Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Calon Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap tenaga kerja INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
2. Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap warga negara INDONESIA yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik INDONESIA.
3. Keluarga Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut Keluarga adalah suami, istri, anak, atau orang tua termasuk hubungan karena putusan dan/atau penetapan pengadilan, baik yang berada di INDONESIA maupun yang tinggal bersama Pekerja Migran INDONESIA di luar negeri.
4. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut P3MI adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari pemerintah pusat untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
5. Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.
6. Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan Republik INDONESIA adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di negara tujuan penempatan atau pada organisasi internasional.
7. Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA yang selanjutnya disingkat KDEI adalah lembaga ekonomi nonpemerintah yang berkedudukan di Taipei.
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut KP2MI adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
9. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
11. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
12. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
13. Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut UPT KP2MI/BP2MI adalah Unit Pelaksana Teknis KP2MI/BP2MI yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari KP2MI/BP2MI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
(1) Menteri/Kepala, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA secara terpadu dan terkoordinasi.
(2) Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Gubernur dan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan secara terpadu dan terkoordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan:
a. kementerian/lembaga terkait; dan/atau
b. pemerintah desa.
Pasal 3
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA dilakukan terhadap:
a. Pekerja Migran INDONESIA;
b. pelaksana penempatan Pekerja Migran INDONESIA; dan
c. lembaga yang terkait penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Pelaksana penempatan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. P3MI; dan
b. perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri.
(3) Lembaga yang terkait penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. lembaga pendidikan vokasi;
b. lembaga pelatihan kerja/vokasi;
c. lembaga keuangan;
d. lembaga psikologi;
e. fasilitas layanan kesehatan;
f. lembaga sertifikasi profesi;
g. lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; dan
h. lembaga lainnya yang terkait.
(4) Selain pelaksana penempatan Pekerja Migran INDONESIA dan lembaga yang terkait penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, pengawasan juga dilaksanakan terhadap penempatan Pekerja Migran INDONESIA secara perseorangan dan penyelenggaraan jaminan sosial Pekerja Migran INDONESIA dan/atau asuransi.
Pasal 4
(1) Pembinaan bagi Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan untuk meningkatkan kapasitas Pekerja Migran INDONESIA khususnya pemahaman mengenai hukum dan adat budaya negara tujuan penempatan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dalam bentuk:
a. orientasi pra pemberangkatan;
b. orientasi di negara tujuan penempatan; dan/atau
c. peningkatan kapasitas Pekerja Migran INDONESIA.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Pembinaan bagi pelaksana penempatan Pekerja Migran INDONESIA dan lembaga yang terkait penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan melalui:
a. pemberian pedoman dan standar pelaksanaan;
b. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
c. pemberian penghargaan; dan
d. pemantauan dan evaluasi kinerja.
(2) Selain pembinaan bagi pelaksana penempatan Pekerja Migran INDONESIA dan lembaga yang terkait penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembinaan bagi pelaksana penempatan Pekerja Migran INDONESIA dan lembaga yang terkait penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran dapat dilakukan melalui penguatan kemitraan.
(3) Pemberian pedoman dan standar pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
b. sosialisasi atau diseminasi; dan/atau
c. rapat koordinasi.
(4) Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. bimbingan teknis;
b. diskusi kelompok terpumpun;
c. sosialisasi/diseminasi;
d. akreditasi;
e. kunjungan lapangan; dan/atau
f. pemberian layanan konsultasi.
(5) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk memberikan penilaian atau penghargaan kepada pelaksana penempatan Pekerja Migran INDONESIA dan/atau lembaga yang terkait penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang melakukan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemantauan dan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui:
a. rapat koordinasi;
b. penilaian kinerja; dan/atau
c. asesmen.
(7) Penguatan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui:
a. peningkatan kerja sama; dan
b. forum komunikasi.
Pasal 6
Pembinaan terhadap pelaksanaan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. tindak lanjut.
Pasal 7
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan dengan:
a. pengumpulan data; dan
b. identifikasi kebutuhan dan pemetaan.
(2) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. daftar pelaksana penempatan;
b. daftar lembaga yang terkait penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA;
c. data penempatan Pekerja Migran INDONESIA; dan/atau
d. data permasalahan Pekerja Migran INDONESIA.
(3) Identifikasi kebutuhan dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan bentuk pembinaan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pembinaan berdasarkan hasil pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 8
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan terhadap pelaksana penempatan Pekerja Migran INDONESIA dan lembaga yang terkait penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan bentuk pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang dibutuhkan.
(2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara:
a. daring dan/atau
b. luring.
Pasal 9
(1) Tindaklanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi dari pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1).
(2) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. rekomendasi terhadap perbaikan kebijakan dalam penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA;
b. rekomendasi terhadap penilaian kinerja pelaksana penempatan Pekerja Migran INDONESIA dan lembaga yang terkait penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; dan/atau
c. rekomendasi terhadap perbaikan kelembagaan pelaksana penempatan Pekerja Migran INDONESIA dan lembaga yang terkait penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan sebagai pertimbangan untuk penjatuhan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penentuan kebijakan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait.
Pasal 10
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) dilakukan pada proses:
a. sebelum bekerja;
b. selama bekerja; dan
c. setelah bekerja.
(2) Dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mengikutsertakan masyarakat.
Pasal 11
(1) Pengawasan bagi pelaksana penempatan Pekerja Migran INDONESIA dan lembaga yang terkait penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) pada proses sebelum bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilakukan terhadap:
a. persyaratan dan kelengkapan dokumen Calon Pekerja Migran INDONESIA yang akan ditempatkan;
b. proses seleksi Calon Pekerja Migran INDONESIA oleh P3MI;
c. fasilitas layanan kesehatan untuk pemeriksaan Calon Pekerja Migran INDONESIA;
d. pelaksanaan program jaminan sosial Pekerja Migran INDONESIA/asuransi.
(2) Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengawasan pada proses sebelum bekerja juga dilakukan untuk mencegah Pekerja Migran INDONESIA bekerja ke luar negeri yang tidak sesuai dengan prosedur di wilayah embarkasi.
(3) Pengawasan terhadap fasilitas layanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, dilaksanakan melalui koordinasi dengan kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 12
Pengawasan selama bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan melalui koordinasi dengan Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI.
Pasal 13
Pengawasan setelah bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilakukan terhadap:
a. pemulangan Pekerja Migran INDONESIA yang bermasalah oleh P3MI dan perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri;
dan/atau
b. proses penyelesaian masalah atau perselisihan Pekerja Migran INDONESIA.
Pasal 14
(1) Dalam melakukan pengawasan sebelum bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan pengawasan setelah bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, petugas yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan ketenagakerjaan pada KP2MI/BP2MI berwenang:
a. memasuki semua tempat dilakukannya proses penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA;
b. meminta keterangan kepada pengusaha, penanggung jawab, pengurus, dan pegawai pelaksana penempatan;
c. meminta keterangan kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA/Pekerja Migran INDONESIA, dan/atau pihak lainnya terkait dengan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; dan/atau
d. memeriksa dokumen terkait dengan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA serta kondisi dan syarat kerja P3MI.
(2) Selain memeriksa dokumen terkait dengan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA serta kondisi dan syarat kerja P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, petugas yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan ketenagakerjaan pada KP2MI/BP2MI juga berwenang memeriksa dokumen terhadap perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit organisasi yang membidangi pengawasan dalam penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilaksanakan melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan.
Pasal 15
(1) Keikutsertaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dalam pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA dapat dilakukan melalui:
a. edukasi; dan
b. pelaporan yang efektif.
(2) Edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dimaksudkan untuk membantu meningkatkan kesadaran tentang hak Pekerja Migran INDONESIA dan resiko yang terkait dengan pelaksanaan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
(3) Edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk:
a. seminar;
b. kampanye media sosial; dan
c. distribusi materi edukasi.
(4) Distribusi materi edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk penyebaran brosur, booklet, atau materi edukasi lainnya yang berisi informasi tentang penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
(5) Pelaporan yang efektif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi aspek:
a. informasi yang akurat dan jelas
b. efisien; dan
c. dapat ditindaklanjuti.
(6) Pelaksanaan pelaporan yang efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan melalui:
a. laman resmi KP2MI/BP2MI;
b. media sosial;
c. surat elektronik; dan
d. surat tertulis.
Pasal 16
Pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan melalui tahapan:
a. preventif edukatif;
b. represif nonyustisia; dan/atau
c. represif yustisia.
Pasal 17
(1) Tahapan preventif edukatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a merupakan upaya pencegahan dilakukan melalui:
a. penyebarluasan norma;
b. penasihatan teknis; dan
c. pendampingan.
(2) Penyebarluasan norma sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
dan
b. pelaksanaan penyebarluasan melalui edukasi kepada masyarakat.
(3) Penasihatan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui peningkatan kapasitas.
(4) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui pemberian informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum dalam rangka penindakan pelanggaran Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
Pasal 18
(1) Tahapan represif nonyustisia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b merupakan upaya paksa diluar lembaga pengadilan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tahapan represif nonyustisia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. rekomendasi pengenaan sanksi administratif kepada P3MI atau perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri;
b. rekomendasi pengenaan sanksi administratif kepada lembaga yang terkait penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA kepada instansi yang berwenang; dan/atau
c. pengusulan pencairan deposito uang jaminan P3MI untuk penyelesaian permasalahan Calon Pekerja Migran INDONESIA/Pekerja Migran INDONESIA.
Pasal 19
(1) Tahapan represif yustisia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c merupakan upaya paksa melalui lembaga pengadilan dengan melakukan proses penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil KP2MI/BP2MI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam pelaksanaan pengawasan represif yustisia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik pegawai negeri sipil KP2MI/BP2MI berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Pasal 20
Pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA dilakukan dengan prosedur:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. tindak lanjut.
Pasal 21
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dilakukan dengan:
a. pengumpulan data dan informasi; dan
b. identifikasi bentuk pengawasan.
(2) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. daftar pelaksana penempatan;
b. daftar lembaga yang terkait penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA;
c. data penempatan Pekerja Migran INDONESIA;
d. data keberangkatan Pekerja Migran INDONESIA;
e. data kepulangan Pekerja Migran INDONESIA yang bermasalah;
f. data perpanjangan perjanjian kerja Pekerja Migran INDONESIA;
g. data kepesertaan jaminan sosial Pekerja Migran INDONESIA; dan/atau
h. data permasalahan Pekerja Migran INDONESIA.
(3) Identifikasi bentuk pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk menentukan bentuk pengawasan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan hasil pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 22
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dilaksanakan berdasarkan identifikasi bentuk pengawasan yang dibutuhkan.
(2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c berupa:
a. rekomendasi terhadap perbaikan kebijakan dalam penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA;
b. rekomendasi terhadap penilaian kinerja pelaksana penempatan dan lembaga yang terkait penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA;
c. pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
d. pelaporan kepada aparat penegak hukum.
Pasal 24
(1) Direktur Jenderal Pelindungan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pembinaan dan pengawasan dalam penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan/atau sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Direktur Jenderal Pelindungan melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri/Kepala.
Pasal 25
Pendanaan pembinaan dan pengawasan dalam penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri/Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2025
MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MUKHTARUDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
