Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan

PERBAN No. 31 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 2. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan. 3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 4. Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan selanjutnya disingkat JF PFM adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis data dan teknis fungsional pengawasan obat dan makanan. 5. Pejabat Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang selanjutnya disebut Pengawas Farmasi dan Makanan adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan analisis data dan teknis fungsional pengawasan obat dan makanan. 6. Standar Kompetensi JF PFM yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang ASN dalam melaksanakan tugas JF PFM. 7. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. 8. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan. 9. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. 10. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural Pegawai ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya. 11. Uji Kompetensi Manajerial adalah suatu proses membandingkan Kompetensi Manajerial yang dimiliki Pegawai ASN dengan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dengan menggunakan metode Assessment Center atau metode penilaian lainnya. 12. Uji Kompetensi Sosial Kultural adalah suatu proses membandingkan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki Pegawai ASN dengan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dengan menggunakan metode Assessment Center atau metode penilaian lainnya. 13. Uji Kompetensi Teknis adalah suatu proses membandingkan Kompetensi Teknis yang dimiliki Pegawai ASN dengan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan. 14. Sertifikat Kompetensi JF PFM, yang selanjutnya disebut Sertifikat, adalah bukti pengakuan tertulis atas Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural JF PFM yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yang ditunjuk sebagai pembina JF PFM. 15. Peserta Uji Kompetensi adalah Pegawai ASN yang akan dinilai kompetensinya dan akan menduduki JF PFM. 16. Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan. 17. Kepala Badan adalah Kepala BPOM. 18. Sekretaris Utama adalah Sekretaris Utama BPOM.

Pasal 2

Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi JF PFM digunakan sebagai acuan bagi penyelenggaraan Uji Kompetensi JF PFM.

Pasal 3

Uji Kompetensi JF PFM diselenggarakan terpusat oleh BPOM.

Pasal 4

Uji Kompetensi JF PFM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. Uji Kompetensi JF PFM untuk promosi; dan b. Uji Kompetensi JF PFM untuk perpindahan dari jabatan lain.

Pasal 5

Uji Kompetensi JF PFM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, terdiri atas: a. Uji Kompetensi Teknis; b. Uji Kompetensi Manajerial; dan c. Uji Kompetensi Sosial Kultural.

Pasal 6

Komponen penyelenggaraan Uji Kompetensi JF PFM terdiri atas: a. Standar Kompetensi; b. tim penguji; c. metode dan alat ukur; dan d. fasilitas.

Pasal 7

Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Standar Kompetensi JF PFM.

Pasal 8

(1) Tim penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempunyai syarat terdiri atas: a. pejabat yang menduduki pangkat/jabatan paling rendah satu tingkat di atas pangkat/jabatan peserta yang diuji; b. memiliki keahlian serta kemampuan di bidang Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan/atau Kompetensi Sosial Kultural yang sesuai dengan Standar Kompetensi dan telah dibekali kemampuan untuk melakukan penilaian kompetensi; dan c. tidak pernah menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau tingkat berat. (2) Dalam hal tidak terdapat pejabat yang memenuhi syarat sebagai tim penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tim penguji dapat berasal dari: a. pejabat dengan pangkat/jabatan paling rendah setara dengan pangkat/jabatan peserta yang diuji; atau b. pejabat dengan pangkat/jabatan di bawah jabatan peserta yang diuji melalui evaluasi pengalaman penilaian kompetensi. (3) Susunan keanggotaan dan tugas tim penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Utama BPOM.

Pasal 9

(1) Metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c terdiri atas: a. metode sederhana; b. metode sedang; c. metode kompleks; dan/atau d. metode lainnya. (2) Alat ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c terdiri atas: a. tes kompetensi dalam bentuk computer assisted test; b. simulasi; c. kuesioner kompetensi; d. portofolio; e. wawancara kompetensi; dan/atau f. alat ukur lainnya. (3) Metode lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan alat ukur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f ditetapkan oleh Kepala BPOM.

Pasal 10

Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Peserta Uji Kompetensi berasal dari: a. instansi pusat; dan b. instansi daerah. (2) Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Peserta Uji Kompetensi JF PFM untuk promosi terdiri atas: 1. PNS yang menduduki JF PFM yang mengikuti Uji Kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan; atau 2. PNS yang mengikuti Uji Kompetensi untuk promosi ke dalam JF PFM dari jabatan lain. b. Peserta Uji Kompetensi JF PFM untuk perpindahan dari jabatan lain terdiri atas: 1. PNS yang menduduki JF PFM kategori keterampilan untuk berpindah ke dalam JF PFM kategori keahlian melalui perpindahan antar kelompok jabatan fungsional; dan 2. PNS yang akan berpindah ke dalam JF PFM melalui perpindahan antar jabatan. c. Peserta Uji Kompetensi JF PFM untuk dinilai kompetensinya dalam rangka pemetaan jabatan yaitu ASN yang menduduki JF PFM.

Pasal 12

(1) Hasil Uji Kompetensi dalam rangka promosi dan perpindahan dari jabatan lain dapat berupa pernyataan: a. lulus; dan b. tidak lulus. (2) Lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kategori kelulusan Uji Kompetensi Teknis, Uji Kompetensi Manajerial, dan Uji Kompetensi Sosial Kultural. (3) Tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak memenuhi kategori kelulusan Uji Kompetensi Teknis, Uji Kompetensi Manajerial, dan Uji Kompetensi Sosial Kultural. (4) Kategori Hasil Uji Kompetensi Teknis terdiri atas: a. memenuhi syarat, apabila mencapai persentase nilai lebih dari atau sama dengan 80 (delapan puluh); b. masih memenuhi syarat, apabila mencapai persentase nilai dengan rentang lebih dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh) sampai dengan kurang dari 80 (delapan puluh); dan c. kurang memenuhi syarat, apabila mencapai persentase nilai kurang dari 70 (tujuh puluh). (5) Kategori Hasil Uji Kompetensi Manajerial dan Uji Kompetensi Sosial Kultural terdiri atas: a. memenuhi syarat, apabila mencapai persentase nilai lebih dari atau sama dengan 80 (delapan puluh); b. masih memenuhi syarat, apabila mencapai persentase nilai dengan rentang lebih dari atau sama dengan 68 (enam puluh delapan) sampai dengan kurang dari 80 (delapan puluh); dan c. kurang memenuhi syarat, apabila mencapai persentase nilai kurang dari 68 (enam puluh delapan). (6) Hasil Uji Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a atau huruf b dinyatakan lulus. (7) Hasil Uji Kompetensi Manajerial dan Uji Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a atau huruf b dinyatakan lulus. (8) Dalam hal terdapat hasil Uji Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan/atau Uji Kompetensi Manajerial dan Uji Kompetensi Sosial Kultural dengan kategori kurang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dinyatakan tidak lulus.

Pasal 13

(1) Peserta Uji Kompetensi Teknis, Uji Kompetensi Manajerial, dan Uji Kompetensi Sosial Kultural yang dinyatakan lulus diberikan Sertifikat elektronik. (2) Sertifikat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki masa berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan. (3) Kepala BPOM dapat membatalkan Sertifikat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal Peserta Uji Kompetensi JF PFM melakukan pelanggaran.

Pasal 14

(1) Peserta Uji Kompetensi yang dinyatakan tidak lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (8) diberikan kesempatan untuk mengikuti Uji Kompetensi ulang. (2) Uji Kompetensi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi Peserta Uji Kompetensi: a. tidak lulus Uji Kompetensi Teknis; dan/atau b. tidak lulus Uji Kompetensi Manajerial dan Uji Kompetensi Sosial Kultural. (3) Batas waktu Uji Kompetensi ulang bagi Peserta Uji Kompetensi yang tidak lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 3 (tiga) tahun sejak tanggal surat pengumuman Uji Kompetensi.

Pasal 15

Persyaratan dan tata cara pelaksanaan serta pembatalan Sertifikat Uji Kompetensi JF PFM ditetapkan oleh Kepala BPOM.

Pasal 16

Pendanaan penyelenggaraan Uji Kompetensi dibebankan pada: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Sertifikat yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

Pasal 18

(1) Peserta Uji Kompetensi JF PFM untuk perpindahan dari jabatan lain bagi PNS yang menduduki JF PFM kategori keterampilan untuk berpindah ke dalam JF PFM kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b paling lambat tanggal 18 Oktober 2030. (2) Batas waktu pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 18 Oktober 2030.

Pasal 19

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1362), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2025 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN, Œ TARUNA IKRAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж