Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG ASURANSI, PERUSAHAAN PIALANG REASURANSI, DAN PERUSAHAAN PENILAI KERUGIAN ASURANSI
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Usaha Pialang Asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi, penutupan asuransi syariah, penjaminan, penjaminan syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, peserta, atau penerima jaminan.
2. Usaha Pialang Reasuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penempatan reasuransi atau penempatan reasuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang melakukan penempatan reasuransi atau reasuransi syariah.
3. Usaha Penilai Kerugian Asuransi adalah usaha jasa penilaian klaim dan/atau jasa konsultasi atas objek asuransi.
4. Perusahaan adalah perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.
5. Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan Usaha Pialang Asuransi.
6. Perusahaan Pialang Reasuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan Usaha Pialang Reasuransi.
7. Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan Usaha Penilai Kerugian Asuransi.
8. Pialang Asuransi adalah orang yang bekerja pada Perusahaan Pialang Asuransi dan memenuhi persyaratan untuk memberi rekomendasi atau mewakili pemegang polis, tertanggung, atau peserta dalam melakukan penutupan asuransi atau penutupan asuransi syariah dan/atau penyelesaian klaim.
9. Pialang Reasuransi adalah orang yang bekerja pada Perusahaan Pialang Reasuransi dan memenuhi persyaratan untuk memberi rekomendasi atau mewakili perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dalam melakukan penutupan reasuransi atau penutupan reasuransi syariah dan/ atau penyelesaian klaim.
10. Pihak adalah orang atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum.
11. Modal Disetor adalah modal disetor bagi Perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau simpanan pokok dan simpanan wajib bagi Perusahaan berbentuk badan hukum koperasi.
12. Ekuitas adalah ekuitas berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA.
13. Direksi adalah organ Perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar, bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Direksi bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum koperasi.
14. Dewan Komisaris adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, atau yang setara dengan Direksi bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum koperasi.
15. Pengendali adalah Pihak yang secara langsung atau tidak langsung mempunyai kemampuan untuk memengaruhi
tindakan dan/atau menentukan Direksi, Dewan Komisaris, atau yang setara dengan Direksi atau Dewan Komisaris.
16. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah Pihak yang memiliki secara langsung saham atau modal Perusahaan sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara, atau Pihak yang memiliki secara langsung saham atau modal Perusahaan kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian.
17. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Perusahaan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas dan/atau anggaran dasar, bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan RUPS bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum koperasi.
18. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi yang telah memenuhi syarat dan memperoleh lisensi dari badan atau lembaga yang diberikan wewenang untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Tenaga Ahli adalah orang perseorangan yang memiliki kualifikasi dan/atau keahlian tertentu yang ditunjuk dan bekerja secara penuh sebagai Tenaga Ahli pada satu Perusahaan tempatnya bekerja.
20. Asosiasi adalah asosiasi dari Perusahaan yang telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kegiatan atau jenis usaha dari masing-masing Perusahaan.
21. Badan Hukum Asing adalah badan yang tercatat atau terdaftar pada otoritas negara lain sebagai suatu badan hukum.
22. Kepemilikan Asing adalah kepemilikan warga negara asing dan/atau Badan Hukum Asing pada Perusahaan.
23. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu)
Perusahaan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perusahaan lain yang telah ada dan bidang usahanya sejenis yang mengakibatkan aset, liabilitas, dan Ekuitas dari Perusahaan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perusahaan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perusahaan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
24. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) Perusahaan atau lebih yang bidang usahanya sejenis untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan 1
(satu) Perusahaan baru yang karena hukum memperoleh aset, liabilitas, dan Ekuitas dari Perusahaan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perusahaan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
25. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perusahaan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian Perusahaan.
Pasal 2
Bentuk badan hukum Perusahaan terdiri atas:
a. perseroan terbatas; atau
b. koperasi.
Pasal 3
(1) Perusahaan hanya dapat dimiliki oleh:
a. warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA yang secara langsung atau tidak langsung sepenuhnya dimiliki oleh warga negara INDONESIA;
atau
b. warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam huruf a, bersama-sama dengan warga negara asing atau Badan Hukum Asing yang harus merupakan Perusahaan yang memiliki usaha sejenis atau perusahaan induk yang salah satu anak perusahaannya bergerak di bidang usaha perasuransian yang sejenis.
(2) Kepemilikan Asing pada Perusahaan oleh warga negara asing atau Badan Hukum Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian dan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 4
(1) Kepemilikan Asing pada Perusahaan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan melalui transaksi di bursa efek.
(2) Kepemilikan Asing pada Perusahaan oleh Badan Hukum Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. penyertaan langsung pada Perusahaan;
b. transaksi di bursa efek atas Perusahaan; dan/atau
c. penyertaan pada badan hukum INDONESIA yang memiliki Perusahaan melalui:
1. penyertaan langsung; atau
2. transaksi di bursa efek.
Pasal 5
(1) Kepemilikan Asing pada Perusahaan oleh Badan Hukum Asing melalui penyertaan langsung pada Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan penyertaan langsung pada badan hukum INDONESIA yang memiliki Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c angka 1), wajib memenuhi kriteria:
a. merupakan perusahaan yang memiliki usaha sejenis atau merupakan perusahaan induk yang salah satu anak perusahaannya bergerak di bidang usaha perasuransian yang sejenis; dan
b. memiliki Ekuitas paling sedikit 5 (lima) kali dari jumlah penyertaan langsung pada Perusahaan pada saat pendirian dan perubahan kepemilikan Perusahaan.
(2) Kewajiban pemenuhan kriteria Badan Hukum Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Kepemilikan Asing melalui penyertaan langsung pada badan hukum INDONESIA yang memiliki Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c angka 1 dengan persyaratan memiliki pengendalian terhadap Perusahaan baik langsung maupun tidak langsung dengan persentase kepemilikan saham lebih besar atau sama dengan 25% (dua puluh lima persen).
(3) Kewajiban pemenuhan kriteria Badan Hukum Asing yang menjadi pemegang saham Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi kepemilikan saham Perusahaan oleh Badan Hukum Asing melalui:
a. transaksi di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b; dan
b. transaksi di bursa efek atas badan hukum INDONESIA yang memiliki Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c angka 2.
Pasal 6
(1) Perusahaan wajib mengidentifikasi dan melaporkan:
a. Kepemilikan Asing pada Perusahaan oleh Badan Hukum Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
b. Kepemilikan Asing pada Perusahaan oleh warga negara asing secara tidak langsung; dan
c. pemenuhan kriteria Badan Hukum Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Penghitungan kepemilikan saham oleh Badan Hukum Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
dilakukan:
a. secara langsung, berdasarkan penghitungan persentase kumulatif kepemilikan saham oleh seluruh Badan Hukum Asing yang tercatat dalam daftar pemegang saham terakhir Perusahaan; dan
b. secara tidak langsung:
1. penghitungan Kepemilikan Asing dari pemegang saham Perusahaan berbentuk badan hukum INDONESIA yang merupakan perseroan tertutup berdasarkan penghitungan persentase kumulatif kepemilikan saham oleh seluruh Badan Hukum Asing sampai dengan pemegang saham terakhir (ultimate shareholders);
dan/atau
2. penghitungan Kepemilikan Asing dari pemegang saham Perusahaan berbentuk badan hukum INDONESIA yang merupakan perseroan terbuka berdasarkan penghitungan persentase kumulatif kepemilikan saham oleh seluruh Badan Hukum Asing yang tercantum dalam struktur kepemilikan yang terdapat pada bursa efek sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pasal 7
Perusahaan wajib melaporkan hasil identifikasi Kepemilikan Asing dan pemenuhan kriteria Badan Hukum Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6:
a. secara berkala yang dilaporkan sebagai bagian dari laporan berkala Perusahaan sesuai dengan ketentuan mengenai bentuk dan susunan laporan berkala Perusahaan; dan
b. pada saat Perusahaan melakukan aksi korporasi yang menyebabkan perubahan kepemilikan.
Pasal 8
(1) Bagi pemegang saham Perusahaan yang berbentuk badan hukum INDONESIA wajib memiliki Ekuitas paling sedikit 1 (satu) kali dari jumlah penyertaan langsung.
(2) Ketentuan jumlah penyertaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pemegang saham Perusahaan yang merupakan lembaga jasa keuangan yang berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Bagi lembaga jasa keuangan yang berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, jumlah penyertaan langsung pada Perusahaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai investasi dan/atau penyertaan.
(4) Jumlah penyertaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi pada saat badan hukum yang bersangkutan melakukan:
a. penyetoran modal pada saat pendirian Perusahaan;
b. penyertaan langsung sebagai pemegang saham baru Perusahaan setelah Perusahaan mendapatkan izin usaha; dan/atau
c. penambahan penyertaan pada Perusahaan yang berasal dari setoran tunai dan konversi/pengalihan pinjaman.
Pasal 9
(1) PSP yang berbentuk badan hukum harus memiliki dan menunjukkan kinerja keuangan yang baik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum melakukan penyertaan modal kepada Perusahaan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan bagi:
a. PSP merupakan badan hukum yang berdiri paling lama 2 (dua) tahun dan merupakan hasil aksi korporasi berupa penggabungan, peleburan, atau pemisahan;
b. PSP merupakan badan hukum INDONESIA yang didirikan dengan penyertaan modal dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah; dan/atau
c. PSP yang akan melakukan penyertaan modal kepada Perusahaan dalam rangka pemenuhan Ekuitas minimum Perusahaan.
Pasal 10
(1) Sumber dana yang digunakan oleh pemegang saham untuk penyertaan dan/atau penambahan modal kepada Perusahaan dilarang berasal dari:
a. pinjaman; dan
b. kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan kejahatan keuangan lain.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak berlaku dalam hal pemegang saham Perusahaan merupakan:
a. pemerintah pusat;
b. pemerintah daerah; dan/atau
c. badan hukum yang dikendalikan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Pasal 11
(1) Perusahaan harus menggunakan nama Perusahaan yang dimulai dengan bentuk badan hukum dan memuat kata:
a. Pialang Asuransi, insurance broker, atau kata yang mencirikan kegiatan Pialang Asuransi bagi Perusahaan Pialang Asuransi;
b. Pialang Reasuransi, reinsurance broker, atau kata yang mencirikan kegiatan Pialang Reasuransi bagi Perusahaan Pialang Reasuransi; atau
c. penilai kerugian asuransi, adjuster, atau kata yang mencirikan kegiatan penilai kerugian asuransi bagi Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
(2) Penggunaan nama Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas.
(3) Penggunaan nama Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Perusahaan berbentuk badan hukum koperasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai koperasi dan pengesahan koperasi.
(4) Penggunaan nama Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penyelenggaraan usaha wajib mengacu pada nama Perusahaan, bentuk badan hukum Perusahaan, dan kegiatan usaha yang tercantum dalam anggaran dasar Perusahaan yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang.
(5) Nama Perusahaan wajib dicantumkan secara jelas pada gedung kantor, iklan, kop surat Perusahaan, dan/atau dokumen Perusahaan lainnya.
(6) Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan instruksi tertulis kepada Perusahaan untuk mengubah nama Perusahaan jika nama Perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4).
(7) Perusahaan wajib memenuhi instruksi tertulis Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Pasal 12
(1) Perusahaan Pialang Asuransi harus memiliki Modal Disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Perusahaan Pialang Reasuransi harus memiliki Modal Disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(3) Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi harus memiliki Modal Disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(4) Modal disetor pada saat pendirian harus disetor secara tunai dan penuh yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka dan/atau rekening giro atas nama Perusahaan pada bank umum, bank umum syariah, dan/atau unit usaha syariah dari bank umum di INDONESIA bagi Perusahaan.
Pasal 13
(1) Perusahaan wajib memenuhi Ekuitas minimum yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Kewajiban pemenuhan Ekuitas minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui 2 (dua) tahap:
a. Tahap pertama dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2026, Perusahaan wajib memiliki Ekuitas minimum paling sedikit:
1. Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) bagi Perusahaan Pialang Asuransi;
2. Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) bagi Perusahaan Pialang Reasuransi; dan
3. Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi; dan
b. Tahap kedua dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2028, Perusahaan wajib memiliki Ekuitas minimum paling sedikit:
1. Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) bagi Perusahaan Pialang Asuransi;
2. Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) bagi Perusahaan Pialang Reasuransi; dan
3. Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) bagi Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
Pasal 14
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), ayat (4), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (4), ayat (5), ayat (7), dan/atau Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin usaha.
(2) Prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang perasuransian.
Pasal 15
Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan.
Pasal 16
(1) Setiap Pihak yang melakukan Usaha Pialang Asuransi, Usaha Pialang Reasuransi, atau Usaha Penilai Kerugian Asuransi wajib terlebih dahulu mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi harus mengajukan permohonan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan bersama dengan:
a. dokumen sesuai daftar persyaratan dokumen permohonan izin usaha Perusahaan tercantum dalam Lampiran pada tabel I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan
b. permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pihak utama Perusahaan.
(4) Bagi Pihak yang akan menyelenggarakan layanan pialang asuransi digital, permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan bersama dengan permohonan persetujuan penyelenggaraan layanan pialang asuransi digital sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan usaha Perusahaan.
(5) Penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama Perusahaan dan format permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Pasal 17
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan, atau penolakan atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen permohonan izin usaha diterima secara lengkap.
(2) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan:
a. analisis atas kelengkapan dokumen;
b. verifikasi sumber dana dan setoran modal;
c. analisis kelayakan atas rencana bisnis Perusahaan dalam rangka persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a;
d. penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon pihak utama; dan
e. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan peninjauan ke kantor Perusahaan untuk memastikan kesiapan operasional Perusahaan.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil analisis Otoritas Jasa Keuangan terdapat kekurangan dokumen, Direksi harus menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dalam hal Direksi telah menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Apabila dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Otoritas Jasa Keuangan belum menerima tanggapan atas permintaan kelengkapan dokumen dimaksud, Perusahaan dianggap membatalkan permohonan izin usaha.
(7) Dalam hal permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disetujui, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN keputusan pemberian izin usaha kepada Perusahaan.
(8) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penolakan harus dilakukan secara tertulis dengan disertai alasan penolakan.
Pasal 18
(1) Perusahaan yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib melakukan kegiatan usaha paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam melakukan kegiatan usaha, Perusahaan setiap saat wajib memiliki polis indemnitas profesi yang masih berlaku dengan uang pertanggungan paling sedikit sebesar pendapatan operasional Perusahaan.
(3) Perusahaan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha.
(4) Pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan dokumen sesuai daftar persyaratan dokumen pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha atas Perusahaan yang telah
mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan tercantum dalam Lampiran pada tabel II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(5) Dalam hal Perusahaan yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan belum melakukan kegiatan usaha sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), izin usaha yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dinyatakan batal dan tidak berlaku.
Pasal 19
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin usaha.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dikenakan sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
(3) Prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang perasuransian.
Pasal 20
Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan.
Pasal 21
(1) Pihak yang dikategorikan sebagai Pengendali harus memenuhi kriteria sebagai PSP.
(2) Perusahaan wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) PSP.
(3) Kriteria PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk perhitungan atas kepemilikan saham secara kumulatif antar pemegang saham didasarkan pada:
a. adanya hubungan kepemilikan; dan/atau
b. adanya hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua.
(4) Perusahaan wajib MENETAPKAN salah satu pemegang saham berdasarkan hasil hubungan kepemilikan dan/atau hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai PSP.
(5) Pengendali yang merupakan PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) harus memenuhi persyaratan integritas dan kelayakan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(6) Tata cara penilaian kemampuan dan kepatutan bagi Pengendali dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Pasal 22
(1) Perusahaan Pialang Asuransi wajib memiliki susunan organisasi yang menggambarkan secara jelas pemisahan fungsi paling sedikit:
a. pelayanan;
b. teknis kepialangan;
c. administrasi dan keuangan;
d. audit internal; dan
e. penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal dan kejahatan keuangan lain.
(2) Perusahaan Pialang Reasuransi wajib memiliki susunan organisasi yang menggambarkan secara jelas pemisahan fungsi paling sedikit:
a. pelayanan;
b. teknis kepialangan;
c. administrasi dan keuangan; dan
d. audit internal.
(3) Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi wajib memiliki susunan organisasi yang menggambarkan secara jelas pemisahan fungsi paling sedikit:
a. pelayanan;
b. teknis penilai kerugian asuransi;
c. administrasi dan keuangan; dan
d. audit internal.
(4) Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) wajib dilengkapi dengan uraian tugas, wewenang, tanggung jawab, dan prosedur kerja secara tertulis, yang ditetapkan oleh Direksi.
(5) Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) harus mencerminkan adanya pengendalian internal yang baik.
(6) Perusahaan wajib memilki susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(3) yang mencerminkan adanya pengendalian internal yang baik.
(7) Perusahaan wajib memiliki pegawai yang bertanggung jawab atas masing-masing fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3).
(8) Pengelolaan Perusahaan wajib didukung paling sedikit dengan sistem pengolahan data yang dapat menghasilkan informasi yang akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pengambilan keputusan.
Pasal 23
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), ayat (4), dan/atau Pasal 22 ayat
(1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (6), ayat (7), ayat (8) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin usaha.
(2) Prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang perasuransian.
Pasal 24
Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan.
Pasal 25
(1) Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi wajib memiliki anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris masing-masing paling sedikit 2 (dua) orang.
(2) Perusahaan dilarang memiliki jumlah anggota Dewan Komisaris melebihi jumlah anggota Direksi.
Pasal 26
(1) Perusahaan dilarang mengangkat anggota Direksi yang merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau yang setara, anggota dewan komisaris atau yang setara, atau dewan pengawas syariah pada perusahaan perasuransian dan perusahaan lain.
(2) Larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi anggota Direksi selain direktur utama atau yang setara untuk menjalankan tugas fungsional menjadi anggota dewan komisaris atau yang setara pada anak perusahaan yang dikendalikan oleh Perusahaan sepanjang perangkapan jabatan tersebut tidak mengakibatkan yang bersangkutan mengabaikan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai anggota Direksi.
Pasal 27
(1) Perusahaan dilarang mengangkat anggota Dewan Komisaris yang merangkap jabatan sebagai:
a. anggota Dewan Komisaris atau yang setara pada perusahaan perasuransian yang memiliki bidang usaha sejenis; dan/atau
b. anggota Direksi atau yang setara pada perusahaan perasuransian dan perusahaan lain.
(2) Perusahaan dilarang mengangkat anggota Dewan Komisaris yang merangkap jabatan selain sebagai anggota dewan komisaris atau yang setara atau anggota dewan pengawas syariah pada paling banyak 3 (tiga) perusahaan lain yang:
a. bukan merupakan perusahaan perasuransian;
dan/atau
b. merupakan perusahaan perasuransian yang bukan bidang usaha sejenis.
Pasal 28
(1) Anggota Direksi Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi yang membawahkan fungsi teknis kepialangan asuransi dan reasuransi wajib memiliki sertifikat kepialangan dengan level paling rendah 1 (satu) tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari LSP di bidang perasuransian yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Anggota Direksi Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi yang membawahkan fungsi teknis penilai kerugian
asuransi wajib memiliki sertifikat ahli penilai kerugian asuransi dengan level paling rendah 1 (satu) tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari LSP di bidang perasuransian yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Anggota Direksi Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi selain yang membawahkan fungsi teknis kepialangan asuransi dan reasuransi wajib memiliki:
a. sertifikat kepialangan dengan level paling rendah 1 (satu) tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari LSP di bidang perasuransian yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. sertifikat keahlian di bidang manajemen risiko dari LSP di bidang manajemen risiko yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk penilaian kemampuan kepatutan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi bagi anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 29
(1) Perusahaan dapat menggunakan tenaga kerja asing.
(2) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan:
a. hanya dapat menduduki jabatan sebagai:
1. Tenaga Ahli dengan level jabatan satu tingkat di bawah Direksi; dan/atau
2. konsultan; dan
b. hanya dapat ditugaskan untuk menangani fungsi:
1. teknis kepialangan, bagi Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi;
2. teknis penilaian kerugian asuransi, bagi Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi;
3. pemasaran; dan/atau
4. sistem informasi.
(3) Perusahaan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak memenuhi ketentuan:
a. memiliki keahlian sesuai dengan bidang tugas yang akan menjadi tanggung jawabnya;
b. tenaga kerja asing tersebut menduduki jabatan yang belum dapat diisi oleh tenaga kerja INDONESIA; dan
c. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan.
(4) Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing sebagai Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 wajib memenuhi ketentuan:
a. tenaga kerja asing dipekerjakan dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat
diperpanjang 1 (satu) kali paling lama 1 (satu) tahun; dan
b. tenaga kerja asing didampingi oleh tenaga kerja INDONESIA dalam rangka alih pengetahuan, keahlian, dan teknologi.
(5) Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing sebagai konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 wajib memenuhi ketentuan:
a. tenaga kerja asing diperkerjakan dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali paling lama 1 (satu) tahun;
b. penugasan tenaga kerja asing hanya untuk melaksanakan proyek atau program tertentu di bidang perasuransian; dan
b. penugasan tenaga kerja asing didampingi oleh tenaga kerja INDONESIA dalam rangka alih pengetahuan, keahlian, dan teknologi.
(6) Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan instruksi tertulis kepada Perusahaan untuk memberhentikan tenaga kerja asing yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sampai dengan ayat (5).
(7) Perusahaan wajib memberhentikan tenaga kerja asing yang tidak memenuhi persyaratan berdasarkan instruksi tertulis Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Pasal 30
(1) Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 harus terlebih dahulu mencantumkan rencana penggunaan tenaga kerja asing dalam rencana bisnis.
(2) Perusahaan mempekerjakan tenaga kerja asing dan telah mencantumkan rencana penggunaan tenaga kerja asing dalam rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), wajib terlebih dahulu melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sebelum tenaga kerja asing dimaksud dipekerjakan.
(3) Pelaporan rencana mempekerjakan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan dokumen sesuai daftar persyaratan dokumen pelaporan rencana mempekerjakan tenaga kerja asing tercantum dalam Lampiran pada tabel III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 31
(1) Perusahaan wajib melaporkan pengangkatan atau pemberhentian tenaga kerja asing kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal pengangkatan atau pemberhentian.
(2) Pelaporan pengangkatan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan dokumen sesuai daftar persyaratan dokumen pelaporan pengangkatan tenaga kerja asing tercantum dalam Lampiran pada tabel IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) Pelaporan pemberhentian tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan disertai alasan pemberhentian.
Pasal 32
(1) Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), wajib menyelenggarakan kegiatan alih pengetahuan dari tenaga kerja asing kepada pegawai Perusahaan.
(2) Alih pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dibuat dalam bentuk program pendidikan dan pelatihan tahunan kepada pegawai Perusahaan.
(3) Penyelenggaraan program alih pengetahuan dalam bentuk program pendidikan dan pelatihan tahunan kepada pegawai Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dicantumkan oleh Perusahaan dalam laporan realisasi rencana bisnis.
Pasal 33
(1) Perusahaan wajib menyusun dan menyampaikan rencana program pengembangan kualitas sumber daya manusia setiap tahun kepada Otoritas Jasa keuangan paling lambat tanggal 30 November sebelum tahun rencana di mulai.
(2) Pengembangan sumber daya manusia bagi pegawai Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dianggarkan dan direalisasikan dalam bentuk program pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia tahunan.
(3) Penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan dalam laporan realisasi rencana bisnis.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran biaya program pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 34
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28 ayat
(1), ayat (2), ayat (3), Pasal 29 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (7), Pasal 30 ayat (2), Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), ayat (3), dan/atau Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin usaha.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), dan/atau Pasal 31 ayat (1) dikenakan sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dikenakan sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
(4) Prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang perasuransian.
Pasal 35
Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan.
Pasal 36
(1) Perusahaan Pialang Asuransi wajib mempekerjakan paling sedikit 1 (satu) orang Pialang Asuransi secara penuh waktu.
(2) Pialang Asuransi wajib memiliki pengetahuan dan kemampuan yang cukup serta memiliki reputasi yang baik.
Pasal 37
Pialang Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat kepialangan dengan level paling rendah 2 (dua) tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari LSP di bidang perasuransian;
b. memiliki pengalaman kerja di bidang teknis kepialangan dan/atau teknis asuransi paling sedikit 3 (tiga) tahun;
dan
c. menjadi anggota asosiasi profesi Pialang Asuransi di INDONESIA.
Pasal 38
(1) Pialang Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Untuk terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi Perusahaan Pialang Asuransi harus mendaftarkan kepada Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan dokumen sesuai daftar persyaratan dokumen pendaftaran Pialang Asuransi tercantum dalam Lampiran pada tabel V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 39
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen pendaftaran diterima lengkap.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil analisis Otoritas Jasa Keuangan terdapat kekurangan dokumen, Perusahaan Pialang Asuransi harus menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal Perusahaan Pialang Asuransi telah menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam rangka memproses permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan.
(5) Apabila dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Otoritas Jasa Keuangan belum menerima tanggapan atas permintaan kelengkapan dokumen dimaksud, Perusahaan Pialang Asuransi dianggap membatalkan permohonan pendaftaran.
(6) Dalam hal permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disetujui, Otoritas Jasa
Keuangan menerbitkan surat tanda terdaftar yang disampaikan kepada Perusahaan Pialang Asuransi.
(7) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penolakan harus dilakukan secara tertulis dengan disertai alasannya.
Pasal 40
Surat tanda terdaftar Pialang Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (6) dapat dibatalkan dalam hal Pialang Asuransi:
a. tidak lagi menjadi anggota asosiasi profesi Pialang Asuransi;
b. dinyatakan melanggar kode etik dan standar praktik oleh asosiasi profesi Pialang Asuransi;
c. melakukan perbuatan tercela di bidang usaha jasa keuangan; dan/atau
d. tidak lagi memiliki sertifikat kepialangan dengan level paling rendah 2 (dua) tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari LSP di bidang perasuransian.
Pasal 41
(1) Perusahaan Pialang Asuransi wajib melaporkan pengangkatan dan pemberhentian Pialang Asuransi dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal pengangkatan atau pemberhentian.
(2) Pelaporan pengangkatan Pialang Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen berupa surat tanda terdaftar Pialang Asuransi dan surat pengangkatan Pialang Asuransi.
(3) Pelaporan pemberhentian Pialang Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan surat keputusan pemberhentian Pialang Asuransi yang ditandatangani oleh Direksi.
(4) Perusahaan Pialang Asuransi wajib bertanggung jawab atas tindakan dan perbuatan hukum yang dilakukan oleh Pialang Asuransi untuk dan atas nama Perusahaan Pialang Asuransi.
Pasal 42
(1) Perusahaan Pialang Reasuransi wajib mempekerjakan paling sedikit 1 (satu) orang Pialang Reasuransi secara penuh waktu.
(2) Pialang Reasuransi wajib memiliki pengetahuan dan kemampuan yang cukup serta memiliki reputasi yang baik.
Pasal 43
Pialang Reasuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat kepialangan dengan level paling rendah 2 (dua) tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari LSP di bidang perasuransian;
b. memiliki pengalaman kerja di bidang teknik kepialangan dan/atau pengelolaan risiko paling singkat 3 (tiga) tahun;
dan
c. menjadi anggota asosiasi profesi Pialang Reasuransi di INDONESIA.
Pasal 44
(1) Pialang Reasuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Untuk terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi Perusahaan Pialang Reasuransi harus mendaftarkan kepada Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan dokumen sesuai daftar persyaratan dokumen pendaftaran Pialang Reasuransi tercantum dalam Lampiran pada tabel VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 45
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan, atau penolakan atas pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen lengkap.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil analisis Otoritas Jasa Keuangan terdapat kekurangan dokumen, Perusahaan Pialang Reasuransi harus menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal Perusahaan Pialang Reasuransi telah menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam rangka memproses permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen permohonan.
(5) Apabila dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima tanggapan atas permintaan kelengkapan dokumen dimaksud, Perusahaan Pialang Reasuransi dianggap membatalkan permohonan pendaftaran dan dokumen permohonan dikembalikan kepada Perusahaan Pialang Reasuransi.
(6) Dalam hal permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disetujui, Otoritas Jasa
Keuangan menerbitkan surat tanda terdaftar tertulis kepada Perusahaan Pialang Reasuransi.
(7) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penolakan harus dilakukan secara tertulis dengan disertai alasannya.
Pasal 46
Surat tanda terdaftar Pialang Reasuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (6) dapat dibatalkan dalam hal Pialang Reasuransi:
a. tidak lagi menjadi anggota asosiasi profesi Pialang Reasuransi;
b. dinyatakan melanggar kode etik dan standar praktik oleh asosiasi profesi Pialang Reasuransi;
c. melakukan perbuatan tercela di bidang usaha perasuransian; dan/atau
d. tidak lagi memiliki sertifikat kepialangan dengan level paling rendah 2 (dua) tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari LSP di bidang perasuransian.
Pasal 47
(1) Perusahaan Pialang Reasuransi wajib melaporkan pengangkatan dan pemberhentian Pialang Reasuransi dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal pengangkatan atau pemberhentian.
(2) Pelaporan pengangkatan Pialang Reasuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen berupa surat tanda terdaftar Pialang Reasuransi dan surat pengangkatan Pialang Reasuransi.
(3) Pelaporan pemberhentian Pialang Reasuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan surat keputusan pemberhentian Pialang Reasuransi yang ditandatangani oleh Direksi.
(4) Perusahaan Pialang Asuransi wajib bertanggung jawab atas tindakan dan perbuatan hukum yang dilakukan oleh Pialang Asuransi untuk dan atas nama Perusahaan Pialang Asuransi.
Pasal 48
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 38 ayat (1), Pasal 41 ayat (1), ayat
(4), Pasal 42, Pasal 44 ayat (1), dan/atau Pasal 47 ayat
(1), ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatalan pernyataan pendaftaran bagi Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi;
c. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin usaha.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dan/atau Pasal 47 ayat (1) dikenakan sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang perasuransian.
Pasal 49
Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan.
Pasal 50
(1) Perusahaan Pialang Asuransi wajib mempekerjakan paling sedikit 1 (satu) orang Tenaga Ahli Perusahaan Pialang Asuransi secara penuh waktu.
(2) Tenaga Ahli Perusahaan Pialang Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus setiap saat memenuhi ketentuan paling sedikit:
a. memiliki sertifikat Pialang Asuransi dengan level tertinggi dari LSP di bidang perasuransian;
b. memiliki pengalaman kerja di bidang teknis kepialangan dan/atau teknis asuransi paling singkat 3 (tiga) tahun; dan
c. tidak sedang dalam pengenaan sanksi dari asosiasi profesi Pialang Asuransi.
Pasal 51
(1) Perusahaan Pialang Asuransi wajib menyesuaikan Tenaga Ahli dalam jumlah yang cukup sesuai dengan kapasitas dan kompleksitas usaha.
(2) Tenaga Ahli Perusahaan Pialang Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus setiap saat memenuhi ketentuan paling sedikit:
a. memiliki sertifikat ahli Pialang Asuransi dengan level paling rendah 1 (satu) tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari LSP di bidang perasuransian;
b. memiliki pengalaman kerja di bidang teknis kepialangan dan/atau teknis asuransi paling singkat 3 (tiga) tahun; dan
c. tidak sedang dalam pengenaan sanksi dari asosiasi profesi Pialang Asuransi.
(3) Tenaga Ahli Perusahaan Pialang Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada unit yang bertanggung jawab terhadap fungsi teknis kepialangan.
Pasal 52
Perusahaan Pialang Asuransi dilarang mengangkat Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merangkap jabatan sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota Dewan Pengawas Syariah, atau pegawai pada perusahaan lainnya.
Pasal 53
(1) Perusahaan Pialang Asuransi wajib melaporkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Tenaga Ahli Perusahaan Pialang Asuransi paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal pengangkatan atau pemberhentian Tenaga Ahli Perusahaan Pialang Asuransi.
(2) Pelaporan pengangkatan Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan dokumen sesuai daftar persyaratan dokumen pelaporan pengangkatan Tenaga Ahli tercantum dalam Lampiran pada tabel VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) Pelaporan pemberhentian Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 54
(1) Perusahaan Pialang Reasuransi wajib mempekerjakan paling sedikit 1 (satu) orang Tenaga Ahli Perusahaan Pialang Reasuransi secara penuh waktu.
(2) Tenaga Ahli Perusahaan Pialang Reasuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus setiap saat memenuhi ketentuan paling sedikit:
a. memiliki sertifikat ahli Pialang Reasuransi dengan kualifikasi tertinggi dari LSP di bidang perasuransian;
b. memiliki pengalaman kerja di bidang teknis kepialangan dan pengelolaan risiko paling singkat 3 (tiga) tahun; dan
c. tidak sedang dalam pengenaan sanksi dari asosiasi profesi Pialang Reasuransi.
Pasal 55
(1) Perusahaan Pialang Reasuransi wajib menyesuaikan Tenaga Ahli dalam jumlah yang cukup sesuai dengan kapasitas dan kompleksitas usaha.
(2) Tenaga Ahli Perusahaan Pialang Reasuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus setiap saat memenuhi ketentuan paling sedikit:
a. memiliki sertifikat ahli Pialang Reasuransi dengan kualifikasi paling rendah 1 (satu) tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari LSP di bidang perasuransian;
b. memiliki pengalaman kerja di bidang teknis kepialangan dan/atau teknis reasuransi paling singkat 3 (tiga) tahun; dan
c. tidak sedang dalam pengenaan sanksi dari asosiasi profesi Pialang Reasuransi.
(3) Tenaga Ahli Perusahaan Pialang Reasuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada unit yang bertanggung jawab terhadap fungsi teknis kepialangan.
(4) Tenaga Ahli Perusahaan Pialang Reasuransi dilarang mengangkat Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merangkap jabatan sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota Dewan Pengawas Syariah, atau pegawai pada perusahaan lainnya.
(5) Tenaga Ahli Perusahaan Pialang Reasuransi yang memberikan jasa berkaitan dengan asuransi berdasarkan prinsip syariah wajib memiliki pengalaman terkait teknis pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah.
Pasal 56
(1) Perusahaan Pialang Reasuransi wajib melaporkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Tenaga Ahli Perusahaan Pialang Reasuransi dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal pengangkatan dan/atau pemberhentian Tenaga Ahli Perusahaan Pialang Reasuransi.
(2) Pelaporan pengangkatan Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan dokumen sesuai daftar persyaratan dokumen pelaporan pengangkatan Tenaga Ahli tercantum dalam Lampiran pada tabel VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) Pelaporan pemberhentian Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 57
(1) Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi wajib mempekerjakan paling sedikit 1 (satu) orang Tenaga Ahli Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi secara penuh
waktu.
(2) Tenaga Ahli Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) setiap saat memenuhi ketentuan paling sedikit:
a. memiliki sertifikat ahli penilai kerugian asuransi dengan kualifikasi tertinggi dari LSP di bidang perasuransian;
b. memiliki pengalaman kerja di bidang penilaian kerugian paling singkat 3 (tiga) tahun; dan
c. tidak sedang dalam pengenaan sanksi dari asosiasi profesi terkait.
Pasal 58
(1) Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi wajib menyesuaikan Tenaga Ahli dalam jumlah yang cukup sesuai dengan kapasitas dan kompleksitas usaha.
(2) Tenaga Ahli Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus setiap saat memenuhi ketentuan paling sedikit:
a. memiliki sertifikat ahli penilai kerugian asuransi dengan kualifikasi paling rendah 1 (satu) tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari LSP di bidang perasuransian;
b. memiliki pengalaman kerja di bidang penilaian kerugian paling singkat 3 (tiga) tahun; dan
c. tidak sedang dalam pengenaan sanksi dari asosiasi profesi terkait.
(3) Tenaga Ahli Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada unit yang bertanggung jawab terhadap fungsi teknis penilai kerugian.
(4) Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi dilarang mengangkat Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merangkap jabatan sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota Dewan Pengawas Syariah, atau pegawai pada perusahaan lainnya.
Pasal 59
(1) Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi wajib melaporkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Tenaga Ahli Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal pengangkatan dan/atau pemberhentian Tenaga Ahli Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
(2) Pelaporan pengangkatan Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan dokumen sesuai daftar persyaratan dokumen pelaporan pengangkatan Tenaga Ahli tercantum dalam Lampiran pada tabel VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) Pelaporan pemberhentian Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 60
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), Pasal 51 ayat (1), Pasal 52, Pasal 53 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), ayat (4), ayat (5), Pasal 56 ayat (1), Pasal 57 ayat (1), 58 ayat (1), ayat (4), dan/atau Pasal 59 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin usaha.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), dan/atau Pasal 59 ayat (1) dikenakan sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang perasuransian.
Pasal 61
Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan.
Pasal 62
(1) Perusahaan dapat membuka kantor di luar kantor pusat di dalam atau di luar negeri.
(2) Perusahaan bertanggung jawab sepenuhnya atas setiap kantor yang dimiliki/dikelola oleh:
a. Perusahaan; atau
b. pihak lain yang diberi izin menggunakan nama Perusahaan.
Pasal 63
(1) Perusahaan wajib mencantumkan setiap rencana pembukaan kantor di luar kantor pusat dalam rencana bisnis Perusahaan.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank.
Pasal 64
(1) Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi yang akan menutup kantor di luar kantor pusat wajib terlebih dahulu:
a. memberitahukan kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta mengenai rencana penutupan kantor di luar kantor pusat;
b. memberitahukan kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta mengenai prosedur penyelesaian hak dan kewajiban; dan
c. melaksanakan pengalihan pelayanan kepada pemegang
d. polis, tertanggung, atau peserta serta hak dan kewajiban dari kantor di luar kantor pusat yang di tutup ke kantor pusat atau kantor di luar kantor pusat terdekat.
(2) Dalam hal penutupan kantor di luar kantor pusat yang dikelola atau dimiliki oleh pihak ketiga, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi wajib menyelesaikan hak dan kewajiban sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian kerja sama.
(3) Prosedur penyelesaian hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan kepentingan pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
Pasal 65
Perusahaan wajib melaporkan penutupan kantor di luar kantor pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penutupan kantor di luar kantor pusat.
Pasal 66
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1), Pasal 64, dan/atau Pasal 65 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin usaha.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dikenakan sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp500.000,00 (lima
ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang perasuransian.
Pasal 67
Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan.
Pasal 68
(1) Setiap Perusahaan wajib menjadi anggota salah satu Asosiasi yang sesuai dengan jenis usahanya.
(2) Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Asosiasi harus menyampaikan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan dokumen sesuai daftar persyaratan dokumen permohonan persetujuan Asosiasi tercantum dalam Lampiran pada tabel VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 69
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin usaha.
(2) Prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang perasuransian.
Pasal 70
Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan.
Pasal 71
ayat (1), pemegang saham/calon pemegang saham atau yang setara melalui Direksi harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Permohonan persetujuan perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersama dengan:
a. dokumen sesuai daftar persyaratan dokumen persetujuan perubahan kepemilikan tercantum dalam Lampiran pada tabel IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan
b. permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama.
(4) Penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama Perusahaan dan format permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama Perusahaan.
Pasal 72
(1) Perusahaan yang melakukan perubahan kepemilikan melalui Pengambilalihan wajib menyesuaikan dengan ketentuan mengenai Modal Disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Kewajiban penyesuaian terhadap ketentuan mengenai Modal Disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan bagi Perusahaan yang akan melakukan:
a. perubahan kepemilikan melalui Pengambilalihan yang merupakan hasil warisan;
b. perubahan kepemilikan untuk pemenuhan Ekuitas minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan usaha Perusahaan;
c. perubahan kepemilikan dalam rangka restrukturisasi grup Perusahaan; dan/atau
d. perubahan kepemilikan berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Penyesuaian terkait ketentuan mengenai Modal Disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan pada saat pelaksanaan perubahan kepemilikan.
Pasal 73
(1) Dalam hal perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) mengakibatkan adanya Pengendali baru, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan kepada calon Pengendali.
(2) Untuk memperoleh persetujuan perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 74
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan, permintaan kelengkapan dokumen, atau penolakan atas permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan persetujuan perubahan kepemilikan diterima secara lengkap.
(2) Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan:
a. analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf a;
b. analisis kelayakan rencana perubahan kepemilikan;
c. penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon Pengendali; dan
d. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
(3) Untuk mendukung proses analisis terhadap kelayakan rencana perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta dokumen pendukung selain dokumen yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat
(3) huruf a.
(4) Direksi harus menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dalam hal Perusahaan telah menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Apabila dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Otoritas Jasa Keuangan belum menerima tanggapan atas permintaan kelengkapan dokumen dimaksud, Perusahaan dianggap membatalkan permohonan perubahan kepemilikan.
(7) Dalam hal permohonan perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat persetujuan kepada Perusahaan.
(8) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak permohonan perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penolakan tersebut dilakukan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.
Pasal 75
(1) Dalam hal perubahan kepemilikan Perusahaan memerlukan persetujuan RUPS, Perusahaan yang telah memperoleh persetujuan perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dari
Otoritas Jasa Keuangan, harus melaksanakan RUPS yang menyetujui perubahan kepemilikan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah terlampaui dan Perusahaan belum melaksanakan RUPS yang menyetujui perubahan kepemilikan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang membatalkan persetujuan perubahan kepemilikan yang sebelumnya telah diberikan.
Pasal 76
(1) Perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat
(1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya bukti persetujuan dan/atau bukti surat penerimaan pemberitahuan dari instansi yang berwenang.
(2) Pelaporan pelaksanaan perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan dokumen sesuai daftar persyaratan dokumen pelaporan pelaksanaan perubahan kepemilikan tercantum dalam Lampiran pada tabel X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 77
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1), ayat (3), ayat (6), Pasal 72 ayat
(1), ayat (3), dan/atau Pasal 76 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin usaha.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) dikenakan sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) dikenakan sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(4) Prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang perasuransian.
Pasal 78
Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan.
Pasal 79
(1) Perusahaan yang melakukan perubahan anggaran dasar tertentu wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat:
a. persetujuan;
b. pengesahan; atau
c. penerimaan pemberitahuan, dari instansi yang berwenang.
(2) Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perubahan nama Perusahaan termasuk dalam hal ini terjadi Penggabungan atau Peleburan atas 2 (dua) Perusahaan atau lebih;
b. perubahan tempat kedudukan kantor pusat Perusahaan;
c. penambahan Modal Disetor bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas termasuk penambahan Modal Disetor pada Perusahaan terbuka yang memperdagangkan sahamnya di bursa efek dan tidak mengakibatkan perubahan Pengendali; dan
d. perubahan anggaran dasar lainnya berdasarkan permintaan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Pelaporan perubahan nama Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan dokumen sesuai daftar persyaratan dokumen sesuai perubahan nama Perusahaan tercantum dalam Lampiran pada tabel XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(4) Pelaporan perubahan tempat kedudukan kantor pusat Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan dokumen sesuai daftar
persyaratan dokumen pelaporan perubahan tempat kedudukan kantor pusat Perusahaan tercantum dalam Lampiran pada tabel XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(5) Pelaporan penambahan Modal Disetor Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c, harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan dokumen sesuai daftar persyaratan dokumen pelaporan penambahan modal disetor Perusahaan tercantum dalam Lampiran pada tabel XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(6) Pelaporan perubahan anggaran dasar yang disebabkan adanya penambahan Modal Disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan oleh Perusahaan dalam hal penambahan modal dimaksud tidak mengakibatkan terjadinya:
b. perubahan komposisi saham;
c. pengambilahlihan; dan/atau
d. penambahan pemegang saham baru.
Pasal 80
(1) Perusahaan yang melakukan:
a. perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan/atau
b. perubahan nama pemegang saham, wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat penerimaan pemberitahuan dari instansi yang berwenang.
(2) Pelaporan perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan dokumen sesuai daftar persyaratan dokumen pelaporan perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris tercantum dalam Lampiran pada tabel XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) Pelaporan perubahan nama pemegang saham Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan dokumen sesuai daftar persyaratan dokumen pelaporan perubahan nama pemegang saham tercantum dalam Lampiran pada tabel XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 81
(1) Perusahaan wajib melaporkan perubahan alamat:
a. kantor pusat; dan
b. kantor di luar kantor pusat, kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal perubahan alamat.
(2) Pelaporan perubahan alamat kantor pusat dan kantor di luar kantor pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan dokumen sesuai daftar persyaratan dokumen pelaporan perubahan alamat kantor pusat dan kantor di luar kantor pusat tercantum dalam Lampiran pada tabel XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 82
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1), Pasal 80 ayat (1), dan/atau Pasal 81 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin usaha.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1), Pasal 80 ayat (1), dan/atau Pasal 81 ayat (1) dikenakan sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang perasuransian.
Pasal 83
Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan.
Pasal 84
(1) Perusahaan dapat melakukan:
a. Penggabungan; atau
b. Peleburan.
(2) Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan yang:
a. berbentuk badan hukum yang sama; dan
b. memiliki bidang usaha yang sejenis.
Pasal 85
(1) Perusahaan yang akan melakukan Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat
(1) wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan harus memenuhi persyaratan:
a. rencana Penggabungan atau Peleburan telah dicantumkan dalam rencana bisnis Perusahaan;
b. Penggabungan atau Peleburan tersebut tidak mengurangi hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta;
c. kondisi keuangan Perusahaan hasil Penggabungan atau Peleburan tersebut harus memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
d. calon pihak utama Perusahaan hasil Penggabungan atau Peleburan telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Untuk memperoleh persetujuan Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi harus menyampaikan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan:
a. dokumen sesuai daftar persyaratan dokumen permohonan persetujuan Penggabungan atau Peleburan tercantum dalam Lampiran pada tabel XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan
b. permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon Pihak Utama Perusahaan hasil Penggabungan atau Peleburan.
Pasal 86
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan, permintaan kelengkapan dokumen, atau penolakan atas permohonan persetujuan Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen permohonan persetujuan Penggabungan atau
Peleburan diterima secara lengkap.
(2) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan:
a. analisis atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3);
b. analisis kelayakan atas rencana pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan;
c. penilaian kemampuan dan kepatutan calon pihak utama hasil Penggabungan dan Peleburan; dan
d. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil analisis Otoritas Jasa Keuangan terdapat kekurangan dokumen, Direksi harus menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Dalam hal Direksi telah menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Apabila dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Otoritas Jasa Keuangan belum menerima tanggapan atas permintaan kelengkapan dokumen dimaksud, Perusahaan dianggap membatalkan permohonan persetujuan rencana Penggabungan atau Peleburan.
(6) Dalam hal permohonan persetujuan Penggabungan atau Peleburan disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat persetujuan rencana pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan kepada Perusahaan yang bersangkutan.
(7) Dalam hal permohonan persetujuan Penggabungan atau Peleburan ditolak, penolakan disampaikan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.
Pasal 87
(1) Perusahaan yang telah mendapatkan persetujuan rencana pelaksaan Penggabungan atau Peleburan dari Otoritas Jasa Keuangan harus melaksanakan RUPS yang menyetujui Penggabungan atau Peleburan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah terlampaui dan Perusahaan belum melaksanakan RUPS yang menyetujui Penggabungan atau Peleburan, Otoritas Jasa Keuangan dapat membatalkan persetujuan rencana pelaksaan Penggabungan atau Peleburan yang sebelumnya telah diberikan.
Pasal 88
(1) Perusahaan yang menerima Penggabungan atau Perusahaan hasil Peleburan wajib melaporkan pelaksanaan RUPS yang menyetujui Penggabungan atau Peleburan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal RUPS.
(2) Pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan dokumen sesuai daftar persyaratan dokumen pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui Penggabungan atau Peleburan tercantum dalam Lampiran pada tabel XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 89
Berdasarkan pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan:
a. melakukan analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat
(2); dan
b. mencabut izin usaha dari Perusahaan yang menggabungkan atau meleburkan diri dan berlaku efektif sejak tanggal perubahan anggaran dasar disahkan oleh, disetujui oleh, atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang.
Pasal 90
(1) Perusahaan yang menerima Penggabungan atau Perusahaan hasil Peleburan wajib melaporkan pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal perubahan anggaran dasar yang telah disahkan oleh, disetujui oleh, atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang.
(2) Pelaporan pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen berupa
perubahan anggaran dasar yang telah disahkan oleh, disetujui oleh, atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang.
Pasal 91
Perusahaan yang melakukan Peleburan dilarang menjalankan kegiatan operasional dengan nama Perusahaan baru hasil Peleburan sebelum memperoleh pencatatan atas pelaksanaan RUPS dan pelaksanaan Peleburan, dari Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 92
Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha kepada Perusahaan yang merupakan hasil Peleburan yang mulai
berlaku efektif terhitung sejak tanggal perubahan anggaran dasar disahkan oleh, disetujui oleh, atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang.
Pasal 93
Penggabungan dan Peleburan wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 94
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1), Pasal 88 ayat (1), Pasal 90 ayat
(1), Pasal 91, dan/atau Pasal 93 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin usaha.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) dikenakan sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) dan/atau Pasal 90 ayat (1) dikenakan sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(4) Prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang perasuransian.
Pasal 95
Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan.
Pasal 96
(1) Pencabutan izin usaha Perusahaan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam hal Perusahaan:
a. bubar karena:
1. keputusan RUPS;
2. berdasarkan penetapan pengadilan;
3. tindak lanjut proses kepailitan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai kepailitan; atau
4. melakukan Penggabungan atau Peleburan;
b. dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha; atau
c. menghentikan kegiatan usaha sehingga tidak lagi menjadi Perusahaan berdasarkan permintaan Perusahaan.
Pasal 97
(1) Perusahaan yang dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf a angka 3 wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak putusan pernyataan pailit oleh pengadilan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan salinan putusan pailit atau dokumen lain yang mencantumkan informasi megenai putusan pailit.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan pencabutan izin usaha.
Pasal 98
(1) Perusahaan yang akan menghentikan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf c wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi harus menyampaikan permohonan persetujuan rencana penghentian kegiatan usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan yang memuat paling sedikit:
a. alasan penghentian kegiatan usaha;
b. uraian mengenai kondisi Perusahaan;
c. rencana penyelesaian kewajiban Perusahaan kepada seluruh kreditor; dan
d. rencana pembubaran atau rencana lainnya setelah Perusahaan menyelesaikan kewajiban kepada seluruh kreditor dan izin usaha Perusahaan telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Permohonan persetujuan rencana penghentian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan bersama dengan dokumen sesuai daftar persyaratan dokumen permohonan persetujuan rencana penghentian kegiatan usaha tercantum dalam Lampiran pada tabel XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 99
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelitian terhadap permohonan persetujuan rencana penghentian kegiatan usaha yang disampaikan oleh Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2).
(2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan persetujuan rencana penghentian kegiatan usaha secara lengkap, Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan rencana penghentian kegiatan usaha.
(3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan wajib:
a. menghentikan seluruh kegiatan usaha Perusahaan;
b. mengumumkan rencana penghentian kegiatan usaha dan rencana penyelesaian kewajiban Perusahaan dalam surat kabar, media sosial, dan situs web resmi Perusahaan selama 3 (tiga) hari berturut-turut paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal surat persetujuan rencana penghentian kegiatan usaha;
c. menyelesaikan seluruh kewajiban Perusahaan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan sejak tanggal surat persetujuan rencana penghentian kegiatan usaha; dan
d. menunjuk akuntan publik untuk melakukan jasa audit atas neraca akhir termasuk melakukan verifikasi untuk memastikan penyelesaian seluruh kewajiban terkait kegiatan usaha Perusahaan.
(4) Prosedur penyelesaian seluruh kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c wajib dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal permohonan persetujuan penghentian kegiatan usaha ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), penolakan tersebut disampaikan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.
Pasal 100
Setelah seluruh kewajiban Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) diselesaikan, Direksi harus menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan yang paling sedikit memuat:
a. pelaksanaan penghentian kegiatan usaha Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) huruf a;
b. pelaksanaan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) huruf b;
c. pelaksanaan penyelesaian kewajiban Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) huruf c;
d. neraca akhir Perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) huruf d; dan
e. surat pernyataan bermeterai dari pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi yang menyatakan bahwa seluruh kewajiban Perusahaan telah diselesaikan dan jika terdapat tuntutan di kemudian hari menjadi tanggung jawab pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi.
Pasal 101
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan analisis terhadap laporan yang disampaikan oleh Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100.
(2) Untuk melakukan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap Perusahaan yang mengajukan permohonan penghentian kegiatan usaha.
(3) Berdasarkan hasil analisis penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya laporan secara lengkap, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan keputusan tentang pencabutan izin usaha Perusahaan.
(4) Perusahaan yang dicabut izin usahanya wajib menghentikan kegiatan usahanya.
Pasal 102
Sejak tanggal pencabutan izin usaha Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (3), apabila di kemudian hari muncul kewajiban Perusahaan yang belum diselesaikan, pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi bertanggung jawab atas kewajiban dimaksud.
Pasal 103
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1), Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (3), ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin usaha.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) dikenakan sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dikenakan sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(4) Prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang perasuransian.
Pasal 104
Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan.
Pasal 105
(1) Permohonan perizinan, persetujuan, atau pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (4), 18 ayat (4), Pasal 30 ayat (3), Pasal 31 ayat (2), Pasal 38 ayat (2), Pasal 39 ayat (2), Pasal 41 ayat (2), ayat
(3), Pasal 44 ayat (2), Pasal 45 ayat (2), Pasal 47 ayat (2), ayat (3), Pasal 53 ayat (2), ayat (3), Pasal 56 ayat (2), ayat
(3), Pasal 59 ayat (2), ayat (3), Pasal 68 ayat (3), Pasal 73 ayat (3), Pasal 74 ayat (4), Pasal 76 ayat (2), Pasal 79 ayat
(3), ayat (4), ayat (5), Pasal 80 ayat (2), ayat (3), Pasal 81 ayat (2), Pasal 85 ayat (3), Pasal 86 ayat (3), Pasal 88 ayat
(2), Pasal 90 ayat (2), dan Pasal 98 ayat (3), harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara elektronik melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dengan penyampaian permohonan perizinan, persetujuan, dan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Perusahaan tidak perlu menyampaikan dokumen cetak.
(3) Perusahaan wajib menyimpan dokumen cetak atas kelengkapan dokumen perizinan dan persetujuan yang telah disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Perusahaan wajib mempertanggungjawabkan kebenaran dan kesesuaian setiap dokumen yang disampaikan secara elektronik dengan dokumen cetak yang dimiliki oleh Perusahaan.
(5) Dalam hal dibutuhkan, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan verifikasi dan/atau validasi atas kebenaran dan kewajaran dokumen cetak permohonan perizinan, persetujuan, dan pelaporan, sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) yang telah disampaikan oleh Perusahaan secara elektronik.
(6) Perusahaan wajib menyediakan dokumen cetak permohonan perizinan, persetujuan, dan pelaporan, sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) yang telah disampaikan oleh Perusahaan secara elektronik pada saat pelaksanaan verifikasi dan/atau validasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Seluruh dokumen yang disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai kekuatan hukum yang dipersamakan dengan dokumen cetak.
(8) Dalam hal sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami gangguan teknis, penyampaian permohonan perizinan, persetujuan, dan pelaporan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara luring.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan perizinan, persetujuan, dan pelaporan secara elektronik bagi Perusahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 106
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (3), ayat (4), dan/atau ayat (6) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin usaha.
(2) Prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang perasuransian.
Pasal 107
Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan.
Pasal 108
Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan pertimbangan tertentu dapat memberikan persetujuan atau kebijakan yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 109
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa keuangan ini mulai berlaku, permohonan persetujuan yang telah diterima dan belum memperoleh persetujuan atau penolakan dari Otoritas Jasa Keuangan, diproses sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
Pasal 110
Bagi Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, kewajiban penyesuaian penggunaan nama Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) diselesaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Pasal 111
Kewajiban MENETAPKAN salah satu pemegang saham sebagai PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) baru berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keaungan ini mulai berlaku.
Pasal 112
Kewajiban penyesuaian rangkap jabatan bagi Perusahaan yang memiliki anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang masih merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku.
Pasal 113
(1) Pelanggaran atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (Lembaran Negara Nomor 301, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5991), yang diketahui pada saat berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan
Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (Lembaran Negara Nomor 301, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5991).
(2) Perusahaan yang dikenai sanksi administratif berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (Lembaran Negara Nomor 301, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5991) dan belum memperbaiki pelanggaran dikenai sanksi lanjutan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (Lembaran Negara Nomor 301, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5991).
(3) Penerapan dan pengenaan sanksi administratif tambahan berupa denda administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(2), Pasal 34 ayat (2), ayat (3), Pasal 48 ayat (2), Pasal 60 ayat (2), Pasal 66 ayat (2), Pasal 77 ayat (2), ayat (3), Pasal 82 ayat (2), Pasal 94 ayat (2), ayat (3), dan/atau Pasal 103 ayat (2), ayat (3) berlaku 6 (enam) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Pasal 114
(1) Pelanggaran atas ketentuan mengenai rangkap jabatan anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1), ayat (2), Pasal 23, Pasal 33, dan/atau Pasal 41 ayat
(1), ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 306, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5996) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.05/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 271, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6450), yang diketahui pada saat berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 306, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5996) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.05/2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 271, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6450).
(2) Perusahaan yang dikenai sanksi administratif berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 306, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5996) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.05/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 271, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6450) dan belum memperbaiki pelanggaran, dikenai sanksi administratif lanjutan sesuai dengan ketentuan dalam berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 306, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5996) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.05/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 271, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6450).
Pasal 115
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 301, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5991); dan
b. ketentuan mengenai rangkap jabatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1), ayat (2), Pasal 23, Pasal 33, dan/atau Pasal 41 ayat (1), ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian
(Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 306, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5996) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.05/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 271, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6450), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 116
Ketentuan mengenai Ekuitas minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 303, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5993) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 36/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 27/OJK), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 31 Desember 2026.
Pasal 117
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2023
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
MAHENDRA SIREGAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2023
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I No.64/OJK, 2023
KEUANGAN. OJK. Perizinan Usaha dan
Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi.
Perusahaan Pialang Reasuransi. Perusahaan
Penilai Kerugian Asuransi. Pencabutan.
(Penjelasan atas Lembaran Negara Republik
INDONESIA Tahun 2023 Nomor 42/OJK)
