Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PERBAN No. 24 Tahun 2011 berlaku

Pasal 2

Tujuan dari peraturan ini: a. mewujudkan pengintegrasian peranan pengemban fungsi Humas Polri, PPID Mabes Polri dan satuan kewilayahan dalam memberikan dan/atau menerima informasi yang diperlukan guna mewujudkan komunikasi dua arah yang harmonis, baik antara pengemban fungsi Humas Polri, PPID Mabes Polri dan satuan kewilayahan maupun dengan pihak yang berkepentingan; b. MENETAPKAN standar pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Polri; c. meningkatnya pelayanan informasi publik di lingkungan Polri untuk menghasilkan layanan Informasi Publik yang berkualitas; d. menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses informasi publik; dan e. terwujudnya penyelenggaraan keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Keterbukaan Informasi Publik. 4. Ketentuan Pasal 11 ditambah 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11 A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 A (1) Dalam hal menentukan Informasi yang dikecualikan untuk dipublikasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan melalui mekanisme Uji Konsekuensi yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Hasil uji konsekuensi ditetapkan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kepolisian Negara dan disetujui oleh Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. 5. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) PID Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dijabat oleh Kepala Biro Pengelola Informasi dan Dokumentasi Divisi www.djpp.kemenkumham.go.id Hubungan Masyarakat Polri dan pengemban pejabat PID pada Satker - Satker di lingkungan Mabes Polri secara ex-officio dijabat oleh pengemban fungsi informasi/data dengan keputusan Kasatker masing-masing. (2) PID pada Polda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b angka 1, dijabat oleh Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah dan pengemban Pejabat PID pada Satker-Satker di lingkungan Polda secara ex-officio dijabat oleh pengemban fungsi informasi/data dengan keputusan Kepala Kepolisian Daerah. 6. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) PID pada tingkat Polres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b angka 2 berada pada Kepala Subbagian Humas Bagian Operasi Kepolisian Resort. (2) PID pada tingkat Polsek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b angka 3 berada pada Kepala Seksi Humas Kepolisian Sektor. Dalam hal Polsek belum memiliki pejabat Kasihumas, jabatan PID diemban oleh Kepala Polisi Sektor. 7. Ketentuan Pasal 19 ditambah, sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

PPID mempunyai tugas antara lain: a. mengumpulkan informasi dan data yang berkaitan dengan kegiatan Polri yang dapat diakses oleh publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15 di kesatuan masing-masing; b. menyimpan informasi dan data yang menjadi tanggung jawab kesatuan masing-masing; c. mendokumentasikan informasi dan data yang diperoleh dalam bentuk foto, rekaman dan audio visual; d. menyediakan bahan informasi dan data yang akurat atau yang telah jadi sesuai kebutuhan; e. memberikan pelayanan informasi dan data dengan mengirimkan secara berkala informasi dan dokumentasi kepada pengemban fungsi Humas; www.djpp.kemenkumham.go.id f. membuat Analisa dan Evaluasi informasi yang diterima dan menyampaikan saran masukan kepada Pimpinan; g. melaksanakan pengujian konsekuensi terhadap Informasi yang dikecualikan untuk dipublikasikan; h. mengklasifikasikan informasi dan/atau perubahannya; i. bertanggung jawab atas sengketa informasi yang terjadi antara Pemohon informasi dan Polri; dan j. membuat laporan rekapitulasi tahunan mengenai layanan informasi yang masuk/diterima dan diberikan oleh Polri. 8. Ketentuan Pasal 21 ayat (2) ditambah, sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

(2) Atasan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. Kadivhumas Polri untuk tingkat Mabes Polri; b. Kabidhumas Polda untuk satuan kewilayahan; c. Kabagops Polres untuk satuan Polres; d. Kapolsek untuk satuan Polsek; dan e. Kapolres untuk Kapolsek yang mengemban fungsi PID. 9. Ketentuan Pasal 23 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

(1) Hubungan tata cara kerja dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik dilaksanakan antara Pejabat PID Polri, Pengemban Pejabat PID Satker Mabes Polri dan Pejabat PID Kewilayahan. #### Pasal II Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Kepolisian Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 2 Desember 2011 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TIMUR PRADOPO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 15 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDDIN : 1. Kadivhumas Polri :………. www.djpp.kemenkumham.go.id