Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat LJK, adalah LJK sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang memenuhi kriteria dalam perjanjian pertukaran informasi secara otomatis antara pemerintah INDONESIA dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra.
2. Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan negara INDONESIA dalam konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan, persetujuan antar pemerintah (Intergovernmental Agreement/IGA) di bidang perpajakan, atau perjanjian bilateral maupun multilateral lainnya di bidang perpajakan.
3. Pertukaran Informasi secara Otomatis adalah pertukaran informasi berkenaan dengan keperluan perpajakan antara Pemerintah INDONESIA dengan pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang dilakukan secara berkala pada waktu tertentu, sistematis, dan berkesinambungan yang jenis dan tata cara pertukaran
informasinya diatur berdasarkan perjanjian antara negara INDONESIA dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
4. Perusahaan Asing adalah:
a. badan hukum yang didirikan atau berkedudukan di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
b. kantor cabang atau kantor perwakilan dari badan hukum yang didirikan, atau berkedudukan di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
c. badan hukum yang didirikan atau berkedudukan di INDONESIA atau di luar INDONESIA yang bukan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang dimiliki oleh wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra berupa perorangan atau badan hukum paling sedikit sebesar persentase tertentu yang tercantum dalam perjanjian Pertukaran Informasi secara Otomatis;
atau
d. kantor cabang atau kantor perwakilan dari badan hukum yang didirikan atau berkedudukan di INDONESIA atau di luar INDONESIA yang bukan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang dimiliki oleh wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra berupa perorangan atau badan hukum paling sedikit sebesar persentase tertentu yang tercantum dalam perjanjian Pertukaran Informasi secara Otomatis.
5. Nasabah Asing adalah:
a. bagi Bank Umum adalah nasabah perorangan atau Perusahaan Asing yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam perjanjian Pertukaran Informasi secara Otomatis, yang memiliki rekening dan/atau menggunakan jasa di Bank Umum atau Bank Umum yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah;
b. bagi Perusahaan Efek dan Bank Kustodian adalah nasabah perorangan atau Perusahaan Asing yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam perjanjian Pertukaran Informasi secara
Otomatis, yang memiliki rekening efek pada dan/atau menggunakan jasa Perusahaan Efek dan/ atau Bank Kustodian secara langsung (direct customer);
c. bagi Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah adalah pemegang polis atau peserta berupa perorangan atau Perusahaan Asing yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam perjanjian Pertukaran Informasi secara Otomatis; dan/atau
d. bagi LJK selain angka 5 huruf a, huruf b, dan huruf c, adalah nasabah yang memenuhi kriteria sesuai perjanjian terkait perpajakan antara pemerintah INDONESIA dengan pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan, yang merupakan wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
