalam hal terdapat pengembalian dana; c. rekening koran Perusahaan yang menunjukkan adanya pengembalian modal disetor, dalam hal terdapat pengembalian dana dari Perusahaan; dan d. laporan keuangan Perusahaan posisi sebelum dan setelah pengurangan modal disetor yang telah disetujui oleh Direksi. (4) Pengurangan atau penambahan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimuat dalam rencana bisnis Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank. 4. Ketentuan Pasal 73 pada angka 31 dalam Pasal 4 BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 71

(1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (6), Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) huruf u, Pasal 4A, Pasal 4B ayat (1), Pasal 7 ayat (7), Pasal 7A ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 7B ayat (1) dan ayat (3), Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 10 ayat (2) huruf a dan huruf e, Pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13, Pasal 18 ayat (1), Pasal 18A ayat (1), Pasal 18E ayat (4) Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 20, Pasal 21 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 23, Pasal 24 ayat (1), Pasal 24A ayat (1) dan ayat (4), Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 31 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38 ayat (2), Pasal 39 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 40 ayat (1), Pasal 41 ayat (1), Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 43A ayat (3), Pasal 43C, Pasal 43D ayat (1), Pasal 43E ayat (1), Pasal 45A ayat (1) dan ayat (3), Pasal 46 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 47, Pasal 47A ayat (1) dan ayat (3), Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 49 ayat (1) dan ayat (6), Pasal 50 ayat (1), Pasal 51 ayat (1), Pasal 52 ayat (1), Pasal 53, Pasal 56 ayat (4), Pasal 58, Pasal 59 ayat (1), dan ayat (5), Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 62 ayat (4), Pasal 64, Pasal 65 ayat (3), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 68 ayat (1), Pasal 69A ayat (1) dan ayat (7), Pasal 69B ayat (1), dan ayat (10), Pasal 69E, Pasal 690 ayat (3), Pasal 69T ayat (4) dan ayat (5), dan Pasal 73A ayat (2), Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha; c. pembatasan kegiatan usaha tertentu; d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko; e. pembatalan persetujuan; f. larangan menjadi PSP, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS; g. denda administratif; dan/atau h. pencabutan izin UUS. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (4) Dalam hal Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif. (5) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (3), Pasal 7B ayat (3), Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, Pasal 24 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 47A ayat (3), Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (1), Pasal 51 ayat (1), Pasal 52 ayat (1), Pasal 59 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 64 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa denda administratif sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). (6) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya. (7) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. menurunkan hasil penilaian Tingkat Kesehatan; b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan. 38. Ketentuan Pasal 10 pada angka 10 dalam Pasal 10 BAB IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 73

(1) Perusahaan Syariah yang akan melakukan penerbitan sukuk tidak melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf e wajib melaporkan rencana penerbitan sukuk tidak melalui penawaran umum paling lambat 2 (dua) bulan sebelum penerbitan sukuk. (2) Laporan rencana penerbitaan sukuk tidak melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan syariah dan unit usaha syariah perusahaan pembiayaan. (3) Laporan rencana penerbitaan sukuk tidak melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan melampirkan dokumen: a. contoh surat sukuk yang diterbitkan tidak melalui penawaran umum; b. rincian rencana penggunaan dana yang akan diperoleh; c. rencana memorandum informasi yang akan ditawarkan, memuat informasi paling sedikit: 1. rencana masa penawaran sukuk; 2. nama sukuk; 3. jumlah pokok pendanaan; 4. jangka waktu pendanaan; 5. nisbah, margin, dan/atau imbal jasa (jika ada); 6. agunan (jika ada); dan 7. perpajakan; d. riwayat penerbitan sukuk sebelumnya (jika ada) memuat informasi paling sedikit: 1. besaran emisi sukuk; 2. rating sukuk; 3. jangka waktu penerbitan sukuk; dan 4. profil pembeli; e. proyeksi laporan keuangan 3 (tiga) tahun kedepan; f. informasi mengenai kejadian dan transaksi penting setelah tanggal laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik; g. surat pernyataan dari Direksi dan Direksi pada Perusahaan Pembiayaan yang memiliki UUS sesuai dengan format 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan syariah dan unit usaha syariah perusahaan pembiayaan; h. rencana pemeringkat sukuk dan agen monitoring yang akan digunakan; dan i. surat pernyataan manajemen di bidang akuntansi yang dikeluarkan oleh kantor akuntan publik terkait rencana penerbitan efek, jika ditemukan adanya kelemahan pengendalian internal yang ditemukan selama proses audit. (4) Berdasarkan laporan rencana penerbitan sukuk tidak melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan surat pencatatan terhadap pelaporan rencana penerbitan sukuk tidak melalui penawaran umum dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak laporan diterima secara lengkap. 33. Ketentuan Pasal 81 pada angka 34 dalam Pasal 6 BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 76

(1) Perusahaan Pembiayaan yang akan melakukan penerbitan efek bersifat utang tidak melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf e wajib melaporkan rencana penerbitan efek paling lambat 2 (dua) bulan sebelum penerbitan efek bersifat utang. (2) Laporan rencana penerbitan efek bersifat utang tidak melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan. (3) Laporan rencana penerbitan efek bersifat utang tidak melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan melampirkan dokumen: a. contoh surat efek bersifat utang; b. rincian rencana penggunaan dana yang akan diperoleh; c. rencana memorandum informasi yang akan ditawarkan, memuat informasi paling sedikit: 1. rencana masa penawaran efek bersifat utang; 2. nama efek bersifat utang; 3. jumlah pokok pendanaan; 4. jangka waktu pendanaan; 5. tingkat bunga (jika ada); 6. agunan (jika ada); dan 7. perpajakan; d. riwayat penerbitan efek sebelumnya (jika ada) memuat informasi paling sedikit: 1. besaran emisi efek bersifat utang; 2. rating efek bersifat utang; 3. jangka waktu penerbitan efek bersifat utang; dan 4. profil pembeli; e. proyeksi laporan keuangan 3 (tiga) tahun ke depan; f. informasi mengenai kejadian dan transaksi penting setelah tanggal laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik; g. surat pernyataan dari Direksi sesuai dengan format 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan; h. rencana pemeringkat efek bersifat utang dan agen monitoring yang akan digunakan; dan i. surat pernyataan manajemen di bidang akuntansi yang dikeluarkan oleh kantor akuntan publik terkait rencana penerbitan efek, jika ditemukan adanya kelemahan pengendalian internal yang ditemukan selama proses audit. (4) Berdasarkan laporan rencana penerbitan efek bersifat utang tidak melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan surat pencatatan terhadap laporan rencana penerbitan efek bersifat utang tidak melalui penawaran umum dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak laporan diterima secara lengkap. 20. Ketentuan Pasal 84 pada angka 41 dalam Pasal 5 BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 81

(1) Perusahaan Syariah wajib memiliki rasio Saldo Aset Produktif (Outstanding Principal) neto terhadap total aset (financing to asset ratio) paling rendah 50% (lima puluh persen) dari total aset. (2) Bagi Perusahaan Syariah yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan terkait kewajiban memiliki rasio Saldo Aset Produktif (Outstanding Principal) neto terhadap total aset (financing to asset ratio) paling rendah 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan mulai berlaku 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (3) Dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, Perusahaan Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan wajib memiliki rasio Saldo Aset Produktif (Outstanding Principal) neto terhadap total aset (financing to asset ratio) paling rendah 40% (empat puluh persen). (4) Saldo Aset Produktif neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperoleh dari pengurangan Saldo Aset Produktif (Outstanding Principal) dengan cadangan penyisihan penghapusan aset produktif yang telah dibentuk oleh Perusahaan Syariah. (5) Perusahaan Syariah wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak memperoleh izin usaha. (6) Dalam hal Perusahaan Syariah melakukan peningkatan modal disetor atau modal kerja untuk pemenuhan ketentuan Modal Inti minimum, rasio permodalan, gearing ratio, dan perbandingan Modal Inti dengan modal disetor atau modal kerja, Perusahaan Syariah dikecualikan dari pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal peningkatan modal disetor atau modal kerja disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan. (7) Ketentuan rasio aset produktif terhadap total aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi UUS yang dalam penyelesaian. 34. Ketentuan Pasal 110 pada angka 54 dalam Pasal 6 BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 84

(1) Perusahaan Pembiayaan wajib memiliki rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) neto terhadap total aset (financing to asset ratio) paling rendah 50% (lima puluh persen). (2) Bagi Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan terkait kewajiban memiliki rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) neto terhadap total aset (financing to asset ratio) paling rendah 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan mulai berlaku 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (3) Dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan wajib memiliki rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) neto terhadap total aset (financing to asset ratio) paling rendah 40% (empat puluh persen). (4) Saldo Piutang Pembiayaan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperoleh dari pengurangan Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) dengan cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan yang telah dibentuk oleh Perusahaan Pembiayaan. (5) Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak memperoleh izin usaha. (6) Dalam hal Perusahaan Pembiayaan yang melakukan peningkatan modal disetor untuk pemenuhan ketentuan Modal Inti minimum, rasio permodalan, gearing ratio, dan perbandingan Modal Inti dengan modal disetor, Perusahaan Pembiayaan dikecualikan dari pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal peningkatan modal disetor disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan. 21. Ketentuan Pasal 113 pada angka 61 dalam Pasal 5 BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 110

(1) Perusahaan Pembiayaan Syariah dan/atau Perusahaan Pembiayaan yang memiliki UUS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 5 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 ayat (3), Pasal 10 ayat (5), Pasal 11, Pasal 12 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 12A ayat (5), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 14A, Pasal 14B ayat (1), Pasal 14C ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 14D, Pasal 14E ayat (1), Pasal 14F ayat (1) dan ayat (3), Pasal 14G ayat (3), Pasal 14H ayat (2) dan ayat (3), Pasal 14I, Pasal 14J ayat (1) dan ayat (3), Pasal 14K ayat (1) dan ayat (3), Pasal 14L ayat (1), Pasal 14M ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 15 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 15A ayat (2), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 20A ayat (3), Pasal 20C, Pasal 21 ayat (1), Pasal 22, Pasal 22A, Pasal 22B, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 ayat (1), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 28A ayat (3) dan ayat (4), Pasal 29, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), Pasal 37 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 38 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41 ayat (1), Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 46 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 47, Pasal 48 ayat (1), Pasal 49, Pasal 50 ayat (1), Pasal 52 ayat (1), Pasal 53 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 56, Pasal 61 ayat (1), Pasal 62, Pasal 63 ayat (1), Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 67, Pasal 69, Pasal 70 ayat (1), Pasal 72, Pasal 73 ayat (1), Pasal 74, Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 ayat (1), Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5), Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 83, Pasal 84, Pasal 84A ayat (3),Pasal 85, Pasal 86 ayat (1), Pasal 87 ayat (1), Pasal 88, Pasal 90 ayat (6), Pasal 91 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 92 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 93B, Pasal 93C, Pasal 93D ayat (1), ayat (2), ayat (3), syat (4), ayat (5), dan ayat (7), Pasal 93E ayat (1) dan ayat (3), Pasal 93F ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 94 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 95 ayat (1), Pasal 100 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 101 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 102 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 103 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan Pasal 103A ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha; c. pembatasan kegiatan usaha tertentu; d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko; e. pembatalan persetujuan; f. larangan menjadi PSP, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS; g. denda administratif; dan/atau h. pencabutan izin UUS. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai huruf h dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (4) Perusahaan Syariah yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1), Pasal 100 ayat (1) huruf a dan ayat (2), dan Pasal 101 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) per laporan. (5) Perusahaan Syariah dinyatakan terlambat menyampaikan laporan apabila Perusahaan Syariah menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1), Pasal 100 ayat (1) huruf a dan ayat (2), dan Pasal 101 ayat (1) sampai dengan paling lama 30 hari kerja setelah batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1), Pasal 100 ayat (1) huruf a dan ayat (2), dan Pasal 101 ayat (1). (6) Perusahaan Syariah dinyatakan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1), Pasal 100 ayat (1) huruf a dan ayat (2), dan Pasal 101 ayat (1) apabila Perusahaan pembiayaan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1), Pasal 100 ayat (1) huruf a dan ayat (2), dan Pasal 101 ayat (1) sampai dengan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah batas waktu. (7) Perusahaan Pembiayaan yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai sanksi administratif sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per laporan. (8) Dalam hal Perusahaan Pembiayaan Syariah dan/atau Perusahaan Pembiayaan yang memiliki UUS telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif. (9) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya. (10) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. menurunkan hasil penilaian Tingkat Kesehatan; b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan Perusahaan Syariah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak terkait Perusahaan Syariah yang menyebabkan Perusahaan Syariah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan. 35. Ketentuan Pasal 2 pada angka 2 dalam Pasal 8 BAB III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 113

(1) Perusahaan Pembiayaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (2), Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 17 ayat (1), Pasal 17A ayat (5), Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 19A, Pasal 19B ayat (1), Pasal 19C ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 19D, Pasal 19E ayat (1), Pasal 19F ayat (1) dan ayat (3), Pasal 19G ayat (3), Pasal 19H ayat (2) dan ayat (3), Pasal 19I, Pasal 19J ayat (1) dan ayat (3), Pasal 19K ayat (1) dan ayat (3), Pasal 19L ayat (1), Pasal 19M ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 20 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 20A ayat (2), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25A ayat (3), Pasal 25C, Pasal 26 ayat (1), Pasal 27, Pasal 27A, Pasal 27B, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 33A ayat (3) dan ayat (4), Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 38A ayat (3), Pasal 39 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), Pasal 40 ayat (1), Pasal 41 ayat (1), Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44 ayat (1), Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 49 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 50, Pasal 51 ayat (1), Pasal 52, Pasal 53 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 57 ayat (1), Pasal 58 ayat (1), Pasal 59, Pasal 64 ayat (1), Pasal 65, Pasal 66 ayat (1), Pasal 67, Pasal 68 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 69, Pasal 70, Pasal 72, Pasal 73 ayat (1), Pasal 75, Pasal 76 ayat (1), Pasal 77, Pasal 78 ayat (1), Pasal 79 ayat (1), Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 82A, Pasal 83, Pasal 84 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5), Pasal 85 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 86, Pasal 87, Pasal 87A ayat (3), Pasal 88, Pasal 89 ayat (1), Pasal 90 ayat (1), Pasal 91, Pasal 93 ayat (6), Pasal 94 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 95 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 96B, Pasal 96C, Pasal 96D ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (7), Pasal 96E ayat (1) dan ayat (3), Pasal 96F ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 97 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 98 ayat (1), Pasal 103 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 104 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 105 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 105A ayat (1), dan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha; c. pembatasan kegiatan usaha tertentu; d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko; e. pembatalan persetujuan; f. larangan menjadi PSP, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS; dan/atau g. denda administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (4) Perusahaan Pembiayaan yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1), Pasal 103 ayat (1) huruf a dan Pasal 104 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) per laporan. (5) Perusahaan Pembiayaan dinyatakan terlambat menyampaikan laporan apabila Perusahaan Pembiayaan menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1), Pasal 103 ayat (1) huruf a, dan Pasal 104 ayat (1) sampai dengan paling lama 30 hari kalender setelah batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1), Pasal 103 ayat (1) huruf a, dan Pasal 104 ayat (1). (6) Perusahaan Pembiayaan dinyatakan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1), Pasal 103 ayat (1) huruf a, dan Pasal 104 ayat (1) apabila Perusahaan pembiayaan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1), Pasal 103 ayat (1) huruf a, dan Pasal 104 ayat (1) sampai dengan paling lama 30 hari kalender setelah batas waktu. (7) Perusahaan Pembiayaan yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai sanksi administratif sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per laporan. (8) Dalam hal Perusahaan Pembiayaan dan UUS telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif. (9) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya. (10) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. menurunkan hasil penilaian Tingkat Kesehatan; b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak terkait Perusahaan yang menyebabkan Perusahaan Pembiayaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan. 22. Ketentuan Pasal 5 pada angka 4 dalam Pasal 6 BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 116

(1) Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (9), Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 5A ayat (1) dan ayat (3), Pasal 7, Pasal 9 huruf a dan huruf e, Pasal 11, Pasal 14 ayat (1), Pasal 15, Pasal 15D dan ayat (4), Pasal 16, Pasal 18 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 24 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 29, Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 31 ayat (1), Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 39, Pasal 40 ayat (1), Pasal 41 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 43 ayat (1), Pasal 46 ayat (1), Pasal 47, Pasal 49 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 56 ayat (1), Pasal 57 ayat (2), Pasal 58 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 61 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 64, Pasal 65 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 67 ayat (1), Pasal 68 ayat (2), Pasal 69 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 71 ayat (1), ayat (2), dan ayat (6), Pasal 71 A ayat (1), Pasal 72 ayat (1), Pasal 73 ayat (5) dan ayat (7), Pasal 76 ayat (1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 81 ayat (1), Pasal 82 ayat (3), Pasal 84 ayat (1), Pasal 85 ayat (1), Pasal 86 ayat (3), Pasal 88 ayat (1), Pasal 89 ayat (2), Pasal 92 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 93 ayat (1), Pasal 94 ayat (1) Pasal 96 ayat (1), Pasal 97 ayat (1), Pasal 98 ayat (1), Pasal 100, Pasal 101 ayat (1), Pasal 106 ayat (1), Pasal 109 ayat (1), Pasal 111 ayat (3), ayat (5) dan ayat (6), Pasal 112A ayat (1) dan ayat (7), Pasal 112B ayat (1), ayat (4), dan ayat (10), Pasal 112E, Pasal 112F ayat (2) dan ayat (3), Pasal 113 ayat (5), Pasal 114 ayat (3), dan Pasal 115 ayat (1) dan ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha; c. pembatasan kegiatan usaha tertentu; d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko; e. pembatalan persetujuan; f. larangan menjadi PSP, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS; g. denda administratif; dan/atau h. pencabutan izin UUS. (2) Perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1), Pasal 24 ayat (1) huruf c, Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), Pasal 43 ayat (1), Pasal 71 ayat (1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 82 ayat (3), Pasal 86 ayat (3), Pasal 89 ayat (2), Pasal 98 ayat (1), dan Pasal 106 ayat (1), dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (3) Perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 5A ayat (3), Pasal 15E ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), Pasal 46 ayat (1), Pasal 47, Pasal 49 ayat (2), Pasal 54 ayat (3), Pasal 58 ayat (1), Pasal 61 ayat (2), Pasal 65 ayat (3), Pasal 69 ayat (1), Pasal 73 ayat (5), Pasal 76 ayat (1), Pasal 81 ayat (1), Pasal 84 ayat (1), Pasal 85 ayat (1), Pasal 88 ayat (1), Pasal 92 ayat (1), Pasal 93 ayat (1), Pasal 94 ayat (1), Pasal 96 ayat (1), Pasal 97 ayat (1), Pasal 101 ayat (1), dan Pasal 109 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa denda administratif sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf h dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (5) Dalam hal Perusahaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif. (6) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya. (7) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. menurunkan hasil penilaian Tingkat Kesehatan; b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan. 8. Ketentuan Pasal 4 pada angka 3 dalam Pasal 5 BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: