Peraturan Badan Nomor 28-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang SINERGI PERBANKAN DALAM SATU KEPEMILIKAN UNTUK PENGEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank Umum adalah badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan, dan/atau bentuk-bentuk lainnya sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan dan UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah, dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
2. Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional.
3. Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
4. Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha yang selanjutnya disebut BUKU adalah pengelompokan Bank Umum berdasarkan kegiatan usaha yang disesuaikan dengan modal inti yang dimiliki.
5. Direksi adalah organ BUS yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUS untuk kepentingan BUS, sesuai dengan maksud dan tujuan BUS serta mewakili BUS, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
6. Dewan Komisaris adalah organ BUS yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
7. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah dewan yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan BUS agar sesuai dengan prinsip syariah.
8. Pejabat Eksekutif adalah pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada Direksi dan/atau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan dan/atau operasional BUS.
9. Sinergi Perbankan adalah kerja sama antara BUS dan Bank Umum yang memiliki hubungan kepemilikan
melalui pengoptimalan sumber daya Bank Umum untuk menunjang pelaksanaan kegiatan BUS yang memberikan nilai tambah bagi BUS dan Bank Umum.
10. Layanan Syariah Bank Umum yang selanjutnya disingkat LSBU adalah kegiatan penghimpunan dana, pembiayaan, dan/atau pemberian jasa perbankan lainnya berdasarkan prinsip syariah yang dilakukan pada jaringan kantor Bank Umum untuk dan atas nama BUS.
11. Entitas Utama adalah lembaga jasa keuangan induk dari konglomerasi keuangan atau lembaga jasa keuangan yang ditunjuk oleh pemegang saham pengendali konglomerasi keuangan.
12. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Pasal 2
(1) BUS dan Bank Umum dapat melakukan Sinergi Perbankan.
(2) Sinergi Perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BUS dan Bank Umum yang memiliki hubungan kepemilikan:
a. Bank Umum merupakan pemegang saham pengendali BUS; atau
b. Bank Umum dimiliki oleh pemegang saham pengendali yang sama dengan BUS.
(3) Sinergi Perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan untuk permodalan dan manajemen BUS.
Pasal 3
(1) Dalam melakukan Sinergi Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), BUS dapat melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan BUKU Bank Umum dan/atau modal inti Bank Umum.
(2) Pelaksanaan kegiatan usaha BUS berdasarkan BUKU Bank Umum dan/atau modal inti Bank Umum tidak termasuk permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(3) Kegiatan usaha BUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sepanjang Bank Umum merupakan pemegang saham pengendali BUS dan menerapkan manajemen risiko secara konsolidasi.
Pasal 4
(1) Manajemen BUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri atas:
a. Direksi;
b. Dewan Komisaris;
c. DPS;
d. komite yang wajib dibentuk oleh BUS; dan
e. Pejabat Eksekutif.
(2) Pihak independen yang menjadi anggota komite yang wajib dibentuk oleh BUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat merangkap jabatan sebagai pihak independen yang menjadi anggota komite pada Bank Umum.
(3) Dalam menjalankan fungsinya, komite yang wajib dibentuk oleh BUS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dapat menggunakan sumber daya manusia Bank Umum sebagai anggota komite di luar anggota yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Dalam hal BUS dan Bank Umum melakukan Sinergi Perbankan dalam bentuk LSBU, BUS harus memenuhi persyaratan tertentu.
(2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menggabungkan laporan keuangan LSBU secara daring pada hari yang sama dengan laporan
keuangan kantor cabang BUS yang menjadi induk LSBU; dan
b. mencantumkan logo iB pada setiap jaringan kantor BUK yang melakukan LSBU.
(3) BUS yang melakukan Sinergi Perbankan dalam bentuk LSBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan pelaksanaan pembukaan, pemindahan, dan/atau penghentian LSBU kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Kewajiban pelaporan pelaksanaan pembukaan, pemindahan, dan/atau penghentian LSBU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dalam hal pelaporan pelaksanaan pembukaan, pemindahan, dan/atau penghentian LSBU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dapat dilakukan, BUS wajib melaporkan pelaksanaan pembukaan, pemindahan, dan/atau penghentian LSBU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai laporan kantor pusat bank umum.
Pasal 6
(1) Dalam hal BUS dan Bank Umum melakukan Sinergi Perbankan dalam bentuk penggunaan jaringan kantor Bank Umum pada alamat yang sama, BUS harus memenuhi persyaratan tertentu.
(2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. terdapat pemisahan antara kantor BUS dan kantor Bank Umum; dan
b. tidak menimbulkan risiko operasional dan risiko reputasi bagi BUS.
Pasal 7
BUS bertanggung jawab atas risiko dari kegiatan yang disinergikan dengan Bank Umum dalam Sinergi Perbankan.
Pasal 8
(1) BUS dan Bank Umum dalam melaksanakan Sinergi Perbankan harus membuat perjanjian kerja sama secara tertulis.
(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
a. tujuan dan ruang lingkup kerja sama;
b. jangka waktu perjanjian kerja sama; dan
c. hak dan kewajiban setiap pihak:
1) rencana alih pengetahuan, dalam hal Sinergi Perbankan melibatkan sumber daya manusia Bank Umum;
2) kewajiban Bank Umum untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi BUS dan nasabah BUS;
3) tanggung jawab atas kerugian; dan 4) penanganan pengaduan nasabah, dalam hal Sinergi Perbankan berhubungan dengan nasabah secara langsung.
(3) BUS dan Bank Umum wajib memastikan bahwa pelaksanaan Sinergi Perbankan sesuai dengan perjanjian kerja sama yang dibuat.
Pasal 9
BUS dan Bank Umum wajib memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis untuk mengelola risiko yang
melekat pada Sinergi Perbankan.
Pasal 10
(1) BUS dan Bank Umum yang melaksanakan Sinergi Perbankan wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal terdapat perubahan perjanjian kerja sama yang menyebabkan peningkatan profil risiko, BUS dan Bank Umum wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Untuk memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), BUS dan Bank Umum harus mencantumkan rencana Sinergi Perbankan dalam rencana bisnis BUS dan dalam rencana bisnis Bank Umum.
(4) BUS menyampaikan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Bank Umum disertai dengan dokumen pendukung.
(5) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a. fotokopi perjanjian kerja sama antara BUS dan Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
b. standar prosedur operasional bagi BUS dan bagi Bank Umum untuk pelaksanaan Sinergi Perbankan;
c. opini DPS terkait pelaksanaan Sinergi Perbankan;
d. laporan kesiapan pelaksanaan Sinergi Perbankan;
dan
e. surat pernyataan direktur BUS yang membawahkan fungsi kepatuhan atas kelengkapan dan kebenaran dokumen pendukung
pengajuan permohonan persetujuan.
(6) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum pelaksanaan Sinergi Perbankan.
(7) Persetujuan atau penolakan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan dokumen permohonan diterima secara lengkap oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(8) Dalam hal diperlukan tambahan cakupan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2), dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan/atau penjelasan berkenaan dengan penelaahan permohonan persetujuan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, batas waktu 60 (enam puluh) hari dihitung sejak BUS melengkapi perjanjian kerja sama, dokumen pendukung, dan/atau memberikan penjelasan yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(9) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berlaku bagi BUS dan Bank Umum.
(10) Dalam hal terdapat perubahan perjanjian kerja sama yang tidak menyebabkan peningkatan profil risiko, BUS wajib menyampaikan perubahan perjanjian kerja sama kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak perubahan perjanjian kerja sama.
Pasal 11
(1) BUS dan Bank Umum melaksanakan Sinergi Perbankan paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) BUS dan Bank Umum belum melaksanakan Sinergi Perbankan, persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan yang telah diberikan
dinyatakan batal dan menjadi tidak berlaku.
Pasal 12
BUS dan Bank Umum wajib melaporkan realisasi pelaksanaan Sinergi Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dalam laporan realisasi rencana bisnis BUS dan dalam laporan realisasi rencana bisnis Bank Umum.
Pasal 13
(1) Komite tata kelola terintegrasi melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Sinergi Perbankan.
(2) Entitas Utama wajib menyampaikan laporan hasil pemantauan terhadap pelaksanaan Sinergi Perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Laporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan bersamaan dengan laporan penilaian pelaksanaan tata kelola terintegrasi.
Pasal 14
(1) BUS dan Bank Umum dapat melakukan penghentian Sinergi Perbankan sebelum jangka waktu kerja sama berakhir.
(2) BUS wajib melaporkan rencana penghentian Sinergi Perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Bank Umum disertai dokumen pendukung.
(3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. alasan penghentian; dan
b. penjelasan mengenai langkah yang akan ditempuh untuk penyelesaian atau pengalihan seluruh kewajiban kepada nasabah dan/atau pihak lain.
(4) Laporan rencana penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan penghentian.
(5) Otoritas Jasa Keuangan memberikan penegasan atas rencana penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah laporan rencana penghentian dan dokumen pendukung diterima secara lengkap.
(6) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan tidak memberikan penegasan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), BUS dan Bank Umum dapat menghentikan Sinergi Perbankan.
Pasal 15
(1) BUS menyampaikan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) dan rencana penghentian Sinergi Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) secara daring melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal penyampaian permohonan persetujuan dan rencana penghentian Sinergi Perbankan melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilakukan, BUS menyampaikan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(4) dan rencana penghentian Sinergi Perbankan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) secara luring kepada:
a. departemen pengawasan bank yang mengawasi BUS dengan tembusan kepada departemen pengawasan bank, Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan, atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang mengawasi Bank Umum, bagi BUS yang berkantor pusat di wilayah kerja kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang mengawasi BUS dengan tembusan kepada departemen pengawasan bank, Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan, atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang mengawasi Bank Umum, bagi BUS yang berkantor pusat di wilayah kerja Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 16
(1) BUS menyampaikan perubahan perjanjian kerja sama yang tidak menyebabkan peningkatan profil risiko kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (10) secara luring kepada:
a. departemen pengawasan bank yang mengawasi BUS dengan tembusan kepada departemen pengawasan bank, Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan, atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang mengawasi Bank Umum, bagi BUS yang berkantor pusat di wilayah kerja kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang mengawasi BUS dengan tembusan kepada departemen pengawasan bank, Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan, atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan
yang mengawasi Bank Umum, bagi BUS yang berkantor pusat di wilayah kerja Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Entitas Utama menyampaikan laporan hasil pemantauan terhadap pelaksanaan Sinergi Perbankan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) secara luring kepada:
a. departemen pengawasan yang mengawasi Entitas Utama dengan tembusan kepada departemen pengawasan bank, Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan, atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang mengawasi BUS, bagi Entitas Utama yang berkantor pusat di wilayah kerja kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan atau kantor Otoritas Jasa Keuangan yang mengawasi Entitas Utama dengan tembusan kepada departemen pengawasan bank, Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan, atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang mengawasi BUS, bagi Entitas Utama yang berkantor pusat di wilayah kerja Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 17
Dalam pelaksanaan Sinergi Perbankan, penggunaan sumber daya Bank Umum oleh BUS selain mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, juga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan sumber daya Bank Umum.
Pasal 18
BUS yang melanggar ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa penghentian Sinergi Perbankan.
Pasal 19
(1) BUS dan/atau Bank Umum yang melanggar ketentuan dalam Pasal 8 ayat (3), Pasal 9, Pasal 10 ayat (10), Pasal 13 ayat (2), dan/atau Pasal 14 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal BUS dan/atau Bank Umum tidak memenuhi ketentuan dan telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUS dan/atau Bank Umum dikenai sanksi administratif berupa:
a. penurunan tingkat kesehatan BUS dan/atau Bank Umum; dan/atau
b. pembekuan kegiatan usaha tertentu.
Pasal 20
(1) BUS yang melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (3) dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) BUS yang melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (5) dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai laporan kantor pusat bank umum.
(3) BUS dan/atau Bank Umum yang melanggar ketentuan dalam Pasal 12 dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis bank.
Pasal 21
(1) BUS dan BUK yang telah melaksanakan kerja sama penggunaan sumber daya BUK sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku tetap dapat melaksanakan kerja sama sampai dengan batas akhir waktu kerja sama.
(2) BUS dan BUK yang memperpanjang kerja sama penggunaan sumber daya BUK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak menyebabkan peningkatan profil risiko dikecualikan dari kewajiban memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Perpanjangan kerja sama penggunaan sumber daya BUK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak perpanjangan kerja sama.
(4) Kerja sama penggunaan sumber daya BUK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini sejak tanggal 1 Juli 2021.
Pasal 22
Permohonan persetujuan kerja sama BUS dan BUK yang telah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, namun belum memperoleh persetujuan atau penolakan, harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 23
(1) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Pasal 52A sampai dengan Pasal 52E dan Pasal 75B ayat (1) huruf e Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/13/PBI/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah; dan
b. Romawi VA terkait kajian rencana pembukaan, pemindahan, dan/atau penghentian layanan syariah bank dan Romawi VIA Surat Edaran Bank INDONESIA Nomor 15/50/DPbS perihal Perubahan Atas Surat Edaran Bank INDONESIA Nomor 11/9/DPbS tanggal 7 April 2009 perihal Bank Umum Syariah;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi BUS dan BUK yang telah melaksanakan kerja sama penggunaan sumber daya BUK sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku serta bagi BUS dan BUK yang memperpanjang kerja sama penggunaan sumber daya BUK yang tidak menyebabkan peningkatan profil risiko, berupa layanan syariah bank dan jasa konsultasi, sampai dengan tanggal 30 Juni 2021.
Pasal 24
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2019
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIMBOH SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
