Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 24-18-pbi-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 21/14/PBI/2019 TENTANG DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR

PERBAN No. 24-18-pbi-2022 Tahun 2022 berlaku

Pasal 19

(1) Eksportir SDA dapat menempatkan dana dari Reksus DHE SDA ke dalam instrumen berupa: a. deposito DHE SDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank INDONESIA; dan/atau c. instrumen lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Dana dari Reksus DHE SDA yang ditempatkan ke dalam instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c tidak menjadi komponen dana pihak ketiga yang digunakan dalam perhitungan: a. giro wajib minimum dalam valuta asing; b. rasio intermediasi makroprudensial; dan c. rasio intermediasi makroprudensial syariah. (3) Penempatan pada term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan instrumen lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Eksportir SDA melalui bank yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bank INDONESIA. 2. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

(1) Bank wajib memastikan dana yang akan ditempatkan ke dalam instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 berasal dari DHE SDA. (2) Bank harus memberikan penanda khusus (flag) untuk setiap instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. 3. Ketentuan ayat (1) Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 64

(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Bank yang melakukan pengaksepan Perintah Transfer Dana dari Eksportir SDA, Pemilik Barang, dan/atau Pihak Dalam Kontrak Migas untuk transaksi Transfer Dana Keluar tanpa dilengkapi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dikenai sanksi administratif berdasarkan ketentuan Bank INDONESIA mengenai pemantauan kegiatan lalu lintas devisa bank dan nasabah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif kepada Bank terkait DHE SDA diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. #### Pasal II Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 30 November 2022. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2022 GUBERNUR BANK INDONESIA, ttd PERRY WARJIYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I No.22/BI PERBANKAN. BI. Devisa. Hasil Ekspor. Pembayaran Impor. Perubahan. (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 31/BI)