Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek

PERBAN No. 32 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Pasar Modal adalah bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan kegiatan: a. penawaran umum dan transaksi efek; b. pengelolaan investasi; c. emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya; dan d. lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. 2. Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal. 3. Penyelenggara Pasar adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan pihak yang melakukan transaksi atas Efek atau instrumen keuangan pada Pasar Modal atau pasar keuangan yang terorganisir. 4. Bursa Efek adalah Penyelenggara Pasar di Pasar Modal untuk transaksi bursa. 5. Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan/atau penjaminan penyelesaian transaksi Efek yang dilakukan melalui Penyelenggara Pasar di Pasar Modal serta jasa lain yang dapat diterapkan untuk mendukung kegiatan antarpasar. 6. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang: a. menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan Efek, dan pihak lainnya; dan b. memberikan jasa lain yang dapat diterapkan untuk mendukung kegiatan antarpasar. 7. Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek dan/atau perantara pedagang efek atau manajer investasi. 8. Transaksi Efek adalah setiap aktivitas atau kontrak dalam rangka memperoleh, melepaskan, atau menggunakan Efek yang mengakibatkan terjadinya peralihan kepemilikan atau tidak mengakibatkan terjadinya peralihan kepemilikan di Pasar Modal. 9. Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek. 10. Dana Jaminan adalah kumpulan dana dan/atau Efek yang diadministrasikan dan dikelola oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan yang digunakan untuk melakukan penjaminan penyelesaian Transaksi Efek oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan. 11. Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. 12. Pemodal Profesional adalah pihak yang memiliki kemampuan untuk membeli Efek dan melakukan analisis risiko terhadap investasi atas Efek tersebut. 13. Pihak adalah orang perseorangan, badan hukum, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.

Pasal 2

(1) Bursa Efek didirikan sebagai Penyelenggara Pasar di Pasar Modal untuk Transaksi Bursa yang teratur, wajar, dan efisien. (2) Bursa Efek dapat memberikan jasa lain berdasarkan ketentuan yang ditetapkan atau persetujuan yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas setiap jasa lain. (3) Jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan untuk kegiatan penyediaan infrastruktur pasar keuangan dan kegiatan penyediaan jasa lain di bidang Pasar Modal. (4) Kegiatan penyediaan infrastruktur pasar keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: a. penyediaan infrastruktur transaksi instrumen keuangan; b. penyediaan infrastruktur transaksi aset digital; c. penyediaan infrastruktur pelaporan instrumen keuangan; d. penyediaan infrastruktur pelaporan aset digital; e. pelaksanaan amanat dukungan program pemerintah; dan f. kegiatan lain yang diamanatkan kepada Bursa Efek dalam rangka dukungan infrastruktur pasar keuangan. (5) Kegiatan penyediaan jasa lain di bidang Pasar Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: a. Penyelenggara Pasar alternatif; b. penyelenggara perdagangan unit karbon melalui bursa karbon; c. penyedia sistem penawaran umum elektronik; d. penyedia data Pasar Modal dan/atau penyusunan indeks di Pasar Modal; dan e. kegiatan lain yang diamanatkan kepada Bursa Efek dalam rangka dukungan infrastruktur Pasar Modal.

Pasal 3

Dalam memberikan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Bursa Efek wajib memastikan agar pemberian jasa lain: a. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. didasarkan pada manajemen risiko yang memadai untuk memitigasi risiko yang timbul.

Pasal 4

(1) Lembaga Kliring dan Penjaminan didirikan dengan tujuan menyediakan sarana kliring dan/atau penjaminan penyelesaian Transaksi Efek yang teratur, wajar, dan efisien. (2) Lembaga Kliring dan Penjaminan dapat memberikan jasa lain berdasarkan ketentuan yang ditetapkan atau persetujuan yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas setiap jasa lain. (3) Jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan untuk kegiatan penyediaan infrastruktur pasar keuangan dan kegiatan penyediaan jasa lain di bidang Pasar Modal. (4) Kegiatan penyediaan infrastruktur pasar keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: a. penyelenggara sarana kliring dan/atau penjaminan penyelesaian transaksi instrumen keuangan antarpasar; b. penyelenggara infrastruktur triparty repurchase agreement dan pinjam meminjam instrumen keuangan; c. penyelenggara fasilitas pengelolaan risiko; d. penyelenggara fasilitas pengelolaan agunan; dan e. kegiatan lain yang diamanatkan kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan dalam rangka dukungan infrastruktur pasar keuangan. (5) Kegiatan penyediaan jasa lain di bidang Pasar Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: a. penyelenggara infrastruktur triparty repurchase agreement dan pinjam meminjam Efek secara bilateral; b. penyelenggara layanan pengelolaan agunan; c. penyelenggara fasilitas pengelolaan risiko; d. penyediaan sistem penawaran umum elektronik; e. pemberian layanan penyediaan informasi, data, dan laporan: dan f. kegiatan lain yang diamanatkan kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan dalam rangka dukungan infrastruktur Pasar Modal.

Pasal 5

(1) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian didirikan dengan tujuan menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien. (2) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dapat memberikan jasa lain berdasarkan ketentuan yang ditetapkan atau persetujuan yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas setiap jasa lain. (3) Jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan untuk kegiatan penyediaan infrastruktur pasar keuangan dan kegiatan penyediaan jasa lain di bidang Pasar Modal. (4) Kegiatan penyediaan infrastruktur pasar keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: a. penyediaan jasa kustodian instrumen keuangan; b. penyimpanan dan penyelesaian transaksi aset lainnya; c. penyedia nomor identitas bagi entitas yang ingin melakukan transaksi secara internasional; dan d. kegiatan lain yang diamanatkan kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dalam rangka dukungan infrastruktur pasar keuangan. (5) Kegiatan penyediaan jasa lain di bidang Pasar Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: a. penyediaan jasa kustodian sentral yang melakukan pencatatan secara elektronik atas Efek yang bukan merupakan bagian dari penitipan kolektif; b. penyedia layanan penyimpanan dana; c. penyelenggara layanan pengadministrasian data dan informasi terkait nasabah; d. penyelenggara layanan informasi, pengadministrasian dan penyelesaian transaksi nasabah; e. penyedia layanan rapat umum pemegang Efek secara elektronik; f. penyedia kode Efek yang berlaku secara internasional; dan g. kegiatan lain yang diamanatkan kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dalam rangka dukungan infrastruktur Pasar Modal.

Pasal 6

Dalam memberikan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2), Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib memastikan agar pemberian jasa lain: a. tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan; dan b. didasarkan pada manajemen risiko yang memadai untuk memitigasi risiko yang timbul.

Pasal 7

(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 6 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; dan/atau e. pencabutan izin usaha. (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a. (6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, atau huruf e. (7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Pasal 8

(1) Penyelesaian Transaksi Efek dapat dilaksanakan dengan penyelesaian pembukuan, penyelesaian fisik, atau penyelesaian dengan cara lain. (2) Penyelesaian pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pemenuhan hak dan kewajiban yang timbul sebagai akibat adanya Transaksi Efek yang dilaksanakan dengan cara mengurangi Efek dan/atau dana dari rekening Efek yang satu dan/atau menambahkan Efek dan/atau dana dimaksud pada rekening Efek yang lain pada kustodian. (3) Penyelesaian pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik. (4) Penyelesaian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu penyelesaian Transaksi Efek atas Efek warkat. (5) Penyelesaian Transaksi Efek dengan cara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan: a. penyelesaian Transaksi Efek secara langsung pada daftar pemegang Efek tanpa melalui rekening Efek pada kustodian; b. penyelesaian Transaksi Efek secara internasional atau melalui negara lain; c. penyelesaian Transaksi Efek secara digital atau mekanisme lain yang mungkin ditemukan dan diterapkan di masa datang sesuai dengan perkembangan teknologi; atau d. penyelesaian Transaksi Efek lain yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Penyelesaian Transaksi Efek dengan cara lain wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (7) Penyelesaian Transaksi Efek dilakukan terhadap Transaksi Efek di Bursa Efek dan di luar Bursa Efek.

Pasal 9

(1) Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib menjamin penyelesaian Transaksi Efek yang diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Penjaminan penyelesaian Transaksi Efek oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan meliputi penyelesaian Transaksi Efek di Bursa Efek dan penyelesaian Transaksi Efek di luar Bursa Efek. (3) Penjaminan penyelesaian Transaksi Efek di Bursa Efek dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa. (4) Pengaturan terkait penjaminan penyelesaian Transaksi Efek di luar Bursa Efek mengacu pada jenis/sifat Efek yang ditransaksikan atau mekanisme Transaksi Efek yang diatur dalam ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (5) Lembaga Kliring dan Penjaminan dapat tidak melakukan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Efek tertentu berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bursa Efek, Penyelenggara Pasar di luar Bursa Efek, dan/atau Lembaga Kliring dan Penjaminan atau atas perintah Otoritas Jasa Keuangan. (6) Lembaga Kliring dan Penjaminan baik sendiri atau bersama-sama Bursa Efek atau Penyelenggara Pasar di luar Bursa Efek dapat MENETAPKAN Efek tertentu yang penyelesaian Transaksi Efeknya tidak dijamin.

Pasal 10

(1) Penyelesaian Transaksi Efek oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan dapat berupa serah terima Efek, dana, atau aset pengganti lainnya. (2) Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib mengatur Mekanisme serah terima Efek, dana, atau aset pengganti lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 11

(1) Lembaga Kliring dan Penjaminan mengelola Dana Jaminan yang digunakan untuk melakukan penjaminan penyelesaian Transaksi Efek. (2) Lembaga Kliring dan Penjaminan memisahkan Dana Jaminan atas Transaksi Bursa dan Transaksi Efek di Penyelenggara Pasar di luar Bursa Efek. (3) Dana Jaminan merupakan milik industri Pasar Modal dan bukan merupakan harta dari Pihak yang melakukan pembayaran iuran Dana Jaminan maupun Lembaga Kliring dan Penjaminan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, penggunaan, dan pengelolaan Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penjaminan penyelesaian Transaksi Efek. (5) Dalam hal Lembaga Kliring dan Penjaminan melakukan penjaminan penyelesaian transaksi instrumen keuangan antarpasar, Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib memisahkan dana jaminan atau dana talangan dengan Dana Jaminan yang dimiliki industri Pasar Modal.

Pasal 12

(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 11 ayat (5) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; dan/atau e. pencabutan izin usaha. (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a. (6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, atau huruf e. (7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Pasal 13

(1) Lembaga Penjamin Simpanan dalam pelaksanaan fungsinya dapat menerbitkan Efek bersifat utang dan/atau sukuk tanpa terlebih dahulu menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Efek bersifat utang dan/atau sukuk Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat dan ditatausahakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. (3) Efek bersifat utang dan/atau sukuk Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat ditransaksikan di pasar sekunder. (4) Efek bersifat utang dan/atau sukuk Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat ditransaksikan oleh investor profesional. (5) Investor profesional merupakan pemodal yang memenuhi kriteria Pemodal Profesional sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penawaran umum Efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada pemodal profesional.

Pasal 14

(1) Transaksi atas Efek bersifat utang dan/atau sukuk Lembaga Penjamin Simpanan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui penerima laporan Transaksi Efek. (2) Laporan atas Transaksi Efek bersifat utang dan/atau sukuk Lembaga Penjamin Simpanan wajib disampaikan secara elektronik dengan menggunakan sistem dan/atau sarana yang disediakan oleh penerima laporan Transaksi Efek. (3) Tata cara pelaporan atas Transaksi Efek bersifat utang dan/atau sukuk Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pelaporan Transaksi Efek.

Pasal 15

(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu. (5) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a. (6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri. (7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Pasal 16

(1) Kondisi kesulitan yang membahayakan kelangsungan kegiatan usaha Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan/atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian meliputi kondisi: a. terganggunya sistem yang menyebabkan pelaksanaan kegiatan operasional tidak dapat dilaksanakan secara normal dalam periode lebih dari 3 (tiga) hari kerja; b. tidak dapat menutupi kerugian usaha; c. berpotensi tidak dapat menyelesaikan kewajiban finansial; d. manajemen Penyelenggara Pasar, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan/atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, tidak dapat melaksanakan implementasi operasional yang tepat; e. keadaan absen seluruh manajemen; f. sengketa hukum yang menyebabkan Penyelenggara Pasar, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan/atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian tidak dapat melaksanakan kegiatan secara normal; dan/atau g. kondisi lain yang membahayakan kelangsungan kegiatan usaha Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan/atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. (2) Selain kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kondisi kesulitan yang secara khusus membahayakan kelangsungan kegiatan usaha Lembaga Kliring dan Penjaminan meliputi: a. terdapat kondisi kesulitan yang tidak dapat diselesaikan dengan rencana tindak dan berpotensi mengganggu kelangsungan kegiatan usaha Lembaga Kliring dan Penjaminan; b. anggota kliring enggan berpartisipasi dalam proses pemulihan; dan/atau c. kerugian yang tidak terprediksi atas kegagalan anggota. (3) Kondisi kesulitan yang membahayakan kelangsungan kegiatan usaha Perusahaan Efek meliputi kondisi: a. kegagalan pemenuhan kewajiban penyelesaian Transaksi Efek yang dilakukan oleh Perusahaan Efek; b. terganggunya sistem yang menyebabkan Perusahaan Efek tidak dapat melaksanakan kegiatan secara normal dalam periode lebih dari 7 (tujuh) hari kerja; c. penurunan signifikan pada nilai modal kerja bersih disesuaikan Perusahaan Efek yang menyebabkan tidak memenuhi nilai minimum modal kerja bersih disesuaikan dalam periode lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja; d. tidak dapat menutupi kerugian usaha; e. tidak dapat menyelesaikan kewajiban finansial yang memiliki dampak hukum ataupun operasional usaha; f. pelanggaran yang menyebabkan Perusahaan Efek dikenakan pemberhentian kegiatan usaha dalam periode tertentu; g. keadaan absen seluruh manajemen; h. sengketa hukum yang menyebabkan Perusahaan Efek tidak dapat melaksanakan kegiatan secara normal; dan/atau i. kondisi kesulitan lain yang membahayakan kelangsungan kegiatan usaha Perusahaan Efek. (4) Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan/atau Perusahaan Efek wajib menyampaikan laporan terperinci terkait kondisi kesulitan yang membahayakan kelangsungan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada hari yang sama sejak terjadinya kondisi tersebut. (5) Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan/atau Perusahaan Efek dinyatakan mengalami kondisi kesulitan yang membahayakan kelangsungan kegiatan usaha berdasarkan penetapan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 17

Berdasarkan penetapan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5), Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk melakukan rencana pemulihan melalui mekanisme sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 18

(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah MENETAPKAN kondisi kesulitan yang membahayakan kelangsungan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5), Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan/atau Perusahaan Efek wajib menyampaikan rencana tindakan penyelesaian kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Tindakan penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. meminta pemegang saham Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan/atau Perusahaan Efek untuk menambah modal; b. memberhentikan sebagian atau seluruh anggota dewan komisaris dan/atau direksi Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan/atau Perusahaan Efek sementara waktu dan menunjuk pengelola statuter; c. meminta pemegang saham Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan/atau Perusahaan Efek untuk mengadakan rapat umum pemegang saham; d. melakukan penguatan manajemen risiko; e. menyusun implementasi rencana kelangsungan usaha; f. memerintahkan Pihak tertentu untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan yang dinilai dapat mengatasi kesulitan yang dihadapi oleh Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan/atau Perusahaan Efek; dan/atau g. tindakan lain untuk menyelesaikan kesulitan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan/atau Perusahaan Efek. (3) Rencana tindakan penyelesaian wajib disampaikan sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (4) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan/atau Perusahaan Efek untuk melakukan penyesuaian terhadap rencana tindakan penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 19

(1) Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan/atau Perusahaan Efek wajib menyampaikan laporan atas pelaksanaan rencana tindakan penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (2) Laporan atas pelaksanaan rencana tindakan penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak pelaksanaan rencana tindakan penyelesaian.

Pasal 20

Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan rencana tindakan penyelesaian.

Pasal 21

(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu, dalam hal: a. tindakan penyelesaian tidak dapat mengatasi kesulitan yang dihadapi oleh Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan/atau Perusahaan Efek; dan/atau b. menurut penilaian Otoritas Jasa Keuangan keadaan Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan/atau Perusahaan Efek dapat membahayakan industri Pasar Modal. (2) Tindakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. mencabut izin usaha Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan/atau Perusahaan Efek; b. memerintahkan direksi atau pengelola statuter untuk segera menyelenggarakan rapat umum pemegang saham guna membubarkan badan hukum Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan/atau Perusahaan Efek dan membentuk tim likuidasi; dan/atau c. menunjuk Pihak tertentu sebagai penyelenggara sementara fungsi Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Pasal 22

(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 19 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; dan/atau e. pencabutan izin usaha. (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a. (6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, atau huruf e. (7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Pasal 23

Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap Pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 24

Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 kepada masyarakat.

Pasal 25

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2024 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Œ MAHENDRA SIREGAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ SUPRATMAN ANDI AGTAS LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж