Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 24-14-pbi-2022 Tahun 2022 tentang PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG RUPIAH KERTAS PECAHAN 1.000 (SERIBU) TAHUN EMISI 2022

PERBAN No. 24-14-pbi-2022 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Bank INDONESIA mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.

Pasal 2

Macam uang rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa uang rupiah kertas yang memiliki ciri tertentu.

Pasal 3

Harga uang rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sama dengan nilai nominal yang tercantum pada uang rupiah kertas sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah).

Pasal 4

Ciri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang terdapat pada bagian depan dan bagian belakang meliputi: a. ciri umum; dan b. ciri khusus.

Pasal 5

(1) Ciri umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, pada bagian depan terdapat: a. gambar lambang negara “Garuda Pancasila”; b. frasa “NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA”; c. sebutan pecahan dalam angka “1000” dan tulisan “SERIBU RUPIAH”; d. tanda tangan Gubernur Bank INDONESIA beserta tulisan “GUBERNUR BANK INDONESIA” dan tanda tangan Menteri Keuangan Republik INDONESIA beserta tulisan “MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA”; e. gambar utama Pahlawan Nasional Tjut Meutia beserta tulisan “TJUT MEUTIA”; f. gambar bunga anggrek larat; g. gambar motif khas INDONESIA; h. ornamen geometris berupa beberapa lingkaran kecil; dan i. gambar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Ciri khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, pada bagian depan berupa desain dan teknik cetak, terdapat: a. warna dominan hijau; b. hasil cetak yang terasa kasar jika diraba pada ciri umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf f; c. gambar saling isi (rectoverso) dari logo Bank INDONESIA yang dapat dilihat secara utuh jika diterawangkan ke arah cahaya; d. gambar tersembunyi (latent image) berupa tulisan “BI” yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu; e. kode tuna netra (blind code) berupa efek rabaan (tactile); f. gambar raster berupa tulisan “NKRI” yang tertulis utuh dan/atau sebagian; g. mikro teks yang memuat tulisan “BI1000” dan angka “1”, yang tertulis utuh dan/atau sebagian yang dapat dilihat dengan bantuan kaca pembesar; dan h. hasil cetak yang akan memendar dalam beberapa warna jika dilihat dengan sinar ultraviolet berupa: 1. bunga anggrek larat; 2. tanda tangan Gubernur Bank INDONESIA beserta tulisan “GUBERNUR BANK INDONESIA” dan tanda tangan Menteri Keuangan Republik INDONESIA beserta tulisan “MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA”; 3. gambar motif khas INDONESIA; 4. gambar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan 5. ornamen geometris berupa beberapa lingkaran kecil.

Pasal 6

(1) Ciri umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, pada bagian belakang terdapat: a. angka nominal “1000”; b. nomor seri dengan bentuk asimetris yang meliputi 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka dengan arah horizontal di bagian kiri dan arah vertikal di bagian kanan; c. teks “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI SERIBU RUPIAH”; d. tulisan tahun emisi “EMISI 2022”; e. tulisan tahun cetak “TC 2022”; f. gambar utama berupa tari tifa beserta tulisan “TARI TIFA”, pemandangan alam Banda Neira beserta tulisan “Banda Neira”, dan bunga anggrek larat; g. tulisan “BANK INDONESIA”; h. gambar motif khas INDONESIA; i. ornamen geometris berupa beberapa lingkaran kecil; dan j. tulisan “PERURI”. (2) Ciri khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, pada bagian belakang berupa desain dan teknik cetak, terdapat: a. warna dominan hijau; b. gambar saling isi (rectoverso) dari logo Bank INDONESIA yang dapat dilihat secara utuh jika diterawangkan ke arah cahaya; c. gambar raster berupa angka “1” yang tertulis utuh dan/atau sebagian; d. mikro teks yang memuat tulisan “NKRI1”, yang tertulis utuh dan/atau sebagian yang dapat dilihat dengan bantuan kaca pembesar; dan e. hasil cetak yang akan memendar dalam beberapa warna jika dilihat dengan sinar ultraviolet berupa: 1. bunga anggrek larat; 2. angka nominal “1000”; dan 3. tulisan “BANK INDONESIA”. (3) Angka dalam tulisan tahun cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e akan berubah sesuai dengan tahun cetak.

Pasal 7

Selain ciri khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2), uang rupiah memiliki ciri khusus: a. bahan berupa kertas uang yang memiliki spesifikasi: 1. terbuat dari serat kapas; 2. berwarna kekuningan; 3. tidak memendar dengan sinar ultraviolet; 4. terdapat tanda air (watermark) berupa gambar Pahlawan Nasional Tjut Meutia dan electrotype berupa angka “1”; dan 5. terdapat benang pengaman yang memuat tulisan “BI 1” secara berulang yang akan memendar jika dilihat dengan sinar ultraviolet; dan b. ukuran panjang 121 (seratus dua puluh satu) milimeter dan lebar 65 (enam puluh lima) milimeter.

Pasal 8

Uang rupiah kertas pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 2000 dan tahun emisi 2016 dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

Pasal 9

Uang rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA pada tanggal 17 Agustus 2022.

Pasal 10

Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2022 GUBERNUR BANK INDONESIA, ttd PERRY WARJIYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY