Peraturan Badan Nomor 24-3-pbi-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 23/13/PBI/2021 TENTANG RASIO PEMBIAYAAN INKLUSIF MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
2. Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah bank umum yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
3. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat BUK yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang
berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
4. Bank adalah BUK, BUS, dan UUS.
5. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
6. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara BUK dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
7. Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa transaksi bagi hasil, transaksi sewa-menyewa termasuk sewa-menyewa jasa, transaksi jual beli, dan transaksi pinjam-meminjam berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara BUS dan UUS dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, margin, atau bagi hasil.
8. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
9. Korporasi UMKM adalah kelompok UMKM dan/atau klaster UMKM yang membentuk badan usaha.
10. Perorangan Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat PBR adalah perorangan dengan batasan penghasilan tertentu per bulan.
11. Pembiayaan Inklusif adalah penyediaan dana yang diberikan Bank untuk UMKM, Korporasi UMKM, dan/atau PBR dalam rupiah dan valuta asing.
12. Surat Berharga Pembiayaan Inklusif yang selanjutnya disingkat SBPI adalah surat berharga sebagai sumber dana untuk program pengembangan UMKM, PBR, dan/atau Pembiayaan Inklusif, termasuk surat berharga berdasarkan prinsip syariah.
13. Sertifikat Deposito Pembiayaan Inklusif yang selanjutnya disingkat SDPI adalah sertifikat deposito yang diterbitkan oleh Bank yang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
14. Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial yang selanjutnya disingkat RPIM adalah rasio yang menggambarkan porsi Pembiayaan Inklusif Bank sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank INDONESIA.
14a. Giro atas Pemenuhan RPIM yang selanjutnya disebut Giro RPIM adalah saldo giro dalam rekening giro rupiah di Bank INDONESIA yang wajib dipelihara oleh Bank terkait dengan pemenuhan kewajiban RPIM.
15. Bantuan Teknis adalah penyediaan program dan/atau kegiatan oleh Bank INDONESIA untuk pengembangan UMKM.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Bank wajib melakukan pemenuhan RPIM.
(2) Dalam melakukan pemenuhan RPIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
(3) Kewajiban pemenuhan RPIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk posisi setiap akhir bulan Desember dan untuk pertama kali untuk posisi Desember 2022.
(4) Bank MENETAPKAN target RPIM dalam rencana bisnis bank berdasarkan hasil penilaian mandiri Bank sesuai dengan keahlian dan model bisnis.
(5) Target RPIM dalam rencana bisnis bank sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan besaran kewajiban pemenuhan RPIM bagi Bank.
(6) Besaran kewajiban pemenuhan RPIM sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) disampaikan Bank kepada Bank INDONESIA.
(7) Besaran kewajiban pemenuhan RPIM sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan harus meningkat dibandingkan RPIM Bank posisi akhir bulan Desember tahun sebelumnya.
(8) Dalam hal RPIM Bank pada posisi akhir bulan Desember tahun sebelumnya sebesar 30% (tiga puluh persen) atau lebih, besaran kewajiban pemenuhan RPIM sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditetapkan paling sedikit sebesar pemenuhan RPIM posisi akhir bulan Desember tahun sebelumnya.
(9) Pemenuhan RPIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan membandingkan antara hasil pengurangan nilai Pembiayaan Inklusif dan nilai SDPI terhadap total Kredit atau Pembiayaan.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan besaran kewajiban dan perhitungan pemenuhan RPIM diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
3. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Ketentuan kewajiban pemenuhan RPIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dikecualikan bagi:
a. BUK yang sedang dikenakan pembatasan kegiatan usaha oleh OJK terkait dengan penyaluran Kredit dan/atau penghimpunan dana;
b. BUS atau UUS yang sedang dikenakan pembatasan kegiatan usaha oleh OJK terkait dengan penyaluran Pembiayaan dan/atau penghimpunan dana;
c. BUK atau BUS dalam status pengawasan intensif atau pengawasan khusus;
d. bank perantara; dan
e. Bank dalam kondisi tertentu atas dasar rekomendasi dari OJK.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengecualian kewajiban pemenuhan RPIM diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
4. Ketentuan ayat (3) Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Pemberian Kredit atau Pembiayaan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, diberikan kepada:
a. UMKM;
b. Korporasi UMKM; dan/atau
c. PBR.
(2) Pemberian Kredit atau Pembiayaan secara rantai pasok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf a, diberikan kepada:
a. UMKM melalui kelompok UMKM dan/atau klaster UMKM; dan/atau
b. badan usaha non-UMKM selain lembaga jasa keuangan.
(3) Pemberian Kredit atau Pembiayaan secara rantai pasok kepada badan usaha non-UMKM selain lembaga jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, diberikan dengan ketentuan:
a. Kredit atau Pembiayaan yang diterima oleh badan usaha non-UMKM selain lembaga jasa keuangan disalurkan untuk membiayai UMKM dan/atau PBR yang menjadi pemasok, distributor, dan/atau mitra dari badan usaha tersebut; dan/atau
b. Kredit atau Pembiayaan yang diterima oleh badan usaha non-UMKM selain lembaga jasa keuangan berupa pengembang perumahan disalurkan untuk membiayai:
1. proyek pembangunan rumah sederhana dan/atau rumah sangat sederhana;
dan/atau
2. pembelian rumah sederhana dan/atau rumah sangat sederhana oleh masyarakat dengan pembayaran bertahap kepada pengembang.
5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Pembiayaan Inklusif melalui pembelian SBPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, terdiri atas:
a. pembelian surat berharga dengan agunan atau underlying berupa Pembiayaan Inklusif;
b. pembelian surat berharga dengan komitmen penggunaan dana untuk Pembiayaan Inklusif dan/atau program pengembangan UMKM dan PBR;
c. pembelian surat berharga yang ditujukan untuk tujuan pembangunan atau keuangan berkelanjutan;
d. pembelian surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga jasa keuangan non-Bank yang mendukung pembiayaan kepada UMKM, Korporasi UMKM, dan/atau PBR;
e. pembelian SDPI; dan/atau
f. pembelian SBPI lainnya.
(2) SBPI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan oleh:
a. Pemerintah Republik INDONESIA;
b. Bank INDONESIA;
c. Bank;
d. lembaga jasa keuangan non-Bank; dan/atau
e. lembaga dan/atau badan usaha yang memiliki program atau proyek pengembangan UMKM, PBR, dan/atau Pembiayaan Inklusif di INDONESIA.
(3) Bank yang dapat menerbitkan SDPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus memenuhi kriteria:
a. memenuhi RPIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan
b. rasio Kredit bermasalah atau rasio Pembiayaan bermasalah secara bruto kurang dari 5% (lima persen).
6. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Sumber data untuk perhitungan RPIM diperoleh dari laporan Bank kepada Bank INDONESIA.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan bank umum terintegrasi; dan/atau
b. laporan lain yang ditetapkan Bank INDONESIA.
(3) Bank wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank INDONESIA mengenai laporan bank umum terintegrasi.
(4) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dalam hal diperlukan Bank wajib menyampaikan laporan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b kepada Bank INDONESIA.
(5) Penyampaian laporan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara luring.
(6) Dalam hal terdapat kesalahan pada laporan lain yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bank wajib menyampaikan koreksi atas laporan lain secara luring.
(7) Penyampaian laporan lain secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) disampaikan untuk posisi akhir bulan Juni dan posisi akhir bulan Desember.
(8) Penyampaian laporan lain secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat
(5)
disampaikan pertama kali untuk posisi akhir bulan Desember 2022.
7. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Bank INDONESIA dapat memublikasikan atas pemenuhan RPIM pada kanal situs web Bank INDONESIA dan/atau bentuk publikasi lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai publikasi atas pemenuhan RPIM diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
8. Di antara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIIIA KEWAJIBAN PEMENUHAN GIRO RPIM
9. Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 23A dan Pasal 23B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN kewajiban pemenuhan Giro RPIM bagi Bank yang:
a. tidak memenuhi besaran kewajiban pemenuhan RPIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6); dan
b. memiliki RPIM kurang dari 30% (tiga puluh persen).
(2) Giro RPIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan hasil perkalian antara konstanta tertentu sebesar 0,1 (nol koma satu) dan nilai kekurangan RPIM.
(3) Kewajiban pemenuhan Giro RPIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk setiap hari kerja sejak bulan April sampai dengan bulan Desember.
(4) Kewajiban pemenuhan Giro RPIM dikenakan kepada Bank sejak pemenuhan RPIM posisi akhir bulan Desember 2024.
(5) Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang pada tahun berikutnya dapat mencapai besaran kewajiban pemenuhan RPIM yang ditetapkan untuk posisi akhir bulan Desember tahun sebelumnya, Bank INDONESIA menghentikan kewajiban pemenuhan Giro RPIM Bank.
(6) Penghentian kewajiban pemenuhan Giro RPIM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan surat permohonan penghentian kewajiban pemenuhan Giro RPIM yang disampaikan Bank kepada Bank INDONESIA.
(7) Dalam hal Bank menyampaikan surat permohonan penghentian kewajiban pemenuhan Giro RPIM sebagaimana dimaksud pada ayat (6) pada:
a. bulan Februari sampai dengan Maret tahun berikutnya, kewajiban pemenuhan Giro RPIM hanya akan dikenakan pada bulan April; atau
b. bulan April sampai dengan November pada tahun berikutnya, kewajiban pemenuhan Giro RPIM dihentikan pada bulan berikutnya.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pemenuhan Giro RPIM dan tata cara penghentian kewajiban pemenuhan Giro RPIM diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 23B
(1) Bank INDONESIA dapat mengecualikan kewajiban pemenuhan Giro RPIM bagi Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A ayat (1) dengan kondisi tertentu.
(2) Pengecualian kewajiban pemenuhan Giro RPIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan yang disampaikan oleh Bank kepada Bank INDONESIA.
(3) Dalam memberikan pengecualian kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank INDONESIA mempertimbangkan rekomendasi dari OJK.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian kewajiban pemenuhan Giro RPIM diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
10. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
11. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 24A dan Pasal 24B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
Penerapan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) mulai berlaku sejak pemenuhan RPIM posisi akhir bulan Desember 2024.
Pasal 24
(1) Bank yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RPIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan/atau
b. kewajiban membayar.
(2) Sanksi administratif berupa kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan hasil perkalian antara konstanta sebesar 0,01 (nol koma nol satu) dan nilai kekurangan Giro RPIM.
(3) Sanksi administratif berupa kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan secara akumulatif paling banyak sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dalam periode pengenaan kewajiban pemenuhan Giro RPIM.
12. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
(1) Bank INDONESIA dapat mengecualikan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terhadap Bank dengan kondisi tertentu.
(2) Pengecualian pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan yang disampaikan oleh Bank kepada Bank INDONESIA.
(3) Dalam memberikan pengecualian pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank INDONESIA mempertimbangkan rekomendasi dari OJK.
#### Pasal II
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 3 Januari
2022. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2022
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd
PERRY WARJIYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
