Peraturan Badan Nomor 3-3-pbi-2001 Tahun 2001 tentang PEMBATASAN TRANSAKSI RUPIAH DAN PEMBERIAN KREDIT VALUTA ASING OLEH BANK
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan :
1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998;
2. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan secara tunai baik dalam rupiah maupun valuta asing, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga;
3. Penempatan Dana adalah penempatan dana pada Bank lain dalam bentuk giro, call money, deposito berjangka, sertifikat deposito dan penempatan lainnya, serta penempatan pada lembaga keuangan bukan bank baik untuk kepentingan bank maupun nasabah;
4. Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang;
5. Transaksi Antar Kantor adalah semua tagihan (aktiva) yang dimiliki Bank terhadap kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri baik untuk kepentingan bank maupun nasabah;
6. Penyertaan adalah penanaman dana bank dalam bentuk saham pada perusahaan tidak melalui pasar modal, serta dalam bentuk penyertaan modal sementara pada perusahaan debitur untuk mengatasi kegagalan kredit;
7. tranksaksi …..
7. Transaksi Derivatif adalah suatu kontrak atau perjanjian pembayaran yang nilainya merupakan turunan dari nilai instrumen yang mendasari yaitu suku bunga dan nilai tukar dalam bentuk transaksi forward, swap dan option valuta asing terhadap rupiah dan transaksi lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu;
8. Transaksi Forward adalah suatu kontrak untuk melakukan transaksi pembelian atau penjualan valuta asing terhadap rupiah yang penyerahannya dilakukan dalam waktu lebih dari 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi;
9. Transaksi Swap adalah suatu kontrak untuk melakukan transaksi pertukaran valuta asing terhadap rupiah melalui pembelian tunai dengan penjualan kembali secara berjangka, atau penjualan tunai dengan pembelian kembali secara berjangka;
10. Transaksi Option adalah suatu kontrak yang memberikan hak dan bukan kewajiban untuk membeli atau menjual valuta asing terhadap rupiah di masa yang akan datang dengan harga yang telah ditentukan pada saat transaksi dilakukan.
Pasal 2
(1) Bank dilarang melakukan transaksi-transaksi tertentu dengan:
a. warga negara asing;
b. badan hukum asing atau badan asing lainnya;
c. warga negara INDONESIA yang memiliki status penduduk tetap (permanent resident) negara lain dan tidak berdomisili di INDONESIA;
d. perwakilan ….
d. perwakilan negara asing dan lembaga internasional di INDONESIA;
e. kantor Bank/badan hukum INDONESIA di luar negeri.
(2) Transaksi-transaksi tertentu yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) meliputi :
a. Pemberian Kredit, cerukan, dalam rupiah dan atau valuta asing kepada pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
b. Penempatan Dana dalam rupiah kepada pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), termasuk transfer rupiah ke bank di luar negeri;
c. Pembelian Surat-surat Berharga dalam rupiah yang diterbitkan oleh pihak- pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
d. Transaksi Antar Kantor dalam rupiah;
e. Penyertaan dalam rupiah kepada pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Bank dilarang melakukan tindakan-tindakan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 2 ini.
Pasal 3
(1) Bank hanya dapat melakukan Transaksi Derivatif valuta asing terhadap rupiah dengan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sampai batas maksimum nominal tertentu setiap saat, baik untuk setiap transaksi individual maupun posisi (outstanding) Transaksi Derivatif per Bank.
(2) Batas maksimum nominal baik untuk setiap transaksi individual maupun posisi (outstanding) Transaksi Derivatif per Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali ditetapkan sebesar USD 3.000.000,- (tiga juta US dolar) atau ekivalen dan apabila diperlukan perubahan atas batas maksimum nominal tersebut akan ditetapkan dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
(3) Jenis ...
(3) Jenis Transaksi Derivatif yang dibatasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) meliputi :
a. Transaksi forward jual, termasuk transaksi valuta tomorrow dan spot yang di-rollover dan disintetiskan sebagai forward jual valuta asing;
b. Transaksi swap jual termasuk di dalamnya overnite swap dan tom next;
dan atau
c. Transaksi option untuk jual valuta asing call atau beli valuta asing put terhadap rupiah.
(4) Pembatasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku apabila dilakukan untuk keperluan lindung-nilai (hedging) dalam rangka investasi di INDONESIA oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(5) Transaksi Derivatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) wajib disertai dengan dokumen-dokumen pendukung kegiatan investasi yang bersangkutan secara lengkap.
(6) Nilai Transaksi Derivatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) hanya dapat dilakukan dengan nilai maksimum sebesar nilai yang tercantum dalam dokumen pendukung.
(7) Dokumen pendukung transaksi yang dipergunakan dalam rangka investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) wajib disimpan oleh Bank guna kepentingan pemeriksaan di kemudian hari (post audit) oleh Bank INDONESIA.
(8) Bank dilarang melakukan tindakan-tindakan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 3 ini.
BAB III…
Pasal 4
(1) Bank wajib menyampaikan kepada Bank INDONESIA laporan Transaksi Derivatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) selambat-lambatnya pukul 23.30 WIB pada hari yang bersangkutan melalui Sistem Pusat Informasi Pasar Uang (PIPU) dengan lengkap dan benar.
(2) Bank bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan isi laporan serta ketepatan waktu penyampaian laporan kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Dalam hal terjadi kesalahan pada laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) maka Bank wajib menyampaikan koreksi terhadap laporan selambat- lambatnya pukul 16.00 WIB pada 3 (tiga) hari kerja berikutnya setelah tanggal laporan.
(4) Dalam hal batas akhir penyampaian koreksi laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) jatuh pada hari libur maka penyampaian laporan dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Pasal 5
(1) Bank yang melakukan pelanggaran atas ketentuan larangan untuk melakukan transaksi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan atau pelanggaran atas ketentuan pembatasan Transaksi Derivatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebagai berikut:
a. untuk...
a. untuk 1 (satu) kali pelanggaran dikenakan kewajiban membayar sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari nilai pelanggaran;
b. untuk 2 (dua) kali pelanggaran dikenakan kewajiban membayar sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari nilai pelanggaran;
c. untuk 3 (tiga) kali pelanggaran dikenakan kewajiban membayar sebesar 35% (tiga puluh lima perseratus) dari nilai pelanggaran;
d. untuk 4 (empat) kali pelanggaran dikenakan kewajiban membayar sebesar 60% (enam puluh perseratus) dari nilai pelanggaran;
e. untuk 5 (lima) kali pelanggaran atau lebih dikenakan kewajiban membayar sebesar 100% (seratus perseratus) dari nilai pelanggaran.
(2) Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan frekuensi 25 (dua puluh lima) kali atau lebih dalam 1 (satu) bulan dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e ditambah dengan pembekuan sementara kegiatan usaha tertentu Bank.
(3) Frekuensi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diperhitungkan secara gabungan untuk setiap transaksi yang melanggar larangan transaksi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan atau melanggar pembatasan Transaksi Derivatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Pasal 6
Pelanggaran terhadap ketentuan larangan untuk melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (8) dikenakan sanksi pemberhentian pengurus Bank.
Pasal 7…
Pasal 7
(1) Keterlambatan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) masing-masing dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan.
(2) Bank yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) masing-masing dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(3) Keterlambatan penyampaian koreksi laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp.
200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan.
(4) Bank yang menyampaikan laporan dengan tidak benar atau tidak lengkap dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per item kesalahan atau ketidaklengkapan dengan maksimum Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Pasal 8
(1) Bank yang pada saat berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini masih memiliki posisi (outstanding) dari transaksi Penempatan Dana dan Pembelian Surat-surat Berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilarang memperpanjang (roll over) transaksi dimaksud.
(2) Bank yang pada saat berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini masih memiliki posisi (outstanding) dari Transaksi Antar Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib menihilkan transaksi dimaksud selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini.
(3) Bank...
(3) Bank yang pada saat berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini masih memiliki posisi (outstanding) dari Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib menihilkan transaksi dimaksud selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini.
(4) Bank yang pada saat berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini masih memiliki posisi (outstanding) Transaksi Derivatif dengan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang bukan dalam rangka investasi di INDONESIA dan melampaui batas maksimum yang diperkenankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilarang melakukan transaksi baru dan dilarang memperpanjang transaksi dimaksud sampai posisinya tidak melebihi batas maksimum yang diperbolehkan.
(5) Bank yang pada saat berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini masih memiliki posisi (outstanding) Transaksi Derivatif dengan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dalam rangka investasi di INDONESIA dan melampaui batas maksimum yang diperkenankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6), dilarang memperpanjang transaksi dimaksud.
Pasal 9
(1) Selama sistem PIPU belum dapat menampung pelaporan seluruh Transaksi Derivatif secara lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1), maka bank wajib menyampaikan laporan Transaksi Derivatif harian dengan menggunakan format pada Lampiran 1 sampai 4 dalam bentuk hardcopy secara mingguan.
(2) Selama sistem PIPU belum dapat menampung pelaporan seluruh Transaksi Derivatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka ketentuan tentang sanksi atas pelaporan Transaksi Derivatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak diberlakukan.
(3) Selain …
(3) Selain pelaporan dengan hard copy sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kewajiban pelaporan Transaksi Derivatif Bank melalui sistem PIPU yang selama ini berlaku tetap dilaksanakan sampai dengan sistem PIPU dapat menampung seluruh Transaksi Derivatif sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1).
(4) Mulai berlakunya pelaporan dengan menggunakan sistem PIPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ketentuan tentang sanksi atas pelaporan Transaksi Derivatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 akan diberitahukan dengan Surat Edaran Bank INDONESIA dengan menyebutkan masa tenggang waktu pemberlakuannya.
Pasal 10
Dengan berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini maka, - Surat Edaran kepada Direksi Bank No. 6/28/UPK, No. 6/29/UPK dan No.
6/30/UPK tanggal 13 September 1973 perihal Pemberian Kredit kepada Perorangan/Perusahaan yang Tidak Berdomisili di INDONESIA;
- Surat Edaran kepada Semua Bank di INDONESIA No. 8/28/UPK tanggal 27 November 1975 perihal Pemberian Kredit kepada Perorangan ataupun Para Pengusaha yang Tidak Berkedudukan di INDONESIA;
- Surat Edaran kepada Semua Bank di INDONESIA No. 11/3/UPK tanggal 22 April 1978 perihal Pemberian Kredit kepada Perusahaan Asing dalam Bidang Perdagangan;
- Surat…
- Surat Edaran Bank INDONESIA kepada Semua Peserta Kliring di Jakarta No.
28/182/UPG tanggal 28 Maret 1996 perihal Penjelasan tentang Penggunaan Fasilitas Transaksi Pasar Uang antar Bank Sehubungan dengan Perubahan Jadwal Kliring;
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal 12 Januari 2001 GUBERNUR BANK INDONESIA
SYAHRIL SABIRIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 7
DPD, DPNP
