Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 24-16-pbi-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/4/PBI/2018 TENTANG RASIO INTERMEDIASI MAKROPRUDENSIAL DAN PENYANGGA LIKUIDITAS MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH

PERBAN No. 24-16-pbi-2022 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri. 2. Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah bank umum yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah. 3. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit usaha syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah. 4. Bank adalah BUK, BUS, dan UUS. 5. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Otoritas Jasa Keuangan. 6. Dana Pihak Ketiga yang selanjutnya disingkat DPK adalah kewajiban Bank kepada penduduk dan bukan penduduk dalam rupiah dan/atau valuta asing. 7. Rekening Giro dalam Rupiah yang selanjutnya disebut Rekening Giro Rupiah adalah rekening giro dalam mata uang rupiah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai rekening giro di Bank INDONESIA. 7a. Dana Bank INDONESIA-Fast Payment adalah dana BUK atau BUS dan UUS dalam mata uang rupiah yang terdapat pada Bank INDONESIA-Fast Payment untuk melakukan setelmen dana. 8. Pembiayaan adalah pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah. 9. Rasio Intermediasi Makroprudensial yang selanjutnya disingkat RIM adalah rasio hasil perbandingan antara: a. kredit yang diberikan dalam rupiah dan valuta asing; dan b. surat berharga korporasi dalam rupiah dan valuta asing yang memenuhi persyaratan tertentu, yang dimiliki BUK, terhadap: a. DPK BUK dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito dalam rupiah dan valuta asing, tidak termasuk dana antarbank; b. surat berharga dalam rupiah dan valuta asing yang memenuhi persyaratan tertentu, yang diterbitkan oleh BUK untuk memperoleh sumber pendanaan; dan c. pinjaman yang diterima dalam rupiah dan valuta asing yang memenuhi persyaratan tertentu, yang diterima oleh BUK untuk memperoleh sumber pendanaan. 10. Rasio Intermediasi Makroprudensial Syariah yang selanjutnya disebut RIM Syariah adalah rasio hasil perbandingan antara: a. Pembiayaan yang diberikan dalam rupiah dan valuta asing; dan b. surat berharga syariah korporasi dalam rupiah dan valuta asing yang memenuhi persyaratan tertentu, yang dimiliki BUS atau UUS, terhadap: a. DPK BUS atau DPK UUS dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito dalam rupiah dan valuta asing, tidak termasuk dana antarbank; b. surat berharga syariah dalam rupiah dan valuta asing yang memenuhi persyaratan tertentu, yang diterbitkan oleh BUS atau UUS untuk memperoleh sumber pendanaan; dan c. pembiayaan yang diterima dalam rupiah dan valuta asing yang memenuhi persyaratan tertentu, yang diterima oleh BUS atau UUS untuk memperoleh sumber pendanaan. 11. Giro atas Pemenuhan RIM yang selanjutnya disebut Giro RIM adalah saldo giro dalam Rekening Giro Rupiah di Bank INDONESIA yang wajib dipelihara oleh BUK untuk pemenuhan RIM. 12. Giro atas Pemenuhan RIM Syariah yang selanjutnya disebut Giro RIM Syariah adalah saldo giro dalam Rekening Giro Rupiah di Bank INDONESIA yang wajib dipelihara oleh BUS dan UUS untuk pemenuhan RIM Syariah. 13. Target RIM adalah kisaran RIM yang dibatasi oleh batas bawah dan batas atas yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA untuk perhitungan Giro RIM. 14. Target RIM Syariah adalah kisaran RIM Syariah yang dibatasi oleh batas bawah dan batas atas yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA untuk perhitungan Giro RIM Syariah. 15. Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum yang selanjutnya disebut KPMM adalah rasio hasil perbandingan antara modal terhadap aset tertimbang menurut risiko sebagaimana dimaksud dalam ketentuan OJK yang mengatur mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum konvensional dan bank umum syariah. 16. KPMM Insentif adalah KPMM yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA untuk perhitungan RIM atau RIM Syariah. 17. Parameter Disinsentif Bawah adalah parameter pengali yang digunakan dalam pemenuhan: a. Giro RIM bagi BUK yang memiliki RIM kurang dari batas bawah Target RIM; atau b. Giro RIM Syariah bagi BUS dan UUS yang memiliki RIM Syariah kurang dari batas bawah Target RIM Syariah. 18. Parameter Disinsentif Atas adalah parameter pengali yang digunakan dalam pemenuhan: a. Giro RIM bagi BUK yang memiliki RIM lebih dari batas atas Target RIM; atau b. Giro RIM Syariah bagi BUS dan UUS yang memiliki RIM Syariah lebih dari batas atas Target RIM Syariah. 19. Penyangga Likuiditas Makroprudensial yang selanjutnya disingkat PLM adalah cadangan likuiditas minimum dalam rupiah yang wajib dipelihara oleh BUK dalam bentuk surat berharga yang memenuhi persyaratan tertentu, yang besarnya ditetapkan oleh Bank INDONESIA sebesar persentase tertentu dari DPK BUK dalam rupiah. 20. Penyangga Likuiditas Makroprudensial Syariah yang selanjutnya disebut PLM Syariah adalah cadangan likuiditas minimum dalam rupiah yang wajib dipelihara oleh BUS dalam bentuk surat berharga syariah yang memenuhi persyaratan tertentu, yang besarnya ditetapkan oleh Bank INDONESIA sebesar persentase tertentu dari DPK BUS dalam rupiah. 21. INDONESIA Overnight Index Average yang selanjutnya disebut IndONIA adalah INDONESIA Overnight Index Average sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai INDONESIA Overnight Index Average dan Jakarta Interbank Offered Rate. 22. Sertifikat Bank INDONESIA yang selanjutnya disingkat SBI adalah Sertifikat Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai operasi moneter. 23. Sertifikat Bank INDONESIA Syariah yang selanjutnya disingkat SBIS adalah Sertifikat Bank INDONESIA Syariah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai operasi moneter. 24. Sertifikat Deposito Bank INDONESIA yang selanjutnya disingkat SDBI adalah Sertifikat Deposito Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai operasi moneter. 24a. Sukuk Bank INDONESIA yang selanjutnya disebut SukBI adalah Sukuk Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai operasi moneter, dalam mata uang rupiah. 25. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat berharga yang terdiri atas surat utang negara dalam mata uang rupiah dan surat berharga syariah negara dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA. 26. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai surat utang negara, dalam mata uang rupiah. 27. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN adalah surat berharga syariah negara atau sukuk negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai surat berharga syariah negara, dalam mata uang rupiah. 28. Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah yang selanjutnya disebut PUAS adalah pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah. 29. Sertifikat Investasi Mudarabah Antarbank yang selanjutnya disingkat SIMA adalah sertifikat investasi mudarabah antarbank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai sertifikat investasi mudarabah antarbank. 30. Tingkat Indikasi Imbalan SIMA adalah rata-rata tertimbang tingkat indikasi imbalan SIMA dalam rupiah yang terjadi di PUAS pada pasar perdana. 30a. Dihapus. 30b. Dihapus. 31. Dihapus. 32. Dihapus. 33. Dihapus. 34. Laporan Bank Umum Terintegrasi yang selanjutnya disingkat LBUT adalah informasi yang disusun dan disampaikan oleh pelapor kepada Bank INDONESIA secara terintegrasi dalam format dan definisi yang seragam sesuai dengan metadata yang ditetapkan oleh otoritas. 2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN instrumen kebijakan makroprudensial berupa: a. RIM; b. RIM Syariah; c. PLM; dan d. PLM Syariah. (2) Dalam mengimplementasikan instrumen kebijakan makroprudensial berupa RIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan RIM Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Bank INDONESIA MENETAPKAN: a. Target RIM; dan b. Target RIM Syariah. 3. Judul Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) BUK wajib memenuhi Giro RIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan PLM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c. (2) BUS wajib memenuhi Giro RIM Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan PLM Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d. (3) UUS wajib memenuhi Giro RIM Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b. (3a) Pemenuhan Giro RIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi BUK yang tidak memenuhi Target RIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a. (3b) Pemenuhan Giro RIM Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku bagi BUS atau UUS yang tidak memenuhi Target RIM Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b. (4) Dihapus. (5) Dihapus. 5. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Bank INDONESIA dapat memberikan pelonggaran berupa perubahan Target RIM atau Target RIM Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b terhadap: a. Bank yang sedang dikenakan pembatasan kegiatan usaha oleh OJK terkait dengan penyaluran kredit atau Pembiayaan dan/atau penghimpunan dana; dan/atau b. Bank dengan kondisi tertentu yang dapat memengaruhi pemenuhan ketentuan RIM atau RIM Syariah. (2) Pemberian pelonggaran berupa perubahan Target RIM atau Target RIM Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas permintaan Bank kepada Bank INDONESIA. (3) Pemberian pelonggaran berupa perubahan Target RIM atau Target RIM Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan rekomendasi dari OJK. (4) Dalam hal diperlukan, Bank INDONESIA dapat berkoordinasi dengan OJK terkait dengan permintaan Bank atas pelonggaran berupa perubahan Target RIM atau Target RIM Syariah. (5) Dalam hal Bank INDONESIA menyetujui pelonggaran berupa perubahan Target RIM atau Target RIM Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Bank INDONESIA menyampaikan kepada Bank paling sedikit: a. besaran perubahan Target RIM atau Target RIM Syariah; dan b. jangka waktu pemberian pelonggaran. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pelonggaran berupa perubahan Target RIM atau Target RIM Syariah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. 6. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Ketentuan Target RIM atau Target RIM Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b dikecualikan terhadap: a. BUK atau BUS dalam status pengawasan intensif atau pengawasan khusus; dan/atau b. BUK atau BUS yang sedang menerima pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah. (2) Dalam hal diperlukan, Bank INDONESIA dapat berkoordinasi dengan OJK terkait dengan pengecualian atas pemenuhan Target RIM atau Target RIM Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pengecualian atas pemenuhan Target RIM atau Target RIM Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. 7. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (3a), ayat (4), ayat (4a), ayat (5), dan ayat (7) Pasal 13 diubah serta di antara ayat (4a) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4b), sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Data DPK BUK dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a diperoleh dari LBUT. (2) Data DPK BUS dalam rupiah atau DPK UUS dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b diperoleh dari LBUT. (3) Data untuk perhitungan RIM berupa kredit, DPK BUK dalam rupiah dan valuta asing, surat berharga, pinjaman yang diterima, dan data kredit yang digunakan dalam perhitungan rasio kredit bermasalah diperoleh dari: a. LBUT; b. laporan surat berharga, khusus untuk data surat berharga yang belum dapat diperoleh dari LBUT; dan c. laporan pinjaman yang diterima, khusus untuk data pinjaman yang diterima dari kantor pusat dan/atau kantor cabang bank yang sama yang melakukan kegiatan operasional di luar negeri bagi BUK yang merupakan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri. (3a) Bagi BUK yang merupakan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, data pinjaman yang diterima untuk perhitungan RIM diperoleh dari LBUT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan laporan pinjaman yang diterima dari kantor pusat dan/atau kantor cabang bank yang sama yang melakukan kegiatan operasional di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c. (4) Data untuk perhitungan RIM Syariah berupa Pembiayaan, DPK BUS dalam rupiah dan valuta asing, DPK UUS dalam rupiah dan valuta asing, surat berharga syariah, pembiayaan yang diterima, dan data Pembiayaan yang digunakan dalam perhitungan rasio Pembiayaan bermasalah diperoleh dari: a. LBUT; b. laporan surat berharga syariah, khusus untuk data surat berharga syariah yang belum dapat diperoleh dari LBUT; dan c. laporan pembiayaan yang diterima, khusus untuk data pembiayaan yang diterima dari kantor pusat dan/atau kantor cabang bank yang sama yang melakukan kegiatan operasional di luar negeri bagi UUS dari kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri. (4a) Bagi UUS dari kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, data pembiayaan yang diterima untuk perhitungan RIM Syariah diperoleh dari LBUT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan laporan pembiayaan yang diterima dari kantor pusat dan/atau kantor cabang bank yang sama yang melakukan kegiatan operasional di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c. (4b) Data untuk perhitungan RIM berupa kredit dan DPK BUK dalam rupiah dan valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta perhitungan RIM Syariah berupa Pembiayaan dan DPK BUS atau DPK UUS dalam rupiah dan valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi data seluruh kantor Bank yang terdiri atas: a. kantor cabang dalam negeri; dan b. kantor cabang luar negeri. (5) KPMM BUK, KPMM BUS, atau KPMM BUK yang menjadi induk UUS untuk pemenuhan Giro RIM dan Giro RIM Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c berupa KPMM triwulanan hasil olahan sistem aplikasi yang diterima Bank INDONESIA dari OJK. (6) Dalam hal terdapat perbedaan antara hasil perhitungan KPMM yang diterima Bank INDONESIA dari OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan hasil perhitungan KPMM yang dilakukan oleh BUK atau BUS maka yang berlaku KPMM yang diterima Bank INDONESIA dari OJK. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber data untuk perhitungan RIM, RIM Syariah, Giro RIM, dan Giro RIM Syariah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. 8. Ketentuan ayat (3) Pasal 14 diubah dan ayat (4) dihapus sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1) DPK BUK dalam rupiah untuk pemenuhan Giro RIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan Pasal 13 ayat (1) merupakan rata- rata harian total DPK BUK dalam rupiah pada seluruh kantor BUK di INDONESIA. (2) DPK BUS dalam rupiah atau DPK UUS dalam rupiah untuk pemenuhan Giro RIM Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dan Pasal 13 ayat (2) merupakan rata- rata harian total DPK BUS dalam rupiah atau DPK UUS dalam rupiah pada seluruh kantor BUS dan UUS di INDONESIA. (3) DPK BUK dalam rupiah untuk pemenuhan Giro RIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan DPK BUS dalam rupiah atau DPK UUS dalam rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kewajiban dalam rupiah kepada pihak ketiga bukan bank, baik kepada penduduk maupun bukan penduduk, yang terdiri atas: a. giro; b. tabungan; c. deposito; dan d. kewajiban lainnya. (4) Dihapus. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai DPK BUK dalam rupiah, DPK BUS dalam rupiah, dan DPK UUS dalam rupiah untuk pemenuhan Giro RIM dan Giro RIM Syariah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. 9. Ketentuan ayat (8) Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Laporan surat berharga Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan laporan pinjaman yang diterima serta laporan pembiayaan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A wajib disampaikan kepada Bank INDONESIA paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya bulan laporan. (2) Bank dinyatakan terlambat menyampaikan laporan apabila menyampaikan laporan setelah batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan 5 (lima) hari kerja berikutnya. (3) Bank dinyatakan tidak menyampaikan laporan apabila belum menyampaikan laporan sampai dengan berakhirnya batas waktu keterlambatan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Bank dapat melakukan koreksi atas laporan yang telah disampaikan kepada Bank INDONESIA. (5) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau koreksi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan melalui surat elektronik kepada Bank INDONESIA. (6) Dalam hal penyampaian laporan melalui surat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilakukan, Bank menyampaikan laporan dalam bentuk salinan lunak (soft copy) dan salinan keras (hard copy) kepada Bank INDONESIA. (7) Perubahan tata cara penyampaian laporan dan penghentian kewajiban penyampaian laporan melalui surat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diinformasikan oleh Bank INDONESIA kepada Bank. (8) Tata cara penyampaian laporan atau koreksi laporan melalui surat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sampai dengan Bank INDONESIA memperoleh data surat berharga Bank, data pinjaman yang diterima, dan data pembiayaan yang diterima dari LBUT. 10. Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 21A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

(1) Bank INDONESIA memberikan pengecualian atas pemenuhan ketentuan PLM atau PLM Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) terhadap: a. BUK atau BUS dalam status pengawasan intensif atau pengawasan khusus; dan/atau b. BUK atau BUS yang sedang menerima pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah. (2) Dalam hal diperlukan, Bank INDONESIA dapat berkoordinasi dengan OJK terkait dengan pengecualian atas pemenuhan ketentuan PLM atau PLM Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pengecualian atas pemenuhan ketentuan PLM atau PLM Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. 11. Ketentuan ayat (1) Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

(1) Data untuk pemenuhan: a. PLM berupa DPK BUK dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dan Pasal 21 ayat (3) huruf a; dan b. PLM Syariah berupa DPK BUS dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dan Pasal 21 ayat (3) huruf b, diperoleh dari LBUT. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sumber data untuk perhitungan dan pemenuhan PLM atau PLM Syariah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. 12. Ketentuan ayat (4) Pasal 23 diubah dan ayat (5) dihapus sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

(1) DPK BUK dalam rupiah untuk pemenuhan PLM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), merupakan rata-rata harian total DPK BUK dalam rupiah pada seluruh kantor BUK di INDONESIA. (2) Bagi BUK yang memiliki UUS, DPK BUK dalam rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pula DPK UUS dalam rupiah. (3) DPK BUS dalam rupiah untuk pemenuhan PLM Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), merupakan rata-rata harian total DPK BUS dalam rupiah pada seluruh kantor BUS di INDONESIA. (4) DPK BUK dalam rupiah untuk pemenuhan PLM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPK UUS dalam rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan DPK BUS dalam rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kewajiban dalam rupiah kepada pihak ketiga bukan bank, baik kepada penduduk maupun bukan penduduk, yang terdiri atas: a. giro; b. tabungan; c. deposito; dan d. kewajiban lainnya. (5) Dihapus. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai DPK BUK dalam rupiah, DPK BUS dalam rupiah, dan DPK UUS dalam rupiah untuk pemenuhan PLM dan PLM Syariah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. 13. Judul Bab V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

(1) Pemenuhan Giro RIM, Giro RIM Syariah, PLM, dan PLM Syariah bagi BUK yang melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi BUS diatur sebagai berikut: a. BUK harus memenuhi Giro RIM dan PLM sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal efektif pelaksanaan kegiatan usaha BUS; b. BUS hasil perubahan kegiatan usaha harus memenuhi Giro RIM Syariah sejak tanggal efektif pelaksanaan kegiatan usaha BUS; c. pemenuhan Giro RIM Syariah sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan dengan menggunakan data saat bank belum melaksanakan kegiatan usaha sebagai BUS sampai dengan data bank setelah melaksanakan kegiatan usaha sebagai BUS tersedia; dan d. BUS hasil perubahan kegiatan usaha harus memenuhi PLM Syariah 1 (satu) tahun sejak tanggal efektif pelaksanaan kegiatan usaha BUS. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemenuhan Giro RIM, Giro RIM Syariah, PLM, dan PLM Syariah bagi BUK yang melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi BUS diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. 15. Di antara Bab V dan Bab VI disisipkan 1 (satu) Bab yakni Bab VA, sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VA PENGHENTIAN ATAS PEMENUHAN TARGET RIM ATAU TARGET RIM SYARIAH DAN PLM ATAU PLM SYARIAH UNTUK BANK YANG MENGAJUKAN PENCABUTAN IZIN USAHA, INTEGRASI, DAN KONVERSI 16. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 27A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27

(1) Pemenuhan Target RIM atau Target RIM Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b dan PLM atau PLM Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dihentikan bagi: a. BUK atau BUS yang mengajukan pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham, terhitung sejak diperolehnya persetujuan persiapan pencabutan izin usaha dari OJK; b. kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan integrasi, terhitung sejak berlakunya izin integrasi; dan c. kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan konversi, terhitung sejak disetujuinya izin konversi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghentian atas pemenuhan Target RIM atau Target RIM Syariah dan PLM atau PLM Syariah bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan integrasi dan konversi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. 17. Di antara Bab VA dan Bab VI disisipkan 1 (satu) Bab yakni Bab VB, sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VB PEMENUHAN TARGET RIM, TARGET RIM SYARIAH, PLM, DAN/ATAU PLM SYARIAH BAGI BANK YANG BARU BERDIRI 18. Di antara Pasal 27A dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 27B, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 27B (1) Pemenuhan Target RIM atau Target RIM Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b dan PLM atau PLM Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), bagi Bank yang baru didirikan terhitung 1 (satu) tahun sejak tanggal pelaksanaan kegiatan operasional dari Bank. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemenuhan Target RIM atau Target RIM Syariah dan PLM atau PLM Syariah bagi BUK, BUS, dan UUS yang baru didirikan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. 19. Penjelasan Pasal 29 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf f diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal. 20. Ketentuan Pasal 32 dihapus. #### Pasal II 1. Ketentuan mengenai penggunaan data kantor cabang luar negeri untuk perhitungan RIM dan RIM Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4b) huruf b mulai berlaku pada tanggal 1 November 2022. 2. Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2022 GUBERNUR BANK INDONESIA, ttd PERRY WARJIYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I No.16/BI PERBANKAN. BI. Makroprudensial. Rasio Intermediasi. Penyangga Likuiditas. Perubahan. (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 24/BI)