Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank Umum adalah badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan, dan/atau bentuk-bentuk lainnya sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan dan UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah, dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
2. Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional.
3. Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
4. Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha yang selanjutnya disebut BUKU adalah pengelompokan Bank Umum berdasarkan kegiatan usaha yang disesuaikan dengan modal inti yang dimiliki.
5. Direksi adalah organ BUS yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUS untuk kepentingan BUS, sesuai dengan maksud dan tujuan BUS serta mewakili BUS, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
6. Dewan Komisaris adalah organ BUS yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
7. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah dewan yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan BUS agar sesuai dengan prinsip syariah.
8. Pejabat Eksekutif adalah pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada Direksi dan/atau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan dan/atau operasional BUS.
9. Sinergi Perbankan adalah kerja sama antara BUS dan Bank Umum yang memiliki hubungan kepemilikan
melalui pengoptimalan sumber daya Bank Umum untuk menunjang pelaksanaan kegiatan BUS yang memberikan nilai tambah bagi BUS dan Bank Umum.
10. Layanan Syariah Bank Umum yang selanjutnya disingkat LSBU adalah kegiatan penghimpunan dana, pembiayaan, dan/atau pemberian jasa perbankan lainnya berdasarkan prinsip syariah yang dilakukan pada jaringan kantor Bank Umum untuk dan atas nama BUS.
11. Entitas Utama adalah lembaga jasa keuangan induk dari konglomerasi keuangan atau lembaga jasa keuangan yang ditunjuk oleh pemegang saham pengendali konglomerasi keuangan.
12. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
