Peraturan Badan Nomor 213-ka-xi-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF BAGI MAHASISWA YANG TIDAK MAMPU ATAU BERPRESTASI DI SEKOLAH TINGGI TEKNOLOGI NUKLIR, DAN BAGI MAHASISWA YANG MEMANFAATKAN JASA PENYIAPAN SAMPEL DAN ANALISIS DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 1
Mahasiswa STTN yang tidak mampu atau berprestasi, dapat dikenakan tarif sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah) untuk tarif biaya:
a. Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP);
b. kuliah;
c. praktikum;
d. ujian semester;
e. peningkatan sarana dan prasarana; dan
f. wisuda mahasiswa.
Pasal 2
Jumlah mahasiswa STTN tidak mampu yang dikenakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 paling banyak adalah 5% (lima persen) dari jumlah seluruh mahasiswa STTN setiap tahun.
Pasal 3
Pengenaan tarif terhadap mahasiswa STTN tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat;
b. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) mahasiswa STTN paling rendah adalah sebesar batas minimal kelulusan yang berlaku di STTN;
c. mahasiswa STTN tidak pernah mendapat sanksi akademis dan/atau melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan nama baik STTN dan BATAN; dan
d. mahasiswa STTN tidak sedang memperoleh beasiswa atau ikatan dinas dari sumber lain.
Pasal 4
Mahasiswa STTN berprestasi yang dikenakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk masing-masing program studi pada setiap angkatan adalah 1 (satu) orang untuk setiap tahun.
Pasal 5
Pengenaan tarif terhadap mahasiswa STTN berprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Indeks Prestasi Tahunan (IPT) mahasiswa STTN paling rendah 3,51 (tiga koma lima satu);
b. mahasiswa STTN tidak pernah mendapat sanksi akademis dan/atau melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan nama baik STTN dan BATAN; dan
c. mahasiswa STTN tidak sedang memperoleh beasiswa atau ikatan dinas dari sumber lain.
Pasal 6
(1) Dalam hal terdapat lebih dari seorang mahasiswa STTN yang memiliki IPT paling rendah 3,51 (tiga koma lima satu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, maka mahasiswa STTN yang memperoleh Pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditentukan oleh Indeks Prestasi Semester (IPS) terakhir.
(2) IPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lebih rendah dari IPS pada semester sebelumnya.
(3) Dalam hal ketentuan pada ayat (1) dan ayat (2) terpenuhi namun tetap terdapat lebih dari seorang calon penerima beasiswa maka mahasiswa STTN yang memperoleh pengenaan tarif sebesar Rp.0.00 ditentukan dalam Rapat Tim Seleksi yang dibentuk Ketua STTN.
Pasal 7
(1) Seleksi Mahasiswa STTN tidak mampu atau berprestasi dilaksanakan setiap tahun oleh Tim Seleksi.
(2) Hasil seleksi mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua STTN.
Pasal 8
(1) Mahasiswa yang memanfaatkan jasa penyiapan sampel dan analisis sampai dengan 20 (dua puluh) sampel, dapat dikenakan tarif 80% (depalan puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 29 Tahun 2011 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional.
(2) Mahasiswa yang memanfaatkan jasa penyiapan sampel dan analisis lebih dari 20 (dua puluh) sampel, dapat dikenakan tarif 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 29 Tahun 2011 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional.
Pasal 9
Pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tercatat sebagai mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi, yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu mahasiswa yang sah; dan
b. memiliki surat pengantar untuk melakukan penyiapan sampel dan analisis dari Dekan/Ketua Jurusan/Ketua Program Studi untuk melakukan penelitian dalam rangka penyusunan skripsi, thesis, atau desertasi.
Pasal 10
Mahasiswa yang ingin mendapatkan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Satuan Kerja di lingkungan BATAN yang memberikan layanan jasa penyiapan sampel dan analisis dengan menyampaikan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Pasal 11
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku maka Peraturan Kepala BATAN Nomor 133/KA/VII/2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BATAN ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2012 KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL,
DJAROT SULISTIO WISNUBROTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
